KAMUS HUKUM
PASAR MODAL ALPHABET M
Sektor keuangan Indonesia memiliki
informasi istilah khusus di dalam beragam aktivitas bidang perekonomian. OJK-Pedia
dibuat dengan tujuan menjadi kamus Otoritas Jasa Keuangan, yang menyediakan
uraian ratusan istilah informasi yang disusun sesuai abjad yang berkaitan
dengan dunia perbankan dan keuangan.
Istilah
|
Deskripsi
|
mahal
|
keadaan atau aktivitas yang berbiaya
tinggi dan mahal (dear).
|
malafide
|
tidak jujur, tidak dapat dipercaya
sehingga mempunyai kecenderungan untuk berbuat kesalahan, tidak termasuk
kesalahan yang tidak disengaja (malafide; bad faith).
|
mampu - kemampuan aset
|
kemampuan aset perusahaan untuk membayar
kembali utang dan kewajiban lain dari pendapatan yang diterima, yang
tercermin dalam nisbah (rasio) aktiva terhadap utang jangka panjang (asset
coverage).
|
mampu - kemampuan bank
|
1. kemampuan sebuah bank untuk
meminjamkan, khususnya kemampuannya untuk menciptakan uang, dengan
mendepositokan bagian dari suatu pinjaman baru di sebuah akun bank; peminjam
tidak mengambil uang tunai, bahkan hasil pinjaman didepositokan pada akun cek
baru atau akun cek yang sudah ada; pemberi pinjaman menyetujui bahwa cek
dapat dicairkan pada akun dan dapat menggunakan bagian dari neraca tersebut
untuk membuat pinjaman baru, tidak seperti kebanyakan perusahaan lain yang
bebas untuk berkecimpung hampir di segala bidang yang tak dilarang oleh
undang-undang; bank di AS hanya boleh melaksanakan kegiatan yang disetujui
oleh undang-undang atau peraturan-peraturan; kekuasaan perbankan umumnya
dikelompokkan dalam dua bagian; kemampuan yang tegas, termasuk kemampuan
untuk memberi pinjaman, diatur oleh peraturan perundang-undangan, dan
termasuk kemampuan yang diberikan oleh pengadilan melalui putusan pengadilan
Money Multiplier, 2. izin untuk melakukan kegiatan nonbank bagi perusahaan
grup, yaitu kegiatan yang dianggap berhubungan dengan kemampuan bank yang
diakui dan disetujui oleh Federal Reserve Board secara kasus per kasus (banking
power).
|
mampu - kemampuan membayar
|
kemampuan debitur untuk membayar utang
pokok beserta bunganya yang bersumber dari pendapatan dan atau keuntungan;
daya bayar (ability to pay).
|
mampu - kemampulabaan
|
kemampuan perusahaan untuk memperoleh
laba dan potensi untuk memperoleh penghasilan pada masa yang akan datang,
yang dapat diukur dengan: (a) tingkat pengembalian harta (return on
assets/ROA) laba bersih dibagi total harta; ROA merupakan rasio pokok
untuk mengukur tingkat keuntungan yang menunjukkan tingkat efisiensi
penggunaan harta dari suatu lembaga keuangan; (b) tingkat pengembalian
modal (return on equity/ROE); laba bersih dibagi total modal, yang
menunjukkan tingkat kualitas modal yang diinvestasikan; profitabilitas (profitability).
|
manajemen
|
proses menggerakkan tenaga manusia,
modal, dan peralatan lainnya secara terpadu untuk mencapai tujuan tertentu;
kombinasi antara kebijakan, administrasi, dan orang yang mengambil keputusan
dan pengawasan yang dibutuhkan untuk melaksanakan tujuan pemilik dalam
mencapai stabilitas dan pertumbuhan usaha; formulasi kebijakan membutuhkan
analisis semua faktor yang akan mempengaruhi keuntungan jangka pendek dan
jangka panjang; administrasi kebijakan dilaksanakan oleh pimpinan, dibantu
oleh stafnya dan setiap orang yang diberi wewenang oleh atasannya, ukuran
manajemen akan berbeda antara satu orang pada organisasi yang kecil jika
dibandingkan dengan organisasi yang lebih besar dan kompleks; anggota
manajemen tertinggi disebut senior manajer, tugasnya memberikan laporan
kepada pemilik perusahaan; pada perusahaan besar, pengurus, direktur, dan
kadang-kadang pejabat senior lainnya memberikan laporan kepada dewan direktur
yang terdiri atas wakil-wakil yang dipilih dari pemegang saham; penerapan
dasar-dasar ilmu pengambilan keputusan disebut ilmu manajemen (management
science) (management).
|
manajemen berdasarkan sasaran (MBS)
|
sistem pengawasan manajemen yang manajer
dan karyawannya bersama-sama menetapkan sasaran yang akan dicapai dalam
jangka waktu tertentu dan mengadakan pertemuan secara berkala untuk
mengevaluasi kemajuan yang telah dicapai sesuai dengan sasaran yang telah
ditetapkan; sehubungan dengan manajemen berdasarkan sasaran (MBS),
seringkali timbul kesulitan karena terlalu patuh pada rencana awal dan
penerapan sistem yang kaku dan kurang lentur (management by objectives).
|
manajemen kesenjangan
|
peranti yang dapat digunakan untuk
mengelola harta dan kewajiban berdasarkan jatuh tempo yang diinginkan guna
memperoleh tingkat keuntungan yang memuaskan dengan menekan tingkat risiko
yang sekeil-kecilnya (gap management).
|
manajemen risiko
|
pengelolaan berbagai bentuk risiko yang
berhubungan dengan operasional bank sesuai dengan prinsip kehati-hatian guna
mengontrol risiko pembiayaan yang terdiri atas risiko kredit, risiko suku
bunga dengan cara cegah risiko (hedging), financial futures, dan batas
atas suku bunga (interest rate caps), tujuannya untuk mengendalikan
biaya dana, anggaran biaya bunga, dan membatasi tekanan terhadap perubahan
tingkat suku bunga (risk management).
|
manajemen utang
|
pengelolaan pinjaman yang diterima
meliputi, antara lain, penggunaan, jenis pinjaman, jangka waktu, bunga, dan
cara pelunasannya (debt management).
|
manajer
|
orang yang ditunjuk oleh pemilik
perusahaan untuk mengelola satuan kerja atau kantor cabang perusahaan
tersebut (manager).
|
manfaat marginal
|
tambahan manfaat karena tambahan unit
produksi atau jasa (marginal utility).
|
manifes
|
daftar muatan kapal yang diperlukan untuk
pemeriksaan bea cukai (manifest).
|
mantap - pemantapan harga
|
menstabilkan nilai suatu surat berharga
atau komoditas dengan melakukan intervensi di pasar pada titik atau tingkat
harga tertentu dengan cara melakukan pembelian atau penjualan pada saat
diperlukan; misalnya, untuk komoditas tertentu, seperti gula dan beras,
dilakukan melalui operasi pasar oleh BULOG; untuk pemantapan mata uang,
pemerintah menentukan nilai tukar mata uangnya dengan mengikatkan mata
uangnya terhadap mata uang negara lain atau satu kelompok mata uang (basket
of currendes) yang mempunyai nilai tukar yang kuat dan stabil; misalnya,
nilai tukar rupiah diikatkan dengan special drawing rights (SDRs) (peg/pegging).
|
margin
|
perbankan: perbedaan antara nilai surat berharga
yang ditawarkan dan nilai debit pinjaman; perdagangan: perbedaan biaya
produksi dan harga jual; disebut juga laba; pasar valas: perbedaan antara
nilai spot dan forwad yang dikenal dengan premi atau diskon (margin).
|
margin aman
|
kelebihan hasil penjualan di atas titik
impas; apabila titik impas dapat tercapai dengan penjualan, misalnya 3.000
unit dan volume penjualan sebenarnya tercapai 3.400 unit, kelebihan 400 unit
tersebut merupakan margin aman (safety margin).
|
margin
|
margin (perbankan) (net
interest margin).
|
margin kotor
|
selisih antara biaya dana dan tingkat
bunga yang dibayarkan debitur; margin kotor disebut juga laba kotor (gross
profit), yaitu selisih lebih antara hasil penjualan bersih dan biaya
pokok (gross margin).
|
margin laba
|
selisih antara nilai penjualan setelah
dikurangi semua biaya operasi dibagi jumlah penjualan; perhitungan laba
sebagai perbandingan terhadap penjualan bersih dan modal perusahaan (profit
margin).
|
mark
|
satuan dasar nilai mata uang Jerman (mark/DM).
|
masa balik modal
|
jangka waktu yang diperlukan untuk
memperoleh kembali modal yang ditanamkan dalam suatu investasi; jangka waktu
pengembalian modal dihitung atas dasar nisbah (rasio) dan investasi
awal terhadap arus kas masuk tahunan (payback period).
|
masa bebas pajak
|
perangsang investasi berupa pembebasan
pajak perseroan dan atau pajak dividen untuk jangka waktu tertentu (antara
2 sampai 6 tahun) berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 dan UU No. 6
Tahun 1968 (tax holiday).
|
masa kejayaan
|
fase yang siklus kegiatan usahanya
ditandai oleh volume perdagangan dan kegiatan bank, peningkatan harga,
keuntungan yang besar, rendahnya usaha yang gagal, gaji yang tinggi, dan
pembelian secara besar-besaran; fase ini umumnya mengikuti periode
penyembuhan yang akan diikuti oleh masa depresi (prosperity).
|
masa penagihan
|
jumlah hari rata-rata antara waktu
pengajuan tagihan sampai dengan waktu pembayaran (collection period).
|
masa tenggang
|
kelonggaran waktu dalam pembayaran
kembali angsuran pinjaman pokok dan atau bunga yang disepakati oleh kedua
pihak; masa tenggang ini diperkirakan cukup untuk mencapai tingkat produksi
yang memungkinkan bagi dimulainya pembayaran sebagian pinjaman dan bunga
tanpa berpengaruh pada modal kerja perusahaan (grace period).
|
maslahat - termaslahat
|
orang atau badan yang disebut dalam surat wesel, surat kredit,
atau surat perjanjian lain sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran
atau sesuatu yang bernilai (beneficiary).
|
masuk awal - keluar awal (MAKA)
|
penilaian harga pokok barang yang dijual
atas dasar harga pokok barang dalam persediaan yang masuk lebih dulu,
sedangkan nilai persediaan dihitung berdasarkan harga pokok barang yang masuk
belakangan; pada saat terjadi inflasi, penilaian ini akan mengakibatkan nilai
persediaan akhir yang lebih tinggi dan harga pokok penjualan barang yang
lebih rendah sehingga memperlihatkan laba yang lebih besar (first in-first
out/FIFO).
|
masyarakat ekonomi eropa (MEE)
|
kelompok perdagangan enam negara, yaitu
Belgia, Prancis, Jerman, Italia, Luxemburg, dan Belanda yang bertujuan
menggabungkan negara peserta menjadi satu unit ekonomi tanpa bea, tanpa
kuota, dan dengan satu struktur tarif tunggal terhadap negara bukan anggota (european
economic community/EEC).
|
mata uang
|
uang beredar dalam bentuk uang kertas dan
uang logam yang merupakan alat pembayaran yang sah (currency).
|
mata uang asing
|
mata uang dari negara lain, misalnya US $
dan Yen (foreign currency).
|
mata uang kuat
|
mata uang suatu negara yang mempunyai
permintaan stabil dan fluktuasinya kecil dalam pasar uang internasional dan
sering digunakan dalam perdagangan internasional; bank sentral menyimpan
sebagian cadangan devisanya dalam bentuk tabungan atau deposito dalam mata
uang yang kuat; dalam perdagangan valuta asing, mata uang yang kuat dijual
dengan premi terhadap mata uang lemah (strong currency; hard currency).
|
mata uang lemah
|
kondisi alat pembayaran suatu negara
kurang diminati jika dibandingkan dengan mata uang negara lain; merupakan
cadangan devisa suatu negara yang diawasi secara ketat oleh otoritas moneter
sehingga ada keterbatasan untuk dikonversi menjadi emas atau mata uang negara
lain; kondisi tersebut diakibatkan oleh sering terjadinya peristiwa atau
kejadian buruk dalam perekonomian ataupun stabilitas politik (exotic
currency; weak currency; soft currency).
|
mata uang lokal
|
dalam perdagangan internasional, hal ini
berarti mata uang negara setempat dengan siapa diler tersebut bertransaksi (local
currency).
|
mata uang terkendali
|
mata uang yang nilai tukarnya dipengaruhi
oleh intervensi atau campur tangan bank sentral yang merupakan kebalikan dari
interaksi antara permintaan dan penawaran di pasar bebas; sebagian besar mata
uang kuat dikendalikan sampai tingkat tertentu apabila bank sentral membeli
dan menjual mata uangnya sendiri; hal itu dimaksudkan untuk menjaga
stabilitas pasar dan menjaga kelangsungan kebijakan moneter perekonomian
negara yang bersangkutan (managed currency).
|
memo
|
1. nota atau surat peringatan tidak
resmi; 2. surat pernyataan dalam hubungan diplomasi; 3. bentuk komunikasi
yang berisi saran, arahan, atau penerangan (memorandum).
|
memo debit
|
warkat pembukuan yang memuat keterangan
tentang dasar pendebitan rekening (debit ticket; debit memorandum).
|
merek dagang
|
lambang yang dipakai oleh pedagang besar
bukan produsen untuk barang yang dibeli dari produsen tanpa lambang dagang (house
brand; trade mark).
|
merek perusahaan
|
merek yang dilekatkan pada produk oleh
produsennya (factory mark).
|
merger bank
|
penggabungan dua bank atau lebih, dengan
cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan
bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi (bank merger).
|
merger horizontal
|
bentuk penggabungan dua atau lebih
perusahaan, baik yang memproduksi barang maupun jasa menjadi satu perusahaan
(horizontal merger).
|
merger terawasi
|
tindakan otoritas pengawas dalam rangka
penyehatan bank, yaitu dengan memerintahkan lembaga keuangan yang lemah
permodalannya untuk bergabung dengan lembaga yang lebih kuat (supervisory
merger).
|
mesin-baca pilah
|
mesin yang berfungsi memisahkan cek yang
diterima dari teller bank atau bank lain, memilahnya ke dalam kategori yang
berbeda, dan menyiapkan nota kredit yang dikirim kepada bank lain, menyortir,
memberi kode atau sandi cek, dan mendistribusikan cek; cek yang merupakan
tagihan kepada bank lain dikeluarkan lebih dahulu dan dikumpulkan menjadi
satu dalam bentuk nota kredit untuk penagihan kepada bank lain (reader;
sorter).
|
mesin bayar otomatis
|
mesin elektronik yang berfungsi sama
dengan ATM, tetapi tidak bisa menerima setoran (cash dispenser; automated
teller; unattended banking terminal) mesin perakunan elektris (MPE)
peralatan pembukuan bertenaga listrik, seperti mesin tik, komputer, pencetak
(printer) dan mesin hitung yang berkaitan dengan proses pembukuan (electrical
accounting machine/EAM)
|
metode nilai buku
|
perlakuan perakunan dalam mengonversikan
obligasi menjadi saham; pendebitan nominal obligasi ditambah premiumnya dan
pengkreditan nominal saham biasa ditambah premiumnya; jumlah kredit
didasarkan nilai buku dan obligasi, tidak ada untung atau rugi; dapat juga
ditambahkan pembayaran bunga sebelum konversi obligasi; lihat juga metode
nilai pasar (book value method).
|
metode nilai pasar
|
harga barang atau surat-surat berharga
yang diindikasikan oleh penawaran pasar, yaitu harga dengan tambahan barang
dapat dijual atau dibeli; pada saat tertentu, nilai pasar dan surat berharga tertentu
ditentukan oleh nilai penjualan terakhir; untuk surat-surat berharga yang
tidak aktif, yaitu tidak ada penawaran saat itu, yang digunakan adalah harga
penawaran terakhir. dalam hal surat berharga tidak terdaftar di bursa, nilai pasar ditentukan oleh
penjualan terakhir atau ditentukan oleh lembaga penilai; nilai pasar secara
terus menerus berfluktuasi ketika ada berita-berita hangat dan akan sering
berubah sepanjang hari (market value methode).
|
metode penghapusan langsung
|
salah satu cara untuk membukukan besarnya
kredit macet (bad debt); metode ini beranggapan bahwa besarnya jumlah
piutang yang tidak mungkin diterima kembali baru dibukukan pada saat piutang
tersebut betul-betul tidak dapat ditagih kembali (direct write off methode).
|
metode penurunan nilai
|
metode penentuan penghapusan aktiva tetap
(fixed asset) yang beranggapan bahwa penghapusan harus dilakukan
dengan cara mengurangi jumlahnya setiap tahun sehingga beban penghapusan pada
tahun pertama akan lebih besar jika dibandingkan dengan tahun-tahun
berikutnya (dikaitkan dengan umur ekonomis) (reducing charge method).
|
milik - kepemilikan tunggal
|
bentuk kepemilikan perusahaan yang secara
mutlak dimiliki dan dikendalikan secara keseluruhan oleh satu orang; di
Indonesia dikenal dengan perusahaan dalam bentuk firma atau CV; pada
Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, kepemilikan
tunggal atas suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dilarang (sole
proprietorship).
|
milik - pemilik
|
orang yang
memiliki suatu usaha (proprietor).
|
milik - pemilik barang sewa
|
orang yang
menjadi pemilik barang dalam perjanjian sewa beli (leasing) (lessor).
|
milik - pemilikan kembali
|
penyitaan atas agunan tambahan dalam
rangka mengamankan suatu pinjaman jika debitur lalai melunasi kewajibannya;
hal itu dilakukan apabila segala upaya penagihan telah gagal; namun, biasanya
taksiran nilai agunan tambahan ditetapkan lebih rendah daripada nilai pasar
sehingga debitur dapat menuntut kembali barang yang telah dijadikan agunan
tambahan tersebut setelah melalui keputusan pengadilan (repossession).
|
minta - permintaan
|
jumlah barang
ekonomi yang pembelinya bersedia membeli pada tingkat harga, waktu, dan pasar
tertentu (demand).
|
minta - permintaan akan uang
|
hubungan antara
pendapatan, tingkat suku bunga, dan uang yang dibutuhkan untuk mendukung
aktivitas perekonomian pada tingkat tertentu (demand for money).
|
minta - permintaan pailit
|
permintaan pada pengadilan supaya debitur
dinyatakan pailit dengan keputusan hakim (petition).
|
minta - permintaan tak-elastis
|
ukuran yang menunjukkan hubungan antara
perubahan harga suatu barang atau jasa dibandingkan dengan perubahan
permintaan jumlah barangnya; permintaan suatu barang atau jasa dikatakan
tak-elastis apabila perubahan persentase jumlahnya lebih kecil daripada
perubahan persentase harga (keduanya dinyatakan dalam nilai absolut);
permintaan barang dan jasa seperti makanan, jasa telepon, dan operasi darurat
di rumah sakit dikatakan tak-elastis karena permintaan barang atau jasa jenis
ini diperkirakan tetap ada meskipun terjadi perubahan harga mengingat
kebutuhan ini tidak dapat ditunda pemenuhannya (inelastic demand).
|
minta - permintaan tambahan margin
|
permintaan dari pialang surat berharga
atau lembaga kliring kepada anggota-anggota kliring untuk menambah dana dan
atau agunan untuk menutup posisi rugi; di Indonesia kliring untuk bank hanya
dilakukan oleh Bank Indonesia; hingga kini, agunan berupa saham dilarang di Indonesia (margin call).
|
mitra aktif
|
peserta dalam persekutuan komanditer yang
mempunyai wewenang kepengurusan dan bertanggung jawab secara tanggung renteng
dengan kekayaan pribadi kepada pihak ketiga (active partner).
|
mitra pasif
|
peserta dalam persekutuan komanditer yang
tidak mempunyai wewenang kepengurusan dan tanggung jawabnya hanya terbatas
sampai jumlah uang yang dimasukkan dalam persekutuan (sleeping partner;
dormant; silent partner).
|
mobilitas tenaga kerja
|
kemudahan peralihan kerja, baik pada
tingkat yang sama maupun ke tingkat yang lebih tinggi atau lebih rendah atau
ke jenis pekerjaan yang berlainan (labour mobility).
|
modal
|
sejumlah dana yang digunakan untuk
menjalankan kegiatan usaha, pada perusahaan umumnya diperoleh dengan cara
menerbitkan saham (capital).
|
modal berwujud
|
modal saham setelah dikurangi muhibah (goodwill)
dan aktiva tak berwujud lainnya yang merupakan indikasi kemampuan meminjam
suatu bank atau lembaga tabungan (tangible net worth).
|
modal dasar
|
jumlah modal yang disebutkan dalam
anggaran dasar perseroan terbatas yang sudah mendapatkan pengesahan dari
instansi yang berwenang (authorized capital).
|
modal disetor
|
modal yang telah disetor secara efektif
oleh pemiliknya; bagi bank yang berbentuk hukum koperasi, modal disetor
terdiri atas simpanan wajib dan modal penyertaan seperti yang diatur dalam UU
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (paid up capital).
|
modal ditempatkan
|
bagian modal dasar suatu perseroan
terbatas yang tertera dalam anggaran dasar yang merupakan kewajiban para
pemegang sahamnya dan telah disanggupi untuk disetor (issued capital;
subscribed).
|
modal inti
|
modal bank yang terdiri atas modal
disetor, modal sumbangan, cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak, dan
laba yang diperoleh setelah diperhitungkan pajak, setelah dikurangi muhibah (goodwill)
yang ada dalam pembukuan bank dan kekurangan jumlah penyisihan penghapusan
aktiva produktif dan jumlah yang seharusnya dibentuk sesuai dengan ketentuan
Bank Indonesia (core capital).
|
modal kerja
|
modal bersih yang merupakan selisih lebih
antara aktiva lancar dan utang lancar untuk membiayai kegiatan usaha (working
capital).
|
modal lancar
|
modal perusahaan yang tertanam dalam
harta lancar, seperti persediaan barang, piutang, dan uang tunai di kas
perusahaan dan di bank; lihat modal kerja (circulating capital).
|
modal memburuk
|
kondisi yang memperlihatkan total nilai
modal disetor atau ditempatkan lebih kecil jika dibandingkan dengan nilai
modal yang tercatat akibat suatu kerugian yang besar ataupun adanya praktik
perbankan yang tidak sehat; apabila kondisi bank tersebut parah, manajemen
dan atau pihak yang bertanggung jawab akan dipanggil oleh pihak yang
berwenang untuk diminta agar memenuhi kekurangan modalnya atau akan
dilikuidasi (impaired capital).
|
modal nominal
|
modal yang jumlahnya kecil dan dapat
diabaikan, terjadi pada usaha secara insidental (nominal capitol; face
capital).
|
modal pelengkap
|
modal bank yang terdiri atas modal
pinjaman, pinjaman subordinasi, dan cadangan yang dibentuk tidak berasal dari
laba (supplementary capital).
|
modal pemilik
|
sejumlah uang yang ditanamkan dalam satu
perusahaan yang berjalan oleh pemilik atau para pemilik; dana yang
diinvestasikan tidak saja dana awal, tetapi termasuk pula keuntungan yang
ditahan dan cadangan (proprietary’s stake).
|
modal pinjaman
|
utang yang didukung oleh instrumen atau
warkat yang memiliki sifat seperti modal dan mempunyai ciri-ciri: (1)
tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan, dipersamakan dengan modal yang
telah dibayar penuh, (2) tidak dapat dilunasi atau ditarik atas
inisiatif pemilik tanpa persetujuan Bank Indonesia, (3) mempunyai
kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi laba
ditahan dan cadangan-cadangan yang termasuk dalam modal inti meskipun bank
belum dilikuidasi, dan (4) pembayaran bunga dapat ditangguhkan apabila
bank dalam keadaan rugi atau labanya tidak mendukung untuk membayar bunga
tersebut; pengertian modal pinjaman tersebut termasuk cadangan modal yang
berasal dari penyetoran modal yang efektif oleh pemilik yang belum didukung
oleh modal dasar yang mencukupi, dan tidak termasuk instrumen utang (debt
instrument) pasar modal beserta semua derivatifnya; untuk bank yang
berbadan hukum koperasi, pengertian modal pinjaman sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian; dulu disebut modal
kuasi (loan capital; previously quasi-capitol).
|
modal saham
|
modal perusahaan yang berasal dari
penjualan saham-saham yang dikeluarkan oleh perusahaan; dana yang diperoleh
dari hasil penjualan saham ini adalah menjadi modal pokok dari perusahaan (capital/stock).
|
modal sumbangan
|
modal yang diperoleh kembali dari
sumbangan saham, termasuk selisih antara nilai yang tercatat dari harga jual
apabila saham tersebut dijual; modal yang berasal dan donasi pihak luar yang
diterima oleh bank yang berbentuk hukum koperasi juga termasuk dalam
pengertian modal sumbangan (donated capital).
|
modal tetap
|
modal perusahaan yang tertanam dalam
harta tetap, hak paten, dan muhibah (goodwill), tanah dan mesin-mesin,
serta saham dan surat berharga lainnya (fixed capital).
|
modal ventura
|
penyertaan modal ke dalam suatu
perusahaan pasangan usaha untuk: (a) mengembangkan penemuan baru, (b)
mengembangkan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan
dana, (c) membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan, (d)
membantu perusahaan yang berada pada tahap kemunduran usaha, (e)
mengembangkan proyek penelitian dan rekayasa, (f) mengembangkan
berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun
luar negeri, dan (g) membantu pengalihan pemilikan perusahaan
penyertaan modal dalam setiap perusahaan pasangan usaha bersifat sementara
dan tidak boleh melebihi jangka waktu sepuluh tahun penarikan kembali
penyertaan modal (divestasi) oleh perusahaan modal ventura dalam
segala bentuknya dilaporkan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya tiga
bulan setelah dilaksanakan (venture capital).
|
mogok - pemogokan
|
aksi yang dilakukan oleh buruh secara
perseorangan ataupun secara berkelompok dengan cara berhenti melakukan
pekerjaan; tujuan dan aksi ini umumnya adalah meminta agar manajemen
perusahaan melakukan perbaikan kondisi kerja; pemogokan dilakukan untuk
memperkuat tuntutan (strike).
|
mohon - pemohon kredit
|
pihak yang mengajukan surat permohonan
kredit kepada bank (credit applicant).
|
mohon - permohonan pailit
|
permohonan yang dimintakan, baik oleh
debitur maupun kreditur kepada pengadilan yang dapat mengakibatkan ditaruhnya
salah satu pihak dalam keadaan pailit; khusus bank, permohonan pailit bagi
bank di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia karena bank tidak
dapat mengajukan permohonan pailit atas dirinya (act of bankruptcy).
|
monopoli
|
keadaan pasar barang tertentu yang
penawarannya dikuasai oleh seorang atau sekelompok penjual yang menguasai
atau menentukan tingkat harga atau jumlah barang atau jasa (monopoly).
|
monopsoni
|
keadaan pasar barang tertentu yang
pembelinya hanya dilakukan oleh seorang atau sekelompok pembeli sehingga
dapat menentukan tingkat harga (monopsony).
|
moral hazaard
|
kecenderungan para pemilik dan pengurus
bank untuk melakukan berbagai penyimpangan dan pelanggaran moratorium
penundaan waktu jatuh tempo wesel, utang-utang, dan kewajiban lain yang diputuskan oleh pemerintah
terhadap kreditur karena adanya krisis keuangan; penundaan atas suatu
tindakan atau proses (moratorium).
|
motif
|
sebab atau
alasan seseorang yang menjadi dorongan untuk mengerjakan suatu kegiatan (motive).
|
muhibah
|
nilai harta yang tidak berwujud, berupa
kemampuan untuk memperoleh laba, seperti hubungan baik, letak yang
menguntungkan; nilai tersebut diikutsertakan dalam menetapkan harga satu
perusahaan, yang baru dapat diperhitungkan pada saat perusahaan dijual (goodwill).
|
multiekspansi simpanan
|
kredit yang diberikan bank kepada
nasabahnya untuk digunakan dalam transaksi bisnis dan menjadi simpanan di
bank lain; bagian dari kredit dapat digunakan oleh bank kedua sebagai
cadangan wajib dan sisanya dapat dipinjamkan untuk kepentingan bisnis;
sisanya dapat disimpan di bank ketiga (multiple expansion of bank deposits).
|
M0/base money
|
Merupakan kewajiban dari otoritas moneter
yang terdiri dari uang kertas dan uang logam yang berada di luar Bank Indonesia, serta simpanan giro bank umum dan sektor swasta domestik (penduduk)
pada Bank Indonesia.
|
M1
|
Uang beredar
dalam arti sempit, yaitu kewajiban sistem moneter yang terdiri dari uang
kartal dan uang giral.
|
M2
|
Uang beredar
dalam arti luas, yaitu kewajiban sistem moneter yang terdiri dari M1 dan uang
kuasi (tabungan dan deposito berjangka dalam rupiah dan valas pada bank
umum).
|
Money multiplier
|
Efek
penggandaan uang yang terjadi sebagai dampak dari berfungsinya intermediasi
perbankan.
|
Mudharabah (sejenis tabungan /
deposito)
|
penanaman dana dari pemilik dana (shahibul
maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha
tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit
and loss sharing) atau rnetode bagi pendapatan (revenue sharing)
antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
|
Musyarakah
|
penanaman dana dari pemilik dana atau
modal untuk mencampurkan dana atau modal mereka pada suatu usaha tertentu,
dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati
sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana atau modal
berdasarkan bagian dana atau modal masing-masing.
|
Murabahah
|
jual beli
barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang
disepakati.
|
Manajemen komunitas bisnis (business
continuity management)
|
Pengelolaan risiko untuk memastikan tetap
berjalannya fungsi-fungsi penting dalam keadaan gangguan dan proses pemulihan
yang efektif.
|
Manajemen kontinuitas bisnis (business
continuity management)
|
Pengelolaan risiko untuk memastikan tetap
berjalannya fungsi-fungsi penting dalam keadaan gangguan dan proses pemulihan
yang efektif.
|
Manajemen Krisis (Crisis Management)
|
Proses yang
meliputi identifikasi, mitigasi, dan penyelesaian krisis.
|
Mitigasi risiko (risk mitigation)
|
Upaya untuk
mengurangi kemungkinan terjadinya dan dampak risiko.
|
Musyarakah Mutanaqisah
|
Akad antara dua pihak atau lebih yang
berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang yang salah satu pihak
kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap. Akad ini diterapkan
pada pembiayaan proyek yang dibiayai oleh lembaga keuangan dengan nasabah
atau lembaga keuangan lainnya yang bagian lembaga keuangan secara bertahap
dibeli oleh pihak lainnya dengan cara mencicil. Akad ini juga terjadi pada
mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedangkan usaha itu berjalan terus
dengan modal yang tetap.
|
Mudharabah Muqayyadah
|
Akad yang dilakukan antara pemilik modal
untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibul mal) dengan
pengelola (mudharib), dengan nisbah bagi hasil disepakati di awal
untuk dibagi bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam
terminologi perbankan syariah ini lazim disebut Special Investment.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar