PERAN
DAN KEWENANGAN NOTARIS SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DI INDONESIA
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia sebagai negara berkembang
intinya sangat rentan terhadap perubahan iklim ekonomi global. Krisis ekonomi
yang melanda dunia akhir-akhir ini memberikan pelajaran bahwa perlindungan
kekayaan terbaik dapat dilakukan melalui perencanaan investasi yang sangat
hati-hati dan teliti. Disamping memperhatikan kemudahan berinvestasi serta
keuntungan yang maksimal juga keamanan dalam melakukan kegiatan investasi harus
menjadi pertimbangan investor dalam memilih jenis-jenis investasi. [1]
Pasar modal bertujuan menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan
rakyat. Dalam rangka mencapai sumber pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk
usaha menengah dan kecil untuk pembangunan usahanya, sedangkan di sisi lain
Pasar Modal juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat, termasuk pemodal
kecil dan menengah.
Notaris merupakan pejabat umum yang
berwenang untuk membuat akta otentik dan terdaftar di Badan Pengawas Pasar
Modal (BAPEPAM). Kebanyakan orang mengenal notaris untuk pembuatan akta tanah.
Padahal notaris memiliki peran yang sangat luas, karena semua kegiatan hukum
perdata tidak akan terlepas dari peranan notaris. Salah satu peran notaris yang
sangat diperlukan antara lain peran notaris dibidang pasar modal. [2]
1.2 TUJUAN PENELITIAN
1. Untuk mengetahui peran
Notaris sebagai profesi penunjang Pasar Modal di Indonesia
2. Untuk mengetahui kewenangan
Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
Notaris
II. ISI MAKALAH
2.1 METODE PENELITIAN
Jenis penelitian yang digunakan dalam
penulisan ini adalah jenis penelitian normatif dan dikaji dengan pendekatan
perundang-undangan artinya suatu masalah akan dilihat dari aspek hukumnya dan
dengan menelaah peraturan perundang-undangan, kemudian dikaitkan dengan
permasalahan yang dibahas.
2.2 HASIL DAN PEMBAHASAN
2.2.1. Peran Notaris Sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal
Notaris adalah bentuk wujud atau
perwujudan dan merupakan personifikasi dari hukum keadilan, kebenaran, bahkan
merupakan jaminan adanya kepastian hukum bagi masyarakat. Kedudukan seorang
notaris sebagai suatu fungsionaris dalam masyarakat hingga sekarang masih
disegani. Seorang notaris biasanya dianggap sebagai seorang pejabat tempat
sesorang dapat memperoleh nasehat yang dapat diandalkan. Segala sesuatu yang
ditulis serta ditetapkan adalah benar. Ia adalah pembuat dokumen yang kuat
dalam suatu proses hukum. [3]
Peran notaris di bidang pasar modal
diperlukan terutama dalam hubungannya dengan penyusunan Anggaran Dasar atau
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pihak atau pelaku pasar modal seperti emiten,
perusahaan publik, perusahaan efek serta kontrak-kontrak penting seperti
Kontrak Insvestasi Kolektif (KIK), kontrak penjaminan emisi atau akta penting
seperti Akta Pembubaran Dan Likuidasi Reksa Dana. [4]
Selain itu, jasa Notaris sebagai profesi
penunjang pasar modal, dalam aktivitas pasar modal, diperlukan pula dalam
hal-hal antara lain :
a. Membuat berita acara Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menyusun pernyataan keputusan RUPS, baik untuk
persiapan go public maupun RUPS setelah go public.
b. Meneliti keabsahan hal-hal
yang menyangkut penyelenggaraan RUPS, seperti kesesuaian dengan anggaran dasar
perusahaan, tata cara pemanggilan untuk RUPS dan keabsahan dari pemegang saham
atau kuasanya untuk menghadiri RUPS.
c. Meneliti perubahan anggaran
dasar tidak terlepas materi pasal-pasal dari anggaran dasar yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan diperlukan untuk
melakukan penyesuaian-penyesuaian pasal-pasal dalam anggaran dasar agar sejalan
dan memenuhi ketentuan menurut peraturan di bidang pasar modal dalam rangka
melindungi investor dan mayarakat. [5]
2.2.2 Kewenangan Pokok Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris
Keberadaan notaris dalam kegiatan pasar
modal sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 64 ayat 1 huruf d
Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) adalah sebagai pejabat umum yang berwenang
membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam.
Menurut Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN) berbunyi :
Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai
semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan
perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk
dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta,
menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu
sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan
kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Kewenangan pokok dari notaris berdasarkan
UUJN adalah membuat akta otentik. Akta sebagai surat bukti yang sengaja diadakan
sebagai alat pembuktian, dalam zaman yang semakin maju akan semakin penting
mengingat fungsi akta sebagai dokumen tertulis yang dapat memberikan bukti akan
peristiwa hukum yang menjadi dasar dari hak atau perikatan [6]
Selain kewenangan pokok tadi, notaris juga
diberikan kewenangan untuk memberikan penyuluhan hukum terhadap pihak-pihak
yang terlibat dalam suatu transaksi, khususnya mengenai syarat-syarat dan
ketentuan yang harus dipenuhi oleh seluruh pihak di dalam suatu transaksi yang
akan di notarilkan, sehingga tidak atau terhindar dari kemungkinan transaksi
tersebut dilaksanakan dengan keadaan yang batal demi hukum atau dapat
dimintakan pembatalan di depan pengadilan. Kewenangan memberikan penyuluhan
hukum ini diinterpretasikan dari Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN yang berbunyi :
“Notaris berwenang pula memberikan
penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta” .
III. KESIMPULAN
Peranan notaris di bidang pasar modal
sangat diperlukan terutama dalam hubungannya dengan penyusunan anggaran dasar para
pelaku pasar modal, seperti emiten, perusahaan publik, perusahaan efek, dan
reksa dana, serta pembuatan kontrak-kontrak penting seperti kontrak reksa dana,
kontrak penjaminan emisi, dan perwaliamanatan. Untuk menjamin keaslian dan
kepercayaan para pihak, pengesahan dari notaris menjadi sesuatu yang sangat
penting.
Kewenangan Notaris berdasarkan UUJN adalah
membuat akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan
akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, selain itu notaris juga
diberikan kewenangan untuk memberikan penyuluhan hukum terhadap pihak-pihak
yang terlibat dalam suatu transaksi, khususnya mengenai syarat-syarat dan
ketentuan yang harus dipenuhi oleh seluruh pihak di dalam suatu transaksi yang
akan di notarilkan.
DAFTAR PUSTAKA
Gunawan Widjaja dan Almira Prajna
Ramaniya, 2006, Reksa Dana dan Peran Serta Tanggung Jawab Manajer Investasi
Dalam Pasar Modal, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Roesnastiti Prayitno, 2005, Tugas dan
Tanggung Jawab Notaris sebagai Pejabat pembuat Akta, Pustaka Sinar Harapan,
Jakarta.
Suharjono, 1995, Sekilas Tinjauan Akta Menurut Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Tan Thong Kie, 2001, Serba Serbi Praktek
Notaris, Buku I Cet. 2, PT. Ichtiar Baru, Jakarta.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1995 Tentang Pasar Modal.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 Tentang Jabatan Notaris.
[1] Gunawan Widjaja dan Almira Prajna Ramaniya, 2006,
Reksa Dana dan Peran Serta Tanggung Jawab Manajer Investasi Dalam Pasar Modal,
Kencana Prenada Media Group, Jakarta,
h. 2.
[2]
Roesnastiti Prayitno, 2005, Tugas dan Tanggung Jawab Notaris sebagai
Pejabat pembuat Akta, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, h. 170
[3] Tan Thong Kie, 2001, Serba Serbi
Praktek Notaris, Buku I Cet. 2, PT. Ichtiar Baru, Jakarta, h. 30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar