Kamis, 06 September 2018

KAMUS HUKUM PASAR MODAL ALPHABET M



KAMUS HUKUM PASAR MODAL ALPHABET M

Sektor keuangan Indonesia memiliki informasi istilah khusus di dalam beragam aktivitas bidang perekonomian. OJK-Pedia dibuat dengan tujuan menjadi kamus Otoritas Jasa Keuangan, yang menyediakan uraian ratusan istilah informasi yang disusun sesuai abjad yang berkaitan dengan dunia perbankan dan keuangan.


Istilah
Deskripsi
mahal
keadaan atau aktivitas yang berbiaya tinggi dan mahal (dear).
malafide
tidak jujur, tidak dapat dipercaya sehingga mempunyai kecenderungan untuk berbuat kesalahan, tidak termasuk kesalahan yang tidak disengaja (malafide; bad faith).
mampu - kemampuan aset
kemampuan aset perusahaan untuk membayar kembali utang dan kewajiban lain dari pendapatan yang diterima, yang tercermin dalam nisbah (rasio) aktiva terhadap utang jangka panjang (asset coverage).
mampu - kemampuan bank
1. kemampuan sebuah bank untuk meminjamkan, khususnya kemampuannya untuk menciptakan uang, dengan mendepositokan bagian dari suatu pinjaman baru di sebuah akun bank; peminjam tidak mengambil uang tunai, bahkan hasil pinjaman didepositokan pada akun cek baru atau akun cek yang sudah ada; pemberi pinjaman menyetujui bahwa cek dapat dicairkan pada akun dan dapat menggunakan bagian dari neraca tersebut untuk membuat pinjaman baru, tidak seperti kebanyakan perusahaan lain yang bebas untuk berkecimpung hampir di segala bidang yang tak dilarang oleh undang-undang; bank di AS hanya boleh melaksanakan kegiatan yang disetujui oleh undang-undang atau peraturan-peraturan; kekuasaan perbankan umumnya dikelompokkan dalam dua bagian; kemampuan yang tegas, termasuk kemampuan untuk memberi pinjaman, diatur oleh peraturan perundang-undangan, dan termasuk kemampuan yang diberikan oleh pengadilan melalui putusan pengadilan Money Multiplier, 2. izin untuk melakukan kegiatan nonbank bagi perusahaan grup, yaitu kegiatan yang dianggap berhubungan dengan kemampuan bank yang diakui dan disetujui oleh Federal Reserve Board secara kasus per kasus (banking power).
mampu - kemampuan membayar
kemampuan debitur untuk membayar utang pokok beserta bunganya yang bersumber dari pendapatan dan atau keuntungan; daya bayar (ability to pay).
mampu - kemampulabaan
kemampuan perusahaan untuk memperoleh laba dan potensi untuk memperoleh penghasilan pada masa yang akan datang, yang dapat diukur dengan: (a) tingkat pengembalian harta (return on assets/ROA) laba bersih dibagi total harta; ROA merupakan rasio pokok untuk mengukur tingkat keuntungan yang menunjukkan tingkat efisiensi penggunaan harta dari suatu lembaga keuangan; (b) tingkat pengembalian modal (return on equity/ROE); laba bersih dibagi total modal, yang menunjukkan tingkat kualitas modal yang diinvestasikan; profitabilitas (profitability).
manajemen
proses menggerakkan tenaga manusia, modal, dan peralatan lainnya secara terpadu untuk mencapai tujuan tertentu; kombinasi antara kebijakan, administrasi, dan orang yang mengambil keputusan dan pengawasan yang dibutuhkan untuk melaksanakan tujuan pemilik dalam mencapai stabilitas dan pertumbuhan usaha; formulasi kebijakan membutuhkan analisis semua faktor yang akan mempengaruhi keuntungan jangka pendek dan jangka panjang; administrasi kebijakan dilaksanakan oleh pimpinan, dibantu oleh stafnya dan setiap orang yang diberi wewenang oleh atasannya, ukuran manajemen akan berbeda antara satu orang pada organisasi yang kecil jika dibandingkan dengan organisasi yang lebih besar dan kompleks; anggota manajemen tertinggi disebut senior manajer, tugasnya memberikan laporan kepada pemilik perusahaan; pada perusahaan besar, pengurus, direktur, dan kadang-kadang pejabat senior lainnya memberikan laporan kepada dewan direktur yang terdiri atas wakil-wakil yang dipilih dari pemegang saham; penerapan dasar-dasar ilmu pengambilan keputusan disebut ilmu manajemen (management science) (management).
manajemen berdasarkan sasaran (MBS)
sistem pengawasan manajemen yang manajer dan karyawannya bersama-sama menetapkan sasaran yang akan dicapai dalam jangka waktu tertentu dan mengadakan pertemuan secara berkala untuk mengevaluasi kemajuan yang telah dicapai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan; sehubungan dengan manajemen berdasarkan sasaran (MBS), seringkali timbul kesulitan karena terlalu patuh pada rencana awal dan penerapan sistem yang kaku dan kurang lentur (management by objectives).
manajemen kesenjangan
peranti yang dapat digunakan untuk mengelola harta dan kewajiban berdasarkan jatuh tempo yang diinginkan guna memperoleh tingkat keuntungan yang memuaskan dengan menekan tingkat risiko yang sekeil-kecilnya (gap management).
manajemen risiko
pengelolaan berbagai bentuk risiko yang berhubungan dengan operasional bank sesuai dengan prinsip kehati-hatian guna mengontrol risiko pembiayaan yang terdiri atas risiko kredit, risiko suku bunga dengan cara cegah risiko (hedging), financial futures, dan batas atas suku bunga (interest rate caps), tujuannya untuk mengendalikan biaya dana, anggaran biaya bunga, dan membatasi tekanan terhadap perubahan tingkat suku bunga (risk management).
manajemen utang
pengelolaan pinjaman yang diterima meliputi, antara lain, penggunaan, jenis pinjaman, jangka waktu, bunga, dan cara pelunasannya (debt management).
manajer
orang yang ditunjuk oleh pemilik perusahaan untuk mengelola satuan kerja atau kantor cabang perusahaan tersebut (manager).
manfaat marginal
tambahan manfaat karena tambahan unit produksi atau jasa (marginal utility).
manifes
daftar muatan kapal yang diperlukan untuk pemeriksaan bea cukai (manifest).
mantap - pemantapan harga
menstabilkan nilai suatu surat berharga atau komoditas dengan melakukan intervensi di pasar pada titik atau tingkat harga tertentu dengan cara melakukan pembelian atau penjualan pada saat diperlukan; misalnya, untuk komoditas tertentu, seperti gula dan beras, dilakukan melalui operasi pasar oleh BULOG; untuk pemantapan mata uang, pemerintah menentukan nilai tukar mata uangnya dengan mengikatkan mata uangnya terhadap mata uang negara lain atau satu kelompok mata uang (basket of currendes) yang mempunyai nilai tukar yang kuat dan stabil; misalnya, nilai tukar rupiah diikatkan dengan special drawing rights (SDRs) (peg/pegging).
margin
perbankan: perbedaan antara nilai surat berharga yang ditawarkan dan nilai debit pinjaman; perdagangan: perbedaan biaya produksi dan harga jual; disebut juga laba; pasar valas: perbedaan antara nilai spot dan forwad yang dikenal dengan premi atau diskon (margin).
margin aman
kelebihan hasil penjualan di atas titik impas; apabila titik impas dapat tercapai dengan penjualan, misalnya 3.000 unit dan volume penjualan sebenarnya tercapai 3.400 unit, kelebihan 400 unit tersebut merupakan margin aman (safety margin).
margin
margin (perbankan) (net interest margin).
margin kotor
selisih antara biaya dana dan tingkat bunga yang dibayarkan debitur; margin kotor disebut juga laba kotor (gross profit), yaitu selisih lebih antara hasil penjualan bersih dan biaya pokok (gross margin).
 margin laba
selisih antara nilai penjualan setelah dikurangi semua biaya operasi dibagi jumlah penjualan; perhitungan laba sebagai perbandingan terhadap penjualan bersih dan modal perusahaan (profit margin).
mark
satuan dasar nilai mata uang Jerman (mark/DM).
masa balik modal
jangka waktu yang diperlukan untuk memperoleh kembali modal yang ditanamkan dalam suatu investasi; jangka waktu pengembalian modal dihitung atas dasar nisbah (rasio) dan investasi awal terhadap arus kas masuk tahunan (payback period).
masa bebas pajak
perangsang investasi berupa pembebasan pajak perseroan dan atau pajak dividen untuk jangka waktu tertentu (antara 2 sampai 6 tahun) berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 dan UU No. 6 Tahun 1968 (tax holiday).
masa kejayaan
fase yang siklus kegiatan usahanya ditandai oleh volume perdagangan dan kegiatan bank, peningkatan harga, keuntungan yang besar, rendahnya usaha yang gagal, gaji yang tinggi, dan pembelian secara besar-besaran; fase ini umumnya mengikuti periode penyembuhan yang akan diikuti oleh masa depresi (prosperity).
masa penagihan
jumlah hari rata-rata antara waktu pengajuan tagihan sampai dengan waktu pembayaran (collection period).
masa tenggang
kelonggaran waktu dalam pembayaran kembali angsuran pinjaman pokok dan atau bunga yang disepakati oleh kedua pihak; masa tenggang ini diperkirakan cukup untuk mencapai tingkat produksi yang memungkinkan bagi dimulainya pembayaran sebagian pinjaman dan bunga tanpa berpengaruh pada modal kerja perusahaan (grace period).
maslahat - termaslahat
orang atau badan yang disebut dalam surat wesel, surat kredit, atau surat perjanjian lain sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran atau sesuatu yang bernilai (beneficiary).
masuk awal - keluar awal (MAKA)
penilaian harga pokok barang yang dijual atas dasar harga pokok barang dalam persediaan yang masuk lebih dulu, sedangkan nilai persediaan dihitung berdasarkan harga pokok barang yang masuk belakangan; pada saat terjadi inflasi, penilaian ini akan mengakibatkan nilai persediaan akhir yang lebih tinggi dan harga pokok penjualan barang yang lebih rendah sehingga memperlihatkan laba yang lebih besar (first in-first out/FIFO).
masyarakat ekonomi eropa (MEE)
kelompok perdagangan enam negara, yaitu Belgia, Prancis, Jerman, Italia, Luxemburg, dan Belanda yang bertujuan menggabungkan negara peserta menjadi satu unit ekonomi tanpa bea, tanpa kuota, dan dengan satu struktur tarif tunggal terhadap negara bukan anggota (european economic community/EEC).
mata uang
uang beredar dalam bentuk uang kertas dan uang logam yang merupakan alat pembayaran yang sah (currency).
mata uang asing
mata uang dari negara lain, misalnya US $ dan Yen (foreign currency).
mata uang kuat
mata uang suatu negara yang mempunyai permintaan stabil dan fluktuasinya kecil dalam pasar uang internasional dan sering digunakan dalam perdagangan internasional; bank sentral menyimpan sebagian cadangan devisanya dalam bentuk tabungan atau deposito dalam mata uang yang kuat; dalam perdagangan valuta asing, mata uang yang kuat dijual dengan premi terhadap mata uang lemah (strong currency; hard currency).
mata uang lemah
kondisi alat pembayaran suatu negara kurang diminati jika dibandingkan dengan mata uang negara lain; merupakan cadangan devisa suatu negara yang diawasi secara ketat oleh otoritas moneter sehingga ada keterbatasan untuk dikonversi menjadi emas atau mata uang negara lain; kondisi tersebut diakibatkan oleh sering terjadinya peristiwa atau kejadian buruk dalam perekonomian ataupun stabilitas politik (exotic currency; weak currency; soft currency).
mata uang lokal
dalam perdagangan internasional, hal ini berarti mata uang negara setempat dengan siapa diler tersebut bertransaksi (local currency).
mata uang terkendali
mata uang yang nilai tukarnya dipengaruhi oleh intervensi atau campur tangan bank sentral yang merupakan kebalikan dari interaksi antara permintaan dan penawaran di pasar bebas; sebagian besar mata uang kuat dikendalikan sampai tingkat tertentu apabila bank sentral membeli dan menjual mata uangnya sendiri; hal itu dimaksudkan untuk menjaga stabilitas pasar dan menjaga kelangsungan kebijakan moneter perekonomian negara yang bersangkutan (managed currency).
memo
1. nota atau surat peringatan tidak resmi; 2. surat pernyataan dalam hubungan diplomasi; 3. bentuk komunikasi yang berisi saran, arahan, atau penerangan (memorandum).
memo debit
warkat pembukuan yang memuat keterangan tentang dasar pendebitan rekening (debit ticket; debit memorandum).
merek dagang
lambang yang dipakai oleh pedagang besar bukan produsen untuk barang yang dibeli dari produsen tanpa lambang dagang (house brand; trade mark).
merek perusahaan
merek yang dilekatkan pada produk oleh produsennya (factory mark).
merger bank
penggabungan dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi (bank merger).
merger horizontal
bentuk penggabungan dua atau lebih perusahaan, baik yang memproduksi barang maupun jasa menjadi satu perusahaan (horizontal merger).
merger terawasi
tindakan otoritas pengawas dalam rangka penyehatan bank, yaitu dengan memerintahkan lembaga keuangan yang lemah permodalannya untuk bergabung dengan lembaga yang lebih kuat (supervisory merger).
mesin-baca pilah
mesin yang berfungsi memisahkan cek yang diterima dari teller bank atau bank lain, memilahnya ke dalam kategori yang berbeda, dan menyiapkan nota kredit yang dikirim kepada bank lain, menyortir, memberi kode atau sandi cek, dan mendistribusikan cek; cek yang merupakan tagihan kepada bank lain dikeluarkan lebih dahulu dan dikumpulkan menjadi satu dalam bentuk nota kredit untuk penagihan kepada bank lain (reader; sorter).
mesin bayar otomatis
mesin elektronik yang berfungsi sama dengan ATM, tetapi tidak bisa menerima setoran (cash dispenser; automated teller; unattended banking terminal) mesin perakunan elektris (MPE) peralatan pembukuan bertenaga listrik, seperti mesin tik, komputer, pencetak (printer) dan mesin hitung yang berkaitan dengan proses pembukuan (electrical accounting machine/EAM)
metode nilai buku
perlakuan perakunan dalam mengonversikan obligasi menjadi saham; pendebitan nominal obligasi ditambah premiumnya dan pengkreditan nominal saham biasa ditambah premiumnya; jumlah kredit didasarkan nilai buku dan obligasi, tidak ada untung atau rugi; dapat juga ditambahkan pembayaran bunga sebelum konversi obligasi; lihat juga metode nilai pasar (book value method).
metode nilai pasar
harga barang atau surat-surat berharga yang diindikasikan oleh penawaran pasar, yaitu harga dengan tambahan barang dapat dijual atau dibeli; pada saat tertentu, nilai pasar dan surat berharga tertentu ditentukan oleh nilai penjualan terakhir; untuk surat-surat berharga yang tidak aktif, yaitu tidak ada penawaran saat itu, yang digunakan adalah harga penawaran terakhir. dalam hal surat berharga tidak terdaftar di bursa, nilai pasar ditentukan oleh penjualan terakhir atau ditentukan oleh lembaga penilai; nilai pasar secara terus menerus berfluktuasi ketika ada berita-berita hangat dan akan sering berubah sepanjang hari (market value methode).
metode penghapusan langsung
salah satu cara untuk membukukan besarnya kredit macet (bad debt); metode ini beranggapan bahwa besarnya jumlah piutang yang tidak mungkin diterima kembali baru dibukukan pada saat piutang tersebut betul-betul tidak dapat ditagih kembali (direct write off methode).
metode penurunan nilai
metode penentuan penghapusan aktiva tetap (fixed asset) yang beranggapan bahwa penghapusan harus dilakukan dengan cara mengurangi jumlahnya setiap tahun sehingga beban penghapusan pada tahun pertama akan lebih besar jika dibandingkan dengan tahun-tahun berikutnya (dikaitkan dengan umur ekonomis) (reducing charge method).
milik - kepemilikan tunggal
bentuk kepemilikan perusahaan yang secara mutlak dimiliki dan dikendalikan secara keseluruhan oleh satu orang; di Indonesia dikenal dengan perusahaan dalam bentuk firma atau CV; pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, kepemilikan tunggal atas suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dilarang (sole proprietorship).
milik - pemilik
orang yang memiliki suatu usaha (proprietor).
milik - pemilik barang sewa
orang yang menjadi pemilik barang dalam perjanjian sewa beli (leasing) (lessor).
milik - pemilikan kembali
penyitaan atas agunan tambahan dalam rangka mengamankan suatu pinjaman jika debitur lalai melunasi kewajibannya; hal itu dilakukan apabila segala upaya penagihan telah gagal; namun, biasanya taksiran nilai agunan tambahan ditetapkan lebih rendah daripada nilai pasar sehingga debitur dapat menuntut kembali barang yang telah dijadikan agunan tambahan tersebut setelah melalui keputusan pengadilan (repossession).
minta - permintaan
jumlah barang ekonomi yang pembelinya bersedia membeli pada tingkat harga, waktu, dan pasar tertentu (demand).
minta - permintaan akan uang
hubungan antara pendapatan, tingkat suku bunga, dan uang yang dibutuhkan untuk mendukung aktivitas perekonomian pada tingkat tertentu (demand for money).
minta - permintaan pailit
permintaan pada pengadilan supaya debitur dinyatakan pailit dengan keputusan hakim (petition).
minta - permintaan tak-elastis
ukuran yang menunjukkan hubungan antara perubahan harga suatu barang atau jasa dibandingkan dengan perubahan permintaan jumlah barangnya; permintaan suatu barang atau jasa dikatakan tak-elastis apabila perubahan persentase jumlahnya lebih kecil daripada perubahan persentase harga (keduanya dinyatakan dalam nilai absolut); permintaan barang dan jasa seperti makanan, jasa telepon, dan operasi darurat di rumah sakit dikatakan tak-elastis karena permintaan barang atau jasa jenis ini diperkirakan tetap ada meskipun terjadi perubahan harga mengingat kebutuhan ini tidak dapat ditunda pemenuhannya (inelastic demand).
minta - permintaan tambahan margin
permintaan dari pialang surat berharga atau lembaga kliring kepada anggota-anggota kliring untuk menambah dana dan atau agunan untuk menutup posisi rugi; di Indonesia kliring untuk bank hanya dilakukan oleh Bank Indonesia; hingga kini, agunan berupa saham dilarang di Indonesia (margin call).
mitra aktif
peserta dalam persekutuan komanditer yang mempunyai wewenang kepengurusan dan bertanggung jawab secara tanggung renteng dengan kekayaan pribadi kepada pihak ketiga (active partner).
mitra pasif
peserta dalam persekutuan komanditer yang tidak mempunyai wewenang kepengurusan dan tanggung jawabnya hanya terbatas sampai jumlah uang yang dimasukkan dalam persekutuan (sleeping partner; dormant; silent partner).
mobilitas tenaga kerja
kemudahan peralihan kerja, baik pada tingkat yang sama maupun ke tingkat yang lebih tinggi atau lebih rendah atau ke jenis pekerjaan yang berlainan (labour mobility).
modal
sejumlah dana yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha, pada perusahaan umumnya diperoleh dengan cara menerbitkan saham (capital).
modal berwujud
modal saham setelah dikurangi muhibah (goodwill) dan aktiva tak berwujud lainnya yang merupakan indikasi kemampuan meminjam suatu bank atau lembaga tabungan (tangible net worth).
modal dasar
jumlah modal yang disebutkan dalam anggaran dasar perseroan terbatas yang sudah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang (authorized capital).
modal disetor
modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya; bagi bank yang berbentuk hukum koperasi, modal disetor terdiri atas simpanan wajib dan modal penyertaan seperti yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (paid up capital).
modal ditempatkan
bagian modal dasar suatu perseroan terbatas yang tertera dalam anggaran dasar yang merupakan kewajiban para pemegang sahamnya dan telah disanggupi untuk disetor (issued capital; subscribed).
modal inti
modal bank yang terdiri atas modal disetor, modal sumbangan, cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak, dan laba yang diperoleh setelah diperhitungkan pajak, setelah dikurangi muhibah (goodwill) yang ada dalam pembukuan bank dan kekurangan jumlah penyisihan penghapusan aktiva produktif dan jumlah yang seharusnya dibentuk sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia (core capital).
modal kerja
modal bersih yang merupakan selisih lebih antara aktiva lancar dan utang lancar untuk membiayai kegiatan usaha (working capital).
modal lancar
modal perusahaan yang tertanam dalam harta lancar, seperti persediaan barang, piutang, dan uang tunai di kas perusahaan dan di bank; lihat modal kerja (circulating capital).
modal memburuk
kondisi yang memperlihatkan total nilai modal disetor atau ditempatkan lebih kecil jika dibandingkan dengan nilai modal yang tercatat akibat suatu kerugian yang besar ataupun adanya praktik perbankan yang tidak sehat; apabila kondisi bank tersebut parah, manajemen dan atau pihak yang bertanggung jawab akan dipanggil oleh pihak yang berwenang untuk diminta agar memenuhi kekurangan modalnya atau akan dilikuidasi (impaired capital).
modal nominal
modal yang jumlahnya kecil dan dapat diabaikan, terjadi pada usaha secara insidental (nominal capitol; face capital).
modal pelengkap
modal bank yang terdiri atas modal pinjaman, pinjaman subordinasi, dan cadangan yang dibentuk tidak berasal dari laba (supplementary capital).
modal pemilik
sejumlah uang yang ditanamkan dalam satu perusahaan yang berjalan oleh pemilik atau para pemilik; dana yang diinvestasikan tidak saja dana awal, tetapi termasuk pula keuntungan yang ditahan dan cadangan (proprietary’s stake).
modal pinjaman
utang yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal dan mempunyai ciri-ciri: (1) tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan, dipersamakan dengan modal yang telah dibayar penuh, (2) tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik tanpa persetujuan Bank Indonesia, (3) mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi laba ditahan dan cadangan-cadangan yang termasuk dalam modal inti meskipun bank belum dilikuidasi, dan (4) pembayaran bunga dapat ditangguhkan apabila bank dalam keadaan rugi atau labanya tidak mendukung untuk membayar bunga tersebut; pengertian modal pinjaman tersebut termasuk cadangan modal yang berasal dari penyetoran modal yang efektif oleh pemilik yang belum didukung oleh modal dasar yang mencukupi, dan tidak termasuk instrumen utang (debt instrument) pasar modal beserta semua derivatifnya; untuk bank yang berbadan hukum koperasi, pengertian modal pinjaman sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian; dulu disebut modal kuasi (loan capital; previously quasi-capitol).
modal saham
modal perusahaan yang berasal dari penjualan saham-saham yang dikeluarkan oleh perusahaan; dana yang diperoleh dari hasil penjualan saham ini adalah menjadi modal pokok dari perusahaan (capital/stock).
modal sumbangan
modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk selisih antara nilai yang tercatat dari harga jual apabila saham tersebut dijual; modal yang berasal dan donasi pihak luar yang diterima oleh bank yang berbentuk hukum koperasi juga termasuk dalam pengertian modal sumbangan (donated capital).
modal tetap
modal perusahaan yang tertanam dalam harta tetap, hak paten, dan muhibah (goodwill), tanah dan mesin-mesin, serta saham dan surat berharga lainnya (fixed capital).
modal ventura
penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk: (a) mengembangkan penemuan baru, (b) mengembangkan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana, (c) membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan, (d) membantu perusahaan yang berada pada tahap kemunduran usaha, (e) mengembangkan proyek penelitian dan rekayasa, (f) mengembangkan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri, dan (g) membantu pengalihan pemilikan perusahaan penyertaan modal dalam setiap perusahaan pasangan usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu sepuluh tahun penarikan kembali penyertaan modal (divestasi) oleh perusahaan modal ventura dalam segala bentuknya dilaporkan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya tiga bulan setelah dilaksanakan (venture capital).
mogok - pemogokan
aksi yang dilakukan oleh buruh secara perseorangan ataupun secara berkelompok dengan cara berhenti melakukan pekerjaan; tujuan dan aksi ini umumnya adalah meminta agar manajemen perusahaan melakukan perbaikan kondisi kerja; pemogokan dilakukan untuk memperkuat tuntutan (strike).
mohon - pemohon kredit
pihak yang mengajukan surat permohonan kredit kepada bank (credit applicant).
mohon - permohonan pailit
permohonan yang dimintakan, baik oleh debitur maupun kreditur kepada pengadilan yang dapat mengakibatkan ditaruhnya salah satu pihak dalam keadaan pailit; khusus bank, permohonan pailit bagi bank di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia karena bank tidak dapat mengajukan permohonan pailit atas dirinya (act of bankruptcy).
monopoli
keadaan pasar barang tertentu yang penawarannya dikuasai oleh seorang atau sekelompok penjual yang menguasai atau menentukan tingkat harga atau jumlah barang atau jasa (monopoly).
monopsoni
keadaan pasar barang tertentu yang pembelinya hanya dilakukan oleh seorang atau sekelompok pembeli sehingga dapat menentukan tingkat harga (monopsony).
moral hazaard
kecenderungan para pemilik dan pengurus bank untuk melakukan berbagai penyimpangan dan pelanggaran moratorium penundaan waktu jatuh tempo wesel, utang-utang, dan kewajiban lain yang diputuskan oleh pemerintah terhadap kreditur karena adanya krisis keuangan; penundaan atas suatu tindakan atau proses (moratorium).
motif
sebab atau alasan seseorang yang menjadi dorongan untuk mengerjakan suatu kegiatan (motive).
muhibah
nilai harta yang tidak berwujud, berupa kemampuan untuk memperoleh laba, seperti hubungan baik, letak yang menguntungkan; nilai tersebut diikutsertakan dalam menetapkan harga satu perusahaan, yang baru dapat diperhitungkan pada saat perusahaan dijual (goodwill).
multiekspansi simpanan
kredit yang diberikan bank kepada nasabahnya untuk digunakan dalam transaksi bisnis dan menjadi simpanan di bank lain; bagian dari kredit dapat digunakan oleh bank kedua sebagai cadangan wajib dan sisanya dapat dipinjamkan untuk kepentingan bisnis; sisanya dapat disimpan di bank ketiga (multiple expansion of bank deposits).
M0/base money
Merupakan kewajiban dari otoritas moneter yang terdiri dari uang kertas dan uang logam yang berada di luar Bank Indonesia, serta simpanan giro bank umum dan sektor swasta domestik (penduduk) pada Bank Indonesia.
M1
Uang beredar dalam arti sempit, yaitu kewajiban sistem moneter yang terdiri dari uang kartal dan uang giral.
M2
Uang beredar dalam arti luas, yaitu kewajiban sistem moneter yang terdiri dari M1 dan uang kuasi (tabungan dan deposito berjangka dalam rupiah dan valas pada bank umum).
Money multiplier
Efek penggandaan uang yang terjadi sebagai dampak dari berfungsinya intermediasi perbankan.
Mudharabah (sejenis tabungan / deposito)
penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau rnetode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Musyarakah
penanaman dana dari pemilik dana atau modal untuk mencampurkan dana atau modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana atau modal berdasarkan bagian dana atau modal masing-masing.
Murabahah
jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.
Manajemen komunitas bisnis (business continuity management)
Pengelolaan risiko untuk memastikan tetap berjalannya fungsi-fungsi penting dalam keadaan gangguan dan proses pemulihan yang efektif.
Manajemen kontinuitas bisnis (business continuity management)
Pengelolaan risiko untuk memastikan tetap berjalannya fungsi-fungsi penting dalam keadaan gangguan dan proses pemulihan yang efektif.
Manajemen Krisis (Crisis Management)
Proses yang meliputi identifikasi, mitigasi, dan penyelesaian krisis.
Mitigasi risiko (risk mitigation)
Upaya untuk mengurangi kemungkinan terjadinya dan dampak risiko.
Musyarakah Mutanaqisah
Akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang yang salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap. Akad ini diterapkan pada pembiayaan proyek yang dibiayai oleh lembaga keuangan dengan nasabah atau lembaga keuangan lainnya yang bagian lembaga keuangan secara bertahap dibeli oleh pihak lainnya dengan cara mencicil. Akad ini juga terjadi pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedangkan usaha itu berjalan terus dengan modal yang tetap.
Mudharabah Muqayyadah
Akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (shahibul mal) dengan pengelola (mudharib), dengan nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam terminologi perbankan syariah ini lazim disebut Special Investment.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar