PASAR MODAL
A. PENGERTIAN
Pasar
modal (capital market)
adalah pasar
keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang
konkret. Dana jangka panjang
adalah dana yang
jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti yang sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem yang
terorganisasi
yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang
dilakukan baik secara
langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang
diterbitkan oleh
perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue),
dan waran (warrant).
Definisi pasar
modal menurut Kamus Pasar Modal
dan Modal adalah
pasar
konkret atau abstrak yang mempertemukan
pihak yang menawarkan dan
memerlukan
dana jangka
panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuransi, dana
pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk
peminat adalah
perusahaan,
pemerintah, dan masyarakat
umum.
Pasar
modal berbeda dengan pasar uang (money market).
Pasar uang berkaitan dengan instrumen keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari 1 tahun) dan
merupakan pasar yang
abstrak. Istrumen pasar uang biasanya terdiri dari berbagai jenis
surat berharga jangka pendek seperti sertifikat deposito,
commercial paper, Sertifikat Bank Indonesia (SBI),
dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
B. LEMBAGA-LEMBAGA
YANG TERLIBAT
DI PASAR MODAL
1. Bapepam (Badan Pengawas
Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang
Pasar
Modal adalah :
a. Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal
sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara
teratur dan efesien serta
melindungi
kepentingan
pemodal masyarakat umum
b. Melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap lembaga-lembaga berikut :
· Bursa efek
· Lembaga kliring, penyelesaian
dan penyimpanan
· Reksa dana
· Perusahaan efek dan perorangan
· Lembaga penunjang pasar modal yaitu tempat penitipan harta, biro
administrasi
efek, wali amanat
atau penanggung
· Profesi penunjang pasar modal
c.
Memberi pendapat
kepada Menteri
Keuangan
mengenai pasar
modal
Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib menetapkan ketentuan
bagi terjaminnya pelaksanaan efek secara
tertib dan wajar dalam rangka melindungi pemodal
dan masyarakat berupa :
1). Keterbukaan informasi
tentang
transaksi efek
di
bursa
efek
oleh
semua perusahaan efek dan semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan keterbukaan kepada Ketua Bapepam dan masyarakat
tentang semua transaksi
efek oleh semua pemegang
saham utama dan orang dalam serta pihak
terasosiasi dengannya
2). Penyimpanan
catatan dan
laporan yang diberikan
oleh
pihak
yang telah
memperoleh izin usaha, izin
perorangan,
persetujuan, atau
pendaftaran profesi
3). Penjatahan efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu
penawaran umum. Ketentuan ini tidak mengharuskan diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah yang kurang
dari jumlah standar yang
berlaku dalam
perdagangan
efek
pada suatu bursa
efek.
Bapepam dipimpin oleh seorang ketua yang
tugas
pokonya
adalah
memimpin Bapepam
sesuai dengan kebijakan yang telah
digariskan oleh pemerintah
dan membina
aparatur Bapepam agar berdaya guna dan berhasil guna. Di samping itu
Ketua Bapepam
bertugas
membuat ketentuan pelaksanaan
teknis
di
bidang pasar
modal yang secara fungsional menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan kebijakan
yang ditetapkan
oleh
Menteri Keuangan
serta berdasarkan
peraturan
perundangan yang berlaku.
2. Lembaga Penunjang
Pasar Perdana
a. Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin
efek
antara lain
adalah sebagai berikut :
1). Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya di keluarkan, harga
yang wajar dan jangka waktu
efek (obligasi dan sekuritas
kredit)
2). Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi
efek, membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan
pendaftaran
emisi efek, penyusunan prospektus,
merancang spesimen
efek, dan mendampingi emiten selama
proses evaluasi
3). Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek
dan menyiapkan
sarana-sarana penunjang)
b. Akuntan Publik
Tugas akuntan
publik antara lain adalah :
1). Melakukan pemeriksaan atas
laporan keuangan perusahaan
dan memberikan pendapatnya
2). Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepam
3). Memberikan
petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan
yang baik apabila
diperlukan
c. Konsultan
Hukum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan
memberikan pendapat
dari sisi
hukum
tentang keadaan dan
keabsahan
usaha
emiten, yang
meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaan emiten, perikatan yang
dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan
dalam perkara perdata dan pidana.
d. Notaris
Notaris bertugas membuat berita acara
RUPS, membuat konsep akta
perubahan
anggaran dasar, dan menyiapkan naskah perjanjian dalam
rangka emisi
efek
e. Agen Penjual
Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang
(broker/dealer) yang
bertugas melayani investor yang
akan
memesan efek,
melaksanakan pengembalian
uang pesanan, dan menyerahkan
sertifikat efek kepada pemesan.
f. Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan
apabila perusahaan emiten
akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui berapa
besarnya
nilai wajar
aktiva perusahaan sebagai dasar
dalam melakukan emisi melalui pasar modal.
3. Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, di samping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal
lembaga sebagai berikut :
a. Wali Amanat (Trustee)
Tugas Wali Amanat
antara lain :
1). Menganalisis kemampuan
dan kredibilitas emiten
2). Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang
diterima olehnya sebagai jaminan
3). Memberikan
nasihat yang diperhitungkan
oleh
emiten
4). Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok
berserta bunganya
yang harus
dilakukan oleh emiten
tepat
pada waktunya
5). Melaksanakan
tugas selaku agen utama
pembayaran
6). Mengikuti
secara terus-menerus
perkembangan
pengelolaan perusahaan
emiten
7). Membuat perjanjian
perwalianamanatan dengan pihak
emiten
8). Memanggil Rapat
Umum Pemegang Obligasi
(RUPO), apabila diperlukan
b. Penanggung (Guarantor)
Penanggung
bertanggung
jawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok
obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemegang obligasi tepat pada
waktunya, apabila emiten
tidak
memenuhi kewajibannya.
c. Agen Pembayar (Paying
Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang
biasanya dilakukan setiap dua
kali setahun dan pelunasan
pada saat obligasi telah jatuh
tempo.
4. Lembaga Penunjang
Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa
dalam pelaksanaan
transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang ini terdiri
dari :
a. Pedagang Efek
Disamping melakukan
jual
beli efek untuk diri
sendiri, pedagang efek
juga
berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan
menjual efek tertentu
di pasar sekunder
b. Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas menerima order jual dan
order
beli investor untuk kemudian
ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini, broker mengenakan fee kepada investor
c. Perusahaan Efek
Perusahaan efek atau perusahaan sekuritas
(securities
company) dapat menjalankan
satu atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter),
perantara pedagang
efek, manajer investasi, atau penasihat
investasi
d. Biro Administrasi
Efek
Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan
jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen,
pembagian hak opsi, emisi sertifikat,
atau laporan tahunan
untuk emiten.
e. Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksa dana
(mutual fund atau investment fund)
merupakan perusahaan yang
kegiatannya mengelola dana-dana dari investor
yang pada umumnya diinvestasikan
dalam bentuk instrumen pasar modal dan atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola
tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksa dana tersebut.
C. PROSES PENAWARAN UMUM (GO PUBLIC)
Penawaran umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek
kepada masyarakat, berdasarkan tata cara yang diatur oleh undang-undang dan peraturan
pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih popular disebut
sebagai go public.
Go public dapat
menjadi strategi untuk mendapatkan dana dalam
jumlah besar. Dana tersebut dapat digunakan untuk melakukan ekspansi, memperbaiki struktur
permodalan, dan investasi.
Dengan adanya proses penawaran umum, perusahaan emiten akan mendapatkan banyak
keuntungan. Keuntungan yang dapat
diperoleh
dengan adanya penawaran umum adalah
: a. Dapat memperoleh dana yang
relatif besar
dan
diterima
sekaligus
tanpa melalui
termin-termin
b. Proses untuk melakukan
go public relatif mudah sehingga biaya untuk go public juga menjadi
relatif murah
c. Perusahaan dituntut untuk lebih terbuka, sehingga hal ini dapat memacu
perusahaan untuk melakukan pengelolaan dengan lebih profesional
d. Memberikan kesempatan pada kalangan masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga
dapat mengurangi kesenjangan
sosial. Dalam
hal
ini tentu saja juga menuntut
keaktifan masyarakat untuk mendapatkan informasi
yang berkaitan
dengan aktivitas di pasar modal
e. Emiten akan lebih dikenal oleh masyarakat. Go public dapat menjadi media promosi
yang sangat efesien dan efektif. Selain itu, keuntungan ganda dapat diperoleh oleh
perusahaan karena penyertaan
masyarakat biasanya
tidak akan memengaruhi
kebijakan manajemen.
Meskipun proses untuk go public ini relatif mudah, ada beberapa hal yang
harus
disiapkan oleh pihak emiten agar proses untuk go public ini
dapat berjalan lancar sesuai dengan perencanaan. Perencanaan
tersebut meliputi perencanaan
internal
dan eksternal. Perencanaan internal dilakukana dengan membuat kesepakatan dengan pemegang
saham
dan manajemen. Perencanaan
eksternal dilakukan dengan menjalin kerja dengan lembaga-lembaga penunjang dan Bapepam.
1. Persiapan dalam Rangka
Penawaran Umum
1). Manajemen perusahaan menetapkan
rencana mencari dana melalui go
public
2). Rencana go public
tersebut dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham dan perubahan Anggaran Dasar
dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham)
3). Emiten mencari profesi
penunjang dan lembaga penunjang untuk membantu
menyiapkan
kelengkapan dokumen
:
a. Penjamin emisi (underwriter) untuk menjamin dan membantu emiten dalam
proses emisi
b. Profesi penunjang :
· Akuntan publik (auditor independen) untuk melakukan audit atas
laporan
keuangan emiten
untuk dua tahun terakhir
· Konsultan
hukum untuk memberikan pendapat dari segi hukum
(legal opinion)
· Penilai untuk melakukan penilaian
terhadap aktiva tetap perusahaan dan
menentukan nilai wajar
(sound value) dari aktiva tetap tersebut
· Notaris untuk melakukan perubahan atas Anggaran Dasar,
membuat akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga
notulen- notulen
rapat;
c. Lembaga penunjang :
· Wali amanat
akan bertindak selaku
wali bagi
kepentingan
pemegang
obligasi (untuk emisi obligasi);
· Penanggung (guarantor)
· Biro Administrasi Efek (BAE);
d. Tempat
Penitipan Harta atau
Kustodian (custodian)
4). Mempersiapkan
kelengkapan dokumen emisi;
5). Kontrak
pendahuluan dengan
bursa
efek di mana efeknya akan dicatatkan;
6). Penandatangan
perjanjian-perjanjian emisi;
7). Khusus penawaran obligasi
atau efek lainnya yang bersifat utang, terlebih
dahulu harus memperoleh peringkat dari Lembaga Pemeringkat
Efek;
8). Menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta dokumen-dokumennya kepada
BAPEPAM, sekaligus
melakukan ekspose terbatas
di BAPEPAM.
2. Tahapan dalam Rangka Penawaran Umum
Proses penawaran
umum
saham
dapat
dikelompokkan
menjadi empat
tahapan
berikut :
a. Tahap Persiapan
Tahapan ini merupakan tahapan awal
dalam rangka mempersiapkan
segala
sesuatu yang
berkaitan dengan proses penawaran umum. Pada tahap yang paling awal perusahaan yang
akan menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat
Umum Pemegang Saham
(RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang
saham dalam rangka penawaran umum saham.
Setelah mendapat persetujuan,
selanjutnya emiten melakukan penunjukan
penjamin emisi serta
lembaga
dan
profesi
penunjang pasar yaitu :
· Penjamin emisi (underwriter). Merupakan pihak yang paling banyak terlibat membantu emiten
dalam rangka penerbitan saham.kegiatan yang dilakukan
penjamin emisi antara lain : menyiapkan berbagai dokumen,
membantu menyiapkan prospektus, dan
memberikan penjaminan atas penerbitan.
· Akuntan Publik (Auditor Independen). Bertugas
melakukan audit atau
pemeriksaan atas
laporan keuangan calon
emiten
·
Penilai untuk
melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan
nilai wajar dari aktiva tetap tersebut;
· Konsultan hukum untuk memberikan
pendapat dari
segi
hukum (legal opinion)
· Notaris untuk
membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen- notulen rapat.
b. Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Pada tahap ini, dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung
calon emiten menyampaikan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal hingga
BAPEPAM
menyatakan Pernyataan
Pendaftaran menjadi efektif.
c. Tahap Penawaran Saham
Tahapan ini merupakan tahapan utama, karena
pada waktu inilah
emiten
menawarkan saham kepada
masyarakat investor.
Investor dapat membeli saham
tersebut melalui
agen-agen penjual yang
telah
ditunjuk. Masa penawaran sekurang-kurangnya tiga
hari kerja. Perlu diingat pula
bahwa
tidak seluruh
keinginan investor terpenuhi
dalam tahapan ini. Misal, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 100 juta
saham sementara yang ingin dibeli seluruh
investor 150 juta saham. Jika investor
tidak mendapatkan saham pada pasar
perdana, maka investor tersebut dapat
membeli di pasar sekunder yaitu setelah saham dicatatkan
di bursa efek.
d. Tahap pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah selesai penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut dicatatkan di bursa efek. Di Indonesia, saham dapat dicatatkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ)
sekarang menjadi
Bursa Efek Indonesia
(BEI), Bursa Efek Surabaya
(BES), atau dicatatkan
di kedua bursa tersebut.
D. PROSES PENCATATAN DI BURSA EFEK INDONESIA
Proses pencatatan efek di BEI, dilakukan setelah pernyataan efektif oleh Bapepam dan
emiten
bersama dengan
penjamin
emisi telah melakukan
penawaran umum, maka
:
a. Emiten
mengajukan
permohonan
pencatatan
ke bursa sesuai
dengan
ketentuan
pencatatan
efek di BEI;
b. BEI melakukan evaluasi berdasarkan persyaratan pencatatan;
c. Jika
memenuhi persyaratan pencatatan, BEI memberikan
surat persetujuan pencatatan;
d. Emiten membayar biaya pencatatan;
e. BEI mengumumkan
pencatatan efek
tersebut di
bursa;
f. Efek tersebut
mulai tercatat dan dapat diperdagangkan di bursa.
1. Persyaratan Pencatatan Saham
a. Pernyataan
pendaftaran emisi telah dinyatakan efektif
oleh Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar
Tanpa Kualifikasi
(WTK-ungualified
opinion) untuk tahun buku terakhir;
c. Minimal jumlah
saham yang dicatatkan 1 juta lembar;
d. Jumlah pemegang saham minimal
200 pemodal
(1 pemodal memiliki sekurang- kurangnya 500 saham
/ 1 lot);
e. Wajib mencatatkan seluruh sahamnya yang
telah ditempatkan dan disetor penuh
(company listing), sepanjang tidak bertentangan dengan kepemilikan asing (maksimal
49% dari jumlah saham yang tercatat di bursa);
f. Telah
berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3
tahun;
pengertian
berdiri:
telah berdiri pada suatu tahun buku apabila
Anggaran Dasarnya telah memperoleh
pengesahan dari Departemen Kehakiman.
2. Pengertian
Beroperasi
a. Perusahaan dianggap telah beroperasi apabila
memenuhi salah satu pengertian berikut
ini :
1). Telah memperoleh
izin/persetujuan tetap
dari BKPM,
2). Telah memperoleh
izin operasional
dari Departemen Teknis,
3). Secara
akuntansi telah mencatat
laba/rugi
operasional
4). secara ekonomis telah
memperoleh
pendapatan / biaya yang
berhubungan
dengan operasi
pokok.
b. Dalam dua
tahun buku terakhir memperoleh laba bersih
dari kegiatan
operasional c. Memiliki
minimal kekayaan (aktiva) Rp. 20 miliar, modal sendiri Rp. 7,5 miliar,
dan modal disetor Rp. 2 miliar;
d. Kapitalisasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum sekurang- kurangnya Rp 4 miliar;
e. Anggota
direksi
dan komisaris memiliki reputasi yang baik
3. Persyaratan Pencatatan Obligasi
a. Pernyataan
pendaftaran
telah
dinyatakan efektif
oleh
Bapepam;
b. Laporan Keuangan diaudit akuntan terdaftar di Bapepam dengan pendapat Wajar
Tanpa Kualifikasi
(WTK) tahun buku terakhir;
c. Nilai nominal obligasi yang dicatatkan
minimal Rp
25 miliar;
d. Rentang waktu efektif dengan permohonan pencatatan tidak lebih dari 6 (enam) bulan dan sisa jangka waktu jatuh tempo obligasi sekurang-kurangnya 4 (empat)
tahun;
e. Telah berdiri dan beroperasi
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
f.
Dua tahun terakhir memperoleh laba operasional dan tidak ada saldo rugi tahun
terakhir;
g. Anggota direksi dan komisaris memiliki
reputasi yang baik.
4. Persyaratan Pencatatan Reksa Dana
a. Reksa dana tersebut telah memperoleh izin
usaha dari Menteri Keuangan;
b. Pernyataan
pendaftarannya telah dinyatakan efektif oleh
Bapepam
c. Nilai nominal
saham reksa dana yang
ditawarkan minimal Rp.
10 miliar;
d. Jumlah pemegang saham orang/badan minimal 200 pemodal (1 pemodal minimal memiliki 500 saham
/ 1 lot)
e. Direksi
dan manajer investasi
memiliki
reputasi baik.
5. Persyaratan Pencatatan Waran
a. Waran
harus diterbitkan oleh
emiten yang sahamnya telah tercatat
di bursa;
b. Pernyataan
pendaftaran atas
waran
telah
dinyatakan efektif;
c. Setiap waran harus memberikan hak kepada pemegang
waran untuk membeli
minimal satu saham atau kelipatannya;
d. Waran yang dicatatkan memiliki masa berlaku minimal 3 tahun dan pelaksanaan hak
(konversi) minimal 6 bulan setelah
waran
diterbitkan;
e. Harga pelaksanaan hak (konversi) atas waran maksimal 125%
dari harga saham
terakhir pada hari saat diputuskannya penerbitan waran oleh RUPS
(Rapat Umum Pemegang Saham)
emiten;
f. Perjanjian penerbitan
waran
memuat ketentuan tentang:
· Perlakuan
untuk waran yang tidak dikonversi sampai
jatuh
tempo;
· Perlindungan
pemegang waran dari dilusi karena turunnya harga saham akibat
keputusan perusahaan.
g. Harga pelaksanaan
waran tidak menyimpang
dari
yang
ditetapkan
dalam perjanjian penerbitan waran
h. Sertifikat
waran
diterbitkan atas nama.
6. Kewajiban Pelaporan Emiten
Setelah
perusahaan go public
dan mencatatkan
efeknya
di
bursa,
maka
emiten
sebagai
perusahaan publik, wajib menyampaikan
laporan
secara rutin
maupun
laporan lain jika ada kejadian penting kepada Bapepam dan BEI. Seluruh laporan yang
disampaikan oleh emiten kepada bursa, yaitu laporan adanya kejadian penting,
secepatnya akan dipublikasikan oleh bursa kepada masyarakat pemodal melalui
pengumuman di lantai bursa
maupun melalui papan informasi. Masyarakat dapat
memperoleh langsung informasi tersebut
ataupun melalui perusahaan pialang. Hal ini
penting karena sebagian pemodal,
terutama pemodal publik tidak memiliki akses
informasi langsung kepada emiten. Untuk mengetahui kinerja perusahaan, pemodal
sangat tergantung pada
informasi
tersebut. Oleh
karena itu kewajiban
pelaporan
dimaksudkan untuk membantu penyebaran informasi agar dapat sampai secara tepat
waktu dan tepat guna kepada pemodal.
E. PRODUK-PRODUK PASAR
MODAL
1. Reksa Dana
Reksa dana (mutual fund) adalah sertifikat yang
menjelaskan bahwa pemiliknya
menitipkan uang
kepada pengelola reksa dana (manajer investasi)
untuk digunakan
sebagai modal berinvestasi. Melalui reksa dana ini nasihat investasi yang
baik, jangan
menaruh semua telur di dalam satu keranjang, bisa
dilaksanakan. Pada prinsipnya
investasi pada reksa dana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sejumlah alat
investasi yang diperdagangkan
di pasar modal dan
pasar
uang.
Membeli reksa dana tidak ubahnya
menabung. Bedanya
surat tanda
menabung
tidak dapat diperjualbelikan, sedangkan reksa dana dapat diperjualbelikan.
Keuntungan investasi reksa dana dapat datang
dari tiga sumber yaitu diveden/bunga,
capital gain, dan peningkatan nilai aktiva bersih (NAB). Untuk
mendapatkan dividen,
pemodal harus memilih reksa dana yang memiliki sasaran pendapatan. Setiap
prospektus reksa dana akan
mencantumkan sasaran
saat penawaran.
Adapun sasaran reksa dana di antaranya adalah pendapatan, pertumbuhan, dan keseimbangan. Keputusan untuk
memilih saham yang memberikan
dividen/bunga ada di tangan manajer investasi. Manajer investasi mempunyai hak untuk mendistribusikan atau tidak dividen/bunga yang diperolehnya kepada pemodal. Jika
prospektusnya menerangkan bahwa dividen/bunga
akan didistribusikan maka dalam waktu
tertentu pemodal akan
mendapatkan dividen/bunga.
Capital gain akan diberikan oleh reksa dana yang memiliki sasaran pertumbuhan. Pendapatan ini berasal dari kenaikan harga
saham atau diskon obligasi yang
menjadi portofolio reksa dana. Manajer investasi
harus berhasil membeli saham pada saat harga rendah dan menjualnya pada saat harga tinggi. Selanjutnya manajer investasi akan mendistribusikan
pada pemodal. Meski demikian, pendapatan
dari
capital gain tergantung kebijakan
manajer investasi. Bila manajer investasi dalam
prospektusnya menerangkan akan mendistribusikan capital gain, maka
dalam waktu
tertentu pemegang
reksa dana akan mendapat distribusi capital gain. Ada juga reksa dana yang
tidak mendistribusikan capital gain ini, tapi menambahkannya pada nilai
aktiva
bersih. Nilai aktiva bersih adalah perbandingan antara
total nilai investasi yang
dilakukan manajer investasi dengan total volume
reksa
dana yang diterbitkan.
2. Saham
Secara sederhana saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam
suatu
perusahaan. Wujud
saham
adalah
selembar kertas yang menerangkan bahwa
pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Membeli saham tidak ubahnya dengan
menabung. Imbalan yang akan
diperoleh dengan
kepemilikan
saham adalah kemampuannya memberikan keuntungan
yang tidak terhingga. Tidak terhingga ini bukan berarti keuntungan investasi saham biasa
sangat besar, tetapi tergantung
pada
perkembangan perusahaan penerbitnya. Bila perusahaan penerbit mampu menghasilkan laba yang besar maka ada kemungkinan para pemegang
sahamnya akan
menikmati keuntungan yang besar
pula. Karena laba yang besar tersebut menyediakan
dana yang besar
untuk didistribusikan kepada pemegang saham sebagai
deviden.
Setiap tahun perusahaan akan menerbitkan laporan keuangan. Dalam laporan keuangan tersebut dapat dilihat besarnya laba
perusahaan pada tahun yang bersangkutan. Laba yang
diperoleh ini akan dialokasikan untuk dua kepentingan: dibagikan sebagai deviden dan laba ditahan yang
digunakan untuk pengembangan
usaha. Pemegang saham harus bersedia menahan atau memegang saham yang dibeli dalam waktu yang
relatif lama (setidaknya satu tahun) untuk mendapatkan deviden.
Dalam kurun waktu tersebut emiten
sudah wajib menerbitkan laporan keuangan dan
membagikan deviden.
Meskipun demikian bisa juga tidak perlu terlalu lama menahan
saham. Ini dapat terjadi kalau
kita melakukan pembelian saham menjelang
emiten
membayar deviden. Dengan kepemilikan saham, pemegang
saham juga dapat
memperoleh capital gain.
Capital gain akan diperoleh bila ada kelebihan harga
jual di atas harga beli. Ada
kaidah-kaidah yang
harus
dijalankan untuk
mendapat capital gain. Salah
satunya adalah
membeli saat harga turun
dan menjual saat harga naik.
3. Saham Preferen
Saham preferen adalah gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa. Artinya di samping
memiliki karakteristik seperti obligasi juga memiliki karakteristik
saham biasa.
Karakteristik obligasi misalnya saham preferen
memberikan hasil yang
tetap seperti bunga obligasi. Biasanya saham preferen memberikan pilihan tertentu atas hak pembagian deviden. Ada pembeli saham preferen yang menghendaki penerimaan deviden yang
besarnya tetap setiap tahun, ada pula yang
menghendaki didahulukan dalam pembagian
deviden, dan lain sebagainya.
Saham preferen memiliki karakteristik saham biasa
sebab tidak selamanya saham preferen bisa memberikan penghasilan seperti yang dikehendaki pemegangnya.
Jika
suatu ketika emiten mengalami kerugian, maka pemegang
saham preferen bisa tidak menerima pembayaran
deviden yang sudah ditetapkan
sebelumnya.
Pilihan untuk berinvestasi pada saham preferen didorong
oleh keistimewaan alat investasi ini, yaitu memberikan penghasilan yang lebih pasti. Bahkan ada kemungkinan keuntungan tersebut lebih besar dari suku bunga
deposito apabila
perusahaan penerbit mampu menghasilkan diveden yang dapat disesuaikan dengan suku bunga.
Pemegang
saham preferen memang tidak menanggung
risiko sebesar pemegang saham biasa, namun risiko pemegang
saham preferen lebih besar jika dibandingkan
pemegang obligasi. Ada dua alasan, pertama dalam situasi di mana
emiten dinyatakan
pailit dan melakukan likuidasi,
hak pemegang
saham preferen dalam pembayaran hasil likuidasi urutannya ada di bawah pemegang obligasi. Kedua, pemegang obligasi lebih terjamin
dalam hal penerimaan pengahasilan. Dalam keadaan
bagaimana pun
emiten
obligasi harus membayar bunga obligasi. Saham preferen yang memberikan dividen
tetap memiliki harga yang tidak akan berubah. Sekalipun perusahaan penerbitnya bisa
mencetak
laba
yang besar.
Dengan demikian,
pemegang saham preferen yang
memberikan dividen tetap
tidak
akan
mendapatkan penghasilan dari capital gain
4. Obligasi
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang
berisi kontrak antara pemberi
pinjaman
dengan penerima pinjaman. Surat obligasi adalah selembar
kertas yang menyatakan bahwa
pemilik kertas tersebut memberikan pinjaman kepada perusahaan yang menerbitkan obligasi. Pada dasarnya
memiliki.obligasi sama persis dengan memiliki deposito berjangka. Hanya saja obligasi dapat diperdagangkan. Obligasi
memberikan penghasilan yang tetap,
yaitu berupa bunga
yang dibayarkan dengan jumlah yang
tetap pada waktu yang
telah ditetapkan. Obligasi juga memberikan
kemungkinan untuk mendapatkan capital gain, yaitu selisih antara
harga penjualan dengan harga pembelian. Kesulitan untuk menentukan penghasilan obligasi disebabkan oleh sulitnya memperkirakan
perkembangan suku bunga. Padahal harga
obligasi sangat tergantung dari perkembangan suku bunga. Bila suku
bunga bank menunjukkan kecenderungan
meningkat, pemegang obligasi
akan menderita
kerugian.
Disamping mengahadapi risiko perkembangan suku bunga yang sulit dipantau,
pemegang
obligasi juga menghadapi risiko kapabilitas (capability
risk), yaitu
pelunasan sebelum jatuh tempo. Sebelum obligasi ditawarkan di pasar,
terlebih dulu dibuat peringkat (rating) oleh badan yang berwenang. Rating
tersebut disebut sebagai
credit rating yang merupakan skala risiko dari semua obligasi yang diperdagangkan.
Skala ini menunjukkan seberapa
aman suatu obligasi bagi pemodal. Keamanan ini
ditunjukkan dengan kemampuannya untuk membayar bunga dan melunasi pokok pinjaman.
Salah satu varian produk obligasi adalah
obligasi konversi. Obligasi konversi, sekilas tidak ada
bedanya
dengan obligasi biasa, misalnya memberikan kupon yang
tetap, memiliki jatuh tempo dan memiliki nilai nominal atau nilai pari (par value). Hanya
saja
obligasi konversi memiliki keunikan yaitu dapat ditukar dengan saham biasa. Pada
obligasi konversi selalu tercantum
persyaratan
untuk melakukan konversi. Misalnya
setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 3 saham biasa setelah 1
januari 2005 dengan
harga konversi yang telah
ditetapkan sebelumnya.
Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya memberikan
penghasilan optimal sebab
obligasi konversi bisa digunakan
sebagai obligasi atau saham. Bila suku bunga yang ditawarkan obligasi konversi lebih
tinggi dari suku
bunga bank atau perusahaan tidak membagikan deviden yang besar, maka pemegang obligasi konversi tidak perlu mengonversikan obligasi konversinya. Bila diperkirakan
emiten berhasil mendapatkan laba yang tinggi sehingga mampu membagi deviden yang
lebih besar daripada bunga obligasi konversi, pemegang obligasi konversi lebih
baik mengonversi obligasinya menjadi saham guna mendapatkan dividen.
Imbalan yang dapat diperoleh pemegang obligasi konversi dapat terdiri dari bunga
(bila mempertahankan sebagai obligasi), deviden (bila melakukan
konversi), capital gain
(bila berhasil menjual obligasinya dengan harga
lebih tinggi dari harga
perolehannya, atau mendapat diskon saat membeli. Capital gain juga bisa didapat jika pemegang
obligasi konversi melakukan konversi, kemudian berhasil menjual saham
tersebut di atas harga perolehannya).
Risiko yang
dihadapi pemegang obligasi konversi adalah kesalahan di dalam mengambil keputusan
konversi, antara lain :
· Seandainya pada saat yang ditentukan pemodal menggunakan haknya menukar
obligasi konversi menjadi saham, dan ternyata kondisi menunjukkan suku bunga
bank cenderung naik
· Bila emiten tidak
berhasil
meraih keuntungan, sehingga tidak membagikan
dividen. Dengan demikian pemodal menghadapi risiko tidak mendapatkan
kesempatan untuk memperoleh suku bunga. Seandainya
ia tidak menggunakan haknya, maka
ia akan memperoleh kesempatan itu.
5. Waran
Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada
waktu dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga
lainnya, misalnya
obligasi atau saham. Penerbit waran harus memiliki saham yang nantinya dikonversi oleh
pemegang waran. Namun setelah obligasi atau saham yang
disertai waran memasuki pasar baik obligasi, saham maupun
waran dapat diperdagangkan secara
terpisah.
Memiliki waran tidak ubahnya menabung. Hanya saja, waran dapat
diperjualbelikan. Selain itu waran dapat ditukar dengan saham. Pilihan
terhadap alat
investasi ini karena
kemampuannya memberikan penghasilan ganda, terutama waran
yang menyertai obligasi. Karena di samping akan mendapatkan bunga obligasi kelak
setelah waran dikonversi menjadi
saham akan mendapatkan
dividen dan capital gain.
Pendapatan bunga diperoleh pemodal yang membeli waran yang menyertai obligasi.
Dengan membeli obligasi
otomatis pemodal akan mendapatkan bunga.
Bahwa obligasi ini disertai waran yang bisa dikonversi menjadi saham di waktu-waktu
mendatang, itu tidak mempengaruhi hak
pemodal
atas bunga obligasi. Suku bunga
obligasi yang disertai waran biasanya lebih rendah
dari suku bunga bank.
Kalau pemodal ingin medapatkan
dividen, terlebih dulu ia menggunakan waran
untuk membeli saham. Untuk mendapatkan deviden,
ia harus bersedia menahan
saham
dalam waktu relatif
lama. Capital gain bisa
didapat bila pemegang obligasi yang
disertai waran menjualnya dengan harga yang
lebih tinggi dari harga ketika perolehannya. Capital gain juga bisa didapat jika pemegang
obligasi yang
disertai waran mendapatkan diskon pada
saat melakukan pembelian. Pada saat jatuh tempo ia akan mendapatkan pelunasan sebesar
harga
pari. Capital gain juga bisa didapat bila setelah melakukan konversi menjadi saham biasa, pemodal bisa menjual sahamnya
di atas
harga perolehan.
6. Right
Issue
Right issue
merupakan hak bagi pemodal membeli saham baru yang
dikeluarkan emiten. Karena
merupakan hak, maka investor tidak terikat untuk membelinya. Ini berbeda dengan saham bonus atau deviden saham, yang otomatis diterima
oleh pemegang
saham. Right
issue dapat diperdagangkan. Pilihan terhadap alat investasi ini karena kemampuannya memberikan penghasilan yang sama dengan membeli saham, tetapi dengan modal yang
lebih rendah. Biasanya harga saham hasil right
issue lebih murah dari saham lama. Karena
membeli right issue berarti membeli hak untuk membeli saham, maka kalau pemodal menggunakan haknya otomatis pemodal telah
melakukan pembelian
saham. Dengan demikian maka imbalan yang akan didapat oleh
pembeli right issue adalah sama dengan membeli saham, yaitu dividen dan capital
gain.
F. STRATEGI INVESTASI
DI PASAR MODAL
Investor harus menyadari
bahwa berinvestasi di pasar modal di
samping akan memperoleh keuntungan juga
ada kemungkinan akan mengalami kerugian. Strategi dasar
investor yang akan meningkatkan kinerja atau nilai portofolio investasi menjadi lebih baik adalah dengan senantiasa
mengutip prinsip ”Keep your alpha high and your beta
low”. Prinsip ini berarti bahwa investor
akan selalu mempertimbangkan berapa tingkat risiko
dan keuntungan yang akan diperoleh.
Keuntungan atau kerugian tersebut sangat dipengaruhi oleh
kemampuan investor untuk menganalisis berbagai
jenis saham kemudian memilih beberapa saham sesuai dengan kemampuan dana, saham yang
dipilih dan dibeli tersebut merupakan portofolio. Oleh karena
itu,
bermain di pasar modal tidak memberikan jaminan untuk mendapatkan capital gain yaitu selisih lebih dari harga
beli
saham dan harga jual saham. Dengan demikian bermain di bursa
akan sangat mungkin pula investor mengalami capital loss.
Beberapa strategi yang dapat digunakan dalam melakukan investasi di bursa
efek
khususnya dalam
bentuk saham antara lain
sebagai berikut :
a. Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam satu portofolio. Strategi ini dapat memperkecil risiko investasi
karena risiko akan
disebar ke berbagai jenis saham
b. Membeli di pasar
perdana dan dijual setelah saham
tersebut dicatatkan
di bursa
c. Beli dan simpan. Strategi ini dapat digunakan apabila investor
memiliki keyakinan berdasarkan analisis bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki prospek untuk
berkembang yang
cukup pesat beberapa tahun mendatang
sehingga sahamnya diharapkan akan
mengalami kenaikan yang cukup besar pada saat itu.
d. Membeli saham tidur. Saham tidur adalah saham yang jarang
atau tidak pernah ada
transaksi. Saham tidur ini
bisa disebabkan karena jumlah
saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai oleh investor institusi dan pemilik saham lama. Dapat pula disebabkan karena kinerja perusahaan yang bersangkutan kurang baik atau prospek usahanya masih cerah
sehingga kurang mendapat perhatian pemodal
e. Strategi
berpindah dari
saham
yang satu
ke
saham
yang lain. Investor
yang memiliki strategi ini cenderung
bersifat lebih spekulatif.
Mereka akan cepat-cepat
melepas saham-saham yang diperkirakan harganya akan mengalami penurunan atau
buru-buru membeli saham yang menurut anggapannya akan mengalami kenaikan
kurs.
f. Konsentrasi pada industri tertentu.
Strategi
ini
lebih
cocok
bagi
investor yang
benar-benar mengusai kondisi suatu jenis industri sehingga
mengetahui prospek
perkembangannya di
masa yang akan datang.
g. Reksa dana (mutual fund).
Melakukan investasi dengan membeli unit sertifikat atau
saham yang diterbitkan oleh investment trust. Strategi ini cocok untuk investor yang tidak memiliki cukup waktu melakukan analisis pasar atau tidak ada akses informasi.
****HA****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar