PERNYATAAN KEPUTUSAN
RAPAT TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR DISESUAIKAN DENGAN
UNDANG-UNDANG
PASAR MODAL
"PT...............
Nomor :
................
Pada hari ini, hari ..................................
tanggal...............................................
pukul..............................WIB
menghadap kepada saya,..................Sarjana Hukum,
Notaris di...................... dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah
dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebutkan pada bahagian akhir akta ini.
1. Tuan
..................., lahir di Malang, pada tanggaM 1 (sebelas) Januari 1970
(seribu sembilan ratus tujuh puluh), Pengusaha, bertempat tinggal di Malang,
Jalan Bangka Nomor 22, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 05, Kelu-rahan Kasin,
Kecamatan Klojen, Jawa Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor:
110170.076734.62.13.428, Warga Negara Indonesia, untuk
sementara berada di Jakarta;
2. Tuan
.............................., lahir di Medan, pada tanggal 21 (dua puluh
satu) Nopember 1959
(seribu sembilan ratus lima puluh
sembilan), Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Hanglekir X/1 9,
Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 006, Kelurahan Gunung, Kecamatan
Keba-yoran Baru, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor 4704.9105/211159200, Warga Negara Indonesia;
- menurut
keterangan mereka dalam hal ini bertindak masing-masing selaku
Direktur-Direktur dan oleh karena itu bersama-sama mewakili Direksi dari dan
selaku demikian untuk dan atas nama Perseroan terbatas PT....
yang akan disebut
di bawah ini.
Penghadap
bertindak sebagaimana tersebut menerangkan:
- bahwa pada hari Senin, tanggal 27 (dua puluh
tujuh) Januari 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) bertempat di
Kantor PT.........................
Wisma Bank
Dharmala, Lantai 19, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 28, Jakarta 1 2920, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa dari Perseroan terbatas "PT.
Suatu Perseroan
terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik
Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, yang anggaran dasarnya
dan Perubahannya berturut-turut dimuat dalam:
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 2
(dua) Januari 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomor 1 Tambahan
Nomor 34;
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 2
(dua) Januari 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomor 1 Tambahan
Nomor 35;
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 20
(dua puluh) Desember 1994 (seribu sembilan ratus sembilan puluh em-pat) Nomor 101
Tambahan Nomor 10531;
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 3
(tiga) Pebruari 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 10
Tambahan Nomor 1004;
- akta tanggal 9 (sembilan) Pebruari 1995 (seribu
sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 88, dibuat dihadapan
..................................., Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang
telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai
dengan Surat Keputusannya tanggal 10 (sepuluh) April 1995 (seribu sembilan
ratus sembilan puluh lima) Nomor C2-4132.HT. 01.04Th. 95;
- akta tanggal 12 (dua belas) Juni 1995 (seribu
sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 76, dibuat dihadapan Notaris
........................, Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapat persetujuan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya
tanggal 3 (tiga) Nopember 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima)
Nomor C2-1.41 14 .HT. 01.04Th. 95;
- akta tanggal 30 (tiga puluh) Nopember 1995
(seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 163, yang dirubah dengan
akta tanggal 2 (dua) Januari 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam)
Nomor 5, keduanya dibuat dihadapan Notaris ...........................,
Sarjana Hukum tersebut, dan telah
mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan
Surat Keputusannya tanggal 19 (sembilan belas) Januari 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh
enam) Nomor C2-834.HT.01.04.Th.96;
- akta tanggal 2 (dua) Mei 1996 (seribu sembilan
ratus sembilan puluh enam) Nomor 12,
dibuat dihadapan Notaris .................................., Sarjana Hukum
tersebut, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
sesuai dengan Surat Keputusannya tanggal 20 (dua puluh) Juni 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam)
Nomor C2-7833.HT.01.04.Th.96, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia tanggal 29 (dua puluh sembilan) Oktober 1996 (seribu sembilan ratus
sembilan puluh enam) Romor 87 Tambahan Nomor 9106;
- dan perubahan susunan Direksi dan Komisaris
yang terakhir seperti dimuat dalam akta tanggal 23 (dua puluh tiga) Desember 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh
enam) Nomor 119, dibuat dihadapan Notaris.....................,Sarjana Hukum tersebut;
- dan perubahan anggaran dasar terakhir seperti
dimuat dalam akta tanggal 21 (dua puluh satu) Januari 1997 (seribu sembilan
ratus sembilan puluh tujuh) Nomor 125, yang dibuat dihadapan
Notaris............,
Sarjana Hukum
tersebut dan telah dilaporkan kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia
tanggal 22 (dua puluh dua) Januari 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh
tujuh);
- salinan dari akta-akta tersebut yang bermeterai
cukup telah diperlihatkan kepada saya, Notaris;
- buat selanjutnya akan disebut juga Perseroan
- Berita acara rapatnya dibuat dihadapan saya,
Notaris, tanggal hari ini dibawah nomor 129;
- (untuk selanjutnya akan disebut juga Rapat);
- bahwa dalam Rapat mana telah dihadiri/diwakili
seluruh sa-ham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Persero-an hingga
saat itu, yaitu sebanyak 790.720.000-(tujuh ratus sembilan puluh juta tujuh
ratus dua puluh ribu) sahaim, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp.
500,00 (lima ratus rupiah);
- sehingga dengan demikian berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 22 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat tersebut
adalah sah susunannya dan berhak mengambil keputusan-keputusan yang sah
mengenai segala hal yang dibicarakan
dalam Rapat sesuai dengan agenda Rapat;
- bahwa dalam Rapat tersebut Direksi telah diberi
kuasa dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat
tersebut diatas dalam suatu akta Notaris tersendiri;
Maka sekarang
penghadap menjalani sebagaimana tersebut dan oleh karena itu untuk dan atas
nama Direksi Perseroan dengan menggunakan kekuatan kuasa tersebut menerangkan
bahwa dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersebut dengan suara bulat
telah mengambil keputusan, yaitu: I.
Menyetujui perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan, sesuai dengan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus
sembilan puluh lima) tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal, sehingga
Anggaran Dasar Perseroan untuk keseluruhannya menjadi berbunyi sebagai
berikut:
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
1. Perseroan ini bernama perseroan terbatas:
"PT........................ (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini
cukup disingkat dengan "Perseroan"), berkedudukan dan berkantor pusat
di Jakarta;
2. Perseroan
dapat membuka cabang atau perwakilan ditempat lain, baik di dalam maupun di
luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan
persetujuan Komisaris, dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
JANGKA
WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN
Pasal
2
Perseroan ini
didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas dan dimulai sejak tanggal 29
(dua puluh sembilan) Mei 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh)
MAKSUD
DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal
3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah:
- Berusaha dalam bidang lembaga
pembiayaan ...............
2. Untuk mencapai
tujuan tersebut di atas, Perseroan akan menjalankan kegiatan usaha:
a. Sewa Guna
Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pengadaan barang modal
baik secara finance lease maupun operating lease untuk digunakan oleh Penyewa
Guna-Usaha, selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara
berkala.
b. Anjak piutang
melakukan kegiatan dalam bentuk pembelian atau pengalihan Piutang/tagihan
jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri dan
Penatausahaan penjualan kredit serta penagihan Piutang perusahaan klien.
c. Melakukan
kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang atau jasa dengan menggunakan Kartu
Kredit.
d. Pembiayaan
konsumen yang melakukan kegiatan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan
konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen.
MODAL
Pasal
4
1. Modal dasar
perseroan ini berjumlah Rp. 1.500.000.000.000,00 (satu trilyun lima ratus
milyar rupiah) terbagi atas 3.000.000.000 (tiga milyar) saham, masing-masing
saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah).
2. Dari modal
dasar tersebut telah ditempatkan dan diambil bagian serta disetor penuh dengan
tunai, yaitu oleh:
a. Perseroan
Terbatas PT. Sebanyak 723.355.849 (tujuh
ratus dua puluh
tiga juta tiga ratus lima puluh lima ribu delapan ratus
empat puluh sembilan) saham atau dengan nilai nomimal seluruh-nya sebesar tiga
ratus enam puluh satu milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus
dua puluh empat ribu lima ratus rupiah Rp. 361.677.924.500,00
b. Perseroan
Terbatas PT. BANK sebanyak
22.035.849 (dua puluh dua juta tiga puluh lima ribu delapan ratus empat
puluh sembilan) saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar sebelas
milyar tujuh belas juta sembilan ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah
Rp. 11.017.924.500,00
c. PT sebanyak 45.328.302
(empat puluh lima juta tiga ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus dua)
saham atau dengan nilai nomimal seluruhnya sebesar dua puluh dua milyar enam
ratus enam puluh empat juta seratus lima puluh satu ribu rupiah Rp.
22.664.151.000,00 JUMLAH 790.720.000 (tujuh ratus sembilan puluh juta tujuh
ratus dua puluh ribu) saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar tiga
ratus sembilan puluh lima milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah Rp.
395.360.000.000,00
3. Setiap
pengeluaran saham-saham lebih lanjut hanya da-pat dilakukan berdasarkan
keputusan rapat Direksi dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan
mengindahkan peraturan-peraturan yang dimuat dalam anggaran dasar ini dan
peraturan yang berlaku dibidang pasar modal serta peraturan Bursa Efek di Indonesia,
ditempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan, asal saja harga saham-saham
yang dikeluarkan tersebut tidak di bawah harga pari.
4. Jika
saham-saham yang masih dalam simpanan hendak dikeluarkan dengan cara penawaran
umum terbatas ke-pada para pemegang saham dan/atau Perseroan akan menerbitkan obligasi
konversi dan/atau waran dan/atau efek konversi lainnya yang sejenis dengan itu,
maka seluruh pemegang saham yang namanya telah terdaftar dalam daftar pemegang
saham Perseroan diberi kesempatan untuk membeli terlebih dahulu saham-saham
dan/-atau obligasi konversi dan/atau waran dan/atau efek konversi lainnya yang
sejenis yang akan dikeluarkan tersebut dan masing-masing pemegang saham berhak
membelinya menurut perbandingan jumlah
saham-saham yang mereka miliki dengan penyetoran tunai.
Hak para pemegang saham untuk membeli terlebih dahulu tersebut dapat
dijual dan dialihkan kepada pihak lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dibidang Pasar Modal dan peraturan-peraturan
Bursa Efek di Indonesia dimana saham-saham
Perseroan dicatatkan.
Pengeluaran saham dengan cara penawaran umum terbatas dan/atau obligasi
konversi dan/atau waran dan/atau efek konversi lainnya yang sejenis tersebut
harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan, dengan syarat-syarat dan jangka waktu yang ditetapkan oleh rapat
Direksi sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar ini, dan peraturan
perundangan dibidang pasar modal, serta peraturan bursa efek di Indonesia
ditempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan.
Mengenai keputusan pengeluaran saham dan/atau obligasi konversi dan/atau
waran dan/atau efek konversi lainnya yang sejenis tersebut dengan cara
penawaran umum terbatas, Direksi diwajibkan untuk mengumumkannya dalam 2 (dua)
surat kabar harian berbahasa Indonesia, satu diantaranya berperedaran luas dan
satu yang terbit ditempat kedudukan Perseroan.
Apabila para pemegang saham tidak melaksanakan hak atas pembelian
saham-saham dan/atau obligasi konversi dan/atau waran dan/atau efek konversi
lainnya yang sejenis tersebut di atas yang ditawarkan kepada mereka dengan
membayar secara tunai dan dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka Direksi
mempunyai kebebasan untuk mengeluarkan saham-saham dan/atau obligasi konversi
dan/atau waran dan/atau efek konversi lainnya yang sejenis tersebut kepada para
pemegang saham lain yang telah mengajukan permohonan beli yang lebih besar dari
proporsi bagiannya, dan apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa
yang tidak terjual, maka saham dan/atau obligasi konversi dan/atau waran
dan/atau efek konversi lainnya yang sejenis tersebut dapat dijual oleh
Perseroan kepada siapapun juga dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan
oleh Direksi, satu dan lain dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang dimuat
dalam anggaran dasar ini dan peraturan perundangan dibidang pasar modal serta
peraturan bursa efek di Indonesia
ditempat di mana saham-saham
Perseroan dicatatkan.
5. Pelaksanaan
pengeluaran saham-saham yang masih dalam simpanan kepada pemegang obligasi
konversi dan/atau waran dan/atau efek konversi lainnya yang sejenis dengan itu,
sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 di atas, Direksi Perseroan berwenang untuk
mengeluarkan saham-saham tersebut tanpa memberi hak kepada pemegang saham
yang ada pada saat itu untuk membeli ter-lebih dahulu saham-saham yang
dimaksud, satu dan lain dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang dimuat
dalam anggaran dasar ini, dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal serta peraturan bursa efek di Indonesia ditempat dimana saham-saham Perseroan
dicatatkan.
6. Dalam hal
dilakukan peningkatan modal dasar, maka setiap penempatan saham-saham lebih
lanjut hanya dapat dilakukan oleh
Direksi pada waktu dan dengan
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh rapat Direksi, dan rapat Direksi mana
harus menentukan harga saham-saham yang akan dikeluarkan serta syarat-syarat
lainnya yang dianggap perlu, tetapi tidak dengan harga di bawah pari,
.keputusan rapat Direksi tersebut harus pula mendapat persetujuan dari Rapat
Umum Pemegang Saham, satu dan lain dengan tidak mengurangi ijin dari pihak yang berwenang.
7. Dalam hal
adanya peningkatan lebih lanjut dari saham-saham yang ditempatkan sehubungan
dengan peningkatan modal seperti tersebut
dalam ayat 5 pasal ini, maka Direksi terlebih dahulu harus menawarkannya
kepada seluruh pemegang saham, yang namanya telah ter-daftar di dalam buku
Daftar Pemegang Saham perseroan, ketentuan ayat 4 pasal ini berlaku pula secara
mutatis-mutandis bagi pengeluaran saham-saham karena adanya peningkatan modal
tersebut.
S A H A M
Pasal 5
1. Semua saham
yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama.
2. Perseroan
hanya mengakui sebrang atau satu badan hukum sebagai pemilik dari satu saham.
3. Apabila saham
karena sebab apapun menjadi milik beberapa orang, maka mereka yang memiliki
bersama-sama itu diwajibkan untuk menunjuk seorang diantara mereka atau seorang
lain sebagai kuasa mereka bersama dan
yang ditunjuk atau diberi kuasa itu sajalah yang berhak mempergunakan hak yang
diberikan oleh hukum atas saham tersebut.
4. Selama
ketentuan dalam ayat 3 di atas belum di laksanakan, maka para pemegang saham
tersebut tidak berhak mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham,
sedangkan pembayaran dividen untuk saham itu ditangguhkan.
5. Seorang
pemegang saham menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran Dasar dan kepada
semua keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham serta
peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
6. Untuk
saham-saham Perseroan yang dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia berlaku
peraturan Bursa Efek di Indonesia dimana saham-saham Perseroan dicatatkan.
7. Perseroan
mempunyai sedikitnya 2 (dua) pemegang saham.
SURAT SAHAM
Pasal 6
1. Perseroan dapat mengeluarkan surat saham.
2. Apabila
dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap saham diberi sehelai surat saham.
3. Surat
kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih
saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham.
4. Pada surat saham sekurangnya harus
dicantumkan:
a. Nama dan alamat pemegang saham;
b. Nomor surat saham;
c. Tanggal pengeluaran surat saham;
d. Nilai nominal saham
5. Pada surat
kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan:
a. Nama dan alamat pemegang saham;
b. Nomor surat kolektif saham;
c. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham;
d. Nilai nominal saham;
e. Jumlah saham
6. Surat saham,
surat kolektif saham, surat obligasi konversi dan surat waran serta efek
konversi lainnya harus ditandatangani atau tanda tangan yang dicetak langsung
diatasnya dari Direktur Utama dan Komisaris Utama.
Untuk saham-saham perseroan yang di catatkan pada bursa efek di Indonesia
berlaku peraturan-peraturan bursa efek di Indonesia di mana saham-saham
perseroan di catatkan.
PENGGANTI
SURAT SAHAM
Pasal
7
1. Apabila surat
saham rusak atau tidak dapat dipakai lagi, maka atas permintaan pemegang saham
atau pihak yang berkepentingan Direksi akan mengeluarkan surat saham pengganti
2. Surat saham
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 kemudian dihapuskan dan ofeh Direksi dibuat
berita acara untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya
3. Apabila surat
saham hilang maka atas permintaan pemegang saham atau pihak yang
berkepentingan secara tertulis kepada Direksi, Direksi akan mengeluarkan
surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi ke-hilangan itu
cukup dibuktikan dan dengan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk
tiap peristiwa yang khusus.
Pengeluaran pengganti untuk surat
saham yang hilang atau rusak sama sekali wajib segera diumumkan oleh Direksi
dengan iklan dalam 1 (satu) atau lebih surat ka-bar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasio-nal sedikitnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pengeluaran
pengganti itu, untuk saham-saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia,
diumumkan dalam Bursa Efek dimana efek tersebut dicatatkan sesuai dengan
peraturan yang berlaku di Pasar Modal.
4. Setelah
pengganti surat saham tersebut dikeluarkan, maka asli surat saham tidak
berlaku lagi terhadap Perseroan.
5. Semua biaya
untuk pengeluaran pengganti surat saham itu ditanggung oleh pemegang saham atau
pihak yang berkepentingan.
6. Ketentuan
dalam pasal 7 ini, mutatis-mutandis juga berlaku bagi pengeluaran pengganti
surat kolektif saham surat obligasi konversi atau surat waran
DAFTAR
PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS
Pasal
8
1. Perseroan
mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang saham dan Daftar Khusus ditempat
kedudukan Perseroan.
2. Dalam Daftar Pemegang Saham itu dicatat:
a. nama dan alamat para pemegang
saham;
b. jumlah, nomor
dan tanggal perolehan surat saham atau surat kolektif saham yang dimiliki para
pemegang saham;
c. jumlah yang disetor atas setiap
saham;
d. nama dan
alamat dari orang atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham dan
tanggal perolehan hak gadai tersebut;
e. keterangan
penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang; dan
f. keterangan
lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi,
3. Dalam daftar
Khusus dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham anggota Direksi dan
Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada perseroan lain
serta tanggal saham itu diperoleh.
4. Pemegang Saham
harus memberitahukan setiap perpindahan tempat tinggal dengan surat kepada
Direksi Perseroan.
Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, maka segala panggilan dan
pemberitahuan kepada pemegang saham adalah sah jika dialamatkan pada alamat
pemegang saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang Saham.
Setiap pencatatan-pencatatan dan atau perubahan-peru-bahan pada Daftar
Pemegang Saham harus ditanda-tangani atau disetujui tertulis oleh Direktur Utama
bersama-sama dengan Komisaris Utama.
Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham termasuk
pencatatan mengenai penjualan, pemindah tanganan, gadai yang menyangkut
saham-sa-ham Perseroan atau hak-hak atau kepentingan atas saham, harus
dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar ini, dengan tidak mengurangi ijin-ijin
pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, dengan
tidak mengurangi ketentuan-ketentuan pada bursa efek di Indonesia dimana
saham-saham itu dicatatkan.
5. Direksi
berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang Saham dan
Daftar Khusus sebaik-baiknya.
6. Setiap pemegang
saham berhak melihat
Daftar Pemegang Saham dan Daftar
Khusus pada waktu jam kerja kantor Perseroan.
7. Dengan
memperhatikan peraturan perundangan di bidang Pasar Modal yang berlaku, hanya
pemegang saham yang namanya dicatat dalam Daftar Pemegang Saham adalah pemegang
saham yang sah dari Perseroan dan berhak untuk melakukan semua hak yang
diberikan kepada pemegang saham berdasarkan peraturan perundangan serta
anggaran dasar ini.
8. Dalam
melaksanakan kewajiban untuk mengadakan, menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang Saham dan
Daftar Khusus, Direksi dapat menunjuk
pihak lain untuk melakukan sesuai dengan peraturan perundangan di bidang Pasar
Modal serta peraturan Bursa Efek di Indonesia di tempat saham-saham Perseroan
dicatatkan.
9. Pendaftaran atau
pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham termasuk pencatatan mengenai suatu
penjualan, pemindah-tanganan, pengagunan, gadai, cessie yang menyangkut
saham-saham Perseroan atau hak-hak atau kepentingan-kepentingan atas
saham-saham dilakukan oleh pihak yang
berkepentingan dengan surat kepada Direksi atau pihak yang ditunjuk oleh
Direksi sesuai dengan anggaran dasar ini dan peraturan perundangan dibidang
Pasar Modal, serta peraturan Bursa Efek di Indonesia di tempat saham-saham
Perseroan dicatatkan
10. Untuk
saham-saham yang tercatat di Bursa Efek ber-laku ketentuan-ketentuan Bursa Efek
di tempat saham-saham Perseroan dicatatkan.
PENITIPAN
KOLEKTIF
Pasal
9
1. Saham dalam
Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyim-panan dan Penyelesaian dicatat dalam
Daftar Pemegang Saham atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk
kepentingan segenap pemegang rekening pada Lembaga penyimpanan dan
Penyelesaian.
2. Saham dalam
Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau Perusahaan efek dicatat dalam
rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas nama Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek yang bersang-kutan untuk kepentingan segenap
pemegang saham rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut.
3. Apabila saham
dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian merupakan bagian dari portofolio
efek dari suatu kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka Perseroan akan
mencatatkan saham ter-sebut dalam Daftar Pemegang Saham atas nama Bank
Kustodian untuk segenap kepentingan pemilik Unit Penyertaan dari kontrak
investasi kolektif
4. Perseroan
wajib menerbitkan konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan dalam
Daftar Pemegang Saham.
5. Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek apabila diminta
oleh pemegang saham yang bersangkutan wajib menerbitkan nota pencatatan saham
kepada pemegang rekening
sebagai tanda bukti
pencatatan adanya pemilikan suatu
jumlah saham dan pemegang rekening yang bersangkutan seba-gaimana yang tercatat
dalam rekeningnya dalam Penitipan Kolektif tersebut; dengan ketentuan nota
pencatatan saham tersebut harus ditandatangani oleh Direksi dari Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang
menyelenggarakan Penitipan Kolektif tersebut sebagai bukti pengesahan atau ditandatangani oleh kuasa yang sah dari
Direksi tersebut.
6. Dalam Penitipan
Kolektif setiap saham yang dikeluarkan Perseroan dari klasifikasi yang sama
adalah sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu dengan yang lain.
7. Perseroan wajib
mencatat dalam Daftar Pemegang Saham mutasi saham yang semula terdaftar atas
nama Lembaga Penyimpanan dan Penyele-saian atau Bank Kustodian sebagai
penyelenggara Penitipan Kolektif menjadi atas nama pihak pemegang saham yang
ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau bank Kustodian
dimaksud. Permohonan mutasi disampaikan Direksi Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atau Bank Kustodian atau kuasa yang sah dari Direksi tersebut
kepada Direksi Perseroan atau kuasanya yang sah .... Perseroan wajib menolak
mencatat mutasi saham dari semula atas nama Pemegang Saham menjadi atas nama
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau bank Kustodian (dalam rangka Kontrak
Investasi Kolektif) sebagai penyelenggara Penitipan Kolektif, berkenaan dengan
saham yang semula dilaporkan hilang atau musnah kecuali pemegang saham yang
meminta mutasi dimaksud dapat memberikan bukti dan atau jaminan yang cukup
bahwa saham yang bersangkutan adalah benar hilang atau musnah tersebut.
8. Perseroan wajib
menolak mencatat mutasi saham ke Penitipan Kolektif apabila saham tersebut
dijaminkan, diletakkan dalam sita jaminan berdasarkan penetapan pengadilan atau
disita untuk pemeriksaan perkara pidana.
10. Pemegang
rekening yang sahamnya termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berhak
mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dari Perseroan, sesuai
dengan jumlah saham yang dimilikinya sebagaimana yang ternyata dari nota
pencatatan saham yang dikeluarkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek, yang ditandatangani oleh Direksi Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dengan
ketentuan nota pencatatan saham yang dikeluarkan Bank Kustodian atau Perusahaan
efek harus turut ditandatangani oleh Direksi Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagai bukti pengesahan dan tanda tangan Direksi tersebut dapat
pula dikuasakan oleh kuasa yang sah dari Direksi tersebut.
Pemegang rekening efek yang berhak mengeluarkan suara dalam Rapat Umum
Pemegang Saham adalah pihak yang namanya tercatat sebagai pemegang rekening
efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum panggilan Rapat Umum Pemegang
Saham. Lembaga Penyimpanan atau Penyelesaian atau Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek wajib meriyampaikan daftar nama pemegang rekening efek ke-pada
Perseroan untuk didaftarkan dalam Buku Daftar Pemegang Saham yang khusus
disediakan Rapat Umum Pemegang Saham dalam jangka waktu yang ditentukan dalam
peraturan yang berlaku di Pasal Modal
11. Perseroan
wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan
pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif kepada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian yang bersangkutan dan seterusnya Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian tersebut menyerahkan dividen saham bonus atau hak-hak lain kepada
pemegang saham yang tercatat sebagai pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian tersebut atau kepada Bank kustodian dan atau Perusahaan Efek
yang tercatat sebagai pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian untuk selanjut-nya diserahkan kepada pemegang rekening pada Bank
Kustodian dan atau Perusahaan Efek tersebut.
12. Perseroan
wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan
pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas saham dalam Penitipan Kolektif pada
Bank Kustodian yang merupakan bagian
dari portofolio Efek dari suatu kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk
dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
13. Batas waktu
penentuan pemegang rekening efek yang berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak
lainnya sehubungan dengan pemilikan
saham dalam Penitipan Kolektif sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 1 pasal
ini ditentukan oleh Direksi Perseroan dengan mewajibkan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian untuk menyampaikan daftar nama pemegang rekening efek untuk didaftarkan dalam buku
Daftar Pemegang Saham khusus yang menjadi dasar penentuan yang akan
dipergunakan oleh Direksi Perseroan untuk menyusun yang berhak atas pembagian
dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham
dalam Penitipan Kolektif.
PEMINDAHAN
HAK ATAS SAHAM
Pasal
10
1. Dalam hal
terjadi perubahan pemilikan atas suatu saham, pemilik asli yang terdaftar dalam
Buku Daftar Pemegang Saham harus tetap dianggap sebagai pemegang saham sampai
nama pemilik baru telah tercatat dalam Buku Daftar Pemegang Saham Perseroan,
dengan tidak mengurangi ijin-ijin pihak yang berwenang dan peraturan
perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan pada Bursa Efek di Indonesia
dimana saham-saham Perseroan di catatkan.
2. Semua
pemindahan hak atas saham-saham harus di buktikan dengan suatu dokumen yang
ditandatangani oleh atau atas nama pihak yang memindahkan hak dan oleh atau
atas nama pihak yang menerima pemindahan hak atas saham yang bersangkutan.
- Dokumen pemindahan hak atas saham
harus memenuhi peraturan-peraturan Pasar Modal yang berlaku di Indonesia
dimana saham-saham Perseroan dicatatkan dengan tidak mengurangi ketentuan dalam
Undang-Undang No-mor 1/1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang
Perseroan Terbatas mengenai pemindahan hak atas saham.
3. Direksi dapat
menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak atas saham dalam Buku Daftar Pemegang
Saham Perseroan, apabila cara-cara yang disyaratkan dalam anggaran dasar
Perseroan ini tidak dipenuhi, atau apabila salah satu syarat dalam ijin yang
diberikan kepada Perseroan oleh pihak
yang berwenang atau hal lain yang disyaratkan oleh pihak yang berwenang tidak
terpenuhi.
4. Apabila
Direksi menolak untuk mencatatkan pemindahan hak atas saham tersebut, maka
mereka wajib mengirim pemberitahuan penolakan kepada pihak yang akan memindahkan
haknya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal permohonan untuk
pendaftaran itu diterima oleh Direksi Perseroan;
mengenai saham-saham Perseroan yang
tercatat pada bursa-bursa efek di Indonesia, setiap penolakan untuk
mencatat pemindahan hak harus sesuai dengan peraturan-peraturan bursa efek di
Indonesia yang berlaku dimana saham-saham Perseroan dicatatkan.
5. Pendaftaran
pemindahan hak atas saham tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu dari tanggal
diumumkannya panggilan-panggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
sampai dengan tanggal penutupan rapat-rapat tersebut.
6. Orang yang
mendapat hak atas saham sebagai akibat kematian seorang pemegang saham atau
karena suatu alasan lain yang menyebabkan pemilikan suatu saham berubah menurut
hukum, dengan mengajukan bukti-bukti hak sebagaimana sewaktu-waktu disyaratkan
oleh Direksi, dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk didaftar sebagai
pemegang saham.
- Pendaftaran hanya dapat dilakukan
apabila Direksi dapat menerima baik bukti-bukti hak itu, tanpa mengurangi
ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar ini serta dengan mengindahkan
peraturan-peraturan yang berlaku di bursa-bursa efek di Indonesia, dimana
saham-saham Perseroan dicatatkan.
7. Semua pembatasan,
larangan dan ketentuan dalam anggaran dasar ini yang mengatur hak untuk
memindahkan hak atas saham dan pendaftaran pemindahan hak atas saham harus
berlaku pula terhadap setiap pemindahan hak menurut ayat 6 pasal 10 ini.
DIREKSI
Pasal
11
1. Perseroan diurus
dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur atau lebih
jika diangkat lebih dari seorang Direktur, maka seorang diantaranya dapat
diangkat sebagai Direktur Utama.
- Direksi terdiri dari atas
sekurangnya 5 (lima) orang anggota
Direksi
- Susunan Direksi adalah sebagai
berikut:
a. seorang Direktur Utama;
b. 4 (empat) orang atau lebih
Direktur
2. Yang boleh
diangkat sebagai anggota Direksi hanya Warga Negara Indonesia, dalam hal
kehilangan kewarganegaraan Indonesianya, maka anggota Direksi yang bersangkutan
dianggap dengan sendirinya telah
meletakkan jabatannya.
3. Anggota Direksi
diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 5 (lima) tahun,
dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan se waktu-waktu.
4. Anggota
Direksi yang masa jabatannya telah
berakhir dapat diangkat kembali.
5. Rapat Umum
Pemegang Saham dapat setiap waktu memberhentikan seorang anggota Direksi
sebelum masa jabatannya berakhir.
Pemberhentian demikian berlaku pada saat yang ditentu-kan dalam Rapat
tersebut.
6. Rapat Umum
Pemegang Saham dapat mengangkat orang lain guna menggantikan anggota Direksi
yang diberhen-tikan berdasarkan ayat 5 Pasal 1 1 ini atau bilamana ada suatu
lowongan, dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lain dalam anggaran dasar
ini. Seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Direksi yang
diberhentikan secara demikian atau untuk mengisi lowongan harus diangkat untuk
jangka waktu yang merupakan sisa jabatan anggota Direksi-Direksi lain yang
menjabat.
7. Seseorang
anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan
secara tertulis kepada Perseroan mengenai niatnya itu sedikitnya 30 (tiga
puluh) hari sebelumnya.
Seorang anggota Direksi
yang mengundurkan diri baru bebas dari tanggung jawabnya, setelah
Rapat Umum Pemegang Saham memutuskan demikian.
8. Masa jabatan
anggota Direksi dengan sendirinya berakhir, apabila anggota Direksi tersebut;
a. kehilangan kewarganegaraan
Indonesia; atau
b. dinyatakan pailit
atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu keputusan pengadilan; atau
c. dilarang untuk
menjadi anggota Direksi karena keten-tuan suatu peraturan perundangan yang berlaku;
atau
d. diberhentikan
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
e. mengundurkan
diri sesuai ketentuan ayat 7;
f. meninggal dunia.
9. Gaji, uang jasa
dan tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Direksi dari waktu
ke waktu harus ditentukan oleh
Rapat Umum Pemegang Saham dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham
dapat dilimpahkan kepada Komisaris.
10. Apabila oleh
suatu sebab jabatan anggota Direksi lowong, Rapat Umum Pemegang Saham harus
diadakan dalam waktu selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan
itu, untuk mengisi lowongan tersebut dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 2. Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota
Direksi lowong maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya
lowongan harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat
Direksi baru dan untuk sementara Perseroan diurus oleh Komisaris11. Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah
tanggal berlakunya pengangkatan mereka masing-masing setiap anggota Direksi
harus memberitahukan Perseroan setiap alamat mereka masing-masing secara tertulis, kepada alamat mana pemberitahuan
dan surat-menyurat dari Perseroan harus dikirimkan dan setiap anggota Direksi
harus memberitahukan Perseroan setiap perubahan alamat mereka masing-masing;
sampai pemberitahuan tersebut telah diterima sebagaimana mestinya oleh Perseroan,
alamat anggota Direksi yang diberitahukan kepada Perseroan atau, jika tidak ada
pemberitahuan diberikan, alamat yang diketahui Perseroan, harus dipergunakan untuk
semua surat menyurat dan pemberitahuan yang dikirim kepada anggota Direksi
tersebut.
12. Setiap
penggantian anggota Direksi harus dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan
didaftarkan dalam daftar wajib perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 3 tahun 1982
(seribu sembilan ratus de-lapan puluh dua) dan Pasal 21 Undang-undang Nomor 1
Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Perseroan
Terbatas.
TUGAS
DAN WEWENANG DIREKSI
Pasal
12
1. Direksi
bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan perseroan
dalam mencapai maksud dan tujuannya.
2. setiap anggota
Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang ber-laku dan anggaran
dasar ini.
3. Direksi berhak
mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam
segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan
Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan
maupun pemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
a. (i) meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk
pengambilan uang Perseroan di bank-bank);
(ii)untuk
mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang kurang dari atau sama
dengan 90% (sembilan puluh persen) harta kekayaan Perseroan untuk satu atau
beberapa transaksi;
(iii)mendirikan
suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar
negeri dalam jumlah kurang dari atau sama dengan 90% (sembilan puluh persen)
dari total aset Perseroan saat investasi dilakukan;
- harus dengan persetujuan Komisaris
Utama, bilamana Komisaris Utama berhalangan atau tidak hadir da-pat diwakili
oleh 2 (dua) Wakil Komisaris Utama atau 1 (satu) Wakil Komisaris Utama
bersama-sama dengan 2 (dua) orang Komisaris lainnya atau 3 (tiga) Komisaris
secara bersama-sama, persetujuan mana cukup dibuktikan dengan surat yang
ditandatangani atau turut ditandatangani pada akta yang berkenaan;
b. mendirikan
suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di
luar negeri dalam jumlah lebih dari 90% (sembilan puluh persen) dan total aset
Perseroan pada saat investasi dilakukan harus dengan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham.
4. Setiap Direktur
atau Komisaris yang mempunyai benturan kepentingan dengan kepentingan Perseroan
dalam suatu transaksi atau yang mempunyai kaitan dengan pihak yang mempunyai
kepentingan dalam transaksi tersebut, harus menyatakan sifat dari kepentingan
pada Rapat Direksi atau Komisaris.
Setiap Direktur atau Komisaris yang telah menyatakan sifat dari
kepentingannya dalam suatu transaksi tidak boleh mengeluarkan
suara dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut transaksi
tersebut.
5. Perbuatan hukum
untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang seluruh atau
lebih dan 90% (sembilan puluh persen) harta kekayaan perseroan dalam satu tahun
buku baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri
ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham yang dihadiri atau diwakili para pemegang saham yang memiliki
sedikitnya 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah dan disetujui oleh sedikitnya 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam rapat.
6. Perbuatan hukum
untuk mengalihkan atau menjadikan sebagai jaminan utang atau melepaskan hak
atas harta kekayaan perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 wajib pula
diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar di
tempat kedu-dukan perseroan selambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
dilakukan perbuatan hukum tersebut.
7. a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak
untuk dan atas narna Direksi serta mewakili Perseroan.
b. Dalam hal
Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hai mana
tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) orang anggota Direksi
iainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta
mewakili Perseroan.
8. Direksi untuk
perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagal wakil atau
kuasanya dengan memberikan kepadanya
kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa.
Di dalam hal Perseroan terdapat kekosongan Jabatan Direktur Utama, maka
segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Direktur Utama dalam Anggaran
Dasar dapat dijalankan oleh Direktur yang ada.
9. Pembagian
tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan
kepada Komisaris.
10. Dalam hal
perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi
seorang anggota Direksi, maka perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi
Iainnya dan'dalam hal perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan
dengan kepentingan seluruh anggota
Direksi, maka dalam hal ini perseroan diwakili oleh Komisaris.
RAPAT
DIREKSI
Pasal
13
1. Rapat Direksi
dapat diadakan setiap waktu bilamana di-pandang perlu oleh seorang atau lebih
anggota Direksi atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota
Komisaris atau atas permintaan tertulis 1 (satu) pemegang saham atau lebih
yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dan jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah.
2. Panggilan
Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi
menurut ketentuan pasal 12 Anggaran
Dasar ini.
3. Panggilan Rapat
Direksi harus di sampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang
disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima
selambatnya 7 (tujuh) han sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggiian dan tanggal
rapat
4. Panggilan
rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat.
5. Rapat Direksi
diadakan ditempat kedudukan perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili,
panggilan terlebih dahulu tersebut tidak di syaratkan dan rapat Direksi dapat
di adakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
6. Rapat Direksi
dipimpin oleh Direktur Utama dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau
berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat
Direksi akan dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari
anggota Direksi yang hadir.
7. Seorang
anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi
Iainnya berdasarkan surat kuasa.
8. Rapat Direksi
adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2
(satu per dua) dan jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam Rapat.
9. Keputusan
Rapat Direksi harus di ambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan
diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
10. Apabila suara
yang setuju dan yang tidak setuju berimbang maka Ketua Rapat Direksi yang akan
menentukan.
11.a. Setiap anggota
Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu)
suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya.
b. Pemungutan suara mengenai diri orang
dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda-tangan, sedangkan pemungutan
suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan, kecuali ketua Rapat
menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir.
c. Suara blanko
dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap
tidak ada serta tidak di hitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
12. Berita acara
rapat Direksi harus dibuat oleh seorang yang hadir dalam rapat yang ditunjuk
oleh ketua rapat dan kemudian harus di tanda tangani oleh ketua rapat dan salah
seorang anggota Direksi atau oleh salah seorang wakil atau kuasa dari anggota
Direksi yang ditunjuk untuk maksud tersebut pada rapat bersangkutan guna memastikan
kelengkapan dan kebenaran berita acara tersebut;
- bilamana ada perselisihan mengenai
hal-hal yang di cantumkan dalam Berita Acara Rapat Direksi, maka hal tersebut
harus diputuskan dalam Rapat Direksi dan ke-putusannya harus berdasarkan suara
setuju lebih dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi yang
menjabat.
- Berita Acara ini merupakan bukti
yang sah untuk para anggota Direksi dan untuk pihak lain mengenai
keputusan-keputusan yang diambil dalam rapat yang bersangkutan;
- Apabila Berita Acara di buat oleh
Notaris, tanda tangan demikian tidak disyaratkan
13. Direksi dapat
juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan
ketentuan semua anggota Direksi telah diberi tahu secara tertulis dan semua
anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara
tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut
- Keputusan yang diambil dengan cara
demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah
dalam Rapat Direksi
14. Seorang
anggota Direksi yang secara pribadi dengan cara apapun, baik secara langsung
maupun tidak langsung mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau
kontrak yang diusulkan dalam mana perseroan menjadi salah satu pihaknya, harus
menyatakan sifat kepentingannya dalam suatu rapat Direksi dan dia tidak berhak
untuk ikut dalam pengambilan suara mengenai hal-hal yang berhubungan dengan
transaksi atau kontrak tersebut kecuali jika rapat Direksi menentukan lain
KOMISARIS
Pasal
14
1. Komisaris
terdiri dari seorang atau lebih Komisaris, jikalau diangkat lebih dari seorang
Komisaris, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Komisaris Utama
Komisaris terdiri atas sekurangnya 6 (enam) orang anggota Komisaris
Susunan Komisaris adalah sebagai berikut:
a. seorang Komisaris Utama;
b. 2 (dua) orang Wakil Komisaris Utama;
c. sekurangnya 3 (tiga) orang Komisaris.
2. Yang berhak
diangkat sebagai anggota Komisaris hanyalah Warga Negara Indonesia, dalam hal
kehilangan kewarganegaraan Indonesia, maka yang bersangkutan dianggap dengan
sendirinya telah meletakkan jabatannya.
3. Anggota Komisaris
diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 5 (lima) tahun,
dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
4. Anggota Komisaris
yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali.
5. Rapat Umum
Pemegang Saham dapat mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorang
anggota Komisaris yang diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ayat 4 Pasal
14 ini. Seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Komisaris yang
diberhentikan seperti dimaksud dalam ayat 4 Pasal 14 ini atau untuk mengisi
lowongan harus diangkat untuk jangka waktu yang merupakan sisa masa jabatan
anggota Komisaris lainnya yang masih menjabat.
6. Seseorang
anggota Komisaris boleh mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberikan
secara tertulis kepada Perseroan mengenai niatnya itu sedikitnya 30 (tiga puluh) hari
sebelumnya. Seorang anggota Komisaris yang mengundurkan diri baru bebas dari
tanggung jawabnya, setelah Rapat Umum Pemegang Saham memutuskan demikian.
7. Masa Jabatan
anggota Komisaris berakhir dengan sendirinya apabila anggota Komisaris
tersebut:
a. kehilangan kewarganegaraan
Indonesia, atau
b. dinyatakan
pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu keputusan pengadilan,
atau
c. dilarang untuk
menjadi anggota Komisaris karena ketentuan suatu peraturan perundangan
yang berlaku, atau
d. diberhentikan
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
e. mengundurkan diri sesuai dengan
ayat 6 pasal 14; f. meninggal dunia;
8. Para anggota
Komisaris dapat menerima uang jasa dan tunjangan lainnya (jika ada) sebagaimana
ditetapkan oleh atau dengan cara lain sebagai-mana diputuskan oleh Rapat Umum
pemegang Saham
9. Apabila
jabatan seorang anggota Komisaris lowong, Rapat Umum Pemegang Saham harus
diadakam dalam waktu selambatnya 30 (tiga puluh) hari ses'udah terjadinya
lowongan itu, untuk mengisi lowongan tersebut
10. Dalam waktu 14
(empat belas) hari setelah tanggal berlakunya pengangkatan mereka
masing-masing, setiap anggota Komisaris
harus memberitahukan Direksi secara tertulis alamat mereka masing-masing, dan
kepada alamat tersebut pemberitahuan dan surat menyurat lain dan Perseroan
harus dikirimkan. Setiap anggota Komisaris harus memberitahu-kan Direksi setiap
perubahan alamat mereka masing-masing, sampai pemberitahuan tersebut telah
diterima sebagaimana mestinya oleh Direksi, atau, jika tidak ada pemberitahuan
diberikan, alamat yang diketahui Direksi, harus dipergunakan untuk semua surat
menyurat dan pemberitahuan yang di kirim kepada anggota Komisaris tersebut
11. Setiap
penggantian anggota Komisaris harus didaftarkan dalam daftar wajib perusahaan
sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 (seribu sembilan ratus delapan
puluh dua) dan pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus
sembilan puluh lima) tentang Perseroan Terbatas.
TUGAS
DAN WEWENANG KOMISARIS
Pasal
15
1. Komisaris
melakukan pengawasan atas kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan Perseroan
serta memberikan nasihat kepada Direksi.
2. Komisaris baik
bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu dalam jam kerja kantor
Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman
atau tempat lain yang
dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua
pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang
kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tin-dakan yang telah
dijalankan oleh Direksi.
3. Direksi dan
setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal
yang ditanyakan oleh Komisaris.
4. Komisaris
setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota
Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Pemberhentian
sementara itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan, disertai alasannya.
6. Dalam jangka
waktu selambatnya 30 (tiga puluh) hari sesudah pemberhen-tian sementara itu,
Komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum pemegang Saham yang akan
memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan
seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya semula, sedangkan anggota
Direksi yang diberhen-tikan sementara itu diberi kesempatan untuk hadir guna
membela diri.
7. Rapat tersebut
dalam ayat 6 pasal ini dipimpin oleh Komisaris Utama dan apabila ia tidak
hadir, oleh salah seorang anggota Komisaris lainnya dan apabila tidak ada
seorangpun anggota Komisaris yang hadir, maka Rapat dipimpin oleh salah seorang
yang dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadir. Ketidakhadiran tersebut
tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain.
8. Apabila Rapat
Umum Pemegang Saham tersebut tidak diadakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh)
hari setelah pemberhentian sementara itu, maka pemberhentian sementara itu menjadi
batal demi hukum, dan yang bersangkutan
berhak menjabat kembali jabatannya semula.
9. Apabila
seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai
seorangpun anggota Direksi, maka untuk sementara Komisaris diwajibkan untuk
mengurus Perseroan.
Dalam hal demikian Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara
kepada seorang atau lebih diantara mereka atas tanggungan mereka bersama.
10. Dalam hal
hanya ada seorang
Komisaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan
kepada Komisaris Utama atau anggota
Komisaris, dalam anggaran dasar ini, berlaku pula baginya.
RAPAT
KOMISARIS
Pasal
16
1. Rapat
Komisaris dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh seorang atau
lebih anggota Komisaris atau atas permintaan tertulis seorang atau lebih
anggota Direksi atau atas permintaan dari 1 (satu) pemegang saham atau lebih
yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari seluruh jumlah
saham dengan hak suara yang sah.
2. Panggilan
Rapat Komisaris dilakukan oleh Komisaris Utama.
3. Panggilan
Rapat Komisaris disampaikan kepada setiap anggota Komisaris secara langsung,
maupun dengan su-rat tercatat dengan mendapat tanda terima yang layak,
sekurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan
tanggal panggilan dan tanggal Rapat.
4. Panggilan
rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat.
5. Rapat
Komisaris diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha
Perseroan. Apabila semua anggota
Komisaris hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak
disyaratkan dan Rapat Komisaris dapat
diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
6. Rapat
Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama, dalam hal Komisaris Utama tidak dapat
hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka
Rapat Komisaris akan dipimpin oleh seorang yang dipilih dari antara anggota
Komisaris yang hadir.
7. Berita Acara
Rapat Komisaris harus dibuat oleh seorang yang hadir dalam rapat yang ditunjuk
oleh ketua rapat dan kemudian harus
di tandatangani oleh
ketua rapat dan salah seorang
anggota Komisaris atau oleh salah seorang wakil atau kuasa dari anggota
Komisaris yang ditunjuk pada rapat bersangkutan untuk maksud tersebut untuk
memastikan kelengkapan dan kebenaran Berita Acara tersebut;
- apabila Berita Acara dibuat oleh
Notaris, tandatangan demikian tidak disyaratkan.
8. Berita Acara
Komisaris yang dibuat dan ditandatangani menurut ketentuan ayat 7 pasal 16 ini
berlaku sebagai bukti yang sah, baik untuk para anggota komisaris maupun pihak
lain mengenai keputusan-keputusan Komisaris yang diambil dalam rapat yang
bersangkutan.
9. Seorang
anggota Komisaris dapat diwakili dalam Rapat Komisaris hanya oleh seorang
anggota Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa.
10. Rapat
Komisaris adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat hanya apabila
lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah anggota Komisaris hadir atau diwakili dalam Rapat.
11. Keputusan
Rapat Komisaris harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan
diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 2/3 (dua
per tiga) bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat.
12. Apabila suara
yang setuju dan tidak setuju berimbang maka Ketua Rapat Komisaris yang akan menentukan.
13.a. Setiap anggota
Komisaris yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu)
suara untuk setiap anggota Komisaris lain yang diwakilinya.
b. Pemungutan suara mengenai diri orang
dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda-tangan, sedangkan pemungutan
suara mengenai hal-hal lain dilakukan dengan lisan kecuali Ketua Rapat
menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir
c. Suara blanko dan suara yang tidak sah
dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan
14. Setiap anggota
Komisaris yang secara pribadi, dengan cara apapun, baik secara langsung maupun
tidak lang-sung mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi kontrak atau pun
kontrak yang diusulkan, dimana perseroan menjadi salah satu pihak, harus
menyatakan sifat kepen-tingannya kepada anggota Komisaris yang lain dan tidak
berhak untuk mengeluarkan suara dalam setiap usul atau keputusan mengenai
hal-hal yang berhubungan dengan transaksi atau kontrak tersebut, kecuali jika disetujui oleh Rapat Komisaris.
15. - Komisaris
dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa me-ngadakan Rapat Komisaris,
dengan ketentuan semua anggota Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan
semua anggota Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan
secara tertulis serta menan-datangani persetujuan tersebut.
- Keputusan yang diambil dengan cara
demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan
sah dalam Rapat Komisaris.
TAHUN
BUKU
Pasal 17
1. - Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1
(satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.
- Pada akhir bulan Desember tiap
tahun, buku Perseroan ditutup.
2. - Dalam waktu selambatnya 5 (lima) bulan setelah
buku Perseroan ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ditandatangani oleh semua
anggota Direksi dan Komisaris untuk diajukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
tahunan.
- Neraca dan perhitungan laba rugi
dan bagian-bagian lain laporan keuangan setelah di periksa (diaudit) oleh Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Rapat
Umum Para Pemegang Saham harus ditandatangani oleh semua Direksi dan Komisaris.
Dalam hal ada anggota Direksi atau Komisaris tidak me-nandatangani laporan
tersebut harus disebutkan alasan-nya secara tertulis.
- Laporan tahunan tersebut harus
sudah disediakan di kantor Perseroan
selambatnya 14 (empat belas) hari sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham
tahunan diselenggarakan, agar dapat diperiksa oleh para pemegang saham.
- Salinan dokumen-dokumen tersebut
harus disediakan dikantor pusat Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para
pemegang saham sejak tanggal pemberitahuan atas nama diadakannya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan seperti dimaksud dalam ayat 2 Pasal 21;
3. Direksi wajib
menyerahkan perhitungan tahunan Perseroan kepada Akuntan Publik yang ditunjuk
oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk diperiksa. Laporan atas hasil pemeriksaan
Akuntan Publik tersebut disampaikan secara tertulis kepada Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan.
4. Perhitungan
tahunan setelah mendapat pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham diumumkan dalam
2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia.
5. Selain itu
Direksi wajib mengikuti semua kewajiban-kewajiban dibidang laporan keuangan dan
penyampaian laporan keuangan yang ditetapkankan oleh peraturan yang berlaku.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 18
1. Rapat Umum Pemegang Saham dalam Perseroan
adalah:
a. Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 Anggaran Dasar
b. Rapat Umum
Pemegang Saham lainnya dalam Anggaran
Dasar selanjutnya disebut Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa, yaitu semua Rapat Umum Pemegang Saham yang diadakan
sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan
2. Istilah Rapat
Umum Pemegang Saham dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu Rapat Umum
Pemegang Saham tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa, kecuali dengan
tegas dinyatakan lain.
RAPAT
UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Pasal
19
1. Rapat Umum
Pemegang Saham tahunan diselenggarakan tiap tahun, selambatnya 6 (enam) bulan
setelah tahun buku Perseroan ditutup.
2. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham tahunan:
a. Direksi
mengajukan perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba
rugi dari tahun buku yang baru berlalu yang telah diperiksa (diaudit) oleh
Akuntan Publik serta penjelasan atas dokumen tersebut untuk mendapatkan
pengesahan rapat.
b. Direksi
mengajukan laporan tahunan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan, hasil yang
telah dicapai, perkiraan mengenai perkembangan Perseroan dimasa yang akan
datang, kegiatan utama Perse-roan dan
perubahannya selama tahun buku
serta rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mem-pengaruhi
kegiatan Perseroan untuk mendapatkan per-setujuan rapat.
c. Diputuskan
penggunaan laba Perseroan.
d. Penunjukkan Akuntan
Publik untuk mengaudit
buku Perseroan yang sedang berjalan.
e. Dapat diputuskan
hal-hal lain yang telah diajukan dengan tidak mengurangi ketentuan dalam
Anggaran Dasar.
3. Pengesahan
perhitungan tahunan oleh Rapat Umum Pemegang Saham tahunan, berarti memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi
dan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun
buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam perhitungan tahunan.
4. Apabila Direksi
atau Komisaris lalai untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan
pada waktu yang telah ditentukan maka pemegang saham berhak memanggil sendiri
Rapat Umum Pemegang Saham tahunan atas biaya Perseroan setelah mendapat izin
dari Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan
Perseroan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Pasal 20
1. Direksi
atau Komisaris berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa.
2. Direksi
atau Komisaris wajib memanggil dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
luar biasa atas permintaan tertulis dari 1 (satu) pemegang saham atau lebih
yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagi-an dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah. Permintaan tertulis tersebut harus disampaikan
secara tercatat dengan menyebutkan hal-hal yang hendak dibicarakan disertai
alasannya.
3. Apabila
Direksi atau Komisaris lalai untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
luar biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 setelah lewat waktu 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak surat permintaan itu diterima, maka pemegang saham
yang bersangkutan berhak memanggil sendiri rapat atas biaya Perseroan setelah
mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
kedudukan Perseroan.
4. Petaksanaan
rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 harus memperhatikan penetapan
Pengadilan Negeri yang memberi izin tersebut.
TEMPAT DAN PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 21
1. Tanpa
mengurangi ketentuan-ketentuan lain dalam anggaran dasar Perseroan, Rapat Umum
Pemegang Saham diadakan ditempat kedudukan hukum Perseroan atau ditempat
Perseroan menjalankan kegiatan usahanya atau ditempat kedudukan bursa-bursa
efek di Indonesia dimana saham-saham Perseroan dicatatkan.
2. Sedikitnya 14
(empat belas) hari sebelum diberikannya panggilan untuk Rapat Umum Pemegang
Saham, pihak yang berhak untuk memberikan panggilan harus membe-ritahukan
kepada para pemegang saham dengan cara memasang iklan dalam sedikitnya 2 (dua)
surat kabar ha-rian berbahasa Indonesia, yang luas peredarannya di Indonesia,
bahwa akan diadakan Rapat Umum Pemegang Saham.
- Jika setelah
diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan/atau Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan perlu diadakan
Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa kedua dan selanjutnya dengan memperhatikan ayat 2 pasal
ini, maka harus diadakan panggilan untuk Rapat
Kedua dan selanjutnya dengan cara
yang sama sebagaimana tersebut dalam
ayat 3 alinea pertama pasal ini, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham kedua dan selanjutnya, kecuali untuk
benturan kepentingan tertentu panggilan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dibidang Pasar Modal, ketentuan ini
berlaku tanpa mengurangi ketentuan lain dalam Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan lainnya serta
peraturan Bursa Efek di Indonesia ditempat dimana saham Perseroan dicatatkan;
- Rapat Kedua
diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari setelah Rapat yang pertama dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah Rapat yang pertama;
- Rapat ketiga
diselenggarakan berdasarkan korum yang ditetapkan oleh ketua pengadilan
negeri kecuali Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyetujui
transaksi dengan benturan kepentingan yaitu setelah mendapat izin dari dan
berdasarkan korum yang ditetapkan oleh Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)
3. Tanpa
mengurangi ketentuan lain dalam anggaran dasar ini, panggilan untuk Rapat Umum
Pemegang Saham harus diberikan kepada para pemegang saham dengan iklan dalam
sedikitnya 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang luas
peredarannya di Indonesia, sebagaimana ditentukan oleh Direksi atau Komisaris
- Panggilan
untuk Rapat Umum Pemegang Saham Ta-hunan harus dilakukan sekurangnya 14 (empat
belas) hari sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Ta-hunan, dan panggilan
untuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa harus dilakukan sekurangnya 14
(empat belas) hari sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
tersebut, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
4. Panggilan
harus memuat tempat, tanggal dan waktu maupun acara rapat dan panggilan untuk
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan harus disertai pemberitahuan bahwa neraca dan
perhitungan laba rugi tahun buku yang baru berlalu tersedia untuk diperiksa
oleh para pemegang saham di kantor pusat Perseroan sejak tanggal pemberitahuan
yang dimaksud dalam ayat 2 pasal 21 ini dan bahwa salinan-salinan neraca dan
perhitungan laba rugi tahun buku yang baru berlalu dapat diperoleh dari
Perseroan atas permintaan tertulis para pemegang saham, permintaan mana harus
diterima di kantor pusat Perseroan sedikitnya 14 (empat belas) hari sebelum Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan bersangkutan diselenggarakan.
- Tanpa
mengurangi ketentuan-ketentuan lain dalam ang-garan dasar ini, panggilan harus
dilakukan oleh Direksi atau Komisaris menurut cara yang ditentukan dalam
anggaran dasar ini.
5. Apabila semua
pemegang saham hadir dan atau diwakili dalam Rapat Umum Pemegang Saham, pemberitahuan dan panggilan terlebih dahulu
tidak disyaratkan dan rapat dapat diadakan ditempat kedudukan Perseroan
dan/atau ditempat kedudukan bursa-bursa efek di Indonesia dima-na saham
Perseroan dicatatkan.
6. Usul-usul
para pemegang saham harus dimasukkan dalam acara Rapat Umum Pemegang Saham
apabila:
(a) telah
diajukan secara tertulis kepada Direksi oleh seorang atau lebih pemegang saham
yang mewakili sedikitnya 10 % (sepuluh persen) dari seluruh jumlah saham yang
dikeluarkan Perseroan;
(b) telah
diterima sedikitnya 7 (tujuh) hari sebelum panggilan untuk rapat yang
bersangkutan dikeluarkan; dan
(c) menurut
pendapat Direksi usul itu dianggap berhubungan langsung dengan usaha Perseroan
dengan mengingat ketentuan-ketentuan lain
dalam anggaran dasar ini.
PIMPINAN DAN BERITA ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 22
1. Apabila
dalam Anggaran Dasar ini tidak ditentukan lain, maka Rapat Umum Pemegang Saham
dipimpin oleh Direktur Utama; dalam hal Direktur Utama tidak ada atau
berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak
ketiga rapat dipimpin oleh seorang anggota Direksi; dalam hal semua anggota
Direksi tidak ada atau berhalangan
karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,
rapat dipimpin oleh Komisaris Utama, dalam hal Komisaris Utama tidak ada atau
berhalangan karena sebab apapun hal
mana tidak perlu
dibuktikan kepada pihak
ketiga, Rapat dipimpin oleh salah
seorang anggota Komisaris; dalam hal semua anggota Komisaris
tidak ada atau berhalangan karena sebab
apapun hal mana
tidak perlu dibuktikan kepada
pihak ketiga, rapat dipimpin oleh dan dari antara mereka yang hadir dalam
rapat.
2. - Dalam hal Direktur Utama mempunyai benturan
kepentingan atas hal yang akan diputus Rapat Umum Pemegang Saham,
maka rapat dipimpin oleh salah
seorang Direktur yang tidak mempunyai benturan kepentingan.
- Apabila semua
anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan, maka rapat dipimpin oleh
Komisaris Utama; dalam hal Komisaris Utama mempunyai benturan kepentingan atas
hal yang akan diputus dalam Rapat Umum Pemegang Saham, maka rapat dipimpin oleh
anggota Komisaris yang tidak mempunyai benturan kepentingan;
- Apabila semua Komisaris mempunyai benturan
kepentingan, maka rapat dipimpin oleh salah seorang pemegang saham yang tidak
mempunyai benturan kepentingan ("pemegang saham independen")
yang ditunjuk oleh peserta rapat.
3. - Dari
segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
dibuat Berita Acara Rapat, yang untuk pengesahannya ditandatangani oleh ketua
Rapat dan seorang pemegang saham atau
kuasa pemegang saham yang ditunjuk oleh dan dari antara mereka yang
hadir dalam rapat.
- Berita Acara Rapat tersebut menjadi bukti
yang sah ter-hadap semua pemegang saham dan pihak ketiga tentang keputusan dan
segala sesuatu yang terjadi dalam rapat... Penandatanganan yang dimaksud dalam
ayat 3 pasal ini tidak disyaratkan jikalau Berita Acara Rapat dibuat dalam
bentuk akta Notaris.
KORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN
Pasal 23
1. a. Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilangsungkan
apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan Perseroan kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini;
b. Dalam hal
korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 a pasal ini tidak tercapai maka
diadakan pemanggilan rapat kedua;
c. Panggilan
sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 b
pasal ini harus dilakukan selambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Rapat
diselenggarakan tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat;
d. Rapat kedua
diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan selambatnya 21 (dua puluh
satu) hari ter-hitung sejak rapat pertama;
e. Rapat kedua
adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat jikalau dihadiri oleh
pemegang saham yang memiliki sedikitnya 1/3 (satu pertiga) dari seluruh saham
dengan hak suara yang sah;
f. Dalam hal korum Rapat kedua tidak tercapai, maka
atas permohonan Perseroan korum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang
wilayahnya meliputi tempat kedudukan
Perseroan;
2. Pemegang saham
dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat kuasa.
3. Ketua Rapat
berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan
kepadanya pada waktu rapat diadakan.
4. Dalam Rapat,
tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
5. Anggota Direksi,
anggota Komisaris dan karyawan Perseroan, boleh bertindak selaku kuasa dalam
rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam rapat tidak
dihitung dalam pemungutan suara.
6. Pemungutan
suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak
ditandatangani dan mengenai hai lain dengan lisan, kecuali jika ketua rapat
menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam rapat.
7. Suara blanko
atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam
menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
8. Semua
keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan
diambil berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah suara
yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat, kecuali apabila dalam Anggaran Dasar ini ditentukan
lain.
- Apabila jumlah suara yang setuju
dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
9. Dalam hal
Perseroan termasuk untuk melakukan tran-saksi tertentu dimana terdapat benturan
kepentingan, yaitu terdapat perbedaan antara kepen-tingan Perseroan dan
pemegang sahamnya dengan kepentingan ekonomi pribadi anggota Direksi dan
anggota Komisaris atau pemegang saham utama, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dan transaksi dimak-sud tidak dikecualikan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dibidang Pasar Modal maka transaksi tersebut
wajib mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dimana pemegang
saham independen terlebih dahulu diberi hak untuk mengambil keputusan menurut
tata cara dan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
dibidang Pasar Modal.
Selanjutnya keputusan pemegang saham independen tersebut mengikat para pemegang
saham lainnya dan diku-kuhkan dalam Rapat Umum pemegang Saham tersebut oleh
seluruh pemegang saham atau wakilnya yang sah yang hadir dalam rapat termasuk
pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan.
10. Pemegang saham
juga dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan Rapat
Umum pemegang Saham, dengan ketentuan semua pemegang saham telah diberitahu
secara tertulis dan semua pemegang saham memberikan persetujuan mengenai usul
yang diajukan secara tertulis serta menandatangani per setujuan tersebut.
- Keputusan yang diambil dengan cara
demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan
sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
PENGGUNAAN
LABA
Pasal
24
1. Laba bersih
Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan
laba rugi yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham tahunan, dibagi
menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh Rapat tersebut.
2. Dalam hal Rapat
Umum Pemegang Saham tahunan tidak menentukan penggunaannya, laba bersih setelah
dikurangi dengan cadangan yang diwajibkan oleh Undang-Undang dan Anggaran Dasar
Perseroan dibagi sebagai dividen.
Dividen-dividen hanya dapat dibayarkan berdasarkan dan sesuai keputusan
yang diambil dalam Rapat Umum Para Pemegang Saham, dalam keputusan mana juga
harus ditentukan waktu dan cara atau penentuan waktu dan cara pembayaran
dividen-dividen dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku di
bursa-bursa efek di Indonesia dimana saham-saham Perseroan dicatatkan.
Dividen untuk 1 (satu) saham harus dibayarkan kepada orang atas nama siapa
saham itu terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham pada hari kerja yang ditentukan
oleh atau atas wewenang dari Rapat Umum Pemegang Saham dalam mana keputusan
untuk pembagian dividen itu diambil.
Han pembayaran harus diumumkan oleh Direksi kepada semua pemegang saham.
Pasal 21 ayat 3 berlaku secara mutatis mutandis bagi pengumuman tersebut.
Direksi diperkenankan untuk membagi dividen-dividen sementara apabila
keadaan keuangan Perseroan memung-kinkannya berdasarkan keputusan Rapat
Direksi, dengan ketentuan bahwa dividen sementara tersebut harus diperhitungkan
dengan dividen yang dibagikan berdasarkan atas keputusan Rapat Umum Para
Pemegang Saham Tahunan berikutnya yang diambil sesuai dengan
ketentuan-ketentuan anggaran dasar ini dan dengan memper-hatikan
ketentuan-ketentuan yang berlaku di bursa-bursa efek di Indonesia dimana
saham-saham Perseroan dicatatkan.
3. Apabila
perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak
dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan
dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya
Perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan
dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup.
4. Laba yang
dibagikan sebagai dividen yang tidak diambil dalam waktu 5 (lima) tahun
setelah disediakan untuk dibayarkan,
dimasukkan ke dalam dana cadangan yang khusus diperuntukkan untuk itu.
- Dividen dalam dana cadangan khusus
tersebut, dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak sebelum lewatnya jangka
waktu 5 (lima) tahun, dengan menyampaikan bukti haknya atas dividen tersebut
yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan.
- Dividen yang tidak diambil setelah
lewat waktu tersebut menjadi milik Perseroan.
PENGGUNAAN
DANA CADANGAN
Pasal
25
1. Bagian dari
laba yang disediakan untuk dana cadangan ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Dana cadangan
sampai dengan jumlah sekurangnya 20% (dua puluh persen) dari modal yang
ditempatkan hanya digunakan untuk menutup kerugian yang diderita
oleh Perseroan.
3. Apabila jumlah
dana cadangan telah melebihi jumlah sekurangnya 20% (dua puluh persen)
tersebut maka Rapat Umum Pemegang Saham dapat memutuskan agar jumlah dari dana
cadangan yang telah melebihi jumlah sebagaimana ditentukan ayat 2 digunakan
bagi keperluan Perseroan.
4. Direksi harus
mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba, dengan
cara yang dianggap baik olehnya dengan persetujuan Komisaris dan dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
26
1. Perubahan
Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Umum pemegang Saham, yang dihadiri oleh
pemegang saham yang mewakili sedikitnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
seluruh saham yang telah dikeluarkan yang mem-punyai hak suara yang sah dan
keputusan disetujui oleh sedikitnya 2/3
(dua per tiga) bagian dari jumlah
suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.
- Perubahan anggaran dasar tersebut
harus dibuat dengan akta notaris dan dalam bahasa Indonesia.
2. Perubahan
ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama, maksud dan tujuan,
kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar,
pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor dan perubahan status Perseroan
Tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat persetujuan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia.
3. Perubahan
Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal yang tersebut dalam ayat 2 pasal
ini cukup dilaporkan kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam waktu
selambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham tentang perubahan tersebut serta didaftarkan dalam Wajib Daftar
Perusahaan.
4. Apabila dalam
Rapat yang dimaksud dalam ayat 1 korum yang ditentukan tidak tercapai, maka
paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari
setelah Rapat pertama itu, dapat diselenggarakan Rapat kedua, dengan syarat dan
acara yang sama seperti yang diperlukan untuk rapat pertama, kecuali mengenai
jangka waktu panggilan harus dilakukan selambatnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat
kedua tersebut tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat dan dalam
Rapat Umum Pemegang Saham kedua keputusan sah apabila dihadiri oleh pemegang
saham yang mewakili sedikitnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan secara sah dalam rapat dan disetujui oleh suara terbanyak dari
jumlah suara tersebut.
5. Keputusan
mengenai pengurangan modal harus diberita-hukan secara tertulis kepada semua
kreditur Perseroan dan diumumkan oleh Direksi dalam surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang terbit atau beredar secara luas di tempat kedudukan
Perseroan dan dalam Berita Negara selambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal
keputusan tentang pengurangan modal tersebut.
PENGGABUNGAN,
PELEBURAN DAN PENGAMBIL ALIHAN
Pasal
27
1. Dengan
mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri
oleh pemegang saham yang mewakili sedikitnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui sedikitnya 3/4
(tiga per empat) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat
tersebut.
2. Direksi wajib
mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian yang terbit atau beredar di tempat
kedudukan/-tempat kegiatan usaha Perseroan mengenai rencana penggabungan,
peleburan dan pengambilalihan perseroan selambatnya 14 (empat belas) hari
sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham.
PEMBUBARAN
DAN LIKUIDASI
Pasal
28
1. Dengan
mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka
pembubaran perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sedikitnya 3/4
(tiga per empat) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan
disetujui oleh sedikitnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat.
2. Apabila Perseroan
dibubarkan, baik karena berakhirnya jangka waktu berdirinya atau dibubarkan
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau karena di-nyatakan bubar
berdasarkan penetapan Pengadilan, maka harus diadakan likuidasi oleh
likuidator.
Dalam kejadian likuidasi, para likuidator diwajibkan menambahkan nama
Perseroan dengan perkataan dalam likuidasi.
3. Direksi bertindak
sebagai likuidator apabila dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau
penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak menunjuk likuidator.
Sisa dari perhitungan likuidasi, setelah dibayarkan segala hutang dan
kewajiban Perseroan akan dipergunakan untuk membayar segala saham Perseroan,
seberapa mungkin jumlah harga yang tertulis di surat saham.
Jika masih ada sisa hasil likuidasi tersebut, maka sisanya akan dibagi
menurut keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
4. Upah bagi para
likuidator ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau penetapan pengadilan.
5. likuidator wajib
mendaftarkan dalam wajib daftar perusahaan, mengu-mumkan dalam Berita Negara
dan dalam 2 (dua) surat kabar harian yang terbit/beredar di tempat
kedudukan/tempat kegiatan usaha Perseroan serta memberitahukan kepada Menteri
Kehakiman selambatnya 30 (tiga puluh)
hari sejak Perseroan dibubarkan.
6. Anggaran Dasar
seperti yang termaktub dalam akta pen-dirian beserta pengubahannya dikemudian
hari tetap ber-laku sampai dengan tanggal disahkannya perhitungan likuidasi
oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan diberi-kannya pelunasan dan pembebasan
sepenuhnya kepada para likuidator.
PERATURAN
PENUTUP
Pasal
29
- Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup
diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka Rapat Umum Pemegang Saham yang akan
memutuskan.
II. Penegasan
susunan Direksi dan Komisaris Perseroan, sebagai berikut:
DIREKSI :
- Direktur Utama : Tuan
..................., lahir di Jakarta, pada tanggal 30 (tiga puluh) Januari
1969 (seribu sembilan ratus enam puluh sembilan), Pengusaha, bertempat tinggal
di Jakarta, Jalan Bukit Duri Tanjakan, Rukun Tetangga , 002, Rukun warga 009,
Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tan-da
Penduduk Nomor 4103. 18962/-300169002, Warga Negara Indonesia;
- Direktur : Tuan ......................., lahir di Teluk
Betung, pada tanggal 6 (enam) Agustus 1962 (seribu sembilan ratus enam puluh
dua), Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Taman Pegangsaan Indah 0-38,
Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 004, Kelurahan Pegangsaan II, Kecamatan Kelapa
Gading, Jakarta Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor:
2601.27532/060862587, Warga Negara Indonesia;
- Direktur : Tuan........................
tersebut;
- Direktur : Tuan
.................... lahir di Jakarta, pada tanggal 15 (lima belas) September
1962 (seribu sembilan ratus enam puluh dua), Pengusaha, bertempat tinggal di
Jakarta, Jalan Flamboyan Jingga VI.C8/8, Rukun Tetangga 014, Rukun Warga 010,
Kelurahan Duri Kasambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pemegang Kartu
Tanda penduduk Nomor 3104.12310/ 150962150, Warga Negara Indonesia;
- Direktur : Tuan..................tersebut;
- KOMISARIS :
- Komisaris Utama: Tuan.........lahir di Surabaya,
pada tanggal 25 (dua puluh lima) September 1959
(seribu sembilan ratus lima puluh sembilan) Pengusaha, bertempat tinggal di Jalan Simprug Golf Kaveling 71B, RT.004 RW.008, Kelurahan Grogol Selatan, Pemegang
Kartu Tanda penduduk Nomor
4502.1316/250959069, Warga Negara
Indonesia;
- Wakil Komisaris Utama I : Tuan
...... lahir di
Malang, pada tanggal 9 (sembilan) Nopember 1952 (seribu sembilan ratus
lima puluh dua),
Pengusaha, bertempat tinggal di Jalan Taman Gandaria IE/15-16, RT.010
RW.005, Kelurahan Kebayoran Lama
Utara, Jakarta Selatan;
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
4504.48018/0911520287, Warga Negara Indonesia;
- Wakil Komisaris Utama II : Nyonya
..... lahir
di Jakarta, pada tanggal 13 (tiga belas) Pebruari 1963 (seribu sembilan
ratus enam puluh tiga), Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Palang
Merah C/12A Rukun Tetangga 012, Rukun Warga 06, Kelurahan Cideng, Kecamatan
Gambir, Jakarta Pusat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
1101.23094/-5302630286, Warga Negara Indonesia;
- Komisaris : Tuan
.............. lahir di Cirebon, pada tanggal 24 (dua puluh empat) Desember
1954 (seribu sem-bilan ratus lima puluh empat), Pengusaha, bertempat tinggal di
Jakarta,
Jalan Kelapa Puan Timur I NC. 1/18, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 012,
Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Uta-ra, pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor: 2601.14251/2412540085, Warga Negara Indonesia;
- Komisaris : Tuan .................... lahir di Montok,
Bangka, pada tanggal 12 (dua belas) Januari 1960 (seribu sembilan ratus enam
puluh), Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kelapa Sawit III Blok
CC/26, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 017, Kelurahan Gading Timur, Kecamatan
Kelapa Gading, Jakarta Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 2603.28020/1201600547, Warga Negara
Indonesia;
- Komisaris : Tuan .................. lahir di Krawang, pada
tanggal 21 (dua puluh satu) Nopember 1964
(seribu sembilan ratus enam puluh empat), Pengusaha, bertempat tinggal di
Jakarta, Kelapa Sawit VIM DE/4, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 017, Kelurahan
Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor: 2603. 22457/211164380, Warga Negara Indonesia;
- Selanjutnya penghadap bertindak sebagaimana
tersebut di atas
menerangkan
berhubung dengan perubahan anggaran dasar
Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Tuan Doktorandus
..............., pegawai Kantor Notaris
................, Sarjana Hukum, untuk memohon Persetujuan Pemerintah
atas perubahan anggaran dasar perseroan tersebut, apabila untuk mendapat
persetujuan itu diminta oleh yang berwenang supaya diadakan perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan,
untuk menyatakan dan menetapkan perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan itu
dalam akta notaris tersendiri, untuk itu membuat, suruh membuat, dan
menandatangani surat-surat akta-akta dan selanjutnya menjalankan atau
mengerjakan segala sesuatu yang dianggap baik dan berguna untuk
mencapai maksud tersebut,
tidak ada yang dikecualikan.
Para penghadap
saya, Notaris kenal.
DEMIKIANLAH
AKTA INI
Dibuat sebagai
minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan
tanggal.......................
tersebut dalam
kepala akta ini dengan dihadiri oleh Nyonya ...............................
Sarjana Hukum dan Nyonya.................. Sarjana Hukum, keduanya Asisten
Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi.
Segera setelah
akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta
ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
Dilangsungkan
dengan satu perubahan, yaitu karena satu penggantian, tanpa tambahan, tanpa
coretan.
Tertanda : Ny................. S.H;
:
Ny................. S.H;
: Tuan...............
S.H;
Diberikan untuk salinan yang sama
bunyinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar