Kamis, 06 September 2018

KAMUS HUKUM PASAR MODAL ALPHABET A


KAMUS HUKUM PASAR MODAL ALPHABET A

Sektor keuangan Indonesia memiliki informasi istilah khusus di dalam beragam aktivitas bidang perekonomian. OJK-Pedia dibuat dengan tujuan menjadi kamus Otoritas Jasa Keuangan, yang menyediakan uraian ratusan istilah informasi yang disusun sesuai abjad yang berkaitan dengan dunia perbankan dan


Istilah
Deskripsi
Abstrak
ringkasan suatu pernyataan, laporan, karangan, dan sebagainya yang disusun secara sistematis dan menyeluruh (abstract).
Abstraksi dana bank
pengambilan dana bank secara tidak sah (contoh: penggelapan atau penyalahgunaan otorisasi) dan kas, rekening eskro, rekening trust, atau rekening lain (abstraction of bank funds).
Acara - pengacara
pihak yang diberi kuasa berdasarkan hukum oleh orang lain untuk melakukan transaksi bisnis; selain itu, dapat juga mewakili orang lain dalam berperkara di pengadilan (attorney).
Ad valorem
lazim digunakan berkenaan dengan pembebanan pajak impor, yang berarti menurut nilai, tidak menurut timbangan, ukuran, atau satuan; bea ad valorem adalah bea yang ditetapkan menurut nilai (uang), tidak menurut timbangan, ukuran atau satuan, misalnya provisi kredit ditetapkan sebesar 1% dan jumlah yang tercantum dalam perjanjian kredit yang bersangkutan (ad valorem).
Adjudikasi
putusan yang dltetapkan oleh pengadilan yang berwenang untuk menangani masalah yang diperselisihkan; penyelesaian perselisihan ini berbeda dengan arbitrase (adjudication).
Advis
surat pemberitahuan tertulis dari bank kepada nasabah mengenai penerimaan pembayaran, transfer dana, jasa-jasa yang dilakukan atau pembayaran yang dilakukan, misalnya pemberitahuan pengkreditan, pendebitan rekening, penarikan, atau transfer dana (advice).
Advis debit
surat pemberitahuan bank kepada nasabah mengenai adanya pengurangan atau perubahan dana pada rekening beserta alasannya (debit advice).
Afidavit
pernyataan tertulis yang dibuat secara sukarela di bawah sumpah oleh seseorang yang berwenang untuk mengambil sumpah, misalnya seorang pengacara yang telah ditunjuk oleh panitia pengambilan sumpah, konsul, atau notaris; afidavit dapat dibenarkan sebagai bukti atau kesaksian di muka pengadilan (affidavit).
Agen
seseorang atau badan yang diberi kuasa atau yang ditunjuk untuk mewakili atau bertindak atas nama seseorang atau badan lain dan mempunyai hubungan tetap dengan yang diwakilinya; bank juga dapat bertindak sebagal agen dalam beberapa kegiatan seperti menjadi kustodian dan atau wali amanat (agent).
Agen penjual efek reksa dana
pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.
Agen eskro
pihak yang ikut bertanggung jawab, baik terhadap pihak penjual dan pembeli maupun terhadap kreditur dan debitur bahwa perjanjian yang dibuat setiap pihak akan terlaksana (escrow agent).
Agen fiskal
agen mengenai soal keuangan pada umumnya, khususnya yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut pajak, penerimaan atau penyimpanan dana, dan pelaksanaan pembayaran pengeluaran pemerintah; bank dapat ditunjuk sebagai agen wajib pungut atas pajak bunga deposito nasabah dan wajib menyetorkan kepada pemerintah; agen fiskal sering pula disebut dengan wajib pungut (fiscal agent).
Agen korporatif
bank yang memberikan jasa sebagai agen kepada perusahaan dan atau lembaga pemerintah; jasa itu dapat berupa kliring, pembayaran dividen atau bunga, penebusan dan pendaftaran saham, serta penagihan pajak; bank akan membebankan biaya atas jasa yang diberikan (corporate agent).
Agen pembayar
agen, biasanya sebuah bank komersial, yang diberi wewenang oleh penerbit surat berharga untuk membayarkan kewajiban pokok dan bunga kepada pemegang surat berharga; agen tersebut bertindak sebagai pembayar dan menarik biaya untuk jasa pelayanan (paying agent).
Agen penagihan
bank yang bertindak sebagai agen dan seseorang atau bank lain untuk melakukan inkaso (collection agent).
Agen penjamin
agen yang menjamin pembayaran barang yang dijual olehnya dengan menerima komisi tambahan (del credere agent).
Agen transfer
bank yang memberikan jasa selaku agen yang ditunjuk oleh suatu perusahaan untuk memelihara catatan tentang perubahan kepemilikan, pembatalan, penerbitan, penjualan surat berharga, dan untuk menyelesaikan masalah yang timbul karena surat berharga yang hilang, rusak, atau dicuri; jasa tersebut biasanya dilakukan oleh bank umum yang melakukan kegiatan perbankan komersial (transfer agent).
Agio
1) selisih lebih yang diperoleh dan pertukaran uang logam emas atau perak dengan uang kertas dalam valuta dan nilai nominal yang sama istilah ini lazim dipakai di perbankan Eropa; lihat juga premi, 2) selisih lebih antara nilai yang sebenarnya dan nilai nominal sekuritas atau nilai tukar alat pembayaran luar negeri, ataupun penyusutan nilai mata uang logam karena aus (agio).
Agio saham
kekayaan bersih perusahaan yang berasal dari penilaian atau penjualan saham di atas harga pari (par) (paid in surplus).
Agunan
jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah (collateral).
Akad trust
perjanjian tertulis yang digunakan dalam pembiayaan kredit berdokumen yang diberikan kepada pembeli atau importir; pembeli berjanji untuk memegang barang yang diterima atas nama bank yang menyediakan pembiayaan sekalipun bank tetap menguasai kepemilikan barang tersebut; penerima fasilitas trust mengizinkan seorang importir menjual barang tersebut sebelum dibayar kepada bank penerbit L/C (trust receipt)
Aksep bank
wesel yang diakseptasi oleh bank; lihat akseptasi (bank acceptance).
Akseptasi
janji untuk membayar oleh pihak tertarik dengan cara membubuhkan tanda tangan dalam surat wesel; akseptasi harus dinyatakan dengan kata akseptasi atau dengan cara lain yang sama maksudnya; tanda tangan saja dan pihak tertarik dibubuhkan pada halaman muka, surat wesel sudah berlaku sebagai akseptasi; apabila telah diakseptasi, wesel ini menjadi sama dengan promes, yang berarti dapat diperdagangkan atau dapat dijual kepada pihak lain sebelum tanggal jatuh tempo (acceptance).
Akseptor
pihak tertarik yang mengakseptasi surat wesel (acceptor).
Aksi pengurangan produktivitas
aksi yang dilakukan oleh pekerja secara perseorangan atau bersama dengan melakukan pengurangan atau penurunan produktivitas yang dilakukan secara sengaja; aksi ini ditujukan untuk memperkuat suatu tuntutan kepada perusahaan (labour slowdown).
Aksio pauliana
gugatan yang diajukan kreditur untuk membatalkan perbuatan curang dari debitur yang merugikannya; lembaga aksio pauliana diciptakan untuk melindungi kreditur dari tindakan curang debiturnya, yaitu orang, persekutuan/badan hukum yang dinyatakan pailit (actio pauliana).
akta
keterangan tertulis yang ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan untuk membuktikan kebenaran atau keinginan sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut (deed).
akta autentik
akta dengan bentuk menurut undang-undang yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat berwenang (authentieke daad).
akta di bawah tangan
akta yang tidak dibuat oleh atau di hadapan pejabat berwenang (private deed).
aktiva berisiko
semua aset bank, kecuali kas dan surat berharga pemerintah; untuk menentukan rasio atau nisbah kecukupan modal, Bank Indonesia mengatur batasan mengenai aktiva tertimbang menurut nisiko (ATMR) (risk assets).
aktiva jaminan
aktiva dalam bentuk properti, surat berharga, atau harta lain yang telah terikat sebagai jaminan untuk mendukung penerbitan obligasi, surat utang, atau pinjaman (pledge assets).
aktiva lancar
aktiva dalam bentuk uang tunai atau barang berharga lain yang sewaktu-waktu dengan mudah dapat dijadikan uang tunai (active realisable; current asset).
aktiva nonproduktif
aset bank yang tidak menghasilkan pendapatan, misalnya uang tunai yang dikuasai bank, giro wajib pada bank sentral, giro pada bank lain, cek yang masih dalam proses penagihan, dan aktiva tetap (non-earning assets).
aktiva produktif
penanaman dana bank dalam bentuk kredit, surat berharga, penyertaan, dan penanaman lain untuk memperoleh penghasilan (earning assets).
aktiva produktif bermasalah
aktiva produktif yang tingkat ketertagihan atau kolektibilitasnya tergolong kurang lancar, diragukan, dan macet; yang dimaksud dengan aktiva produktif dalam hal ini adalah kredit, penanaman pada bank lain, surat berharga yang dimiliki, dan penyertaan (adversely classified assets).
aktiva sangat lancar
aktiva lancar setelah dikurangi persediaan barang yang dapat dengan segera dialihkan menjadi uang kas apabila sewaktu-waktu diperlukan, biasanya berjangka waktu di bawah satu tahun (quick assets).
aktiva setara kas
investasi yang bersifat sangat likuid, berjangka pendek, dan dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang berarti; setara kas dimiliki untuk memenuhi komitmen kas jangka pendek, bukan untuk investasi atau tujuan lain (near-cash assets).
aktiva terklasifikasikan
aktiva produktif, baik yang sudah maupun yang mengandung potensi tidak memberikan penghasilan atau menimbulkan kerugian bagi bank (classified assets).
aktiva tetap
aset bank dengan masa pakai di atas satu tahun, dimaksudkan untuk tidak dijual guna menunjang kegiatan operasional bank, antara lain berupa tanah, gedung, dan peralatan yang dimiliki atau disewa (fixed asset, capital assets, permanent assets).
aktivitas akun
aktivitas rekening (account activity).
aktivitas rekening
semua mutasi yang dicatat di dalam rekening yang berasal dan, antara lain, penyetoran, penarikan, pengkreditan pendapatan, dan pembebanan biaya administrasi dalam periode tertentu; mutasi tersebut tercatat datam rekening koran yang berdasarkan ketentuan harus diterbitkan setiap bulan agar dapat dicocokkan oleh nasabah pemegang rekening; sin. aktivitas akun (account activity).
akuisisi
pengambilalihan sebagian besar (lebih dan 50%) atau seluruh kepemilikan suatu bank (acquisition).
akumulasi
tambahan secara berkala atas suatu jumlah pokok, misalnya laba atas modal atau cadangan, bunga atas simpanan atau utang pokok (accumulation) akun rekening (account).
akun aktif
akun nasabah bank yang seringkali bermutasi berupa penyetoran dan atau penarikan (active account).
akun - perakunan
proses pencatatan, penggolongan, dan pengikhtisaran transaksi-transaksi perusahaan dalam nilai uang serta penyusunan laporan keuangan dan analisisnya; dengan demikian, dapat pula berarti bahwa perakunan merupakan sebuah sistem informasi untuk mengakumulasi, memproses, dan mengomunikasikan segala informasi yang berhubungan dengan transaksi keuangan dari para pelaku ekonomi (accounting).
akun - perakunan bebas
pemberian jasa-jasa akuntansi kepada pemakai jasa oleh akuntan yang tidak terikat sebagai karyawan atau pegawai dari perusahaan pemakai jasa akuntansi (public accounting).
akun - perakunan biaya
cabang ilmu akuntansi yang berhubungan dengan metode dan sistem pencatatan biaya langsung dan tidak langsung yang timbul dari jasa layanan bank pada berbagai unit dalam bank tersebut; perakunan biaya juga mencatat seluruh pengeluaran yang meliputi berbagai jenis biaya, seperti biaya overhead yang mencakup sewa gedung, peralatan dan biaya penunjang administrasi, gaji pimpinan, biaya pemasaran termasuk pemasangan iklan dan promosi (cost accounting).
akun - perakunan inflasi
akun yang menunjukkan dampak inflasi terhadap harga suatu aset dengan cara membandingkan nilai aset sekarang dengan nilai pada saat aset tersebut dibeli (inflation accounting).
akun antarbank pasiva
jumlah kewajiban suatu bank kepada bank lain yang setiap dapat ditarik; misal: akun antarbank aktiva (due to account), akun ini hanya dikenal di Amerika Serikat (dur to account).
akun bukan perseorangan
rekening yang tidak atas nama orang atau badan dan tidak menunjukkan utang piutang kepada pihak lain, misalnya rekening biaya, rekening bunga, dan rekening kas; perkiraan bukan perseorangan (impersonal accounts).
akun kas
akun yang berisi perincian jumlah uang kas yang masuk ataupun yang keluar; pencatatan ini akan menunjukkan sisa uang kas yang harus ada (cash account).
akun kompensasi
saldo akun simpanan pada bank pemberi kredit yang harus dipelihara debitur untuk jumlah tertentu sebagai imbangan minimum terhadap pemakaian kredit yang diterima (compensating balance).
akun pihak ketiga
akun pada bank asing dalam valuta asing atas nama nasabah bank tersebut (loro account).
akun riil
akun yang saldonya pada akhir periode dipindahkan ke neraca periode berikutnya, misalnya akun harta, utang, dan modal (real account).
akun tak-aktif
akun tabungan yang tidak menunjukkan mutasi yang aktif, kecuali pencatatan pendapatan bunga pada jangka waktu tertentu; biasanya, saldo tabungan ini kecil, setiap bulan dibebani biaya jasa dalam jumlah tertentu; akun tidur (dormant account).
akun terasuransi
akun pada suatu bank yang dijamin dengan asuransi kerugian (insured account).
akun terbatas
akun yang hak penarikannya terbatas, misalnya akun yang diblokir (restrictive assets).
akun trust
nama singkat untuk semua jenis akun yang ditangani oleh bagian trust di sebuah bank atau suatu perusahaan; istilah ini biasanya berlaku di Amerika Serikat; rekening trust (trust account).
akun wesel diskonto
perkiraan untuk membukukan wesel yang didiskonto, yaitu yang diambil alih oleh bank dengan harga setelah diperhitungkan bunganya (bills discounted account).
akuntan
orang yang mempunyai keahilan dan memenuhi persyaratan tertentu sebagai ahli di bidang akuntansi (accountant).
akuntan publik
akuntan yang memiliki izin praktik dari pemerintah sebagai akuntan swasta sehingga dapat memberikan jasa akuntansi kepada perusahaan dengan mendapatkan pembayaran tertentu (public accountant).
akuntansi
hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan perakunan, baik teori maupun kebiasaan-kebiasaan, norma, prinsip-prinsip, dan sebagainya (accountancy) akur perdamaian yang telah disepakati, baik oleh pihak yang menanggung kerugian maupun pihak yang menyebabkan kerugian; kesepakatan ini biasanya dilakukan di depan hakim sehingga tidak akan menjadi masalah pada kemudian hari (accord).
akur - pengakuran intern
bagian pengawasan intern yang terjalin dalam tata cara penyelesaian suatu transaksi yang menyangkut lebih dari satu pihak, yang satu dengan yang lain saling mengawasi (internal check).
alat bayar sah
alat pembayaran berupa uang yang secara resmi diterbitkan oleh pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender).
alat kontrol pons
alat dalam SPDE (Sistem Pengolah Data Elektronis) untuk mengontrol kartu pons yang telah diselesaikan oleh juru pons (verifier).
alat likuid
merupakan uang tunai dan aset lain yang dapat segera diuangkan sehingga operasional usaha tetap berjalan, termasuk persediaan (inventory) barang dagangan, biaya dibayar di muka dan aset yang dapat diuangkan dalam waktu satu (1) tahun (liquid assets).
alat penulis cek
alat untuk menulis jumlah uang yang tentera dalam cek dengan cara melubangi dan mencetak jumlah tersebut pada lembaran cek yang bersangkutan (check writer).
alih - pengalihan kredit
penjualan kredit kepada pihak lain dengan diketahui atau tanpa diketahui oleh pihak debitur, umumnya penjualan kredit ini untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank (loan sale).
alih kredit nirwarta
tagihan terhadap debitur yang telah dialihkan menjadi surat berharga oleh bank kemudian dijual kepada investor tanpa pemberitahuan kepada debitur; apabila debitur cedera janji/ wanprestasi, bank tetap bertanggung jawab terhadap pelunasan surat berharga tersebut (non-notification loan).
alih milik
tindakan mengambil alih kepemilikan jaminan kredit yang ketertagihan atau kolektibilitasnya macet (repossession).
aliran dana
1) perpindahan dana dari unit ekonomi yang kelebihan dana ke unit ekonomi yang kekurangan dana melalui lembaga perantara keuangan; 2) perpindahan dana yang disebabkan oleh kegiatan penghimpunan dan penggunaan dana (flow of funds).
alogaritma
alur pemikiran untuk pemecahan masalah yang terdiri atas sejumlah langkah matematis, misalnya program perhitungan komputer untuk menghitung tingkat bunga kredit, model keuangan seperti alma, transfer pricing dan pengamanan data (algorithm).
alons
kertas sambungan surat wesel, aksep atau cek, untuk keperluan endosemen, jika halaman belakang surat-surat tersebut sudah penuh, alons merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat-surat yang diendos tersebut (aionge).
Alur Audit
Petunjuk pelaksanaan yang memuat sistem pencatatan kegiatan secara kronologis; sistem ini digunakan oleh pemeriksa dan manajer untuk mengkaji ulang kebenaran hasil audit (audit trail).
Amalgamasi
Penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan baru, untuk mencapai posisi dan skala ekonomi yang lebih baik (amalgamation).
Aman - pengamanan
Tindakan yang dilakukan investor untuk mengatasi kecenderungan pasar surat berharga jangka panjang yang berubah secara tiba-tiba; ketika tingkat suku bunga meningkat, harga, dan instrumen pasar uang yang berpenghasilan tetap akan menurun, sedangkan pendapatan untuk instrumen obligasi akan meningkat; dalam kondisi pasar yang demikian diperlukan back-up bagi para pemegang obligasi karena tidak dapat mencairkan atau menjual obligasinya secara mudah seperti pada saat kondisi sebelum pasar berubah; ketika investor mengantisipasi akan terjadinya pergeseran atau perubahan di pasar dengan menukar obligasi jangka panjang menjadi obligasi jangka pendek, investor tersebut telah mem-back-up atau mengubah portofolio investasinya (back up).
Amanat
investasi: perintah menjual atau membeli sekuritas kepada pialang; perintah ini dapat dibagi empat kategori dasar, yaitu perintah pasar, perintah terbatas, perintah berjangka, dan perintah berhenti; instruksi untuk melaksanakan transaksi dagang kepada pialang atau dealer; instrumen ternegosiasi: permintaan pihak penerima pembayaran kepada pembuatnya, seperti tertera di atas cek (order).
amanat penyerahan
pesan tertulis kepada penyimpan atau pengangkut untuk menyerahkan barang pada pihak yang dinyatakan dalam pesan tersebut (delivery order).
amandemen
perubahan atas materi dokumen resmi yang disetujui oleh seluruh pihak yang terlibat dalam perjanjian dan ditandatangani bersama; amandemen merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penjanjian pokok (amendement).
ambil alih
membeli seluruh atau sebagian besar saham suatu perusahaan untuk menguasai perusahaan tersebut (take over).
ambil posisi
pembelian satu lot saham tertentu oleh pialang untuk dijual kembali pada saat harga saham tersebut naik (take a position).
amortisasi
prosedur akuntansi yang secara bertahap mengurangi nilai biaya dan suatu aktiva dengan umur manfaat terbatas atau aktiva tidak berwujud lain melalui pembebanan berkala ke pendapatan; amortisasi juga dapat berarti pengurangan utang dengan pembayaran pokok dan bunga secara teratur dengan jumlah tertentu sehingga pinjaman terbayar pada saat jatuh tempo (amortization; amorticement).
ampu - pengampu
orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang yang tidak mampu menangani urusannya, misalnya orang tua yang mewakili anak yang belum dewasa untuk mengurus kekayaan dan kepentingannya (guardian).
ampu - pengampuan
pengurusan harta dan kepentingan seseorang oleh orang atau pihak lain yang ditunjuk oleh pengadilan karena orang tersebut mempunyai kelainan jiwa ataupun boros (curate/c).
anak perusahaan
perusahaan yang turut atau sepenuhnya dikendalikan oleh perusahaan lain karena sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahan lain tersebut; perusahaan anak (subsidiary company).
analis kredit
orang yang menganalisis permohonan kredit dari berbagai aspek yang terkait untuk menilai kelayakan usaha yang akan dibiayai dengan kredit; analisis tersebut meliputi, antara lain, aspek hukum, lingkungan, keuangan, pemasaran, produksi, manajemen, ekonomi, dan tersedianya jaminan yang cukup (credit analyst).
analis sistem komputer
seseorang yang ahli dalam mengembangkan sistem untuk penyelesaian masalah-masalah di bidang komputer (system analyst).
analisis kecenderungan
salah satu metode analisis yang digunakan dalam rangka pemberian kredit; analisis dilakukan secara terperinci, meliputi nisbah keuangan dan aliran kas atau arus kas beberapa periode akuntansi untuk menentukan besamya kredit yang dapat diberikan; analisis ini berguna untuk menentukan apakah keadaan keuangan debitur cenderung membaik atau memburuk (trend analysis).
analisis kinerja
analisis untuk menilai tingkat keberhasilan bank pada periode tertentu berdasarkan rencana kerja, laporan realisasi rencana kerja, dan laporan berkala bank; aspek yang dinilai terutama meliputi modal (capital), aset (assets), manajemen (management), hasil (earning), dan likuiditas (liquidity), disingkat CAMEL, kepatuhan terhadap ketentuan, dan aspek lain; di Indonesia analisis kinerja bank pada dasarnya dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral; analisis kinerja juga dapat dilakukan oleh pihak lain untuk berbagai tujuan (performance analysis).
analisis likuiditas
analisis atas laporan keuangan untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya (liquidity analysis).
analisis marginal
analisis informasi ekonomi dengan cara menguji hasil nilai tambah ketika suatu variabel meningkat akibat meningkatnya variabel lain (marginal analysis).
analisis nisbah
analisis rasio (ratio analysis).
analisis pekerjaaan
analisis untuk memperoleh gambaran pekerjaan yang akan dilakukan, tanggung jawab, sifat, waktu, dan sebagainya untuk menentukan kualifikasi yang harus dimiliki seorang pekerja agar dapat melaksanakan tugas secara efisien (job analysis)
analisis profitabilitas nasabah
metode analisis pendapatan dan biaya yang dihubungkan dengan penggunaan jasa-jasa bank oleh seorang nasabah dalam rangka memelihara hubungan kedua belah pihak; analisis dimasukkan untuk mengetahui jumlah tingkat keuntungan yang diperoleh bank dan hasil hubungan dengan nasabah tersebut (customer profitability analysis).
analisis rasio
analisis untuk menilai kinerja bank dengan menggunakan rasio keuangan dan rasio lain, antara lain meliputi rasio permodalan, kualitas aktiva produktif, rentabilitas, likuiditas, dan manajemen; analisis nisbah (ratio analysis).
analisis sistem
penelitian tentang apakah suatu prosedur atau sistem telah atau belum memenuhi standar untuk meningkatkan efisiensi (system analysis).
analisis teknik
perkiraan pergerakan harga dengan melakukan analisis atas volume perdagangan, penawaran dan permintaan, kecenderungan pasar jangka pendek atau jangka panjang, dan faktor lain yang mempengaruhinya (technical analysis).
anggaran
rencana keuangan terperinci dan terkoordinasi mengenai prakiraan penerimaan dan pengeluaran dalam jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun, sebagai sarana untuk sasaran suatu rencana kerja (budget).
anggaran berimbang
anggaran dengan jumlah penerimaan yang sekurang-kurangnya sama dengan pengeluaran pada periode tertentu (balanced budget).
anggaran fleksibel
anggaran yang dapat menampung perubahan perkiraan dan pengeluaran; hal tersebut menunjukkan bahwa berbagai jenis biaya berbeda terhadap tingkat produksi atau jumlah penjualan yang berbeda (flexible budget).
anggaran kas
anggaran penerimaan dan pengeluaran kas untuk suatu periode yang akan datang; anggaran tersebut membantu manajemen untuk mengamankan keseimbangan penerimaan dan pengeluaran kas sesuai dengan kewajaran (cash budget).
anggaran modal
anggaran mengenai penerimaan dan pengeluaran barang modal dalam periode tertentu (capital budget).
anggaran tetap
anggaran yang tidak akan diubah atau tidak akan disesuaikan dengan perkembangan selama tahun anggaran yang bersangkutan (fixed budget).
anggota sindikasi
1) anggota dari suatu kelompok investor (dalam hal ini adalah bank) yang membiayai suatu proyek; 2) anggota dan suatu kelompok investor yang bertindak sebagai penjamin dalam penerbitan saham (syndicate member).
angkat nilai
peningkatan nilai surat berharga berdasarkan kekuatan penawaran dan permintaan pasar; seorang pialang dapat menaikkan harga saham atau obligasi apabila terjadi peningkatan permintaan atas surat berharga tersebut (marking up rates).
angkatan kerja
semua orang yang tetah mencapai umur tertentu dan mempunyai kesanggupan bekerja, baik yang sudah bekerja maupun yang sedang mencari pekerjaan (labour force).
angkut- pengangkutan di darat
jenis kegiatan ekonomi berupa pemberian jasa angkutan barang atau orang di darat, seperti yang dilakukan oleh perusahaan bus dan taksi (land transportation).
angsuran tak-tercatat
angsuran pinjaman yang dibayarkan atau disetorkan pada masa tenggang, tetapi karena suatu alasan atau hal lain, pembayaran tersebut tidak dibukukan dalam akun yang seharusnya; jika pada waktunya nanti tidak dilakukan koreksi, akan mengakibatkan denda keterlambatan terhadap pemilik akun (missing payment).
angsuran tetap
pembayaran kewajiban dalam jumlah tetap dalam periode tertentu tanpa memperhitungkan jenis, jumlah pemakaian, pembelian, dan sebagainya; tarif tetap (flat rate).
anjak - penganjak piutang
pihak yang kegiatannya membeli piutang pihak lain dengan menanggung risiko tak terbayarnya utang (factor).
anjak piutang
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan atas transaksi perdagangan dalam atau luar negeri; perusahaan yang melakukan anjak piutang disebut perusahaan anjak piutang (factoring).
anjungan tunai mandiri (ATM)
mesin dengan sistem komputer yang diaktifkan dengan kartu magnetik bank yang berkode atau bersandi; melalui mesin tersebut nasabah dapat menabung, mengambil uang tunai, mentransfer dana antar-rekening, dan transaksi rutin; ATM dipasang secara nasional ataupun internasional sehingga memudahkan nasabah mendapatkan uang tunai dari ATM di negara tempat nasabah berada dengan menggunakan kode atau sandi ATM yang diterbitkan oleh bank yang bersangkutan dan nomor jati diri nasabah (automated teller machine/ATM).
anjuran
permintaan secara informal oleh pejabat bank sentral dan/atau pejabat lembaga pemenintah untuk meyakinkan para bankir agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam rangka pengendalian moneter; permintaan tersebut dapat dilakukan melalui telepon, atau siaran pers, seperti imbauan kepada bank untuk menurunkan suku bunga pinjaman kredit pemilikan rumah sehingga lebih banyak masyarakat menengah yang dapat membeli rumah (moral suasion).
antara - perantara keuangan
organisasi pasar uang yang memperoleh izin dari pembeli, penjual, peminjam, dan pemilik dana untuk melakukan pengelolaan uangnya dengan maksud memperoleh nilai lebih atas uang tersebut (financial intermediary).
antara - perantara pemasaran
perantara yang menghubungkan produsen dan konsumen, atau pedagang besar dan konsumen; seringkali perantara tersebut mengambil risiko besar dengan memesan dan menyimpan barang sebelum mereka memperoleh kontrak penjualan, biasanya mereka membeli dengan jumlah besar dan menjual secara eceran; mereka juga menyetujui biaya distribusi dan laba antara harga pembelian dan penjualan, biasanya sampai dengan 5% (middleman).
anuitas
salah satu cara pembayaran kewajiban secara berkala selama jangka waktu tertentu (annuity).
anuitas abadi
anuitas dengan jangka waktu yang tidak terbatas (perpetuity).
anuitas sederhana
anuitas dengan jangka waktu bunga atau premi yang bertepatan dengan jangka waktu pembayaran berkala (simple annuity; ordinary annuity).
anuitas tak-terduga
pembayaran tahunan yang frekuensi atau jangka waktu pembayarannya dilakukan apabila terjadi peristiwa yang tidak pasti (contingent annuity) anuitas tertangguh anuitas dengan pembayaran yang akan dimulai pada waktu tertentu pada masa yang akan datang (deferred annuity).
aplikasi
formulir permohonan yang harus diisi oleh nasabah dan atau calon nasabah untuk mencatat informasi yang dibutuhkan oleh bank (application).
aplikasi buku cek
formulir yang harus diisi dan ditandatangani oleh pemegang akun untuk memperoleh buku cek baru dari bank (application for cheque book).
apresiasi
1) kenaikan nilai suatu aktiva akibat kenaikan harga pasar, penilaian kembali, atau pendapatan yang diterima dibandingkan dengan nilai sebelumnya; 2) kenaikan nilai suatu mata uang terhadap mata uang lain sesuai dengan keadaan pasar dalam sistem kurs mengambang (appreciation).
arbitrase
penyelesaian perselisihan di luar pengadilan oleh pihak ketiga sebagai penengah (arbiter/arbitrator) yang ditunjuk oleh pihak yang berselisih; setiap putusan yang diambil oleh arbiter bersifat mengikat dan harus ditaati oleh semua pihak yang berselisih (arbitration).
arbitrasi
pemerolehan keuntungan dengan pembelian surat berharga, mata uang, atau komoditas pada harga yang rendah di suatu pasar dan serentak menjual pada pasar yang lain dengan harga yang lebih tinggi; aktivitas tersebut mengurangi perbedaan antar pasar (arbitrage).
arbitrasi wesel
tindakan yang dilakukan oleh debitur untuk membayar utangnya di negara lain dengan menggunakan wesel dengan harapan memberikan pengeluaran yang serendah-rendahnya melalui pemanfaatan perubahan nilai tukar mata uang yang terjadi di pusat pasar uang dunia (arbitration of exchange).
arus kas
aliran dana yang mencerminkan perpindahan dana melalui suatu bank; aliran dana pada bank, biasanya merupakan simpulan aliran dana yang menunjukkan sumber dana dan penggunaan dana; aliran kas; aliran dana (cash flow).
arus kas terdiskonto
nilai yang diharapkan dari suatu penerimaan dan pengeluaran kas, dihitung dengan menggunakan nilai kini atau tingkat pengembalian hasil dan menjadi faktor dalam analisis, baik investasi modal maupun investasi sekuritas (discounted cash flow).
arus modal masuk
perpindahan modal investasi dari luar negeri ke dalam negeri (net capital inflow).
 asas akrual
sistem penentuan biaya dan pendapatan yang mengakui seluruh pendapatan dan biaya pada tahun buku tertentu meskipun realisasinya baru terjadi dalam tahun buku selanjutnya (accrual basis).
asas ganti rugi
prinsip yang menyatakan bahwa tertanggung hanya berhak atas penggantian setinggi-tingginya sebesar kerugian yang nyata-nyata dideritanya (principle of indemnity).
asas subrogasi
prinsip yang menyatakan bahwa penanggung berhak mendapatkan pembayaran kembali atas ganti rugi yang telah diberikan penanggung kepada kreditur (principle of subrogation).
asas tunai
pencatatan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan saat penerimaan atau pengeluaran tunai tanpa memperhatikan tanggal transaksinya; asas kas; dasar tunai (cash basis).
ASEAN
singkatan Association of South East Asian Nations yaitu suatu perserikatan yang semula beranggotakan lima negara di kawasan Asia Tenggara yaitu Indonesia, Singapura, Filipina, Malaysia, dan Thailand; saat ini keanggotaanya bertambah dengan Brunei Darussalam, Myanmar, Kamboja, Vietnam, dan Laos (ASEAN).
aset luwes
harta warisan yang dapat segera digunakan untuk melunasi utang dan atau kewajiban lain pewaris (pemberi waris); aset fleksibel (asset enter mains).
aset moneter
uang atau hak untuk menerima uang yang jumlahnya sudah pasti atau dapat ditentukan tanpa dikaitkan dengan harga barang-barang dan jasa pada masa datang (monetary asset).
aset peka perubahan bunga
aset bank, terutama pinjaman, yang nilainya dipengaruhi oleh perubahan suku bunga, baik karena batas waktu maupun karena penilaian kembali sesuai dengan indeks suku bunga yang ada; penyesuaian nilai aset ditetapkan berdasarkan fluktuasi indeks biaya dana atau tingkat suku bunga dan prime bank, seperti surat berharga pemerintah (treasury bill), tingkat suku bunga bank, seperti pinjaman konsumen dengan suku bunga variabel (interest sensitive assets).
aset tak-liquid
aset yang tidak mudah diuangkan; aset seperti antara lain, berupa gedung dan mesin (illiquid asset).
aset tidur
aset yang tidak produktif dalam operasional sehari-hari karena pemakaiannya insidental, misalnya mesin pembangkit listrik (genset) yang hanya digunakan pada saat listrik padam; selama mesin tersebut tidak dipakai, aset itu disebut aset tidur (dead asset).
asosiasi dagang
persatuan perusahaan perdagangan dalam bidang usaha atau bidang tertentu dengan tujuan memajukan kepentingan bersama (trade association).
asosiasi kartu bank
asosiasi lembaga keuangan yang menerbitkan atau menjadi agen kartu kredit; di Indonesia dikenal dengan nama Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) (Bank Card Association).
asosiasi pengembangan internasional
lembaga keuangan internasional yang dikelola oleh bank dunia dengan tujuan membantu pemerintah negara-negara anggota yang belum maju untuk membiayai pembangunan dengan memberikan pinjaman lunak (international development association; IDA, world bank group) asosiasi simpan pinjam asosiasi tabungan yang tidak menerbitkan saham modal (capital stock) asosiasi tersebut dimiliki dan dikendalikan oleh para penabung dan peminjamnya yang merupakan anggota; anggota tersebut tidak berbagi keuntungan sebab lembaga ini merupakan lembaga nirlaba (mutual assosiation).
asuransi
perjanjian antara penanggung dan tertanggung, yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tidak terduga (insurance).
asuransi bahaya perang
polis yang memuat pertanggungan risiko bahaya perang (war risk insurance).
asuransi berlebih
kondisi dalam penutupan pertanggungan yang jumlah pertanggungannya lebih tinggi daripada nilai pasar objek asuransi itu sendiri (overinsurance).
asuransi kebakaran
asuransi mengenai pertanggungan risiko atas barang-barang terhadap bahaya kebakaran dalam jangka waktu tertentu (fire insurance).
asuransi kelompok
asuransi terhadap bahaya kematian, kecelakaan, dan lain-lain untuk tertanggung yang terdiri atas sekelompok orang yang homogen dengan menggunakan satu polis (group insurance).
asuransi kredit
asuransi yang memberikan pertanggungan kepada kreditur atas risiko terjadinya kerugian karena kredit macet (credit insurance).
asuransi kurang
asuransi yang ditutup dengan nilai tanggungan lebih rendah daripada nilai barang atau jumlah risiko (underinsurance).
asuransi laut
asuransi pengangkutan yang berhubungan dengan kapal laut dan muatannya; asuransi tersebut menanggung segala risiko akibat bahaya di laut pada pelayaran tertentu untuk jangka waktu tertertentu, kecuali yang secara tegas dinyatakan tidak ditanggung (marine insurance).
asuransi perlindungan bank
polis asuransi, yang dibeli melalui perantara asuransi, yang melindungi bank terhadap kerugian akibat berbagai macam tindakan kriminal, seperti penipuan oleh pegawai, perampokan, pencurian, dan pemalsuan (‘bankers and brokers’ blanket bond)
asuransi pihak ketiga
asuransi mengenai pertanggungan risiko karena bahaya tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga (liability insurance).
asuransi segala risiko
asuransi yang pertanggungannya mencakup segala macam risiko, kecuali bahaya yang secara tegas dinyatakan tidak ditanggung (all risk insurance).
atas dasar penilaian
opini yang berdasarkan fakta atau bukti dengan memperhatikan hal-hal yang tersirat; misalnya, tingkat pengetesan audit yang diminta pada situasi tertentu bergantung kepada penilaian auditor tentang kualitas sistem internal kontrol (judgement).
ates
pernyataan tertulis di bawah sumpah untuk menjadi saksi di pengadilan (attest).
ates salinan
salinan (yang benar) dan dokumen asli, yang diterangkan oleh seorang saksi (attest copy).
atur - pengaturan harta
pengaturan pembagian harta suatu perusahaan yang dilikuidasi kepada pihak yang berhak sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan (marshalling of assets).
audit
pengumpulan data dan evaluasi secara sistematis dan objektif oleh orang yang kompeten mengenai kegiatan suatu perusahaan (audit).
audit ekstern
audit yang dilakukan oleh auditor luar untuk melakukan verifikasi terhadap keakuratan laporan keuangan bank yang dilakukan secara mendalam terhadap beberapa aspek; pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku dengan hasil akhir berupa opini pemeriksa terhadap laporan keuangan dimaksud (external audit; independent audit).
audit horizontal
praktik operasional pengawasan internal melalui penelitian prosedur akuntansi; kegiatan ini lazimnya dilakukan oleh akuntan publik; pemeriksaan horizontal (horizontal audit).
audit intern
audit yang dilakukan oleh auditor intern untuk memastikan tidak terjadi manipulasi, tugas serta tanggung jawab pengurus dan komisaris telah dilaksanakan dengan baik (internal audit).
audit kas
pemeriksaan buku khusus mengenai transaksi kas dalam jangka waktu tertentu untuk meneliti kelengkapan, kebenaran, dan sahnya transaksi kas itu, serta untuk menetapkan apakah seluruh penerimaan kas telah dibukukan (cash audit).
audit pemasaran
evaluasi atas operasi pemasaran suatu perusahaan untuk menemukan kemungkinan memperbaiki efektivitas kegiatan pemasaran (marketing audit).
auditor
orang yang memeriksa kegiatan operasional bank; pejabat bank yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada direksi untuk menilai seluruh kegiatan operasional bank, meliputi pengawasan secara sistematis, melakukan verifikasi atas seluruh pembukuan bank, dan menyampaikan laporan kepada direksi ataupun komisaris bank (auditor).
auditor ekstern
akuntan publik independen yang melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan; di Indonesia akuntan publik yang dapat melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan bank harus terdaftar di Bank Indonesia; pemeriksan ekstern (external auditor).
awar - khusus
bagian kerugian karena bahaya laut yang dipikul sendiri oleh pemilik barang (particular average).
awas - pengawas
pihak yang memegang tanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan suatu kegiatan; dalam tugas pengawasan bank, pihak yang bertanggung jawab langsung atas pemantauan kinerja suatu bank adalah pengawas bank (supervisor).
awas - pengawasan
kegiatan untuk melakukan pemantauan atas pelaksanaan suatu kegiatan agar sesuai dengan ketentuan dan prosedur; sehubungan dengan bank, pengawasan dapat diartikan sebagai pemantauan kegiatan operasional bank agar dijalankan sesuai dengan ketentuan bank sentral; metode pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia mencakup pengawasan tidak langsung dan pengawasan langsung; pada dasarnya tujuan pangawasan bank adalah untuk mengantisipasi kemungkinan penyimpangan yang dilakukan oleh bank sehingga bank dapat beroperasi secara sehat (supervision).
awas - pengawasan anggaran
penilaian suatu rencana anggaran keuangan dibandingkan dengan pelaksanaannya; berdasarkan penilaian tersebut, diperoleh kesimpulan, yaitu rencana anggaran telah atau belum dilaksanakan dengan efektif dan efisien (budgetary control).
awas - pengawasan berlapis
salah satu cara pengamanan intern dengan menetapkan prosedur perolehan persetujuan melalui tahapan tertentu yang melibatkan persetujuan dua orang atau lebih (yang diberi wewenang khusus) dalam rangka meminimalkan kemungkinan terjadinya kecurangan atau penyelewengan (dual control).
awas- pengawasan devisa
pengaturan pemerintah dalam bidang devisa untuk menstabilkan atau menaikkan nilai mata uang sendiri dan memperbaiki posisi neraca pembayaran (exchange control).
awas - pengawasan Iangsung
pemantauan atas kegiatan bank yang dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank yang ditunjuk dalam upaya mengetahui kebenaran laporan yang disampaikan atau untuk mengetahui kemungkinan penyimpangan yang dilakukan bank dalam kegiatan operasionalnya (on-site supervision).
awas - pengawasan menyeluruh terhadap bank
pemantauan terhadap kegiatan operasional bank yang cakupannya telah diperluas tidak terbatas pada kegiatan usaha bank saja, tetapi mencakup pula kegiatan usaha anak perusahaan dan holding company-nya yang berpengaruh langsung terhadap perkembangan kinerja bank (consolidated bank supervision)
awas - pengawasan tak-Iangsung
kegiatan pemantauan operasional bank yang dilakukan dengan melakukan analisis terhadap seluruh laporan yang disampaikan oleh bank kepada Bank Indonesia (off-site supervision).
Administered price
Harga barang atau jasa yang diatur oleh pemerintah, misalnya harga bahan bakar minyak dan tarif dasar listrik.
Ambil untung
Tindakan investor dengan menjual aset/surat berharga pada saat harga tinggi untuk mendapatkan keuntungan (profit taking).

KLAUSULA-KLAUSULA DASAR PERJANJIAN EMISI


Klausula-klausula DASAR Perjanjian Emisi

1.      Pihak-Pihak yang terlibat (Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek) di bagian Komparisi

2.      Penunjukkan Penjamin Pelaksana Emisi (managing/lead underwriter) dan Penjamin Emisi Efek di pasal Definisi

3.      3.   Jumlah saham dan harga nominal saham   di pasal Penawaran Umum

4.      Kesanggupan dari Penjamin Emisi Efek untuk membeli sisa saham di pasal Penjaminan Emisi Efek
Ingat: Terdapat tiga bentuk penjaminan emisi oleh penjamin emisi:
a.      penjamin emisi dengan kesanggupan penuh (full commitment underwriting),

b.      penjamin emisi dengan kesanggupan siaga (stand by underwriting) dan

c.      penjamin emisi dengan kesanggupan hanya melakukan best efforts offering.

d.      Penjamin emisi dengan kesanggupan penuh (full commitment underwriting) mengikat penjamin emisi untuk membeli sisa saham yang tidak laku terjual dengan harga penawaran umum,

e.      Penjaminan emisi dengan kesanggupan siaga (stand by underwriting), mengikat penjamin emisi untuk membeli sisa saham yang tidak laku terjual pada suatu tingkat harga tertentu berdasarkan syarat-syarat yang telah diperjanjikan.

f.        Penjaminan emisi dengan kesanggupan best effors offering, penjamin emisi tidak terikat untuk membayar sisa saham yang tidak laku terjual. Melainkan hanya menjualkan dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, kalau ada bagian yang tidak terjual, maka saham ini dikembalikan kepada emiten dan penjamin emisi hanya membayar harga saham yang laku terjual. Dalam penjaminan emisi kategori ini dapat ditentukan pula bahwa penawaran akan dibatalkan apabila saham tidak terjual semua.

5. Teknis tata cara pelaksanaan penawaran umum saham (termasuk apabila terjadi oversubscribe dari saham yang ditawarkan) lihat contoh Akta di pasal 4 s/d 8.

6.   Pelaksanaan pembayaran hasil penjualan saham dari penjaminan emisi efek (melalui penjamin pelaksana emisi efek) ke emiten di pasal Pembayaran Hasil Penjualan Saham

7.      Imbalan jasa (fee) oleh emiten kepada penjamin emisi efek melalui penjamin pelaksana emisi efek di pasal Imbalan

8.      Pernyataan-pernyataan (Warranty) dari Emiten dan para Penjamin Emisi Efek

9.      Masa berlaku dan berakhirnya perjanjian

Hal-hal yang ditambahkan dalam Perubahan/Adendum Perjanjian Penjaminan Emisi Efek:

1.      Pihak-Pihak yang terlibat (Emiten, Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek) di bagian Komparisi

a.      Penunjukkan perusahaan-perusahaan efek yg menjadi Penjamin Emisi
b.    Harga penawaran umum saham (Ingat, di Perjanjian Penjaminan Emisi, hanya  dicantumkan harga nominal saham saja)
c.      Porsi penjatahan saham/alokasi saham untuk tiap-tiap penjamin emisi;
d.      Jadwal waktu dari keseluruhan proses emisi saham.
e.      Imbalan jasa masing-masing penjamin emisi efek.


Catatan:
Atas saham yang ditawarkan oleh Emiten kepada publik, terdapat 3 jenis harga saham:

  1. Harga nominal saham: Harga yang tertera pada lembar saham untuk mengklaim deviden bagi pemegang saham tsb. Deviden yang diberikan oleh emiten kepada pemegang saham tidak boleh lebih rendah daripada harga nominal saham.

  1. Harga penawaran umum saham: Harga yang ditawarkan dalam proses Initial Public Offering (penawaran saham perdana).

  1. Hara pasar saham: Harga yang berlaku atas saham tsb, setelah saham tersebut diperjual belikan di secondary market (bursa efek). Harga saham ditentukan oleh pasar.

Senin, 20 Agustus 2018

PERANCANGAN KONTRAK INTERNASIONAL

PERANCANGAN KONTRAK INTERNASIONAL

Kuliah ini diisi dengan latihan yang intensif untuk pembuatan kontrak perdata/bisnis internasional yang dikerjakan secara individu oleh mahasiswa.

Manfaat mata kuliah:

Kuliah Perancangan Kontrak Internasional berguna bagi mahasiswa yang akan memilih profesi menjadi lawyer, notaris, legal consultant dan yang berniat bekerja di institusi/perusahaan yang memiliki kerjasama bisnis dengan pihak asing.  Di era globalisasi, hampir semua institusi/perusahaan di Indonesia, baik itu milik negara atau swasta, melakukan kerjasama bisnis dengan pihak asing. Mereka memerlukan Sarjana Hukum yang mampu menyusun kontrak internasional untuk melindungi kepentingan institusi/perusahaan mereka.

Jasa ahli hukum yang mampu menyusun kontrak bisnis internasional dibayar sangat tinggi oleh perusahaan dan law-firm multi-nasional karena peran mereka yang vital bagi kepentingan bisnis para pihak.

Deskripsi mata kuliah:

Mata kuliah Perancangan Kontrak Internasional (dahulu bernama International Contract Drafting) mengajarkan TEKNIK menulis kontrak bisnis dengan pihak asing secara step by step (langkah demi langkah, mulai Title, Preamble, Recital, Consideration, etc. sampai Signature ) dan mengajarkan bagaimana format kontrak bisnis internasional yang umum di dunia internasional. Oleh karena itu, mata kuliah ini hanya mengajarkan TEKNIK menyusun kontrak dan tidak mengajarkan teori hukum perdata atau Hk Perdata Internasional. Setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan menguasai cara menyusun dan menulis kontrak berbahasa Inggris yang benar. Mahasiswa juga diharapkan menguasai cara menyusun  letter of intent atau memorandum of understanding dan legal opinion.

Prasyarat:

Mahasiswa menguasai bahasa Inggris (minimum secara pasif)
Lulus MK Hk Perdata dan Hk Perikatan.
Diasuh oleh:

Prof. Dr. Joni Emirzon, SH, MHum dan
Notaris/PPAt Herman Adriansyah, SH, SpN., MH.

Klausula-klausula Pokok Perjanjian Emisi Efek Obligasi:

Klausula-klausula Pokok Perjanjian Emisi Efek Obligasi:

1. Pihak-Pihak  yang terlibat  (Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek)  di bagian Komparisi

2. Penunjukkan Penjamin Pelaksana Emisi (managing/lead underwriter)  yang diwakili oleh Wakil Penjamin Emisi di bagian Komparisi

3. Nilai obligasi dan denominasi obligasi  di pasal Penawaran Umum
(Nilai Obligasi=nilai nominal atau nilai hutang pokok nilai yang harus dibayar bunganya oleh emiten dan harus dilunasi pada saat akhir masa jatuh tempo. Denominasi obligasi=mata uang yg dipakai pada obligasi tsb)

4. Kesanggupan dari Penjamin Emisi Efek untuk membeli sisa obligasi  di pasal Penjaminan Emisi Efek
Ingat: Terdapat tiga bentuk penjaminan emisi oleh penjamin emisi:
a. penjamin emisi dengan kesanggupan penuh (full commitment underwriting),
b. penjamin emisi dengan kesanggupan siaga (stand by underwriting) dan
c. penjamin emisi dengan kesanggupan hanya melakukan best efforts offering.

a. Penjamin emisi dengan kesanggupan penuh (full commitment underwriting) mengikat penjamin emisi untuk membeli sisa obligasi yang tidak laku terjual dengan harga penawaran umum,
b. Penjaminan emisi dengan kesanggupan siaga (stand by underwriting), mengikat penjamin emisi untuk membeli sisa obligasi yang tidak laku terjual pada suatu tingkat harga tertentu berdasarkan syarat-syarat yang telah diperjanjikan.
c. Penjaminan emisi dengan kesanggupan best effors offering, penjamin emisi tidak terikat untuk membayar sisa obligasi yang tidak laku terjual. Melainkan hanya menjualkan dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, kalau ada bagian yang tidak terjual, maka obligasi ini dikembalikan kepada emiten dan penjamin emisi hanya membayar harga obligasi yang laku terjual. Dalam penjaminan emisi kategori ini dapat ditentukan pula bahwa penawaran akan dibatalkan apabila obligasi tidak terjual semua.

5. Teknis tata cara  pelaksanaan penawaran umum obligasi (termasuk apabila terjadi oversubscribe dari obligasi yang ditawarkan).

6. Pelaksanaan pembayaran hasil penjualan obligasi dari penjamin emisi efek (melalui penjamin pelaksana emisi efek) ke emiten  di pasal Pembayaran Hasil Penjualan

7. Imbalan jasa (fee) oleh emiten kepada  penjamin emisi efek melalui penjamin pelaksana emisi efek  di pasal Imbalan

8. Pernyataan-pernyataan (Warranty) dari Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi

9. Masa berlaku dan berakhirnya perjanjian



Hal-hal yang ditambahkan dalam Perubahan/Adendum Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi:

a. Penunjukkan perusahaan-perusahaan efek yg menjadi Penjamin Emisi
b. Tingkat bunga obligasi dan harga penawaran obligasi (Ingat, di Perjanjian Penjaminan Emisi, hanya dicantumkan nilai obligasi dan denominasi obligasi saja)
c. Porsi penjaminan masing-masing penjamin emisi obligasi.
d. Jadwal waktu dari keseluruhan proses emisi obligasi.
e. Imbalan jasa masing-masing penjamin emisi efek.

SILABI HUKUM PASAR MODAL MKN UNSRI 2018

SILABI  HUKUM PASAR MODAL MKN UNSRI 2018


Pertemuan I:
-Pembagian materi kuliah dan Pengumuman Tata Tertib Perkuliahan.

Pertemuan II:
-Pengertian Pasar Modal
-Pengertian Bursa Efek
-Pengertian Efek
-Fungsi BAPEPAM
-Mekanisme Perdagangan di Bursa Efek
-Jenis-jenis akta yang dibuat oleh notaris dalam rangka kegiatan Pasar Modal.

Pertemuan III:
-Proses Go Public/Proses Penawaran Umum Saham
-Pasar Perdana (Primary Market) dan Pasar Sekunder (Secondary Market)
-Peranan notaris dalam proses Go Public
-Perbedaan antara Efek berupa Saham dan Efek berupa Obligasi
-Kelebihan dan kekurangan Saham dan Obligasi

Pertemuan IV:
-Teknik menyusun Akta Pendirian PT, Anggaran Dasar PT, dan Perubahan Anggaran -Dasar PT berdasar UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal.

Pertemuan V:
– Ketentuan UU tentang akta pendirian, anggaran dasar, dan perubahan anggaran dasar PT

Pertemuan VI:
– Ketentuan UU tentang akta pendirian dan anggaran dasar PT Terbuka

Pertemuan VII:
-Peraturan BAPEPAM tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik

Pertemuan VIII:
-Teknik menyusun Berita Acara RUPS tentang rencana Perseroan untuk menawarkan saham kepada publik (IPO)

Pertemuan IX:
-Teknik menyusun Berita Acara Perubahan Anggaran Dasar (dari Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka)


Pertemuan X:
-Klausula-klausula pokok Perjanjian Penjaminan Emisi Efek berupa saham
-Teknik menyusun Perjanjian Penjaminan Emisi Efek berupa saham
-Teknik menyusun Perubahan/Adendum Perjanjian Penjaminan Emisi Efek berupa saham

Pertemuan XI:
-Klausula-klausula pokok Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (obligasi dan saham)
-Teknik menyusun Perjanjian Penjaminan Emisi Efek berupa obligasi
-Teknik menyusun Perubahan/Adendum Perjanjian Penjaminan Emisi Efek berupa obligasi


Pertemuan XI:
-Teknik menyusun Perjanjian Perwaliamanatan
-Masalah dan kendala yang dihadapi Wali Amanat

Pertemuan XII
-Teknik menyusun Perjanjian Agen Pembayaran

Pertemuan XIII
-Teknik menyusun Pengakuan Hutang yg dibuat oleh Emiten


Pertemuan XIV
- Evaluasi  I sd XIII




****

Senin, 26 Maret 2018

MATI "PROSES PERJALANAN JIWA"

MATI
"PROSES PERJALANAN JIWA"


Kondisi Ruh (jiwa) Setelah Kematian
Syaikh ‘Utsman bin Hasan bin Ahmad Syakir al-Khubari dalam kitabnya Durratun Nashihin Fil Wa’zhi wal Irsyad menjelaskan tentang manusia yang meninggal dunia, Ruh (jiwanya) sebelum masuk dan diproses menuju alam barzakh mengalami masa transisi.


عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا مَاتَ اْلمُؤْمِنُ حَامَ رُوْحُهُ حَوْلَ دَارِهِ شَهْراً فَيَنْظُرُ إِلَى مَنْ خَلَفَ مِنْ عِياَلِهِ كَيْفَ يَقْسِمُ مَالَهُ وَكَيْفَ يُؤَدِّيْ دُيُوْنَهُ فَإِذاَ أَتَمَّ شَهْراً رُدَّ إِلَى حَفْرَتِهِ فَيَحُوْمُ حَوْلَ قَبْرِهِ وَيَنْظُرُ مَنْ يَأْتِيْهِ وَيَدْعُوْ لَهُ وَيَحْزِنُ عَلَيْهِ فَإِذَا أَتَمَّ سَنَةً رُفِعَ رُوْحُهُ إِلَى حَيْثُ يَجْتَمِعُ فِيْهِ اْلأَرْوَاحُ إِلَى يَوْمِ يُنْفَخُ فِيْ الصُّوْرِ

dari Abu Hurairah r.a., dari Rasulullah saw bahwa apabila seorang mukmin meninggal dunia, maka arwahnya berkeliling-keliling di seputar rumahnya selama satu bulan. Ia memperhatikan keluarga yang ditinggalkannya bagaimana mereka membagi hartanya dan membayarkan hutangnya. Apabila telah sampai satu bulan, maka arwahnya itu dikembalikan ke makamnya dan ia berkeliling-keling di seputar kuburannya selama satu tahun, sambil memperhatikan orang yang mendatanginya dan mendoakannya serta orang yang bersedih atasnya. Apabila telah sampai satu tahun, maka arwahnya dinaikkan ke tempat di mana para arwah berkumpul menanti hari ditiupnya sangkakala.

Hadits di atas menurut kelompok Salafi (Wahhabi) dianggap hadits palsu dan dusta, bahkan Syaikh bin Baz menyatakan bahwa Kitab ini tidak bisa dijadikan pegangan. (Sebab) berisi hadits-hadits maudhu (palsu) dan lemah yang tidak bisa dijadikan sandaran, sehingga tidak sepatutunya buku ini dijadikan sandaran dan kitab-kitab serupa lainnya yang berisi hadits palsu dan lemah. (Majalah as Sunnah Vol.7 Edisi 11/Thn XIV/Rabiul Tsani 1432H/Maret 2011M Hal.7)

Padahal hadits di atas diperkuat dengan riwayat yang hampir sama dalam kitab-kitab Ahli Sunnah yaitu oleh ad-Dailami (w. 509 H / 1115 M) dalam kitabnya al-Firdaus fi Ma’tsur al-Khithab [(Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1417/1996), IV: 240, nomor 6722], dari Abu ad-Darda’ tanpa menyebutkan sanadnya.( http://waqfeya.com/book.php?bid=2900)
Selain itu matan ini juga dicatat oleh as-Sayuthi (w. 911 H / 1505 M) dalam dua kitabnya, yaitu Busyra al-Ka’ib bi Liqa’ al-Habib . (http://uqu.edu.sa/page/ar/94126)
Adapun riwayat tersebut adalah sebagai berikut:

اَلْمَيِّتُ إِذاَ مَاتَ دِيْرَ بِهِ دَارُهُ شَهْرًا يَعْنِيْ بِرُوْحِهِ وَحَوْلَ قَبْرِهِ سَنَةً ثُمَّ تُرْفَعُ إِلَى السَّبَبِ الَّذِيْ تَلْتَقِيْ فِيْهِ أَرْواَحُ اْلأَحْياَءِ وَاْلأَمْواَتِ .

Artinya: Seseorang apabila meninggal, maka ruhnya dibawa berputar-putar di sekeliling rumahnya selama satu bulan, dan di sekeliling makamnya selama satu tahun, kemudian ruh itu dinaikkan ke suatu tempat di mana ruh orang hidup bertemu dengan arwah orang mati.

Perjalanan arwah merupakan perjalanan dari hidup setelah mati Walau seorang meninggal, butuh waktu beberapa jam sampai beberapa hari baru dia tahu kalau sudah meninggal. Begitu dia tahu kalau sudah meninggal, dia akan panik, bingung, resah dan takut menghadapi kondisi dan situasi yang begitu asing baginya. Dia tidak tahu harus berbuat apa dan harus bagaimana.
Keadaan arwah seperti ini perlu mendapat “penghiburan”, bimbingan dan perlindungan agar arwah menjadi tenang dan pasrah menerima keadaannya. Untuk itu dibutuhkan beberapa doa dan amal jariyah dari keluarga, anak, dan sahabatnya. Disinilah letak peranan tahlil yang dilakukan golonga NU dalam membantu orang yang telah meninggal dunia.

Suatu sore saya pernah bertakziyah ke salah satu sahabat saya, bapaknya meninggal dunia karena sakit, setelah dimakamkan dikuburan, ketika lewat dirumah yang berduka, saya melihat (dg Idzin Allah) Jiwa yang meninggal tersebut sudah pulang dan duduk di depan rumahnya.
Yang sering terjadi adalah ketika menghadiri tahlil, dengan idzin Allah saya sering melihat yang meninggal dunia juga duduk ikut tahlil, ada juga yang hanya berjalan mondar-mandir sambil susah dan kebingungan. Biasanya jika waktu hidupnya gemar beribadah dan prilakunya baik, maka dia ikut senang ketika didoakan (tahlil). Suatu ketika saya bertakziyah ada kenalan yang meninggal dunia karena keracunan minum jamu, waktu saya melihat jenazah dan mendoakannya, lalu datanglah jiwa yang meninggal tersebut, minta maaf kepada saya, dan mintak tolong agar istrinya ditenangkan dan memohon agar istrinya mengampuni kesalahannya. Setelah saya menganggukkan kepala, jiwa tersebut hilang dari pandangan mata. 
Bagi seseorang yang hidup dan mati, seperti tidak ada perbedaannya, karena orang yang telah mati masih punya bentuknya yaitu jiwa yg sama wujudnya dengan fisiknya ketika masih hidup. Kematian ini sebenarnya bukanlah kemusnahan ruh, namun hanyalah perpindahan ruh dari satu alam ke alam yang lain. Dalam hal ini, Hujjatul Islam Abu Hamid Al Ghazali RA berkata: "Sesungguhnya kematian hanyalah perubahan keadaan saja. Dan sesungguhnya ruh tetap ada setelah ia berpisah dari jasad. Ada kalanya ia mendapatkan kenikmatan atau mendapatkan siksa." (Ihya' Ulumuddin Juz4. hlm. 525).

Arwah orang yang baru meninggal biasanya masih berada di rumah bersama keluarganya atau masih berada di alam kehidupan dunia untuk beberapa lama, ada yang selama beberapa hari sampai beberapa tahun baru dapat "naik" ke alam arwah.

Nah proses kesadaran jiwa yang mau menerima bahwa dirinya sudah mati itu berbeda-beda, tergantung dulu waktu hidupnya sering melakukan olah spritual (tazkiyatun Nafs) apa tidak. Ada yang satu hari, tujuh hari satu bulan atau satu tahun baru menyerah dan manyadari kalau dirinya ternyata sudah mati, maka langsung diproses di alam barzakh untuk dimasukkan ke golongan sesuai dengan amal ibadahnya.
Jiwa Terbelenggu

Masa transisi bagi jiwa yang telah mengalami kematian adalah salah satu kesempatan manusia untuk melepas semua belenggu ikata kepada keluarga, harta dan jabatan. Di sinilah lama waktunya masa transisi jiwa tidak sama tergantung dengan kesadaran/spritualitas jiwa di waktu hidupnya.
Jika setelah berbulan-bulan belum bisa melepas ikatan belenggunya,maka jiwa ini disebut Ruh gentayangan, tapi penulis menyebutnya dengan Ruh (jiwa) terbelenggu. Banyak orang yang salah faham dengan jiwa terbelenggu, banyak yang beranggapan tidak ada ruh gentayangan, mereka menggunakan dalil:

اللَّهُ يَتَوَفَّى الأنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الأخْرَى إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ 

Allah memegang nyawa (seseorang) pada saat kematiannya dan nyawa (seseorang) yang belum mati ketika dia tidur, maka Dia tahan nyawa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia lepaskan nyawa yang lain sampai waktu yang ditentukan. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berpikir. (QS. Az Zumar : 42)

Ayat di atas tidak berisi tentang bantahan ruh (jiwa) gentayangan atau terbelenggu, bukankah orang yang hidup dan mati itu dalam genggaman Allah, sekarang apakah ada mahkukyang tidak berada dalam genggaman Allah...? genggaman disini artinya adalah dalam kekuasaan Allah. Syaikh As Sa’diy berkata, “Pemberitahuan Allah bahwa Dia memegang nyawa manusia pada saat kematiannya, dan perbuatan itu disandarkan kepada Diri-Nya tidaklah menafikan bahwa Dia telah menyerahkan pekerjaan itu kepada malaikat maut dan para pembantunya sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Katakanlah: "Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa)mu akan mematikanmu,” (Terj. As Sajdah: 11), dan “Sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan malaikat-malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya.” (Terj. Al An’aam: 61) (Tafsir As-Sa’di)

Ruh yang masih terbelenggu di dunia ini adalah hasil pilihannya sendiri dan itu termasuk salah satu bentuk siksa kubur, hal ini juga masih dalam genggaman (kekuasaan ) Allah melalui mekanisme sistem yg diciptakan oleh Allah.

Dalam Islam sendiri juga ada konsep ajaran yang menyatakan bahwa gara-gara hutang belum dilunasi, maka seseorang tidak bisa masuk surga.
Dari Abu Hurairah Ra. dari Nabi Saw. bersabda :

نَفْسُ الْـمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ

Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai hutang dilunasi. (Hr. Turmudzi) 
Menurut Imam Suyuthi berkata: “Yakni tertahan dari tempatnya yang mulia, dan Al Iraqi berkata: “yaitu nasibnya tertahan tidak ada hukum untuknya dengan keselamatan atau kebinasaan, sampai dilihat, apakah dilunasi hutang atau tidak.” Baik ia meninggalkan pelunasan atau tidak, sebagaimana yang dinyatakan dengan jelas kebanyakan para sahabat kami.” (Tuhfat Al Ahwadzi, 4/164).

Penyebab Jiwa terbelenggu
Ada beberapa penyebab orang yang mati, jiwanya masih terbelenggu dalam alam dunia ini antara lain yaitu:

1. Meninggal belum waktunya

Banyak pendapat bahwa kalau seseorang meninggal, maka dia memang sudah waktunya meninggal, atau memang dia umurnya pendek. Jadi meninggal karena sudah waktunya, waktu yang sudah ditetapkan lebih dahulu dari “atas” sana. Semua manusia termasuk anda para pembaca pasti berkeyakinan akan hidup sampai tua kakek-kakek dan nenek-nenek baru ketika sudah udzur akan mengalami kematian.
Maksudnya mati sebelum waktunya itu adalah menurut ukuran pada umumnya bahwa mayoritas manusia matinya dalam kondisi tua. Kondisi-kondisi yang membuat seseorang menyebabkan mati mendadak inilah terkadang sulit diterima oleh seseorang, sehingga jika iman dan keyakinannya lemah, maka dia masih beranggapan hidup, padahal dirinya sudah mati.
Banyak penyebab orang meninggal sebelum waktunya, seperti disebabkan oleh kecelakaan, oleh bencana alam, tenggelam, serangan jantung, peperangan dan juga oleh gangguan mahluk-mahluk gaib yang jahat dan lain-lain.
Orang yang meninggal belum waktunya, maka arwahnya belum dapat diterima atau belum dapat masuk ke alam arwah, dia masih bertahan di alam transisi yang juga disebut alam arwah gentayangan. Karena memang dia masih dapat gentayangan ke mana saja dia mau pergi. Ke keluarganya, ke saudara-saudaranya, atau ke tempat-tempat yang semasa hidupnya dia ingin kunjungi dan lain-lain. Sampai suatu saat, setelah tiba waktunya, maka arwah gentayangan itu akan dijemput, untuk masuk ke alam arwah dan mulai perjalanan arwahnya.

2. Terikat keduniawian

Orang yang mempunyai materi berlimpah, mempunyai nama besar, juga yang mempunyai kekuasaan dan yang sangat mendambakan keagungan keluarga dan keturunannya, setelah meninggal umumnya masih belum siap meninggalkan semua yang duniawi itu, belum rela untuk kehilangan semua yang telah didapatkannya dan dicapai dengan susah payah semasa hidupnya. Dia ingin mempertahankan keberadaannya dim dalam semua keduniawian yang telah dia hasilkan dengan kerja keras semasa hidupnya.
Kemelekatan terhadap materi atau keterikatan terhadap keduniawian seperti ini akan membuat arwah orang tersebut penasaran dan rasa penasaran seperti ini akan menjadikan dia arwah penasaran yang masih terbelenggu di alam dunia.
Oleh karena itu mengapa dalam agama islm sering ditekankan dalam segala hal harus Ikhlas, tujuannya adalah agar tidak terikat dengan selain Allah. 

3. Memiliki Ilmu Kesaktian

Banyak orang belajar “ilmu” dengan tujuan keduniawian, seperti agar rezekinya lancar, usahanya maju, dapat senang sepanjang hidupnya, derajat keagungan untuk keluarga dan keturunannya, juga untuk mendapatkan kesaktian dan lain-lain. Kesemua “ilmu” ini umumnya adalah ilmu non Ilahi. Ilmu yang tidak dapat membawa pemiliknya lebih dekat dengan sang pencipta, apalagi untuk dapat kembali ke penciptanya.
Salah satu contohnya adalah ilmu kebal, karena ketika didunia dia merasakan dirinya tidak bisa dilukai dan mati, maka keyakinan itu terpatri dalam jiwanya, sehingga ketika matipun dirinya merasa tidak mati, Inilah yang sangat membahayakan.
Ada ilmu yang kalau pemiliknya meninggal, maka ilmu tersebut dapat kembali “ke asal”-nya secara otomatis. Tetapi ada ilmu yang kalu pemiliknya meninggal, maka gaib yang menyertai ilmu itu tidak dapat “pulang sendiri”. Gaib itu dapat terus mengikuti arwah pemilik ilmu yang telah meninggal. Arwah yang ditempel terus oleh jin (ilmunya) seperti ini tidak akan dapat memasuki alam arwah, jadilah dia arwah gentayangan.
Untuk itu berhati-hatilah mempelajari ilmu yang kekuatannya berasal dari Jin, karena mereka nanti juga bakal mintak upah. Jika anda tidak bisa mengendalikannya, maka anda akan dikendalikan baik di dunia maupun di akherat.

4. Cinta Berlebihan selain Allah

Orang-orang yang berlebihan mencintai isteri,anak, harta dan jabatan itu juga bisa menjadi ikatan dan belenggu bagi jiwa manusia. Jika ikatannya sangat kuat,maka ketika mati orang tersebut enggan meneruskan perjalanan jiwanya menuju alam berikutnya. Pernah suatu ketika ada seseorang yang meninggal dunia akibat kecelakaan, karena anaknya masih kecil. Jiwa tersebut sangat khawatir dengan masa depan anaknya. Akhirnya sering menampakkan dirinya, akhirnya anaknya yang masih kecil sering menangis. Lalu jiwa tersebut saya nasehati banyak dan saya yakinkan bahwa allah akan melindungi keluarganya. Kemudian saya bacakan Tahlil pendek, akhirnya jiwa tersebut pergi ke alam berikutnya dan tidak mengganggu keluarganya lagi.

Untuk itu kita boleh memiliki, mencintai sesuatu tapi harus karena Allah, sehingga sesuatu itu diambil oleh Allah kita tdak terbelenggu tapi bisa melepaskannya denga ikhlas.

5.Perjanjian dengan Syetan

Banyak orang yang melakukan perjanjian dengan Syetan yang berfungsi untuk sebagai ilmu tertentu atau pesugihan. Sehingga orang tersebut tidak usah bekerja, tapi memiliki kekayaan yang sangat luar biasa sekali. Karena syetan menggerakkan anak buahnya untuk membantu orang tersebut agar kaya dengan cara yang tidak halal.
Akhirnya ketika meninggal dunia, maka syetannya juga menuntut janjinya, akhirnya jiwa tersebut tidak bisa meneruskan perjalanannya tapi dijadikan budak atau pekerja dialam ghaib, sebagimana ikatan kontraknya sewaktu hidup. Jika kontraknya dengan Jin pantai selatan, maka jiwanya setelah matin ya diambil menjadi TKI dipantai selatan. 
Jiwa-jiwa mereka akan dipenjara/dikuasai oleh syetan/jin sampai mereka melepasaknnya, atau karena dapat kiriman dari anak dan keluarganya yang hidup dalam bentuk doa dan amal jariyah.

BERSAMBUNG.......



DAFTAR PUSTAKA

1. Syaikh ‘Utsman bin Hasan bin Ahmad Syakir al-Khubari, Durratun Nashihin Fil Wa’zhi wal Irsyad. https://archive.org/details/dorrat_annasehine
2. Majalah as Sunnah Vol.7 Edisi 11/Thn XIV/Rabiul Tsani 1432H/Maret 2011M Hal.7
3. ad-Dailami, al-Firdaus fi Ma’tsur al-Khithab [(Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1417/1996), IV: 240, nomor 6722], http://waqfeya.com/book.php?bid=2900
4. as-Sayuthi, Busyra al-Ka’ib bi Liqa’ al-Habib . http://uqu.edu.sa/page/ar/94126
5. Imam al-Ghozali, Ihya' Ulumuddin, http://www.ghazali.org/ihya/ihya.htm
6. Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di, Taisirul Karimirrahman fi Tafsiri Kalamil Mannan, http://www.altafsir.com/.
7. http://www.tafsir.web.id/…/…/tafsir-az-zumar-ayat-3242.html…. ZRHGjGS6.dpuf
8. Al-Hafidh Muhammad Abdurrohman bin Abdurrohim Al-Mubarokfuri, Attuhfatul Ahwadzi Ala Al-Jami 'At-Turmudzi, http://www.fikihkontemporer.com/…/download-kitab-tuhfatul-a…