KAMUS HUKUM
PASAR MODAL ALPHABET S
Sektor keuangan Indonesia memiliki
informasi istilah khusus di dalam beragam aktivitas bidang perekonomian. OJK-Pedia
dibuat dengan tujuan menjadi kamus Otoritas Jasa Keuangan, yang menyediakan
uraian ratusan istilah informasi yang disusun sesuai abjad yang berkaitan
dengan dunia perbankan dan keuangan.
Istilah
|
Deskripsi
|
saham
|
surat bukti kepemilikan atau bagian modal suatu perseroan terbatas yang
dapat diperjualbelikan, baik di dalam maupun di luar pasar modal yang merupakan
klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan; memberikan hak atas dividen
sesual dengan bagian modal disetor seperti yang ditentukan dalam anggaran
dasar perusahaan (stock).
|
saham aktif
|
saham
yang banyak diperdagangkan di bursa (active stock).
|
saham barometer
|
saham yang apabila harganya berubah akan
sangat berpengaruh terhadap perubahan harga saham lainnya dalam bursa (barometer
stock).
|
saham berhak suara
|
saham yang memberikan hak untuk
mengeluarkan suara dalam rapat umum pemegang saham (voting stock).
|
saham biasa
|
saham tanpa hak istimewa, misalnya atas
dividen, penentuan pengurus, dan sisa harta perusahaan dalam hal terjadi
likuidasi (common stock).
|
saham dibayar penuh
|
saham yang telah dibayar lunas dengan
barang, jasa, atau uang yang setara dengan harga saham tersebut (full paid
stock).
|
saham donasi
|
saham yang diserahkan kembali oleh
pemegang saham kepada perusahaan yang menerbitkan, tujuannya adalah untuk
memungkinkan perusahaan penerbit saham memperoleh sejumlah dana tunai yang
dapat digunakan untuk membiayai keperluan modal kerja melalui penjualan saham
dimaksud (donated stock).
|
saham istimewa
|
saham dengan hak istimewa menurut
ketentuan datam anggaran dasar, misalnya berupa prioritas terhadap dividen,
penentuan pengurus, dan sisa harta perusahaan dalam hal terjadi likuidasi (preferred
stock).
|
saham luar bursa
|
saham yang tidak terdaftar dan tidak
diperdagangkan di bursa efek yang resmi dan transaksi dilakukan melalui
telepon atau jangan komputer yang menghubungkan para dealer saham dan
obligasi (bursa paralel); biasanya, saham paralel dikeluarkan oleh
perusahaan yang belum memenuhi persyaratan untuk mencatatkan sahamnya di
bursa efek; harga saham paralel dipublikasikan dalam surat kabar yang
terpisah dan saham yang terdaftar di bursa efek (over the counter).
|
saham minoritas
|
kepentingan dan para pemegang saham yang
secara keseluruhan memiliki saham kurang dari 50 persen dan seluruh saham
bank; dalam neraca konsolidasi perusahaan, yang saham anak perusahaan itu
tidak seluruhnya dimiliki bank, kepentingan ini ditunjukkan dalam pencatatan
modal yang terpisah atau sebagai kewajiban yang tidak memiliki batas waktu
dan tidak memiliki hak prioritas (minority interest).
|
saham non-pari
|
saham yang tidak dicantumkan nilai
nominalnya (no par check).
|
saham preferen kumulatif
|
saham prioritas yang dividennya setiap
tahun harus dibayarkan kepada pemegang saham; apabila dalam satu tahun
dividen tidak dapat dibayarkan, pada tahun-tahun berikutnya dividen yang
belum dibayar tadi harus dilunasi terlebih dahulu sebelum dapat mengadakan
pembagian dividen untuk saham biasa.
|
saham tak-aktif
|
saham yang jarang diperjualbelikan; saham
tersebut tidak likuid sehingga para investor cenderung tidak tertarik pada
saham tersebut (inactive stock).
|
saham tanpa hak suara
|
saham yang tidak memberikan hak suara
dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) (nonvoting stock).
|
saham unggulan
|
saham suatu perusahaan yang paling laku
di bursa dan bernilai tinggi; biasanya, perusahaan tersebut mempunyai
reputasi yang baik yang ditandai dengan tingkat pertumbuhan laba yang tinggi,
pembayaran dividen yang lancar, mempunyai kualitas manajemen, produk, dan
jasa yang baik; dahulu istilah blue chips dipakai dalam perjudian; chip atau
koin yang bernilai paling tinggi biasanya diberi warna biru (blue chips).
|
saing - persaingan kejam
|
persaingan yang bertujuan untuk mematikan
pesaingnya yang dilakukan dengan berbagai cara (cut throat competition).
|
salah buku
|
kesalahan tanpa disengaja mengenai
pembukuan suatu transaksi, baik perkiraan, sisi debit atau kreditnya, maupun
jumlahnya (clerical error).
|
salah hitung
|
kesalahan penjumlahan, pengurangan,
pengalian, atau perhitungan lain dalam proses pembukuan (arithmetical
errors).
|
saldo
|
perbankan: 1. cek dan wesel yang belum
diajukan kepada bank tertarik untuk dibayarkan atau masih dalam proses
penagihan; 2. jumlah keseluruhan fasititas yang dimiliki pemegang kartu
kredit bank, biasanya lebih kecil jumlahnya daripada jumlah fasilitas kartu
seluruhnya sehubungan dengan adanya pembayaran-pembayaran oleh pemegang
kartu; pasar keuangan: dana tak tertagih atau piutang, juga kewajiban yang
tidak terbayar surat berharga modal saham perusahaan, saham yang diterbitkan
dan dijual kepada investor dikurangi saham yang dibeli kembali oleh penerbit
(saham jangka pendek/treasury stock) (outstanding).
|
saldo awal
|
saldo rekening yang ada pada saat
dimulainya siklus pembebanan (previous balance).
|
saldo debit
|
saldo suatu perkiraan yang jumlah sisi
sebelah debitnya lebih besar daripada jumlah yang terdapat pada sisi sebelah
kredit; jumlah penarikan nasabah lebih besar daripada fasilitas kredit yang
disediakan terhadap nasabah tersebut, biasa disebut dengan istilah cerukan (debit
balance).
|
saldo kompensasi
|
saldo yang harus dipelihara dalam akun
nasabah yang digunakan untuk membayar jasa-jasa yang diberikan bank kepada
nasabahnya (compensating balance).
|
saldo kredit
|
saldo suatu perkiraan yang jumlah sisi
sebelah kreditnya lebih besar daripada jumlah yang terdapat pada sisi sebelah
debit (credit balance).
|
saldo minimum
|
jumlah dana minimum yang harus dipelihara
oleh nasabah sebagai persyaratan minimum untuk memperoleh bunga atau jasa
tertentu, atau dibebaskan dan kewajiban tertentu; jika jumlah dana dalam akun
kurang dan jumlah yang telah dipersyaratkan, pemegang akun harus membayar
biaya tertentu yang ditetapkan oleh setiap bank (minimum balance).
|
saldo minimum jatuh tempo
|
jumlah kewajiban yang harus dibayar untuk
jangka waktu yang telah ditentukan; pada kartu kredit jumlah kewajiban yang
harus dibayar pada saat jatuh tempo disebut pembayaran minimum meskipun
pemegang kartu kredit mampu membayar lebih besar hingga jumlah seluruh
penagihan (balance due).
|
saldo pokok
|
jumlah baki debit pinjaman atau kewajiban
lain, tidak termasuk bunga atau biaya provisi lainnya (principal balance).
|
saldo rekening
|
jumlah yang ada pada akun setelah
pembebanan biaya jasa penarikan, pendebitan, dan pengkreditan setoran, hasil
kliring penarikan cek yang dapat digunakan untuk rekonsiliasi dengan
membandingkan laporan bank dengan buku atau register cek; saldo rekening atau
saldo akun ini dalam perkreditan dikenal dengan istilah baki debit; saldo
akun (account balance).
|
saldo terutang
|
saldo debit pinjaman atau uang muka yang
belum dibayarkan dan terutang; saldo yang masih terutang dapat berbentuk
saldo debit sekarang atas suatu pinjaman, kartu kredit atau saldo debit (tagihan)
yang telah lewat (termasuk denda keterlambatan) jika pembayaran tidak
dilakukan sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Saldo (tagihan)
yang tidak dibayar sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan harus
dilaporkan sebagai tunggakan kredit (unpaid balance).
|
saluran pemasaran
|
orang atau badan yang menjadi penghubung
dalam proses pengalihan, pemilikan, dan penyampaian barang dan produsen
kepada konsumen (marketing channels).
|
sampel
|
sebagian kecil barang yang dipilih dan
kelompok yang lebih besar dan diteliti untuk menentukan dari kelompok
tersebut; contoh barang tersebut membantu ahli statistik untuk menentukan
secara tepat dari atau sifat kelompok tersebut; contoh barang juga merupakan
hal penting dalam pengauditan; per contoh (sampel).
|
sandi - penyandian
|
1. mengubah suatu berita dan bentuk biasa
menjadi bentuk sandi dalam rangka menjaga kerahasiaan; 2. pemberian sandi
pada warkat bank dalam rangka kliring; sandi ini hanya dapat dibaca oleh
mesin khusus pembaca sandi (MICR); pengodean (encoding).
|
sandi biner
|
sandi yang digunakan dalam sistem biner
yang dinyatakan dalam empat digit sehingga proses mengonversi ke angka
desimal akan lebih cepat (binary coded decimal/BlCD).
|
sandi sendiri
|
sandi kawat yang disusun dan dipakai
orang atau perusahaan yang saling berhubungan dan pemakaiannya hanya terbatas
pada kedua belah pihak yang bersangkutan; baru dapat dipakai setelah mendapat
persetujuannya (private code).
|
sandi uji
|
kombinasi susunan huruf atau angka yang
dirahasiakan untuk menguji kebenaran berita; untuk itu, perlu persetujuan
timbal balik antara pihak pengirim dan penerima berita (test key).
|
sarana akses
|
kartu bank atau nomor otorisasi
perseorangan yang dapat digunakan oleh nasabah melakukan transaksi atau
penyetoran, penarikan dana, pengiriman uang atau pembayaran-pembayaran
tagihan secara elektronis; lembaga keuangan menerbitkan sarana akses hanya
atas permintaan konsumen (access device).
|
sebar - penyebaran risiko
|
pengalokasian kredit yang cukup besar
dengan tidak memusatkan pemberian kredit pada satu kelompok debitur tertentu
untuk mengurangi risiko kerugian potensial (risk spreading).
|
sebaran harga
|
strategi opsi dan seorang investor yang
secara simultan membeli dan menjual dua opsi untuk menutup sekuritas yang
sama pada bulan jatuh tempo sama dengan harga yang berbeda.
|
sedia - persediaan barang
|
pembiayaan perusahaan: nilai bahan
mentah, barang dalam proses, dan barang jadi, peralatan operasional yang
dimiliki suatu perusahaan; pembiayaan pribadi: daftar seluruh aset yang
dimiliki seseorang berikut nilainya berdasarkan biaya, nilai pasar, ataupun
keduanya; persediaan seperti ini biasanya diwajibkan untuk tujuan asuransi
properti dan menjadi persyaratan untuk suatu permohonan kredit; inventaris
surat berharga: posisi beli (short) atau jual bersih (long)
dari seorang diler, juga surat berharga yang dibeli dan disimpan oleh diler
untuk dijual pada kemudian hari (inventory).
|
sehat dan aman
|
sasaran yang ingin dicapai oleh industri
perbankan, yaitu stabilitas perbankan mengingat industri perbankan berfungsi
sebagai lembaga perantara yang menghimpun serta menyalurkan dana masyarakat (safety
and soundness).
|
seimbang - keseimbangan moneter
|
keadaan di bidang moneter yang terjadi
jika perubahan faktor ekonomi yang menambah jumlah uang beredar diimbangi
oleh perubahan faktor-faktor ekonomi lainnya yang mengurangi jumlah uang
beredar, misalnya kelebihan ekspor daripada impor diimbangi oleh kelebihan
tabungan swasta daripada investasi (monetary equilibrium).
|
sekuritas
|
bukti utang piutang atau bukti pemilikan
modal dalam bentuk surat berharga yang dapat diperdagangkan, misalnya
obligasi, saham, hipotek, wesel, promes, sertifikat deposito, kupon, skrip,
jaminan, right, dan opsi (securities).
|
sekuritas kepemilikan
|
surat berharga sebagai bukti kepemilikan yang dapat dipindahtangankan; surat berharga
tersebut dapat berupa saham istimewa atau saham biasa (equity securities).
|
sekuritas tertukarkan
|
surat-surat berharga yang dapat
ditunaikan dengan segera, atau surat berharga berbunga tetap yang dapat ditukar dengan saham biasa,
berdasarkan perjanjian (convertible stock convertible securities).
|
sekuritisasi
|
pengonversian sekelompok piutang dan
jenis yang sama (biasanya kredit) menjadi surat berharga yang dapat
diperdagangkan, meliputi piutang pokok dan bunga; kredit yang
disekuritisasikan biasanya ialah kredit yang berkualitas tinggi yang
dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dan menurunkan tingkat risiko kredit;
dengan konversi kredit dan piutang, bank dapat meningkatkan rasio modal dan
menerbitkan kredit-kredit yang baru; surat berharga yang akan dijual oleh
bank kepada investor dijamin oleh aset yang akan dikonversikan sehingga
sering disebut sebagai sekuritas terdukung aset (asset backed securities)
(securitization).
|
sekutu komanditer
|
sekutu perusahaan yang tidak ikut aktif
dalam menjalankan kegiatan perusahaan tetapi hanya menyerahkan modal atau
barangnya sebagai tanda ikut serta dalam pemilikan perusahaan (limited
partner).
|
selamat - penyelamatan kredit
|
kredit yang tingkat bunganya diturunkan
atau jangka waktu pinjamannya diperpanjang agar memudahkan debitur melakukan
pembayaran; alternatif penyelamatan kredit ini sering dilakukan terhadap
debitur yang tidak dapat membayar kewajiban pokok dan atau bunga sesuai
dengan yang diperjanjikan (restructed loan).
|
selesai - penyelesai awar
|
ahli yang ditunjuk untuk menyelesaikan
dan menentukan beban setiap penanggung awar, yakni kerugian yang timbul
karena pembuangan barang ke laut dan atau perusakan bagian alat kapal demi
penyelamatan kapal atau barang selebihnya yang harus dipikul pemilik kapal
dan atau pemilik barang; biasanya, penunjukan ahli diatur datam kontrak
pengangkutan; jika tidak, hal itu disesuaikan dengan hukum yang berlaku di
tempat berakhirnya pelayaran yang bersangkutan (average adjuster).
|
selesai - penyelesaian
|
perbankan: pencatatan akuntansi transfer
dana, baik pada sisi aktiva maupun sisi pasiva dua pihak yang terlibat dalam
transfer; dana yang tersedia dapat digunakan atau diambil setelah transfer
efektif; real estat: pemindahan atau pengalihan hak atas suatu properti
kepada pembeli properti dan sekaligus dilakukan pencatatan hipotek oleh bank
yang membiayai pembelian properti tersebut; dikenal juga sebagai penutupan
hipotek; surat berharga: penyerahan surat berharga oleh pialang penjual dan
pelaksanaan pembayaran oleh pialang pembeli, biasanya dalam lima hari kerja
setelah tanggal transaksi; penyerahan tersebut kadang-kadang dapat dilakukan
dalam jangka waktu lebih dari lima hari, khususnya terhadap penerbitan baru
dan obligasi yang bebas pajak; lihat tunas (settlement).
|
selesai - penyelesaian kredit macet
|
usaha penagihan atas kredit macet yang
telah dihapusbukukan; sumber penagihan dapat berasal dari kerelaan debitur
untuk membayar sebagian atau seluruh pokok atau bunga yang seharusnya telah
dibayar, menyita atau menjual aset debitur yang dijadikan agunan kredit, atau
memotong upah atau gaji debitur (bad debt recovery).
|
selisih - perselisihan perburuhan
|
persengketaan
antara buruh dan majikan mengenai syarat-syarat kerja, misalnya upah,
pemecatan, dan pemberhentian (labour dispute).
|
selisih bunga bersih
|
selisih antara bunga yang diterima
setelah diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak dengan biaya bunga (net
interest margin).
|
senjang
|
perbedaan antara jumlah harta dan
kewajiban yang peka terhadap perubahan tingkat bunga untuk periode tertentu
berdasarkan jatuh temponya, misalnya selisih antara kredit dan deposito yang
jatuh tempo dalam waktu satu tahun; apabila suku bunga simpanan lebih besar
daripada suku bunga kredit, terjadi senjang negatif; sebaliknya apabila suku
bunga kredit lebih besar daripada suku bunga simpanan, akan terjadi senjang
positif; lihat senjang negatif dan senjang positif (gap).
|
senjang - kesenjangan
|
perolehan aktiva dilakukan tanpa
mengantisipasi jatuh tempo kewajiban yang digunakan untuk membiayai aktiva
tersebut; misalnya, bank membiayai pinjaman jangka panjang seperti hipotek
perumahan dengan menggunakan dana deposito jangka pendek (gapping).
|
senjang dinamis
|
model kesenjangan yang menunjukkan
keseimbangan antara saldo harta dan kewajiban yang diproyeksikan pada waktu
mendatang, atau perbedaan antara harta peka bunga dan kewajiban peka bunga
pada waktu mendatang (dynamic gap).
|
senjang negatif
|
selisih yang disebabkan oleh kepekaan
tingkat bunga aktiva lebih rendah jika dibandingkan dengan kepekaan tingkat
bunga pasiva; bank yang memiliki kewajiban bunga lebih cepat daripada
pendapatan bunga disebut rawan utang (negative gap).
|
senjang posftif
|
bank dikatakan memiliki selisih positif
apabila ada ketidaksesuaian jatuh tempo pada harta dan kewajiban suatu bank,
yaitu terdapat lebih banyak harta yang jatuh tempo dalam satu periode
tertentu dibandingkan dengan kewajibannya; bank dengan selisih positif
memiliki harta yang peka (sensitive asset) terhadap
perubahan-perubahan ketidakselarasan antara nilai atau jatuh tempo dan suatu
aset dan kewajiban bank. (positive gap).
|
sepakat - kesepakatan atas kepercayaan
|
persetujuan lisan antara pihak yang
bersangkutan yang didasarkan kepercayaan (gentlement’s agreement).
|
sepakat -
kesepakatan tingkat bunga mendatang
|
perjanjian
antara dua belah pihak yang menyepakati tingkat bunga yang akan dibayar pada
masa mendatang pada tanggal tertentu; dalam perjanjian ini ditetapkan jumlah
yang disepakati; pembayaran hanya dilakukan apabila terdapat selisih antara
tingkat bunga yang disepakati dan tingkat bunga yang terjadi (forward rate
agreement/FRA).
|
serah - penyerah konsinyasi
|
pihak yang menyerahkan barang kepada
pihak tertentu atas dasar perjanjian konsinyasi (consignor).
|
serah - penyerahan seadanya
|
penyerahan barang menurut keadaan pada
saat penyerahan tanpa adanya perbaikan atau pembetulan (as it is).
|
serikat pekerja
|
asosiasi atau perkumpulan dan pekerja dan
suatu organisasi atau perusahaan yang memiliki tujuan yang sama untuk
melindungi hak-hak sesuai dengan ketentuan yang ada; apabila terjadi
permasalahan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja yang menjadi anggota,
pengurus serikat kerja membantu menanganinya atas nama pekerja dengan
melakukan pembicaraan atau negosiasi dengan pihak menajemen perusahaan atau
pemilik untuk menyelesaikannya (labour union).
|
sero - perseroan
|
persekutuan antara dua orang atau lebih
untuk mencapai tujuan bersama (corporation).
|
sero - perseroan firma
|
kerja sama antara dua orang atau lebih
yang secara bersama-sama mengorganisasi perusahaan dengan maksud untuk
mencari laba; setiap mitra biasanya memasukkan modalnya ke dalam perusahaan
serta ikut memimpin dan bertanggung jawab secara tanggung renteng apabila
perusahaan menderita kerugian (partnership).
|
sero - perseroan komanditer
|
firma yang di antara para anggotanya
terdapat seorang atau lebih yang tidak turut campur dalam pengurusan dan
tidak berhak bertindak untuk dan atas nama firma serta mengikat firma dengan
pihak ketiga dan tanggung jawabnya terbatas sampai dengan sejumlah uang yang
dimasukkannya ke dalam firma (commanditaire vennoo tschap).
|
sero - perseroan terbatas
|
perusahaan yang berbentuk badan hukum,
didirikan dengan modal yang terbagi atas saham, memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-undang Perseroan Terbatas serta peraturan
pelaksanaannya; tanggung jawab pemegang saham terbatas sebesar jumlah nominal
saham yang dimiliki (limited company).
|
sero - perseroan tidak terbatas
|
persekutuan bukan badan hukum yang
bertanggung jawab terhadap utangnya, tidak hanya terbatas pada besarnya
kekayaan persekutuan, tetapi termasuk kekayaan pengurus (unlimited company).
|
serta - penyertaan bank
|
pananaman dana bank dalam bentuk saham
perusahaan lain untuk tujuan investasi jangka panjang, baik dalam rangka
pendirian, ikut serta dalam lembaga keuangan lain, penyelamatan kredit atau
lainnya yang dilakukan tidak melalui pasar modal.
|
sertifikat
|
tanda bukti mengenai sesuatu hal yang
dapat digunakan untuk mendokumentasikan suatu fakta, seperti akta kelahiran,
telah menyelesaikan atau mengikuti suatu seminar (certificate).
|
sertifikat analisis
|
surat keterangan dari pihak ketiga yang berwenang atau produsen yang
diperlukan untuk suatu kontrak penjualan dan penyerahan barang, yang
membuktikan bahwa barang-barang tersebut telah diperiksa (certificate of
analysis).
|
sertifikat asal barang
|
dokumen yang menyatakan negara asal dari
barang yang diperdagangkan, biasanya diperlukan dalam perdagangan
internasional (certificate of origin).
|
sertifikat asuransi
|
keterangan bahwa polis asuransi telah
diterbitkan dengan menunjukkan jumlah dan jenis barang yang dipertanggungkan
secara terperinci; polis tersebut dapat digunakan sebagai bukti untuk
mereasuransikan kepada asuradur (certificate of insurance).
|
sertifikat bunga bank
|
sertifikat bank yang menyatakan sejumlah
bunga yang harus dibayarkan terlebih dahulu oleh debiturnya dan dimasukkan
sebagai laba sehingga dapat diperhitungkan besar pajaknya (bank interest
certificate).
|
sertifikat deposito
|
simpanan dalam bentuk deposito yang
sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan (certificate of
deposit).
|
sertifikat mutu
|
sertifikat yang menerangkan bahwa
kualitas atau mutu barang telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
oleh pembeli dan ditandatangani oleh pejabat berwenang (certificate of
quality).
|
sertifikat pemeriksaan
|
surat keterangan yang menyatakan bahwa kondisi barang yang akan dikirim
dalam keadaan baik sebelum barang tersebut terangkut atau dikapalkan (certificate
of inspection).
|
sertifikat saham
|
surat bukti kepemilikan sejumlah saham
suatu perseroan; dalam sertifikat tersebut dicantumkan nama penerbit, jumlah
nominal atau mewakili nilai yang dinyatakan, atau deklarasi nilai bukan
nominal, dan hak pemegang saham; sertifikat ini dapat diperdagangkan
seluruhnya dengan menyerahkan kembali sertifikat tersebut kepada penerbit
atau melalui pialang untuk diadakan pembahasan (certificate of stock).
|
sertifikat saham sementara
|
bukti kepemilikan sementara atas setiap
saham yang diterbitkan (provisional certificate).
|
sertifikat teraan
|
dokumen yang menyatakan ukuran berat barang
yang diperdagangkan dan dikeluarkan oleh badan yang berwenang (certificate
of weight).
|
sesi
|
cara untuk menyerahkan piutang atas nama
dan kebendaan tak berwujud lainnya; penyerahan piutang seperti ini harus
dilakukan dengan membuat akta, baik akta autentik maupun akta di bawah tangan
yang menegaskan pengalihan hak tersebut dari kreditur kepada pihak ketiga;
pengalihan ini harus disetujui oleh debitur (cessie).
|
sesuai
|
dengan
|
advis
|
kata-kata “sesuai dengan advis" di
halaman muka surat wesel, menandakan bahwa penarikan surat wesel itu
didahului oleh dan sesuai dengan surat
pemberitahuan (as per advice).
|
set-off
|
proses penggabungan akun yang sama yang
tercatat, baik di sisi aktiva maupun di sisi pasiva neraca; tujuannya untuk
mengetahui posisi rekening dimaksud yang sebenarnya; misalnya, dalam neraca
bank A tercatat rekening antarkantor aktiva Rp 1.500.000,00 dan rekening
antarkantor pasiva sebesar Rp 1.000.000,00, maka posisi rekening antarkantor
yang sebenamya setelah dilakukan set-off adalah sebesar Rp 500.000,00 di sisi
aktiva, set-off juga dilakukan untuk mengetahui posisi total aset bank yang
sebenarnya (set-off).
|
setoran jaminan
|
uang yang diterima bank sebagai jaminan
yang akan diperhitungkan pada waktu penyelesaian suatu transaksi, misalnya
dalam pembukuan L/C dalam negeri dan luar negeri (marginal deposit).
|
setuju - persetujuan kredit
|
pemberitahuan kepada calon debitur bahwa
permohonan kreditnya telah disetujui (credit acceptance).
|
sewa - penyewa
|
pihak yang menjadi penyewa dalam perjanjian
sewa beli (leasing) (lessee).
|
sewa beli
|
perjanjian sewa menyewa, biasanya
mengenai tanah, gedung atau peralatan modal selama jangka waktu tertentu
dengan pembayaran sewa berkala, termasuk kewajiban pemilik seperti pajak,
penyusutan dan asuransi; pada akhir masa sewa, biasanya, penyewa diberikan
opsi untuk meneruskan jangka waktu sewa atau membeli barang sewa tersebut (lease).
|
sewa biaya tinggi
|
biaya sewa yang sangat tinggi, jumlahnya
mendekati seluruh jumlah nilai produksi atau nilai sewa properti (rack
rent).
|
shilling
|
1. satuan dasar nilai uang Austria,
Kenya, Somalia, Tanzania, dan Uganda; 2. mata uang Inggris = 1/10 pound (shilling).
|
SIBOR
|
Suku bunga rata-rata antar bank di
Singapura yang ditetapkan berdasarkan suku bunga yang ditawarkan oleh delapan
(8) bank terkemuka di singapura (Singapore interbank offered rate).
|
siklus bisnis
|
pola turun naik gelombang bisnis yang
terdiri atas tahap pemulihan, depresi, resesi, dan ekspansi (business
cycle).
|
simetalisme
|
standar moneter suatu negara yang
menerapkan penggunaan dua atau lebih logam mulia dalam mata uang logamnya (simmetalisme).
|
simpan - penyimpan data
|
tempat penyimpanan data dalam komputer;
alat tempat suatu unit informasi dapat digandakan, disimpan, dan dikeluarkan
pada waktu yang lain (memory; storage).
|
simpan - penyimpanan kustodi
|
penjaminan yang dilakukan oleh bank
dengan menerima amplop, kotak, dan dokumen lainnya untuk disimpan dalam
ruangan yang aman; sebelum diserahkan kepada bank, sebelumnya kotak dan
amplop tersebut harus disegel sehingga bank tidak bertanggung jawab atas
kehilangan barang-barang yang berada di dalam amplop dan kotak tersebut (safe
custody).
|
simpan malam
|
bagian dari bank yang disediakan untuk
menyimpan uang tunai, cek, surat berharga di luar jam kerja bank atau pada
hari libur; banyak bank yang menyediakan lemari besi yang terdapat di dalam
suatu ruangan bank, yang pemiIiknya (deposan) dapat masuk dengan
menggunakan kunci atau kode tertentu; uang yang akan disimpan dimasukkan
dalam sebuah amplop yang diberi identitas pemiliknya; hal ini merupakan
kemudahan yang diberikan bank bagi nasabah atau pedagang yang tidak mau
mengambil risiko untuk menyimpan uang tunai; beberapa bank bahkan menyediakan
mesin kasir otomatis yang juga berfungsi sebagai sarana untuk mendepositokan
uang yang langsung memberikan bukti transaksi (night depository).
|
simpanan
|
dana yang dipercayakan oleh masyarakat
kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya
yang dipersamakan dengan itu (deposit).
|
simpanan antarbank
|
simpanan yang dibentuk oleh suatu bank
untuk bank lain yang pada umumnya merupakan bank korespondennya; setiap bank
yang bersangkutan memiliki hubungan rekening satu sama lain (interbank
deposit).
|
simpanan derivatif
|
simpanan yang berasal dari fasilitas
kredit yang sementara belum digunakan (derivative deposits).
|
simpanan pecahan
|
pencairan cek yang sebagian dananya
disimpan dan selebihnya diterima secara tunai (split deposit).
|
simpanan primer
|
1. simpanan tunai dari nasabah dalam
suatu bank; 2. simpanan dalam jumlah besar milik nasabah utama suatu bank (primary
deposits).
|
simpanan valuta asing
|
dana yang dipelihara dalam bentuk akun
valuta asing (foreign deposit).
|
sindikat
|
kelompok investor yang bekerja sama untuk
pembiayaan suatu proyek (syndicate).
|
sindikat bank
|
sekelompok bank yang secara bersama-sama
membiayai suatu proyek dan dipimpin oleh satu bank yang bertindak sebagai
manajer kepala (lead manager) (banking syndicate).
|
sisih - penyisihan penghapusan aktiva
produktif (PPAP)
|
cadangan yang dibentuk dengan cara
membebani laba rugi tahun berjalan, untuk menampung kerugian yang mungkin
timbul sebagai akibat dan tidak diterimanya kembali sebagian atau seluruh
aktiva produktif; penyisihan penghapusan aktiva produktif yang dapat
diperhitungkan sebagai komponen modal pelengkap adalah maksimum persentase
tertentu (provision for loan losses).
|
sisih - penyisihan penghapusan kredit
|
cadangan yang dibentuk untuk
mengantisipasi kerugian atas kredit bank yang ketertagihannya telah
digolongkan macet; lihat PPAP (allowance for bad debt).
|
sisih - penyisihan penghapusan piutang
|
sejumlah uang yang disisihkan dan
keuntungan perusahaan untuk menutupi kerugian akibat terjadinya pemberian
kredit yang tidak dapat dilunasi pada kemudian hari; besarnya pembentukan
penyisihan penghapusan berdasarkan persentase baki debit pinjaman pada akhir
periode pinjaman; lihat PPAP (provision for bad and doubtful debts).
|
sistem bank bercabang
|
sistem yang memungkinkan bank mempunyai
cabang di berbagai tempat; ada juga sistem bank tunggal, yaitu bank tidak
diperkenankan membuka kantor cabang; hal itu tidak diatur di Indonesia (branch banking).
|
sistem bineri
|
sistem data elektronik dengan hanya
menggunakan angka dasar 0 dan 1, yang mewakili bilangan desimal; misalnya
angka 11001001 adalah 201 dalam bilangan desimal (binary system).
|
sistem informasi manajemen (SIM)
|
sistem pemrosesan data yang dirancang
bagi manajemen dan pengawas sumber daya manusia yang dilengkapi dengan
informasi terkini; dalam proses komunikasi, data dicatat dan diproses untuk
tujuan operasional (management information system/MIS).
|
sistem moneter
|
sistem yang menetapkan kebijakan dan
tindakan-tindakan yang mempengaruhi interaksi faktor moneter dalam suatu
negara, termasuk pengawasan cadangan valuta asing; di Indonesia otoritas
sistem moneter terdiri atas Bank Indonesia, pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan (monetary
system).
|
sistem multimata-uang
|
sistem pengendalian mata uang asing yang
membolehkan mata uang dalam negeri untuk ditukarkan dengan mata uang asing
hanya melalui pemerintah atau bank yang berwenang (multiple currency
system).
|
sistem pembayaran
|
sistem yang meliputi orang, mesin,
prosedur, yang terdapat dalam suatu kegiatan pentransferan dana untuk
pembayaran yang dilakukan oleh satu pihak kepada pihak lain (payment
system).
|
sistem pembukuan tunggal
|
sistem pembukuan sederhana yag ditandai
dengan pencatatan beberapa transaksi dengan satu kali pembukuan saja; sistem
ini tidak bergantung pada keseimbangan debit dan kredit (single posting
system; single entry book keeping).
|
sistem
pemrosesan data elektronik (SPDE)
|
pengolahan
data dengan menggunakan komputer dan perangkat lunak yang hasilnya digunakan
untuk keperluan laporan perusahaan ataupun untuk analisis (electronic data
processing system/EOPS).
|
sistem penilaian kemampuan
|
penilaian kinerja pegawai yang dilakukan
untuk menetapkan tambahan pendapatan (merit system; merit rating).
|
sistem perbankan ganda
|
penerapan perlakuan pengawasan yang sama
(equal treatment) terhadap bank umum yang beroperasi dengan sistem
bunga dan bank yang beroperasi dengan sistem syariah; di Amerika pengertian
sistem perbankan ganda adalah penerapan ketentuan yang berbeda antara state
bank yang diawasi oleh bank sentral dengan national bank yang diawasi oleh
dinas pengawasan mata uang (Office of the Controller of the Currencies)
(dual banking).
|
sistem perbankan nasional
|
sistem yang mengatur mengenai segala sesuatu
yang menyangkut bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan
proses melaksanakan kegiatan usahanya secara keseluruhan; di Indonesia
ketentuan mengenai perbankan nasional terakhir diatur dalam UU No.7 Tahun
1992 tentang Perbankan dan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.
7 Tahun 1992 tentang Perbankan; perbankan Indonesia bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak; menurut jenisnya, bank di Indonesia terdiri atas bank umum dan
bank perkreditan rakyat (national banking system).
|
sistem perbankan swalayan
|
sistem pelayanan perbankan terpadu yang
memungkinkan nasabahnya untuk dapat melakukan berbagai aktivltas perbankan
tanpa harus langsung datang ke bank untuk melakukan berbagai macam transaksi,
misalnya pembayaran utang, menyetor atau menarik dana, dan transfer melalui
fasilitas sarana phone banking, ATM, layanan perbankan rumah (home banking),
internet, atau fasilitas lain; sistem pelayanan ini hanya dapat dilakukan
apabila secara umum didukung oleh tersedianya sarana, fasilitas, dan kesiapan
semua pihak terkait (selfservice banking).
|
sistem perbankan unit
|
sistem perbankan yang terdiri atas bank
yang setiap usahanya terbatas dalam wilayah atau daerah tertentu (unit
banking).
|
sistem perkiraan tembusan
|
sistem pembukuan yang mencatat tiap hari
jumlah penerimaan dan pengeluaran perkiraan perseorangan; jumlah tersebut
pada akhir bulan dibukukan dengan satu jumlah ke buku besar; tembusan
rekening koran dikirimkan kepada yang bersangkutan (duplicate statements).
|
sita - penyitaan
|
1. penitipan barang sengketa kepada pihak
ketiga, yang ditunjuk oleh pihak-pihak yang bersengketa atau oleh pengadilan;
pihak ketiga wajib menyerahkan barang sengketa itu kepada pihak yang
dinyatakan berhak setelah terdapat keputusan pengadilan; 2. pengambilalihan
harta seseorang kemudian dijual untuk melunasi utangnya; apabila harga jual
harta tersebut lebih besar daripada jumlah utangnya, sisa hasil penjualan
harus dikembalikan kepada debitur (sequestration).
|
sita eksekusi
|
penahanan barang milik yang kalah perkara
karena tidak memenuhi keputusan hakim sebagai pengganti jumlah uang yang
harus dibayar dan ongkos-ongkos untuk menjalankan putusan tersebut (executoricalbeslag).
|
sita gadai
|
penyitaan atas barang-barang gadai yang
dikuasai oleh kreditur karena debitur tidak mampu menebus kembali barang
gadainya pada saat jatuh tempo (pand be slag).
|
skrip
|
uang: surat berharga yang dapat
dikonversikan sebagai pengganti mata uang yang sah dan bersifat sementara,
biasanya diterbitkan apabila negara dalam keadaan darurat seperti keadaan
pada saat perang di Amerika Serikat; uang ini sering disebut juga sebagai
uang kertas darurat; surat berharga: dokumen sementara yang diterbitkan
sebagai pengganti saham atau dividen tunai, biasanya terjadi apabila
perusahaan penerbit melakukan reorganisasi, pertukaran saham, spinoff atau
kekurangan uang kas untuk membayar dividen tunai (script).
|
slip kredit
|
dokumen yang menjelaskan pengkreditan
kembali rekening pemegang kartu, yang membuktikan bahwa pemegang kartu telah
mengembalikan barang yang dibeli kepada penjual; bukti kredit (credit
slip; credit voucher).
|
slip setoran
|
formulir yang ditandatangani nasabah atau
penyetor, diisi dengan perincian setorannya menurut jenis, seperti tunai,
cek, dan bilyet giro; dokumen ini dapat dijadikan sebagai referensi apabila
terdapat perbedaan antara pencatatan bank dan pencatatan nasabah; biasanya,
bank memelihara dokumen ini sampai dengan dilakukannya rekonsiliasi bank (deposit
ticket; paying in slips).
|
solvabilitas
|
umum: kemampuan membayar semua utang
kepada pihak ketiga, pada saat jatuh tempo, dengan perhitungan bahwa nilai
harta perusahaan lebih tinggi danpada nilai semua kewajiban; juga dikenal
sebagai kekayaan bersih; perbankan: kemampuan bank untuk membayar
kewajibannya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan; hal itu berarti bahwa
jumlah aset lebih besar daripada kewajibannya; lihat kecukupan modal (capital
adequacy) (solvency).
|
somasi
|
peringatan tertulis melalui pengadilan
dan kreditur kepada debitur yang cedera janji untuk memenuhi kewajibannya
dalam batas waktu tertentu (call).
|
sortir - penyortir
|
komputer yang dapat membaca sandi dokumen,
seperti cek dan menyortir dokumen sesuai dengan perintah yang ada (sorter).
|
sortir - penyortiran bukti pembukuan
|
memilih dan
mengelompokkan bukti pembukuan dan perkiraan sebelum dilakukan pembukuan (stuffing).
|
spekulan
|
seseorang yang terlibat dalam transaksi
keuangan untuk memperoleh laba dan perubahan harga yang diharapkan; makin
tinggi laba yang diharapkan oleh spekulan, makin besar risiko yang dihadapi (speculator).
|
spekulan beli
|
pedagang yang berspekulasi bahwa harga
sekuritas atau komoditas akan naik dan membeli dengan harapan untuk
mendapatkan keuntungan (bull).
|
spekulan jual
|
pedagang spekulan di bursa efek yang
mengantisipasi bahwa surat berharga tertentu akan turun nilainya; untuk itu, ia menjual
barang yang belum dimilikinya dengan syarat menyerahkannya kemudian dan
membelinya kembali pada saat yang diperjanjikan (bear).
|
spekulasi
|
risiko pembelian suatu harta yang
harganya diperkirakan naik pada saat yang akan datang dan dapat dijual
kembali untuk memperoleh laba; sebaliknya, penjualan suatu barang yang
diperkirakan harganya akan turun pada saat yang akan datang dan dapat dibeli
kembali dengan harga yang lebih murah untuk memperoleh keuntungan; istilah
ini biasanya, digunakan dalam pasar uang, saham, komoditas, dan opsi (speculation).
|
sponsor
|
seseorang atau perusahaan yang
bertanggung jawab untuk melaksanakan suatu kegiatan, yaitu dengan menerima
tanggung jawab pembiayaannya, untuk mempromosikan usaha perseorangan atau
perusahaan tersebut; penaja (sponsor).
|
stabilisasi harga
|
tindakan mempertahankan suatu harga
barang atau jasa pada tingkat tertentu yang dilakukan oleh pemerintah pada
saat tingkat laju inflasi yang tinggi sebagai upaya di dalam menstabilkan
harga barang dan jasa tersebut selama periode tertentu (price stabilization).
|
stagflasi
|
keadaan inflasi yang sangat tinggi dan
berkepanjangan, ditandai dengan macetnya kegiatan perekonomian yang
menyebabkan pengangguran (stag flation)
|
standar audit
|
norma pelaksanaan audit yang meliputi
persyaratan kualitas auditor, patokan proses pemeriksaan, bentuk, dan isi
laporan (auditing standard).
|
standar emas
|
sistem moneter yang menggunakan emas
sebagai dasar alat pembayaran yang sah, satuan dasar nilai uang, dan dasar
perbandingan nilai berbagai mata uang; sistem ini diperkenalkan di Inggris
pada 1821 dan pernah, dipakal dl AS pada 1870-an sampai dengan tahun 1971 (gold
standard).
|
standar kembar
|
sistem moneter yang menggunakan emas dan
perak sebagai dasar alat pembayaran yang sah; satuan dasar nilai uang dan
dasar perbandingan nilai berbagai mata uang; nilai tukar tetap antara emas
dan perak diatur oleh pemerintah (bimetalism).
|
standar kertas
|
sistem moneter yang berdasarkan uang
kertas sebagai dasar alat pembayaran yang sah yang tidak dapat ditukarkan dan
tidak dapat dikaitkan dengan emas atau benda lainnya (paper standard).
|
standar khusus
akuntansi perbankan Indonesia (SKAPI)
|
sistem
akuntansi yang diterapkan dalam kegiatan perbankan di Indonesia untuk
menciptakan keseragaman perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan
bank.
|
standar komoditas
|
sistem moneter yang menggunakan barang
tertentu (bukan emas atau perak) sebagai standar; dalam sistem ini,
uang dapat ditoloktukarkan dengan barang tertentu atas dasar harga atau kurs
yang tetap (commodity standard).
|
standar moneter
|
dasar satuan uang dalam sistem moneter
yang berfungsi sebagai alat pembayaran, pengukur nilai, dan pengendali jumlah
uang beredar; dua jenis standar moneter yaitu standar komoditas dan standar
rata-rata (monetary standard).
|
standar
pelaksanaan fungsi audit Intern bank (SPFAIB)
|
standar yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia yang merupakan ukuran minimal untuk digunakan
sebagai acuan dalam pelaksanaan audit intern bank.
|
standar perak
|
sistem moneter yang menggunakan perak
sebagai dasar alat pembayaran yang sah, satuan dasar nilai uang dan sebagai
dasar perbandingan nilai berbagai mata uang (silver standard).
|
statistik
|
data yang berupa angka-angka yang
dikumpulkan, ditabulasi, digolong-golongkan sehingga dapat memberi informasi
yang berarti mengenai suatu masalah atau gejala (statistics).
|
stempel tanda tangan
|
reproduksi tanda tangan dengan
menggunakan stempel atau alat foto, biasanya dilakukan pada transaksi
penggunaan cek; pada dasarnya, bank tidak diperbolehkan mempraktikkannya
kecuali bank telah menerima jaminan untuk menghindari penyimpangan atau
penyalahgunaan stempel tersebut; di Indonesia, penggunaan stempel tanda
tangan dalam cek tidak diperbolehkan (facsimile signature).
|
strategi pemasaran
|
penetapan kebijakan pemasaran dengan mengendalikan
faktor yang dapat dikuasai serta faktor di luar kekuasaan perusahaan untuk
mencapai tujuan perusahaan melalui pemuasan konsumen (marketing strategy).
|
struktur biaya bunga
|
biaya yang ditetapkan oleh bank kepada
nasabahnya dalam penggunaan dana bank; biaya ini biasanya ditetapkan dalam
persentase per tahun (rate structure).
|
struktur upah
|
sistem upah yang menggambarkan berbagai
tingkat upah untuk berbagai jabatan atau kedudukan dalam suatu perusahaan (wages
structure).
|
suap
|
pemberian sesuatu secara terpaksa,
sifatnya melawan hukum, dengan tujuan melancarkan pengurusan suatu
kepentingan (bribe).
|
subrogasi
|
pengalihan kreditur kepada pihak lain
yang telah melakukan pembayaran atas utang debitur sehingga pihak lain
tersebut menggantikan kedudukan sebagai kreditur; dengan demikian, segala hak
dan kewajiban debitur beralih kepadanya (subrogation).
|
subsidi
|
bantuan keuangan yang diberikan oleh
pemerintah kepada pihak tertentu berdasarkan pertimbangan bahwa pemberian
bantuan tersebut digunakan untuk kepentingan umum, misalnya untuk
pengendalian harga bahan kebutuhan pokok atau sumbangan dana pendidikan (subsidy).
|
substitusi agunan
|
penggantian agunan dengan agunan lain
yang minimal sama nilainya dengan agunan yang pertama (substitutions in
collateral).
|
suku bunga
|
beban biaya yang dinyatakan dengan
persentase tertentu dalam rangka peminjaman uang untuk jangka waktu tertentu;
merupakan biaya kredit bank kepada nasabah (interest rate).
|
suku bunga efektif
|
1. suku bunga yang sesungguhnya dibebankan
dalam setahun; jika suku bunga dibebankan sekali setahun, suku bunga nominal
sama dengan suku bunga efektif; 2. gambaran mengenai pendapatan atau hasil
atas nilai suatu instrumen utang yang dimiliki dibandingkan dengan nilai
instrumen pada saat harga pembelian (effective rate).
|
suku bunga mengambang
|
suku bunga yang tidak ditetapkan dalam
persentase yang tetap, tetapi berfluktuasi sesuai dengan suku bunga
internasional (LIBOR, SIBOR) atau suku bunga pasar (floating
interest rote).
|
suku bunga nominal
|
suku bunga yang tercantum pada surat berharga,
dihitung berdasarkan harga pembelian dan jatuh tempo kewajiban (nominal
interest rate).
|
suku bunga pasar
|
suku bunga simpanan, pinjaman, atau
penanaman yang besarnya didasarkan atas mekanisme pasar; tingkat suku bunga
pasar dapat diketahui melalui media massa (market
rate of interest).
|
suku bunga pasar antarbank
|
acuan yang digunakan bank dalam
menetapkan suku bunga kredit dan atau transaksi perbankan lain; biasanya yang
dijadikan acuan tersebut adalah rata-rata suku bunga bank tertentu; secara
internasional biasanya mengacu kepada suku bunga LIBOR atau SIBOR; di
Indonesia mengacu pada JIBOR (interbank market offered rate/IBOR).
|
suku bunga pasar uang
|
1. suku bunga pada berbagai macam
instrumen pasar uang yang merupakan gambaran dan faktor perekonomian secara
umum dan yang berkaitan dengan tingkat likuiditas, keamanan, besaran, dan
jangka waktu investasi; 2. suku bunga pinjaman yang mengacu pada suku bunga
pasar, misalnya 2% di atas suku bunga SBI (money market rates).
|
suku bunga primer
|
suku bunga yang ditetapkan oleh bank
kepada nasabah prima; penetapan suku bunga dipertimbangkan bank dengan
memperhatikan kekuatan pasar yang mempengaruhi biaya dana dan suku bunga yang
ditetapkan bank kepada para nasabah lain; suku bunga biasanya diberikan atas
pinjaman bank jangka pendek dengan risiko kredit sekecil-kecilnya; penetapan
suku bunga seperti itu juga diberlakukan kepada para penyimpan atau deposan
besar, yaitu suku bunga yang diberikan kepada penyimpan tersebut lebih tinggi
daripada suku bunga yang diberikan kepada penyimpan lainnya (prime rate).
|
suku bunga setara
|
suku bunga per hari, per minggu, per
bulan, atau per tahun untuk sejumlah pinjaman atau investasi selama jangka
waktu tertentu yang jika dihitung untuk periode tertentu akan memberikan
hasil bunga yang sama (equivalent rate).
|
sumber daya alam
|
harta berupa
kekayaan alam, seperti tambang batu bara, tambang emas, tambang timah, dan
tambang nikel (natural resources).
|
surat antisipasi obligasi
|
instrumen utang jangka pendek yang
diterbitkan oleh pemerintah daerah dan akan dilunasi dengan hasil jual dan
suatu obligasi yang akan diterbitkan; di Amerika Serikat kepada Investor BAN
(bond anticipation note) dijanjikan pendapatan yang bebas pajak; pendapatan
dari surat berharga mungkin lebih tinggi daripada pendapatan yang diterima
dari instrumen utang lainnya dengan masa jatuh tempo yang sama (Bond
Anticipation Note/BAN).
|
surat berharga
|
surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya,
atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang
lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (securities).
|
surat berharga antisipasi pajak
|
surat berharga jangka pendek yang
dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk membiayai
suatu proyek senilai perkiraan pajak yang akan diterima, yang direncanakan
sebagai pelunasan surat berharga tersebut; surat itu dikeluarkan dengan
diskonto, berjangka waktu kurang dan satu tahun, dan berakhir baik pada
tanggal tertentu pada masa akan datang maupun pada saat penerimaan tagihan
pajak (tax anticipation note).
|
surat berharga atas bawa
|
surat berharga yang mencantumkan atau tidak mencantumkan nama penerima
disertai klausul atau kepada pembawa; surat ini
dipindahtangankan dengan cara menyerahkan begitu saja (toonder papier).
|
surat berharga beragunan
|
1. surat berharga
jangka pendek yang diterbitkan dengan jaminan hak tanggungan; penerbitan surat berharga
ini didahului dengan suatu perjanjian yang dijamin dengan hak tanggungan;
pemegang surat berharga mempunyai hak tagih yang sama dengan kreditur pemegang
hak tanggungan; 2. surat berharga jangka pendek yang dijamin oleh saham prioritas ataupun surat berharga
lainnya (collateral trust note).
|
surat berharga finansial
|
bentuk pinjaman jangka pendek yang tidak
didukung oleh transaksi yang bersifat komersial atau pemindahan hak atas
kepemilikan barang tetap yang dinyatakan dalam suatu perjanjian (financial
paper).
|
surat berharga komersial
|
surat utang jangka pendek, surat utang
tanpa jaminan di pasar uang, yang diterbitkan oleh perusahaan terkenal
ataupun lembaga keuangan, dengan jangka waktu antara dua sampai 270 hari;
surat berharga yang paling banyak dalam jangka waktu 30 hari; penerbit surat
berharga ini harus diperingkat oleh lembaga pemeringkat yang diakui; lembaga
pemeringkat surat berharga jangka pendek di Indonesia pada saat ini adalah PT
Pefindo (commercial paper).
|
surat berharga pasar uang
|
surat utang yang diterbitkan oleh badan
usaha swasta, pemerintah, dan agen pemerintah, umumnya berjangka waktu
maksimum satu tahun; surat utang yang demikian merupakan investasi yang
sangat likuid; contohnya, Sertifikat Bank Indonesia, surat berharga pasar
uang, surat berharga komersial, termasuk di dalamnya surat utang jangka
pendek, akseptasi bank, surat berharga komersial, surat berharga jangka
pendek pemerintah daerah yang bebas pajak, dan sertifikat deposito bank yang
dapat dijual (money market instruments).
|
surat berharga tercatat
|
surat-surat berharga yang pemiliknya
tercatat di Bursa Efek dan OJK; seperti halnya obligasi terdaftar, nilai
nominal obligasi dan bunganya apabila dicatat sebagai bunga, akan dibayarkan
pada pemilik surat berharga yang terdaftar namanya; sebaliknya, apabila kupon
dijual maka pemegang kupon harus menyerahkannya pada emiten untuk memperoleh
pembayaran (registered security).
|
surat berharga unggul
|
surat berharga yang dikeluarkan oleh orang atau lembaga yang mempunyai
nama baik (reputasi atau bonafiditas tinggi) sehingga berisiko rendah;
di Amerika Serikat surat berharga ini biasanya, dikeluarkan oleh lembaga yang mempunyai
peringkat AAA (first clas paper; prime paper).
|
surat berharga tak terkenal
|
surat berharga yang diterbitkan oleh
perusahaan yang tidak terkenal tidak punya nama; walaupun risiko surat
berharga tersebut lebih rendah, harganya tidak terlalu tinggi apabila
dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan yang
lebih terkenal yang mungkin lebih berisiko; misalnya, surat berharga yang
diterbitkan oleh perusahaan A lebih tinggi harganya jika dibandingkan dengan
harga surat berharga perusahaan B yang belum terkenal walaupun risiko
perusahaan B lebih kecil daripada perusahaan A (second class paper).
|
surat gadai modal
|
promes yang dikeluarkan sebuah bank atau
induk bank (holding bank) yang dapat dikonversi atau diubah menjadi
saham biasa dengan nilai konversi yang ditetapkan atau diperjanjikan untuk
suatu tanggal pada masa datang; juga disebut promes modal (capital note);
surat gadai modal dengan klausul "dapat dikonversi" yang mewajibkan
penerbit untuk mengubah promes menjadi saham biasa dianggap sebagai modal
pelengkap menurut ketentuan modal atas dasar risiko yang ditetapkan oleh
lembaga pengaturan perbankan (equity contract notes).
|
surat ikat janji
|
surat yang berisi kesepakatan antara pihak kreditur dengan pihak
debitur; dalam kesepakatan tersebut pihak kreditur menyatakan kesediaan untuk
memberikan sejumlah dana tertentu dan pihak debitur menyatakan kesanggupannya
untuk membayarkan kembali dana dalam waktu dan jumlah yang telah disepakati (commitment
letter).
|
surat keterangan tunggakan
|
surat yang dibuat untuk menerangkan jumlah utang yang belum dibayar,
cara-cara, dan waktu pembayaran yang dapat dilakukan (arrears certificate).
|
surat komoditas
|
surat berharga sebagai “pengaman" atas suatu pinjaman yang
diberikan bank dalam bentuk surat muatan barang atau tanda terima barang di gudang (commodity
paper).
|
surat kredit berdokumen
|
janji tertulis yang diterbitkan oleh
issuing bank atas dasar permohonan tertulis aplicant atau dirinya sendiri
kepada beneficiary untuk membayar atau mengaksep draft, mengizinkan bank lain
untuk membayar atau mengaksep atau mengambil alih draft, apabila dokumen yang
diserahkan oleh beneficiary sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis
yang diterbitkan oleh issuing bank (letter of kredit).
|
surat kredit
berdokumen dalam negeri (SKBDN)
|
janji tertulis
pemohon yang mengikat bank pembuka untuk: 1) melakukan pembayaran kepada
penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh
penerima; 2) memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada
penerima, mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh penerima; 3) memberi
kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi wesel yang ditarik oleh penerima
atas penyerahan dokumen, sepanjang SKBDN dipenuhi (domestic L/C).
|
surat kredit
berdokumen berdokumen berdokumen klausul hijau
|
surat kredit
berdokumen dengan klausul yang mengizinkan nasabah menerima uang muka untuk
keperluan pembelian atau produksi barang-barangnya; uang muka tersebut
kemudian akan diperhitungkan dengan hasil negosiasi wesel ekspomya (green
clause L/C)
|
surat kredit
berdokumen berdokumen langsung
|
surat kredit
berdokumen yang dapat segera dibayarkan pada saat eksportir menyerahkan wesel
unjuk disertai dengan dokumen pendukung yang lengkap (straight L/C).
|
surat kredit berdokumen siaga
|
surat kredit yang berbentuk jaminan dan bank pembuka kepada penerima
terhadap kemungkinan terjadinya wanprestasi dan pembuka; fungsinya hanya
untuk berjaga-jaga dan tidak dimaksudkan untuk dicairkan (standby L/C).
|
surat kredit
berdokumen tak-dikuatkan
|
surat kredit
berdokumen yang dalam penerusannya kepada bank pembayar tidak diperkuat oleh
bank lain (unconfirmed L/C).
|
surat kredit
berdokumen tak-terbatalkan
|
surat kredit
berdokumen yang tidak dapat diubah, dibatalkan, atau ditarik kembali tanpa
persetujuan dan semua pihak yang berkepentingan (irrevocable L/C).
|
surat kredit
berdokumen tak-terbatas
|
surat kredit
berdokumen yang wesel/dokumen-dokumennya dapat diajukan kepada bank manapun
yang dipilih oleh beneficiary (unrestricted L/C)
|
surat kredit
berdokumen terbatalkan sepihak
|
surat kredit
berdokumen atau L/C yang dapat dapat diubah atau dibatalkan oleh importir
atau bank penerbit tanpa persetujuan pihak terkait lainnya selama jangka
waktu berlakunya L/C (revocable L/C).
|
surat kredit berdokumen terbatas
|
surat kredit berdokumen yang membatasi hak eksportir untuk menegosiasi
dokumen pengapalan pada bank tertentu yang disebutkan oleh issuing bank (restricted
L/C).
|
surat kredit berdokumen terdukung
|
surat kredit
berdokumen yang dibuka berdasarkan suatu surat kredit berdokumen lain yang
mendukungnya; pemohon surat kredit berdokumen yang dibuka adalah penikmat
surat kredit berdokumen lain itu. Syarat-syarat surat kredit berdokumen yang
dibuka harus sesuai dengan syarat-syarat surat kredit berdokumen yang
mendukungnya (back to back L/C).
|
surat kredit boleh alih
|
surat kredit yang dicantumkan syarat transferable atau boleh alih;
penikmat pertama dapat memindahkan hak dan tanggung jawabnya untuk sebagian
atau seluruhnya kepada penikmat lain dan dapat pula mengurangi jumlah serta
memperpendek jangka waktu kredit (transferable credit).
|
surat kredit dagang
|
surat pemyataan yang dibuat oleh pembeli atau importir yang berisi
janji atau kesanggupan kepada penjual atau eksportir untuk menarik atau
memperhitungkan harga barang dengan syarat-syarat yang telah diperjanjikan; surat kredit
berdokumen dagang dapat disampaikan melalui bank tanpa bank tersebut harus
bertanggung jawab atas pembayarannya (merchant’s credit).
|
surat kredit pembayaran ditunda
|
surat kredit berdokumen yang menyatakan bahwa pembayaran kepada
eksportir akan dilaksanakan beberapa waktu setelah dokumen lengkap diserahkan
kepada bank (deferred payment).
|
surat mualim
|
surat tanda terima barang yang
dikeluarkan dari kapal; surat tersebut dikeluarkan oleh mualim kapal, tetapi
bukan dokumen penting dan hanya berlaku sementara; selanjutnya surat tersebut
diganti oleh surat muatan (bill of lading) (mate‘s receipt).
|
surat muatan (SM)
|
surat yang dikeluarkan maskapai pelayaran yang menerangkan bahwa ia
telah menerima barang dan pengirim untuk diangkut sampai ke pelabuhan tujuan;
surat muatan mempunyai tiga fungsi, yaitu sebagai perjanjian
pengangkutan, tanda bukti penerimaan barang, dan tanda bukti pemilikan barang
(bill of lading B/L).
|
surat muatan ash
|
surat muatan yang memberikan keterangan atas barang yang dikirimkan,
biasanya dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran lebih dari satu set (original
R/L).
|
surat muatan atas kapal
|
surat muatan yang mencantumkan keterangan bahwa barang-barang telah
dimuat di kapal tertentu yang namanya disebutkan dalam surat tersebut (shipped
B/L).
|
surat muatan bersih
|
surat muatan yang tidak dilampiri catatan
tambahan tentang keadaan barang yang cacat dan atau pengepakannya yang kurang
baik (clean B/L).
|
surat muatan cacat
|
surat muatan
yang memuat catatan tambahan, yang dengan jelas menerangkan kurang baiknya
keadaan barang dan atau pengepakannya (foul B/L).
|
surat muatan kapal
|
dokumen pengangkutan kapal yang
menyatakan bahwa suatu barang dipindahkan dan suatu tempat ke tempat lain;
apabila dokumen tersebut dilampirkan bersama wesel bank, barang dapat
dikeluarkan setelah dibayar oleh bank pembayar; dokumen ini mencantumkan nama
penerima barang dengan klausul “tidak kepada order"; surat muatan ini
hanya dapat dipindahtangankan dengan cara sesi (rechta connossement).
|
surat muatan order
|
surat muatan yang menyebutkan nama dan
identitas penerima barang dengan atau tanpa klausul “kepada order";
surat muatan semacam ini dapat dipindahtangankan dengan cara endosemen (order
B/L).
|
surat muatan pindah kapal
|
surat muatan yang memungkinkan perusahaan
pengangkutan memindahkan muatan di pelabuhan di mana saja yang dianggap perlu
(transhipment B/L).
|
surat muatan singkat
|
surat muatan yang tidak mencantumkan
syarat pengangkutan secara terperinci, melainkan berisi suatu klausul yang
mengatakan bahwa semua pihak tunduk kepada peraturan yang tercantum di dalam
surat muatan tersebut (short form B/L).
|
surat order
|
transaksi yang menggunakan sarana berupa
surat berharga yang dapat diperjualbelikan yang memuat nama penerima, dengan
atau tanpa menyatakan klausul “kepada order", tetapi tetap dapat
dipindahtangankan dengan cara endosemen (order paper).
|
surat pengakuan utang
|
surat berharga
yang diterbitkan untuk mengikat secara hukum atas seluruh agunan milik
debitur bagi kepentingan kreditur (blanket lien).
|
surat perbendaharaan negara
|
surat berharga yang dikeluarkan oleh
pemerintah untuk memperoleh dana jangka pendek dengan menjualnya di bawah
harga nominal (treasury bill).
|
surat perintah bayar bank
|
surat yang dikeluarkan oleh bank yang
berisi perintah pembayaran bagi seseorang yang tidak memiliki akun pada bank
tersebut, tetapi ingin mengirim uang (bank money order).
|
surat perintah pembayaran (SPP)
|
instrumen keuangan yang mudah ditukar
dengan uang oleh orang yang menerima pembayaran dan namanya tertera di atas
surat perintah bayar tersebut; SPP tersebut dikeluarkan oleh bank, kantor
telepon, kantor pos, dan perusahaan yang mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s
check) kepada orang lain dengan memberikan uang kas atau alat bayar lain;
surat perintah bayar ini, biasanya, digunakan oleh orang yang tidak mempunyai
rekening giro (money order).
|
surat permohonan kredit
|
formulir permohonan kredit yang harus
diisi oleh pemohon kredit, memuat beberapa informasi tentang pemohon, antara
lain meliputi identitas pemohon, keterangan domisili, pekerjaan atau jenis usaha,
pendapatan, jumlah pinjaman yang telah dimiliki, serta harta yang dimiliki
dan dapat dijadikan agunan (credit application).
|
surat sanggup bayar
|
instrumen, seperti promes, yang menjadi
bukti sah suatu utang; nota ditandatangani oleh penerbit (debitur)
yang berjanji akan membayar sejumlah uang pada suatu tanggal dan tempat
tertentu, ditujukan kepada seseorang atau bank yang disebut pemberi pinjaman
atau kreditur (promissory note).
|
surat tagihan
|
surat kredit
berdokumen kepada debitur yang memuat peringatan agar membayar utang (dunning
letter/dun).
|
surat utang
|
umum: utang jangka panjang yang tidak
dijamin; keuangan: obligasi perusahaan; hukum: surat utang yang
ditandatangani oleh pihak yang berutang (debenture).
|
surat utang
berjaminan aktiva tetap
|
perjanjian
tertulis untuk membayar kembali suatu kredit dengan hak tanggungan hipotek
berikut bunga; hipotek tersebut memberikan suatu kepastian jaminan kepada
kreditur (mortgage note).
|
surat utang
bersuku bunga mengambang
|
instrumen surat
utang dengan suku bunga mengambang; penyesuaian suku bunga dilakukan secara
berkala, biasanya setiap enam bulan, bergantung pada indeks pasar uang,
misalnya tingkat suku bunga surat berharga; warkat ini biasanya berjangka
waktu kurang lebih lima tahun (floating rate note/FRN).
|
surat utang subordinasi
|
surat utang yang tingkat kedudukannya
berada di bawah surat utang lain sehingga baru akan dibayar kembali setelah
surat utang dengan prioritas lebih tinggi telah dilunasi terlebih dahulu (subordinated
debentures).
|
surat wesel
|
surat perintah tidak bersyarat untuk
membayar sejumlah uang tertentu kepada seseorang yang disebut namanya atau
kepada orang yang ditunjuknya pada tanggal pembayaran; surat wesel tersebut
harus memuat syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang, antara lain
memuat perkataan “surat wesel" (bill of exchange).
|
surat wesel pinjam nama
|
surat wesel yang ditandatangani oleh
penarik, pengakseptasi, atau endosan dengan sekadar mengizinkan penggunaan
namanya untuk membantu pihak lain memperoleh dana melalui penjualan surat
wesel; walaupun tidak berkepentingan atas surat wesel tersebut, yang
bersangkutan tetap bertanggung jawab menurut hukum (accommodation paper).
|
surat wesel tunggal
|
surat wesel
yang dikeluarkan atau diedarkan secara tunggal (tanpa duplikat atau
triplikat) (sola bill).
|
surat wesel ulang
|
surat wesel yang ditarik oleh pemegang
hak regres untuk mendapatkan penggantian kerugian karena penolakan pembayaran
sebesar jumlah nominal ditambah biaya protes (redraft).
|
surplus
|
selisih lebih antara harta atas utang dan
modal disetor yang merupakan hak pemilik perusahaan, umumnya terdiri atas
cadangan dan cadangan modal (surplus).
|
surplus bersih
|
surplus dikurangi dividen; lihat juga
surplus (net surplus).
|
surplus pembayaran
|
keadaan transaksi perdagangan luar negeri
suatu negara yang menggambarkan nilai ekspor lebih besar daripada nilai impor
dalam perdagangan luar negeri dan transaksi perdagangan luar negeri suatu
negara; lihat neraca pembayaran surplus (payment surplus).
|
susut - penyusutan
|
perakunan: pengurangan nilai kegunaan
aktiva tetap karena pemakaian, usia, dan sebagainya yang dapat dibebankan
sebagai biaya secara berkala selama umur ekonomis yang diperkirakan untuk
aktiva itu; penyusutan atau depresiasi mengurangi pendapatan kena pajak,
tetapi tidak mengurangi uang kas; devisa: melemahnya nilai tukar suatu mata
uang terhadap mata uang lain yang bukan disebabkan oleh kebijakan moneter
pemerintah atau bank sentral (depreciation).
|
susut - penyusutan dipercepat
|
metode yang digunakan untuk mempercepat
penyusutan, misalnya atas mesin, sehingga jangka waktu penyusutan lebih cepat
juka dibandingkan dengan umur teknis mesin tersebut; penyusutan dipercepat
ini dilakukan dengan membentuk cadangan penyusutan yang lebih besar daripada biasanya
(accelerated depreciaton).
|
swadana
|
bagian dari kebutuhan dana untuk
pembiayaan yang dapat disediakan sendiri oleh pemohon kredit, sedangkan
kekurangannya diberikan oleh bank sebagai pinjaman (self-financing).
|
swap
|
umum;
pertukaran barang dengan barang lainnya; barter valas: tukar menukar suatu
valuta dengan valuta lain atas dasar kurs yang disepakati guna mengantisipasi
pergerakan nilai tukar pada masa yang akan datang (swap).
|
swap silang suku bunga
|
pertukaran kewajiban dalam suatu valuta dengan
bunga tetap terhadap kewajiban dalam valuta lainnya dengan bunga mengambang (crass
currency interest rate swap).
|
swap suku bunga
|
pertukaran kewajiban pembayaran bunga
yang berbeda sifatnya antara dua pihak, didasarkan pada sejumlah uang
tertentu yang telah disepakati (interest rate swap).
|
swap ulang
|
swap yang menggantikan tingkat suku bunga
atau nilai mata uang atas swap yang sudah ada; transaksi tersebut dapat
dilakukan, baik dengan pihak pertama maupun dengan pihak baru; kedua
transaksi bertujuan sama, yakni perolehan laba (reverse swap).
|
swap valuta
|
perjanjian untuk menukar suatu mata uang
dengan mata uang lainnya atas dasar nilai tukar yang disepakati dalam rangka
mengantisipasi risiko pergerakan nilai tukar pada masa yang akan datang; misalnya,
pada 13 Agustus 1998 perusahaan ABC memperoleh pinjaman dalam Dem dan sebuah
bank di Jerman; pada saat yang sama perusahaan ABC melakukan swap Dem dengan
perusahaan XYZ dengan kurs saat itu $1 = Oem 1,5 dan telah sepakat akan
memberikan uang Dem dengan kura US$ 1 = Dem 1,7 pada 13 Februani 1999;
walaupun nanti pada 13 Februari 1999 terjadi perubahan kurs, perusahaan ABC
hanya berkewajiban membayar jumlah sesuai dengan kesepakatan (currency
swap).
|
syarat - persyaratan kembali
|
perubahan sebagian atau seluruh syarat
kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu,
dan atau persyaratan Iainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum
saldo kredit (reconditioning) syarat-persyaratan pemberian kredit
faktor yang perlu dipertimbangkan untuk melihat kemampuan calon debitur
membayar kembali kewajibannya; hal yang dipertimbangkan, antara lain
penghasilan calon debitur, utang perseorangan yang ada saat ini, akun yang
bersangkutan dan sumber kredit lain, dan historis pengambilan kredit yang
pemah dilakukannya pada lembaga lain pada waktu sebelumnya; kreditur berhak
menggunakan berbagai sumber informasi lain untuk menyetujui atau menolak
aplikasi kredit calon debitur yang bersangkutan (credit criteria).
|
syarat - persyaratan penalti
|
klasul dalam kontrak, perjanjian kredit,
atau kewajiban lain-lain yang memperbolehkan lembaga keuangan untuk membebani
denda karena melakukan penarikan pada akun simpanan sebelum waktunya,
kelambatan pembayaran pada pinjaman dengan angsuran atau putus kontrak (penalty
requirements).
|
syarat - persyaratan surat wesel
|
ketentuan dalam surat wesel yang mengatur
jenis transaksi atau tarif penukaran yang digunakan (claused bill of
exchange).
|
syarat larangan tersirat
|
syarat larangan yang tidak tertulis tetapi
oleh semua pihak dianggap wajar dan diketahui merupakan bagian dari polis (implied
warranties).
|
syarat pembatasan sewa
|
syarat yang dapat diperjanjikan dalam
akta hipotek yang membatasi kebebasan debitur untuk menyewakan barang
jaminannya (huurbeding).
|
solvabilitas
|
kemampuan perusahaan untuk memenuhi semua
kewajibannya. Solvabilitas menunjukkan kemampuan perusahaan untuk melunasi
seluruh utang yang ada dengan menggunakan seluruh aset yang dimilikinya.
|
SBI Repo
|
Transaksi penjualan SBI secara bersyarat
oleh bank kepada BI dengan persyaratan kewajiban kembali sesuai dengan harga
dan jangka waktu yang disepakati.
|
SOSA
|
Sentralisasi
Otomasi Sistem Akunting Bank Indonesia (SOSA) adalah aplikasi yang
terdiri dari Sistem General Ledger dan Sistem Subsidiary Ledger, yang
tersentralisasi dan terintegrasi.
|
SPAMK
|
Sistem Perencanaan, Anggaran, dan
Manajemen Kinerja (SPAMK) Bank Indonesia merupakan sistem yang
perumusan, pelaksanaan, dan pemantauan atas pencapaian arah strategis,
rencana strategis, dan strategi tahunan, serta kegiatan operasional dan
kebijakan Bank Indonesia termasuk anggaran Bank Indonesia dan rencana
investasi yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan.
|
salam
|
jual beli
barang dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran
tunai terlebih dahulu secara penuh.
|
shahibul maal
|
dalam kontrak
mudharabah, seseorang atau pihak yang menginvestasikan modalnya.
|
syariah
|
secara harfiah
berarti jalan Allah seperti yang ditunjukkan dalam Alquran dan Sunnah Nabi
Muhammad. Istilah ini dipakai untuk yang berhubungan
dengan hukum Islam.
|
Sistematically Important Payment Systems
(SIPS)
|
Sistem
pembayaran yang berperan penting dan dapat menimbulkan dampak sistemik jika
tidak diatur dan diawasi dengan baik.
|
Sistem kontrol risiko (risk control
systems)
|
Sistem
pengendalian risiko yang telah dituangkan dalam kebijakan dan prosedur bank
sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen risiko yang baik.
|
Stabilitas
sistem keuangan (Financial System Stability)
|
Suatu sistem
keuangan dengan intermediasi keuangan yang efektif yang lembaga, pasar, dan
infrastruktur pasarnya mampu memfasilitasi aliran dana antara penabung dan
debitur sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi.
|
stress testing
|
Estimasi
potensi kerugian terhadap eksposur kredit dan likuiditas yang dihasilkan dari
beberapa skenario perubahan harga dan volatilitas.
|
Subprime mortgage
|
Surat utang kepemilikan rumah atau KPR kepada masyarakat yang memiliki
kualitas kredit yang rendah tetapi memberikan imbal hasil tinggi.
|
Sudden reversal
|
Aliran modal
keluar secara serentak dan tiba-tiba.
|
Surat Utang Negara (SUN)
|
Surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
diterbitkan oleh negara Republik Indonesia, seperti yang dimaksud dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2002
|
Sharf
|
Jual beli mata uang asing yang saling
berbeda, seperti rupiah dengan dolar, dolar dengan yen; Sharf dilakukan dalam
bentuk Bank Notes dan transfer, dengan menggunakan nilai kurs yang berlaku
pada saat transaksi.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar