PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1995
TENTANG
PENYELENGGARAAN KEGIATAN Dl BIDANG PASAR MODAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan kegiatan Pasar
Modal yang teratur, wajar, dan
efisien, diperlukan adanya persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Pihak Pihak yang melakukan kegiatan di bidang
Pasar Modal dan ketentuan mengenai
sanksi administratif bagi Pihak Pihak tertentu yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal;
b. bahwa
sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur mengenai persyaratan dan tata cara
perizinan, persetujuan, dan pendaftaran untuk melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal serta sanksi administratif
dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1.
Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
2. Undang
undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3608);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL.
BAB I
BURSA EFEK
Pasal 1
Bursa Efek dapat menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha
dari Bapepam.
Pasal 2
Modal disetor Bursa Efek sekurang-kurangnya berjumlah Rp 7.500.000.000,00
(tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 3
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Bursa Efek diajukan kepada
Bapepam disertai dengan dokumen dan
keterangan sebagai berikut :
a. akta
pendirian Perseroan yang
telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman;
b. daftar Perusahaan Efek
yang menjadi pemegang saham Bursa Efek;
c.
Nomor Pokok
Wajib Pajak Perseroan;
d.
pertimbangan ekonomi yang mendasari pendirian Bursa Efek termasuk uraian
tentang keadaan pasar yang akan
dilayaninya;
e.
proyeksi
keuangan 3 (tiga) tahun;
f.
rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan organisasi, fasilitas
komunikasi, dan program-program latihan yang akan diadakan;
g.
daftar calon direktur dan komisaris termasuk pejabat satu tingkat di bawah
direksi;
h.
daftar Pihak yang merencanakan untuk mencatatkan Efek di Bursa Efek;
i.
rancangan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan,
kesepadanan Efek, Wiring dan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk mengenai penetapan biaya dan
iuran berkenaan dengan jasa yang
diberikan;
j.
neraca pembukaan Perseroan yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar
di Bapepam; dan
k.
dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan
izin usaha Bursa Efek yang ditetapkan lebih lanjut oleh
Bapepam.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 4
Bapepam mempertimbangkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
dengan memperhatikan :
a. integritas dan keahlian calon anggota direksi dan
komisaris;
b. tingkat kelayakan dari rencana yang telah disusun;
dan
c.
prospek terbentuknya suatu pasar yang teratur, wajar, dan eflsien.
Pasal 5
(1)
Yang dapat
menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
(2)
Pada waktu
pendirian, Bursa Efek wajib memiliki sekurang
kurangnya 50 (lima puluh)
pemegang saham.
(3)
Bursa Efek
wajib menerima permohonan Perusahaan Efek untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek sepanjang pemegang saham yang
menjadi Anggota Bursa Efek tersebut belum mencapai 200 (duaratus).
Pasal 6
(1) Yang dapat menjadi Anggota Bursa Efek adalah
pemegang saham Bursa Efek yang memenuhi syarat sebagai Anggota Bursa Efek.
(2) Bursa Efek wajib menerima permohonan pemegang
saham yang memenuhi syarat sebagai Anggota
Bursa Efek untuk menjadi Anggota Bursa Efek sepanjang jumlah Anggota Bursa Efek belum mencapai 200 (dua ratus).
Pasal 7
(1)
Pemindahan
hak atas saham Bursa Efek hanya dapat dilakukan kepada Perusahaan Efek yang telah mempunyai izin usaha sebagai Perantara
Pedagang Efek dan memenuhi syarat menjadi
Anggota Bursa Efek tersebut.
(2)
Pemindahan
saham Bursa Efek hanya dapat dilakukan setelah adanya pernyataan Bursa Efek bahwa Perusahaan Efek yang akan menerima peralihan
saham Bursa Efek tersebut telah memenuhi syarat
menjadi Anggota Bursa Efek.
Pasal 8
(1)
Perusahaan
Efek yang telah menjadi pemegang saham Bursa Efek tetapi kemudian tidak memenuhi syarat untuk menjadi Anggota Bursa Efek wajib
mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek
lain yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota Bursa Efek selambat lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal saham Bursa
Efek tersebut dimiliki oleh Perusahaan Efek dimaksud.
(2)
Perusahaan
Efek yang tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek wajib mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Perusahaan Efek lain
yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota
Bursa Efek selambat lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat
Perusahaan Efek tersebut tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek.
Perusahaan Efek tersebut tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek.
(3)
Dalam hal
Perusahaan Efek tidak mengalihkan saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada
Perusahaan Efek lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), maka
Bursa Efek melelang saham Bursa Efek dimaksud
pada tingkat harga terbaik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak dilampauinya batas
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
(4) Dalam hal saham Bursa Efek tidak dapat dialihkan
dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), maka Perusahaan Efek
yang memiliki saham Bursa Efek wajib menjual saham tersebut kepada Bursa Efek dan Bursa Efek wajib
membeli saham tersebut pada harga nominal.
Pasal 9
(1)
Jumlah anggota direksi dan komisaris Bursa Efek masing masing sebanyak
banyaknya 7 (tujuh) orang.
(2)
Anggota direksi dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai anggota direksi,
komisaris atau pegawai pada
perusahaan lain.
(3)
Anggota
direksi dan komisaris diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali.
Pasal 10
(1)
Saham Bursa Efek adalah saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan
hak suara yang sama.
(2)
Setiap pemegang saham
Bursa Efek hanya
dapat memiliki 1 (satu) saham.
(3)
Perusahaan Efek pemegang saham Bursa Efek yang tidak memenuhi syarat
menjadi Anggota Bursa Efek atau
tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek, tidak dapat menggunakan hak suara atas saham yang dimilikinya.
(4)
Bursa Efek dilarang membagikan dividen kepada pemegang saham.
Pasal 11
Perusahaan Efek yang menjadi pemegang saham Bursa Efek dilarang mempunyai
hubungan dengan Perusahaan Efek
lain yang juga menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama melalui :
a. kepemilikan,
baik langsung maupun tidak langsung, sekurang kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari saham yang mempunyai hak suara;
b. perangkapan
jabatan sebagai anggota direksi atau komisaris; atau
c. pengendalian
di bidang pengelolaan dan atau kebijaksanaan perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 12
Pemegang saham Bursa Efek wajib
menyerahkan surat saham Bursa Efek yang dimilikinya kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagai jaminan atas
transaksi Efek yang dilakukannya.
Pasal 13
(1)
Anggaran
dasar atau peraturan Bursa Efek atau perubahannya wajib diajukan kepada Bapepam untuk memperoleh persetujuan.
(2)
Dalam hal
anggaran dasar atau peraturan Bursa Efek atau perubahannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditolak, Bapepam memberikan alasan
atas penolakan tersebut.
(3)
Dalam rangka
terciptanya Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien, Bapepam dapat
memerintahkan Bursa Efek untuk mengubah anggaran dasar atau peraturan Bursa
Efek.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan
bagi penyelenggaraan kegiatan Bursa Efek berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bapepam.
BAB II
LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA
LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 15
Lembaga Kliring dan
Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Pasal 16
Modal disetor
Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sekurang kurangnya
berjumlah Rp
15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah).
Pasal 17
(1) Permohonan
untuk memperoleh izin usaha Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian diajukan kepada Bapepam
disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut :
a. akta pendirian
Perseroan yang telah
disahkan oleh Menteri
Kehakiman;
b. Nomor
Pokok Wajib Pajak Perseroan;
c. proyeksi
keuangan 3 (tiga) tahun;
d. rencana kegiatan 3 (tiga) tahun termasuk susunan
organisasi, fasilitas komunikasi, dan
program program latihan yang akan diadakan;
e. daftar
calon direktur dan komisaris termasuk pejabat satu tingkat di bawah direksi;
f. Bursa
Efek yang akan mengendalikan dan atau menggunakan jasa Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian;
g. rancangan
peraturan mengenai kegiatan kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, termasuk ketentuan mengenai biaya
pemakaian jasa yang ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan;
h. rancangan peraturan mengenai jasa Kustodian
sentral dan jasa penyelesaian transaksi Efek,
termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa yang ditetapkan oleh Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian; dan
i. dokumen dan keterangan pendukung lain yang
berhubungan dengan permohonan izin usaha Lembaga
Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 18
Bapepam
mempertimbangkan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dengan memperhatikan
:
a. integritas
dan keahlian calon anggota direksi dan komisaris;
b. tingkat
kelayakan dari rencana yang telah disusun;
c. prospek terbentuknya suatu
pasar yang teratur,
wajar, dan efisien;
dan
d. sistem
Wiring, penjaminan, penyelesaian, serta jasa Kustodian yang aman dan efisien.
Pasal 19
(1)
Jumlah
anggota direksi dan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian masing masing sebanyak
banyaknya 7 (tujuh) orang.
(2)
Anggota
direksi Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang mempunyai jabatan rangkap sebagai
anggota direksi, komisaris, atau pegawai pada perusahaan lain.
(3)
Anggota direksi dan komisaris
diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 20
(1)
Saham Lembaga
Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan
hak suara yang sama.
(2)
Saham Lembaga
Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian hanya dapat dimiliki oleh Bursa Efek, Perusahaan Efek,
Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau
Pihak lain atas persetujuan Bapepam.
(3)
Mayoritas
saham Lembaga Kliring dan Penjaminan, harus dimiliki oleh Bursa Efek.
(4)
Pemindahan hak atas saham Lembaga
Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian hanya dapat dilakukan kepada Bursa Efek, Perusahaan
Efek, Biro Administrasi Efek, Bank
Kustodian, atau Pihak lain yang telah memperoleh persetujuan dari Bapepam.
(5)
Pemindahan
hak atas saham Lembaga Kliring dan Penjaminan oleh Bursa Efek kepada pihak yang bukan Bursa Efek hanya dapat dilakukan
sepanjang Bursa Efek tetap memiliki mayoritas saham Lembaga Kliring dan
Penjaminan.
(6)
Lembaga
Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dilarang membagikan dividen kepada pemegang saham.
Pasal 21
(1)
Anggaran
dasar atau peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau perubahannya wajib diajukan kepada
Bapepam untuk memperoleh persetujuan.
(2)
Dalam hal
anggaran dasar atau peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau perubahannya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditolak, Bapepam memberikan alasan
atas penolakan tersebut.
Dalam rangka
terciptanya Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien, Bapepam dapat memerintahkan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian untuk mengubah anggaran
dasar atau peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Pasal 22
Ketentuan lebih
lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh
Bapepam.
BAB III
REKSA DANA
Pasal 23
Reksa Dana berbentuk Perseroan
menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Pasal 24
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha Reksa Dana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut :
a. akta
pendirian Perseroan yang
telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman;
b. nama dan alamat pendiri Reksa Dana;
c. nama dan alamat anggota direksi Reksa Dana;
d. nama dan alamat Manajer Investasi dan Bank
Kustodian;
e. kontrak pengelolaan Reksa Dana;
f. kontrak mengenai jasa Kustodian atas kekayaan
Reksa Dana;
g. penunjukan Profesi Penunjang Pasar Modal; dan
h. dokumen dan keterangan pendukung lain yang
berhubungan dengan permohonan izin usaha Reksa Dana yang ditetapkan lebih
lanjut oleh Bapepam.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh
Bapepam.
Pasal 25
Maksud dan tujuan
Reksa Dana berbentuk Perseroan hanya untuk menyelenggarakan kegiatan usaha Reksa Dana.
Pasal 26
Pengeluaran saham baru, pembelian
kembali, dan pengalihan saham bagi Reksa Dana terbuka berbentuk Perseroan dapat dilakukan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham.
Pasal 27
Reksa Dana berbentuk
Perseroan wajib dibubarkan dalam hal izin usaha Reksa Dana tersebut dicabut oleh Bapepam.
Pasal 28
Dalam hal Manajer
Investasi dan atau direktur Reksa Dana berbentuk Perseroan melakukan
pelanggaran terhadap Undang undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
peraturan pelaksanaannya, kontrak pengelolaan
Reksa Dana dan atau anggaran dasar Reksa Dana, Bapepam berwenang membekukan kegiatan usaha Reksa Dana, mengamankan
kekayaan, dan menunjuk Manajer Investasi lain untuk mengelola kekayaan Reksa
Dana, atau mencabut izin usaha Reksa Dana
dimaksud.
Pasal 29
Dalam hal Manajer Investasi untuk Reksa
Dana berbentuk kontrak investasi kolektif melakukan pelanggaran terhadap Undang undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, peraturan pelaksanaannya, dan
atau kontrak investasi kolektif, Bapepam berwenang membekukan kegiatan usaha Reksa Dana, mengamankan kekayaan, dan
menunjuk Manajer Investasi lain untuk mengelola kekayaan Reksa Dana, atau membubarkan Reksa Dana dimaksud.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan
bagi penyelenggaraan kegiatan Reksa Dana berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bapepam.
BAB IV
PERUSAHAAN EFEK
Pasal 31
Perusahaan Efek dapat menjalankan
usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan atau
Manajer Investasi setelah
memperoleh izin usaha
dari Bapepam.
Pasal 32
(1) Perusahaan Efek
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31
dapat berbentuk :
a. Perusahaan Efek nasional, yang seluruh sahamnya
dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan atau badan hukum
Indonesia;
b. Perusahaan Efek patungan, yang sahamnya dimiliki
oleh orang perseorangan warga negara Indonesia,
badan hukum Indonesia dan atau badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal Perusahaan Efek melakukan
Penawaran Umum.
(3)
Ketentuan mengenai kepemilikan saham Perusahaan Efek oleh orang
perseorangan warga negara asing dan atau
badan hukum asing ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 33
(1) Perusahaan
Efek wajib memenuhi
persyaratan permodalan sebagai
berikut:
a. Modal Perusahaan Efek nasional ditetapkan
sebagai berikut :
1)
Perusahaan
Efek nasional yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek memiliki modal disetor
sekurang kurangnya sebesar Rp. l0.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan
memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan
sekurang-kurangnya sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
2)
Perusahaan
Efek nasional yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek
memiliki modal disetor sekurang kurangnya sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih
Disesuaikan sekurang kurangnya sebesar
Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
3)
Perusahaan
Efek nasional yang menjalankan kegiatan sebagai Manajer Investasi memiliki modal disetor sekurang kurangnya sebesar
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan
memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan
sekurang kurangnya sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah);
4)
Perusahaan
Efek nasional yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
Pedagang Efek dan Manajer Investasi memiliki modal disetor sekurang kurangnya sebesar Rp.l0.500.000.000,00 (sepuluh
milyar lima ratus juta rupiah) dan
memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang kurangnya sebesar Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah); dan
5)
Perusahaan
Efek nasional yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek dan Manajer Investasi memiliki modal disetor
sekurang kurangnya sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang kurangnya sebesar Rp.400.000.000,00
(empat ratus juta rupiah).
b. Modal Perusahaan Efek patungan ditetapkan
sebagai berikut :
1)
Perusahaan
Efek patungan yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek memiliki modal disetor
sekurang kurangnya sebesar Rp.l0.000.000.000,00 (sepuluh
milyar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang kurangnya sebesar Rp.500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah);
2)
Perusahaan
Efek patungan yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek memiliki modal disetor sekurang kurangnya sebesar
Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan memiliki
Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang kurangnya sebesar
Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah);
3)
Perusahaan Efek patungan yang
menjalankan kegiatan sebagai Manajer Investasi memiliki modal disetor sekurang kurangnya sebesar Rp.l.000.000.000,00
(satu milyar rupiah) dan memiliki
Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang kurangnya sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
4)
Perusahaan
Efek patungan yang menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan Manajer Investasi
memiliki modal disetor sekurang kurangnya sebesar Rp.1.000.000.000,00
(sebelas milyar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang kurangnya sebesar Rp.700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah); dan
5)
Perusahaan
Efek patungan yang menjalankan kegiatan sebagai Perantara Pedagang
Efek dan Manajer Investasi memiliki modal disetor sekurang kurangnya sebesar Rp.2.000.000.000,00
(dua milyar rupiah) dan memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan sekurang kurangnya sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus
juta rupiah).
(2)
Menteri
Keuangan dapat menetapkan besarnya modal disetor yang harus dipenuhi oleh
Perusahaan Efek, yang berbeda dengan besarnya modal disetor sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Bapepam dapat
menetapkan besarnya Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Efek, yang berbeda dengan
besarnya Modal Kerja Bersih Disesuaikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 34
(1) Permohonan
untuk memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Efek diajukan kepada Bapepam
disertai dengan dokumen
dan keterangan sebagai
berikut :
a. akta pendirian
Perseroan yang telah
disahkan oleh Menteri
Kehakiman;
b. Nomor
Pokok Wajib Pajak Perseroan;
c.
daftar nama
direktur dan tenaga ahli yang memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek dari Bapepam; dan
d.
dokumen dan
keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin
usaha
Perusahaan Efek yang
ditetapkan lebih lanjut
oleh Bapepam.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diajukan dengan menggunakan formulir yang
bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 35
(1) Perusahaan
Efek dilarang untuk dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh orang perseorangan yang :
a. pernah
melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; dan
b. tidak memiliki akhlak dan moral yang baik.
(2) Direktur,
komisaris, atau Wakil Perusahaan Efek wajib memenuhi persyaratan sekurang
kurangnya sebagai berikut :
a. orang
perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum;
b. tidak
pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan
pailit;
c. tidak
pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
d. memiliki akhlak dan moral yang baik; dan
e. memiliki
keahlian di bidang Pasar modal.
Pasal 36
(1) Perusahaan
Efek yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek wajib sekurang kurangnya memiliki seorang direktur dan seorang
pegawai yang masing masing telah memperoleh izin orang perseorangan sebagai
Wakil Penjamin Emisi
Efek.
(2)
Perusahaan Efek yang melakukan
kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek wajib sekurang kurangnya memiliki seorang direktur dan seorang pegawai yang masing
masing telah memperoleh izin orang
perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek atau Wakil Penjamin Emisi Efek.
(3)
Perusahaan
Efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi wajib sekurang kurangnya memiliki seorang direktur dan seorang pegawai
yang masing masing telah memperoleh izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi.
Pasal 37
Ketentuan lebih
lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan Perusahaan Efek
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan
oleh Bapepam.
BAB V
WAKIL PERUSAHAAN EFEK
Pasal 38
(1) Izin
orang perseorangan sebagai :
a. Wakil
Penjamin Emisi Efek hanya diberikan kepada orang perseorangan yang memiliki keahlian
di bidang penjaminan
emisi dan keperantara pedagangan Efek;
b. Wakil
Perantara Pedagang Efek hanya diberikan kepada orang perseorangan yang memiliki
keahlian di bidang keperantara pedagangan Efek; dan
c. Wakil
Manajer Investasi hanya diberikan kepada orang perseorangan yang memiliki keahlian di bidang analisa Efek dan pengelolaan
Portofolio Efek.
(2) Persyaratan mengenai keahlian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
Pasal 39
(1) Permohonan untuk memperoleh izin sebagai
Wakil Perusahaan Efek diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut :
a.
sertifikat pendidikan formal;
b. sertifikat keahlian atau keterangan pengalaman
kerja; dan
c. dokumen dan keterangan pendukung lain yang
berhubungan dengan permohonan izin sebagai Wakil
Perusahaan Efek yang
ditetapkan lebih lanjut
oleh Bapepam.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 40
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan
bagi penyelenggaraan kegiatan Wakil Perusahaan Efek berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bapepam.
BAB VI
PENASIHAT INVESTASI
Pasal 41
(1)
Pihak yang
dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Penasihat Investasi adalah orang
perseorangan atau perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
perseorangan atau perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
(2)
Orang
perseorangan yang menjadi Penasihat Investasi atau orang perseorangan yang
menjadi direktur, komisaris atau mengendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, Penasihat Investasi yang berbentuk perusahaan
wajib memenuhi persyaratan sekurang
kurangnya sebagai berikut:
a. tidak
pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
b. memiliki
akhlak dan moral yang baik; dan
c. memiliki
keahlian di bidang Pasar modal.
Pasal 42
Penasihat Investasi
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 41 wajib sekurang kurangnya memiliki seorang tenaga ahli yang memiliki izin sebagai Wakil
Manajer Investasi.
Pasal 43
Penasihat Investasi
yang melakukan kegiatan sebagai pemeringkat Efek, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. berbentuk
Perseroan;
b. mempunyai
modal disetor Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan
c.
memiliki
sekurang-kurangnya seorang direktur yang mempunyai pengetahuan di bidang pemeringkat Efek.
Pasal 44
(1) Permohonan
untuk memperoleh izin usaha sebagai Penasihat Investasi diajukan kepada Bapepam
disertai dengan dokumen
dan keterangan sebagai
berikut :
a. izin sebagai Wakil Manajer Investasi;
b. Nomor
Pokok Wajib Pajak; dan
c. dokumen
dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin
usaha Penasihat lnvestasi yang
ditetapkan lebih lanjut
oleh Bapepam.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 45
Ketentuan lebih
lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan kegiatan Penasihat Investasi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh
Bapepam.
BAB VII
BANK UMUM SEBAGAI KUSTODIAN
Pasal 46
Bank Umum dapat menjalankan usaha
sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal setelah mendapat persetujuan dari Bapepam.
Pasal 47
(1) Permohonan
untuk mendapat persetujuan sebagai Kustodian diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai
berikut: :
a. anggaran
dasar;
b. Nomor
Pokok Wajib Pajak;
c. izin
usaha sebagai Bank Umum;
d. laporan
keuangan tahun terakhir yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam;
e. buku
pedoman operasional tentang kegiatan Kustodian yang akan dilakukan serta uraian
mengenai fasilitas fisik
yang akan digunakan
oleh bank tersebut;
f. rekomendasi
dari Bank Indonesia; dan
g. dokumen
dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan persetujuan
Bank Umum sebagai Kustodian yang ditetapkan lebih lanjut oleh Bapepam.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diajukan dengan menggunakan formulir
yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan
bagi penyelenggaraan kegiatan Kustodian berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,
ditetapkan oleh Bapepam.
BAB VIII
BIRO ADMINISTRASI EFEK
Pasal 49
Biro Administrasi Efek dapat
menjalankan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Bapepam.
Pasal 50
Modal disetor Biro Administrasi Efek
sekurang kurangnya Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 51
(1) Permohonan
untuk memperoleh izin usaha Biro Administrasi Efek diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai
berikut :
a. akta
pendirian yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
b. Nomor
Pokok Wajib Pajak Perseroan;
c. buku pedoman operasional tentang kegiatan
yang akan dilakukan serta uraian mengenai fasilitas
fisik yang akan digunakan; dan
d. dokumen
dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha
Biro Administrasi Efek
yang ditetapkan lebih
lanjut oleh Bapepam
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 52
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan
bagi penyelenggaraan kegiatan Biro Administrasi Efek berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bapepam.
BAB IX
WALI
AMANAT
Pasal 53
(1)
Kegiatan usaha
sebagai Wali Amanat
dapat dilakukan oleh
Bank Umum.
(2)
Wali Amanat dapat menjalankan
usaha di bidang Pasar Modal setelah terdaftar di Bapepam.
Pasal 54
(1) Permohonan
untuk terdaftar sebagai Wali Amanat diajukan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut
a. anggaran
dasar;
b. Nomor
Pokok Wajib Pajak;
c. izin
usaha sebagai Bank Umum;
d. laporan
keuangan tahun terakhir yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Bapepam;
e. rekomendasi
dari Bank Indonesia; dan
f. dokumen
dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan pendaftaran Wali Amanat yang ditetapkan lebih
lanjut oleh Bapepam.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penyelenggaraan
kegiatan Wali Amanat berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini, ditetapkan oleh Bapepam.
BABX
PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Pasal 56
(1) Kegiatan
Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilakukan oleh :
a. Akuntan;
b. Konsultan
Hukum;
c. Penilai; dan
d. Notaris.
(2) Profesi
Penunjang Pasar Modal hanya dapat menjalankan usaha di bidang Pasar Modal setelah terdaftar di Bapepam.
Pasal 57
(1)
Permohonan
untuk terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal diajukan kepada Bapepam, dengan menggunakan formulir yang bentuk dan
isinya ditetapkan oleh Bapepam.
(2)
Pihak yang
mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan
atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
b. memiliki akhlak
dan moral yang baik; dan
c. memiliki keahlian di bidang Pasar modal.
Pasal 58
Ketentuan lebih
lanjut yang diperlukan
bagi penyelenggaraan kegiatan
Profesi Penunjang Pasar Modal berdasarkan Peraturan Pemerintah ini,
ditetapkan oleh Bapepam.
BAB XI
TATA CARA PEMBERIAN ATAU PENOLAKAN
IZIN, PERSETUJUAN, DAN
PENDAFTARAN
Pasal 59
(1)
Persetujuan
atau penolakan atas permohonan setiap Pihak untuk memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Bapepam wajib diberikan
selambat lambatnya 45 (empat puluh lima)
hari sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Bapepam.
(2)
Dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat meminta perubahan dan atau
tambahan informasi untuk
melengkapi permohonan
izin, persetujuan, atau pendaftaran.
(3)
Dalam hal
perubahan dan atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah disampaikan kepada Bapepam, permohonan izin,
persetujuan, atau pendaftaran dihitung sejak
tanggal diterimanya perubahan dan atau tambahan informasi tersebut oleh Bapepam.
Pasal 60
(1)
Persetujuan
atau penolakan atas permohonan perubahan peraturan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian wajib diberikan selambat lambatnya
60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Bapepam.
(2)
Dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat meminta untuk mengubah
materi perubahan peraturan
Bursa Efek, Lembaga
Kliring dan Penjaminan,
atau Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian dan
atau meminta
tambahan informasi yang berhubungan dengan perubahan peraturan dimaksud.
tambahan informasi yang berhubungan dengan perubahan peraturan dimaksud.
(3)
Dalam hal
perubahan dan atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah disampaikan kepada Bapepam, permohonan
perubahan peraturan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan
dan penyelesaian dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan atau
tambahan informasi tersebut oleh Bapepam.
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 61
Emiten, Perusahaan Publik, Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi,
Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara
Pedagang Efek, Wakil Manajer Investasi, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Wali
Amanat, Profesi Penunjang Pasar Modal, dan Pihak lain yang telah
memperoleh izin, persetujuan, atau
pendaftaran dari Bapepam, serta direktur, komisaris, dan setiap Pihak yang
memiliki sekurang kurangnya 5% (lima
perseratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik, yang melakukan pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang undangan di
bidang Pasar Modal dikenakan sanksi administratif berupa :
a. peringatan
tertulis;
b. denda
yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan
kegiatan usaha;
d. pembekuan
kegiatan usaha;
e. pencabutan
izin usaha;
f. pembatalan
persetujuan; dan
g. pembatalan
pendaftaran.
Pasal 62
(1)
Sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa
didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
61 huruf a.
(2)
Sanksi denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b dapat dikenakan secara tersendiri
atau bersama sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf
g.
Pasal 63
Setiap Pihak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85, Pasal 86, dan Pasal 87 Undang undang Nomor 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal yang terlambat menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam, dikenakan
sanksi administratif sebagai berikut :
a. Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan
Penjaminan atau Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian
dikenakan sanksi denda Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud
dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda
paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah);
b. Biro
Administrasi Efek, Bank Kustodian, atau Wali Amanat dikenakan sanksi denda Rp.l00.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap
hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan
denda paling banyak Rp.l00.000.000,00
(seratus juta rupiah);
c. Perusahaan
Efek dikenakan sanksi denda Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud
dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda
paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta
rupiah);
d. Penasihat
Investasi dikenakan sanksi denda Rp.l00.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan
dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah
keseluruhan denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
e. Emiten
yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif, dikenakan sanksi denda
Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian
laporan dimaksud dengan
ketentuan bahwa jumlah keseluruhan
denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. Perusahaan
Publik yang terlambat menyampaikan Pernyataan Pendaftarannya, dikenakan sanksi denda Rp.l00.000,00 seratus ribu rupiah) atas setiap hari
keterlambatan penyampaian laporan
dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan denda paling banyak Rp.l00.000.000,00 (seratus juta
rupiah); dan
g. Direktur
atau komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, atau setiap Pihak yang memiliki sekurang
kurangnya 5% (lima perseratus) saham Emiten atau Perusahaan Publik,
dikenakan sanksi denda
Rp.l00.000,00 (seratus ribu rupiah) atas
setiap hari keterlambatan
penyampaian laporan dimaksud dengan
ketentuan bahwa jumlah keseluruhan
denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
h. Pihak selain sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau
pendaftaran dari Bapepam dikenakan sanksi denda
Rp.l00.000,00 (seratus ribu rupiah) atas setiap hari keterlambatan penyampaian laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah
keseluruhan
denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Pasal 64
(1)
Sanksi denda,
selain sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, dapat dikenakan
pada Pihak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
61 paling banyak Rp.l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) bagi orang
perseorangan dan paling banyak
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi Pihak yang bukan orang perseorangan, yang melanggar peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal.
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi Pihak yang bukan orang perseorangan, yang melanggar peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal.
(2)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Bapepam.
Pasal 65
(1)
Sanksi denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 dikenakan untuk setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang undangan
di bidang Pasar Modal.
(2)
Pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dapat diumumkan dalam media massa oleh Bapepam.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1)
Perusahaan
Efek Nasional yang telah memperoleh izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib
memenuhi persyaratan modal disetor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a angka 1) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah
ini.
(2)
Perusahaan
Efek yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 67
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Keputusan
Presiden Nomor 53 Tahun 1990 tentang Pasar
Modal dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 68
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
pada tanggal 1 Januari 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 30
Desember 1995
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
MENTERI NEGARA
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1995 NOMOR 86
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1995
TENTANG
PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG
PASAR MODAL
UMUM
Dalam rangka menciptakan Pasar Modal
yang teratur, wajar, dan efisien, perlu ditetapkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap Pihak yang
menyelenggarakan kegiatan di bidang Pasar Modal.
Persyaratan dimaksud berlaku dalam
rangka perizinan, persetujuan, atau pendaftaran Bursa Efek, Lembaga
Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Wakil
Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Wali Amanat, dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
Di samping persyaratan yang perlu
dipenuhi dalam rangka perizinan, persetujuan, atau pendaftaran dimaksud, maka perlu pula diatur persyaratan penyampaian
laporan yang berlaku bagi setiap Pihak yang
memperoleh izin, persetujuan atau pendaftaran dari Bapepam, termasuk Emiten, Perusahaan Publik, dan direktur atau komisaris atau setiap
Pihak yang memiliki sekurang kurangnya 5% (lima perseratus) saham Emiten atau
Perusahaan Publik.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyampaian laporan dimaksud, ditetapkan oleh Bapepam.
Selanjutnya, dalam rangka penegakan
berbagai peraturan di bidang Pasar Modal, perlu pula diatur ketentuan tentang
pengenaan sanksi administratif.
Dengan mengingat ragam serta jenis
pelanggaran yang ada dalam kegiatan Pasar Modal, maka pada dasarnya Peraturan
Pemerintah ini menyerahkan lebih lanjut mengenai pengaturan sanksi administratif kepada Bapepam dalam batas-batas yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Sehubungan dengan hal hal tersebut di
atas dan sebagai penjabaran lebih lanjut Undang undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ay at (1)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Cukup jelas
huruf e
Yang dimaksud dengan
proyeksi keuangan adalah kemampuan Bursa Efek untuk menghasilkan arus kas dalam kegiatan usahanya di masa yang akan datang.
huruf f
Cukup jelas
huruf g
Cukup jelas
huruf h
Cukup jelas
huruf i
Cukup jelas
huruf j
Cukup jelas
huruf k
Dokumen dan
keterangan pendukung tersebut semata mata untuk melengkapi dokumen dan
keterangan yang telah disebutkan dalam huruf a sampai dengan huruf j, dan bukan
merupakan persyaratan baru. Hal yang sama
juga berlaku untuk ketentuan yang sama dengan ketentuan ini dalam rangka persyaratan permohonan izin usaha,
persetujuan dan atau pendaftaran kegiatan usaha di bidang Pasar Modal yang lain
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kesempatan untuk ikut serta dalam
pelelangan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini hanya terbuka bagi Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha
sebagai Perantara Pedagang Efek dari Bapepam dan memenuhi
syarat sebagai Anggota Bursa Efek, sepanjang
Perusahaan Efek tersebut belum menjadi pemegang saham Bursa Efek dimaksud.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Penentuan jumlah anggota direksi dan
komisaris didasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan
kegiatan Bursa Efek.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk
menghindari atau mencegah terjadinya pengendalian Bursa Efek oleh satu Perusahaan Efek.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Bursa Efek semata mata berfungsi untuk
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana perdagangan Efek, sehingga Anggota Bursa Efek dapat
melakukan penawaran jual dan beli Efek secara
teratur, wajar, dan efisien. Atas dasar itu pendapatan Bursa Efek yang pada dasarnya diperoleh dari pungutan berupa iuran
anggota, biaya transaksi, dan biaya pencatatan Efek
terutama dipergunakan untuk mencapai pelaksanaan fungsi tersebut.
Pasal 11
huruf a
Hubungan kepemilikan secara langsung
sebagaimana dimaksud dalam huruf ini terjadi apabila satu Perusahaan Efek
memiliki saham Perusahaan Efek lain yang juga menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama sekurang kurangnya 20% (dua puluh
perseratus) dari saham yang mempunyai hak suara.
Hubungan kepemilikan secara tidak
langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf ini terjadi apabila sekurang kurangnya 20% (dua puluh perseratus) dari saham
yang mempunyai hak suara yang telah dikeluarkan
oleh 2 (dua) Perusahaan Efek atau lebih yang menjadi pemegang saham Bursa Efek yang sama dimiliki oleh Pihak
yang sama. Hubungan antara 2 (dua) Perusahaan Efek
atau lebih dimaksud merupakan hubungan kepemilikan secara tidak langsung.
huruf b
Perangkapan sebagai anggota direksi
atau komisaris dalam huruf ini terjadi apabila direktur atau komisaris suatu Perusahaan Efek juga menduduki jabatan
sebagai direktur dan
atau komisaris Perusahaan
Efek lain
pada saat yang
bersamaan.
huruf c
Pengendalian sebagaimana dimaksud
dalam huruf ini antara lain pengendalian yang dilakukan oleh Pihak, baik langsung maupun tidak langsung, atas 2 (dua)
Perusahaan Efek
atau lebih yang
menjadi pemegang saham
Bursa Efek yang
sama.
Pasal 12
Saham Bursa Efek yang dimiliki oleh
Perusahaan Efek merupakan jaminan atas transaksi Efek yang dilakukan oleh Perusahaan Efek yang bersangkutan. Untuk itu,
maka surat saham Bursa Efek tersebut wajib diserahkan
kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Dengan penyerahan surat saham Bursa
Efek tersebut, Lembaga Kliring dan Penjaminan diberi kuasa berdasarkan Peraturan Pemerintah ini untuk menjual saham
Bursa Efek tersebut bagi pemenuhan kewajiban yang timbul
sehubungan transaksi Efek yang dilakukannya.
Pasal 13
Ay at (1)
Berdasarkan ketentuan ini anggaran
dasar Bursa Efek atau perubahannya diajukan terlebih dahulu kepada Bapepam
untuk memperoleh persetujuan sebelum diajukan kepada Menteri
Kehakiman.
Ayat (2)
Penolakan sebagaimana dimaksud dalam
ayat ini antara lain dilakukan apabila anggaran dasar atau peraturan Bursa Efek atau perubahannya bertentangan dengan
peraturan perundang undangan di bidang Pasar
Modal atau dapat menghambat terciptanya Pasar Modal yang
teratur, wajar, dan efisien.
Ayat (3)
Peraturan Bursa Efek yang dianggap
menghambat bagi terciptanya Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien antara lain peraturan Bursa Efek yang
melarang dilakukannya pencatatan Efek pada
Bursa Efek lain.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Yang dimaksud dengan
proyeksi keuangan adalah kemampuan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk
menghasilkan arus kas dalam kegiatan usahanya di masa yang akan datang.
huruf d
Cukup jelas
huruf e
Cukup jelas
huruf f
Cukup jelas
huruf g
Cukup jelas
huruf h
Cukup jelas
huruf i
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Cukup jelas
Pasal 19
Ay at (1)
Penentuan jumlah anggota direksi dan
komisaris didasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan
kegiatan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud
dengan "mayoritas" dalam ketentuan ini adalah kepemilikan saham lebih
dari
50% (lima puluh perseratus) dari
modal yang ditempatkan dan disetor.
Ayat (6)
Lembaga Kliring
dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian semata mata berfungsi untuk menyelenggarakan kegiatan kliring,
penjaminan, penyelesaian Transaksi Bursa,
dan Kustodian sentral secara aman, teratur, wajar dan efisien. Atas dasar itu pendapatan Lembaga Kliring dan Penjaminan atau
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian terutama dipergunakan untuk membiayai
pelaksanaan fungsi tersebut.
Pasal 21
Ayat (1)
Berdasarkan
ketentuan ini anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau perubahannya
diajukan terlebih dahulu kepada Bapepam untuk
memperoleh persetujuan sebelum diajukan kepada Menteri Kehakiman.
Ayat (2)
Penolakan sebagaimana dimaksud dalam
ayat ini antara lain dilakukan apabila anggaran dasar atau peraturan Lembaga
Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau perubahannya bertentangan dengan peraturan perundang
undangan di bidang pasar modal atau
dapat menghambat terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, dan
efisien.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Cukup jelas
huruf e
Cukup jelas
huruf f
Cukup jelas
huruf g
Cukup jelas
huruf h
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
huruf a
angka 1)
Modal Kerja Bersih
Disesuaikan (MKBD) atau disebut pula net adjusted working capital adalah
jumlah kas dan bank, Portofolio Efek, dan aktiva lain Perusahaan Efek dikurangi dengan seluruh utang Perusahaan Efek,
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
oleh Bapepam.
angka 2)
Cukup jelas
angka 3)
Cukup jelas
angka 4)
Cukup jelas
angka 5)
Cukup jelas
huruf b
angka 1)
Cukup jelas
angka 2)
Cukup jelas
angka 3)
Cukup jelas
angka 4)
Cukup jelas
angka 5)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat 1)
huruf a
Tindak pidana di bidang keuangan antara lain tindak pidana di bidang
perbankan, atau Pasar Modal, atau perpajakan.
huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Cukup jelas
huruf e
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Orang perseorangan
yang telah memiliki izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dapat melakukan kegiatan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
Pasal 42
Dalam hal Penasihat
Investasi adalah orang perseorangan dan yang bersangkutan telah memperoleh
izin sebagai Wakil Manajer Investasi, maka orang perseorangan tersebut tidak wajib menunjuk Wakil Manajer Investasi lain.
Pasal 43
Kegiatan
pemeringkat Efek adalah kegiatan membuat penilaian mengenai kualitas atas suatu Efek dalam bentuk kode yang dibakukan.
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Cukup jelas
huruf e
Cukup jelas
huruf f
Cukup jelas
huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Cukup jelas
huruf e
Cukup jelas
huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal Pihak
yang melakukan kegiatan sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan orang perseorangan, maka ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat ini berlaku pula bagi pengurus, pengawas, dan Pihak yang
melakukan pengendalian, baik langsung maupun
tidak langsung, atas
Profesi Penunjang Pasar
Modal.
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Persyaratan
mengenai keahlian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, dapat berupa
sertifikat pendidikan di bidang Pasar Modal.
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 63
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Pengenaan sanksi
denda kepada Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf ini termasuk pula pengenaan sanksi
denda kepada Manajer Investasi.
huruf d
Cukup jelas
huruf e
Cukup jelas
huruf f
Cukup jelas
huruf g
Cukup jelas
huruf h
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengenaan sanksi
denda yang dimaksud dalam ketentuan ini misalnya terhadap tidak dipenuhinya persyaratan Modal Kerja Bersih Disesuaikan oleh Perusahaan
Efek.
Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 3617
Tidak ada komentar:
Posting Komentar