KAMUS HUKUM
PASAR MODAL ALPHABET B
Sektor keuangan Indonesia memiliki
informasi istilah khusus di dalam beragam aktivitas bidang perekonomian. OJK-Pedia dibuat dengan tujuan menjadi kamus Otoritas Jasa Keuangan,
yang menyediakan uraian ratusan istilah informasi yang disusun sesuai abjad
yang berkaitan dengan dunia perbankan dan keuangan.
Istilah
|
Deskripsi
|
badan hukum
|
badan atau organisasi yang oleh hukum
diperlakukan sebagai orang, yaitu memegang hak dan menanggung kewajiban (legal
entity).
|
Badan Pangan Dunia
|
badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang
didirikan untuk, antara lain, meningkatkan produksi bahan makanan dan
memajukan pertanian dalam arti luas (Food and Agricultural
Organization/FAO).
|
Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
|
badan pemerintah
yang dibentuk untuk melaksanakan upaya penyehatan bank-bank, mengelola aset
bermasalah, dan mengadministrasikan program jaminan pemerintah (Indonesian
Bank Restructuring Agency/IBRA).
|
bagan organisasi
|
bagan yang memperlihatkan adanya saling
keterkaitan berbagai posisi pada suatu organisasi dalam pengertian wewenang
dan tanggung jawabnya; pada dasarnya terdapat tiga pola organisasi, yaitu
organisasi lini, organisasi fungsional, dan organisasi lini dan staff (organization
chart).
|
bagan organisasi aktivitas
|
gambar yang menunjukkan kegiatan yang
dilakukan oleh tiap unit dalam organisasi (activity organization chart).
|
bagan organisasi lingkaran
|
gambar dalam bentuk lingkaran yang
menunjukkan hubungan wewenang dan tanggung jawab dan pimpinan sampai dengan
pelaksana dalam suatu organisasi (concentric organization chart).
|
bagan organisasi vertikal
|
gambar yang menunjukkan hierarki wewenang
dan tanggung jawab dalam organisasi mulai dari pejabat tertinggi sampai
dengan pejabat terendah (conventional organization chart; vertical
organization chart).
|
bagi - pembagian secara adil
|
membagikan
segala sesuatu sesuai dengan proporsi secara adil dan merata (apportion).
|
bagian modal
|
susunan modal suatu perusahaan yang
terdiri atas jenis penyertaan dan sumber dananya; susunan modal merupakan
partisipasi para pemegang modal yang diwujudkan dalam bentuk saham perusahaan
(apport).
|
bagian administrasi
|
area kerja pada bank yang kegiatannya,
antara lain, membukukan setoran dan penarikan serta mengkreditkan penghasilan
bunga ke rekening nasabah; bagian ini dapat berada di gedung lain dengan
kegiatan penerimaan pembayaraan angsuran kredit, penyatuan cek atau warkat
benda lain yang akan dikirimkan ke bank penerbit, laporan rekening nasabah
rekonsiliasi, aktivitas bank, dan lain-lain (back office).
|
bagian kredit
|
bagian pada bank yang melakukan evaluasi
kondisi usaha pemohon kredit, misalnya aspek keuangan, pemasaran, produksi,
dan jaminan; bagian ini juga menatalaksanakan pembayaran kredit yang telah
diberikan (credit deportment).
|
bahasa program
|
sistem komunikasi yang digunakan dalam
memerintahkan komputer secara langsung untuk menjalankan peritah khusus (programming
language).
|
bahaya
|
hal-hal yang dapat mengakibatkan
kerugian, seperti kebakaran, badai, perampokan, dan kecelakaan (peril).
|
bahaya khusus
|
bahaya atau risiko khusus yang diatur
secara khusus dalam polis untuk ditanggung oleh perusahaan asuransi (named
perils).
|
bahaya pekerjaan
|
bahaya yang mungkin terjadi dalam
menjalankan tugas pekerjaan, misalnya kecelakaan kerja (occupational
hazard).
|
baht Thailand
|
satuan dasar nilai mata uang Thailand (Thailand baht).
|
bajak - pembajakan tenaga kerja
|
penarikan tenaga kerja dan perusahaan
lain dengan memberikan upah yang lebih tinggi atau lingkungan kerja yang
lebih baik (labour piracy).
|
Balai Harta Peninggalan (BHP)
|
lembaga yang mengelola harta kekayaan
seseorang atau badan yang telah dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan negeri yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
|
banco
|
mata uang
nominal yang mula-mula dipakai di Eropa (banco).
|
bank
|
badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak (bank).
|
bank - perbankan
|
segala sesuatu yang menyangkut tentang
bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam
melaksanakan kegiatan usahanya (banking).
|
bank - perbankan korporasi
|
pelayanan perbankan kepada perusahaan
besar dan unit usaha bukan eceran yang mempunyai struktur keuangan yang kuat
(whoIesale banking, corporate banking).
|
bank - perbankan nircek
|
sistem perbankan yang tidak lagi
menggunakan cek sebagai alat pembayaran; sistem pembayaran ini dilakukan
melalui pemindahbukuan secara elektronis (checkless banking).
|
bank - perbankan regional
|
pendirian bank di negara bagian, dapat
dilakukan melalui merger, akuisisi, atau pendirian baru; kantor bank regional
dapat dibuka apabila terdapat kesepakatan timbal balik antara kedua negara
bagian mengenai izin pendirian atau pembukaan bank tersebut; hal ini terjadi
di negara Amerika Serikat (regional banking).
|
bank - perbankan swa-atur
|
sistem perbankan yang menetapkan
ketentuan agar dapat mengatur dirinya sendiri dengan tetap mengacu kepada
pedoman yang dibuat oleh bank sentral untuk melaksanakan prinsip
kehati-hatian bank, misalnya dalam penetapan kebijakan perkreditan bank,
standar pelaksanaan fungsi audit internal, dan teknologi sistem informasi (self-regulatory
banking).
|
bank - perbankan swalayan
|
sistem pelayanan perbankan terpadu yang
memungkinkan nasabah dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan tanpa harus
langsung datang ke bank, misalnya membayar utang, menyetor atau menarik dana,
dan transfer yang ditakukan secara otomatis melalui anjungan tunai mandiri (ATM)
atau sarana phone banking. Sistem pelayanan ini hanya dapat dilakukan apabila
didukung oleh tersedianya sarana fasititas dan kesiapan semua pihak terkait;
pada volume transaksi tertentu, sistem ini dapat menurunkan biaya pelayanan
serta memberikan kemudahan bagi nasabah (self-service banking).
|
bank - perbankan unit
|
sistem perbankan yang melarang pembukaan
cabang yang beroperasi secara penuh (full service) sistem bank unit
terdapat di Amerika Serikat, biasanya di daerah Midwest dan Southwest (unit
banking).
|
bank agen
|
bank yang ditunjuk oleh para anggota
kelompok bank yang memberikan kredit sindikasi untuk mengelola bunga para
bank yang terlibat tersebut; bank pelaksana bertanggung jawab untuk
memberitahukan bank peserta lain mengenai adanya penarikan atau penyetoran
debitur dan perubahan bunga; lihat sindikasi (agent bank).
|
bank asosiatif
|
bank yang menjadi anggota suatu asosiasi
atau menjalin kerja sama untuk menyediakan kemudahan kepada masyarakat,
misalnya bank yang menjadi anggota asosiasi lembaga kliring dan bank yang
berafiliasi dengan sistem kartu bank, seperti kartu Visa dan Master Card
International pada dasarnya, anggota asosiasi mempunyai perbedaan kelas dalam
keanggotaannya bergantung pada pemilikan modal dan faktor lain (associate
bank).
|
bank beku operasi (BBO)
|
pemberhentian sementara operasi suatu
bank oleh pemerintah karena dianggap tidak dapat memenuhi kewajibannya
terhadap pihak ketiga (suspension).
|
bank berantai
|
kelompok bank yang terdiri atas tiga atau
lebih bank yang berdiri sendiri dan secara tidak resmi dikendalikan oleh satu
atau beberapa orang (thein bank).
|
bank bermasalah
|
1) bank yang mempunyai rasio atau nisbah
kredit tak lancar yang tinggi apabila dibandingkan dengan modalnya; 2) bank
yang dari hasil pemeriksaan nilai CAMEL-nya berada pada posisi empat (kurang
sehat) atau lima (tidak sehat) pada daftar urutan kondisi bank;
penilaian tersebut tidak disebarluaskan ke masyarakat; bank bermasalah akan
lebih sering diperiksa daripada bank yang berkondisi sehat (problem bank
troubled bank).
|
bank bukan bank
|
bank yang menerima simpanan atau
memberikan pinjaman komersial, tetapi tidak melaksanakan kedua kegiatan
tersebut pada waktu yang sama; bidang usahanya dibatasi, yaitu menerima
simpanan atau memberi pinjaman; bank bukan bank berbeda dengan pengertian
bank dalam UU No. 7/1992; sebelum dikeluarkan UU No. 7/1992, bank bukan bank
dikenal dengan nama lembaga keuangan bukan bank (LKBB); dengan
keluarnya UU No. 7/1992, LKBB tidak dikenal lagi, berarti badan usaha
tersebut harus memilih menjadi bank atau perusahaan sekuritas (nonbank
bank).
|
bank campuran
|
bank umum yang didirikan oleh satu bank
umum atau lebih, berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara
Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga
negara Indonesia dengan satu bank atau lebih, yang berkedudukan di luar
negeri (joint venture bank).
|
bank dagang
|
1) bank yang memproses kartu kredit yang
menerima bukti penjualan kartu-kartu bank dari pedagang eceran; pedagang yang
mengeluarkan bukti penjuatan menukarkan atau menguangkan bukti penjualan
tersebut menjadi simpanan dengan memungut biaya pemrosesan yang disebut
sebagai diskon dagang; jika transaksi diajukan oleh nasabah pada bank lain,
bank dagang yang memperoleh informasi mengenal bukti penjualan tersebut,
melalui sistem tukar menukar informasi kartu bank, mengumpulkan jumlah
tagihan dan bukti penjualan dikurangi biaya tukar menukar dari bank penerbit
kartu; 2) bank investasi di Eropa yang bergabung sebagai bank dagang (merchant
bank).
|
bank dalam likuidasi
|
bank yang telah dicabut izin usahanya
karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1996 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran, dan Likuidasi Bank karena dianggap tidak
mungkin diselamatkan lagi meskipun telah dilakukan berbagai upaya penyehatan
(liquidated bank).
|
bank devisa
|
bank umum yang dapat melakukan kegiatan
dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (foreign exchange bank).
|
Bank Dunia
|
lembaga keuangan yang didirikan
berdasarkan konferensi di Bretton Woods pada 1944 dengan tujuan membantu
rekonstruksi dan pembangunan ekonomi negara-negara anggotanya serta memajukan
investasi swasta dan perdagangan internasional (World Bank International
Bank for Reconstruction and Development/IBPD)
|
bank ekspor impor
|
bank yang kegiatan utamanya memberikan
kredit kepada perusahaan yang melakukan transaksi ekspor impor (export-import
bank).
|
bank elektronik
|
bank yang dalam kegiatan pelayanannya
menggunakan sarana elektronik sebagai pengganti pelayanan konvensional,
misalnya pelayanan tunai ataupun transfer (electronic banking).
|
Bank for International Settlement (BIS)
|
organisasi Intemaslonal yang didirikan
pada 1930 di Basel, Swiss, bertujuan menjalin hubungan kerja sama antara bank
sentral di seluruh dunia dalam mengembangkan aktivitas keuangan pemerintah,
melayani transaksi pembayaran, dan bertindak sebagal penjamin IMF yang
memberikan pinjaman kepada negara berkembang (Bank for International
Settlement/BIS).
|
bank gelap
|
badan yang melakukan kegiatan
penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari pihak yang berwenang.
|
bank independen
|
bank umum yang dimiliki oleh komunitas
masyarakat setempat, menyerap dana dari masyarakat tempat bank beroperasi dan
meminjamkannya kepada masyarakat setempat; bank independen tidak berafiliasi
dengan perusahaan grup usaha multibank (multibank holding company),
bank ini dikenal juga dengan nama bank komunitas (independent bank).
|
Bank Indonesia
|
bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berlaku.
|
bank industri
|
bank yang didirikan untuk melakukan
pembiayaan pada para karyawan atau pekerja; bank tersebut memiliki sumber
dana dan tabungan para karyawan atau pekerja; kebanyakan bank industri saat
ini melakukan merger menjadi commercial bank (industrial bank).
|
bank investasi
|
bank yang kegiatan utamanya menghimpun
dan menyalurkan dana jangka panjang yang diperlukan oleh perusahaan dengan
cara membeli, menjual, dan menjamin surat berharga
yang diterbitkan oleh perusahaan; hingga sekarang jenis bank ini belum ada di
Indonesia (investment banking).
|
bank karya produksi
desa (BKPD)
|
BPR non-BKD
yang didirikan berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Jawa Barat dengan mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia.
|
bank kendara lalu
|
kantor bank yang mempunyai kasir di
tempat tertentu sehingga nasabah dapat memperoleh layanan perbankan tanpa
harus keluar dari kendaraannya (drive-in banking).
|
bank komersial
|
bank umum (commercial bank, full
service bank).
|
bank komunitas
|
lihat bank independen (independent
bank).
|
Bank Kustodian
|
Bank yang bertindak sebagai Kustodian.
Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain
yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga,
dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang
rekening yang menjadi nasabahnya.
|
bank konsentrasi
|
bank yang kegiatan operasionalnya lebih
mengkhususkan diri pada nasabah atau perusahaan besar; biasanya, bank
tersebut merupakan bank utama yang melaksanakan kegiatan perbankan dan
nasabah atau perusahaan besar tersebut (concentration bank).
|
bank konsorsium
|
bank yang pemegang sahamnya terdiri atas
sekelompok bank; misalnya, BPD SI merupakan bank hasil konsorsium dari
seluruh bank eks BPD se-Indonesia (consortium bank).
|
bank koperasi
|
bank yang berbentuk badan hukum koperasi;
seperti halnya dengan koperasi, modal bank koperasi juga diperoleh dari
simpanan wajib dan simpanan sukarela anggotanya (cooperative bank).
|
bank koresponden
|
bank yang berdasarkan suatu perjanjian
mempunyai hubungan dengan bank lain untuk saling memberikan jasa dan/atau
melakukan transaksi untuk dan atas nama bank yang berkepentingan (correspondent
bank).
|
bank multijasa
|
bank yang menyediakan berbagai jenis jasa
perbankan kepada para nasabahnya, biasanya disebut pula sistem perbankan
department store; di Indonesia dikenal sebagai bank umum (multiple banking).
|
bank pasar
|
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) gaya
lama yang didirikan sebelum Pakto 27, 1988 dengan izin usaha dari Menteri
Keuangan, badan hukumnya dapat PT, MAI, PD, atau koperasi.
|
bank pegawai
|
bank yang sahamnya dimiliki serikat kerja
atau serikat buruh yang secara otomatis setiap anggota serikat kerja atau
serikat buruh itu juga menjadi pemegang saham bank pegawai tersebut (labour
bank).
|
bank pelaksana
|
bank yang menerima pesan atau instruksi
dari nasabahnya untuk melaksanakan transaksi yang dipesankan atau
diinstruksikan oleh nasabah bersangkutan (ordering bank).
|
bank pembangunan asia
|
bank pembangunan yang didirikan pada 1966
atas rekomendasi ECAFE dengan tujuan mendorong pertumbuhan dan kerja sama
ekonomi di negara yang sedang berkembang di Asia dan Timur Jauh dengan cara
memberikan pinjaman atau bantuan teknik, baik kepada pemerintah maupun swasta
(Asian Development Bank/ADB).
|
bank pembangunan multilateral
|
lembaga keuangan internasional yang
ditugasi untuk memberikan bantuan keuangan dan bantuan teknis kepada
negara-negara berkembang dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonominya;
lembaga ini dibiayai dengan dana yang berasal dari sumbangan para anggotanya
dan dari pinjaman yang berasal dari pasar modal internasional; lingkup
operasinya dapat mencakup seluruh dunia (grup bank dunia), wilayah
tertentu (Bank Pembangunan Amerika atau Bank Pembangunan Asia) atau
lembaga khusus (Bank Pembangunan Karibia atau Bank Pembangunan Afrika
limur) (multilateral development bank).
|
bank pembayar cek
|
bank yang membayar cek; apabila cek
tersebut dibayarkan pada bank lain, cek tersebut dikirim ke bank yang
menerbitkan untuk dibayar atau diuangkan (payer bank).
|
bank pembayar surat kredit
berdokumen
|
bank yang ditetapkan oleh bank pembuka surat kredit
berdokumen sebagai pihak tertarik atas wesel yang
diajukan (paying bank).
|
bank pemberi pinjaman istimewa
|
bank yang memiliki kewenangan lebih jika
dibandingkan dengan bank lain di dalam pemberian persetujuan atas pinjaman
kepada debitur yang dilakukan secara bersama oleh bank -bank tersebut (preferred
lender bank).
|
bank pembuka surat kredit
berdokumen
|
bank yang membuka surat kredit
berdokumen atas permohonan nasabahnya (issuing bank opening bank).
|
bank pemrakarsa
|
bank yang bertindak sebagai pemrakarsa
pemindahan uang (originator’s bank).
|
bank penagih
|
bank yang melakukan inkaso langsung
kepada pihak yang wajib membayar atau pihak tertagih (collecting bank).
|
bank penegosiasi
|
bank yang mengambil alih surat wesel berdasarkan
suatu surat kredit berdokumen; nama bank tersebut dapat dicantumkan secara
khusus dalam surat kredit berdokumen sebagai pihak tertarik (negotiating bank).
|
bank penerbit alat bayar
|
bank yang diberikan wewenang oleh
pemerintah untuk menerbitkan uang sebagai alat pembayaran yang sah; di
Indonesia bank yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan uang adalah Bank Indonesia (bank of issue).
|
bank penerima transaksi
|
bank yang menerima masukan transaksi
secara elektronis dari peserta kliring lain melalui sistem kliring otomatis -
lihat receiving bank (originating bank receiving bank).
|
bank penerus surat kredit
berdokumen
|
bank yang meneruskan surat kredit
berdokumen dari pihak pemberi kredit kepada pihak penerima kredit tanpa
terikat pada ketentuan dalam perjanjian kredit yang diteruskannya; penerusan
dilakukan setelah diperoleh keyakinan akan kebenaran sandi atau tanda tangan
bank pembuka surat kredit berdokumen (advising bank).
|
bank pengonfirmasi
|
bank yang mengonfirmasi dengan
mengikatkan diri untuk membayar, mengaksep, atau mengambil alih surat-surat wesel yang
ditarik (confirming bank).
|
bank perkreditan rakyat
|
bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (rural bank).
|
bank pilihan
|
bank yang atas pertimbangan tertentu
dipilih atau ditunjuk oleh pemerintah atau masyarakat untuk memberikan
pelayanan, baik dalam penghimpunan dan penempatan dana maupun dalam pelayanan
jasa untuk tujuan tertentu (pet banks).
|
bank primer
|
bank yang dapat menciptakan uang dengan
meningkatkan perkreditan sampai dengan tingkat tertentu tanpa dipengaruhi
dana yang dihimpunnya; di Indonesia yang tergolong sebagai bank primer ialah
bank sentral dan bank umum; dalam memberikan kredit, bank dibatasi oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku (primaire banken).
|
bank responden
|
bank yang secara tetap membeli cek, wesel, dan jasa
lain dari bank koresponden termasuk membeli surat-surat berharga dan kliring
penjualan surat-surat berharga (respondent bank).
|
bank retail
|
bank yang mengkhususkan usahanya pada
produk jasa bank yang ditawarkan, baik kepada nasabah perseorangan maupun
badan usaha berskala kecil (retail banking).
|
bank sekunder
|
bank yang tidak menciptakan uang giral;
yang tergolong sebagai bank sekunder, misalnya bank perkreditan rakyat (secundaire
banken).
|
bank sentral
|
bank dengan tugas pokok membantu
pemerintah dalam mengatur, menjaga dan memelihara kesetabilan nilai rupiah,
memelihara cadangan devisa, mengawasi aktivitas perbankan, memelihara
rekening perbankan guna meningkatkan taraf hidup rakyat; di Indonesia bank
sentral adalah Bank Indonesia (central bank).
|
bank syariah
|
bank yang menggunakan sistem dan operasi
perbankan berdasarkan prinsip syariah Islam, yaitu mengikuti tata cara
berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh Alquran dan Al Hadis, dan
mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang tidak dilarang oleh
Alquran dan Al Hadis (Islamic banking).
|
bank tabungan
|
bank yang sumber dana utamanya berasal
dari tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam
surat-surat berharga yang berperingkat baik (saving bank).
|
bank tabungan bersama
|
bank tabungan yang diorganisasi
berdasarkan piagam negara untuk kepemilikan dan keuntungan penabungnya;
biasanya, pendapatan didistribusikan kepada penyimpan dana setelah seluruh
biaya diperhitungkan; dewasa ini banyak bank tabungan bersama yang mulai menerbitkan
saham dan menawarkan jasa konsumen, seperti kartu kredit dan gino, di samping
jasa komersial lain seperti kredit komersial untuk real estat; bank tabungan
bersama lazim terdapat di AS (mutual savings bank).
|
bank terambil alih
|
bank yang manajemennya diambil alih oleh
badan khusus seperti BPPN (IBRA) dengan menunjuk bank pendamping
karena rasio modal (CAR) kurang dari persentase yang ditetapkan oleh
BI, telah memperoleh bantuan likuiditas BI lebih dari jumlah tertentu dan
selama jangka waktu tertentu tingkat kesehatannya tergolong tidak sehat; bank
tersebut tetap beroperasi dengan pembatasan tertentu (bank take over/BTO).
|
bank tunggal
|
sistem perbankan, yaitu suatu bank hanya
dapat melakukan kegiatan operasionalnya berdiri sendiri tanpa jaringan kantor
cabang; sistem ini berlaku di negara-negara bagian di Amerika Serikat yang
memiliki Peraturan tentang Bank Tunggal (Unit Banking Law) (unit
bank).
|
bank umum
|
bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; bank komersial (commercial
bank/full service bank)
|
bankir investasi
|
perusahaan yang melakukan kegiatan
sebagai agen atau penanggung dan bertindak sebagai penengah antara penerbit sekuritas
dan masyarakat umum yang melakukan investasi; bankir investasi, selaku
manajer atau anggota suatu kelompok perbankan investasi, dapat melakukan
pembelian langsung sekuritas dari penerbit dan menjualnya kepada para dealer
dan investor (investment banker).
|
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
|
bantuan yang diberikan kepada bank-bank
yang mengalami kesulitan likuiditas dalam operasinya sehari-hari; kesulitan
likuiditas ini dapat terjadi antara lain karena penarikan dana secara
besar-besaran oleh nasabah sebagai dampak dan berkurangnya kepercayaan
masyarakat kepada dunia perbankan.
|
bantuan luar negeri
|
bantuan dana yang berasal dari luar
negeri sebagai pinjaman atau utang pemerintah (foreign aid).
|
bantuan penjaminan surat berharga
|
tindakan pihak lain untuk mengakseptasi
atau membayar suatu wesel atas persetujuan pemegangnya dengan cara menuliskannya di dalam surat wesel; apabila
pemegang menolak campur tangan tersebut, ia kehilangan hak regresnya; pihak
lain itu adalah pihak yang tidak tercatat sebagai terutang atas wesel dan wesel tersebut
sebelumnya sudah diprotes karena tidak diakseptasi atau tidak dibayar (act
of honour).
|
bantuan penyelamatan
|
bantuan keuangan kepada bank tertanggung
atau lembaga tabungan yang mengalami kerugian karena kredit macet, kondisi
pasar yang lesu, atau penarikan dana dalam jumlah besar secara tiba-tiba oleh
para deposan; upaya yang dilakukan oleh lembaga tersebut dapat berupa bantuan
kepada bank bermasalah, pengupayaan akuisisi oleh lembaga keuangan yang sehat;
dalam hal tertentu, dana asuransi simpanan (deposit insurance fund)
memberikan bantuan dalam bentuk surat utang (promissory notes) untuk
menutup perbedaan perkiraan nilai pasar dari aset dan kewajiban bank (kekayaan
bersih bank telah menunjukkan posisi yang negatif) sehingga akan
menyehatkan perusahaan tersebut (bailout).
|
bantuan proyek
|
pinjaman luar negeri yang penggunaannya
ditujukan untuk pembiayaan investasi atau pembangunan proyek milik pemerintah
atau swasta, berupa barang modal atau kebutuhan devisa lainnya (project
aid).
|
barang kiriman
|
barang-barang yang akan dikapalkan atau
yang akan dikirim dari penjual ke tempat pembeli (freight).
|
barang konsumsi
|
barang yang dipakai secara langsung atau
tidak langsung oleh konsumen untuk keperluan pribadi atau rumah tangga yang
bersifat sekali habis; barang tersebut berbeda dengan barang yang digunakan
dalam proses produksi (consumption goods; consumer goods).
|
barang modal
|
harta berwujud yang umumnya digunakan
untuk memproduksi barang lain sebagai produk perusahaan (capital goods).
|
barang mutu rendah
|
barang tertentu yang konsumsinya
meningkat apabila penghasilan konsumennya menurun dan konsumsinya menurun
apabila penghasilan konsumennya meningkat (inferior goods).
|
barang setengah jadi
|
barang yang dipakai dalam proses
pembuatan, yang belum siap untuk dijual atau dipakai; barang dalam proses (work
in process).
|
barang tak bergerak
|
barang yang tidak dapat dipindahkan,
seperti tanah dan gedung; dalam pengertian hukum termasuk kapal dengan ukuran
lebih dari 20.000 ton (immovables).
|
barang ternama
|
barang berciri khusus dan bermerek
terkenal yang dibeli atas pertimbangan mereknya (specialty goods).
|
barometer bisnis
|
indikator berupa angka-angka statistik
untuk menilai keadaan dan memprediksi perkembangan bisnis secara umum
dan/atau dari segi-segi tertentu (business barometer).
|
barter
|
cara
perdagangan dengan tukar menukar barang atau jasa tanpa menggunakan uang (barter).
|
baru - memperbarui
|
memelihara data induk dalam sistem
pengolahan data elektronis (SPDE) untuk disesuaikan dengan keadaan mutakhir (update).
|
baru - pembaruan
|
penerbitan promes baru untuk menggantikan
promes yang telah jatuh tempo; pembaharuan juga dapat dilakukan hanya dengan
memperpanjang jangka waktu promes yang telah jatuh tempo (renewal).
|
baru - pembaruan syarat obligasi
|
surat berharga atau obligasi yang diperbarui dengan perpanjangan jangka
waktu pembayaran kembali, atau untuk jangka waktu tertentu tidak dapat
diperjualbelikan (lock up).
|
batal - pembatalan kepailitan
|
penetapan pengadilan untuk membatalkan
proses kepailitan debitur dan membebaskan debitur dan tanggung jawab hukum
atas kewajiban tertentu (discharge of bankrupt).
|
batal mutlak
|
sesuatu yang dinyatakan tidak berlaku
oleh hakim karena perjanjian tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum
atau undang-undang (null and void).
|
batas - pembatasan risiko
|
kontrak untuk pembelian yang akan datang
yang merupakan gabungan antara pembelian sejumlah mata uang tertentu dan
kontrak opsi; pembatasan ini mengurangi kerugian akibat depresiasi mata uang
sampai jumlah yang telah disetujui dan memberikan pilihan kepada pemegang
opsi untuk sama-sama menanggung risiko (range forward).
|
batas atas
|
batasan jumlah tertinggi dalam transaksi
perdagangan yang pembayarannya tidak secara tunai seperti menggunakan cek
atau kartu kredit tanpa disertai otorisasi; pijakan dasar (floor limit).
|
batas atas jatuh tempo
|
perjanjian atau persepakatan yang
melindungi peminjam dari kenaikan suku bunga tertinggi tertentu sehingga
peminjam tidak akan membayar lebih dari suku bunga tersebut; atas perjanjian
tersebut, peminjam dikenai biaya (cap fee) (interest rate cap).
|
batas bawah
|
tingkat bunga minimum yang dapat
diterapkan pada pinjaman dengan bunga mengambang atau variabel; batas bawah sering
dikaitkan dengan batas atas; batas bawah melindungi kreditur dari jatuhnya
tingkat bunga yang drastis, sedangkan batas atas menjamin debitur bahwa biaya
pinjaman tidak akan naik secara besar-besaran; penggunaan batas bawah dan
batas atas secara kontinu disebut collar (floor).
|
batas kredit
|
jumlah maksimum kredit yang dapat
diberikan dan atau disediakan oleh bank atau perusahaan tertentu kepada
nasabah debiturnya, baik dalam rangka pemenuhan perjanjian kredit maupun
jumlah maksimum dalam penggunaan kartu kredit (credit limit).
|
batas kredit antar bank
|
batas jumlah pembayaran hingga pada
tingkat tertentu yang disepakati dalam perjanjian antarbank peserta peserta
kliring; tujuannya untuk membatasi risiko kredit saat itu (intraday)
pada waktu pembayaran kepada anggota kliring lain disetujui, sedangkan
tambahan dana untuk pelaksanaan transfer tersebut belum diterima dari
bank-bank lain; bank menghadapi risiko jika bank lain, karena sesuatu hal,
tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap bank lain yang berhubungan (billateral
credit limit).
|
batas kredit negara
|
batas pemberian kredit yang dapat
diberikan oleh suatu bank kepada seluruh peminjam, baik publik maupun swasta
dalam suatu negara (country limit).
|
batas maksimal kredit
|
jumlah maksimum yang disanggupi bank
untuk menyediakan dana bagi nasabah dalam waktu tertentu (line of credit).
|
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
|
batas maksimum penyediaan dana yang
diperkenankan untuk dilakukan oleh bank kepada peminjam atau kelompok
peminjam tertentu (legal leading limit).
|
bawa - pembawa
|
orang atau perusahaan yang menguasai cek,
surat, dan sejenisnya tanpa nama penerima; setiap pembawa dapat
menerima pembayarannya; lihat bayar atas tunjuk (bearer).
|
bayar - pembayaran bersyarat
|
persetujuan penerima surat kredit
berdokumen atas hak bank untuk menagih kembali uang yang telah dibayarkan
kepada penerima apabila pihak pembuka surat kredit
berdokumen menolak pembayaran (payment under reserve).
|
bayar - pembayaran bertahap
|
sebagian pembayaran yang dilakukan oleh
bank untuk menyelesaikan tahapan pada kredit konstruksi yang disesuaikan
dengan perkembangan penyelesaian proyek yang dibiayai (progress payments).
|
bayar - pembayaran di muka
|
umum: pembayaran suatu kewajiban utang
pokok dan bunga sebelum jatuh tempo; perakunan: pengeluaran saat ini untuk
suatu manfaat yang akan diterima pada masa datang; pengeluaran ini dicatat
sebagai biaya dibayar dimuka pada rupa-rupa aktiva yang kemudian akan
diamortisasi pada saat manfaat tersebut dinikmati, misalnya sewa yang dibayar
di muka; perbankan: pembayaran sebagian atau seluruh pinjaman oleh debitur
sebelum tanggal jatuh tempo; pembayaran kembali yang lebih awal dapat
dipengaruhi oleh faktor ekonomi, seperti penurunan suku bunga yang cukup
tajam yang menyebabkan debitur dapat melakukan pembiayaan ulang dengan suku
bunga yang lebih rendah, juga perubahan-perubahan pada jumlah anggota
keluarga debitur, relokasi tempat usaha, penjualan rumah debitur, atau
kematian debitur; kredit komersial dan kredit angsuran juga dilunasi lebih
awal jika debitur mendapat fasilitas pembiayaan ulang (prepayment).
|
bayar - pembayaran di muka standar
|
bentuk atau pola pembayaran di muka dalam
surat berharga yang dijamin dengan hipotek berdasarkan jumlah
pembayaran di muka yang telah disepakati setiap bulan terhadap saldo pokok
pinjaman hipotek yang belum terbayar; bunga yang tertunggak setiap bulan
diberlakukan sebagai pinjaman hipotek baru (standard prepayment).
|
bayar - pembayaran ditunda
|
surat kredit yang menyatakan bahwa pembayaran kepada eksportir akan
dilaksanakan beberapa waktu setelah dokumen lengkap diserahkan kepada bank (deferred
payment).
|
bayar - pembayaran kembali
|
pembayaran atau penggantian nilai dan
jumlah yang telah dibayar atau sesuatu yang telah diserahkan lebih dahulu
berdasarkan syarat yang ditentukan; pembayaran oleh perusahaan asuransi
sejumlah nilai telah dibayar oleh tertanggung untuk kemudian diganti dengan
jumlah yang diperjanjikan (reimbursement).
|
bayar - pembayaran konstan
|
pembayaran secara berkala dengan jumlah
yang mencakup bunga dan pokoknya; setiap pinjaman dengan saldo pokok menurun
apabila suatu angsuran pembayaran melebihi jumlah yang ditetapkan sehingga
kelebihan tersebut dialokasikan untuk mengurangi pokok pinjaman, misalnya
pinjaman kredit pemilikan rumah (KPR) dengan jumlah tetap (constant
payment).
|
bayar - pembayaran minimum
|
pembayaran terendah atau minimum yang
dapat dilakukan seorang pemegang kartu kredit guna mengurangi saldo terutang
sesuai dengan persyaratan dalam perjanjian pemegang kartu kredit; umumnya,
bank penyelenggara kartu kredit mensyaratkan pembayaran minimum sebesar
persentase atau jumlah tertentu dan saldo yang terutang (minimum payment).
|
bayar - pembayaran penyelesaian
|
penyelesaian pembayaran atas cek atau wesel yang telah
dibuatkan berita penolakannya oleh notaris; penyelesaian pembayaran ini
dilengkapi dengan akta notarial dalam rangka mengembalikan nama baik pihak
tertarik; lihat berita penolakan (payment for honor).
|
bayar - pembayaran rutin
|
pembayaran uang dalam jumlah yang sama
secara rutin dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, misalnya pembayaran
angsuran pinjaman KPR. Premi asuransi, dana bantuan kepada pihak-pihak
tertentu, seperti pembayaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
atau uang pensiun (recurring payment).
|
bayar - pembayaran tunai
|
pembayaran yang dilakukan pada saat
transaksi terjadi (cash payments; cash disbursements).
|
bayar atas perintah
|
instrumen pembayaran yang dapat
diperdagangkan dengan cara endosemen; pada instrumen tersebut biasanya ditulis
“Bayarlah kepada XYZ" (pay to order).
|
bayar atas unjuk
|
cek, wesel, atau
instrumen pembayaran lain yang dapat dicairkan oleh pembawa warkat tanpa
endosemen (pay to bearer).
|
bayar per telepon
|
bentuk layanan bank kepada nasabah
melalui telepon untuk melakukan pembayaran sesuai dengan yang diminta oleh
nasabah yang bersangkutan; bank kemudian akan melaksanakan permintaan nasabah
dengan membebankannya pada akun nasabah tersebut (pay by phone).
|
bayar pramuat
|
biaya pengangkutan yang dibayarkan di muka
dan dinyatakan pada surat muatan dengan cap bahwa biaya muatan telah dibayar terlebih
dahulu (freight prepaid).
|
bayar segera pascamuat
|
pernyataan dengan cap pada surat muatan
bahwa biaya muatan tidak dibayar lebih dahulu dan harus di bayar pada waktu
barang-barang diambil (freight to be paid).
|
bea
|
pungutan pajak yang ditetapkan oleh
pemerintah atas barang atau komoditas yang berkaitan dengan ekspor dan impor
atau yang dianggap perlu dikenakan pajak (duty).
|
bea ekspor
|
bea yang dipungut atas barang yang
dikirim ke luar negeri (export tax).
|
bea impor
|
pajak yang dipungut atas barang yang
masuk ke dalam negeri (import duty).
|
bea meterai
|
pajak atas tanda bukti suatu perbuatan
yang dilunasi, misalnya dengan kertas meterai atau meterai tempel (stamp
duty).
|
bea pabean
|
pajak atas barang yang diimpor dan
diekspor berdasarkan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah (customs
duties).
|
beban
|
biaya yang dibebankan atas jasa yang
dilakukan oleh bank pada akun nasabahnya; pembebanan tersebut dapat dilakukan
setiap triwulan atau semester sesuai dengan kesepakatan bank dengan
nasabahnya;. beban biaya tersebut terdiri atas provisi dan atau biaya atas
jumlah cerukan yang dilakukan oleh nasabahnya (charges).
|
beban ditangguhkan
|
pengeluaran yang belum merupakan biaya
dalam tahun buku yang sedang berjalan, tetapi masih tercatat sebagai harta (deferred
charges).
|
beban tambahan
|
perhitungan tambahan yang dibebankan pada
wajib pajak untuk memenuhi perhitungan beban pajak yang seharusnya dalam
bentuk penilaian kembali atas harta wajib pajak untuk menutup kerugian
perhitungan pajak; bagi pemegang polis asuransi bersama, beban tambahan
dimaksudkan untuk menutup kerugian (assessment).
|
beban tetap
|
kewajiban yang harus dibayar pada saat
jatuh tempo tidak bergantung kepada ada atau tidak adanya kegiatan usaha (fixed
charges).
|
bebas - pembebasan tanah
|
pencabutan hak atas tanah dan benda yang
ada di atasnya oleh pemerintah untuk dijadikan sarana kepentingan umum;
pelaksanaan pencabutan hak tersebut disertai pemberian ganti rugi kepada
orang atau pihak yang mempunyai hak atas tanah dan benda tersebut sebelumnya,
dengan cara yang diatur berdasarkan undang-undang (onteigening).
|
bebas biaya ke atas kapal
|
syarat-syarat penyerahan barang dalam
penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dan semua biaya pengangkutan
barang sampai ke atas kapal di pelabuhan pengiriman ditanggung oleh penjual (free
on board/FOB).
|
bebas biaya ke atas kereta api
|
syarat-syarat penyerahan barang dalam
penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dari semua biaya pengangkutan
barang sampai ke atas gerbong kereta api di stasiun pengiriman ditanggung
oleh penjual (free on rail/FOR).
|
bebas biaya ke atas truk
|
syarat-syarat penyerahan barang dalam
penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dan semua biaya pengangkutan
barang sampai ke atas truk di pemberangkatan barang yang akan dikirim
ditanggung oleh penjual (free on truck/FOT).
|
bebas
biaya ke dalam pesawat
|
syarat-syarat
penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dari
semua biaya pengangkutan barang sampai ke dalam pesawat di bandara pengiriman
ditanggung oleh penjual (free on plane/FOP).
|
bebas biaya ke
sisi kapal
|
syarat-syarat
penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dari
semua biaya pengangkutan barang sampai ke sisi kapal di pelabuhan pengiriman
menjadi tanggungan penjual (free alongside ship/FAS).
|
bebas risiko
penahanan dan perampasan
|
klausul
asuransi barang ekspor yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi tidak
menanggung kerugian karena penahanan dan perampasan (free of capture and
seizure/FC&S).
|
beda - pembedaan upah
|
perbedaan yang dibuat dalam tingkat upah
untuk satu jenis pekerjaan karena perbedaan syarat kerja atau alasan lain (wage
differential).
|
beli- pembelian akuisisi
|
metode penilalan kembali (revaluasi):
metode pencatatan penggabungan harta dan kewajiban perusahaan yang telah
diakuisisi setelah dilakukan penilaian kembali berdasarkan harga pasar yang
wajar dengan harta dan kewajiban perusahaan yang mengakuisisi; selisih antara
nilai beli dan nilai wajar harga pasar atas harta dan kewajiban perusahaan
yang dibeli tersebut dicatat oleh pembeli sebagai muhibah (goodwiIl);
angka-angka keuangan kedua perusahaan tetap tergabung, tetapi nilai biaya
historisnya ditetapkan kembali; metode penggabungan kepentingan (pooling
of interest): metode pencatatan penggabungan harta dan kewajiban
perusahaan yang telah diakuisisi tanpa melakukan penilaian kembali dengan
harta dan kewajiban perusahaan yang mengakuisisi (purchase acquisition).
|
beli - pembelian berjangka
|
pembelian instrumen pasar uang atau mata
uang untuk mengantisipasi risiko terjadinya perubahan harga atau perubahan
permintaan (buying forward).
|
beli - pembelian kembali saham
|
perjanjian bahwa perusahaan dapat membeli
kembali saham yang telah diterbitkan jika perusahaan membutuhkan; penjanjian
ini dapat menjadi insentif bagi karyawan kontrak karena dengan demikian
mereka dapat menjual kembali sahamnya pada saat masa kontrak kerjanya
berakhir (stock repurchase).
|
beli-kala menguntungkan
|
pembelian aktiva dengan pembayaran di
muka yang disebut margin, sisanya ditutup dengan pinjaman dari bank atau
pialang; dalam pembelian surat berharga dan komoditas, sisa utang tidak perlu ditutup dengan
pinjaman dari bank atau pialang (buy on margin).
|
beli sewa
|
pembelian barang dengan pembayaran secara
angsuran dan pembeli baru menjadi pemilik barang itu setelah melunasi
harganya (huurkoop).
|
beli utang
|
pengambilalihan perusahaan oleh seseorang
atau sekelompok investor yang menggunakan dana pinjaman dengan jaminan berupa
harta yang dimiliki oleh perusahaan yang diambil alih atau harta milik
investor tersebut; pengembalian dana pinjaman diambil dari pendapatan
perusahaan yang diambil alih (leverage buy-out).
|
bentuk - pembentukan persediaan
|
pembentukan atau persediaan barang atau
bahan mentah sebagai cadangan untuk menghadapi keadaan darurat, misalnya
menyimpan persediaan bahan makanan pada saat perang (stockpiling).
|
beri - pemberi gadai
|
pihak yang menyerahkan barang dalam
bentuk gadai sebagai jaminan pembayaran utang; penggadai (pledger).
|
beri - pemberi kredit
|
pihak yang memberikan kredit; lihat
kreditur (lender).
|
beri - pemberi pinjaman
|
seseorang atau pihak yang memberi
pinjaman atau piutang kepada pihak lainnya berdasarkan ikatan hukum dan
memiliki hak untuk menerima atau memperoleh pembayarannya kembali dari pihak
yang telah berutang kepadanya, termasuk bunga, pada saat jatuh tempo
pinjamannya tersebut (obligee).
|
beri - pemberian kredit niragunan
|
pemberian kredit yang peminjamnya tidak
menyerahkan agunan; disebut juga pemberian kredit dengan fidusia karena
agunan tersebut digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan (fiduciary
loan).
|
beritahu - pemberitahuan keuangan
|
bentuk pemberitahuan posisi keuangan nasabah
yang tercatat di suatu bank, disampaikan oleh bank yang bersangkutan kepada
setiap nasabahnya secara berkala (notification).
|
beri tahu - pemberitahuan penarikan
|
pemberitahuan tertulis mengenai niat
deposan untuk menarik simpanannya di bank dalam jumlah yang cukup besar (dapat
mempengaruhi likuiditas bank) beberapa hari sebelum tanggal penarikan (notice
of withdrawal).
|
berita penolakan
|
surat yang dibuat oleh notaris atas
perintah pemegang cek atau wesel karena pihak tertarik atau bank menolak untuk
melakukan pembayaran (notice of dishonor).
|
berkas kredit
|
sekumpulan dokumen tentang fakta atau
opini yang berhubungan dengan pemberian kredit kepada setiap nasabah debitur
bank yang disimpan berdasarkan aturan dan klasifikasi tertentu (credit
file; folder).
|
berkas permanen
|
barkas berisi surat atau dokumen yang
bersifat permanen, seperti anggaran dasar, risalah rapat pimpinan, data
mengenai personalia, dan kontrak (permanent file).
|
bersih perakunan
|
pemyataan pengesahan dari auditor bahwa
tidak ditemukan penyimpangan atau ketidakwajaran dalam pembukuan suatu
perusahaan yang perlu diungkapkan; juga dikenal dengan istilah 'wajar tanpa
syarat'.
|
bersih - perbankan
|
bebas dari utang yaitu selama periode
pembersihan setiap tahun debitur membayar seluruh pinjamannya sehingga saldo
pinjaman nol.
|
bersih - pedagangan internasional
|
bill of exchange, wesel atau L/C tanpa
dilampiri dokumen pengapalan, biasanya diberikan kepada organisasi yang
mempunyai reputasi yang baik.
|
biaya
|
pengeluaran atau pengorbanan yang tak
terhindarkan untuk mendapatkan barang atau jasa dengan tujuan memperoleh
maslahat; pengeluaran untuk kegiatan, tujuan, atau waktu tertentu, seperti
ongkos pengiriman, pengepakan, dan penjualan dimaksudkan untuk memperoleh
penghasilan; dalam laporan laba rugi perusahaan, komponen biaya merupakan
pengurang dari pendapatan; pengertian biaya berbeda dengan beban; semua biaya
adalah beban, tetapi tidak semua beban adalah biaya (cost; expense).
|
biaya - pembiayaan awal
|
dana yang digunakan untuk memulai suatu
usaha atau untuk membeli aktiva; jika pembiayaan tersebut dilakukan melalui
modal Ventura, pembiayaan tersebut dipakai sebagai unsur modal, sedangkan
pembiayaan dari bank dipakai sebagai modal kerja (start-up financing).
|
biaya - pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah
|
penyediaan dana atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank
dan pihak lain yang mewajibkan pihak lain yang dibiayai untuk mengembalikan
uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau
bagi hasil.
|
biaya - pembiayaan bertahap
|
pembiayaan proyek untuk konstruksi (properti,
real estat) yang pembayarannya berdasarkan tahap penyelesaian proyek
tersebut (take out loan).
|
biaya - pembiayaan dengan utang
|
proses meningkatkan jumlah utang dengan
cara menerbitkan surat utang jangka panjang, seperti obligasi atau surat
utang lain (debt financing).
|
biaya - pembiayaan jangka pendek
|
fasilitas kredit dengan jangka waktu
sampai dengan satu tahun (short term financing).
|
biaya - pembiayaan mezanin
|
pembiayaan mezanin dapat dilakukan dalam
dua cara, yaitu (a) dalam rangka restrukturisasi modal: jenis
pembiayaan dalam rangka restrukturisasi modal yang biasanya dilakukan melalui
merger atau akuisisi; pinjaman mezanin biasanya berbentuk pinjaman
subordinasi berjangka waktu lebih dari lima tahun dan dilakukan melalui
pembelian surat berharga; (b) dalam rangka masuk bursa (go public),
pembiayaan tahap kedua atau tahap ketiga oleh perusahaan modal ventura sesaat
sebelum perusahaan masuk bursa; perusahaan modal ventura memilih tahap
pembiayaan ini karena risikonya lebih rendah daripada melakukan pembiayaan
awal (start-up financing) karena dapat mengharapkan adanya presiasi
modal lebih awal (mezzanine financing).
|
biaya - pembiayaan penyediaan barang
|
kredit modal kerja untuk membiayai
pembelian sediaan barang untuk dijual kembali; pembayaran dilakukan secara
bertahap sesuai dengan jumlah yang telah terjual; kredit harus dijamin dengan
piutang yang nilainya lebih tinggi daripada nilai sediaan karena piutang
lebih cepat untuk diuangkan dan lebih mudah untuk mengajukan tambahan kredit
(inventroy financing).
|
biaya - pembiayaan piutang
|
bentuk pinjaman untuk berbagai keperluan,
khususnya pembiayaan jangka pendek yang dijamin oleh piutang (receivable
financing).
|
biaya - pembiayaan proyek
|
pembiayaan yang dilakukan oleh bank atau
lembaga keuangan untuk membiayai suatu proyek konstruksi; apabila proyek
kontruksi tersebut berada di luar negeri, akan ditetapkan persyaratan
tertentu dalam pemberian kredit tersebut; bank tersebut akan meminta jaminan
bahwa pembayaran angsuran akan dilakukan sesuai dengan waktu yang ditetapkan
(project finance).
|
biaya - pembiayaan saham biasa
|
penyediaan dana yang dimaksudkan hanya
untuk pembelian saham biasa (common stack fund).
|
biaya - pembiayaan spekulasi
|
penggunaan dana orang lain untuk
spekulasi yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik dana (high
finance).
|
biaya - pembiayaan tambahan
|
perbankan: pinjaman yang ditambahkan
kepada utang pokok, biasanya untuk properti atau perbaikan rumah dan mengubah
jumlah pembayaran dan persyaratan lain; keuangan: penerbitan surat-surat
berharga yang baru pada tingkat bunga yang lebih rendah atau jangka waktu
yang lebih panjang (refinancing).
|
biaya administrasi
|
biaya yang dibebankan secara berkala
kepada pemegang rekening pada suatu bank, misalnya biaya administrasi
rekening koran, iuran tahunan kartu kredit; nasabah mungkin tidak dikenai
biaya tersebut jika dapat memelihara saldo minimum tertentu (maintenance
fee).
|
biaya bayar di muka
|
pengeluaran yang dibayarkan untuk
keperluan dalam tahun buku mendatang, seperti pembayaran sewa, royalti, dan
premi asuransi; pengeluaran tersebut belum merupakan biaya dalam tahun buku
berjalan (prepaid expenses).
|
biaya bukan biaya bunga
|
biaya operasi tetap bank yang dapat
diperhitungkan dengan pendapatan dari pinjaman, denda keterlambatan, iuran
tahunan dan biaya atas fasilitas kredit atau pemberian jasa di luar kredit,
misalnya biaya gaji, biaya peralatan, biaya sewa gedung dan perlengkapannya,
pajak, dan biaya lain termasuk cadangan penghapusan kredit macet (noninterest
expense).
|
biaya bunga
bayar di muka
|
beban bunga
yang sebenamya belum menjadi kewajiban yang harus dibayar oleh perusahaan
pada periode yang bersangkutan, tetapi telah dibayarkan lebih dulu (prepaid
interest expense).
|
biaya dana
|
biaya yang harus dibayar oleh suatu
lembaga keuangan atau bank atas penggunaan uang yang sumbernya dari pihak
lain (nasabah dan atau bank); biaya dana dalam suatu bank merupakan
dasar penetapan suku bunga kredit setelah memperhitungkan keuntungan yang
diharapkan termasuk biaya administrasi dan biaya-biaya lain (cost of funds).
|
biaya gabung
|
biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi
dua atau lebih produk yang berlainan sehingga akan terdapat beberapa macam
produk dari suatu proses produksi yang sama dengan menggunakan bahan baku
yang sama pula (joint cost).
|
biaya ikat janji
|
biaya yang akan dibebankan kepada debitur
sehubungan dengan kesanggupan kreditur untuk meminjamkan sejumlah uang dengan
suku bunga dan dalam waktu yang disepakati; biaya komitmen (commitment fee).
|
biaya komitmen
|
biaya ikat janji (commitment fee).
|
biaya kredit
|
fasilitas kredit kepada konsumen untuk
dapat melakukan pembelian saat ini tanpa harus membayar tunai; pembayaran
kredit tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (misalnya 30
hari) atau secara angsuran (charge account bonking).
|
biaya marginal
|
peningkatan atau penurunan total biaya
suatu perusahaan akibat penambahan atau pengurangan satu unit keluaran;
penentuan biaya marginal sangat penting dalam menentukan jumlah; biasanya,
biaya marginal menurun sejalan dengan meningkatnya volume produksi sesuai
dengan skala ekonomi, termasuk faktor potongan harga biaya material, tenaga
kerja terlatih, dan penggunaan mesin yang lebih efisien (marginal cost).
|
biaya marginal dana
|
biaya tambahan atau selisih biaya yang
timbul dari tambahan setiap rupiah untuk suatu pinjaman baru dengan asumsi
biaya dana tetap tidak berubah; dalam teori akuntansi umum, biaya marginal
untuk memperoleh dana akan menurun setelah mencapai skala ekonomi; dengan
kata lain, biaya marginal berbanding terbalik dengan modal dasar lembaga
keuangan karena bank yang lebih besar, yang tentunya mempunyai portofolio
pinjaman pula, dapat lebih mudah masuk ke pasar modal dan pasar uang daripada
bank kecil (marginal cost of funds).
|
biaya modal
|
tingkat pendapatan yang diperoleh dari
suatu bisnis apabila bisnis tersebut memilih investasi lain dengan tingkat
risiko yang berimbang; dengan kata lain, biaya modal merupakan biaya
kesempatan yang hilang (opportunity cost) dan dana yang digunakan
untuk investasi lain tersebut; biaya modal dapat juga dihitung dengan
menggunakan rata-rata tertimbang atas biaya utang perusahaan serta klasifikasi
modal (cost of capital).
|
biaya muat layak bayar
|
pernyataan dengan cap pada surat muatan
bahwa biaya muatan dapat dibayar (freight payable).
|
biaya non-operasional
|
biaya yang merupakan beban perusahaan
yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pokok usaha perusahaan; biaya
tak langsung (non-operating expenses).
|
biaya operasional
|
biaya berupa pengeluaran uang untuk
melaksanakan kegiatan pokok, yaitu berupa biaya penjualan dan administrasi
untuk memperoleh pendapatan, tidak termasuk pengeluaran yang telah
diperhitungkan dalam harga pokok penjualan dan penyusutan (operating
expenses).
|
biaya pekerja tak-langsung
|
upah tenaga yang tidak dapat
diperhitungkan secara langsung kepada biaya suatu produk karena upah tersebut
tidak berubah mengikuti jumlah hasil produksi (indirect labor costs).
|
biaya peluang
|
pendapatan yang seharusnya dapat
diperoleh atau biaya yang dapat dihemat dengan pemilihan alternatif penanaman
dana yang lebih menarik daripada yang telah dipertimbangkan; biaya tersebut
timbul karena adanya sumber dana yang hilang akibat diambilnya alternatif
lain yang dianggap lebih baik, misalnya penanaman dalam obligasi lebih
menarik daripada deposito (opportunity cost).
|
biaya premi
asuransi bayar di muka
|
beban asuransi
yang sebenarnya belum menjadi kewajiban yang harus dibayarkan dalam periode
yang bersangkutan, tetapi telah dibayarkan lebih dulu (prepaid insurance
expense).
|
biaya seluruh
|
biaya langsung dan biaya tidak langsung;
total biaya dan sertifikat deposito adalah bunga deposito yang dibayar kepada
deposan, premi asuransi deposito, dan biaya kesempatan (opportunity cost)
yang dikeluarkan bank untuk memelihara cadangan likuiditas wajib minimum di
Bank Sentral; total biaya kredit adalah bunga yang harus dibayar yang
meliputi biaya provisi, jasa, dan biaya lain-lain; dalam kredit bank, total
biaya kredit meliputi bunga yang harus dibayar, biaya provisi, biaya komisi,
biaya administrasi, dan biaya lain-lain (all in cost).
|
biaya sewa
bayar di muka
|
beban sewa yang
sebenarnya belum menjadi kewajiban yang harus dibayarkan dalam periode yang
bersangkutan, tetapi telah dibayarkan lebih dulu (prepaid rent expense).
|
biaya tak-langsung
|
biaya perusahaan yang tidak secara
langsung terkait pada produksi atau penjualan barang maupun jasa (indirect
overhead).
|
biaya talangan
|
biaya tambahan yang harus dikeluarkan
terlebih dahulu oleh seorang pegawai dalam rangka melaksanakan tugas bisnis
sebagai pemenuhan atas suatu biaya yang wajib dikeluarkan, selanjutnya
dimintakan penggantian dari perusahaan (out of pocket expenses).
|
biaya tenaga kerja
|
jumlah upah dan gaji yang dibayarkan
kepada para pekerja (labour cost).
|
biaya tetap
|
biaya perusahaan yang besarnya tidak
dipengaruhi oleh volume kegiatan perusahaan, baik dalam produksi maupun dalam
penjualan; biaya tetap ini termasuk gaji yang dikeluarkan perusahaan untuk
pegawai, pembayaran bunga, sewa, depresiasi, dan biaya asuransi (fixed
cost).
|
biaya transaksi
|
biaya yang diperhitungkan oleh bank
kepada bank lain sehubungan dengan adanya transaksi, misalnya pembayaran
tagihan kartu kredit yang diajukan oleh pedagang ataupun penarikan uang tunai
melalui anjungan tunai mandiri (ATM); biaya yang timbul umumnya
dibebankan kepada pemilik kartu kredit dalam iuran tahunan atau denda
keterlambatan pembayaran (handling chargelinterchange rote).
|
biaya variabel
|
biaya perusahaan yang besarnya sesuai
dengan volume kegiatan usaha (variable cost).
|
bilyet
|
formulir, nota, dan bukti tertulis lain
yang dapat membuktikan transaksi, berisi keterangan atau perintah membayar (biljet).
|
biro perjalanan
|
kegiatan ekonomi berupa pemberian jasa
yang diperlukan dalam rangka perjalanan, seperti pembelian tiket, pengurusan
paspor atau visa, penginapan, dan acara darmawisata (travel bureau).
|
birokrasi
|
tata kerja
suatu organisasi yang berpegang teguh secara ketat pada hierarki dan
peraturan (bureaucracy).
|
bisnis
|
kegiatan dengan menggunakan modal
tertentu untuk memperoleh laba, seperti industri, perdagangan, dan
pengangkutan (business).
|
bisnis jasa
|
Jenis kegiatan ekonom berupa penjualan
jasa, keahlian, atau proses teknis yang dilakukan oleh badan usaha, seperti
pengacara, kantor akuntan, biro arsitek, biro administrasi, biro iklan, pusat
komputer, mesin fotokopi, dan kantor konsultan; usaha jasa (business
services).
|
blok - perbankan
|
sejumlah cek dan atau uang tunai, yang
dikumpulkan seorang teller selama waktu transaksi yang ditentukan, umumnya
mulai pukul 09.00 s.d 15.00 setiap bank cek-cek dan uang tunai tersebut
berikut slip setorannya selanjutnya dikirimkan ke bagian perakunan.
|
blok - surat berharga
|
sejumlah saham
yang diperjualbelikan dalam satu kali transaksi, biasanya satu blok berisi
10.000 lembar.
|
bloter
|
jurnal atau catatan harian yang memuat
setiap transaksi yang dibuat oleh seorang dealer (blotter).
|
boikot
|
1. tindakan pencegahan kelangsungan suatu
bisnis dengan memaksa orang untuk tidak membeli produk perusahaan tersebut;
2. memaksa orang untuk tidak melakukan bisnis dengan pihak tertentu (boycott).
|
boleh batal
|
sesuatu yang dapat dibatalkan hakim atas
permintaan salah satu pihak karena perjanjian itu dibuat secara tidak bebas
atau pembuat perjanjian tidak cakap. (voidable).
|
boleh tukar
|
sesuatu yang memiliki nilai sehingga
dapat ditukarkan dengan barang lain yang memiliki nilai yang sama; apabila
digunakan sebagai uang, dapat diartikan bahwa uang tersebut dapat ditukarkan
secara bebas dengan mata uang lainnya (convertible).
|
bolivar
|
satuan mata uang Venezuela; nilaI 1
bolivar sama dengan 100 centimos (balivar).
|
boliviano
|
satuan mata uang Bolivia; nilai 1
boliviano sama dengan 100 centavos (bolliviano).
|
bonafide
|
jujur dan dapat
dipercaya (bonafide).
|
bonanza
|
umum: keuntungan sangat besar yang
diperoleh suatu perusahaan di luar perkiraan; vestasi: keuntungan besar yang
didapatkan dalam suatu investasi yang berdampak pada peningkatan
kesejahteraan pemilik investasi secara tiba-tiba (bonanza).
|
bonus
|
pemberian tambahan di luar gaji kepada
pegawai atau dividen tambahan kepada pemegang saham (bonus).
|
bonus insentif
|
pemberian dalam bentuk uang kepada
pekerja, biasanya diberikan pada akhir tahun yang didasarkan pada kinerja
karyawan (incentive bonus).
|
borjuis
|
dalam ekonomi, segolongan orang yang
mempunyai pekerjaan sendiri tanpa mempekerjakan orang lain, pada umumnya
termasuk kelas menengah tinggi (bourgeois).
|
borong - pemborongan
|
pembelian komoditas atau sekuritas secara
besar-besaran untuk memonopoli pasaran (engrossing; corner).
|
budel pailit
|
harta kekayaan seseorang atau badan yang
telah dinyatakan pailit yang dikuasai oleh balai harta peninggalan (bankrupt
estate).
|
bukan penduduk
|
seseorang yang tidak berdomisli di dalam
wilayah hukum yang dipersoalkan (nonresident).
|
bukti audit
|
fakta yang diperoleh sebagai hasil
pemeriksaan fisik, hitung ulang, penegasan pihak ketiga, pencocokan, pernyataan
pejabat, dan lain-lain; fakta itu menjadi dasar yang layak untuk memberikan
pendapat tentang kewajaran laporan keuangan (auditing evidence).
|
bukti pelunasan
|
dokumen atau bukti tertulis atas
pelunasan pembayaran suatu kewajiban; bukti pelunasan ini membebaskan debitur
dari kewajiban membayar bunga surat berharga; saat debitur telah menyelesaikan pembayaran angsuran
terakhir suatu hipotek, kreditur menerbitkan dokumen yang menunjukkan bahwa
utang debitur telah lunas (acquit fance).
|
bukti pembayaran cek
|
cek dengan lampiran aplikasi yang
menyatakan alasan pembayarannya; pihak yang mengesahkan cek mendepositokan
cek tersebut dan menyimpan potongannya sebagai bukti pembayaran; dalam
penjualan secara kredit, jumlah yang tertera pada potongan cek menunjukkan
jumlah uang yang dibukukan untuk mengkredit buku besar piutang penjual dan
buku besar utang pembeli (voucher check).
|
bukti penerimaan buku cek
|
bukti penerimaan formulir cek dengan
nomor sen dan nomor urut tertentu yang mencantumkan ketentuan bahwa penerima
bertanggung jawab penuh atas penggunaan formulir cek tersebut (cheque book
receipt).
|
bukti perhitungan kliring
|
lembar perhitungan yang memuat
penyelesaian penukaran cek dan bilyet giro yang dilakukan oleh anggota
lembaga kliring setiap hari kerja; dalam dokumen tersebut tertera jumlah
debit dan kredit warkat masuk dan keluar setiap bank yang merupakan dasar
penyesuaian saldo rekening setiap anggota kliring; bukti perhitungan kliring
ini dikenal sebagai neraca kliring (clearing house proof).
|
bukti transaksi
|
dokumen sebagai tanda bukti yang
mendukung serta mengesahkan atas transaksi yang dilakukan atau tanda bukti
adanya kewajiban pada pihak lain yang masih harus dilaksanakan, misalnya cek,
bilyet giro, dan dokumen pengiriman uang; lihat juga bukti pelunasan (voucher).
|
buku - pembukuan
|
pencatatan yang dilakukan oleh suatu
perusahaan yang berisi setiap transaksi baik pengeluaran maupun pendapatan (book
keeping).
|
buku - pembukuan berdampingan
|
pembukuan dua rekening koran yang
ditempatkan berdampingan dalam mesin pembukuan untuk mendapatkan dua rekening
asli secara otomatis (side by side posting).
|
buku - pembukuan beruntun
|
pembukuan beberapa transaksi pada satu
perkiraan secara berurutan dan sekaligus (multiple posting).
|
buku besar
|
kumpulan perkiraan yang digunakan oleh
perusahaan atau bank untuk mencatat transaksi-transaksinya; buku besar ini
akan disesuaikan dengan banyaknya perkiraan yang timbul berdasarkan transaksi
yang dilakukan sehingga berisi jumlah mutasi debit atau kreditnya (ledger).
|
buku besar aset
|
buku besar pembantu yang mencatat semua
transaksi yang terjadi atas semua perkiraan yang berhubungan dengan aset yang
diklasifikasikan ke dalam debit dan kredit; penggunaan buku besar pembantu
tersebut bergantung pada besar kecilnya perusahaan dan kompleksitas sistem
akuntansi yang dianut, dapat terdiri atas satu buku besar pembantu untuk
mencatat seluruh aset atau beberapa buku besar pembantu untuk aset yang
berbeda-beda, misalnya aset tetap (asset ledger).
|
buku besar pembantu
|
perkiraan dalam pembukuan yang merupakan
perincian dari pos-pos perkiraan dalam buku besar (subsidiary ledger).
|
buku besar penjualan
|
buku besar yang memuat akun-akun
langganan yang membeli barang dengan kredit dan mencatat setiap transaksi (sales
ledger).
|
buku besar utang
|
pusat data bank tentang utang yang masih
harus dibayar oleh debitur dan potongan bagi semua peminjam, dilakukan oleh
bagian kredit pada suatu bank; buku besar utang ini dapat terdiri atas buku
besar pembantu bagi sistem komputerisasi akuntansi bank atau dalam sistem
yang belum otomasi, posisi pinjaman setiap nasabah dicatat dalam setiap kartu
debitur; jumlah seluruh posisi pinjaman tersebut merupakan bagian terbesar
aktiva produktif bank (liability ledger).
|
buku cek
|
buku berisi sejumlah formulir cek yang
dikeluarkan oleh bank untuk digunakan sebagai alat penarik dan akun nasabah (cheque
book).
|
buku harian
|
buku untuk mencatat semua transaksi
perusahaan setiap hari menurut tertib waktu sebagai dasar atau sumber
pembukuan selanjutnya (day book).
|
buku kas
|
buku yang digunakan untuk mencatat setiap
penerimaan, pengeluaran, baik secara tunai maupun melalui akun perusahaan
pada bank (cash book).
|
buku nomor pemegang rekening
|
buku tempat mencatat nomor, nama, alamat,
tanggal, dan keterangan lain tentang pembukaan atau penutupan rekening
nasabah (account register).
|
buku pedoman
|
buku panduan, berisi informasi, petunjuk,
harga, dan lain-lain yang dapat membantu kelancaran pekerjaan (manual).
|
buku tabungan
|
buku yang dikeluarkan oleh bank yang
mencantumkan jumlah simpanan nasabah pada rekening tabungan di suatu bank
yang kepemilikannya dibuktikan dengan identitas yang tertulis pada buku
dimaksud sehingga tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan; buku
tersebut harus diperlihatkan pada setiap penyetoran ataupun penarikan dan
pada saat membukukan bunga; buku itu biasa juga disebut sebagai buku bank; di
beberapa bank, buku bank sudah tidak digunakan, sebagai pengganti nasabah
diberikan tembusan bukti penyetoran (passbook).
|
bulat - pembulatan
|
1. praktik untuk mempersingkat
pengungkapan informasi dengan menyesuaikan angka ke atas atau ke bawah kepada
angka yang terdekat; misalnya, Rp 3.789.564,00 dibulatkan ke atas menjadi Rp
3,8 juta atau Rp 3.743.564,00 dibulatkan ke bawah menjadi Rp 3,7 juta; 2.
dalam pemberian tingkat suku bunga kredit atau simpanan, biasanya pembulatan
tingkat suku bunga dilakukan dengan pembulatan ke atas atau pembulatan ke
bawah; misalnya, 17,4532% dibulatkan ke bawah menjadi 17,45% dan 17,4563%
dibulatkan ke atas menjadi 17,46% (rounding).
|
bunga
|
imbalan yang
dibayarkan oleh peminjam atas dana yang diterima; bunga dinyatakan dalam
persen (interest).
|
bunga akrual
|
bunga yang telah diperhitungkan sebagai
pendapatan atau biaya perusahaan, tetapi belum nyata diterima atau dibayar (accrued
interest).
|
bunga andaian
|
perkiraan nilai, biaya, atau bunga yang
harus dipertimbangkan atas penggunaan modal (uang ataupun barang)
meskipun belum dilakukan pembayaran tunai, biasanya perkiraan ini dilakukan
dalam rangka perhitungan pajak (inputed interest).
|
bunga bank
|
sejumlah imbalan yang diberikan oleh bank
kepada nasabah atas dana yang disimpan di bank yang dihitung sebesar
persentase tertentu dari pokok simpanan dan jangka waktu simpanan ataupun
tingkat bunga yang dikenakan terhadap pinjaman yang diberikan bank kepada
debiturnya (bank interest).
|
bunga biasa
|
bunga yang
dihitung hanya atas pokok pinjaman, sedangkan atas bunga yang terutang tidak
dihitung bunga; bunga yang dihitung berdasarkan 360 hari dalam satu tahun (simple
interest; ordinary interest).
|
bunga debit
|
bunga yang
dibebankan bank atas saldo debit rekening nasabah (debit interest).
|
bunga ditambahkan
|
metode perhitungan pembayaran bunga
dengan menggunakan persentase terhadap pokok pinjaman yang diinginkan untuk
menghitung biaya bunga; biaya bunga itu kemudian ditambahkan pada utang pokok
untuk menghitung jumlah yang harus dibayar oleh peminjam (ad-on rates;
ad-on interest).
|
bunga harian
|
pendapatan bunga yang dihitung sejak
disetor sampai dengan pengambilan; bunga tersebut dihitung setiap hari dengan
bunga majemuk, tetapi pembayarannya pada akhir bulan atau pada waktu lain
yang ditetapkan (daily interest).
|
bunga majemuk
|
bunga yang dihitung atas jumlah pinjaman
pokok ditambah bunga yang diperoleh sebelumnya; misalnya, jika seseorang
menyimpan uangnya di bank Rp 1.000,00 pada tingkat bunga 10% per tahun, pada
akhir tahun pertama akan diperhitungkan menjadi Rp 1.100,00 dan pada akhir
tahun ke-2 akan menjadi Rp 1.210,00 (compound interest).
|
bunga pasti
|
bunga simpanan yang dihitung berdasarkan
365 hari setahun; lawannya disebut bunga biasa yang dasar perhitungannya
adalah 360 hari (exact interest).
|
bunga prapajak
|
penerimaan
bunga atas suatu investasi sebelum pembayaran pajak (gross interest).
|
bunga resmi
|
suku bunga tertinggi yang ditetapkan oleh
pemerintah (legal rate of interest).
|
bunga terantisipasi
|
perkiraan besarnya bunga yang akan
dihasilkan pada saat tententu pada masa yang akan datang dan rekening
simpanan atau penempatan pada bank lain (anticipated interest).
|
bursa
|
tempat untuk
memperjual-belikan sekuritas, valuta asing, atau barang yang dilakukan secara
teratur (bourse).
|
bursa efek
|
pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawar jual dan beli
efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka;
bursa sekuritas (stock exchange).
|
bursa komoditas
|
pasar komoditas yang diorganisasi secara
teratur, digunakan untuk transaksi jual beli komoditas atas dasar kontrak
dengan penyerahan seketika atau kemudian (commodity exchange).
|
bursa sekuritas
|
bursa efek (stock exchange).
|
BOPO
|
Rasio efisiensi
bank yang mengukur beban operasional terhadap pendapatan operasional. Semakin
tinggi nilai BOPO maka semakin tidak efisien operasi bank.
|
BI Rate
|
Suku bunga referensi kebijakan moneter
dan ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur setiap bulannya.
|
BI-RTGS
|
Bank Indonesia Real-Time Gross
Settlement, merupakan sistem transfer dana secara elektronik antar peserta
dalam mata uang rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per
transaksi secara individual.
|
Bank Persepsi
|
Bank yang ditunjuk untuk melakukan
pembayaran terkait transaksi-transaksi keuangan pemerintah.
|
Bullish
|
Kondisi pasar yang ditandai oleh transaksi
jual beli yang sangat aktif.
|
Business Continuity Planning (BCP)
|
Petunjuk yang berisi langkah-langkah
secara rinci mengenai organisasi, tanggung jawab,dan prosedur dalam upaya
pencegahan dan pemulihan suatu sistem pembayaran pada saat terjadi gangguan yang
disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar