Kamis, 06 September 2018

AKTA PENDIRIAN ANGGARAN DASAR PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TEORI YANG BERKAITAN DENGAN PERATURAN BAPEPAM TENTANG POKOK-POKOK ANGGARAN PT TBK


 akta pendirian anggaran dasar perubahan anggaran dasar teori YANG BERKAITAN DENGAN PERATURAN BAPEPAM TENTANG POKOK-POKOK ANGGARAN PT tbk


I.     Akta Pendirian Perseroan Terbatas:

Pasal 8 Undang-undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas:

(1)  Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. (2) Keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a.   nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;
b.   nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
c.  nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dadisetor.
(3) Dalam pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.

II.   Anggaran Dasar Perseroan Terbatas:

Pasal 15 UU No. 40/2007:

(1)   Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a.   nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b.   maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c.   jangka waktu berdirinya Perseroan;
d.   besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e.   jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak- hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;
f.   nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g.   penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
h.   tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
i.   tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

(2)   Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

(3)   Anggaran dasar tidak boleh memuat :
a.   ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan
b.   ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.

III.   Perubahan Anggaran Dasar PT :


Pasal 19 UU No. 40/2007:
(1)   Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.
(Berita acara RUPS dibuat oleh Notaris)

IV.   Alasan-alasan Perubahan Anggaran Dasar PT :


Pasal 21 Undang-undang Perseroan Terbatas:

(1)   Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.

(2)   Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.   nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b.   maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c.   jangka waktu berdirinya Perseroan;
d.   besarnya modal dasar;
e.   pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
f.   status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
(3)   Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri.
(4)   Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.
(5)   Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
(6)   Perubahan anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) . . .

V.   Definisi Perseroan Terbuka


Pasal 1 no. 7 UU Perseroan Terbatas

Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 24 UU Perseroan Terbatas:

(1)   Perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi criteria sebagai Perseroan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, wajib mengubah anggaran dasarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terpenuhi kriteria tersebut.
(2)   Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pasar modal.

Pasal 1 no. 22 UU No. 8/1995 Pasar Modal:

Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 ( tiga ratus ) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang – kurangnya Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar