akta pendirian anggaran
dasar perubahan anggaran dasar teori YANG BERKAITAN DENGAN PERATURAN BAPEPAM TENTANG
POKOK-POKOK ANGGARAN PT tbk
I.
Akta Pendirian
Perseroan Terbatas:
Pasal 8
Undang-undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas:
(1) Akta pendirian memuat anggaran
dasar dan keterangan lain
berkaitan dengan pendirian Perseroan.
(2) Keterangan lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a.
nama lengkap,
tempat dan tanggal
lahir, pekerjaan, tempat
tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat
lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan
hukum dari pendiri Perseroan;
b.
nama lengkap, tempat
dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
c. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham,
rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dadisetor.
(3) Dalam pembuatan
akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.
II.
Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas:
Pasal 15 UU No.
40/2007:
(1) Anggaran
dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama
dan tempat kedudukan Perseroan;
b.
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c.
jangka waktu berdirinya Perseroan;
d.
besarnya jumlah modal dasar, modal
ditempatkan, dan modal disetor;
e.
jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada
berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi,
hak- hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
f. nama
jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan
Komisaris;
g.
penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
h.
tata cara pengangkatan, penggantian,
pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
i.
tata cara penggunaan laba dan pembagian
dividen.
(2)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini.
(3) Anggaran
dasar tidak boleh memuat :
a. ketentuan
tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan
b.
ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi
kepada pendiri atau pihak lain.
III. Perubahan Anggaran Dasar PT :
Pasal 19 UU No. 40/2007:
(1)
Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.
(Berita acara RUPS dibuat oleh Notaris)
IV. Alasan-alasan Perubahan Anggaran Dasar PT :
Pasal 21
Undang-undang Perseroan Terbatas:
(1)
Perubahan anggaran dasar tertentu harus
mendapat persetujuan Menteri.
(2) Perubahan
anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b.
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka
waktu berdirinya Perseroan;
d.
besarnya modal dasar;
e.
pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
f. status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka
atau sebaliknya.
(3)
Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri.
(4)
Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.
(5)
Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat
dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tigapuluh) hari
terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
(6)
Perubahan anggaran dasar tidak boleh
dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) . . .
V. Definisi Perseroan Terbuka
Pasal 1 no. 7
UU Perseroan Terbatas
Perseroan
Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum
saham, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 24 UU
Perseroan Terbatas:
(1)
Perseroan yang modal dan jumlah pemegang
sahamnya telah memenuhi criteria sebagai
Perseroan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, wajib
mengubah anggaran dasarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak terpenuhi kriteria tersebut.
(2)
Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan di bidang pasar
modal.
Pasal 1 no.
22 UU No. 8/1995 Pasar Modal:
Perusahaan Publik adalah
Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 ( tiga ratus
) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang – kurangnya Rp
3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan
modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar