KAMUS HUKUM
PASAR MODAL ALPHABET P
Sektor keuangan Indonesia memiliki
informasi istilah khusus di dalam beragam aktivitas bidang perekonomian. OJK-Pedia
dibuat dengan tujuan menjadi kamus Otoritas Jasa Keuangan, yang menyediakan
uraian ratusan istilah informasi yang disusun sesuai abjad yang berkaitan
dengan dunia perbankan dan keuangan.
Istilah
|
Deskripsi
|
pembinaan kredit
|
usaha pembinaan yang dilakukan oleh bank
kepada debitur, antara lain berupa pemberian bimbingan, pengawasan, dan
petunjuk agar debitur terhindar dari kemungkinan kemacetan kredit yang
diperoleh dari bank yang bersangkutan (nursing of credit).
|
pencipta pasar
|
orang yang mengambil alih risiko
perdagangan secara berkesinambungan dengan cara menguasai surat berharga dan
mata uang yang diperdagangkan dan melaksanakan transaksi pada harga pasar;
margin yang diminta pencipta pasar tidak begitu besar untuk menjaga agar
transaksi dapat dilaksanakan pada harga yang telah disetujui; dalam pasar
saham dan pasar berjangka, pencipta pasar memperoleh izin operasi dari suatu
badan tertentu atau dari pasar itu sendiri (market maker).
|
penciri
|
tanda yang
diberikan untuk maksud tertentu untuk membedakan dengan yang lainnya (ear-mark).
|
pencocokan
|
pengenalan atau
penelitian obligasi dan otorisasi pengeluaran kas; penelitian kebenaran dan
sahnya bukti pembukuan (vouching).
|
pencucian uang
|
penerimaan uang tunai dalam jumlah besar
oleh perbankan atau lembaga keuangan dari masyarakat yang diduga berasal dari
hasil perdagangan gelap narkotika; apabila uang tersebut disimpan dalam
deposito ataupun ditanamkan dalam investasi lainnya, setelah melaui proses
tensebut, seolah-olah uang itu merupakan hasil kegiatan transaksi yang sah (money
laundering).
|
pagu
|
batas tertinggi atas sesuatu, seperti
batas tertinggi pemberian kredit, penetapan bunga deposito dan batas harga
nilai tukar mata uang asing; plafon (ceiling; cap).
|
pagu harga
|
penetapan harga di bawah harga
keseimbangan pasar yang menyebabkan harga tidak mungkin dapat dinaikkan di
atas batas harga tersebut sehingga mengakibatkan terjadinya kelangkaan suatu
produk di pasar; misalnya, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi untuk
satu zak semen adalah sebesar Rp 7.000,00, sedangkan biaya produksinya adalah
Rp 7.500,00; karena produsen tidak dapat menaikkan harga jual di atas Rp
7.000,00, produsen cenderung menahan persediaan produknya sehingga
menimbulkan kelangkaan semen di pasar (price ceiling).
|
pagu kredit
|
batas maksimum kredit yang dapat
disediakan bank kepada nasabah (credit ceiling).
|
pagu pembayaran
|
persyaratan pinjaman yang telah
ditetapkan batas atas pembayaran berkalanya sebesar persentase tertentu;
misalnya, ARM (adjustable rate mortgage) batas atasnya sebesar 7,5%;
jika pembayaran berkala ditetapkan sebesar Rp 100.000,00, pembayaran maksimum
pada periode penyesuaian pertama adalah sebesar Rp 107.500,00 [Rp 100.000,00
+ (Rp 100.000,00 x 7,5%)] selanjutnya pembayaran maksimum pada periode
penyesuaian kedua adalah sebesar Rp 115.560,00 [Rp 107.500,00 + (Rp
107.500,00 x 7,5%)]; dengan demikian, apabila terjadi kenaikan tingkat
bunga pada pinjaman yang tingkat bunganya mengambang (floating rate),
pembayaran atas pinjaman tersebut maksimum sebesar batas atas yang telah
ditetapkan (payment caps).
|
pailit
|
debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur
dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat
ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadaan yang berwenang, baik atas
permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya;
apabila debitur merupakan bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat
diajukan oleh Bank Indonesia; sin. bangkrut (bankrupt).
|
pailit - kepailitan
|
kondisi seorang debitur mempunyai dua
atau lebih kreditur dan tidak dapat membayar sedikitnya satu utang yang telah
jatuh tempo dan dapat ditagih pembayarannya (bankruptcy).
|
pailit - kepailitan sukarela
|
permohonan yang diajukan oleh debitur
melalui pengadilan untuk mendapatkan penetapan hakim bahwa debitur tersebut
dinyatakan pailit (voluntary bankruptcy).
|
pajak
|
iuran wajib kepada negara berdasarkan
undang-undang untuk membiayai belanja negara, dan sebagai alat untuk mengatur
kesejahteraan serta perekonomian (tar).
|
pajak langsung
|
pajak yang dikenakan secara berkala
terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan
pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak (direct tax).
|
pajak meterai
|
pajak yang dilunasi dengan melekatkan
meterai pada hasil produksi tertentu atau dokumen, misalnya rokok, surat saham, dan
akta balik nama (stano tax).
|
pajak penghasilan
|
pajak yang dikenakan terhadap subjek
pajak atas pendapatan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak (income
tax).
|
pajak penjualan
|
pajak tidak langsung yang dikenakan oleh
pengusaha atas penyerahan barang oleh pabrok atau atas barang-barang impor (sales
tax).
|
pajak perseroan
|
pajak yang harus dibayar oleh perusahaan,
dikenakan atas laba yang diperoleh menurut ketentuan undang-undang (corporation
tax).
|
pajak proporsional
|
kewajiban membayar pajak yang ditetapkan
secara proporsional dengan pendapatan yang diterima (proportional tax).
|
pajak tak-langsung
|
pajak yang dikenakan atas surat tanda
bukti, perbuatan, atau peristiwa; pajak ini dipungut tanpa surat ketetapan
pajak (indirect tax).
|
pajak tersembunyi
|
pajak tidak langsung yang dimasukkan
dalam harga barang atau jasa, misalnya cukai tembakau (hidden tax).
|
pajak waralaba
|
pajak yang
dipungut terhadap perusahaan waralaba (franchise tax).
|
pakai - pemakai data komputer
|
pihak yang memerlukan hasil pengolahan
data dalam sistem pengolahan data elektnonik (SPDE) (user).
|
paket pensiun
|
sistem yang dipakai oleh perusahaan atau
instansi untuk menyediakan dana guna pembayaran pensiun kepada pegawainya
yang menurut peraturan perusahaan tidak dapat bekerja lagi (pension plan).
|
pangsa pasar (1)
|
bagian dari
keseluruhan permintaan suatu barang yang mencerminkan golongan konsumen
menurut ciri khasnya, seperti tingkat pendapatan, umur, jenis kelamin,
pendidikan, dan status sosial (market segment).
|
pangsa pasar (2)
|
bagian pasar yang dikuasai oleh suatu
perusahaan dan seluruh potensi jual; biasanya dinyatakan dalam persen (market
share).
|
panik - kepanikan spekulan jual
|
ketakutan para spekulan jual karena harga
terus menerus meningkat sehingga mengharuskan spekulan menutup transaksi pada
posisi rugi (bear panic -squeeze).
|
panjang - perpanjangan
|
1. deposito berjangka atau sertifikat
deposito yang telah jatuh tempo diperpanjang kembali dengan syarat-syarat
baru pada tingkat bunga yang berlaku; 2. pinjaman berjangka Eurodolar yang
secara periodik dinilai kembali pada spread yang disepakati bersama
berdasarkan tingkat indeks pasar, misalnya LIBOR; 3. jual beli mata uang
asing dalam satu hari kerja, yang bentuknya beragam bergantung pada tanggal
transaksi dan penyerahan pada hari kerja berikutnya, transaksi tersebut
berupa perpanjangan semalam (overnight rollover), yang biasanya
melibatkan instrumen pasar uang, misalnya pembelian kembali (repurchase)
jenis lain adalah spot next tormnext, dan swap; 4. memperpanjang jatuh tempo
atau memperbaharui suatu pinjaman atau kewajiban (rollover).
|
paripasu
|
sesuatu yang mempunyai fungsi, nilai,
ataupun hal-hal lain yang diberlakukan sama sesuai dengan kesepakatan yang
telah ditentukan dan atau dibuat sebelumnya (paripassu).
|
paritas
|
perbandingan nilai antara suatu komoditas
dan komoditas lain atau perbandingan nilai mata uang suatu negara dengan mata
uang negara lain (parity).
|
partai carter
|
perjanjian tertulis antara pemilik kapal
dan pihak lain mengenai penyediaan kapal untuk mengangkut orang atau barang pada
waktu atau perjalanan tertentu; seringkali perjanjian tertulis ini digunakan
oleh pemilik kapal sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari bank (charter
party).
|
partisipasi ekuitas
|
pembelian saham perusahaan oleh lembaga
keuangan sebagai tindakan sementara untuk membantu perusahaan yang
bersangkutan dengan modal menjelang penjualan saham tersebut kepada
masyarakat (equity partisipation).
|
pasang - pemasang hak tanggungan
|
orang yang memasang hak tanggungan atas
harta tetapnya sebagai jaminan atas kredit yang diterima dari bank (mortgagor).
|
pasar
|
1. tempat umum untuk menjual dan membeli
barang; 2. bertemunya penjual dan pembeli barang atau jasa, tidak selalu
harus ada tempat secara fisik, misalnya pasar uang (market).
|
pasar - pemasaran
|
kegiatan yang mempercepat perpindahan
barang dan jasa dari sentra produsen ke sentra konsumen, yaitu semua yang
berkaitan dengan iklan, distribusi, perdagangan, rencana produk, promosi,
publisitas, penelitian dan pengembangan, penjualan, pengangkutan, serta penyimpanan
barang, dan jasa (marketing).
|
pasar bebas
|
kondisi pasar yang memberikan kebebasan
bagi masyarakat untuk membeli dan menjual barang, yang harga penjualan dan
pembeliannya ditentukan oleh penawaran dan permintaan (free market).
|
pasar berjangka
|
pasar tempat jual beli komoditas, mata
uang asing, dan surat berharga yang penyerahannya dilakukan pada waktu mendatang; pasar
devisa berjangka; pasar tunai (forward market; future market).
|
pasar gelap
|
pasar uang yang transaksinya bertentangan
dengan peraturan pemerintah (black market).
|
pasar keuangan
|
pasar uang dan pasar modal dalam suatu
sistem keuangan; pasar uang mempunyai kegiatan berupa pembelian dan penjualan
instrumen kredit dengan jangka waktu yang pendek atau kurang dari satu tahun;
pasar modal mempunyai kegiatan berupa pembelian dan penjualan instrumen
kredit dengan jangka waktu yang panjang (lebih dari satu tahun) dan
instrumen modal (financial market).
|
pasar kredit terbuka
|
aktivitas di pasar terbuka yang
memungkinkan pialang melakukan pembiayaan jangka pendek dengan membeli dan
menjual kembali surat berharga komersial (open market credit).
|
pasar lesu
|
kondisi pasar yang ditandai menurunnya
harga surat berharga dan komoditas pada hari tersebut (market off).
|
pasar modal
|
pasar yang merupakan sarana bagi
perusahaan dan pemerintah untuk memperoleh dana jangka panjang dengan cara
menjual saham atau obligasi (capital market).
|
pasar naik
|
pasar sekuritas atau komoditas dengan
kecenderungan harga meningkat karena dikuasai spekulan beli (bull market).
|
pasar pembeli
|
pasar yang ditandai oleh penawaran yang
secara nisbi melebihi permintaan sehingga harga cenderung menurun dan
menguntungkan pembeli (buyer’s market).
|
pasar penjual
|
pasar yang ditandai oleh permintaan yang
secara nisbi melebihi penawaran karena terdapat kelangkaan barang di pasar
sehingga harga barang cenderung meningkat; dalam kondisi ini pasar dikuasai
oleh penjual sehingga pada tingkat berapa pun harga yang ditawankan oleh
penjual, barang akan tetap dibeli oleh pembeli; misalnya, apabila terjadi
kelangkaan sembilan bahan pokok (sembako), harga yang tercipta di
pasar merupakan patokan harga yang ditetapkan senidiri oleh penjual (sellers
market).
|
pasar primer
|
pasar emisi sekuritas baru; pasar ini
dibedakan dari pasar sekunder yang memperjualbelikan sekuritas yang telah
diterbitkan dan dijual sebelumnya (primary market).
|
pasar sekunder
|
Bursa atau pasar tempat surat berharga diperjualbelikan antarinvestor di luar pasar perdana
atau primer (secondary market).
|
pasar sepi
|
umum: keadaan tingkat jual sangat tinggi
tetapi tingkat belinya sangat kecil, terdapat kesenjangan suku bunga, daya
beli konsumen yang menurun, dan berbagai faktor lain yang membuat tingkat
penjualan menjadi sangat rendah; investasi: keadaan perubahan harga sangat
kecil dan tingkat investasi sangat rendah (dead market).
|
pasar spot
|
pasar barang atau valas yang pembelian
atau penjualannya dilakukan dengan transaksi spot (spot market).
|
pasar terbuka
|
kondisi pasar yang pembentukan harganya
terjadi semata-mata atas dasar persaingan bebas tanpa adanya batasan dari
pembeli ataupun penjual (open market).
|
pasar turun
|
keadaan pasar dengan kecenderungan harga
saham atau obligasi menurun karena lebih banyak transaksi jual; penurunan
harga saham, biasanya, disebabkan oleh antisipasi penurunan kegiatan ekonomi,
sedangkan pada penurunan harga obligasi disebabkan oleh kegiatan suku bunga (bear
market).
|
pasar uang
|
pasar instrumen jangka pendek sertifikat
deposito yang dapat dipindahtangankan, misalnya sertifikat deposito
Eurodolar, surat berharga komersial (commercial paper), dan treasury
bills kesamaan di antara instrumen tersebut adalah bersifat likuid dan aman;
pasar uang ini dioperasikan oleh para dealer (money market).
|
pasar uang ketat
|
kondisi pasar uang yang ditandai oleh
tingkat penawaran uang lebih rendah daripada permintaan yang cenderung
mengakibatkan naiknya tingkat suku bunga (tight money market).
|
pasca-waktu
|
waktu yang dijadikan dasar untuk
menentukan apakah suatu transaksi telah berlangsung pada hari kerja yang
bersangkutan, atau pada hari kerja berikutnya; waktu tersebut dapat merupakan
jam kliring, jam kas, dan jam kerja bagi bank (after hours).
|
pasiva lancar
|
utang atau kewajiban lain yang harus
diselesaikan dalam waktu tidak melebihi jangka waktu satu tahun (current
habilifies).
|
patokan kurs devisa
|
penetapan nilai tukar mata uang suatu
negara terhadap mata uang negara lain secara tetap; dilakukan dengan cara
membeli dan menjual devisa untuk mempengaruhi pasar sehingga mencapai kurs
yang diinginkan (pegged exchange rates).
|
pedoman
akuntansi perbankan Indonesia (PAPI)
|
petunjuk
pelaksananaan perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan bank Pedoman
Penyusunan Kebijakan Perkreditan Bank (PPKPB) panduan bagi bank dalam
menyusun Kebijaksanaan Perkreditan Bank (KPB), yaitu: (1) KPB
harus mampu mengawasi portfolio perkreditan secara keseluruhan dan menetapkan
standar dalam proses pemberian kredit secara individual; (2) KPB juga
harus memiliki standar atau ukuran yang mengandung unsur pengawasan intern
pada semua tahapan dalam proses pemberian kredit.
|
pegang - pemegang saham mayoritas
|
pemegang saham yang mempunyai kepentingan
mengawasi suatu perusahaan; kepemilikan lebih dan 50% saham perlu untuk
tujuan ini, tetapi dalam perusahaan yang telah masuk bursa (go public),
suara terbanyak dapat diperoleh dengan menggabungkan pemegang saham minoritas
sehingga mencapai lebih dari 50% (majority stockholders).
|
pegang - pemegang saham semu
|
pemilik saham yang bukan pemilik saham
sesungguhnya (dummy stockholder).
|
pegang - pemegang saham utama
|
pemegang saham yang memiliki mayoritas
saham dari suatu perusahaan; lihat pemegang saham mayoritas (principle
stock holder).
|
pekan raya
|
tempat untuk memamerkan dan
mendemonstrasikan barang dagangan atau hasil produksi dalam rangka promosi
usaha dalam masa tertentu (trade fair).
|
pelabuhan bebas
|
daerah perdagangan bebas yang biasanya
meliputi seluruh daerah pelabuhan yang merupakan bagian pelabuhan di luar
pabean untuk membongkar, menyimpan, dan membungkus kembali barang impor tanpa
dikenakan bea masuk, misalnya pelabuhan di Hong Kong dan Singapura (free
port).
|
pelaku pasar
|
pihak yang menggerakkan pasar sekunder
dengan melakukan aktivitas jual beli surat-surat berharga (market maker).
|
pelihara - pemelihara akun
|
bank koresponden yang memelihara simpanan
bank lain, yang digunakan sebagai sarana penyelesaian penghitungan kliring
atau memenuhi cadangan yang dibutuhkan bagi bank pembuka akun (depository
correspondent).
|
pelihara - pemelihara sekuritas
|
orang atau lembaga yang diberi wewenang
oleh pemerintah untuk menyimpan dan memelihara surat-surat berharga dan
saham-saham asing atas nama pemiliknya (authorized depository).
|
pelihara - pemeliharaan
|
proses untuk menjaga agar aktiva tetap
selalu dalam keadaan baik dari waktu ke waktu; proses tersebut memerlukan
pengeluaran yang dapat dibukukan sebagai suatu biaya dan dicatat dalam
perkiraan beban perawatan; karena bersifat perawatan, pengeluaran tersebut
tidak menaikkan nilal aktiva tetap secara langsung (maintenance).
|
penalti
|
hukuman berupa pengenaan biaya karena
pelanggaran suatu perjanjian, misalnya kelambatan pelunasan utang pokok atau
pelanggaran ketentuan rasio kas (penalty).
|
pengangguran
|
keadaan yang menggambarkan tidak ikut
sertanya tenaga kerja yang sebetulnya produktif dalam proses produksi karena
jumlah pekerjaan lebih kecil jika dibandingkan dengan tenaga kerja yang
tersedia (unemployment).
|
pensiun
|
pembayaran berkala kepada pegawai yang
telah bekerja dengan baik selama masa tertentu yang telah berlaku berhenti
dari pekerjaannya (pension).
|
penting - kepentingan bersyarat
|
bagian atau hak dalam kekayaan yang hanya
akan diberikan kepada yang berhak apabila terjadi peristiwa yang tidak pasti
terjadinya (contingent interest).
|
penting - kepentingan tetap
|
tuntutan, hak
atau kepentingan terhadap sesuatu, baik sekarang maupun pada masa mendatang (vested
interest).
|
perangkat lunak
|
program komputer berikut pedoman
penggunaannya yang siap digunakan oleh pemakai (software).
|
periksa - pemeriksaan
|
penyelidikan terhadap orang, benda, tata
cara, atau serupa itu dengan melakukan peninjauan, pengujian, atau tanya
jawab dengan menggunakan pedoman, ukuran, norma, dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku (examination).
|
periksa - pemeriksaan (per)sediaan
|
penelitian secara fisik barang dalam
persediaan sehingga dapat diketahui jumlah, kondisi, dan nilai barang
tersebut (stock taking; stock opname).
|
periksa - pemeriksaan bank
|
pemeriksaan terhadap bank yang dilakukan
oleh otoritas moneter untuk mengetahui kegiatan operasional bank ataupun
ketaatan terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh otoritas moneter; di
Indonesia pemeriksaan bank dilakukan oleh Bank Indonesia; pemeriksaan ini terdiri atas pemeriksaan umum dan pemeriksaan
khusus (bank examination).
|
periksa - pemeriksaan kelompok data
|
pemeriksaan terhadap kelompok data masuk
supaya tidak ada yang hilang atau tidak ada kesalahan (batch control).
|
periksa - pemeriksaan umum
|
pemeriksaan bank yang mengarahkan
perhatian pada semua aspek yang berpengaruh pada kondisi dan perkembangan
bank yang meliputi aspek permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen,
rentabilitas, dan likuiditas (general examination).
|
peringkat - pemeringkatan
|
penilaian terhadap surat berharga yang
diterbitkan bank atau institusi yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat
mandiri (independent) yang didasarkan pada kinerja institusi atau bank
tersebut; penilaian ini juga dilakukan terhadap kinerja suatu bank
dibandingkan dengan kinerja usaha sejenisnya, misalnya penerbitan peringkat
bank berdasarkan laporan keuangan publikasi oleh suatu Iembaga (rating).
|
peringkat mutu
|
peringkat surat berharga
berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat untuk menilai tingkat risiko
bagi investor (quality rating).
|
peringkat obligasi
|
peringkat yang diberikan oleh suatu
perusahaan penilai obligasi mengenai bonafiditas dari penerbit obligasi (ada
empat predikat), misalnya perusahaan Standard & Poor’s mendapat
predikat BBB atau baik; bank-bank komersial diizinkan untuk membeli obligasi
yang diterbitkan oleh perusahaan dengan predikat ini; obligasi jenis ini juga
dapat diterima sebagai gadai atau fidusia seperti dana pensiun; obligasi
dengan predikat yang lebih rendah dari BBB dikenal sebagal obligasi sampah (Junk
bond) dan dianggap sebagai investasi spekulatif (bond quality).
|
perintah bayar
|
instruksi kepada bank untuk membayarkan
sejumlah uang atau dana tertentu melalui suatu instrumen (misalnya cek)
kepada pihak ketiga atas beban akun pemberi instruksi (payment order).
|
Pemeringkat Efek
|
Pemeringkat Efek adalah Penasihat
Investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan
dan memberikan peringkat. Dalam melaksanakan kegiatannya, Perusahaan
Pemeringkat Efek wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari OJK. Perusahaan
Pemeringkat Efek wajib melakukan kegiatan pemeringkatan secara independen,
bebas dari pengaruh pihak yang memanfaatkan jasa Perusahaan Pemeringkat Efek,
objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian Peringkat.
|
perintah per telepon
|
instruksi lisan melalui telepon, antara
lain, untuk memindahkan dana dari satu akun ke akun lain, atau dari sebuah
bank ke bank lain melalui cek atau transfer elektronis (telephone order).
|
perintah transaksi
|
istilah dalam perdagangan surat berharga
yang merupakan perintah untuk menjual atau membeli surat berharga
tertentu yang kalau tidak segera dilaksanakan berarti transaksi dibatalkan,
biasanya perintah untuk menjual atau membeli ini dilakukan ketika seorang
nasabah ingin memberi saham tertentu dalam jumlah yang besar dan pada harga
yang tertentu pula; jual atau beli (fill or kill; all or none).
|
periode anggaran keuangan
|
jangka waktu yang menentukan awal dan
akhir suatu anggaran keuangan (financial budget period).
|
periode bunga majemuk
|
periode waktu yang menjadi dasar
perhitungan; bunga majemuk diartikan bunga berbunga dan periode waktu dapat
berupa harian, bulanan, tahunan, atau penggunaan dasar waktu lainnya (compounding
period).
|
persentase
|
angka yang menunjukkan nilai sesuatu
dalam bilangan per seratus, antara lain digunakan untuk menunjukkan tingkat
suku bunga, dividen, dan perbandingan statistik (percentage).
|
persentase pertumbuhan
|
1. perbedaan suatu hal dalam dua kurun
waktu yang berbeda atau lebih yang dinyatakan dalam persentase dari angka semula;
2. kenaikan jumlah penjualan atau pendapatan dari satu tahun ke tahun
berikutnya yang dinyatakan dalam Laporan Pendapatan Tahunan; angka persentase
untuk ini dihitung berdasarkan perbandingan antara angka penjualan atau
pendapatan pada tahun kedua dibagi selisih antara penjualan atau pendapatan
tahun pertama dan tahun kedua (percentage growth).
|
pesan
|
komunikasi yang berisi satu atau lebih
transaksi atau informasi yang berkaitan (message).
|
peso
|
satuan dasar
nilai uang Filipina dan beberapa negara lain, seperti Argentina, Cile,
Kolumbia, Kuba, Meksiko, Uruguay, dan Bolivia (peso).
|
petitum
|
bagian dari surat gugat yang
dimohon untuk di putuskan atau diperintahkan oleh pengadilan (petitum).
|
pialang
|
perantara dalam perdagangan yang diangkat
dan disumpah; dalam mengadakan perjanjian, perantara bertindak untuk dan atas
nama pengamanat dengan menerima provisi; ia tidak mempunyai hubungan kerja
yang tetap dengan pengamanat (broker).
|
pialang gadai
|
seseorang atau perusahaan yang mempunyai
izin untuk melakukan usaha dalam pemberian pinjaman uang dalam jangka pendek
dengan jaminan suatu barang atau dokumen berharga atas nama peminjam; apabila
sampai dengan enam bulan pembayaran kembali pinjaman tersebut tidak
dilaksanakan, barang jaminan akan dijual dan hasilnya akan digunakan sebagai
pelunasan pinjaman tersebut; aktivitas ini di Indonesia harus mendapatkan
izin sebagai bank atau rumah gadai (pawn broker).
|
pialang komoditas
|
orang yang melakukan pembelian dan
penjualan di bursa komoditas; perantara komoditas (produce broker).
|
pihak kekurangan dana
|
secara umum dapat diartikan sebagai
pemerintah, masyarakat atau badan usaha yang pengeluarannya lebih besar
daripada pendapatan yang diterima (defisit spending unit).
|
pihak kelebihan dana
|
secara umum dapat diartikan sebagai
pemerintah, masyarakat, atau badan usaha yang pengeluarannya lebih kecil
daripada pendapatan yang diterima (surplus spending unit).
|
pihak terafiliasi
|
1. anggota dewan komisaris atau pengawas
direksi, pejabat, atau karyawan bank; 2. anggota pengurus, badan pemeriksa,
direksi, pejabat, atau karyawan bank, khusus bagi bank yang berbentuk hukum
koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. pihak
yang memberikan jasanya kepada bank yang bersangkutan, termasuk konsultan,
konsultan hukum, akuntan publik, penilai; 4. pihak yang berdasarkan ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank
(Undang-undang No.7/ 1992 tentang Perbankan) (affiliate).
|
pihak terbayar
|
orang atau badan yang namanya tertera di
dalam suatu instrumen, warkat, atau, perjanjian sebagai pihak yang berhak
menerima pembayaran (payee).
|
pijakan dasar
|
batas atas (floor limit).
|
pindah - pemindahan pos
|
pemindahan jumlah debit dan kredit dari
jurnal ke perkiraan-perkiraan yang bersangkutan di dalam buku besar (posting).
|
pindah modal - perpindahan modal
|
pencairan investasi di suatu negara atau
sektor ekonomi tertentu untuk diinvestasikan di negara atau sektor ekonomi
lain; perpindahan modal meliputi juga pengertian pelarian modal; lihat
pelarian modal (capital movement).
|
pindah muatan
|
pemindahan barang muatan dari suatu kapal
atau alat pengangkut ke kapal atau alat pengangkut lain (franshipment).
|
pindai - pemindaian
|
membaca dengan cepat atau sekilas suatu laporan
bank untuk menemukan sesuatu yang diperkirakan kurang wajar; apabila
ditemukan ketidakwajaran selanjutnya akan dilakukan penelitian atau
pemeriksaan lebih mendalam terhadap laporan bank tersebut (scanning).
|
pinjam mengganti
|
penjanjian mengenai penyerahan barang
yang dapat dipakai habis oleh satu pihak kepada pihak lain, yang mewajibkan
pemakai menggantinya dengan barang serupa dan dalam jumlah yang sama (verbruiklening).
|
pinjaman
|
sejumlah dana yang disediakan oleh bank
kepada nasabah dengan pemberian bunga, yang harus dilunasi kembali pada waktu
yang diperjanjikan atau dengan cara angsuran (loan).
|
pinjaman abadi
|
pinjaman nirkala (evergreen loan).
|
pinjaman antarbank
|
pinjaman yang diberikan suatu bank kepada
bank lain yang terjadi karena bank peminjam kekurangan likuiditas, sedangkan
bank pemberi pinjaman kelebihan likuiditas (interbank borrowing).
|
pinjaman arus kas
|
pinjaman jangka pendek tanpa pengikatan
agunan yang pelunasan pembayarannya baru dapat dilakukan setelah mendapatkan
hasil penjualan aset; misalnya pinjaman untuk memenuhi kebutuhan arus kas (cash
flow) yang pelunasannya baru dapat dilakukan setelah menjual aset
tertentu, seperti saham dan gedung kantor (cash flow loan).
|
pinjaman atas permintaan
|
jenis pinjaman nonkomersial, tetapi
peminjam harus segera melunasi pinjaman tersebut pada saat bank pemberi
pinjaman meminta pelunasannya (demand loan).
|
pinjaman beragunan
|
pinjaman yang dijamin dengan penyerahan
atas hak suatu kekayaan kepada pemberi pinjaman; jaminan tersebut dapat
berbentuk proyek yang sedang dibiayai oleh pinjaman tersebut, kas, persediaan
barang dagang, piutang dagang, surat berharga, dan jaminan yang diterima
lainnya; dalam hal peminjam tidak mampu untuk membayar kembali pinjamannya
sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan, pemberi pinjaman dapat mengambil
tindakan secara hukum untuk mengklaim atau menjual jaminan tersebut (secured
loan).
|
pinjaman berjaminan
|
pinjaman dengan jaminan kekayaan
peminjam, baik berupa aktiva lancar maupun aktiva tetap; apabila peminjam
tidak mampu membayar kembali pinjaman, jaminan tersebut akan dijual oleh
pihak pemberi pinjaman (collateralized loan).
|
pinjaman berjaminan resi gudang
|
pinjaman yang diberikan dengan dasar
tanda simpanan gudang (warehouse receipt loan).
|
pinjaman berjaminan tabungan
|
pemberian pinjaman dengan agunan berupa
tabungan atau deposito yang dimiliki debitur pada bank tersebut; pinjaman
tersebut umumnya terjamin pengembaliannya dan digolongkan sebagai kredit
tanpa risiko karena nilai jaminan tersebut minimal sama atau lebih besar
daripada jumlah pinjaman (saving account loan; cash collateral credit).
|
pinjaman berjangka
|
pinjaman berjangka menengah atau panjang
yang diberikan kepada debitur untuk membiayai investasi dan atau modal kerja
(term loan).
|
pinjaman dasar tunai
|
pinjaman yang pembayaran bunganya dicatat
jika telah dibayar secara efektif oleh peminjam; sistem akuntansi yang
pendapatannya dihitung atau dicatat apabila diterima secara tunai dan
pembayaran dihitung atau dicatat apabila telah dibayar secara efektif (cash
basis loan).
|
pinjaman komersial luar negeri (PKLN)
|
pinjaman yang diterima oleh debitur dari
pihak-pihak di luar negeri termasuk cabang-cabang dari bank yang bersangkutan
di luar negeri (commercial offshore loan).
|
pinjaman komoditas
|
pinjaman yang diberikan bank untuk
pembiayaan usaha yang berhubungan dengan komoditas (commodity loan).
|
pinjaman konsolidasi
|
penggabungan beberapa fasilitas pinjaman
menjadi satu rekening pinjaman yang lazimnya diikuti dengan penubahan
persyaratan (consolidation loan).
|
pinjaman luar negeri
|
pinjaman yang menimbulkan kewajiban
membayar kembali terhadap luar negeri, baik dalam valuta asing maupun dalam
rupiah (foreign loan).
|
pinjaman lunak
|
fasilitas pinjaman dengan syarat-syarat
pelunasan ringan, tingkat suku bunga rendah dan berjangka waktu panjang;
fasilitas ini diberikan oleh bank pembangunan multilateral dan bilateral,
seperti IBRD, OECF untuk pembiayaan proyek pembangunan di negara-negara
berkembang; biasanya, pinjaman lunak tersebut berjangka waktu panjang sampai
dengan 50 tahun, selama masa tenggang hanya membayar bunga dan biaya
pelayanan; negara berkembang dengan pendapatan per kapita rendah dan negara
berkembang yang mempunyai masalah dalam neraca pembayaran akan memperoleh
fasilitas dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah dari jadwal pembayaran
yang lebih ringan (soft loan).
|
pinjaman multiguna
|
pinjaman yang penggunaannya tidak
mengikat; biasanya, jenis pinjaman ini bersifat komersial (nonpurpose loan).
|
pinjaman niragunan
|
kredit non-agunan (unsecured loan).
|
pinjaman nirkala
|
pinjaman yang terus menerus ada di dalam
portofolio pinjaman bank karena diberikannya fasilitas perpanjangan waktu
sesuai dengan kebutuhan nasabah dan atas dasar penilaian bank; pinjaman abadi
(evergreen loan).
|
pinjaman nisbah tinggi
|
pinjaman hipotek yang jumlahnya mendekati
nilai barang yang diagunkan, yang nisbahnya lebih dari 80%; biasanya agunan
yang bernisbah tinggi tersebut diasuransikan; misalnya, pinjaman hipotek di
Indonesia adalah pinjaman untuk kredit pemilikan rumah (high ratio loan).
|
pinjaman paralel
|
pinjaman yang melibatkan induk perusahaan
dan anak perusahaannya di negara yang berbeda-beda dalam mata uang suatu
negara dengan janji akan membayar pokok dan bunga pada waktu yang akan
datang; pinjaman tersebut dijamin dengan kredit untuk perusahaan yang masih
berlaku yang jumlahnya lebih besar daripada pinjaman tersebut; kelebihan
jumlah pinjaman tersebut dipindahkan untuk menjamin pinjaman anak perusahaan
lain di negara lain; pinjaman paralel hampir sama dengan pinjaman terdukung (back
to back) (parallel loan).
|
pinjaman partisipasi
|
pinjaman yang diberikan oleh lebih dari
satu bank dalam suatu penjanjian pembiayaan bersama; hal itu dilakukan karena
adanya ketentuan yang melarang bank memberikan kredit kepada suatu perusahaan
atau kelompok perusahaan melebihi persentase tertentu dan modal bank; bank
yang akan membiayai mengajak bank lain untuk berpartisipasi dalam pemberian
pinjaman tersebut sehingga terhindar dari pelanggaran ketentuan yang ada;
lihat kredit sindikasi (participation loan).
|
pinjaman penyelesaian
|
pinjaman dari bank dengan syarat ketat
kepada debitur yang mengalami kesulitan dana, agar dapat keluar dari
kesulitannya (workout loan).
|
pinjaman perseorangan berangsuran
|
pinjaman perseorangan
yang pembayaran angsurannya dilakukan secara teratur, baik jumlah maupun
waktunya (personal instalment loan).
|
pinjaman sehari
|
pinjaman yang diberikan kepada pialang
yang jangka waktunya hanya satu hari sebagai fasilitas pendanaan pembelian surat
berharga; pinjaman dilakukan pada pagi hari dan pelunasannya dilakukan pada
akhir hari; apabila pada akhir hari pinjaman tersebut belum dapat dilunasi,
pada saat surat berharga tersebut telah dikuasai oleh pialang, surat berharga
tersebut yang telah dikuasai oleh pialang akan menjadi jaminan pinjaman
tersebut (day loan).
|
pinjaman sindikasi
|
pinjaman yang diberikan sekelompok bank
kepada seorang debitur; hasil keuntungan akan dibagikan kepada setiap anggota
sindikat secara prorata (syndicated loan).
|
pinjaman singkat
|
pinjaman atau tagihan antarbank dengan
jangka sangat pendek (harian), yang setiap waktu dapat dibayar
kembali; di Indonesia berdasarkan SEBI. No. 6/22/UPUM tanggal 28 Februari
1974, pinjaman singkat antarbank (interbank call money) ditentukan
paling lama tujuh hari (call money).
|
pinjaman sindikasi
|
pinjaman yang diberikan sekelompok bank
kepada seorang debitur; hasil keuntungan akan dibagikan kepada setiap anggota
sindikat secara prorata (syndicated loan).
|
Perusahaan asuransi kerugian
|
perusahaan yang memberikan jasa dalam
penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
|
Perusahaan pialang asuransi
|
Perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan
dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi
dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
|
Perusahaan reasuransi jiwa
|
Perusahaan yang memberikan jasa dalam
pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi
Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
|
Perusahaan pialang reasuransi
|
Perusahaan yang memberikan jasa
keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti
rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
|
Perusahaan penilai kerugian asuransi
|
Perusahaan yang memberikan jasa penilaian
terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
|
pinjaman subordinasi
|
pinjaman yang memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut: (1) ada perjanjian tertulis antara bank dan pemberi
pinjaman; (2) ada persetujuan terlebih dahulu dan Bank Indonesia;
dalam hubungan ini pada saat bank mengajukan permohonan, bank harus
menyampaikan program pembayaran kembali pinjaman subordinasi tersebut; (3)
tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan telah disetor penuh; (4)
minimum berjangka waktu lima (5) tahun; (5) apabila pelunasan.
sebelum jatuh tempo harus ada persetujuan dari Bank Indonesia; dengan
pelunasan tersebut permodalan bank tetap sehat; (6) apabila terjadi
likuidasi, hak tagihnya berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada;
pengertian pinjaman subordinasi tersebut termasuk pula utang, dalam rangka
kredit yang dananya berasal dari Bank Dunia, Nordic Investment Bank, dan
Lembaga Keuangan Internasional serupa; perlakuan sebagai pinjaman subordinasi
tersebut mulai sejak diterimanya dana dimaksud oleh bank sampai dengan saat
jatuh tempo menurut perjanjian penerusan pinjaman tersebut; jumlah pinjaman
subordinasi yang dapat dlperhitungkan sebagai modal untuk sisa jangka waktu
lima tahun terakhir adalah pinjaman subordinasi dikurangi amortisasi yang
dihitung dengan menggunakan metode garis lurus (prorata) sebesar 50%
dari modal inti; hal itu berdasarkan SEBI No.26/1/BPPP Tanggal 29 Mei 1993 (subordinated
loan).
|
pinjaman tak langsung
|
1. penerusan pinjaman yang diterima oleh
suatu institusi dari kreditur kepada bank untuk dipinjamkan kembali kepada
nasabahnya guna pembiayaan suatu proyek; sering juga disebut pinjaman dua
tahap (two step loan); 2. pengalihan hak tagih yang dilakukan dengan
cara pembelian oleh bank atas penjanjian pinjaman antara pemberi pinjaman
asli dari pelanggan atau nasabahnya; 3. pinjaman yang diberikan secara tidak
langsung melalui institusi lain sebagai perantara (indirect loan).
|
pinjaman tak tertagih
|
pinjaman macet yang sudah dihapusbukukan
atau layak untuk dihapusbukukan dan hal itu merupakan kerugian bagi bank;
meskipun pinjaman sudah dihapusbukukan, bank masih memiliki hak tagih; lihat
kredit macet (account uncollectible).
|
pinjaman terestrukturisasi
|
pinjaman yang syarat pembayarannya
ditinjau kembali karena kondisi keuangan debitur yang memburuk, antara lain
dengan perpanjangan jangka waktu atau penurunan suku bunga pinjaman (renegotiated
loan).
|
pinjaman terikat
|
pinjaman luar negeri dengan persyaratan
tertentu, biasanya berupa keharusan penggunaannya untuk membeli barang atau
jasa yang berasal dari negara kreditur (tied loan).
|
pinjaman valuta asing
|
pinjaman rupiah yang diberikan bank
sebesar nilai lawan valuta asing dalam rangka bantuan proyek (foreign
exchange loan).
|
piutang dagang
|
piutang jangka pendek individu dan atau
badan usaha yang terjadi sebagai akibat penjualan barang dan jasa (account
receivable).
|
piutang dihapus buku
|
piutang yang sudah tidak dapat ditagih lagi
dan akan dikeluarkan dari catatan perusahaan (receivable written off).
|
piutang penjualan
|
piutang yang timbul dalam kaitan dengan
penggunaan kartu bank yang memberikan kewajiban pemegang kartu untuk membayar
kepada bank penerbit kartu; pemegang kartu akan diberikan daftar atas setiap
penggunaan kartunya yang dijadikan dasar penagihan oleh bank penerbit kartu (sales
draft).
|
piutang ragu
|
pinjaman yang sudah tidak menghasilkan
karena debitur mengalami kesulitan keuangan (nonaccrual loan; nonaccrual assets).
|
plafon
|
pagu (ceiling).
|
plastik putih
|
bentuk kejahatan kartu kredit yang
pedagangnya mengetahui telah menerima transaksi penipuan; orang yang
menciptakan modus seperti ini membeli barang dagangan dengan kartu kredit
dengan nomor rekening yang sah; oleh karena itu, diberi nama plastik putih
kemudian menjual barang dagangan tersebut secara tunai dan pedagang dibayar
dengan sebagian hasil penjualan tersebut (white plastic).
|
pohon putusan
|
1. diagram analisis keuangan yang
menunjukkan interaksi suatu rasio keuangan dengan rasio lain dan dampaknya
terhadap rasio lain sehingga analis keuangan atau pemeriksa bank dapat
melihat hubungan sebab akibat rasio tersebut; 2. model pemberian nilai suatu
kredit untuk menentukan suatu permohonan kredit disetujui atau ditolak; model
ini menggambarkan interaksi antara faktor yang berbeda dari suatu debitur
dalam bentuk diagram seperti pohon, misalnya interaksi antara kelompok umur,
penghasilan, tipe, dan tempat tinggal (decision tree).
|
polis asuransi
|
kontrak tertulis antara tertanggung dan
penanggung mengenai pengalihan risiko yang memuat syarat tertentu, seperti
jumlah pertanggungan, jenis risiko, dan jangka waktu (insurance policy).
|
polis bernilai
|
polis yang mencantumkan jumlah ganti rugi
dalam hal terjadi kerugian total atas barang yang dipertanggungkan tanpa
memperkirakan harga sebenarnya dari barang tersebut (valued policy).
|
polis perjalanan
|
polis pertanggungan risiko atas kapal
atau barang selama satu kali perjalanan dari satu tempat ke tempat lain yang
tersebut dalam polis (voyage policy).
|
polis terbuka
|
bentuk penutupan asuransi, biasanya dalam
asuransi pengangkutan yang di dalam polisnya tidak dicantumkan nilai barang
yang diasuransikan, tetapi dicantumkan jumlah maksimum risiko (open policy).
|
portofolio investasi
|
sejumlah sekuritas yang dimiliki oleh
perseorangan atau perusahaan sebagai salah satu cara penanaman modal (investment
portfolio).
|
pos bukan kas
|
cek atau instrumen lain yang masih dalam
proses penagihan, dipelihara sebagai pos tagihan, dan tidak akan dikreditkan
kepada rekening nasabah sebelum pembayaran efektif diterima (noncash item).
|
pos silang
|
perkiraan antara untuk membukukan pos
yang sementara belum dapat diselesaikan; perkiraan ini pada dasarnya tidak
bersaldo jika pembukuan lawannya telah diselesaikan (cross post).
|
pos terbuka
|
pos pembukuan yang timbul sebagai akibat
adanya transaksi antara dua pihak, yang salah satu pihaknya belum melakukan
pembukuannya (open staande post).
|
posisi
|
perbankan: 1. saldo bersih mata uang
asing suatu bank setelah diperhitungkan semua harta dan kewajiban dalam mata
uang yang sama; 2. keadaan neraca transaksi berjalan; investasi: kondisi
investor dalam suatu pasar sekuritas atau pasar tertentu; apabila investor
dalam kondisi posisi beli (long position) berarti investor lebih
banyak melakukan pembelian sekuritas daripada menjualnya; sebaliknya, dalam
kondisi posisi jual (short position) investor lebih banyak melakukan
penjualan daripada membeli (position).
|
posisi beli
|
1. kedudukan seorang spekulan beli; 2.
pelaku pasar dalam komoditas finansial sekuritas atau valuta asing menjual
lebih sedikit daripada yang dibeli sehingga persediaan untuk perputaran
meningkat; posisi jual (long position).
|
posisi devisa neto
|
selisih bersih
antara aktiva dan pasiva dalam valuta asing setelah memperhitungkan rekening
administratif (net open position).
|
posisi Jual
|
komoditas: suatu kontrak yang pedagangnya
setuju untuk menjual komoditas pada masa yang akan datang dengan harga
tertentu; valas dan surat berharga: transaksi valas atau surat berharga yang
kondisi penjualannya lebih besar daripada pembelian; posisi beli (short
position).
|
posisi keuangan
|
gambaran suatu keadaan keuangan
perusahaan yang ditunjukkan oleh nilai kekayaan dan utang perusahaan yang tercermin
dari neraca perusahaan tersebut (financial position).
|
posisi menyeluruh
|
gambaran menyeluruh mengenai perdagangan
valuta asing atau sekuritas dalam keadaan jual lebih, beli lebih, dan
seimbang; keadaan jual lebih dan beli lebih sering diikuti dengan tindakan
untuk menjadikan seimbang (overall position).
|
posisi utang
|
posisi yang
menunjukkan jumlah utang debitur pada saat tertentu (outstanding).
|
portofolio efek
|
kumpulan surat berharga,
termasuk saham, obligasi, unit penyertaan reksadana yang telah dijual dalam
penawaran umum, serta surat pengakuan utang, surat berharga komersial, tanda bukti utang.
|
potongan bunga
|
pendapatan bunga yang tidak jadi diterima
atau yang dikembalikan kepada debitur apabila debitur mengembalikan kredit
sebelum jatuh waktu; lihat rabat (rebate).
|
potongan dagang
|
pengurangan atas harga yang tercantum
dalam daftar harga (trade discount).
|
potongan pembayaran obligasi
|
potongan pembayaran yang disebabkan harga
kurs dan meterial serta provisi lebih rendah daripada nilai nominal obligasi;
dengan adanya diskon obligasi, perusahaan yang membeli obligasi akan
memperoleh laba (discount on bond).
|
potongan tunai
|
potongan harga untuk merangsang
pembayaran tunai atau pembayaran sebelum waktu yang ditetapkan (cash
discount).
|
poundsterling
|
satuan dasar
nilai uang Inggris dan beberapa negara lain seperti: Siprus, Mesir, Irlandia,
dan Israel; disebut juga sterling (poundsterling; sterling).
|
pratanggal
|
pencantuman atau penulisan tanggal dalam
suatu dokumen (seperti perjanjian dan wesel) yang
lebih awal daripada tanggal penandatanganannya (antedated).
|
premi
|
1. insentif yang dapat ditawarkan bank
kepada nasabah dalam transaksi tertentu, misalnya, berupa penurunan tingkat
bunga terhadap nasabah yang membayar angsuran secara teratur dan sesuai
dengan jadwal yang ditetapkan; 2. biaya yang harus dibayar kepada perusahaan
asuransi untuk memperoleh suatu penlindungan atau jaminan asuransi atas
risiko yang dapat menimpa suatu objek asuransi (premium).
|
premi asuransi
|
biaya pertanggungan yang dibayar secara
sekaligus atau berkala oleh tertanggung kepada penanggung berdasarkan suatu
polis (insurance premium).
|
preskripsi
|
hak yang didasarkan atas itikad baik
menurut kesepakatan atau perjanjian yang telah dibuat secara bersama, atau berdasarkan
undang-undang (prescription).
|
prinsip syariah
|
aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam
antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan
kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah,
antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi basil (mudharabah),
pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau
pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah),
atau dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak
bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina); hal itu berdasarkan UU No.10
Tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
|
prinsipal
|
badan atau perseorangan yang dalam suatu
perjanjian memberikan amanat kepada pihak lain untuk melaksanakan suatu
transaksi perdagangan; dalam perbankan, anti-principal adalah pinjaman pokok
(principal).
|
probabilitas
|
perkiraan yang menjadi suatu tolok ukur
mengenai suatu kejadian yang mungkin terjadi pada kemudian hari (probability).
|
produk marginal
|
tambahan keluaran produksi karena
tambahan satu unit masukan; misalnya, produk marginal tenaga kerja adalah
tambahan keluaran produksi dengan menambah tambahan satu unit tenaga kerja ke
dalam proses produksi dengan modal tetap; produk marginal modal adalah
tambahan modal ke dalam proses produksi dengan biaya tenaga kerja tetap (marginal
product).
|
produk nasional
|
nilai seluruh
barang dan jasa yang dihasilkan oleh perekonomian suatu negara dalam jangka
waktu tertentu (national product).
|
produk nasional bruto
|
nilai pasar atas barang dan jasa yang
dihasilkan dalam suatu negara; produk nasional bruto terdiri atas belanja
pemerintah dan biaya pegawai, investasi swasta domestik, dan nilai bersih
ekspor barang dan jasa sebelum dikurangi penyusutan dan konsumsi
barang-barang modal (gross national product/GNP).
|
produk nasional neto
|
produk nasional
bruto (GNP) dikurangi cadangan barang modal dalam jangka waktu
tertentu (net national product).
|
produksi massal
|
produksi secara
besar-besaran seperti produksi semen dan pupuk (bulk mass production).
|
profil nasabah
|
keterangan yang
menjelaskan sikap, tingkah laku, dan karakteristik seorang nasabah yang
menggunakan suatu produk atau jasa bank (customer profile).
|
program
|
perangkat lunak yang berisi serangkaian
instruksi yang diberikan pada komputer untuk mengolah pekerjaan dari awal
sampai dengan akhir guna memperoleh hasil yang diinginkan (program).
|
program audit
|
rencana kerja secara sistematis termasuk
sasaran audit yang akan dilaksanakan oleh auditor, digunakan sebagai petunjuk
dan alat pengawasan atas pekerjaan audit (audit program).
|
program penjaminan pemerintah
|
program pemerintah Indonesia untuk
memberikan jaminan kepada nasabah atau kreditur dalam dan luar negeri atas
kewajiban pembayaran bank umum yang berbadan hukum Indonesia, termasuk
kantor-kantornya di luar negeri; kewajiban yang dijamin meliputi seluruh
kewajiban pembayaran dari bank umum, baik dalam mata uang rupiah maupun dalam
mata uang asing dengan persyaratan tertentu, kecuali kewajiban yang secara
tegas dinyatakan tidak dijamin (the government guarantee on commercial
bank obligations).
|
program perdagangan
|
program
komputer tentang perdagangan yang pada waktu yang sama dapat menampilkan
transaksi secara terus menerus jual beli saham dan indeks keuntungan yang
akan diperoleh (program trading).
|
proksi
|
seseorang yang
diberi kuasa oleh orang lain untuk bertindak atas nama pemberi kuasa dalam
pengambilan suara (proxy).
|
promes
|
surat berharga yang membuktikan adanya utang piutang antara debitur dan
kreditur; apabila tidak diperingkat oleh lembaga pemeringkat, surat berharga
tersebut secara hukum tidak dapat diperjualbelikan; surat sanggup
bayar (promessary notes).
|
promosi penjualan
|
semua cara yang digunakan oleh agen
pemasaran untuk menginformasikan, membujuk atau mempengaruhi pengguna akhir
produk, tidak termasuk iklan, penjualan pribadi, dan publisitas; promosi
penjualan merupakan alat bantu penjualan, termasuk pameran, bonus, kupon dan
hadiah (sales promotion).
|
promotor
|
pengusaha yang mempunyai inisiatif untuk
menjalankan usaha baru, yaitu seseorang yang mendukung pengembangan usaha (promoter).
|
properti
|
sesuatu yang dapat dimiliki, seperti
tanah, barang-barang, bangunan, serta sarana dan prasarana yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dengan tanah dan atau bangunan dimaksud;
pemiliknya berhak atas keuntungan yang diperoleh dari pemilikan barang
tersebut; properti dapat diwarisi dari pemiliknya (property).
|
proses - pemrosesan data
|
teknik
memproses data yang dikerjakan secara sempurna sesuai dengan urutannya (batch
processing).
|
prospektus
|
buku yang mencantumkan informasi mengenai
rencana pengembangan perusahaan, misalnya penawaran dalam rangka penjualan
saham, obligasi termasuk penawaran sewa properti (prospectus).
|
proteksi cerukan
|
fasititas kredit kepada nasabah penyimpan
dana untuk menutupi cerukan; fasilitas tersebut memungkinkan nasabah untuk
menarik cek yang melebihi dana tersedia pada saldo akunnya sehingga kelebihan
penarikan dana tersebut dikenakan bunga harian; apabila kelebihan penarikan
dana ditutup dengan fasilitas kreditnya, kelebihan penarikan itu tidak
dikenakan bunga harian (overdraft protection).
|
protes
|
surat pernyataan yang berisi bahwa cek atau wesel ditolak;
atas dasar surat pernyataan tersebut dilakukan hak regres kepada penerbit atau
pemegang sebelumnya (protest).
|
pulih - pemulihan
|
kredit: penerimaan kembali piutang yang
telah dihapusbukukan sebagai kerugian; karena piutang telah dibebankan
terhadap cadangan penghapusan piutang, penerimaan kembali harus dikreditkan
terhadap cadangan kerugian piutang atau dialokasikan kepada laba ditahan;
ekonomi: periode dalam siklus bisnis kegiatan ekonominya mulai membaik dan
produk domestik bruto tumbuh, mengarah kepada fase ekspansi siklus; keuangan:
penyerapan biaya melalui alokasi penyusutan, tertagihnya suatu perkiraan
piutang dagang yang sudah dihapus sebagai piutang ragu-ragu, dan biaya
residual atau nilai sisa dari suatu aktiva tetap setelah semua penyusutan
yang diperkenankan; investasi: periode kenaikan hanya di pasar sekuritas atau
komoditas setelah suatu periode penurunan harga (recovery).
|
pulih - pemulihan ekonomi
|
keadaan ekonomi dalam pola konjungtur
yang ditandai oleh mulai meningkatnya kembali produksi dan konsumsi,
pertambahan kesempatan kerja, jumlah uang beredar dan peningkatan permintaan
kredit (economic recovery).
|
pusat - pemusatan
|
pemusatan sumber dana: kondisi yang
sebagian besar sumber dana banknya berasal dari salah satu jenis simpanan,
misalnya deposito atau tabungan yang kepemilikannya didominasi oleh satu atau
beberapa nasabah tertentu; pemusatan kredit: kondisi portofolio perkreditan
bank yang sebagian besar kredit banknya disalurkan hanya kepada sektor
industri tertentu, misalnya hanya terpusat pada sektor industri properti (concentration).
|
pusat biaya
|
unit dalam suatu organisasi yang sesuai
dengan fungsinya tidak menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan penjualan
atau bentuk penerimaan lainnya, tetapi sebaliknya selalu menimbulkan biaya;
di suatu bank, pusat biaya umumnya terdapat pada unit penelitian dan
pengembangan atau unit pendidikan dan pelatihan (cost center).
|
pusat laba
|
unit usaha yang bertanggung jawab
memberikan kontribusi laba pada bank, misalnya bagian treasury pada suatu
bank (profit centre).
|
putar - perputaran aset
|
rasio untuk mengukur kemampuan aset
perusahaan untuk memperoleh pendapatan; makin cepat aset perusahaan berputar
makin besar pendapatan perusahaan tersebut (asset turnover).
|
putar - perputaran piutang
|
rasio atau nisbah total penjualan secara
kredit terhadap rata-rata piutang selama periode akuntansi tertentu; proses
ini merupakan pengukur efisiensi keuangan suatu organisasi usaha dalam
mengubah piutang menjadi kas (account receivable turnover).
|
putusan pailit
|
putusan pengadilan yang menyatakan bahwa
seorang debitur telah dinyatakan pailit sehingga penguasaan dan pemberesan
harta debitur diserahkan kepada kurator untuk kepentingan para kreditur (adjudication
order).
|
putusan pengadilan
|
keputusan hakim dalam suatu perkara yang
diajukan kepada pengadilan (verdict) untuk tahun yang akan datang;
rasio harga terhadap hasil (price earning ratio).
|
putusan sela
|
putusan hakim yang dapat dijalankan lebih
dahulu, meskipun ada permintaan banding atau kasasi (uitvoerbaar bij
voorraad).
|
profitabilitas
|
ukuran mengenai
kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan selama periode tertentu.
|
prompt indikator
|
indikator dini
yang mengkonfirmasi kondisi variabel acuan saat ini.
|
pembiayaan mudharabah
|
seluruh pembiayaan dengan akad mudharabah
pada pihak ketiga bukan bank sebesar saldo pembiayaan pada tanggal laporan.
|
piutang
|
tagihan yang timbul dari transaksi jual
beli berdasarkan akad Murabahah, Salam atau Istishna dan atau pinjam meminjam
berdasarkan akad Qardh.
|
Protokol Manajemen Krisis (Crisis
Management Protokol)
|
kerangka kerja
yang menetapkan tindakan, peran, dan tanggung jawab otoritas dalam menangani
krisis sehingga kerugian ekonomi bisa diminimalkan.
|
Pasar Uang
Antar Bank (PUAB)
|
kegiatan pinjam
meminjam dana jangka pendek antarbank yang dilakukan melalui jaringan
komunikasi elektronis.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar