Kamis, 06 September 2018

PERAN DAN KEWENANGAN NOTARIS SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DI INDONESIA


PERAN DAN KEWENANGAN  NOTARIS SEBAGAI  PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DI INDONESIA

 

I. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Indonesia sebagai negara berkembang intinya sangat rentan terhadap perubahan iklim ekonomi global. Krisis ekonomi yang melanda dunia akhir-akhir ini memberikan pelajaran bahwa perlindungan kekayaan terbaik dapat dilakukan melalui perencanaan investasi yang sangat hati-hati dan teliti. Disamping memperhatikan kemudahan berinvestasi serta keuntungan yang maksimal juga keamanan dalam melakukan kegiatan investasi harus menjadi pertimbangan investor dalam memilih jenis-jenis investasi. [1]

Pasar modal bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam rangka mencapai sumber pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk usaha menengah dan kecil untuk pembangunan usahanya, sedangkan di sisi lain Pasar Modal juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat, termasuk pemodal kecil dan menengah.

Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Kebanyakan orang mengenal notaris untuk pembuatan akta tanah. Padahal notaris memiliki peran yang sangat luas, karena semua kegiatan hukum perdata tidak akan terlepas dari peranan notaris. Salah satu peran notaris yang sangat diperlukan antara lain peran notaris dibidang pasar modal. [2]


1.2 TUJUAN PENELITIAN

1.       Untuk mengetahui peran Notaris sebagai profesi penunjang Pasar Modal di Indonesia 
2.       Untuk mengetahui kewenangan Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris  


II. ISI MAKALAH 

2.1 METODE PENELITIAN 

Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian normatif dan dikaji dengan pendekatan perundang-undangan artinya suatu masalah akan dilihat dari aspek hukumnya dan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, kemudian dikaitkan dengan permasalahan yang dibahas. 

                                                          
2.2 HASIL DAN PEMBAHASAN 

2.2.1. Peran  Notaris Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal

Notaris adalah bentuk wujud atau perwujudan dan merupakan personifikasi dari hukum keadilan, kebenaran, bahkan merupakan jaminan adanya kepastian hukum bagi masyarakat. Kedudukan seorang notaris sebagai suatu fungsionaris dalam masyarakat hingga sekarang masih disegani. Seorang notaris biasanya dianggap sebagai seorang pejabat tempat sesorang dapat memperoleh nasehat yang dapat diandalkan. Segala sesuatu yang ditulis serta ditetapkan adalah benar. Ia adalah pembuat dokumen yang kuat dalam suatu proses hukum. [3]

Peran notaris di bidang pasar modal diperlukan terutama dalam hubungannya dengan penyusunan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pihak atau pelaku pasar modal seperti emiten, perusahaan publik, perusahaan efek serta kontrak-kontrak penting seperti Kontrak Insvestasi Kolektif (KIK), kontrak penjaminan emisi atau akta penting seperti Akta Pembubaran Dan Likuidasi Reksa Dana. [4]

Selain itu, jasa Notaris sebagai profesi penunjang pasar modal, dalam aktivitas pasar modal, diperlukan pula dalam hal-hal antara lain :
a.       Membuat berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menyusun pernyataan keputusan RUPS, baik untuk persiapan go public maupun RUPS setelah go public.
b.      Meneliti keabsahan hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan RUPS, seperti kesesuaian dengan anggaran dasar perusahaan, tata cara pemanggilan untuk RUPS dan keabsahan dari pemegang saham atau kuasanya untuk menghadiri RUPS.
c.       Meneliti perubahan anggaran dasar tidak terlepas materi pasal-pasal dari anggaran dasar yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan diperlukan untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian pasal-pasal dalam anggaran dasar agar sejalan dan memenuhi ketentuan menurut peraturan di bidang pasar modal dalam rangka melindungi investor dan mayarakat. [5]


2.2.2 Kewenangan Pokok Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris  

Keberadaan notaris dalam kegiatan pasar modal sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 64 ayat 1 huruf d Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) adalah sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam.

Menurut Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN) berbunyi :

Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Kewenangan pokok dari notaris berdasarkan UUJN adalah membuat akta otentik. Akta sebagai surat bukti yang sengaja diadakan sebagai alat pembuktian, dalam zaman yang semakin maju akan semakin penting mengingat fungsi akta sebagai dokumen tertulis yang dapat memberikan bukti akan peristiwa hukum yang menjadi dasar dari hak atau perikatan  [6]

Selain kewenangan pokok tadi, notaris juga diberikan kewenangan untuk memberikan penyuluhan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi, khususnya mengenai syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh seluruh pihak di dalam suatu transaksi yang akan di notarilkan, sehingga tidak atau terhindar dari kemungkinan transaksi tersebut dilaksanakan dengan keadaan yang batal demi hukum atau dapat dimintakan pembatalan di depan pengadilan. Kewenangan memberikan penyuluhan hukum ini diinterpretasikan dari Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN yang berbunyi : “Notaris berwenang pula memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta” .


III. KESIMPULAN

Peranan notaris di bidang pasar modal sangat diperlukan terutama dalam hubungannya dengan penyusunan anggaran dasar para pelaku pasar modal, seperti emiten, perusahaan publik, perusahaan efek, dan reksa dana, serta pembuatan kontrak-kontrak penting seperti kontrak reksa dana, kontrak penjaminan emisi, dan perwaliamanatan. Untuk menjamin keaslian dan kepercayaan para pihak, pengesahan dari notaris menjadi sesuatu yang sangat penting.

Kewenangan Notaris berdasarkan UUJN adalah membuat akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, selain itu notaris juga diberikan kewenangan untuk memberikan penyuluhan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi, khususnya mengenai syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh seluruh pihak di dalam suatu transaksi yang akan di notarilkan.


DAFTAR PUSTAKA

Gunawan Widjaja dan Almira Prajna Ramaniya, 2006, Reksa Dana dan Peran Serta Tanggung Jawab Manajer Investasi Dalam Pasar Modal, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Roesnastiti Prayitno, 2005, Tugas dan Tanggung Jawab Notaris sebagai Pejabat pembuat Akta, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta. 

Suharjono, 1995,  Sekilas Tinjauan Akta Menurut Hukum,  Sinar Grafika,  Jakarta. 

Tan Thong Kie, 2001, Serba Serbi Praktek Notaris, Buku I Cet. 2, PT. Ichtiar Baru, Jakarta. 

Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. 



[1]     Gunawan Widjaja dan Almira Prajna Ramaniya, 2006, Reksa Dana dan Peran Serta Tanggung Jawab Manajer Investasi Dalam Pasar Modal, Kencana Prenada Media Group, Jakarta,  h.  2.
[2]    Roesnastiti Prayitno, 2005, Tugas dan Tanggung Jawab Notaris sebagai Pejabat pembuat Akta, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta,  h. 170
[3]   Tan Thong Kie, 2001, Serba Serbi Praktek Notaris, Buku I Cet. 2, PT. Ichtiar Baru, Jakarta,  h. 30
[4]    Ibid, h. 94
[5]    Ibid, h. 95
[6]    Suharjono, 1995,  Sekilas Tinjauan Akta Menurut Hukum,  Sinar Grafika,  Jakarta,  h. 128

Tidak ada komentar:

Posting Komentar