KAMUS HUKUM
PASAR MODAL ALPHABET J
Sektor keuangan Indonesia memiliki
informasi istilah khusus di dalam beragam aktivitas bidang perekonomian. OJK-Pedia dibuat dengan tujuan menjadi kamus Otoritas Jasa Keuangan,
yang menyediakan uraian ratusan istilah informasi yang disusun sesuai abjad
yang berkaitan dengan dunia perbankan dan keuangan.
Istilah
|
Deskripsi
|
jadwal - penjadwalan kembali
|
perubahan syarat kredit yang hanya
menyangkut jadwal pembayaran atau jangka waktunya (rescheduling).
|
jadwal - penjadwalan ulang
|
perjanjian antara debitur dan kreditur
untuk menjadwal ulang pembayaran utang debitur sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan oleh kreditur untuk membantu debitur agar tidak jatuh bangkrut
sehingga utang tersebut dapat dilunasi; hal itu biasanya disebabkan oleh
situasi perekonomian dan atau keadaan keuangan debitur yang memburuk (scheme
of arrangement).
|
jadwal amortisasi
|
tabel yang menunjukkan saldo pokok dan
bunga dalam setiap angsuran; pada tabel akan terlihat penurunan saldo pokok
pinjaman dalam setiap pembayaran angsuran (amortization schedule).
|
jadwal tagihan
|
pengelompokan piutang atas dasar tanggal
penjualan, biasa digunakan oleh penjamin kredit (aging schedule).
|
jamin - penjamin pendamping
|
orang yang ikut menandatangani promes sebagai
jaminan tambahan atas suatu pinjaman atau untuk meningkatkan kualitas
pinjaman; orang tersebut memiliki kewajiban yang sama seperti endorser atau
guarantor walaupun secara hukum ia tidak dapat dipaksa untuk melunasi promes
tersebut sampai persyaratan tertentu dipenuhi (comaker).
|
jamin - penjaminan
|
penyerahan suatu kekayaan oleh debitur
kepada kreditur sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan (pledging).
|
jamin - penjaminan kembali
|
tindakan menjaminkan kembali barang
jaminan yang telah dijaminkan kepada seseorang/bank/ lembaga pemberi pinjaman
atas izin pemilik jaminan (repledge).
|
jaminan
|
harta yang ditempatkan sebagai agunan
untuk pembayaran atau kesanggupan atas suatu kewajiban; aset ini adalah milik
peminjam; jika peminjam gagal memenuhi kewajibannya, aset ini akan diambil
alih oleh bank dan akan dijual untuk memenuhi perjanjian kontraknya; jaminan
yang biasanya dapat digunakan sebagai agunan kredit ialah barang dagangan,
surat berharga, aktiva tidak berwujud, dan hasil usaha; kas agunan yang
dijaminkan kepada bank dapat pula berupa aset yang didanai, seperti kredit
dijamin dengan persediaan atau piutangnya; pada pemberian kredit, rumah yang
dibeli dijadikan sebagai agunannya; agunan (collateral).
|
jaminan bank
|
kesanggupan tertulis yang diberikan oleh
bank kepada pihak penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang
kepadanya pada waktu tertentu jika pihak terjamin tidak dapat memenuhi
kewajibannya; bank garansi (bank guarantee).
|
jaminan cedera janji
|
surat pernyataan tertulis yang berisi kesanggupan untuk mengganti
kerugian kepada seseorang (terjamin) apabila orang yang berkewajiban
terhadap terjamin cedera janji (indemnity bond).
|
jaminan chattel
|
peranti yang dipersiapkan oleh debitur
atau peminjam (mortgagor) untuk mentransfer hasil pendapatan dan
barang agunan (chattel) kepada kreditur (mortgagee) untuk
memberikan jaminan keamanan atas utangnya; apabila hipotek tidak terbayar,
kreditur dapat menjual agunan tersebut untuk membayar piutangnya (chattel
mortgage).
|
jaminan kas
|
uang kas, instrumen yang dapat
diperjualbelikan, dokumen surat berharga, deposito bank, dan aktiva jangka pendek lain yang mudah
dicairkan atau dipertukarkan menjadi uang tunai yang dijadikan jaminan atas
fasilitas kredit bank; jaminan likuid (cash collateral).
|
jaminan pascajual
|
jaminan penuh yang diberikan oleh pihak
penjual kepada pembeli berkaitan dengan barang yang diperjualbelikan (express
warranties).
|
jaminan pelaksanaan
|
jaminan yang diberikan oleh satu pihak
kepada pihak lain untuk melindungi pihak kedua apabila pihak lain tersebut
tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak kedua sesuai dengan ketentuan
kontrak (performance bond).
|
jaminan penawaran
|
kesanggupan tertulis yang diberikan oleh
bank kepada penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya
jika pihak terjamin tidak mengikuti lelang dan tidak menutup kontrak
pemborongan dalam hal tawarannya diterima (bid bond).
|
jaminan pencairan cek
|
pemberi jasa yang menjamin dapat
dibayarnya suatu cek dengan cara membandingkan nomor rekening giro dengan
daftar penarik cek yang berprestasi buruk; atas jasa tersebut lembaga
dimaksud akan mendapat imbalan (fee); lembaga seperti ini belum
dikenal di Indonesia (cheque guarantee).
|
jaminan perseorangan
|
kesanggupan seseorang untuk menanggung
pembayaran kembali utang orang lain pada saat yang bersangkutan cedera janji
(borg).
|
jaminan pinjaman
|
pinjaman yang dijamin oleh kekayaan
pribadi (collateral loan)
|
jaminan surat wesel
|
jaminan yang diberikan oleh seseorang
untuk pembayaran surat wesel dengan membubuhkan tanda tangannya di halaman muka wesel dengan atau
tanpa kata-kata “setuju untuk menjamin"; apabila pembubuhan tanda tangan
dilakukan di halaman belakang atau kertas sambungannya, harus disertai
kata-kata setuju untuk menjamin (oval).
|
jaminan tambahan
|
jaminan di luar jaminan pokok,
dimaksudkan untuk lebih mengamankan pengembalian kredit yang diberikan oleh
bank; jaminan tambahan dapat berupa aset atau jaminan pribadi (personal
guarantee) (additional collateral; side collateral).
|
jangka waktu
|
jangka waktu jatuh tempo pinjaman atau
tabungan yang ditunjukkan dalam bulan; jatuh tempo pinjaman atau investasi
jangka pendek biasanya di bawah satu tahun, sedangkan jangka waktu jatuh
tempo pinjaman jangka panjang, yaitu satu sampai 30 atau 40 tahun (term).
|
jangka waktu pembayaran
|
tenggang waktu suatu wesel yang
dihitung sejak tanggal wesel diterbitkan hingga jatuh tempo pembayarannya; istilah ini berarti
waktu yang diberikan oleh bea cukai untuk jangka waktu B/E pada perdagangan
antara dua negara, yang berkisar antara dua minggu hingga dua bulan atau
lebih; saat ini berarti periode saat bill ditarik (usance tenor).
|
janji - perjanjian (kepada)
pedagang
|
perjanjian tertulis antara seorang
pedagang dan bank penerbit kartu bank; perjanjian ini memberikan jaminan dan
hak para pedagang terhadap kartu bank yang diterimanya, tingkat potongan
harga, dan prosedur untuk menyelesaikan transaksi yang diperselisihkan (merchant
agreement).
|
janji - perjanjian (kepada)
pemegang kartu
|
perjanjian tertulis antara pemegang kartu
dan lembaga penerbit kartu yang memuat persyaratan dan jangka waktu yang
berkaitan dengan kartu; dalam hal kartu kredit, perjanjian tersebut
menyatakan tingkat suku bunga tiap tahun, pembayaran minimum tiap bulan,
biaya keanggotaan tiap tahun jika ada, hak pemegang kartu jika terjadi
perselisihan sehubungan dengan pembayaran tagihan (cardholder agreement).
|
janji - perjanjian barter hipotek
|
tukar menukar barang gadai berikut
surat-suratnya atau melalui jaminan yang didukung oleh gadai yang sama;
pemberi pinjaman barang gadai kebanyakan adalah lembaga yang berhati-hati;
menukarkan barang gadai kepada Federal Home Loan Mortgage Corporation (Fredie
Mac) memperoleh jaminan yang dijamin oleh Fannie Mae atau Fredie Mac
untuk meningkatkan kualitas aset, memperoleh jaminan yang disetujui untuk
penjanjian pembelian kembali dengan bersyarat untuk menjaga keseimbangan
harga aset tidak turun atau untuk tujuan lain (mortgage swap agreement).
|
janji - perjanjian beli kembali
|
perjanjian untuk menjual dan sekaligus
membeli kembali surat berharga pada tanggal dan harga yang telah ditetapkan; perjanjian
seperti ini dikenal juga dengan sebutan repo atau RP (repurchased
agreement).
|
Janji - perjanjian beli saham
|
perjanjian kesanggupan untuk membeli saham
perusahaan, baik perusahaan yang sudah berdiri maupun perusahaan yang baru
akan didirikan (stock subscription).
|
janji - perjanjian kerja
|
perjanjian yang dibuat antara perusahaan
dan setiap pekerja pada perusahaan tersebut yang memuat ketentuan mengenai
hak dan kewajiban setiap pihak (perusahaan dan pekerja) (labour
agreement).
|
janji - perjanjian kliring devisa
|
perjanjian bilateral untuk menyelesaikan
perhitungan kewajiban bayar melalui bank sentral negara masing-masing (exchange
clearing agreement).
|
janji - perjanjian kredit
|
perjanjian pinjam meminjam antara bank
dan nasabah debiturnya yang memuat ketentuan, antara lain, jumlah pinjaman,
cara penarikan, persyaratan pembayaran kembali pinjaman, meliputi suku bunga
dan jangka waktu pelunasan (credit contract).
|
janji - perjanjian lisan
|
penjanjian yang
dibuat secara lisan (parol contract).
|
janji -
perjanjian membeli kembali retail
|
bentuk
perjanjian pembelian kembali yang sering dilakukan oleh lembaga keuangan
kepada nasabah-nasabah kecil; selanjutnya lembaga keuangan akan membeli dana
dari deposan kecil dan membayar kembali dana tersebut setelah jangka waktu
tertentu; transaksi seperti itu pada umumnya dijamin oleh lembaga tersebut
dengan portofolio surat berharga pemerintah; risiko peminjam adalah jika
perjanjian pembelian kembali ini berbentuk investasi, bukan deposito,
perjanjian tersebut tidak dijamin oleh asuransi deposito (retail
repurchase agreement).
|
janji -
perjanjian membeli kembali semalam
|
perjanjian
transaksi pembelian surat berharga dengan cara repo dengan jangka waktu hanya
satu malam; lihat juga repo (repurchase agreement) dan reverse
repurchase agreement (overnight repurchase agreement).
|
janji - perjanjian penjaminan emisi
|
perjanjian antara manajer penjamin emisi
(managing underwriter) yang bertindak selaku agen dari penjamin dan
penerbit sekuritas (surat-surat berharga); perjanjian menetapkan
tanggung jawab semua pihak terhadap proposal penjualan dan harga awal dari
sekuritas yang ditawarkan kepada masyarakat serta. menetapkan apakah penjamin
akan membeli semua sekuritas yang tidak terjual; penerima sekuritas membayar
biaya pendaftaran, komisi, dan prospektus yang menjelaskan persyaratan
penawaran kepada masyarakat (underwriting agreement).
|
janji - perjanjian penyelesaian
|
perjanjian yang saling menguntungkan
antara debitur dan kreditur untuk mengatasi kredit bermasalah dengan cara
restrukturisasi kredit (workout agreement).
|
janji - perjanjian perpanjangan
|
persetujuan kreditur untuk memperpanjang
kreditnya yang telah jatuh tempo; kreditur, biasanya, menyetujui perpanjangan
semacam ini setelah yakin bahwa kondisi keuangan debitur akan membaik pada
waktu mendatang; persetujuan perpanjangan (extension agreement).
|
janji - perjanjian subordinasi
|
1. perjanjian yang ditandatangani pihak
lain yang berkepentingan yang isinya turut menjamin harta yang dimiliki
secara bersama dengan debitur; pemberi pinjaman dapat meminta pihak lain
tersebut untuk turut menandatangani promes atau perjanjian subordinasi jika
debitur cedera janji; 2. peranti yang mengakut bahwa klaim dari kreditur
merupakan klaim dalam urutan kedua terhadap kreditur lainnya; di dalam
perjanjian pinjaman subordinasi, pinjaman tersebut memiliki klaim dalam
urutan kedua terhadap aktiva perusahaan setelah kredit dari bank; persetujuan
ini menjamin bahwa pinjaman bank akan dibayar terlebih dahulu (subordination
agreement).
|
janji - perjanjian umum mengenai tarif
dan perdagangan
|
perjanjian negara-negara nonkomunis
tentang hubungan perdagangan internasional pada 1948; tujuan perjanjian
tersebut adalah mendorong kerja sama bilateral yang saling menguntungkan
dengan menurunkan tarif, larangan, dan batas-batas negara (general
agreement on tariffs and trade/GATT).
|
janji bank
|
ikatan (janji) bank secara moril
untuk memberi pinjaman; hal ini dapat dibedakan dari komitmen atau ikat janji
secara kontrak dan legal (hokum); bank line merupakan nama lain untuk
a line of credit (tersekali tarik); ikat janji (bankline) bank
merupakan suatu indikasi dari kesediaan bank untuk meminjamkan pada debitur
tertentu hingga suatu jumlah uang ditetapkan sebelumnya, biasanya untuk modal
kerja, dan untuk jangka waktu 1 s/d 3 tahun; ikat janji ini dapat diperbarui
(bank line).
|
jaringan perbankan
|
pengendalian sekelompok bank (setiap
badan usaha berdiri sendiri) yang pelaksanaannya di bawah koordinasi
pemegang saham mayoritas, grup, atau perusahaan grup usaha (holding
company) kondisi ini dapat terjadi di negara yang mempunyai peraturan
pembatasan pembukaan kantor cabang bank; lihat bank berantai (chain
banking).
|
jasa angkutan laut
|
jasa angkutan barang untuk memenuhi
kebutuhan pihak yang menyerahkan barang atas dasar konsinyasi atau penerima
konsinyasi untuk melakukan pengapalan dan pengangkutan, pengurusan bea cukai,
dan lain-lain kegiatan umum dilakukan oleh perusahaan jasa angkutan laut (freight
forwarder).
|
jasa caraka
|
jasa yang biasa digunakan bank untuk
melakukan kegiatan mengantar, menyerahkan dan atau mengambil pesan, warkat
inkaso, atau surat berharga lainnya; jasa kurir (messenger services).
|
jasa kustodi
|
penyimpanan harta berdasarkan perjanjian
atau kontrak antara bank umum dan penitip, dengan ketentuan bank umum yang
bersangkutan tidak mempunyai hak kepemilikan atas harta tersebut (custodial
service).
|
jatah - penjatahan devisa
|
pengawasan devisa dengan cara mewajibkan
eksportir menyerahkan devisa hasil ekspor kepada pemerintah dengan nilai
tukar tertentu, dan penjatahan penggunaannya untuk impor diatur menurut
ketentuan pemerintah; pengendalian devisa (rationing of exchange).
|
jatah saham
|
jumlah surat berharga
yang dibagikan kepada peserta dalam suatu kelompok lembaga investasi (di
luar negeri dilakukan oleh investment banks) yang dibentuk untuk
menanggung dan mendistribusikan suatu emisi baru; peserta dinamakan
subscribers atau allotees; tanggung jawab keuangan para pelanggan dijelaskan
dalam suatu pemberitahuan penjatahan surat berharga (allotment
notice) yang dibuat oleh manajer kelompok investasi (allotment).
|
jatuh tempo pembayaran
|
tanggal yang ditetapkan sebagai batas
akhir pembayaran atau transaksi; pembayaran atau yang terjadi pada tanggal
tersebut secara langsung atau otomatis tercatat pada pusat pengolahan data
sehingga posisi atau gambaran rekening nasabah pada tanggal tersebut telah
menunjukkan posisi paling akhir (up to date) (payment due date).
|
JIBOR
|
suku bunga rata-rata pinjaman antarbank
yang ditetapkan berdasarkan suku bunga yang ditawarkan oleh beberapa bank
terkemuka di Jakarta yang dapat dijadikan indikasi pada transaksi di pasar uang (Jakarta
Interbank Offerred Rate).
|
jual - penjualan curahan
|
penjualan secara borongan untuk
kepentingan kreditur, yang meliputi seluruh atau sebagian barang perusahaan
milik debitur (bulk sale).
|
jual - penjualan langsung
|
sistem penjualan dengan cara menjual
hasil produksinya secara langsung kepada konsumen tanpa melalui pedagang
besar, distributor, ataupun pedagang eceran (direct selling).
|
jual - penjualan silang
|
cara memasarkan jasa keuangan lainnya
suatu bank kepada nasabahnya yang telah menggunakan jasa keuangan bank tersebut
(cross selling).
|
jual dan sewa kembali
|
penjualan aktiva tetap oleh pemilik (lessor)
dengan perjanjian untuk menyewa kembali dari pembeli (lessee) dalam
jangka panjang; bentuk perjanjian keuangan seperti ini memperkuat neraca
penjual karena suatu aktiva modal dijual dan dikonversikan dalam kas atau
piutang dagang; hal ini dapat berakibat mengurangi depresiasi dan keuntungan
dalam pajak; transaksi jual dan sewa kembali, termasuk juga pembiayaan
kembali bangunan kantor pusat atau fasilitas lain, penjualannya dicatat
sebagai laba incidental atau tidak berulang (nonrecurring gain) (sale
and leaseback).
|
jumlah cadangan
|
seluruh dana milik bank yang berada di
bank sentral yang diperuntukkan sebagai cadangan (total reserve).
|
jurnal balik
|
jurnal yang digunakan dalam akhir periode
tertentu; perkiraan-perkiraan ayat jurnal balik ini adalah
perkiraan-perkiraan pendapatan utang dan biaya; pada awal periode berikutnya
perkiraan ini harus dibalik kembali supaya posisi keuangan akan menunjukkan
keadaan yang sebenarnya (reversing entries).
|
jurnal berpasangan
|
sistem pembukuan yang setiap transaksinya
memerlukan ayat pembukuan, sedikitnya dalam dua perkiraan untuk menyatakan
pengaruh ganda dari setiap transaksi pada perusahaan misalnya, jika gaji
dibayar, pengaruhnya adalah pengeluaran biaya dan pengurangan kas; pada
prinsipnya, dalam sistem ini jumlah yang tertera pada sisi debit dan kredit
sama (double entry; dual system).
|
jurnal kas
|
buku harian yang mencatat transaksi kas
secara kronologis; selanjutnyan catatan tersebut dimasukkan ke dalam buku
besar kas (cash journal).
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar