KAMUS HUKUM
PASAR MODAL ALPHABET O
Sektor keuangan Indonesia memiliki
informasi istilah khusus di dalam beragam aktivitas bidang perekonomian. OJK-Pedia
dibuat dengan tujuan menjadi kamus Otoritas Jasa Keuangan, yang menyediakan
uraian ratusan istilah informasi yang disusun sesuai abjad yang berkaitan
dengan dunia perbankan dan keuangan.
Istilah
|
Deskripsi
|
obligasi
|
dokumen bermeterai yang menyatakan bahwa
penerbitnya akan membayar kembali utang pokoknya pada waktu tertentu, dan
secara berkala akan membayar kupon kepada pemegang obligasi; biasanya,
obligasi diikat dengan suatu jaminan yang dapat dijual untuk melunasi klaim
jika emiten gagal membayar kupon dan pokok pada saat jatuh tempo (bond).
|
obligasi atas unjuk
|
obligasi yang dibayarkan kepada pembawa
walaupun nama pembawa tersebut tidak tercatat pada buku perusahaan penerbit
obligasi tersebut (bearer bond).
|
obligasi bagi hasil
|
obligasi yang memberikan bunga dan hak
atas pembagian laba (profit sharing bond).
|
obligasi boleh alih
|
obligasi yang dapat dialihkan
kepemilikannya dari pemagang pertama kepada pihak lain berdasarkan negosiasi
(negotiable bond).
|
obligasi bunga
|
obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan
atau organisasi tertentu karena kekurangan uang tunai untuk membayar bunga
obligasi lain yang telah diterbitkan sebelumnya (interest bond).
|
obligasi bunga abadi
|
obligasi yang memiliki tingkat bunga dan
pembayaran secara berkala tanpa batas waktu, misalnya obligasi dengan bunga
Rp 100,00 per tahun dan tingkat diskonto 10%, maka nilai keabadian adalah Rp
100,00/10% = Rp 1.000,00; lihat obligasi nirkala tahunan (perpetual bond).
|
obligasi definitif
|
obilgasi yang
dikeluarkan sebagai pengganti obligasi sementara (definitive bond).
|
obligasi eksternal
|
obligasi yang
diterbitkan oleh suatu negara, dijual di negara lain, dan dibayar dalam mata
uang negara yang bersangkutan (negara lain) (external bond).
|
obligasi hipotek
|
penerbitan
obligasi yang dijamin dengan hipotek atas properti milik penerbit; pernyataan
ini dimuat dalam akta notarial dan disampaikan kepada pemegang obligasi (mortgage
bond).
|
obligasi kewajiban
|
jenis obligasi hipotek dengan nilai
nominal lebih besar daripada nilai properti yang dijadikan jaminannya; dalam
obligasi kewajiban ada kompensasi bagi yang memberikan pinjaman untuk nilai
yang melebihi nilai hipotek (obligation bond).
|
obligasi kolateral
|
obligasi dengan
jaminan berupa saham atau obligasi dari perusahaan lain (collateral bond).
|
obligasi niragunan
|
alat utang jangka panjang yang tidak
mempunyai jaminan harta benda tertentu; pengeluaran obligasi niragunan,
biasanya, dilakukan dengan menunjuk perusahaan atau instansi yang harus
menyediakan dana bagi pelunasan obligasi (debenture bond).
|
obligasi mikala tahunan
|
obligasi yang tidak memiliki tanggal
jatuh tempo dan tidak dapat diuangkan, tetapi hanya dapat menghasilkan bunga
secara terus menerus yang dibayarkan setiap tahun (annuity bond).
|
obligasi pasif
|
obligasi tanpa
bunga, tetapi dengan hak atas pembagian laba (passive bond).
|
obligasi pemerintah
|
pinjaman jangka panjang, berupa
penerbitan obligasi oleh pemerintah untuk melunasi utang lancarnya (consolidotie
lening).
|
obligasi pendapatan
|
obligasi yang bunganya dibayar jika
perusahaan bersangkutan memperoleh laba; bunga tersebut lazimnya dibayar
mendahului pembayaran dividen kepada pemegang saham (income bond).
|
obligasi sementara
|
sertifikat
sementara yang dikeluarkan sebagai pengganti obligasi definitif yang akan
dikeluarkan dan dapat ditukarkan pada saat obilgasi tersebut diterbitkan;
obligasi interim (interim bond).
|
obligasi tak-tertebus
|
obligasi yang tidak dapat dilunasi pada
saat jatuh tempo; pada saat jatuh tempo penerbit obligasi dapat memperpanjang
jangka waktunya dengan atau tanpa syarat lain (noncallable bond).
|
obligasi terdaftar
|
obligasi yang nama pemiliknya tercantum
pada obligasi tersebut dan terdaftar pada emiten dan hanya dapat
dipindahtangankan kepada pemilik baru jika diendos oleh pemilik yang
terdaftar atau yang dikuasakan; suatu obligasi yang hanya didaftarkan untuk
pokoknya saja (tidak untuk bunganya) dinamakan obligasi kupon
terdaftar; obligasi yang tidak didaftarkan dinamakan obligasi atas unjuk atau
pembawa; obligasi kupon adalah obligasi yang diterbitkan dengan sejumlah
kupon yang akan ditagihkan kepada penerbit atau agen pembayar saat jatuh
tempo pembayaran bunga atau pokoknya; obligasi atas unjuk merupakan instrumen
yang dapat diperdagangkan dan secara hukum tidak memerlukan endosen (registered
bond).
|
obligasi terendos
|
obligasi yang diperkuat perusahaan lain
dengan tanggung jawab penuh atas pembayaran kembali (endorsed bond).
|
obligasi terjamin (1)
|
obligasi yang
dijamin dengan kekayaan tertentu dari pihak yang mengeluarkannya (blanket
bond).
|
obligasi terjamin (2)
|
obligasi yang menjaga kemungkinan
kerugian akibat penyimpangan penggunaan dana masyarakat oleh pejabatnya (public
official bond).
|
obligasi terkonversi
|
obligasi yang d idalamnya tercantum
persyaratan dapat ditukarkan dengan kepemilikan saham atas permintaan
pemlliknya (convertible bond).
|
obligasi tunda bunga
|
obligasi yang suku bunganya naik secara
bertahap sampai tingkat bunga tertentu atau yang pembayaran bunganya ditunda
sampai kemampuan perusahaan memungkinkan (deferred bond).
|
obligator
|
seseorang atau pihak yang mempunyai
kewajiban berdasarkan ikatan hukum untuk membayar kembali utang atau
pinjamannya kepada pihak yang telah memberikan pinjaman kepadanya, termasuk
bunga, apabila utang atau pinjaman tersebut jatuh tempo, misalnya emiten
obligasi, peminjam uang dari bank atau sumber lain, atau pelanggan kredit dari
suatu pemasok atau pengecer bisnis (obIigator).
|
offset
|
perbankan: hak sah dari bank untuk
menyita dana deposito atas nama seseorang atau perusahaan tertentu guna
menutup pinjaman yang telah diberikan bank kepada seseorang atau perusahaan
tertentu yang gagal atau tidak dapat mengembalikan pada waktu yang telah
ditentukan dan disepakati bersama; perakunan: jumlah yang sama untuk
mengimbangi jumlah sisi lain di sisi lawan dari buku besar yang sama atau
buku besar perkiraan lain (offset).
|
olah - pengolahan data otomatis
|
pengolahan data
dengan menggunakan alat elektronik dalam sistem pengolahan data elektronik (SPDE)
(automatic data processing/ADP).
|
oligopoli
|
situasi pasar dengan sejumlah kecil
perusahaan melakukan kegiatan penjualan barang dan/atau jasa tertentu,
mengendalikan penawaran pasar dan barang dan/atau jasa tertentu tersebut (oligopoly).
|
ongkos
|
beban atas jasa yang diberikan; beban
tersebut dikenakan kepada peminjam atas pemberian kredit, misalnya iuran
tahunan kartu kredit; ongkos atau beban juga dikenakan atas jasa bukan
kredit, seperti komisi; beban (fee).
|
ongkos fasilitas
|
ongkos atau beban yang dikenakan kepada
pengguna fasilitas sehubungan dengan pemberian fasilitas yang diperjanjikan
sebelumnya; misalnya, dana fasilitas kredit yang belum digunakan oleh
peminjam sampai dengan batas waktu yang diperjanjikan; untuk itu, peminjam
dikenakan beban atau ongkos atas penyediaan fasilitas tersebut (facility
fee).
|
ongkos pelayanan
|
pembayaran oleh lembaga keuangan kepada
perseorangan atau organisasi atas pelayanan yang diterima atau yang akan
diterima (service charge).
|
ongkos pinjaman
|
biaya yang dikenakan kepada debitur untuk
memperoleh pinjaman, dapat dikenakan pada saat perjanjian atau sebagai dana
yang diterima di muka pada tahapan tertentu, misalnya pada pembiayaan
konstruksi; ada beberapa bentuk ongkos pinjaman, yaitu biaya tahunan untuk
memelihara batas kredit, biaya perjanjian untuk menyimpan cadangan pinjaman
atau batas kredit yang tidak digunakan, dan biaya pemakaian untuk jumlah
kredit yang benar-benar diperoleh dari batas kredit yang disetujui (loon
fee).
|
opsi
|
kebebasan bagi seseorang atau suatu pihak
untuk melakukan pilihan yang menjadi hak dari orang atau pihak yang
bersangkutan untuk memiliki, membeli, menjual, atau menyewa barang atau jasa
berdasarkan persyaratan tertentu (option).
|
opsi jual
|
pemegang opsi yang mempunyai hak untuk
menjual, tetapi bukan merupakan suatu kewajiban untuk menjual sebelum waktu
tertentu dengan harga tertentu (put option).
|
opsi mata uang
|
perjanjian yang memberikan hak opsi (pilihan)
kepada pembeli opsi untuk merealisasi kontrak jual beli valuta asing, tidak
diikuti dengan pergerakan dana dan dilakukan pada atau sebelum waktu yang
ditentukan dalam kontrak, dengan kurs yang terjadi pada saat realisasi
tersebut (currency option).
|
ordonatir
|
pejabat yang
mengeluarkan surat perintah membayar uang atas beban kantor bendahara (ordonateur).
|
organisasi
|
sekelompok individu yang masing-masing
mempunyai pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab dalam suatu hubungan
yang poduktif untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan; dalam
kelompok tersebut terdapat pola hubungan yang terkoordinasi antara
keterampilan dan tanggung jawab melalui supervisi, dengan tujuan meningkatkan
efisiensi, kemampuan memperoleh laba, dan berdaya saing tinggi (organization).
|
organisasi lini
|
organisasi dengan pelimpahan wewenang
seutuhnya kepada kepala unit kerja di bawahnya; kepala unit kerja bertanggung
jawab langsung kepada atasan sesuai dengan hierarki (line organization).
|
orientasi
|
pengenalan kepada pegawai baru mengenai
seluk beluk dan hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan yang harus
dikerjakannya serta gambaran secara garis besar mengenai tugas dari bidang
usaha dari kantor tempat pegawai baru yang bersangkutan bekerja (orientation).
|
otomatisasi
|
pengolahan data
dengan memakai mesin elektronik, yang memungkinkan proses kerja berjalan
otomatis, cepat, dan efisien; otomasi (automation).
|
Otoritas Jasa Keuangan
|
Lembaga indenden dan bebas dari campur tangan
pihak lain, yang berfungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 21
Tahun 2011 tentang OJK.
|
Operasi Pasar Terbuka (OPT)
|
Kegiatan transaksi di pasar uang yang
dilakukan oleh Bank Indonesia dengan bank dan pihak lain dalam rangka pengendalian moneter.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar