Kamis, 06 September 2018

PP NO 45 TH 1995 TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN Dl BIDANG PASAR MODAL



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1995

TENTANG
PENYELENGGARAAN KEGIATAN Dl BIDANG PASAR MODAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :   a.    bahwa dalam rangka mewujudkan kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien, diperlukan adanya persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Pihak Pihak yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal dan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi Pihak Pihak tertentu yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal;
b.   bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur mengenai persyaratan dan tata cara perizinan, persetujuan, dan pendaftaran untuk melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal serta sanksi administratif dengan  Peraturan    Pemerintah;
Mengingat      :   1.   Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
2.    Undang undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan         :            PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN  DI BIDANG PASAR MODAL.

BAB I

BURSA EFEK


Pasal 1

Bursa  Efek dapat menjalankan usaha setelah  memperoleh izin  usaha  dari  Bapepam.

 

Pasal 2

Modal disetor Bursa Efek sekurang-kurangnya berjumlah Rp 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 3

(1)     Permohonan untuk memperoleh izin usaha Bursa Efek diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut :
a.  akta   pendirian   Perseroan   yang   telah   disahkan   oleh   Menteri   Kehakiman;
b.      daftar Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek;
c.      Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
d.      pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Efek termasuk uraian tentang keadaan pasar yang akan dilayaninya;
e.      proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
f.        rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program-program latihan yang akan diadakan;
g.      daftar calon direktur dan komisaris termasuk pejabat satu tingkat di bawah direksi;
h.      daftar Pihak yang merencanakan untuk mencatatkan Efek di Bursa Efek;
i.        rancangan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan Efek, Wiring dan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk mengenai penetapan biaya dan iuran berkenaan dengan jasa yang diberikan;
j.         neraca pembukaan Perseroan yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam; dan
k.      dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin   usaha Bursa Efek yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
(2)     Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.

Pasal 4
Bapepam mempertimbangkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan memperhatikan :
a.      integritas dan keahlian calon anggota direksi dan komisaris;
b.      tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun; dan
c.             prospek terbentuknya suatu pasar yang teratur, wajar, dan eflsien.

Pasal 5
(1)                       Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
(2)                       Pada waktu pendirian, Bursa Efek wajib memiliki sekurang   kurangnya 50 (lima puluh) pemegang saham.
(3)                       Bursa Efek wajib menerima permohonan Perusahaan Efek untuk menjadi pemegang saham   Bursa Efek sepanjang pemegang saham yang menjadi Anggota Bursa Efek tersebut belum mencapai 200 (duaratus).
 
Pasal 6
(1)  Yang dapat menjadi Anggota Bursa Efek adalah pemegang saham Bursa Efek yang memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa Efek.
(2)     Bursa Efek wajib menerima permohonan pemegang saham yang memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa Efek untuk menjadi Anggota Bursa Efek sepanjang jumlah Anggota Bursa Efek belum mencapai 200 (dua ratus).

Pasal 7
(1)           Pemindahan hak atas saham Bursa Efek hanya dapat dilakukan kepada Perusahaan Efek yang telah mempunyai izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan memenuhi syarat menjadi Anggota Bursa Efek tersebut.
(2)           Pemindahan saham Bursa Efek hanya dapat dilakukan setelah adanya pernyataan Bursa Efek bahwa Perusahaan Efek yang akan menerima peralihan saham Bursa Efek tersebut telah memenuhi syarat menjadi Anggota Bursa Efek.

Pasal 8
(1)          Perusahaan Efek yang telah menjadi pemegang saham Bursa Efek tetapi kemudian tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Bursa Efek wajib mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek selambat lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal saham Bursa Efek tersebut dimiliki oleh Perusahaan Efek dimaksud.
(2)          Perusahaan Efek yang tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek wajib mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek selambat lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat
Perusahaan Efek tersebut tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek.
(3)    Dalam hal Perusahaan Efek tidak mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), maka Bursa Efek melelang saham Bursa Efek dimaksud pada tingkat harga terbaik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak dilampauinya   batas waktu  sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
(4)  Dalam hal saham Bursa Efek tidak dapat dialihkan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka Perusahaan Efek yang memiliki saham Bursa Efek wajib menjual saham tersebut kepada Bursa Efek dan Bursa Efek wajib membeli saham tersebut pada harga nominal.

Pasal 9
(1)           Jumlah anggota direksi dan komisaris Bursa Efek masing masing sebanyak banyaknya 7 (tujuh) orang.
(2)           Anggota direksi dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota direksi, komisaris atau pegawai pada perusahaan lain.
(3)     Anggota direksi dan komisaris diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 10
(1)                       Saham Bursa Efek adalah saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama.
(2)                       Setiap   pemegang   saham   Bursa   Efek   hanya   dapat   memiliki   1 (satu) saham.
(3)                       Perusahaan Efek pemegang saham Bursa Efek yang tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Bursa Efek atau tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek, tidak dapat menggunakan hak suara atas saham yang dimilikinya.
(4)                       Bursa Efek dilarang membagikan dividen kepada pemegang    saham.
Pasal 11
Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek dilarang mempunyai hubungan dengan Perusahaan Efek lain yang juga menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama melalui :
a.      kepemilikan, baik langsung maupun tidak langsung, sekurang kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari saham yang mempunyai hak suara;
b.      perangkapan jabatan sebagai anggota direksi atau komisaris; atau
c.       pengendalian di bidang pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung.

Pasal 12
Pemegang saham Bursa Efek wajib menyerahkan surat saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagai jaminan atas transaksi Efek yang dilakukannya.

Pasal 13
(1)            Anggaran dasar atau peraturan Bursa Efek atau perubahannya wajib diajukan kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan.
(2)            Dalam hal anggaran dasar atau peraturan Bursa Efek atau perubahannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak, Bapepam memberikan alasan atas penolakan tersebut.
(3)            Dalam rangka terciptanya Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien, Bapepam dapat memerintahkan Bursa Efek untuk mengubah anggaran dasar atau peraturan Bursa Efek.

Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan Bursa Efek berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bapepam.

BAB II
LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA  PENYIMPANAN  DAN  PENYELESAIAN

Pasal 15
Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam.

 

Pasal 16

Modal disetor Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sekurang kurangnya   berjumlah   Rp 15.000.000.000,00   (lima   belas   miliar   rupiah).

Pasal 17
(1)     Permohonan untuk memperoleh izin usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan  sebagai berikut :
a.    akta   pendirian   Perseroan   yang   telah   disahkan   oleh   Menteri   Kehakiman;
b.    Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
c.    proyeksi keuangan 3 (tiga) tahun;
d.    rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas komunikasi, dan program program latihan yang akan diadakan;
e.    daftar calon direktur dan komisaris termasuk pejabat satu tingkat di bawah direksi;
f.      Bursa Efek yang akan mengendalikan dan atau menggunakan jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
g.    rancangan peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa yang ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan;
h.   rancangan peraturan mengenai jasa Kustodian sentral dan jasa penyelesaian transaksi Efek, termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa yang ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
i.    dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
(2)     Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.

 

Pasal 18

Bapepam mempertimbangkan  permohonan  sebagaimana   dimaksud   dalam Pasal 17 dengan memperhatikan :
a.      integritas dan keahlian calon anggota direksi dan komisaris;
b.      tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun;
c.       prospek   terbentuknya   suatu   pasar   yang   teratur,   wajar,   dan   efisien;   dan
d.      sistem Wiring, penjaminan, penyelesaian, serta jasa Kustodian yang aman dan efisien.

Pasal 19
(1)           Jumlah anggota direksi dan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian masing masing sebanyak banyaknya 7 (tujuh) orang.
(2)           Anggota direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota direksi, komisaris, atau pegawai pada perusahaan lain.
(3)           Anggota direksi dan komisaris diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.

Pasal 20
(1)           Saham Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama.
(2)           Saham Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian hanya dapat dimiliki oleh Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain atas persetujuan Bapepam.
(3)             Mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan, harus dimiliki oleh Bursa Efek.
(4)           Pemindahan hak atas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian hanya dapat dilakukan kepada Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Pihak lain yang telah memperoleh persetujuan dari Bapepam.
(5)           Pemindahan hak atas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan oleh Bursa Efek kepada pihak yang bukan Bursa Efek hanya dapat dilakukan sepanjang Bursa Efek tetap memiliki mayoritas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan.
(6)           Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang membagikan dividen kepada pemegang saham.

Pasal 21
(1)           Anggaran dasar atau peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau perubahannya wajib diajukan kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan.
(2)           Dalam hal anggaran dasar atau peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau perubahannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak, Bapepam memberikan alasan atas penolakan tersebut.
Dalam rangka terciptanya Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien, Bapepam dapat memerintahkan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk mengubah anggaran dasar atau peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

 

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bapepam.

BAB III
REKSA DANA

Pasal 23
Reksa Dana berbentuk Perseroan menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam.

Pasal 24
(1)   Permohonan untuk memperoleh izin usaha Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut :
a.     akta   pendirian   Perseroan   yang   telah   disahkan   oleh   Menteri   Kehakiman;
b.     nama dan alamat pendiri Reksa Dana;
c.     nama dan alamat anggota direksi Reksa Dana;
d.     nama dan alamat Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
e.     kontrak pengelolaan Reksa Dana;
f.       kontrak mengenai jasa Kustodian atas kekayaan Reksa Dana;
g.     penunjukan Profesi Penunjang Pasar Modal; dan
h.     dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha Reksa Dana yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
(2)  Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.

Pasal 25
Maksud dan tujuan Reksa Dana berbentuk Perseroan hanya untuk menyelenggarakan kegiatan usaha Reksa Dana.

Pasal 26

Pengeluaran saham baru, pembelian kembali, dan pengalihan saham bagi Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dapat dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.

Pasal 27
Reksa Dana berbentuk Perseroan wajib dibubarkan dalam hal izin usaha Reksa Dana tersebut dicabut oleh Bapepam.

Pasal 28
Dalam hal Manajer Investasi dan atau direktur Reksa Dana berbentuk Perseroan melakukan pelanggaran terhadap Undang undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, peraturan pelaksanaannya, kontrak pengelolaan Reksa Dana dan atau anggaran dasar Reksa Dana, Bapepam berwenang membekukan kegiatan usaha Reksa Dana, mengamankan kekayaan, dan menunjuk Manajer Investasi lain untuk mengelola kekayaan Reksa Dana, atau mencabut izin usaha Reksa Dana dimaksud.

Pasal 29
Dalam hal Manajer Investasi untuk Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif melakukan pelanggaran terhadap Undang undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, peraturan pelaksanaannya, dan atau kontrak investasi kolektif, Bapepam berwenang membekukan kegiatan usaha Reksa Dana, mengamankan kekayaan, dan menunjuk Manajer Investasi lain untuk mengelola kekayaan Reksa Dana, atau membubarkan Reksa Dana dimaksud.

Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan Reksa Dana berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bapepam.


BAB IV
PERUSAHAAN EFEK

Pasal 31
Perusahaan Efek dapat menjalankan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek   dan   atau   Manajer   Investasi   setelah   memperoleh   izin   usaha   dari   Bapepam.

Pasal 32
(1)      Perusahaan   Efek  sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   31   dapat   berbentuk   :
a.    Perusahaan Efek nasional, yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia;
b.    Perusahaan Efek patungan, yang sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia dan atau badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan.
(2)      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal Perusahaan Efek melakukan Penawaran Umum.
(3)  Ketentuan mengenai kepemilikan saham Perusahaan Efek oleh orang perseorangan warga negara asing dan atau badan hukum asing ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 33
(1)     Perusahaan   Efek  wajib   memenuhi   persyaratan   permodalan  sebagai   berikut:
a.    Modal Perusahaan Efek nasional ditetapkan sebagai berikut :
1)                 Perusahaan Efek nasional yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek memiliki modal disetor sekurang kurangnya sebesar Rp. l0.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang-kurangnya sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
2)                 Perusahaan Efek nasional yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek memiliki modal disetor sekurang kurangnya sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang kurangnya sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
3)                 Perusahaan Efek nasional yang menjalankan kegiatan sebagai Manajer Investasi memiliki modal disetor sekurang kurangnya sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan memiliki   Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang kurangnya sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
4)                 Perusahaan Efek nasional yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan Manajer Investasi memiliki modal disetor sekurang kurangnya sebesar Rp.l0.500.000.000,00 (sepuluh milyar  lima ratus juta rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang kurangnya sebesar Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah); dan
5)                 Perusahaan Efek nasional yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek dan Manajer Investasi memiliki modal disetor sekurang kurangnya sebesar Rp.1.000.000.000,00  (satu milyar rupiah)  dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang kurangnya sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
b.   Modal Perusahaan Efek patungan ditetapkan sebagai berikut  :
1)                 Perusahaan Efek patungan yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek memiliki modal disetor sekurang kurangnya sebesar Rp.l0.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan memiliki  Modal  Kerja Bersih Disesuaikan sekurang kurangnya sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
2)                 Perusahaan Efek patungan yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek memiliki modal disetor sekurang kurangnya sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang kurangnya sebesar    Rp200.000.000,00    (dua    ratus   juta   rupiah);
3)                 Perusahaan Efek patungan yang menjalankan kegiatan sebagai Manajer Investasi memiliki modal disetor sekurang kurangnya sebesar Rp.l.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang kurangnya sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
4)                 Perusahaan Efek patungan yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan Manajer Investasi memiliki modal disetor sekurang    kurangnya sebesar Rp.1.000.000.000,00 (sebelas milyar rupiah) dan memiliki   Modal Kerja Bersih Disesuaikan  sekurang kurangnya  sebesar Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah); dan
5)                 Perusahaan Efek patungan yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek dan Manajer Investasi memiliki modal disetor sekurang kurangnya sebesar Rp.2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang kurangnya sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(2)                       Menteri Keuangan dapat menetapkan besarnya modal disetor yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Efek, yang berbeda dengan besarnya modal disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)                       Bapepam dapat menetapkan besarnya Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Efek, yang berbeda dengan besarnya Modal Kerja Bersih Disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 34
(1)      Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Efek diajukan kepada Bapepam   disertai    dengan    dokumen    dan   keterangan   sebagai    berikut    :
a.    akta   pendirian   Perseroan   yang   telah   disahkan   oleh  Menteri   Kehakiman;
b.    Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
c.      daftar nama direktur dan tenaga ahli yang memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek dari Bapepam; dan
d.      dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin   usaha   Perusahaan   Efek  yang   ditetapkan   lebih   lanjut   oleh   Bapepam.
(2)      Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.

Pasal 35
(1)      Perusahaan Efek dilarang untuk dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh orang perseorangan yang :
a.    pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; dan
b.    tidak memiliki akhlak dan moral yang baik.
(2)      Direktur, komisaris, atau Wakil Perusahaan Efek wajib memenuhi persyaratan sekurang kurangnya sebagai berikut :
a.    orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum;
b.    tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
c.    tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
d.    memiliki akhlak dan moral yang baik; dan
e.    memiliki keahlian di bidang Pasar modal.

Pasal 36
(1)      Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek wajib sekurang kurangnya memiliki seorang direktur dan seorang pegawai yang masing masing telah memperoleh izin orang   perseorangan   sebagai   Wakil   Penjamin   Emisi   Efek.
(2)                       Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek wajib sekurang kurangnya memiliki seorang direktur dan seorang pegawai yang masing masing telah memperoleh izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek atau Wakil Penjamin Emisi Efek.
(3)                       Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi wajib sekurang kurangnya memiliki seorang direktur dan seorang pegawai yang masing masing telah memperoleh izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi.

Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan Perusahaan Efek berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bapepam.

BAB V
WAKIL PERUSAHAAN EFEK

Pasal 38
(1)     Izin orang perseorangan sebagai :
a.    Wakil Penjamin Emisi Efek hanya diberikan kepada orang perseorangan yang memiliki keahlian   di   bidang   penjaminan   emisi   dan   keperantara pedagangan   Efek;
b.    Wakil Perantara Pedagang Efek hanya diberikan kepada orang perseorangan yang memiliki  keahlian di bidang keperantara pedagangan Efek; dan
c.    Wakil Manajer Investasi hanya diberikan kepada orang perseorangan yang memiliki keahlian di bidang analisa Efek dan pengelolaan Portofolio Efek.
(2)     Persyaratan mengenai keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.


Pasal 39
(1)   Permohonan untuk memperoleh izin sebagai Wakil Perusahaan Efek diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut :
a.   sertifikat pendidikan formal;
b.    sertifikat keahlian atau keterangan pengalaman kerja; dan
c.     dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin sebagai   Wakil   Perusahaan   Efek  yang  ditetapkan  lebih  lanjut  oleh   Bapepam.
(2)  Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.

Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan Wakil Perusahaan Efek berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bapepam.

BAB VI
PENASIHAT INVESTASI

Pasal 41
(1)                       Pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Penasihat Investasi adalah orang
perseorangan  atau  perusahaan yang  telah  memperoleh  izin usaha  dari  Bapepam.
(2)                       Orang perseorangan yang menjadi Penasihat Investasi atau orang perseorangan yang menjadi direktur, komisaris atau   mengendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, Penasihat Investasi yang berbentuk perusahaan wajib memenuhi persyaratan sekurang     kurangnya sebagai berikut:
a.    tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti   melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
b.    memiliki akhlak dan moral yang baik; dan
c.    memiliki keahlian di bidang Pasar modal.

Pasal 42
Penasihat Investasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 41 wajib sekurang kurangnya memiliki seorang tenaga ahli yang memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi.

Pasal 43
Penasihat Investasi yang melakukan kegiatan sebagai pemeringkat Efek, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.      berbentuk Perseroan;
b.      mempunyai modal disetor Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta   rupiah); dan
c.             memiliki sekurang-kurangnya seorang direktur yang mempunyai pengetahuan di bidang pemeringkat Efek.
 
Pasal 44
(1)     Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai Penasihat Investasi diajukan kepada Bapepam    disertai    dengan    dokumen    dan    keterangan    sebagai    berikut    :
a.    izin sebagai Wakil Manajer Investasi;
b.    Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
c.    dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin  usaha   Penasihat lnvestasi   yang   ditetapkan  lebih  lanjut  oleh   Bapepam.
(2)     Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.

Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan Penasihat Investasi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bapepam.


BAB VII
BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN

Pasal 46
Bank Umum dapat menjalankan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal setelah mendapat persetujuan dari Bapepam.

Pasal 47
(1)      Permohonan untuk mendapat persetujuan sebagai Kustodian diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut: :
a.    anggaran dasar;
b.    Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.    izin usaha sebagai Bank Umum;
d.    laporan keuangan tahun terakhir yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam;
e.    buku pedoman operasional tentang kegiatan Kustodian yang akan dilakukan serta uraian   mengenai   fasilitas   fisik   yang   akan   digunakan   oleh   bank   tersebut;
f.      rekomendasi dari Bank Indonesia; dan
g.    dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
(2)      Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.

Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan Kustodian berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bapepam.

BAB VIII
BIRO ADMINISTRASI EFEK

Pasal 49
Biro Administrasi Efek dapat menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam.

Pasal 50
Modal disetor Biro Administrasi Efek sekurang kurangnya Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 51
(1)     Permohonan untuk memperoleh izin usaha Biro Administrasi Efek diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut :
a.    akta pendirian yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
b.    Nomor Pokok Wajib Pajak Perseroan;
c.    buku pedoman operasional tentang kegiatan yang akan dilakukan serta uraian mengenai fasilitas fisik yang akan digunakan; dan
d.    dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha   Biro   Administrasi   Efek  yang   ditetapkan  lebih   lanjut   oleh   Bapepam
(2)     Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.


Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan Biro Administrasi Efek berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bapepam.

BAB IX
WALI  AMANAT

Pasal 53
(1)                      Kegiatan   usaha   sebagai   Wali   Amanat   dapat   dilakukan   oleh   Bank   Umum.
(2)                      Wali Amanat dapat menjalankan usaha di bidang Pasar Modal setelah terdaftar di Bapepam.

Pasal 54
 (1)     Permohonan untuk terdaftar sebagai Wali Amanat diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut
a.    anggaran dasar;
b.    Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.    izin usaha sebagai Bank Umum;
d.    laporan keuangan tahun terakhir yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam;
e.    rekomendasi dari Bank Indonesia; dan
f.      dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan pendaftaran Wali Amanat yang ditetapkan   lebih   lanjut   oleh   Bapepam.
(2)     Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.

Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan Wali Amanat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bapepam.

BABX
PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Pasal 56
(1)     Kegiatan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilakukan oleh :
a.    Akuntan;
b.    Konsultan Hukum;
c.    Penilai; dan
d.    Notaris.
(2)     Profesi Penunjang Pasar Modal hanya dapat menjalankan usaha di bidang Pasar Modal setelah terdaftar di Bapepam.

Pasal 57
(1)                      Permohonan untuk terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal diajukan kepada Bapepam, dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.
(2)                      Pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.    tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
b.    memiliki akhlak dan moral yang baik; dan
c.    memiliki keahlian di bidang Pasar modal.


Pasal 58
Ketentuan   lebih   lanjut   yang   diperlukan   bagi   penyelenggaraan   kegiatan   Profesi Penunjang Pasar Modal berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bapepam.

BAB XI
TATA CARA PEMBERIAN ATAU PENOLAKAN IZIN,                 PERSETUJUAN, DAN PENDAFTARAN

Pasal 59
(1)                      Persetujuan atau penolakan atas permohonan setiap Pihak untuk memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam wajib diberikan selambat lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Bapepam.
(2)                      Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat meminta perubahan  dan   atau  tambahan  informasi   untuk  melengkapi   permohonan  izin, persetujuan, atau pendaftaran.
(3)                      Dalam hal perubahan dan atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah disampaikan kepada Bapepam, permohonan izin, persetujuan, atau pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan atau tambahan informasi   tersebut oleh Bapepam.

Pasal 60
(1)                      Persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan peraturan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib diberikan selambat lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Bapepam.
(2)                      Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat meminta untuk mengubah  materi  perubahan  peraturan  Bursa  Efek,  Lembaga  Kliring  dan Penjaminan,   atau  Lembaga  Penyimpanan  dan  Penyelesaian  dan  atau  meminta
tambahan informasi  yang  berhubungan dengan  perubahan  peraturan dimaksud.
(3)                      Dalam hal perubahan dan atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah disampaikan kepada Bapepam, permohonan perubahan peraturan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,  atau Lembaga Penyimpanan dan  penyelesaian dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut oleh Bapepam.

BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 61
Emiten, Perusahaan Publik, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Manajer Investasi, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Wali Amanat, Profesi Penunjang Pasar Modal, dan Pihak lain yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam, serta direktur, komisaris, dan setiap Pihak yang memiliki sekurang kurangnya 5% (lima perseratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik, yang melakukan pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal dikenakan sanksi administratif berupa :
a.    peringatan tertulis;
b.    denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c.    pembatasan kegiatan usaha;
d.    pembekuan kegiatan usaha;
e.    pencabutan izin usaha;
f.     pembatalan persetujuan; dan
g.    pembatalan pendaftaran.

Pasal 62
(1)                      Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a.
(2)                      Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g.

Pasal 63
Setiap Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Pasal 86, dan Pasal 87 Undang undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang terlambat menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam, dikenakan sanksi administratif sebagai berikut :
a.      Bursa  Efek,   Lembaga  Kliring  dan  Penjaminan  atau  Lembaga  Penyimpanan dan Penyelesaian dikenakan sanksi denda Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan   denda   paling   banyak   Rp.500.000.000,00   (lima  ratus  juta   rupiah);
b.      Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Wali Amanat dikenakan sanksi denda Rp.l00.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud   dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp.l00.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c.      Perusahaan Efek dikenakan sanksi denda Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan   denda   paling   banyak   Rp.100.000.000,00 (seratus  juta   rupiah);
d.      Penasihat Investasi dikenakan sanksi denda Rp.l00.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp.100.000.000,00  (seratus juta rupiah);
e.      Emiten yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif, dikenakan sanksi denda Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud   dengan  ketentuan  bahwa jumlah  keseluruhan  denda   paling  banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f.        Perusahaan Publik yang terlambat menyampaikan Pernyataan Pendaftarannya, dikenakan sanksi denda Rp.l00.000,00  seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp.l00.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
g.      Direktur atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, atau setiap Pihak yang memiliki sekurang      kurangnya 5% (lima perseratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik, dikenakan  sanksi   denda   Rp.l00.000,00 (seratus  ribu  rupiah) atas  setiap   hari keterlambatan  penyampaian laporan  dimaksud  dengan  ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus  juta   rupiah).
h.      Pihak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam dikenakan sanksi denda Rp.l00.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan   denda   paling   banyak Rp.100.000.000,00 (seratus  juta   rupiah).

Pasal 64
(1)                      Sanksi denda, selain sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, dapat dikenakan    pada  Pihak  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal   61 paling  banyak Rp.l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) bagi orang perseorangan dan paling banyak
Rp.500.000.000,00   (lima   ratus   juta   rupiah)   bagi   Pihak   yang bukan orang
perseorangan,  yang melanggar peraturan   perundang undangan di bidang Pasar Modal.
(2)                      Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Bapepam.

Pasal 65
(1)                      Sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 dikenakan untuk setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal.
(2)                      Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dapat diumumkan dalam media massa oleh Bapepam.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 66
(1)                      Perusahaan Efek Nasional yang telah memperoleh izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib memenuhi persyaratan modal disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a angka 1) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(2)                      Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 67
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 68
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
            ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
   pada tanggal 30 Desember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
                  ttd
        MOERDIONO


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1995 NOMOR 86


PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1995

TENTANG
PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL


UMUM

Dalam rangka menciptakan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien, perlu ditetapkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap Pihak yang menyelenggarakan kegiatan di bidang Pasar Modal.
Persyaratan dimaksud berlaku dalam rangka perizinan, persetujuan, atau pendaftaran Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Wakil Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Wali Amanat, dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

Di samping persyaratan yang perlu dipenuhi dalam rangka perizinan, persetujuan, atau pendaftaran dimaksud, maka perlu pula diatur persyaratan penyampaian laporan yang berlaku bagi setiap Pihak yang memperoleh izin, persetujuan atau pendaftaran dari Bapepam, termasuk Emiten, Perusahaan Publik, dan direktur atau komisaris atau setiap Pihak yang memiliki sekurang kurangnya    5% (lima perseratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan dimaksud, ditetapkan oleh Bapepam.

Selanjutnya, dalam rangka penegakan berbagai peraturan di bidang Pasar Modal, perlu pula diatur ketentuan tentang pengenaan sanksi administratif.

Dengan mengingat ragam serta jenis pelanggaran yang ada dalam kegiatan Pasar Modal, maka pada dasarnya Peraturan Pemerintah ini menyerahkan lebih lanjut mengenai pengaturan sanksi administratif kepada Bapepam dalam batas-batas yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Sehubungan dengan hal hal tersebut di atas dan sebagai penjabaran lebih lanjut Undang undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ay at (1)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Cukup jelas
huruf e
Yang dimaksud dengan proyeksi keuangan adalah kemampuan Bursa Efek untuk menghasilkan arus kas dalam kegiatan usahanya di  masa yang akan datang.
huruf f
Cukup jelas
huruf g
Cukup jelas
huruf h
Cukup jelas
huruf i
Cukup jelas
huruf j
Cukup jelas
huruf k
Dokumen dan keterangan pendukung tersebut semata mata untuk melengkapi dokumen dan keterangan yang telah disebutkan dalam huruf a sampai dengan huruf j, dan bukan merupakan persyaratan baru. Hal yang sama juga berlaku untuk ketentuan yang sama dengan ketentuan ini dalam rangka persyaratan permohonan izin usaha, persetujuan dan atau pendaftaran kegiatan usaha di bidang Pasar Modal yang lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas

huruf c
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kesempatan untuk ikut serta dalam pelelangan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini hanya terbuka bagi Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dari Bapepam dan memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa Efek, sepanjang Perusahaan Efek tersebut belum menjadi pemegang saham Bursa Efek dimaksud.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Penentuan jumlah anggota direksi dan komisaris didasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan kegiatan Bursa Efek.
Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari atau mencegah terjadinya pengendalian Bursa Efek oleh satu Perusahaan Efek.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Bursa Efek semata mata berfungsi untuk menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana perdagangan Efek, sehingga Anggota Bursa Efek dapat melakukan penawaran jual dan beli Efek secara teratur, wajar, dan efisien. Atas dasar itu pendapatan Bursa Efek yang pada dasarnya diperoleh dari pungutan berupa iuran anggota, biaya transaksi, dan biaya pencatatan Efek terutama dipergunakan untuk mencapai pelaksanaan fungsi tersebut.
Pasal 11
huruf a
Hubungan kepemilikan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf ini terjadi apabila satu Perusahaan Efek memiliki saham Perusahaan Efek lain yang juga menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama sekurang kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari saham yang mempunyai hak suara.
Hubungan kepemilikan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf ini terjadi apabila sekurang kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari saham yang mempunyai hak suara yang telah dikeluarkan oleh 2 (dua) Perusahaan Efek atau lebih yang menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama dimiliki oleh Pihak yang sama. Hubungan antara 2 (dua) Perusahaan Efek atau lebih dimaksud merupakan hubungan kepemilikan secara tidak langsung.
huruf b
Perangkapan sebagai anggota direksi atau komisaris dalam huruf ini terjadi apabila direktur atau komisaris suatu Perusahaan Efek juga menduduki jabatan sebagai direktur dan   atau   komisaris   Perusahaan   Efek   lain   pada   saat   yang   bersamaan.
huruf c
Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam huruf ini antara lain pengendalian yang dilakukan oleh Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, atas 2 (dua) Perusahaan Efek   atau   lebih   yang   menjadi   pemegang  saham   Bursa   Efek  yang   sama.
Pasal 12
Saham Bursa Efek yang dimiliki oleh Perusahaan Efek merupakan jaminan atas transaksi Efek yang dilakukan oleh Perusahaan Efek yang bersangkutan. Untuk itu, maka surat saham Bursa Efek tersebut wajib  diserahkan  kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Dengan penyerahan surat saham Bursa Efek tersebut, Lembaga Kliring dan Penjaminan diberi kuasa berdasarkan Peraturan Pemerintah ini untuk menjual saham Bursa Efek tersebut bagi pemenuhan kewajiban yang timbul sehubungan transaksi Efek yang dilakukannya.
Pasal 13
Ay at (1)
Berdasarkan ketentuan ini anggaran dasar Bursa Efek atau perubahannya diajukan terlebih dahulu kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan sebelum diajukan kepada Menteri Kehakiman.
Ayat (2)
Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini antara lain dilakukan apabila anggaran dasar atau peraturan Bursa Efek atau perubahannya bertentangan dengan peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal atau dapat menghambat terciptanya Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien.
Ayat (3)
Peraturan Bursa Efek yang dianggap menghambat bagi terciptanya Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien antara lain peraturan Bursa Efek yang melarang dilakukannya pencatatan Efek pada Bursa Efek lain.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Yang dimaksud dengan proyeksi keuangan adalah kemampuan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk menghasilkan arus kas dalam kegiatan usahanya   di masa yang akan datang.
huruf d
Cukup jelas
huruf e
Cukup jelas
huruf f
Cukup jelas
huruf g
Cukup jelas
huruf h
Cukup jelas
huruf i
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Cukup jelas
Pasal 19
Ay at (1)
Penentuan jumlah anggota direksi dan komisaris didasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan kegiatan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "mayoritas" dalam ketentuan ini adalah kepemilikan saham lebih dari  50%  (lima puluh perseratus)   dari  modal  yang ditempatkan dan  disetor.
Ayat (6)
Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian semata mata berfungsi untuk menyelenggarakan kegiatan kliring, penjaminan, penyelesaian Transaksi Bursa, dan Kustodian sentral secara aman, teratur, wajar dan efisien. Atas dasar itu pendapatan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian terutama dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan fungsi tersebut.
Pasal 21
Ayat (1)
Berdasarkan ketentuan ini anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau perubahannya diajukan terlebih dahulu kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan sebelum diajukan kepada Menteri Kehakiman.
Ayat (2)
Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini antara lain dilakukan apabila anggaran dasar atau peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau perubahannya bertentangan dengan peraturan perundang undangan di bidang pasar modal atau dapat menghambat terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Cukup jelas
huruf e
Cukup jelas
huruf f
Cukup jelas
huruf g
Cukup jelas
huruf h
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
huruf a
angka 1)
Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) atau disebut pula net adjusted working capital adalah jumlah kas dan bank, Portofolio Efek, dan aktiva lain Perusahaan Efek dikurangi dengan seluruh utang Perusahaan Efek, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
angka 2)
Cukup jelas


angka 3)
Cukup jelas
angka 4)
Cukup jelas
angka 5)
Cukup jelas
huruf b
angka 1)
Cukup jelas
angka 2)
Cukup jelas
angka 3)
Cukup jelas
angka 4)
Cukup jelas
angka 5)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat 1)
huruf a
Tindak pidana di bidang keuangan antara lain tindak pidana di bidang perbankan, atau Pasar Modal, atau perpajakan.
huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Cukup jelas
huruf e
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Orang perseorangan yang telah memiliki izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dapat melakukan kegiatan sebagai   Wakil Perantara Pedagang Efek.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
Pasal 42
Dalam hal Penasihat Investasi adalah orang perseorangan dan yang bersangkutan telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi, maka orang perseorangan tersebut tidak wajib menunjuk Wakil Manajer Investasi lain.
Pasal 43
Kegiatan pemeringkat Efek adalah kegiatan membuat penilaian mengenai kualitas atas suatu Efek dalam bentuk kode yang dibakukan.
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Cukup jelas
huruf e
Cukup jelas
huruf f
Cukup jelas
huruf g
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Cukup jelas
huruf e
Cukup jelas
huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal Pihak yang melakukan kegiatan sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan orang perseorangan, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini berlaku pula bagi pengurus, pengawas, dan Pihak yang melakukan pengendalian, baik langsung   maupun   tidak   langsung,   atas   Profesi   Penunjang   Pasar   Modal.
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Persyaratan mengenai keahlian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, dapat berupa sertifikat pendidikan di bidang Pasar Modal.
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas

Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 63
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Pengenaan sanksi denda kepada Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf ini termasuk pula pengenaan   sanksi   denda   kepada   Manajer Investasi.
huruf d
Cukup jelas
huruf e
Cukup jelas
huruf f
Cukup jelas
huruf g
Cukup jelas
huruf h
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengenaan sanksi denda yang dimaksud dalam ketentuan ini misalnya terhadap  tidak dipenuhinya persyaratan Modal Kerja Bersih Disesuaikan oleh Perusahaan Efek.
Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas


TAMBAHAN  LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3617

Tidak ada komentar:

Posting Komentar