TERTIB ADMINISTRASI DAN TATA KELOLA
KANTOR NOTARIS
Abstrak
Ketentuan mengenai jabatan
seorang notaris saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Adapun
kewenangan Notaris diatur dalam BAB III, Bagian Pertama tentang Kewenangan.
Pasal 15 ayat (1) UUJN mengatakan bahwa Notaris berwenang membuat akta otentik
mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh
peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan
untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta,
menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta,
semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau
dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh
undang-undang.
Pasal 15 ayat (1) UUJN
bermaksud untuk menegaskan mengenai jabatan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang
selain membuat juga menyimpan dan memberikan dokumen yang
dibuat ataupun yang disahkan oleh Notaris
Dalam hal inilah diperlukan tertib administrasi kantor Notaris yang baik
sebagi penunjang keberhasilan tugas notaris. Oleh sebab itu adalah hal itu
menjadi sangat penting memberikan pedoman cara menata-kelola tertib adminitrasi
kantor notaris berupa kumpulan dokumen
alat bukti dari para pihak dalam akta ataupun dokumen yang disahkan yang
disimpan dalam protokol notaris. Selain itu juga perangkat perkantoran berupa
sumberdaya manusia dan sumber daya penunjang kegiatan perkantoran lainnya.
Pengertian tentang kewenangan di sini. adalah:
“Keseluruhan aturan-aturan yang berkenan dengan
perolehan dan penggunaan wewenang pemerintahan oleh subjek hukum publik di
dalam hubungan hukum publik.
Oleh karena itu keberhasilan seorang
Notaris tidak hanya bisa diukur dari banyaknya akta yang ia buat, melainkan
juga dari kepiawaiannya mengatur administrasi di kantornya. Akta yang banyak,
tanpa disertai administrasi yang rapi dan teratur akan mengakibatkan masalah
dan kesulitan dikemudian hari. Oleh karena itu perlu bagi seorang calon Notaris
untuk mengetahui, mempelajari serta memperhatikan administrasi kantor, sebelum
ia melaksanakan jabatannya sebagai seorang Notaris.
Sebagai catatan penggunaan
istialh untuk memudahkan penyebutan dan pembedakan antara UUJN yang sebelum
diubah yaitu UUJN No 30 Tahun 2004 digunakan sebutan UUJN sedangkan UUJN nomor
2 tahun 2014 disebut UUJN Perubahan, dan UUJN sendiri singkatan dari
Undang-Undang Jabatan Notaris.
A.
PENDAHULUAN
Pengertian
“administrasi” (Bel: administratie) seringkali diartikan dalam
arti yang sempit, yaitu sebagai kegiatan ketatausahaan, yaitu pekerjaan yang
bersifat tulis menulis belaka. Administrasi dalam arti yang luas, yaitu sebagai
suatu proses karja-sama yang telah ditentukan sebelumnya, juga seringkali
dipertukarkan penggunaan dan pengertiannya dengan “manajemen”, yang merupakan
proses pencapaian tujuan melalui dan dengan orang lain.
“Kantor”
dapat dilihat dalam artian statis, yaitu keadaan fisik yang merupakan wadah
atau tempat, dapat berupa gedung, rumah atau ruangan, dimana kegiatan-kegiatan
tata usaha dilakukan. Dalam arti yang dinamis, kantor merupakan suatu
organisasi dimana terdapat struktur, tugas, tanggung jawab, hak dan wewenang
dari setiap anggota organisasi yang bersangkutan.
Manajemen
perkantoran atau administrasi perkantoran adalah proses perencanaan,
pengorganisasian, dan pengkoordinasian manusia, bahan-bahan, mesin-mesin,
metoda, perlengkapan, peralatan, dan uang, serta pengarahan dan pengawasan atas
pelaksanaan pekerjaan dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
Pekerjaan kantor merupakan fungsi pendukung atau
memberikan bantuan dalam melaksanakan tugas pokoknya.
Selain bidang kenotariatan tiap Notaris juga diharapkan
mempunyai pengetahuan administrasi perkantoran yang cukup memadai. Tertib dalam
administrasi surat yang masuk dan keluar berikut penomoran dan pencatatannya
ataupun pemasukan dan pengeluaran keuangan yang terakuntansi. Hal mi tidak saja
akan memudahkan pekerjaan Notaris yang disibukkan dengan berbagai macam
dokumen. Akan semakin meningkatkan performa profesionalitas dan juga penilaian
masyarakat kepada Notaris.
Administrasi Notaris tidak saja mengenai persoalan
penyimpanan minuta dan protokol lainnya. Harus dipahami bahwa kantor Notaris
adalah kantor. Sebagaima kantor yang baik harus ada standard bagaimama sebuah
kantor Notaris layak disebut kantor secara representatif. Pencatatan dan
pembukuan administrasi kantor Notaris juga harus sebaik-baiknya dalam
pengawasan Notaris bersangkutan, dan tidak hanya dilemparkan kepada anak buah.
Terlebih lagi menjadi sangat kalang kabut ketika dijadwal untuk diperiksa oleh
Majelis Pengawas Notaris.
Sebagai contoh, kantor Notaris yang membuat berbagai
jenis akta, tidak akan dapat melaksanakannya dengan baik tanpa adanya
catatan-catatan mengenai segala sesuatu tentang kliennya, tujuan dari dibuatnya
akta, jenis akta yang diinginkan, dan sebagainya.
Disamping itu, komunikasi yang efektif dan efisien juga
merupakan faktor penting dalam pelaksanaan pekerjaan kantor.
Notaris sebaiknya mengetahui beberapa standard cara
pengarsipan protokol dan dokumen yang menjadi tanggung jawabnya. Arsip tersebut
selalu dalam lindungannya selama Notaris tersebut menjabat dan kemudian akan
dilimpahkan pada Notaris lain atau Majelis Pengawas Daerah jika beliau pensiun.
Selain Notaris perawatan dokumen juga dilakukan di museum, perpustakan,
organisasi, dunia bisnis. Beberapa museum memberikan beberapa petunjuk
bagaimana cara menyimpan dokumen agar bisa tahan lama.
Pengarsipan tidak saja meliputi bagaimana cara menyimpan
agar kertas-kertas lembaran tersebut tetap awet, namun juga tertata dan
terorganisir secara baik, sehingga sewaktu-waktu diperlukan dapat ditemukan
lagi dengan mudah.
Tiga hal utama yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan
kertas adalah, cahaya, suhu udara dan kelembaban. Tiga ha! tersebut sejalan
dengan berjalannya waktu akan membuat kertas hancur. Sehingga harus diminimalisir
kemungkinan kerusakan tersebut dengan mengetahui cara perawatannya.
Ruangan dimana dokumen tersebut harus mendapat
pencahayaan lampu yang cukup, tidak panas dan tidak lembab. Hal mi untuk
mengurangi kemungkinan kerusakan secara kumulatif. Suhu ruangan yang rendah
menghindari kerusakan kimia dan aktivitas serangga.
Dokumen yang disimpan sebaiknya tidak mendapat cahaya
matahari langsung tidak di dekat mesin ataupun bersebelahan dengan dapur dan
kamar mandi.
Notaris hams secara cukup mempunyai furniture penyimpanan
yang memadai, misalnya lemari besi untuk menghindari, kerusakan-kerusakan
tersebut dan bahaya kebakaran.
Jika dirawat, dokumen kertas dapat bertahan hingga
berabad lamanya. Kepustakaan Boston menyimpan arsip dan Notaris William
Aspinwall yang penuh dengan berbagai catatan sejarah dan era sejah datangnya
pendatang pada tahun 1620 di Amerika.
Sangat disarankan agar para Notaris juga menyimpan kopi
dokumen secara elektronik yaitu dengan cara membuat scan dan tiap dokumen yang
yang disimpannya sebagai cadangan dan dokumentasi cetak yang mungkin rusak
akibat kerusakan atau bencana alam.
Di beberapa negara maju penyimpanan secara elektronik
bahkan dienkripsi dengan kunci sepanjang 128 atau 256 bit dan juga kata kunci.
Enkripsi mi berguna untuk menghindari penyalah gunaan ataupun sniffing dan
pihak yang tidak berkepentingan.
Dengan demikian, pekerjaan kantor mencakup beberapa
kegiatan pokok yang meliputi:
- pencatatan, angka-angka dan
- perhitungan-perhitungan.
Catatan adalah segala sesuatu yang tertulis mengenai
fakta-fakta atau kejadian-kejadian untuk disimpan. Catatan-catatan tersebut
merupakan data, yang perlu diolah lebih lanjut untuk menjadi informasi.
B. PROTOKOL NOTARIS SEBAGAI DOKUMEN NEGARA
Notaris berwenang untuk membuat akta mengenai semua
perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum
atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta
otentik. Dengan pernyataan ini dapat diketahui bahwa wewenang Notaris adalah
bersifat umum (regel), dan wewenang para pejabat Iainnya adalah ‘pengecualian’,
artinya wewenang dan para pejabat lamnnya untuk membuat akta sedemikian hanya
ada apabila oleh Undang-undang dinyatakan secara tegas. Selain membuat juga wajib
menyimpan minuta akta termasuk pula mengeluarkan salinan dan kutipannya.
Dengan demikian secara umum wewenang Notaris meliputi
empat hal, yakni:
a. menyangkut akta yang dibuatnya itu;
b. mengenai orang-orang, untuk kepentingan siapa akta itu
dibuat; c. mengenai tempat, di mana akta itu dibuat;
d. mengenai waktu pembuatan akta itu.
Protokol notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan
dokumen atau arsip negara yang wajib disimpan dan dipelihara dengan baik oleh
notaris yang bersangkutan atau oleh notaris pemegang
protokol, dan akan tetap berlaku sela ma lembaga notaris masih tetap
diberlakukan dan diperlukan oleh negara. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5071,
menyebutkan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai
bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi in formasi dan komunikasi
yang dibuat dan diterima oleh lem baga negara, pemerintah daerah, lembaga
pendidikan, per usahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan
perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Di dalam peraturan perundang-undangan, tidak menyebutkan
pengertian mengenai dokumen atau arsip negara itu. Kata dokumen berasal dari
bahasa Latin yaitu, docere yang berarti mengajar.
Pengakuan protokol notaris sebagai dokumen negarà di
sebabkan protokol notaris merupakan dokumen atau arsip yang mengandung status
hukum, hak dan kewajiban pihak pihak/masyarakat yang tentunya wajib untuk
disimpan dan dipelihara dengan baik, demi kepastian hukum, ketertiban dan
perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
Dari pengertian bahwa dokumen adalah sebuah tulisan yang
memuat informasi, yang biasanya ditulis di kertas dan informasinya ditulis
menggunakan tinta baik memakai tangan atau media elektronik. Pada saat ini
dokumen dapat pula berupa media elektronik seperti komputer.
Karena itu adalah hal yang wajar jika pemerintah memberikan
sebagian tugasnya dalam memberikan perlindungan kepada rakyatnya, oleh karena
itu negara memberikan sebagian kewenangannya kepada notaris untuk membuat alat
bukti berupa akta autentik kepada para pihak yang membutuhkan agar kepentingan
dan hak-haknya terlindungi. Maka tepatlah apabila protokol notaris diakui atau
dikualifikasikan sebagai dokumen atau arsip negara yang wajib disimpan dan
dipelihara agar kepentingan masyarakat tetap terlindungi.
Protokol notaris terdiri dan:
1. Bundel minuta akta;
2. Daftar akta (Reportorium) — (Pasal 58 ayat (1) UUJN;
3. Buku daftar untuk surat di bawah tangan yang disahkan dan ditandatangani di
hadapan notaris (legalisasi) — (Pasal 58 ayat 1) UUJN);
4. Buku daftar untuk surat di bawah tangan yang dibukukan (waarmerking)
— (Pasal 58 ayat (1) UUJN);
5. Buku daftar protes terhadap tidak dibayar atau tidak di terimanya surat
berharga (Pasal 16 ayat (i) huruf h UUJN Perubahan);
6. Buku daftar wasiat (Pasal i6 ayat (1) huruf i UUJN Per ubahan);
7. Daftar klaper untuk para penghadap (Pasal 59 ayat (1) UUJN);
8. Daftar klaper untuk surat di bawah tangan yang disahkan dan ditandatangani
di hadapan notaris (legalisasi) — (Pasal 59 ayat (1) UUJN);
9. Daftar Klaper untuk surat di bawah tangan yang dibukukan (waarmerking)
— (Pasal 59 ayat (1) IJUJN);
10. Daftar surat lain yang diwajibkan oleh UUJN (Pasal 58
ayat (1) UUJN).
Buku-buku Protokol selain buku Daftar Akta dapat berupa :
Buku daftar akta di bawah tangan yang penandatanganannya
dilakukan di hadapan notaris atau akta di bawah tangan yang didaftar merupakan buku
yang memuat sejumlah catatan-catatan yang berkaitan akta yang telah
dilegalisasi dan akta yang telah diwaarmeken. Buku daftar nama penghadap atau
klapper merupakan buku yang memuat tentang catatan sejumlah nama nama
orang-orang yang telah menghadap notaris untuk membuat akta.
Buku daftar protes merupakan buku yang memuat sejumlah
catatan catatan yang berkaitan dengan pernyataan tidak menyetujui dan notaris
kepada pihak lain atau lembaga lain, dan/atau dan lembaga lain atau pihak lain
kepada notaris berkaitan dengan pembuatan akta. Buku daftar wasiat merupakan
buku yang memuat sejumlah catatan-catatan yang berkaitan dengan wasiat. Wasiat
merupakan pesan dan pemberi wasiat kepada penenima wasiat.
Buku daftar lain merupakan buku yang memuat sejumlah catatan
catatan yang berbeda atau yang tidak sama pada angka 1 sampai angka 6. Buku
daftar lain harus disimpan oleh notaris berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Penyerahan protokol akan diserahkan kepada notaris
lainnya, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 62 UUJN, bila mana terjadi:
1. Notaris meninggal dunia;
2. telah berakhir masa jabatannya;
3. diminta sendiri oleh notaris yang bersangkutan;
4. tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan
sebagai notaris secara terus-menerus lebih dan 3 (tiga) tahun;
5. diangkat menjadi pejabat negara;
6. pindah wilayah jabatan;
7. diberhentikan sementara; atau
8. diberhentikan dengan tidak hormat.
Kewajiban untuk menyimpan protokol tidak terbatas pada
penyimpanan protokol yang dibuat oleh dan/atau di hadapan notaris itu sendiri,
akan tetapi berlaku juga untuk protokol yang diambil alih dan notaris lain.
UUJN dan UUJN Perubahan tidak menentukan cara penyimpanan dan tempat
penyimpanan protokol tersebut. Yang jelas bahwa, tempat penyimpanannya itu harus
mudah dicapai dan aman serta tempat penyimpanannya itii harus dapat dikunci.
Minuta-minuta, reportorium dan lain-lainnya itu harus
diamankan terhadap kerusakan yang dapat disebabkan seperti kebakaran dan
pengaruh-pengaruh Iainnya dan luar, misal nya kelembaban dan binatang-binatang
yang dapat merusak nya dan juga terhadap pencurian, walaupun UUJN dan UUJN
Perubahan sendiri tidak menyebutkan hal tersebut secara tegas dan terperinci,
artinya bagaimana hal itu harus dilaku kan, akan tetapi memperhatikan bagaimana
seseorang untuk menyimpan dan mengamankan uang dan surat-surat penting dan
harta-harta berharga lainnya, yakni dengan menyimpan nya dalam lemari besi dan
lain-lain tempat yang aman terha dap kebakaran, dan lain-lain, maka harus
disimpulkan, bahwa sudah pada tempatnya pula notaris menyimpan protokolnya
dengan cara dan tempat-tempat demikian.
Pembuatan minuta akta dan penyimpanan minutanya
sebagai bagian dan protokol [16 ayat (1) b UUJN}; PenjeLasan pasal tersebut
menyebutkan bahwa untuk menjaga keotentikan akta dengan menyimpan akta dalam
bentuk aslinya sdiingga apabila ada pemalsuan atau penyalahgunaan grosse, salinan
atau kutipan dapat diketahui dengan mudah dengan mencocokkannya dengan aslinya;
Penyimpanan protokol notaris oleh notaris pemegang protokol
merupakan suatu upaya untuk menjaga umur yuridis akta notaris sebagai alat
bukti yang sempurna bagi para pihak atau ahli warisnya tentang segala hal yang
termuat di dalam akta tersebut. Akta notaris dalam bentuk salinan akan selamanya
ada jika disimpan oleh pihak yang bersangkutan, dan dalam bentuk minuta juga
akan selamanya ada yang disimpan oleh notaris sendiri atau oleh notaris
pemegang protokol atau oleh Majelis Pengawas Daerah. Notaris akan pensiun dan
meninggal dunia, tetapi akta notaris akan tetap ada yang mempunyai umur
yuridis, dan melebihi umur biologis notaris sendiri.
Selama ini minuta akta ditulis dalam media kertas, yang
daya tahannya sangat terbatas, meskipun dilakukan dengan tata cara disimpan
dalam tempat yang terlindungi dan keadaan alam. Dalam perubahan UUJN pun, tidak
mengatur penyimpanan akta dalam bentuk yang lain dan lebih tahan lama dan
kertas, dan tidak memerlukan tempat atau ruang yang luas sebagaimana dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, misalnya dalam bentuk microchip
atau micro-film.
Dalam hubungannya dengan apa yang telah dikemukakan di
atas, hendaknya diingat, bahwa seorang klien pada saat yang bersangkutan
membayar honorarium kepada notaris, klien tersebut dengan sendirinya tentu
mengharapkan dari notaris, bahwa akta-aktanya akan memperoleh pengamanan dan
pihak notaris yang bersangkutan.
Terhadap kelalaian notaris atas pemeliharaan protokol
yang ada dalam penyimpanannya, maka notaris i:ersebut telah melalaikan salah
satu kewajibannya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (9) UUJN Perubahan,
maka notaris tersebut dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi, yang
dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian
dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Catatan dokumen yang disebut protokol notaris yang
disimpan suatu kantor Notaris, antara lain dapat berupa :
Catatan mengenai klien (nama, alamat, usia, status,
pekerjaan, dsb).
a. Catatan mengenai jenis akta yang akan dibuat.
b. Catatan mengenai keuangan.
c. Catatan mengenai peraturan-peraturan,
d. Catatan mengenai jumlah akta yang dibuat, dan
lain-lain.
Untuk melaksanakan seluruh kegiatan tersebut diatas,
diperlukan tersedianya ruangan yang diatur dengan baik, peralatan dan
perlengkapan yang sesuai, tata kearsipan yang baik, pelaksanaan komunikasi
kantor yang efektif, serta tersedianya pegawai yang mempunyai kejelasan tugas,
wewenang, tanggungjawab dan haknya masing-masing.
C. TATA RUANG KANTOR
Suatu kantor yang ditata dengan baik, akan menimbulkan
rasa senang dan nyaman, baik bagi para pegawai kantor yang bersangkutan, maupun
bagi tamu-tamu yang datang ke kantor yang bersangkutan. Oleh sebab itu,
penataan ruang kantor perlu mendapat perhatian bagi setiap pimpinan kantor.
Dalam kaitan dengan tata ruang beberapa kondisi fisik
yang perlu diperhatikan adalah:
1. Penerangan atau cahaya yang cukup dan baik, sehingga pegawai dapat melihat
dengan cepat, mudah, dan senang, Dengan penerangan yang baik, akan dapat
meningkatkan hasil pekerjaan; dan, mengurangi kesalahan-kesalahan dan
kelelahan, serta meningkatkan prestise kantor.
2. Warna, yang tidak hanya untuk mempercantik ruang kerja, tetapi juga juga
perlu diperhatikan faktor keindahan dan psikologis dari warna tersebut,
3. Pilihan warna untuk kantor, disamping dapat memberikan kindahan, juga dapat
mempengaruhi hasil kerja pegawai, karena warna dapat mempengaruhi perasaan,
pengertian, dan pikiran seseorang.
-Misalnya warna kuning, jingga, dan merah, dipandang
sebagai warna yang panas, dan biasanya memberikan pengaruh psikologis yang
mendorong kehangatan dan perasaan gembira. Sebaliknya, warna hijau tua, biru
tua, dan ungu, memberikan pengaruh ketenangan, sedangkan warna ungu muda dan
biru memberikan perasaan menekan.
4. Pengatur suhu udara (air conditioning), yang dapat meningkatkan
produktivitas, mutu kerja yang lebih tinggi, kesenangan pegawai, semangat kerja
yang meningkat, dan kesan yang menyenangkan bagi para tamu.
5. Suara yang dapat berpengaruh terhadap konsentrasi pegawai, menyebabkan
timbulnya kesalahan dalam pekerjaan, mengganggu komunikasi, dan sebagainya.
Untuk penataan ruang kantor itu sendiri, perlu
diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kegiatan-kegiatan yang saling berkaitan, diletakkan berdekatan.
2. Bagian yang melayani tamu diletaknya di bagian depan.
3. Mesin-mesin kantor yang menimbulkan gangguan suara, harus dijauhkan dari
pekerjaan yang memerlukan konsentrasi dan tempat penerimaan tamu.
4. Tempat rapat atau pertemuan diletakkan di tempat yang tidak terganggu oleh
berbagai suara, baik berupa percakapan maupun, suara mesin-mesin, pegawai,
semangat kerja yang meningkat, dan kesan yang menycnangkan bagi para tamu.
5. Suara, yang dapat berpengaruh terhadap konsentrasi pegawai, menyebabkan
timbulnya kesalahan dalam pekerjaan, mengganggu komunikasi, dan sebagainya.
Untuk penataan ruang kantor itu sendiri, perlu
diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
a. Kegiatan-kegiatan yang saling berkaitan, diletakkan berdekatan.
b. Bagian yang melayani tamu diletakkan di bagian depan.
c. Mesin-mesin kantor yang menimbulkan gangguan suara, harus dijauhkan dari
pekerjaan yang memerlukan konsentrasi dan tempat penerimaan tamu.
d. Tempat rapat atau pertemuan diletakkan di tempat yang tidak terganggu oleh
berbagai suara, baik berupa percakapan maupun suara mesin-mesin.
C. Perlengkapan Dan Mesin-mesin Kantor
Penggunaan perlengkapan dan mesin-mesin kantor merupakan
faktor penting bagi suatu kantor yang baik. Pilihan yang tepat terhadap
perlengkapan dan mesin kantor, akan meningkatkan efisiensi kantor. Dalam
menentukan pilihan dan pengadaan perlengkapan dan mesin-mesin kantor, beberapa
hal yang perlu mendapat perhatian adalah:
1. Jenis pekerjaan dan Cara penyelesaiannya.
2. kemampuan dan kebutuhan pegawai yang menggunakannya.
3. Fleksibilitas penggunaan.
4. Kualitas dan kuantitas pekerjaan.
5. Harga dan layanan purna jual.
6. Nilai keindahan.
D.Tata Kearsipan.
Tata kearsipan dapat diartikan sebagai cara pengaturan
dan penyimpanan dokumen sehingga secara teratur, sehingga setiap saat
diperlukan dapat dengan mudah dan cepat ditemukan kembali. Dengan demikian,
tata kearsipan yang baik akan merupakan sumber informasi dan sumber
dokumentasi, serta sumber ingatan dari para pegawai dalam pelaksanaan tugasnya
masing - masing.
Berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 1971 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan, yang dimaksud dengan arsip adalah:
1. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara dan Badan-badan
Pemerintah dalam bentuk corak apa pun, baik dalam keadaan tunggal maupun
berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah.
2. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-Badan Swasta dan/atau
perorangan, dalam bentuk corak apa pun, baik dalam keadaan tunggal maupun
berkelompok dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
Dilihat dari fungsinya, arsip dapat dibedakan atas :
-Pertama, arsip dinamis, yaitu arsip yang masih digunakan dalam
pelaksanaan kegiatan kantor, baik secara terus menerus atau tidak.
- Kedua, arsip statis, yaitu arsip yang tidak digunakan secara
langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan, tetapi masih perlu untuk
disimpan memiliki nilai dalam rangka penyelenggaraan negara dan kehidupan
kebangsaan.
Arsip statis ini disimpan di Arsip Nasional. Arsip
dinamis dapat dirinci lebih lanjut menjadi:
1. Arsip Aktif, yaitu arsip yang masih digunakan secara terus menerus dalam
pelaksanaan pekerjaan di lingkungan unit pengolah dari suatu kantor.
2. Arsip Semi Aktif, yaitu arsip yang frekuensi penggunaannya sudah mulai
menurun.
3. Arsip In-Aktif, yaitu arsip yang sudah jarang digunakan atau hanya
digunakan sebagai referensi saja.
Tata kearsipan yang baik meliputi beberapa faktor sebagai
berikut:
a. Penerapan cara penyimpanan secara tepat, yaitu rangkaian yang teratur
menurut suatu pedoman tertentu untuk menyusun/menyimpan dokumen sehingga bila
diperlukan dapat ditemukan kembali secara cepat,
b. Fasilitas kearsipan yang memenuhi syarat, yang meliputi: pertama,
perlengkapan dan alat-alat korespondensi, seperti kertas, karbon, mesin tik,
komputer, dsb.
c. Kedua, perlengkapan untuk penerimaan surat, seperti kotak surat, meja
tulis, rak, dsb.
d. Ketiga alat penyimpan surat, seperti map, folder, lemari, filing cabinet,
lemari, dll.
Untuk penyimpanan arsip terdapat beberapa cara, yaitu:
1. Sistem abjad, yaitu cara penyimpanan dan penemuan kembali berdasarkan
abjad. Dalam Cara ini, semua arsip atau dokumen diatur berdasarkan abjad, baik
dari nama orang, kantor, atau perusahaan.
2. Sistem pokok soal, yaitu penyimpanan yang didasarkan pada pokok masalah.
Satu masalah kemudian dapat dipecah menjadi beberapa sub masalah. Misalnya jual
beli, dapat dirinci dalam jual beli tanah, rumah, surat berharga, dsb.
3. Sistem, tanggal, yaitu penyusunan arsip berdasarkan tahun, bulan, dan
tanggal.
4. Sistem nomor atau angka, yang sering disebut dengan kode klasifikasi
persepuluhan. Pada sistem ini yang dijadikan kode surat adalah nomor yang
ditetapkan sendiri oleh kantor yang bersangkutan. Misalnya, 000
Kepegawaian, 100 Keuangan, 200 Akta Jual Beli, 300 Akta Pendirian Perusahaan,
dan seterusnya.
5. Sistem wilayah/daerah. Dalam sistem ini, arsip diatur berdasarkan nama
wilayah/daerah.
Untuk mengetahui proses penanganan suatu surat diperlukan
kartu kendali, sebagai alat untuk memantau penyelesaian suatu surat hingga
menjadi produk yang diinginkan, misalnya menjadi suatu akta.
Selain daripada itu, untuk menghindarkan hilangnya suatu
arsip yang dipinjam oleh seorang pegawai, diperlukan kartu pinjam arsip, yang
harus disimpan oleh petugas arsip sampai berkas yang dipinjam tersebut
dikembalikan.
E. Komunikasi Kantor:
Komunikasi kantor adalah proses penyampaian berita dari
suatu pihak kepada pihak lain, yang berlangsung atau yang terjadi dalam suatu
kantor. Komunikasi ini dapat dilakukan secara lisan (langsung maupun dengan
alat komunikasi), maupun dalam bentuk tulisan.
Komunikasi kantor dapat dibedakan atas:
1. Komunikasi internal, yaitu komunikasi yang terjadi di didalam dan diantara
anggota organisasi yang bersangkutan. Komunikasi internal ini terdiri atas
beberapa bentuk,
-Pertama, komunikasi vertikal, yaitu komunikasi yang
tejadi antara atasan dengan bawahan dan komunikasi tersebut mengandung perintah
dari atasan kepada bawahannya. Komunikasi ini disebut juga komunikasi fungsi.
-Kedua, adalah komunikasi yang tidak mengandung perintah,
tetapi bersifat pengiriman informasi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan kantor.
Komunikasi ini disebut dengan komunikasi tata usaha.
-Ketiga, adalah komunikasi pribadi, yaitu komunikasi
diantara individu dalam organisasi, tetapi tidak berkaitan langsung dengan
pekerjaan kantor.
2. Komunikasi eksternal, yaitu komunikasi yang dilakukan oleh para pegawai
kantor dengan pihak lain di luar kantornya. Misalnya antara staf kantor Notaris
dengan klien.
3. Kemampuan berkomunikasi secara efektif sangat diperlukan oleh setiap
pegawai di kantor Notaris, karena melalui komunikasi yang efektif tersebut,
dapat dengan mudah, cepat, dan tepat dapat dimengerti maksud dan tujuan seorang
klien yang datang, dan menimbulkan kepuasan bagi klien yang bersangkutan.
F. Kepegawaian Kantor.
Untuk melaksanakan kegiatan kantor, diperlukan sejumlah
pegawai yang memenuhi persyaratan sesuai dengan pekerjaan yang makin
dilakukannya. Dalam hal ini, beberapa faktor yang perlu mendapatkan perhatian
adalah:
1. Kejelasan tugas, hak, wewenang, dan tanggung-jawab dari setiap pegawai.
2. Pembayaran yang adil.
3. Kesempatan untuk maju.
4. Pengakuan atau penghargaan atas hasil pekerjaan.
5. Perikuan sebagai manusia.
6. Pengawasan yang efektif.
G. Penerapan Administrasi Kantor Pada Kantor Notaris.
Dari hasil pengamatan kebeberapa kantor Notaris dan
informasi yang diterima, tertib administrasi kantor bagi kantor Notaris
merupakan factor yang sebenarnya sangat penting, namun tampaknya belum
sepenuhnya disadari oleh para Notaris yang bersangkutan.
Berbagai aspek dari administrasi kantor yang baik,
seperti tata ruang, tata kearsipan, prosedur surat menyurat, dan kepegawaian,
masih belum mendapatkan perhatian sebagaimana yang diharapkan.
Beberapa kendala memang merupakan faktor yang tidak dapat
dihindari, misalnya dalam hal penyimpanan akta akta, terutama bagi kantor
Notaris yang cukup besar dan jumlah akta yang dibuat cukup besar pula
jumlahnya.
Pemecahan masalah penyimpanan akta tampaknya bukan
merupakan hal yang mudah, mengingat belum adanya kejelasan mengenai akta
merupakan dokumen yang sangat penting, dan dijamin keasliannya, walaupun sudah
bersifat statis.
Beberapa masalah yang terlihat pada kantor Notaris,
antara lain adalah:
1. Kurang tertatanya ruang kerja dengan baik.
2. Belum adanya kejelasan tugas, wewenang, hak, dan tanggung-jawab dari setiap
pegawai.
Hal ini terlihat terutama apabila dalam kantor Notaris
itu, terdapat hubungan keluarga yang sangat dekat antara Notaris dengan
pegawainya.
3. Kurangnya kemampuan pegawai dalam mengikuti akan mengantisipasi pada
perkembangan di luar kegiatan notaris yang akan membawa dampak terhadap
kemajuan kantor Notaris yang bersangkutan.
4. Belum adanya cara penyimpanan berkas yang baik, sehingga penemuan kembali
surat-surat, seringkali hanya didasarkan pada ingatan saja.
Beberapa
upaya pembenahan dalam penerapan administrasi kantor yang baik, antara lain
adalah:
1. Penataan kembali tata
ruang sehingga situasi kantor lebih mendorong gairah kerja para pegawai, serta
memberikan kenyamanan bagi para tamu yang datang.
2. Perumusan tugas, hak,
wewenang, dan tanggungjawab yang jelas bagi setiap pegawai.
3. Pembuatan kartu kendali sebagai
alat untuk memantau proses penyelesaian suatu akta.
4. Penataan arsip dengan
memilih metoda penyimpanan yang dirasakan paling sesuai dengan kantor Notaris
yang bersangkutan.
5. Pendokumentasian/tata
kearsipan Tata kearsipan dapat diartikan sebagai cara pengaturan dan
penyimpanan dokumen secara teratur, sehingga setiap saat diperlukan dapat
dengan mudah dan cepat ditemukan kembali.
Dengan
demikian, tata kearsipan yang baik akan merupakan sumber informasi dan sumber
dokumentasi, serta sumber ingatan dari Notaris dan para karyawannya dalam
melaksanakan tugas.
Pendokumentasian/tata
kearsipan ini merupakan bagian yang penting dari administrasi kantor Notaris.
Setiap akta yang dibuat oleh Notaris harus tertata dengan seksama, rapi dan
tidak asal- asalan, karena akta-akta tersebut termasuk dalam Protokol Notaris
yang merupakan Arsip Negara yang wajib disimpan dan dipelihara oleh Notaris
dengan penuh tanggung jawab.
Dokumen
yang harus dipunyai setiap Notaris sebelum menjalankan jabatan profesi, antara
lain :
1.
Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengangkatan sebagai Notaris;
2.
Berita
Acara Sumpah Notaris ;
3.
Sertipikat
Cuti Notaris ;
4.
Buku
Daftar Akta, Buku Daftar surat di bawah tangan yang Disahkan, Buku Daftar surat
di bawah tangan yang Dibukukan dan Buku Daftar Protes yang telah diberi nomor
urut, distempel dan diparaf Majelis Pengawas Daerah, kecuali pada halaman
pertama dan terakhir ditandatangani oleh Majelis Pengawas Daerah.
Pasal
1 butir 13 UUJN menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Protokol Notaris adalah
kumpulan dokumen yang merupakan arsip negara yang harus disimpan dan dipelihara
oleh Notaris. Peyimpanan dan pemeliharaan 5 Protokol Notaris tersebut terus
berlangsung walaupun Notaris yang bersangkutan telah pensiun atau bahkan sudah
meninggal dunia. Protokol Notaris tersebut diserahkan kepada Notaris lain
sebagai Pemegang Protokol Notaris.
Pasal
62 UUJN mengatur mengenai alasan-alasan apa yang mendasari dilakukannya
penyerahan Protokol Notaris.
Selengkapnya
Pasal 62 UUJN menyebutkan bahwa penyerahan Protokol Notaris dilakukan dalam hal
Notaris:
a.
meninggal
dunia ;
b.
telah
berakhir masa jabatannya ;
c.
minta
sendiri ;
d.
tidak
mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan sebagai
Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun ;
e.
diangkat
menjadi pejabat negara ;
f.
pindah
wilayah jabatan ;
g.
diberhentikan
sementara ; atau
h.
diberhentikan
dengan tidak hormat.
Sedangkan
dalam Penjelasan Pasal 62 UUJN, disebutkan bahwa Protokol Notaris terdiri atas:
a.
Minuta
Akta; Minuta akta adalah asli akta Notaris, dimana di dalam minuta akta ini
terdiri dari (dilekatkan) data-data diri para penghadap dan dokumen lain yang
diperlukan untuk pembuatan akta tersebut. Setiap bulannya minuta akta harus
selalu dijilid menjadi satu buku yang memuat tidak lebih dari 50 akta. Pada
sampul setiap buku tersebut dicatat jumlah minuta akta, bulan dan tahun
pembuatannya.
b.
Buku
daftar akta atau Repertorium; Dalam Repertorium ini, setiap hari Notaris
mencatat semua akta yang dibuat oleh atau dihadapannya baik dalam bentuk minuta
akta maupun Originali dengan mencantumkan nomor urut, nomor bulanan, tanggal,
sifat akta dan nama para penghadap.
*****
DAFTAR PUSTAKA