KAMUS HUKUM
PASAR MODAL ALPHABET U
Sektor keuangan Indonesia memiliki
informasi istilah khusus di dalam beragam aktivitas bidang perekonomian. OJK-Pedia
dibuat dengan tujuan menjadi kamus Otoritas Jasa Keuangan, yang menyediakan
uraian ratusan istilah informasi yang disusun sesuai abjad yang berkaitan
dengan dunia perbankan dan keuangan.
Istilah
|
Deskripsi
|
uang
|
segala sesuatu yang diterima secara umum
sebagai alat pembayaran yang resmi dalam rangka memenuhi suatu kewajiban;
secara umum, mempunyai tiga tujuan yang berbeda bergantung pada
penggunaannya, yaitu sebagai alat tukar untuk pembayaran di antara konsumen,
badan usaha dan pemerintah, sebagai satuan dasar untuk menilai daya beli atau
nilai yang dibayarkan untuk memperoleh barang dan jasa, dan sebagai alat
penyimpanan nilai untuk mengukur nilai ekonomis pendapatan pada masa sekarang
terhadap pengeluaran pada masa yang akan datang; bentuk lain dan uang adalah
komoditas uang (emas dan perak batangan dan uang logam, brightly coloured
& shells, dan lain-lain), barter, perdagangan barang dan jasa tanpa
pertukaran uang (monetary exchange) dewasa ini uang kertas hanya
menampilkan sebagian kecil dari cadangan uang suatu negara, kira-kira 3/4
dari penawaran uang dilakukan dalam bentuk debit dan kredit saldo rekening
giro di bank umum (uang giral) (money).
|
uang- keuangan
|
1. upaya untuk menghimpun dana guna
mendirikan usaha baru atau memperluas usaha, misalnya dengan menjual saham,
obligasi, atau surat berharga, atau komposisi di antara ketiganya; 2. pengetahuan
teori dan praktik mengenai keuangan yang mencakup uang, kredit, perbankan,
sekuritas, investasi, valuta asing, penjaminan emisi, kepialangan, trust, dan
sebagainya; 3. penghimpunan dana yang dilakukan oleh pemerintah melalui
penarikan pajak atau penerbitan obligasi, serta administrasi pendapatan dan
belanja negara; kegiatan tersebut dikenal dengan istilah “keuangan
Negara" (public finance) (finance).
|
uang asing
|
mata uang negara lain, bukan merupakan
alat pembayaran yang sah di dalam negeri di Indonesia seperti dolar, yen, dan rupee (foreign money).
|
uang barang
|
uang dengan
nilai nominal yang sama dengan nilai barang-barang yang ditetapkan sebagai
standar nilai dan dapat ditukarkan dengan barang-barang standar tersebut atas
dasar perbandingan tertentu (commodity money).
|
uang beredar
|
kewajiban moneter suatu sistem moneter
terhadap masyarakat; di Indonesia uang tersebut terdiri atas jumlah uang
kartal yang berada di luar sistem moneter dan saldo giro atas nama
pihak-pihak bukan anggota sistem moneter (money supply).
|
uang fidusia
|
mata uang yang tidak sepenuhnya dijamin
oleh logam mulia (fiduciary money).
|
uang kartal
|
uang kertas, uang logam, commemorative
koin, dan uang kertas commemorative yang dikeluarkan oleh bank sentral yang
menjadi alat pembayaran yang sah di suatu negara (real money).
|
uang kertas
|
warkat dengan nilai nominal tertentu yang
berfungsi sebagai uang, seperti uang kertas pemerintah, uang kertas bank, dan
cek (paper money).
|
uang kertas bank
|
uang kertas yang dikeluarkan oleh bank
dan merupakan alat pembayaran yang sah di satu negara; di Indonesia
dikeluarkan oleh Bank Indonesia (bank note).
|
uang kertas emas (SDR)
|
aktiva moneter yang dipegang oleh Dana
Moneter Internasional (IMF) sebagai bagian dan cadangan internasional
mereka; tidak seperti aktiva cadangan yang lain, seperti emas, SDR tidak
memiliki bentuk nyata; SDR diciptakan oleh IMF sendiri, SDR dinilai
berdasarkan lima mata uang asing, yaitu dolar Amerika Serikat, mark (Jerman),
poundsterling (Inggris), franc (Prancis), dan yen (Jepang);
lihat hak tarik khusus (special drawing right).
|
uang kertas tolok tukar
|
uang kertas yang dapat ditukarkan dengan
uang logam sesuai dengan nilai nominalnya (convertible paper money).
|
uang ketat
|
kondisi ekonomi yang sulit untuk memperoleh
kredit, biasanya disebabkan oleh kebijakan bank sentral yang membatasi uang
beredar (tight money).
|
uang kuasi
|
kewajiban sistem moneter dalam bentuk
deposito berjangka, tabungan dalam rupiah dan saldo rekening valuta asing
milik penduduk (quasi money).
|
uang lemah
|
1. uang kertas; 2. uang dengan nilai atau
daya beli yang tidak mantap (soft money).
|
uang logam
|
mata uang yang terbuat dari bahan logam,
seperti emas, perak, tembaga, almunium, perunggu, dan suasa, diterbitkan oleh
pemerintah dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah; yang berhak
menerbitkan uang (termasuk uang logam) di Indonesia adalah Bank Indonesia (coin; metalic money).
|
uang lusuh
|
kondisi uang yang tidak baik untuk
diedarkan dan dapat ditarik dari peredaran (mutilated currency).
|
uang mahal
|
uang yang dapat dipinjam atau diperoleh
dengan suku bunga tinggi (dear money).
|
uang mati
|
uang yang hanya dapat dipinjamkan pada
tingkat bunga yang tinggi (dead money).
|
uang mengambang
|
uang yang berada dalam bank yang
kelebihan likuiditas, sementara peluang penggunaan yang dapat memberikan
keuntungan bagi bank belum dapat ditentukan (floating money).
|
uang menganggur
|
uang yang belum digunakan, seperti uang
tunai yang tersimpan dalam peti atau kelebihan alat-alat likuid dalam suatu
bank (barren money: idle).
|
uang mudah
|
uang yang diperoleh pada tingkat suku
bunga yang rendah atau diperoleh tanpa adanya kesulitan karena adanya
ekspansi kredit di sektor perbankan; kebijakan uang mudah dapat membantu
pertumbuhan ekonomi; namun, jika dilaksanakan dalam periode yang lama dapat
menimbulkan adanya inflasi (easy money).
|
uang muka
|
pembayaran uang kepada pihak lain yang
belum memberikan prestasi atau memenuhi kewajiban, misalnya kepada kontraktor
pada saat kontrak ditandatangani atau kepada penjual yang belum menyerahkan
barangnya; pembayaran sebagian dan harga yang telah disepakati oleh pembeli
kepada penjual yang merupakan tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan
telah mengikat (advance; down payment).
|
uang murah
|
uang yang dapat dipinjam atau diperoleh
dengan suku bunga yang rendah (cheap money).
|
uang palsu
|
uang tiruan, dibuat oleh pihak yang tidak
berwenang untuk diedarkan atau telah beredar, seakan-akan sebagai alat
pembayaran yang sah (counterfeit money).
|
uang panas
|
dana yang dikelola untuk tujuan
spekulatif dan mendapatkan hasil yang tinggi dalam waktu yang singkat; dana
tersebut akan berpindah mengikuti peminjam yang berani memberikan tingkat
suku bunga yang tinggi; peminjam (misalnya bank) yang menggunakan dana
ini harus berhati-hati karena dana tersebut dapat ditarik setiap saat jika
pemilik dana mendapatkan tawaran dengan tingkat suku bunga yang lebih tinggi
(hot money).
|
uang pecahan
|
mata uang dalam suatu sistem moneter
dengan nilai nominal lebih kecil daripada satu satuan hitung uang, misalnya
sen di Indonesia, shilling di Inggris (fractional money).
|
uang standar
|
uang atau satuan uang yang merupakan
standar suatu sistem moneter (standard money).
|
uang tanda
|
uang logam yang dengan undang-undang
ditetapkan bernilai nominal lebih tinggi dan pada nilai bahannya (token
money).
|
uang tunai khazanah
|
uang tunai yang terdapat dalam khazanah
yang tidak diperlukan untuk penggunaan seketika yang berfungsi sebagai
cadangan; sisa dan uang tunai lain ditempatkan di dalam tempat uang dan laci
uang di bawah penjagaan petugas kasir (vault cash).
|
Uniform Customs (UCP)
|
kependekan dari Uniform Customs and
Practice for Documentary Credits, yaitu ketentuan internasional mengenai
persyaratan surat kredit yang dikeluarkan oleh International Chamber of Commerce.
|
ukuran
|
cara menilai jumlah objek, waktu, atau
situasi sesuai dengan aturan atau pedoman tertentu (measurement).
|
unit moneter
|
satuan hitung dalam suatu sistem moneter
untuk menyatakan nilai uang, seperti rupiah di Indonesia, dolar di Amerika Serikat, dan yen di Jepang (unit of value;
monetary unit).
|
unit pelayanan nasabah
|
bagian atau unit bank yang bertanggung
jawab untuk menjawab pertanyaan dan memecahkan keluhan yang dihadapi nasabah;
unit ini biasanya disebut unit pelayanan nasabah (customer relation).
|
untuk - peruntukan setoran
|
aturan bagi nasabah dalam melakukan
perintah pembayaran kredit dalam rekeningnya yang harus dilakukan secara
terperinci; apabila nasabah tidak memberikan perincian dalam perintah
pembayaran, bank bebas mengatur dan membagi pembayaran nasabah untuk
pelunasan seluruh atau sebagian utang nasabah kepada bank (appropriation
of payment).
|
untung
|
hasil keuntungan yang diperoleh dan
transaksi surat berharga; keuntungan tersebut terjadi apabila harga jual surat berharga
lebih besar daripada harga beli (gain).
|
untung –
keuntungan atau kerugian tak terulang
|
keuntungan atau
kerugian yang diperkirakan tidak akan timbul lagi dan hanya terjadi dalam
satu periode akuntansi, misalnya pada saat bank melikuidasi atau membatalkan
portofolio investasi dan menghapuskan sebagian dan biaya yang tidak
dikapitalisasi atau menjual gedung kantor; kondisi ini, jika terjadi, dapat
merupakan keuntungan atau kerugian yang luar biasa (extraordinary
charge/gain) (nonrecurring gain/loss).
|
untung - keuntungan jangka pendek
|
keuntungan yang diperoleh dari penjualan surat berharga
atau investasi modal yang berjangka waktu kurang dari satu tahun; keuntungan
ini merupakan objek pajak (short term gain).
|
untung -
keuntungan atau kerugian di atas kertas
|
keuntungan atau
kerugian yang belum direalisasi dari portofolio investasi, posisi terbuka (open
position) dari transaksi opsi dan transaksi kelak (futures);
keuntungan yang belum direalisasi dihitung dengan cara membandingkan nilai
pasar dengan biaya investasi yang sebenarnya; keuntungan baru dapat diterima
secara nyata apabila surat berharga telah dijual, atau posisi transaksi kelak
telah dicairkan, atau opsi jual telah dilaksanakan (paper gain/loss).
|
upah
|
balas jasa
berupa uang kepada perseorangan atau perusahaan karena penggunaan keahliannya
di bidang tertentu (fee).
|
urai - uraian pekerjaan
|
perincian tugas yang akan dilaksanakan
dalam suatu pekerjaan (job description).
|
usaha - perusahaan afiliasi
|
perusahaan yang secara efektif
dikendalikan oleh perusahaan lain, atau tergabung dengan perusahaan atau
beberapa perusahaan lain karena kepentingan atau pemilikan atau pengurus yang
sama (affiliated company).
|
usaha - perusahaan asing
|
perusahaan yang sebagian atau seluruh
kepemilikan sahamnya dimilki oleh pihak asing (foreign corporation).
|
usaha - perusahaan ekspedisi
|
perusahaan yang
memberikan jasa dalam pengumpulan, pengurusan, pergudangan, dan penyerahan
barang (forwarding agent).
|
usaha - perusahaan grup usaha
|
perusahaan yang memiliki sebagian atau
seluruh saham pada satu atau beberapa perusahaan lain untuk mengendalikan
atau turut serta mengendalikan perusahaan-perusahaan tersebut (holding
company).
|
usaha -
perusahaan jasa keuangan perseorangan
|
perusahaan
perseorangan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan yang menyalurkan
pinjaman uang dalam jumlah yang relatif kecil kepada seseorang untuk memenuhi
kebutuhan pribadi peminjam dengan bunga yang cukup tinggi (personal
finance company).
|
usaha - perusahaan kuasi-publik
|
perusahaan swasta yang dijalankan bagi
kepentingan masyarakat umum (quasi public company).
|
usaha - perusahaan multinasional
|
perusahaan raksasa yang mempunyai
kegiatan usaha, produksi, dan jaringan pemasaran di dua negara atau lebih (multinational
corporation).
|
usaha - perusahaan pelaksana amanat
|
perusahaan yang kegiatannya menerima dan
melaksanakan amanat mengenai harta kekayaan untuk dan atas nama pemberi
amanat (trust company).
|
usaha - perusahaan pembiayaan
|
badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan
bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam
bidang usaha lembaga pembiayaan; pengertian tersebut berdasarkan Keputusan
Presiden RI No. 61/1988 tentang Lembaga Pembiayaan pasal 1 ayat 5 (finance
company).
|
usaha - perusahaan perseorangan
|
badan usaha yang dimiliki dan dijalankan
sepenuhnya oleh satu orang; pemilik usaha tersebut mempunyai hak penuh atas
laba dan bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan yang dimiliki sampai
dengan harta pribadinya; di Indonesia dikenal dengan perusahaan dalam bentuk
firma atau CV (proprietorship).
|
usang - keusangan
|
kemunduran atau menjadi berkurangnya
nilai suatu barang yang disebabkan oleh barang yang bersangkutan telah
ketinggalan model, zaman, atau perubahan selera masyarakat (obsolescence).
|
utang
|
sejumah uang atau sesuatu yang dapat
dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain berdasarkan persetujuan
dengan kewajiban mengembalikan atau melunasi (debt).
|
utang bersih
|
jumlah utang tetap dan lancar dikurangi
dana pelunasan dan uang kas atau harta lain yang khusus disiapkan untuk
pembayaran; sebagaimana diterapkan pada keuangan daerah atau pemerintah,
istilah tersebut berarti jumlah yang dibiayai dan saldo utang mengambang (floating
debt) dikurangi dana pelunasan yang ada (net debt).
|
utang dana
|
utang yang jatuh temponya lebih dari satu
tahun yang terjadi karena penerbitan obligasi atau surat-surat berharga
jangka panjang lainnya (funded debt).
|
utang dagang
|
daftar utang jangka pendek dari individu
atau badan usaha yang terjadi sebagai akibat pembelian barang dan atau jasa (account
payable).
|
utang dividen
|
bagian dari laba perusahaan yang
diputuskan untuk dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen (dividend
payable).
|
utang intern
|
kewajiban pemerintah atau swasta kepada
pihak lain yang ada dalam negara tersebut (internal debt).
|
utang istimewa
|
utang yang
pelunasannya harus didahulukan atau diutamakan daripada utang lainnya (preferred
debt).
|
utang jangka panjang
|
utang atau kewajiban perusahaan yang jangka
waktu pelunasannya lebih dari satu tahun (long term debt).
|
utang jangka pendek
|
utang atau kewajiban lain yang harus
diselesaikan dalam waktu tidak melebihi jangka waktu satu tahun (current
liabilities).
|
utang pemerintah
|
pinjaman yang dilakukan, baik oleh
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (public debt; national debt).
|
utang sah
|
utang yang
dapat diterima pelunasannya melalui tuntutan hukum (legal debt).
|
utang swasta
|
pinjaman pihak swasta, baik perseorangan
maupun perseroan (private debt).
|
utang tak berjamin
|
penawaran pinjaman yang hanya dijamin
dengan kepercayaan dan reputasi dari penerbit (yang meminjam) dan
tidak didukung oleh jaminan barang; lihat juga surat berharga
komersial dan debitur (unsecured debt).
|
Uang Kartal
|
uang kertas dan uang logam yang
dikeluarkan dan diedarkan oleh Bank Indonesia dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah
Republik Indonesia.
|
Uang Kuasi
|
istilah ekonomi
yang digunakan untuk mendeskripsikan aset yang dapat diuangkan secara cepat.
Uang kuasi terdiri dari deposito, tabungan, dan simpanan valas milik swasta
domestik.
|
Unit Usaha Syariah
|
unit kerja di kantor pusat bank umum
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah
dan atau unit syariah, atau unit kerja di kantor cabang bank asing
konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu
syariah dan atau unit syariah.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar