Kamis, 05 September 2019

CONTOH AKTA PERNYATAAN KESANGGUPAN


PERNYATAAN KESANGGUPAN
Nomor: .
Pada hari ini, Rabu, tanggal dua puluh tiga Oktober seribu sem­bilan ratus sembilan puluh enam (23-10-1996);
Pukul ............ WIB.
Berhadapan dengan saya......................., Sarjana  Hukum, Magister Kenotariatan, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertanggal 22 (dua puluh dua) Oktober 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor : 01/CN/HKM.P/96/PN.Jkt.Sel., sebagai pengganti dari tuan .................. Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini.
1. Nyonya..................partikelir, bertempat tinggal di Jakarta, Lembah Arco Nomor 3, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, Warga Negara Indonesia, menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa di bawah tangan tertanggal 23 (dua puluh tiga) Oktober 1996 (seribu sembilan ratus sem­bilan puluh enam), yang bermeterai cukup dan dilekatkan pada minuta akta ini sebagai kuasa dari Direktur Utama dan oleh karena itu mewakili Direksi dari dan selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas :." PT. ................Tbk",  suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, yang anggaran dasarnya beserta perubahannya berturut-turut seperti dimuat dalam :
-  akta tanggal 21 (dua puluh satu) Oktober 1982 (seribu sembilan ratus delapan puluh dua) Nomor 60 dan diubah dengan akta tanggal 10 (sepuluh) September 1983 (seribu sembilan ratus delapan puluh tiga) Nomor 48, keduanya dibuat di ..............Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan surat keputusannya tertanggal 30 (tiga puluh) September 1983 (seribu sembi­lan ratus delapan puluh tiga) Nomor C2-6537 HT.01.01.TH.83 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 29 (dua puluh sem­bilan) Agustus 1986 (seritfu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 69 Tambahan Nomor 1039;
- akta tanggal 1 (satu) Mei 1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) Nomor 15, dibuat di hadapan Notaris ................ Sarjana Hukum tersebut yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tertanggal 2 (dua) Agustus 1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) Nomor : C2-6968 HT.01.04.Th.89 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 6 (enam) September 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor 72, Tambahan Nomor 2903 ; dan anggaran dasar mana kemudian diubah selu-ruhnya dengan akta tanggal 25 (dua puluh lima) Pebruari 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 218,  yang  dibuat oleh  ....................,  Sarjana  Hukum, Notaris di Jakarta, dan diubah dengan akta tanggal 26 (dua puluh enam) April 1995 (seribu sembian ratus sem­bilan puluh lima) Nomor 315, yang dibuat oleh Notaris ..................., Sarjana Hukum tersebut, keduanya telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tertanggal 5 (lima) Mei 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor C2-5573.HT.01.04.Th.95 dan telah diumum­kan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 27 (dua puluh tujuh) Juni 1995 (seribu sembilan ratus sembi­lan puluh lima) Nomor 51, Tambahan Nomor 5385;
- salinan dari akta-akta tersebut yang bermeterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, Notaris;
- anggaran dasar perseroan kemudian diubah seluruhnya seperti dimuat dalam akta saya, Notaris tanggal 30 (tiga puluh) Mei 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 144 dan diubah dengan akta saya, Notaris tanggal 23 (dua puluh tiga) Agustus 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 69, dan telah memperoleh persetujuan dari  Menteri  Kehakiman  Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tertanggal 30 (tiga puluh) Agustus 1996 (seribu sembilan ratus sem­bilan puluh enam) Nomor: C2-8689-HT.01.04.TH'96;
-  Untuk selanjutnya akan disebut juga .................." SMA".
-  untuk selanjutnya SMA akan disebut juga "Pemegang Saham Pendiri"
Para Penghadap dengan bertindak sebagaimana tersebut menerangkan terlebih dahulu :
-     bahwa perseroan terbatas "PT. BANK .......... Tbk" dalam bahasa Inggris ................ "PT. ..................Tbk" suatu perseroan terbatas yang  didirikan  menurut dan  berdasarkan  Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkan-tor pusat di Jakarta, yang anggaran dasarnya dan perubahannya berturut-turut telah diumumkan dalam :
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 6 (enam)) Nomor 37, Tambahan Nomor 122;
-     Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 12 (dua belas) April 1966 (seribu sembilan ratus enam puluh enam) Nomor 29 Tambahan Nomor 73 dan diralat Dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 17 (tujuh belas) Juni 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 48 Tambahan Nomor 73a;
-  Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 4  (empat) Januari 1972 (seribu sembilan ratus tujuh puluh dua) Nomor 1, Tambahan Nomor 1;
-     Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 10 (sepuluh) Agustus 1973 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga) Nomor 64, Tambahan Nomor 562 dan diralat dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 17 (tujuh belas) Juni 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 48, Tambahan Nomor 562a;
-     Berita Negara Republik Indonesia tertanggal  18 (delapan belas)  Mei  1976  (seribu sembilan  ratus tujuh  puluh enam) Nomor 40, Tambahan Nomor 40, Tambahan Nomor 375 dan diralat dalam Berita Berita Negara Republik Indonesia tertang­gal 17 (tujuh belas) Juni 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam)  Nomor 48,  Tambahan  Nomor 379a kemudian diralat lagi dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 10 (sepuluh) April 1987 (seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh) Nomor 29 Tambahan Nomor 375a;
-     Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 10 (sepuluh) Januari 1986 (seribu sembilan ratus  delapan  puluh enam) Nomor 3, Tambahan Nomor 43 dan diralat dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 12 (dua belas) Agustus 1986 (seribu  sembilan   ratus  delapan puluh enam) Nomor  64, Tambahan Nomor 43a;
-     Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 10 (sepuluh) Januari 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 3, Tambahan Nomor 44 dan diralat dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 23 (dua puluh tiga) Mei 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 41, Tambahan Nomor 44;
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggaMO Januari (sepu­luh) Januari 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 3, Tambahan Nomor 45;
-     Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 26 (dua puluh enam) Desember 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 103 Tambahan Nomor 1680 dan diralat dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 13 (tiga belas) Oktober 1987 (seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh) Nomor 82 Tambahan Nomor 1680a;
-     Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 31 (tiga puluh satu) Oktober 1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh sem­bilan) Nomor 87, Tambahan Nomor 2789;
-     kemudian anggaran dasar mana mengalami beberapa kali perubahan berturut-turut seperti. dimuat dalam:
- akta tertanggal 18 (delapan belas) Juni 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) Nomor 99, yang dibuat dihadapan.............., Sarjana Hukum, pada waktu itu pengganti dari ................... Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan akta tertanggal 19 (sem­bilan puluh) Nomor 70, dibuat dihadapan Notaris ................ Sarjana Hukum tersebut, keduanya telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia seperti ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 18 (delapan belas) Desember 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) Nomor: C2-6557.HT.01.04-TH.90;
-     akta tertanggal 16 (enam belas) Juli 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor 65 dan akta tertanggal 30 (tiga puluh) September 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor 165, keduanya dibuat dihadapan Notaris .............., Sarjana Hukum tersebut, bertalian dengan akta ter­tanggal 13 (tiga belas) Nopember 1991 (seribu sembilan ratus sembilan  puluh  satu)  Nomor 85,  dibuat dihadapan Notaris Pengganti....., Sarjana Hukum tersebut, semuanya telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia seperti ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 13 (tiga belas) Desember 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor C2-7661.HT.01.04.fH.91;
-     akta tertanggal 20 (dua puluh) Juni 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) Nomor 95, akta tertanggal 26 (dua puluh enam) Oktober 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh  dua)  Nomor  123,  dan  tertanggal  18  (delapan  belas) Nopember 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua)
Nomor 47,  semuanya dibuat dihadapan  Notaris  ................., Sarjana Hukum tersebut yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia seperti ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 21 (dua puluh satu) Nopember 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) Nomor : C2-9568.HT.01.04.TH.92;
-     akta tanggal 24 (dua puluh empat) Nopember 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) Nomor 59 yang dibuat di hadapan Notaris  ................... Sarjana Hukum tersebut yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia seperti ternyata dalam Surat Keputusannya tertang­gal 23 (dua puluh tiga) Maret 1993 (seribu sembilan ratus sem­bilan puluh tiga) Nomor : C2-1892.HT.01.04.Th'93 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 25 (dua puluh lima) Mei 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomor 42 Tambahan Nomor 2336;
- salinan dari akta-akta tersebut yang bermeterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, Notaris;
- anggaran dasar Perseroan yang terakhir diubah seluruhnya seperti dimuat dalam akta tanggal 24  (dua  puluh empat) September 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 130, dibuat dihadapan..................Sarjana Hukum terse­but, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tertang­gal 21 (dua puluh satu) Oktober 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor: C2-9626.HT.01.0.TH'96;
-     untuk selanjutnya disebut juga "Emiten" ; akan menerbitkan dan menawarkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights) kepada pemegang saham Emiten   melalui Penawaran Umum Terbatas untuk membeli saham biasa atas nama sejumlah :   
1.289.579.469 (satu milyar dua ratus delapan puluh sem­bilan) saham dengan nilai nominal Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) setiap saham atau seluruhnya bernilai nominal jumlah Rp. 644.789.734.500,00 (enam ratus empat puluh empat puluh empat milyar tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah), yang ditawarkan dengan harga Rp. 750,00 (tujuh ratus lima puluh rupiah) setiap saham atau seluruhnya sejumlah Rp. 967.184.601.750,00 (sem­bilan ratus enam puluh tujuh milyar seratus delapan puluh empat juta enam ratus satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dimana melekat 286.573.215 (dua ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus lima belas) waran yang diberikan secara cuma-cuma;
- Waran yang diterbitkan pada Penawaran Umum Terbatas ini mempunyai jangka waktu 3 (tiga) tahun;
- bahwa yang berHak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights) dalam rangka Penawaran Umum Terbatas II tersebut adalah para pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Emiten pada tanggal 27 (dua puluh tujuh) Desember 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) jam 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat atau tanggal perubahannya (apabila ada) sesuai dengan yang tercantum di dalam Prospektus, dengan ketentuan :
- bahwa setiap pemegang 3 (tiga) saham berhak memperoleh 2 (dua) Rights (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) untuk membeli 2 (dua) saham biasa atas nama dengan harga penawaran @ Rp. 750,00 (tujuh ratus lima puiuh rupiah) tiap saham di mana pada setiap 9 (sembilan) saham baru hasil exercise melekat 2 (dua) waran yang diberikan secara cuma-Cuma.
Exercise hanya dapat dilakukan dalam 90 (sembilan puluh ) saham senilai Rp. 67.500,00 (enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham
Pemesanan pembelian selanjutnya dilakukan dalam kelipatan penuh 90 (sembilan puluh) saham.
-     bahwa SMA adalah Pemegang Saham Pendiri untuk sejumlah: 986.597.698 (sembilan ratus delapan puluh enam juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh dela­pan) yang berhak untuk membeli saham dalam Penawaran Umum Terbatas tersebut;
-     bahwa SMA bersedia untuk menggunakan haknya untuk mengambil bagian/membeli jumlah saham yang menjadi haknya dalam Emiten.
- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, para penghadap dengan bertindak seperti tersebut dengan ini dengan secara tegas menyatakan hal-hal sebagai berikut:
SMA dengan ini secara tegas menyatakan kesanggupan-nya dan karenanya mengikat diri untuk mempergunakan haknya dengan mengambil bagian/membeli jumlah saham yang menjadi haknya dalam Emiten dengan ketentuan :
a.    SMA akan mengajukan permohonan pemesanan pembelian Saham selambat-lambatnya pada tang­gal terakhir dari periode Pendaftaran Sertipikat Bukti Hak;
b.    SMA bertanggung-jawab penuh terhadap Emiten atas. dibayarkannya  seluruh  harga  pemesanan Saham yang dijatahkan tersebut;
c.    Syarat-syarat selanjutnya dari pembelian dan pengambilan bagian atas Saham yang dimaksud tunduk pada syarat-syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam akta Pernyataan Penerbitan Waran sebagaimana dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal hari ini di bawah nomor 128 dan Prospektus yang diterbitkan oleh Emiten dalam rangka Pena­waran Umum Terbatas tersebut;
d.    pernyataan kesanggupan  ini tidak dapat dicabut kembali oleh SMA.
Kemudian hadir dihadapan saya, Notaris, dengan dihadiri saksi-saksi yang sama yaitu :
a.    Tuan ................ lahir di Makasar, pada tanggal 6 (enam) September 1952 (seribu sembilan ratus lima puluh dua), Presiden Direktur dari perseroan terbatas yang akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Mangga Besar VIII/8, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3307.13835/0609520258, Warga Negara Indonesia;
b.    Tuan...............lahir di Jakarta, pada tanggal 3 (tiga) Juni 1926 (seribu sembilan ratus dua puluh enam)), Direktur dari perseroan terbatas yang akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kemang Indah I Nomor 77, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 4305.7859/030626037, Warga Negara Indonesia;
- menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak menjalani jabatannya sebagaimana tersebut di atas dan oleh karena itu bersama-sama mewakili Direksi dari dan selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas:
"PT. BANK .......................... Tbk", dalam bahasa Inggris "PT............... Tbk"
Penghadap tuan .............................. dan tuan ............. dengan bertindak dalam kedudukan mereka tersebut menerangkan dengan ini telah menyetujui dan menerima baik pernyataan kesanggupan sebagaimana dinyatakan dalam akta ini.
Para penghadap saya, Notaris kenal.
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh Nyonya................., Sarjana Hukum dan Nyonya.........., Sarjana Hukum, keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi.
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
Dilangsungkan dengan satu perubahan, yaitu karena satu penggantian, tanpa tambahan, tanpa coretan.
Tertanda  :
     :
     :
Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya

CONTOH PERUBAHAN ANGGARAN DALAM SUATU P.T. TERTUTUP (BIASA) MENJADI P.T. GO PUBLIC.


Contoh perubahan anggaran dalam suatu P.T. tertutup (biasa) menjadi P.T. Go Public.

PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT P.T. ..................
Nomor: 124.
-         Pada hari ini tanggal, . . . .
-         Jam
-         WIB
-         menghadap kepada saya, Notaris di . . . ., dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :
Tuan. . . ., pengusaha, bertempat tinggal di . . . . pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor (_______________________)yang dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Kecamatan . . . . pada tanggal()
-         Penghadap menerangkan lebih dahulu sebagai berikut: bahwa pada tanggal , 19. . .) telah diadakan rapat umum luar biasa para pemegang saham perseroan terbatas , berkedudukan hukum di (selanjutnya akan disebut “perseroan”), yang anggaran dasar dan perubahan-per ubahan anggaran dasarnya telah diumumkan berturut-turut dalam:
a.  tambahan nomor . . . . Berita Negara Republik Indonesia nomor.. . tanggal ( );
b.  tambahan nomor . . . Berita Negara Republik Indonesia nomor tanggal ( );
c.  dst, bila ada
-         bahwa rapat tersebut diadakan antara lain untuk memutuskan mengenai perubahan anggaran dasar perseroan;
-          bahwa berita acara rapat tersebut termaktub dalam akta nomor tanggal (),yang dibuat oleh saya, Notaris;
-         bahwa dalam rapat tersebut telah hadir dan atau diwakili semua pemegang saham perseroan yang memiliki/memegang . . . . saham sen A dan. . . . saham sen B, masing masing jenis saham mempunyai nilai nominal Rp . . . . (. . . . rupiah), yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan hingga saat itu, sehingga dengan demikian rapat tersebut adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan keputusan yang sah dan mengikat mengenai perubahan anggaran dasar perseroan;
-         bahwa semua keputusan rapat yang diambil dalam rapat tersebut telah disetujui oleh rapat dengan suara bulat;
-         bahwa penghadap telah diberi kuasa oleh rapat tersebut untuk menyatakan keputusan rapat tersebut dalam suatu akta notaris, dan untuk memohon persetujuan pihak yang berwenang atas perubahan anggaran dasar perseroan.
Maka penghadap bertindak dalam kedudukan sebagaimana tersebut di atas menerangkan, bahwa keputusan yang telah diambil dalam rapat umum luar biasa para pemegang saham perseroan pada tanggal( ) yang berita acaranya termaktub dalam akta nomor.. . . tanggal( ), dibuat oleh saya, Notaris, adalah sebagai berikut:
Mengubah seluruh anggaran dasar perseroan, sehingga sekarang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Nama dan tempat kedudukan
(1) Perseroan ini bernama: “P.T “ disingkat P.T dan berkedudukan hukum di
(2) Perseroan dapat membuka kantor-kantor, mendirikan cabang-cabang dan kantor-kantor perwakilan di tempat-tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris.
Pasal 2
Maksud dan tujuan
(1) Maksud dan tujuan perseroan ini ialah:
a.  membantu dan ikut mengambil bagian dalam perkembangan pasar uang, misalnya dengan cara pengusahaan/operasi surat-surat berharga yang dapat diperdagangkan secara aktif, yang bertujuan untuk penyaluran dana jangka pendek dan para penanam modal perorangan kepada perusahaan, antara perusahaan-perusahaan dan untuk pihak ketiga;
b.  membantu dan ikut ambil bagian dalam perkembangan pasar modal dengan caia membantu menjadi perantara dalam pinjam meminjam jangka menengah dan panjang (dalam hal mi menyediakan dana-dana yang diperlukan dan pembiayaan benda-benda yang tidak bergerak untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki potensi perkembang an dikemudian han);
c.  menempatkan saham-saham, obligasi, surat utang piutang lamnnya, dan menjamin pengeluaran/pemasaran surat surat berharga tersebut serta mengurus dan memperjual belikan saham-saham serta surat-surat pemilikan sehubung an dengan itu yang dikeluarkan oleh perseroan-perseroan terbatas termasuk yang ditawarkan pada bursa-bursa (stock exchanges listing);
d.  bertindak sebagai pedagang resmi mata uang asing;
e.  memiliki barang-barang modal berupa peralatan, mengada kan penyewaan dan atau sewa beli dan atau bertindak sebagai perantara/komisioner dan membeni jasa-jasa keuangan berkenaan dengan itu, dengan tidak mengurangi ijin pihak yang berwenang;
f.  bergerak dalam bidang barang-barang tidak bergerak (real estate), pembiayaan sementara pekerjaan konstruksi dalam pemberian jasa-jasa manajemen serta konsultasi dan bertindak sebagai wali amanat (trustee) pihak ketiga, dengan tidak mengurangi ijin pihak yang berwenang; dan
g.  bergerak dalam bidang kegiatan-kegiatan keuangan dan penanaman modal lainnya setelah mendapat persetujuan pihak yang berwenang, bila diperlukan.
Semua hal ini harus ditafsirkan dalam arti kata yang seluas luasnya.
(1)         Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, perseroan antara lain menyelenggarakan:
a.      mengeluarkan sendiri surat berharga dalam bentuk surat surat sanggup (promissory notes) atau sertipikat-sertipikat deposito untuk jangka waktu 1 (satu) bulan atau lebth dan surat-surat hutnng lamnya yang berjangka menengah dan panjang (obligasi, surat utang piutang dan lain sebagainya);
b.      membeli, menerima, memegang, menjual dan lain-lain atau segala sesuatu yang berhubungan dengan surat-surat sang gup (promissory notes), wesel perusahaan, obligasi, Serti fikat Bank Indonesia dan surat-surat utang lainnya yang dikeluarkan oleh perorangan, negara atau oleh instansi (lembaga) lain;
c.      mengadakan transaksi keuangan seketika (call money) di dalam pasar uang, meminjam dan dan atau bertindak sebagai perantara antara peminjam dan yang meminjamkan dalam pasar uang;
d.      menyediakan modal dalam rangka mengembangkan usaha usaha swasta dengan jalan mengambil bagian saham untuk sementara waktu dan atau melalui sindikat-sindikat, dengan menjamin pengeluaran/penempatan modal saham yang baru atau surat-surat hutang jangka panjang;
e.      menyediakan dana pihak ketiga untuk pinjaman-pinjaman jangka panjang, menengah, dan pendek, atas dasar kredit yang berulang (revolving), guna modal kerja dan pembiaya an barang-barang modal yang tidak bergerak untuk per usahaan-perusahaan/proyek-proyek Swasta atau Pemerintah;
f.      menjamin pembayaran segala utang atau melunaskan atau memenuhi semua kewajiban dan Pemerintah, propinsi atau penguasa setempat, badan Pemerintah, perseorangan, persekutuan, kerja sama atau ikatan-ikatan lain serta memberi dan menerima jaminan timbal balik;
g.      berusaha dalam pemberian jasa-jasa manajemen dan mengambil bagian melalui pemilikan dalam perseroan/proyek dan atau perusahaan-perusahaan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama atau sejajar dengan perseroan ini; dan
h.      menjalankan segala kegiatan dalam usaha untuk mencapai dan selaras dengan maksud dan tujuan tersebut dalam ayat-ayat di muka dan menjalankan usaha-usahanya dalam anti kata yang seluas-luasnya, baik atas tanggungan sendiri maupun bersama-sama dengan orang atau badan lain, dengan cara dan bentuk yang sesuai dengan keperluan.
(2)         Usaha-usaha tersebut di atas dapat dilakukan tanpa mengu rangi ijin yang diperlukan dan pihak yang berwenang dan Undang-undang serta peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku.

Pasal 3
Jangka waktu pendirian

Perseroan ini didirikan untuk jangka waktu 75 (tujuh puluh lima) tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal ( ) demikian dengan mengindahkan ketentuan Pasal 51 Kitab Undang undang Hukum Dagang.
Pasal 4
Modal
(1)         Modal dasar perseroan adalah sebesar Rp . . .  milyar rupiah) terbagi atas . . . saham, masing-masing saham sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) nominal.
(2)         Dari saham-saham tersebut di atas telah diambil bagian dan dikeluankan kepada serta telah disetor penuh oleh:
a.  ( . . . ) saham dengan harga nominal seluruhnya Rp . . . rupiah);
b.  ( . . . ) saham dengan harga nominal seluruhnya rupiah); atau seluruhnya ( . . .  ) saham dengan harga nominal seluruhnya Rp milyar rupiah.
(3)         Setiap pengeluaran saham-saham lebih lanjut hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat Direksi dengan perse tujuan rapat Dewan Komisaris untuk mengeluarkan suatu jumlah tambahan saham-saham, dan untuk menentukan harga saham-saham yang akan dikeluarkan itu serta syarat-syarat lain yang dianggap perlu.
(4)         Jika saham-saham yang belum dikeluarkan hendak dikeluarkan dengan cara penawaran terbatas (private placement), maka seluruh pemegang saham perseroan harus diberi kesempatan untuk membeli terlebih dahulu saham-saham yang dikeluar kan, menurut perbandingan jumlah saham-saham yang telah mereka miliki masing-masing dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Direksi mengumumkan keputusan tentang niat penge luaran tersebut dalam surat kabar berbahasa Indonesia yang menurut Direksi berperedaran luas dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan tersebut para pemegang saham tersebut tidak melaksanakan pembelian saham-saham yang ditawarkan mereka dengan membayar secara tunai harga saham yang ditawarkan itu kepada perseroan, maka dengan lewatnya waktu tersebut sudah menjadi bukti yang cukup bahwa mereka atau sebagian di antara mereka yang tidak membeli dan membayar harga saham-saham tersebut tidak hendak mempergunakan hak mereka tersebut, sehingga untuk itu tidak diperlukan diadakannya peringatan atau penawaran lagi kepada yang berkepentingan, dan Direksi bebas untuk menjual saham-saham yang tidak dibeli itu kepada siapapun juga.
(5)         Seluruh sisa saham modal dasar perseroan harus sudah dike luarkan dan disetor penuh dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal perubahan anggaran dasar mi disetujui Menteri Kehakiman Republik Indonesia, kecuali jika jangka waktu tersebut diperpanjang dengan persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indones                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                         ia (bila pada waktunya masih diharuskan), atas permintaan Direksi tanpa perlu men dapat kuasa lagi dan rapat umum para pemegang saham.
Pasal 5
Saham - saham
(1)         Semua saham dalam perseroan adalah saham atas nama serta dikeluarkan atas nama pemiliknya yang terdaftar dalam daftar pemegang saham perseroan.
(2)         Satu surat saham harus dibubuhi tandatangan-tandatangan Presiden Direktur dan seorang anggota Direksi lainnya.
(3)         Suatu surat kolektip dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilik an dan 2 (dua) saham atau lebih yang dimiliki oleh seorang pemegang saham, dalam mana harus disebutkan jumlah dan nomor-nomor urut dan saham-saham yang bersangkutan. Pada surat kolektip juga harus tercantum tandatangan-tanda tangan Presiden Direktur dan seorang anggota Direksi lainnya.
(4)         Surat-surat saham itu harus diberi nomor urut, tanggal penge luaran dan tanda-tanda pengenal sebagaimana akan ditentukan oleh Dfrek serta harus menyatakan larangan-larangan dan pembatasan-pembatasan yang berlaku atas saham-saham terse but sebagaima dianggap përlu oleh Direksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar mi dan dalam perubahan-perubahan dan anggaran dasar mi dikemudian hari.
(5)         Perseroan hanya mengakui 1 (satu) orang, baik perorangan atau suatu badan hukum, yang berhak menjalankan dan mem pergunakan semua hak yang berdasarkan Undang-undang timbul atas 1 (satu) saham.
Dalam hal 1 (satu) saham kanena sebab apapun menjadi milik beberapa orang, maka orang-orang yang mempunyai hak milik bersama itu harus menunjuk secara tertulis seorang di antara mereka atau orang lain sebagai wakil mereka bersama dan ha nya nama wakil ini saja yang dimasukkan dalam daftan peme gang saham perseroan dan wakil ini harus dianggap sebagai pemegang yang sah atas saham bersangkutan dan berhak untuk menjalankan dan mempergunakan semua hak yang berdasarkan Undang-undang timbul atas saham tersebut. Sebelum perseroan menerima pemberitahuan secara tertulis mengenai penunjukan wakil bersama itu atau suatu perubahan atas penunjukan tsb., perseroan berhak memperlakukan orang yang namanya terdaftar dalam daftar pemegang saham perse roan sebagai satu-satunya orang yang berhak menjalankan dan mempergunakan semua hak yang berdasarkan Undang undang timbul atas saham.
(6)         Anggaran dasar ini dan semua perubahan lebth lanjut atas anggaran dasar ini serta semua keputusan yang diambil secara sah oleh rapat.umum para pemegang saham adalah mengikat untuk semua pemegang saham.
(7)         Untuk saham-saham perseroan yang tercatat pada bursa-bursa efek di Indonesia berlaku peraturan-peraturan bursa efek di tempat-tempat di mana saham-saham perseroan tercatat.

Pasal 6
Pengganti surat saham

(1)         Apabila suatu surat saham rusak atau hilang atau karena sebab lain yang ditentukan oleh Direksi dianggap perlu untuk di ganti, surat saham aslinya dapat ditukarkan dengan pengganti nya atas permintaan tertulis yang ditujukan kepada Direksi perseroan, dan atas penyerahan surat saham yang asli itu atau sisa dan surat saham asli yang rusak tersebut.
(2)         Surat saham asli sebagaimana tercantum dalam ayat (1) di atas, harus dimusnahkan pada rapat Direksi berikutnya dan kejadian mi harus dicatat dalam berita acara rapat tersebut.
(3)         Dalam hal surat saham hilang atau rusak sama sekali, penggan tinya dapat dikeluarkan kepada pemegang saham yang her sangkutan, asal saja dia memberikan bukti-bukti cukup yang dapat diterima oleh Direksi, bahwa surat saham itu benar benar hihang atau rusak sama sekali dan atas biayanya memberikan cukup jaminan sebagaimana dianggap perlu oleh Direksi untuk setiap peristiwa.
(4)         Pengeluaran pengganti untuk surat saham yang hilang atau rusak sama sekali wajib segera diumumkan oleh Direksi dengan ikian dalam satu atau lebih surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar di tempat kedudukan hukum perseroan dan dalam Berita Negara Republik Indonesia sedikitnya 30 (tiga puluh) han sebelum pengeluaran pengganti itu, kecuali untuk saham-saham yang tercatat pada bursa-bursa efek di Indonesia, karena untuk saham-saham tersebut peraturan peraturan dan bursa efek di tempat-tempat di mana saham saham tersebut tercatat harus diterapkan.
(5)         Pengeluaran pengganti sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal ini mengakibatkan surat-surat saham aslinya menjadi batal dan tidak berlaku lagi.
(6)         Semua biaya yang dikeluarkan untuk pengganti surat-surat saham sesuai dengan ketentuan dan pasal mi, harus ditanggung oleh pemegang saham yang bersangkutan.
(7)         Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 sampai 6 tersebut di atas berlaku secara mutatis mutandis bagi pengeluaran peng ganti-pengganti untuk surat kolektip.
Pasal 7
Daftar pemegang saham
(1)         Direksi wajib mengadakan suatu daftar pemegang saham perseroan yang harus memuat nama dan alamat dan setiap pemegang saham, sebagaimana diberitahukan secara tertuhis oleh pemegang saham kepada Direksi, nomor urut dan jumlah saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham dan lain- lain hal yang dianggap perlu oleh perseroan dan atau oleh Undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi wajib diberitahu secara tertuhis tentang setiap perubah an alamat atau dalam hal-hal lainnya dan seorang pemegang saham dan sebelum pemberitahuan demikian diterima dengan betul oleh Direksi, maka alamat serta hal-hal lainnya yang terdaftar dalam daftar pemegang saham harus dipergunakan untuk semua surat menyurat, panggilan-panggilan dan dividen dividen yang dikinimkan kepada pemegang saham serta menge nal hak-hak lain yang dapat dilaksanakan oleh pemegang saham.
(2)         Atas permintaan pemegang saham yang bersangkutan atau penerima gadai, suatu gadai saham harus dicatat dalam daftar pemegang saham dengan cara yang akan ditentukan oleh Direksi berdasarkan bukti yang memuaskan yang dapat dite rima oleh Direksi mengenai gadai saham yang bersangkutan. Pengakuan mengenai gadai saham oleh perseroan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1153 Kitab Undang-undang Hukum Perdata hanya akan terbukti dan pencatatan mengenai gadai itu di dalam daftar pemegang saham.
(3)         Pencatatan-pencatatan dan atau perubahan-perubahan pada daftar pemegang saham harus ditandatangani oleh Presiden Direktur dan seorang anggota Direksi lainnya.
(4)         Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam daftar pemegang saham termasuk pencatatan mengenai suatu penjualan, pemin dah-tanganan, pengagunan, gadai, cessie yang menyangkut saham-saham perseroan atau hak-hak atau kepentingan-kepen tingan atas saham-saham harus dilakukan sesuai dengan ang garan dasar mi, dengan tidak mengurangi ijin-ijin dan pihak yang berwenang berdasarkan Undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Pemindahan hak atas saham-saham
Pasal 8
Pemindahan hak atas saham-saham
(1)         Dalam hal terjadi perubahan pemilikan suatu saham, pemilik ash sebagaimana terdaftar dalam daftar pemegang saham harus tetap dianggap sebagai pemegang saham sampai nama pemihik yang baru telah dimasukkan dalam daftar pemegang saham, dengan tidak mengurangi ijin-ijin dan pihak yang berwenang.
(2)         Semua pemindahan hak atas saham-saham harus dibuktikan dengan suatu dokumen yang ditandatangani oleh atau atas nama pihak yang memindahkan hak dan oleh atau atas nama pihak yang menerima pemindahan hak atas saham yang ber sangkutan.
Dokumen pemindahan hak atas saham harus berbentuk sebagaimana ditentukan oleh Direksi, dengan ketentuan bahwa dokumen pemindahan hak atas saham-saham yang tercatat pada bursa-bursa efek di Indonesia harus memenuhi peraturan peraturan bursa efek yang berlaku di tempat-tempat di mana saham-saham perseroan tercatat, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang mengenai pemindah tanganan saham.
Pemindahan hak secara bagaimanapun juga, penghibahan, tukar menukar, penggadaian ataupun pengagunan sesuatu saham yang tidak tercatat pada bursa-bursa efek di Indonesia hanya dapat didaftarkan dalam daftar pemegang saham perse roan apabila disetujui terlebih dahulu oleh seorang atau lebih pemegang saham yang mewakili lebih dan 50% (lima puluh persen) dan jumlah saham yang tidak tercatat pada bursa bursa efek di Indonesia.
(3)         Direksi dapat menolak untuk mendaftar pemindahan hak atas saham dalam daftan pemegang saham apabila cara-cara yang disyaratkan dalam anggaran dasar perseroan dan cara-cara yang ditentukan oleh rapat Direksi tidak dipenuhi atau apabila salah satu syarat dalam ijin-ijin yang diberikan kepada perse roan oleh pihak yang berwenang atau ditentukan secara lain oleh pihak yang berwenang tidak dipenuhi.
(4)         Apabila Direksi menolak untuk mendaftar pemindahan hak atas saham, maka mereka wajib mengirim pemberitahuan penolakan kepada pihak yang akan memindahkan haknya dalam waktu 30 (tiga puluh) han setelah tanggal permohonan untuk pendaftaran itu diterima oleh Direksi perseroan.
Mengenai saham-saham perseroan yang tercatat pada bursa bursa efek di Indonesia, setiap penolakan untuk mencatat pemindahan hak harus sesuai dengan peraturan-peraturan bursa efek yang berhaku di tempat-tempat di mana saham saham perseroan tercatat.
(5)         Pendaftaran pemindahan hak atas saham tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu dan tanggal dikirimkannya panggilan panggilan untuk rapat umum tahunan para pemegang saham atau rapat umum luar biasa para pemegang saham sampai dengan tanggal penutupan rapat-rapat tersebut.
(6)         Orang yang mendapat hak atas saham sebagai akibat kematian seorang pemegang saham atau karena suatu alasan lain yang menyebabkan pemilikan suatu saham berubah menurut hukum, dengan mengajukan bukti-bukti hak sebagaimana sewaktu-waktu disyaratkan oleh Direksi, dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk didaftar sebagai pemegang saham.
Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Direksi dapat menerima baik bukti-bukti hak itu, t mengurangi keten tuan-ketentuan dalam anggaran dasar mi serta dengan meng indahkan peraturan-peraturan yang berlaku dibursa-bursa efek di Indonesia, di tempat-tempat di mana saham-saham perseroan tercatat.
(7)         Semua pembatasan, larangan dan ketentuan dalam anggaran dasar mi yang mengatur hak untuk memindahkan hak atas saham dan pendaftaran pemindahan hak atas saham harus berlaku pula terhadap setiap pemindahan hak menurut ayat 6 di atas.
Pasal 9
Pengurusan dan pengawasan
(1)         Perseroan diurus oleh suatu Direksi di bawah pengawasan suatu Dewan Komisaris.Direksi terdiri atas sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang anggota.Direksi dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota Direksi.
Susunan Direksi adalah sebagai berikut:
a.     seorang Presiden Direktur;
b.     sedikit-dikitnya 2 (dua) orang Direktur dan sebanyak banyaknya 4 (empat) orang Direktur.
(2)         Dengan mengingat pada ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 4, 5, 6 dan ayat 7 pasal ini, para anggota Direksi diangkat oleh rapat umum para pemegang saham untuk jangka waktu sejak tanggal yang ditentukan pada rapat umum para pemegang saham yang mengangkat mereka sampai penutupan rapat umum tahunan para pemegang saham yang kelima setelah tanggal pengangkatan mereka .
(3)         Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali.
(4)         Rapat umum para pemegang saham dapat memberhentikan seorang anggota Direksi sebelum masa jabatannya berakhir. Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan rapat tersebut, kecuali bilamana ditentukan lain oleh rapat umum para pemegang saham.
(5)         Rapat umum para pemegang saham dapat rnengangkat orang lain guna menggnatikan anggota Direksi yang diberhentikan berdasarkan ayat 4 di atas atau bilamana ada suatu lowongan, dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lain dalam anggaran dasar ini.
Seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Direksi yang diberhentikan secara demikian atau untuk mengisi lowongan tersebut atau seseorang yang diangkat sebagai tam bahan anggota Direksi yang ada, harus diangkat untuk jangka waktu yang merupakan sisa masa jabatan dan anggota Direksi lainnya yang masih menjabat.
(6)         Seorang anggota Direksi boleh mengundurkan din dan jabatan nya dengan memberitahukan secana tertulis kepada perseroan mengenai niatnya itu sedikitnya 30 (tiga puluh) han sebelum nya.
(7)         Masa jabatan anggota Direksi dengan sendininya berakhir, apabila anggota Direksi tersebut:
a.        dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu keputusan pengadilan, atau
b.        diberhentikan sebagaimana diatur dalam ayat 4 tersebut di atas, atau
c.        dilarang untuk menjadi anggota Direksi kanena ketentuan suatu Undang-undang atau peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, atau
d.        mengundurkan din dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam ayat 6 di atas, atau
e.        meninggal dunia.
(8)         Gaji para anggota Direksi dan waktu ke waktu harus ditentukan oleh rapat Dewan Komisaris.
(9)         Apabila jabatan seorang anggota Direksi lowong, yang mengakibatkan jumlah anggota Direksi menjadi kurang dan 3 (tiga) orang, rapat umum para pemegang saham harus diadakan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah terjadinya lowongan itu, untuk mengisi lowongan tersebut.
Pasal 10
Direksi
(1)         Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan ayat 2 pasal mi, Presiden Direktur berhak dan berwenang mewakili dan bertindak atas nama Direksi dan perseroan.
Dalam hal Presiden Direktur sakit, bepergian atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, anggota Direksi lainnya yang ditunjuk seçara tertulis oleh Presiden Direktur atau dalam hal Presiden Direktur tidak melakukan penunjukan 2 (dua) orang anggota Direksi lainnya bersama-sama berhak dan berwenang mewa kili dan bertindak atas nama Direksi dan perseroan.
(2)         Direksi mewakili dan mengikat perseroan, baik di dalam mau pun di luar Pengadilan dan berhak melakukan untuk dan atas nama perseroan segala perbuatan pengurusan dan segala per buatan pemilikan, dengan ketentuan bahwa persetujuan Dewan Komisaris diperlukan untuk tindakan-tindakan sebagai berikut:
a.        tiap-tiap perluasan atau pengurangan yang luar biasa dan kegiatan-kegiatan perseroan;
b.        melakukan kegiatan-kegiatan atau perbuatan-perbuatan sebagaimana tersebut di bawah mi apabila melibatkan jumlah yang melampaui jumlah yang ditetapkan oleh rapat Dewan Kornisaris dan waktu ke waktu;
c.        melepaskan atau mengagunkan barang-barang tidak bergerak, termasuk hak atas tanah milik perseroan);
d.        mendapatkan barang-barang tidak bergerak, termasuk hak atas tanah milik pihak lain;
e.        mengikat perseroan dalam suatu perjanjian penjualan surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu 3 (tiga) tahun atau lebih;
f.        mengikat perseroan dalam suatu perjanjian pembelian surat-surat berharga;
g.        melepaskan atau menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan harta kekayaam perseroan;
h.        mendapatkan barang-barang bergerak atau harta keka yaan pihak lain;
i.        mengikat perseroan dalam suatu perjanjian lainnya.
(3)         Persetujuan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 di atas harus dibuktikan dengan persetujuan tertulis Presiden Komisaris atau dalam hal Presiden Komisaris berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, persetujuan tertulis anggota Dewan Komisaris lainnya yang ditunjuk secara tertulis oleh Presiden Komisaris atau dalam hal Presiden Komisaris tidak melakukan penunjukan, persetu juan tertulis anggota Dewan Komisaris lainnya yang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris, atau dibuktikan dengan tanda tangan Presiden Komisaris atau dalam hal Presiden Komisaris berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pthak ketiga, tandatangan anggota Dewan Komisaris lainnya yang ditunjuk secara tertulis oleh Presiden Komisaris atau dalam hal Presiden Komisaris tidak melakukan penunjukan, tanda tangan anggota Dewan Komisaris lainnya yang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris, di atas dokumen yang memuat transaksi yang bersangkutan.
(4)         Pembagian pekerjaan antara para anggota Direksi diatur dan ditentukan oleh rapat Direksi.
(5)         Tanpa mengurangi tanggung jawabnya, Direksi berhak untuk mengangkat seorang atau lebih sebagai kuasa dan memberikan kepada mereka wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu dengan cara mengeluarkan surat kuasa; wewenang demikian itu harus dilaksanakan hanya sesuai dengan anggaran dasar ini

Pasal 11
Rapat Direksi
(1)         Rapat Direksi dapat dipanggil oleh Presiden Direktur atau oleh seorang atau lebih anggota Direksi, pada waktu yang mereka anggap perlu, asal saja panggilan tertulis untuk rapat itu harus disampaikan secara langsung dengan mendapat tanda terima yang layak atau harus dikinirn dengan surat pos tercatat atau tilgram atau telex (bila dikirim dengan telegram atau telex, maka penegasan secara tertulis harus dikinim secepat mungkin), sedikitnya 5 (lima) han sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
Panggilan itu harus mencantumkan agenda, tanggal, waktu dan tempat rapat. Apabila semua anggota Direksi hadir dan atau diwakii, pang gilan tertulis terlebih dahulu tidak disyaratkan.
Rapat Direksi harus diselenggarakan di tempat kedudukan hukum perseroan atau di tempat lain di wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan oleh Direksi, pada waktu dan di tempat yang ditunjuk oleh para anggota Direksi yang memanggil rapat.
(2)         Presiden Direktur harus memimpin rapat Direksi dan dalam hal ia tidak hadir atau berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, salah seorang anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh rapat Direksi bersangkutan yang memimpin rapat Direksi.
(3)         Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan keputusan yang sah dan mengikat hanya apabila lebih dan 50% (lima puluh persen) dan seluruh jumlah anggota Direksi yang sedang menjabat hadir dan atau diwakili.
(4)         Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat Direksi hanya oleh seorang anggota Direksi lain yang ditunjuk dengan surat kuasa.
(5)         Keputusan-keputusan rapat Direksi harus diambil berdasarkan suara setuju lebih dan 50% (lima puluh persen) dan jumlah anggota Direksi yang menjabat.
(6)         Setiap anggota Direksi berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suana untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya.
(7)         Suara blanko dan suara yang tidak sah harus dianggap sebagai tidak dikeluarkan dan dengan demikian dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat Direksi.
(8)         Berita acara rapat Direksi harus dibuat oleh seorang yang hadir dalam rapat yang ditunjuk oleh Ketua rapat dan kemu dian harus ditandatangani oleh Ketua rapat dan salah seorang anggota Direksi atau oleh salah seorang wakil atau kuasa dan anggota Direksi yang ditunjuk pada rapat bersangkutan untuk maksud tersebut untuk memastikan kelengkapan dan kebenar an berita acara tersebut.
Bilamana ada perselisihan mengenai hal-hal yang dicantumkan dalam berita acara rapat Direksi, maka hal tersebut harus diputuskan dalam rapat Direksi dan keputusannya harus diambil berdasarkan suara setuju lebih dan 50% (lima puluh persen) dan jumlah semua anggota Direksi yang sed menjabat yang hadir.
Berita acara ini merupakan bukti yang sah baik untuk para anggota Direksi maupun untuk pihak ketiga mengenai keputusan-keputusan yang diambil dalam rapat yang bersangkutan.Apabila berita acara dibuat oleh Notaris, tandatangan-tanda tangan demikian tidak disyaratkan.
(9)         Direksi dapat juga mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan rapat Direksi, asal saja semua anggota Direksi diberitahu terlebih dahulu secara tertulis mengenai usul yang bersangkutan dan lebih dan 50% (lima puluh persen) dan jumlah semua anggota Direksi yang sedang menjabat menyetujui usul yang bersangkutan dengan menan datangani persetujuan tertulis.
Keputusan-keputusan Direksi yang diambil dengan cara demikian adalah sama dengan keputusan-keputusan yang diambil dalam rapat Direksi.
(10)    Seorang anggota Direksi yang secara pribadi dengan cara apapun, baik secara langsung maupun secara tidak langsung, mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan, dalam mana perseroan menjadi salah satu pihaknya, harus menyatakan sifat kepentingannya dalam suatu rapat Direksi dan dia tidak berhak untuk ikut dalam pengambilan suara mengenai hal-hal yang berhubungan dengan transaksi atau kontrak tersebut.

Pasal 12
Dewan Komisaris
(1)         Dewan Komisaris terdiri atas sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang anggota Dewan Komisaris dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota Dewan Komisaris.
Susunan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
a.  seorang Presiden Komisaris;
b.  seorang Wakil Presiden Komisaris;
c.  sedikit-dikitnya seorang Komisaris dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Komisaris.
(2)         Presiden Komisaris atau dalam hal Presiden Komisaris berha langan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, anggota Dewan Komisaris lainnya yang ditunjuk secara tertulis oleh Presiden Komisaris atau dalam hal Presiden Komisaris tidak melakukan penunjukan anggota Dewan Komisaris lain nya yang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris, berhak bertin dak untuk dan atas nama Dewan Komisaris.
(3)         Dengan mengingat pada ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 4, 5, 6 dan ayat 7 pasal ini, para anggota Dewan Komisaris diangkat oleh rapat umum para pemegang saham untuk jangka waktu sejak tanggal pengangkatan mereka sebagaimana diputuskan dalam rapat umum para pemegang saham sampai penutupan rapat urnum tahunan para pemegang saham yang ketiga setelah tangg.il pengangkatan mereka dan setelah masa jabatannya berakhir, mereka dapat segera diangkat kembali.
(4)         Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diberhentikan oleh rapat umum para pernegang saham pada setiap waktu meski pun masa jabatannya belum berakhir.
(5)         Rapat umum para pemegang saham dapat mengangkat orang lam untuk mengisi jabatan seorang anggota Dewan Komisaris yang diberhentikan dan jabatannya sesuai dengan ayat 4 di atas.
Seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Dewan Komisaris yang diberhentikan secara demikian atau untuk mengisi lowongan tersebuL atau seseorang yang diangkat sebagai tambahan anggota Dewan Komisaris yang ada, harus diangkat untuk jangka waktu yang merupakan sisa masa jabatan dan anggota Dewan Komisaris lainnya yang masih menjabat.
(6)         Seorang anggota Dewan Komisaris dapat mengundurkan din dan jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada perseroan mengenai niatnya itu sedikitnya 30 (tiga puluh) han sebelumnya.
(7)         Masa jabatan anggota Dewan Koniisaris akan berakhir dengan sendirinya apabila anggota Dewan Komisaris tersebut:
a.  dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu keputusan pengadilan, atau
b.  diberhentikan sebagaimana diatur dalam ayat 4 tersebut di atas, atau
c.  dilarang menjabat anggota Dewan Komisaris karena keten tuan suatu Undang-undang atau peraturan perundang undangan lain yang berlaku, atau mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam ayat 6 di atas, atau
d.  meninggal dunia.
(8)         Para anggota Dewan Komisaris dapat menerima uang jasa atau honorarium sebagaimana ditetapkan oleh rapat umum para pemegang saham.
(9)         Bilamana jabatan seorang anggota Dewan Komisaris menjadi lowong, yang mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris kurang dan 3 (tiga) orang, maka rapat umum para pemegang saham hams diadakan dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah terjadinya lowongan tersebut, untuk mengisi lowongan tersebut.

Pasal 13
Tugas dan wewenang Dewan Komisaris
(1)         Dewan Komisanis ditugaskan untuk mengawasi pengurusan perseroan oleh Direksi.
(2)         Para anggota Dewan Komisanis, masing-masing atau bersama sama berhak memasuki gedung-gedung, kantor-kantor dan halaman-halaman yang dipergunakan oleh perseroan dan berhak untuk memeriksa buku-buku dan dokumen-dokumen serta kekayaan perseroan untuk melaksanakan kewajiban mereka.
Jika dianggap perlu, para anggota Dewan Komisaris juga berhak untuk, atas biaya perseroan, meminta bantuan pana ahli untuk melakukan pemeriksaan tersebut.
(3)         Direksi hanus memberikan semua keterangan yang berkenaan dengan perseroan sebagaimana diperlukan oleh Dewan Komisaris untuk melaksanakan kewajiban mereka.
(4)         Pada setiap waktu rapat Dewan Komisanis berdasarkan suana setuju lebih dan 4/5 (empat perlima) jumlah anggota Dewan Komisanis yang sedang menjabat, dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota (anggota) Direksi dan jabatan nya (jabatan mereka), apabila ia (mereka) melakukan tindak an-tindakan yang bertentangan dengan anggaran dasar mi atau merugikan maksud dan tujuan perseroan atau ia (mereka) melalaikan kewajibannya (kewajiban mereka).
(5)         Setelah pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris harus memanggil rapat umum luar biasa para pemegang saham yang harus diadakan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara tersebut dan yang harus diketuai oleh seorang anggota Dewan Komisaris dan panggilan harus dilakukan sesuai dpngan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 19 di bawah ini.
Rapat demikian ini hanya berhak dan berwenang untuk memutuskan apakah (para) anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara itu, diberhentikan atau tidak, demikian setelah memanggil (para) anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara itu dan setelah memberikan kepadanya (kepada mereka) cukup kesempatan untuk membela din terhadap tuduhan-tuduhan atas dirinya (diri  mereka).
(6)         Apabila rapat umum luar biasa para pemegang saham tersebut tidak diadakan dalam waktu 3 (tiga) bulan, maka pemberhentian sementara itu dengan sendirinya menjadi batal.
(7)         Apabila semua anggota Direksi diberhentikan untuk sementara atau apabila karena sebab apapun juga tidak ada anggota Direksi sama sekali, Dewan Komisaris akan mengurus persero an untuk sementara waktu dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 9 ayat 9 anggaran dasar perseroan.
Dalam kejadian demikian, Dewan Komisaris berhak untuk memberikan wewenang kepada seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris untuk mengurus perseroan dan bertindak atas nama serta mewakili perseroan.
Pasal 14
Rapat Dewan Komisaris
(1)         Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Presiden Komisaris. Apabila Presiden Komisaris berhalangan atau karena sebab apapun tidak hadir dalam rapat, ha! mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Wakil Presiden Komisaris.
(2)         Apabila Wakil Presiden Komisaris berhalangan atau karena sebag apapun tidak hadir dalam rapat, ha! mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Komisaris yang dipiih oleh para anggota Dewan Komisaris yang hadir dan atau diwakili dalam rapat, memimpin rapat Dewan Komisaris yang bersangkutan.
(3)         Rapat Dewan Komisanis dapat diadakan pada setiap waktu dan bilamana dianggap perlu oleh Presiden Komisanis atau oleh setiap 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris atau oleh rapat Direksi atau oleh pemegang saham yang mewakili sedikitnya 40% (empat puluh persen) dan saham perseroan yang dike luarkan, asal saja panggilan secara tertulis untuk rapat harus disampaikan dengan memperoleh tanda terima yang layak atau harus dikirimkan dengan surat 0 tercatat atau dengan tilgram atau telex (jika dikirimkan dengan ti!gram .atau telex, penegasan secara tertulis harus diberikan secepat mungkin) sedikitnya 10 (sepuluh) han sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
Panggilan harus menyebutkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat.
Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir dan atau diwakili, panggilan secara tertulis terlebih dahulu tidak di syaratkan.
(4)         Para anggota Dewan Komisaris akan mengadakan rapat pada waktu dan di tempat yang ditunjuk oleh mereka yang me manggil rapat tersebut, dengan ketentuan bahwa tempat rapat adalah di tempat kedudukan hukum perseroan atau di tempat lain dalam Wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
(5)         Rapat Dewan Komisaris hanya sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat apabila lebih dan 50% (lima puluh persen) dan jumlah anggota Dewan Komisaris yang sedang menjabat hadir dan atau diwakili.
(6)         Keputusan rapat Dewan Komisanis wajib diambil berdasarkan suara setuju lebih dan 50% (lima puluh persen) dan jumlah anggota Dewan Komisanis yang menjabat.
Setiap anggota Dewan Komisaris berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap ang gota Dewan Komisaris lain yang diwakilinya.
Suara blanko dan suara yang tidak sah harus dianggap sebagai tidak dikeluarkan dan dengan demikian dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluar kan dalam rapat Dewan Komisaris.
(7)         Berita acara rapat Dewan Komisaris harus dibuat oleh seorang yang hadir dalam rapat yang ditunjuk oleh Ketua rapat dan kemudian harus ditandatangani oleh Ketua rapat dan salah seorang anggota Dewan Komisaris atau oleh salah seorang wakil atau kuasa dan anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk pada rapat bersangkutan untuk maksud tersebut untuk memas tikan kelengkapan dan kebenaran berita acara tersebut.
Apabila berita acara dibuat oleh Notaris, tanda tangan-tanda tangan demikian tidak disyaratkan.
Berita acara rapat Dewan Komisaris yang dibuat dan ditanda tangani menurut ketentuan dalam ayat 6 di atas akan berlaku sebagai bukti yang sah, baik untuk para anggota Dewan Komisaris maupun untuk pihak ketiga mengenai keputusan keputusan Dewan Komisaris yang diambil dalam, rapat yang bersangkutan.
(8)         Seorang anggota Dewan Komisaris hanya dapat diwakili dalam rapat Dewan Komisaris oleh anggota Dewan Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa.
(9)         Setiap anggota Dewan Komisanis yang secara pribadi dengan cara apapun, baik secara langsung maupun secara tidak lang- sung mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan, di mana perseroan menjadi salah satu pihaknya, harus menyatakan sifat kepentingannya kepada para anggota Dewan Komisaris yang lain dan dia tidak berhak untuk mengeluarkan suara dalam setiap usul atau keputusan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan transaksi atau kontrak tersebut.
(10)    Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan rapat Dewan Komisanis, asal saja semua anggota Dewan Komisaris diberi tahu .terlebih dahulu secana tertulis mengenai usul yang bersangkutan dan lebih dan 50 % (lima puluh persen) dan jumlah semua anggota Dewan Komisaris yang sedang menjabat telah menyetujui usul yang bersangkutan dengan menandatangani persetujuan tertulis.
Keputusan-keputusan Dewan Komisaris yang diambil dengan cara demikian adalah sama dengan keputusan-keputusan yang diambil dalam rapat Dewan Komisaris.

Pasal 15
Neraca dan perhitungan laba rugi
(1)         Tahun buku perseroan dimulai pada tanggal satu Januari dan berakhir pada tanggal tiga puluh satu Desember tahun yang sama.
(2)         Terhitung sejak tanggal ditutupnya buku-buku perseroan, neraca, perhitungan laba rugi dan laporan-laporan keuangan lamnya sebagaimana dianggap perlu atau berguna oleh Direksi harus dipersiapkan bersama-sama dengan laporan tahunan Direksi.
Neraca, perhitungan laba rugi dan bagian-bagian lain dan laporan keuangan setelah diperiksa oleh akuntan publik yang ditunjuk sesuai dengan peraturan yang berlaku, harus ditanda tangani atas nama Direksi dan Dewan Komisaris.
Dokumen-dokumen tersebut harus disediakan di kantor per seroan untuk dapat diperiksa oleh para pemegang saham sejak tanggal pemberitahuan akan diadakannya rapat umum tahunan para pemegang saham seperti dimaksudkan dalam pasal 19 ayat 2 di bawah ini.
Salinan dan dokumen-dokumen itu harus disediakan untuk para pemegang saham atas permintaan tertulis oleh mereka di kantor pusat perseroan sedikitnya 14 (empat belas) han sebe lum tanggal rapat umum tahunan para pemegang saham.
(3)         Keputusan mengenai persetujuan atas neraca dan perhitungan laba rugi harus diambil oleh rapat umum tahunan pana peme gang saham sesuai dengan anggaran dasar ini.
(4)         Persetujuan atas neraca dan perhitungan laba rugi oleh rapat umum pana pemegang saham memberi pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi atas tindakan pengurusan dan memberi pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berkenaan dengan neraca dan perhitungan laba rugi yang disetujui tersebut, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam neraca dan perhi tungan laba rugi, kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan lain-lain tindak pidana.

Pasal 16
Rapat umum para pemegang saham
(1)         Terdapat 2 (dua) macam rapat umum para pemegang saham:
a.        rapat umum tahunan para pemegang saham adalah rapat umum para pemegang saham yang dimaksud dalam pasal 17 di bawah ini.
b.        rapat umum luar biasa para pemegang saham adalah semua rapat umum para pemegang saham di luar rapat umum tahunan para pemegang saham.

(2)         “Rapat umum para pemegang saham” dalam anggaran dasar mi berarti kedua-duanya, yakni rapat umum tahunan para pemegang saham dan rapat umum luar biasa para pemegang saham, kecuali apabila dengan tegas dinyatakan lain.
(3)         Kecuali apabila ditentukan lain dalam anggaran dasar mi sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 anggaran dasar mi, rapat umum para pemegang saham adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan-keputusan yang sah dan meng ikat hanya apabila dalam rapat mi hadir dan atau diwakili dengan surat kuasa para pemegang saham yang mewakili lebih dan 50 % (lima puluh persen) dan saham-saham yang dikeluarkan oleh perseroan.

Pasal 17
Rapat umum tahunan para pemegang saham
Rapat umum tahunan para pemegang saham harus diadakan sekali setahun, selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli tiap-tiap tahun, dalam rapat mana:
a.  Direksi harus memberikan laporan perihal jalannya perseroan dan tatá usaha keuangan dan tahun buku yang baru selesai;
b.  neraca dan perhitungan laba rugi dan tahun buku yang baru selesai, yang telah diperiksa oleh akuntan publik harus diaju kan untuk mendapatkan persetujuan;
c.  penggunaan pendapatan tahun buku yang baru selesai dan pendapatan yang belum dibagi dan tahun-tahun buku yang lalu harus ditentukan dan disetujui;
d.  bilamana perlu, dilakukan pengangkatan para anggota Direksi dan para anggota Dewan Komisaris dan penentuan uang jasa atau honorarium para anggota Dewan Komisaris;
e.  dilakukan penunjukan akuntan publik;
diputuskan hal-hal lain yang diajukan secara sebagaimana mestinya dalam rapat sesuai dengan anggaran dasar ini.

Pasal 18
Rapat umum luar biasa para pemegang saham
(1)         Direksi dapat memanggil rapat umum luar biasa para peme gang saham bilamana dianggap perlu dan Direksi wajib memanggil rapat umum luar biasa para pemegang saham atas permintaan secara tertulis dan seorang atau lebih pemegang saham yang mewakili sedikitnya 40 % (empat puluh persen) dan seluruh jumlah saham perseroan yang telah dikeluarkan atau atas permintaan tertulis dan Dewan Komisaris, dengan menyebutkan dalam permintaan itu hal-hal yang akan dibicarakan.
(2)         Apabila Direksi tidak memanggil rapat umum luar biasa para pemegang saham dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterima nya permintaan tersebut, maka para pemegang saham atau para anggota Dewan Komisanis yang menandatangani permintaan itu berhak untuk memanggil rapat itu atas biaya perseroan dengan memperhatikan sebagaimana mestinya ketentuan ketentuan yang tertera dalam anggaran dasar ini, pada rapat mana Ketua rapat harus dipiih oleh dan di antara mereka yang hadir dan semua keputusan rapat itu adalah sah dan mengikat perseroan, asal saja semua persyaratan. dalam anggaran dasar mi mengenai quorum dan persyaratan untuk pemungutan suara untuk hal yang keputusannya diusulkan itu, dipenuhi sebagaimana mestinya.

Pasal 19
Tempat dan panggilan rapat umum para pemegang saham
(1)         Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan lain dalam anggaran dasar perseroan, rapat umum para pemegang saham harus diadakan di tempat kedudukan hukum perseroan.
(2)           Sedikit-dikitnya 30 (tiga puluh) han sebelum diberikannya panggilan untuk rapat umum pana pemegang saham, pihak yang berhak untuk memberikan panggilan harus memberitahu kan kepada para pemegang saham dengan cara memasang ikian dalam sedikitnya 2 (dua) surat kaban hanian berbahasa Indo nesia yang luas peredarannya di Indonesia, bahwa akan diada kan suatu rapat umum para pemegang saham.
(3)           Panggilan untuk rapat umum para pemegang saham hanus diberikan kepada para pemegang saham dengan ikian dalam sedikitnya 2 (dua) surat kabar hanian berbahasa Indonesia yang terbit di tempat kedudukan perseroan dan yang luas peredar annya di Indonesia sebagaimana ditentukan oleh Direksi atau Dewan Komisanis, dan untuk mereka yang alamat-alamat terdaftarnya di luar Indonesia dengan tilgram atau telex (bila dikirim dengan tilgram atau telex, maka penegasan secara tertulis harus dikirim dengan pos udana secepat mungkin) atau dengan surat tercatat.
(4)           Panggilan untuk rapat umum luan biasa para pemegang saham haius dilakukan sedikit-dikitnya 14 (empat belas) han sebelum tanggal rapat umum luar biasa para pemegang saham, sedang kan panggilan untuk rapat umum tahunan para pemegang saham harus dilakukan sedikit-dikitnya 21 (dua puluh satu) han sebelum tanggal rapat umum tahunan para pemegang saham, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
(5)           Panggilan harus memuat tempat, tanggal dan waktu maupun acara rapat dan panggilan untuk rapat umum tahunan para pemegang saham harus disertai dengan pemberitahuan bahwa neraca dan perhitungan laba rugi dan tahun buku yang baru berlaku tersedia untuk diperiksa oleh para pemegang saham di kantor perseroan sejak tanggal pemberitahuan yang dimaksud dalam ayat 2 di atas dan bahwa salman-salman neraca dan perhitungan laba rugi dan tahun buku yang baru berlalu dapat diperoleb dan perseroan atas permintaan tertulis para peme gang saham dalam waktu 14 (empat belas) han sebelum rapat umum tahunan para pemegang saham bersangkutan diselenggarakan.
Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan lain dan anggaran dasar in panggilan harus dilakukan oleh Direksi atau Dewan Komisanis menurut cara yang ditentukan dalam anggaran dasar mi.
(6)         Apabila semua pemegang saham hadir dan atau diwakili dalam rapat umum para pemegang saham, pemberitahuan dan pang gilan terlebih dahulu tidak diperlukan dan rapat dapat diada kan di manapun juga dalam wilayah Republik Indonesia dan berhak mengambil keputusan-keputusan yang mengikat.
(7)         Usul-usul dan pana pemegang saham harus dimasukkan dalam acara rapat umum para pemegang saham apabila:
a.  usul yang bersangkutan telah diajukan secara tertulis kepada Direksi oleh seorang atau lebih pem saham yang mewakii sedikitnya 10% (sepuluh persen) dan keseluruhan jumlah saham yang dikeluarkan;
b.  telah diterima sedikitnya 14 (empat belas) han sebleum panggilan untuk rapat yang bersangkutan dikeluarkan; dan
c.  menurut pendapat Direksi usul itu dianggap berhubungan langsung dengan usaha perseroan dan dengan mengingat ketentuan-ketentuan lain dalam anggaran dasar ini.

Pasal 20
Pimpinan dan berita acara rapat umum para pemegang saham
(1)         Setiap dan semua rapat umum para pemegang saham harus diketuai oleh Presiden Komisaris, dalam hal Presiden Komisanis tidak ada atau berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, rapat dipimpin oleh Wakil Presiden Komisaris, dalam hal Wakil Presiden Komisaris tidak ada atau berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, rapat dipimpin oleh seorang Komisaris dan bilamana tidak ada seorangpun anggota Dewan Komisaris yang hadir, rapat dipimpin oleh Presiden Direktur, dalam hal Presiden Direktur tidak ada atau berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, rapat dipimpm oleh seorang Direktur dan bilamana tidak ada seorangpun anggota Direksi yang hadir, rapat dipimpin oleh seorang yang dipiih di antara para hadirin.
(2)         Ketua rapat berhak meminta agar mereka yang hadir membuk tikan wewenangnya untuk hadir dalam rapat tersebut.
(3)         Berita acara rapat harus dibuat oleh salah seorang yang hadir dan yang ditunjuk oleh Ketua rapat dan harus ditandatangani oleh Ketua rapat dan seorang pemegang saham atau kuasa seorang pemegang saham yang ditunjuk untuk maksud ini oleh rapat.
Apabila berita acara dibuat oleh Notaris, maka tandatangan tandatangan tersebut di atas tidak disyaratkan.
Berita acara ini merupakan bukti yang sah dan semua keputusan yang diambil dalam rapat yang bersangkutan dan dan kejadian-kejadian yang terjadi dalam rapat yang bersangkutan, untuk semua pemegang saham dan pihak ketiga.

Pasal 21
Keputusan dan hak suara
(1)         Kecuali jika ditentukan lain dalam anggaran dasar mi, semua keputusan harus diambil berdasarkan suara terbanyak yang dikeluarkan secara sah.
(2)         Tiap-tiap saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
(3)         Pemungutan suara mengenai orang-orang harus secara tertulis tetapi tidak ditandatangani dan harus dimasukkan secara tertutup, kecuali jika Ketua rapat mengijinkan pemungutan suara secara lain, jika tidak ada pernyataan keberatan dan seorang yang hadir yang berhak mengeluarkan suara;
Pemungutan suara mengenai hal-hal lain harus secara lisan,kecuali jika sedikitnya 5 (lima) pemegang saham yang bersama sama mewakili sedikitnya 40% (empat puluh persen) dan saham-saham perseroan yang telah dikeluarkan, meminta pemungutan suara secara tertulis dan rahasia.
(4)         Apabila suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, jika mengenai orang-orang, harus diundi; jika mengenai hal-hal lain, usul harus dianggap ditolak.
(5)         Setiap hal yang diajukan oleh para pemegang saham selama pembicaraan-pembicaraan atau pemungutan suara dalam rapat umum para pemegang saham harus memenuhi semua syarat berikut:
a.  hal-hal tersebut berhubungan langsung dengan salah satu acara rapat yang bersangkutan; dan
b.  hal-hal tersebut diajukan oleh pana pemegang saham yang mewakili sedikitnya 10 % (sepuluh persen) dan seluruh saham perseroan yang telah dikeluarkan; dan
c.  menurut pendapat Direksi usul itu dianggap berhubungan langsung dengan usaha perseroan.
d.  Usul-usul untuk pengangkatan para anggota Dewan Komisaris dan Direksi sudah harus disampaikan kepada Direksi sedikit nya 7 (tujuh) han sebelum rapat.
(6)         Para pemegang saham dapat diwakii dalam rapat umum para pemegang saham oleh orang lain berdasarkan surat kuasa, akan tetapi para anggota Direksi, para anggota Dew an Komi saris dan para pegawai perseroan tidak diperkenankan untuk bertindak sebagai kuasa dan para pemegang saham perseroan dalam rapat umum para pemegang saham dan untuk menge luarkan suara dalam rapat umum para pemegang saham.
Suara yang dikeluarkan oleh mereka sebagai kuasa adalah tidak sah.
Surat kuasa harus dibuat dan ditandatangani dalam bentuk sebagaimana ditentukan oleh Direksi perseroan dengan tidak mengurangi undang-undang dan peraturan perundang-undang an yang berlaku tentang bukti perdata dan harus diajukan kepada Direksi sedikitnya 3 (tiga) han kerja sebelum tanggal rapat umum para pemegang saham yang bersangkutan.
(7)         Para pemegang saham juga dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan rapat umum para pemegang saham, asal saja usul yang bersangkutan telah diberitahukan secara tertulis kepada semua pemegang saham perseroan dan semua pemegang saham menyetujui usul yang bersangkutan dengan memberikan pernyataan yang telah ditandatangani sebagai bukti persetujuan mereka.
Keputusan demikian harus dianggap sama dengan keputusan yang diambil dalam rapat umum para pemegang saham.
(8)         Suara-suara blanko dan suara-suara tidak sah harus dianggap sebagai tidak dikeluarkan dan dengan demikian dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.

Pasal 22
Penggunaan pendapatan
(1)         Rapat Direksi harus mengajukan usul kepada rapat umum tahunan para pemegang saham mengenai penggunaan pen dapatan bersih sebagaimana tercantum dalam laporan keuang an yang akan diajukan untuk mendapat persetujuan rapat umum tahunan para pemegang saham, dalam usul mana dapat dinyatakan berapa jumlah pendapatan yang belum terbagi dapat dipergunakan sebagai dana cadangan, sebagai mana disebutkan dalam pasal 23 di bawah ini.
(2)         Dividen-dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan keputusan yang diambil dalam rapat umum para pemegang saham, dalam keputusan mana juga harus ditentukan waktu dan cara pembayaran dividen-dividén, dengan memperhatikan keten tuan-ketentuan yang berlaku di bursa-bursa efek di Indonesia, di tempat-tempat di mana saham-saham perseroan tercatat.
Dividen untuk 1 (satu) saham harus dibayarkan kepada orang atas nama siapa saham itu terdaftar dalam daftar pemegang saham pada han kerja yang akan ditentukan oleh atau atas wewenang dan rapat umum para pemegang saham dalam mana keputusan untuk pembagian dividen-dividen itu diambil.
Hari pembayaran harus diumumkan oleh Direksi kepada semua pemegang saham pasal 19 Ayat 3  berlaku secara mutatis mutandis bagi peng umuman tersebut.
(3)         Diperkenankan untuk membagi dividen sementara apabila keadaan keuangan perseroan memungkmkannya berdasarkan keputusan rapat Direksi, dengan ketentuan bahwa dividen sementara tersebut diperhitungkan dengan dividen yang akan dibagikan berdasarkan atas keputusan rapat umum tahunan para pemegang saham berikutnya yang diambil sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar ini, dengan mem perhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku di bursa-bursa efek di Indonesia, di tempat-tempat di mana saham-saham perseroan tercatat.
(4)         Dan keuntungan perseroan pada tahun buku yang bersangkutan, sebesar 10% (sepuluh persen) dan keuntungan bersih seperti tersebut dalam neraca dan perhitungan laba-rugi yang telah disahkan, sebelum dipotong pajak penghasilan dan cadangan piutang ragu-ragu, tetapi setelah dikurangi dengan penerimaan kembali (recovery) atas piutang yang telah dihapus, diperuntukkan sebagai tantieme bagi anggota Dewan Komisanis dan anggota Direksi serta karyawan perseroan.
Pembagian tantieme di antara anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan karyawan perseroan ditetapkan oleh rapat Dewan Komisaris berdasarkan usul rapat Direksi.
(5)         Dalam hal perhitungan laba-rugi dalam 1 (satu) tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 23 di bawah mi, maka kerugian itu harus tetap dicatat dalam perhitungan laba rugi dan selanjutnya untuk tahun-tahun berikutnya perseroan harus dianggap tidak mendapat keuntungan selama kerugian yang dicatat dalam perhitungan laba rugi belum tertutup seluruhnya, demikian dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6)         Dividen-dividen yang tidak dituntut setelah 5 (lima) tahun terhibung sejak han dapat dibayarkannya tidak dapat dibayar kan lagi dan hanus dimasukkan dalam perhitungan laba rugi perseroan.

Pasal 23
Dana cadangan
(1)         Untuk menutup kerugian dikemudian han, dapat diadakan dana cadangan yang jumlahnya harus ditentukan oleh rapat umum para pemegang saham sesuai dengan anggaran dasar mi dan berdasarkan usul Direksi.
(2)         Dana cadangan dapat dipergunakan untuk kebutuhan modal atau untuk maksud-maksud lam sebagaimana diputuskan oleh rapat umum para pemegang saham sesuai dengan anggaran dasar mi, tetapi hanya untuk kepentingan perseroan.
(3)         Berdasarkan keputusan-keputusan rapat umum para peme gang saham sesuai dengan anggaran dasar mi, Direksi harus menata-usahakan dana cadangan itu sebaik-baiknya untuk kepentingan perseroan.

Pasal 24
Perubahan anggaran dasar
(1)         Perubahan atas anggaran dasar mi, termasuk mengubah nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan perseroan, melikwidasi perseroan sebelum berakhirnya jangka waktu yang dimaksud dalam pasal 3 di atas, memperpanjang jangka waktu tersebut, memperbesar atau mengurangi modal dasar perseroan (kepu tusan mengenai pengurangan modal dasar wajib diumumkan oleh Direksi dalam Berita Negara Republik Indone dan sebuah surat kabat harian at lebih berbahasa Indonesia yang beredar di tempat kedudukan hukum perseroan untuk kepentingan para kreditur) hanya dapat dilakukan atas kekuat an keputusan rapat umum para pemegang saham, dalam rapat maria para pemegang saham yang mewakili sedikit-dikitnya 2/3 (dua pertiga) dan seluruh jumlah saham perseroan yang dikeluarkan harus hadir dan atau diwakili, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  jika dalam rapat tersebut diwakili tepat 2/3 (dua pertiga) dan seluruh saham perseroan yang dikeluarkan, keputusan demikian harus disetujui dengan suara bulat oleh para pemegang saham yang hadir dan atau diwakili dalam rapat tersebut; atau
b.  jika dalam rapat tersebut diwakili lebih dan 2/3 (dua pertiga) dan seluruh jumlah saham perseroan yang di keluarkan, keputusan demikian harus diambil berdasarkan suara setuju para pemegang saham yang hadir dan atau diwakili dalam rapat yang mewakili sedikit-dikitnya 2/3 (dua pertiga) dan seluruh jumlah saham perseroan yang dikeluarkan.
(2)         Bilamana dalam rapat yang dimaksud dalam ayat di muka ini jumlah saham yang diwakili tidak mencapai quorum yang disyaratkan di atas, maka dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari dan secepat-cepatnya 7 (tujuh) han kemudian dapat diadakan rapat untuk kedua kalinya, dengan ketentuan-keten tuan yang sama sebagaimana disyaratkan untuk rapat pertama, dalam rapat mana dapat diarnbil keputusna-keputusan menge nai usul-usul yang diajukan dalam rapat pertama asal saja keputusan-keputusan tersebut diambil berdasarkan suara setuju para petnegang saham sebagaimana ditnetukan dalam ayat 1 di atas.
(3)         Semua yang tersebut di atas mi, tanpa mengurangi persetujuan dan mstansi yang berwenang sebagaimana disyaratkan oleh Undang-undang.

Pasal 25
Pelaksanaan likwidasi
(1)         Dalam hal diambil keputusan rapat umum para pemegang saham untuk melikwidasi perseroan, maka likwidasi akan dilakukan oleh Direksi, kecuali jika rapat umum para peme gang saham menentukan lain.
(2)         Keputusan-keputusan untuk melikwidasi harus didaftarkan pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri yang bersangkutan dan harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indo nesia dan dalam sedikitnya 2 (dua) surat kabar hanian her bahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional ber sama-sama dengan pemberitahuan untuk maksud itu kepada para kreditur.
(3)         Anggaran dasar sebagaimana yang termaktub dalam akta mi atau perubahan-perubahan selanjutnya, tetap berlaku sampai han perhitungan likwidasi disahkan dalam suatu rapat umum para pemegang saham berdasarkan persetujuan dan suara terbanyak yang dikeluarkan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya diberikan kepada para likwidatur.
(4)         Sisa perhitungan likwidasi harus dibagi antara para pemegang saham, masing-masing akan menerima bagian menurut perbandingan jumlah nilai nominal yang telah dibayar penuh untuk saham-saham yang mereka miliki masing-masing.

Pasal 26
Ketentuan - ketentuan lain
(1)            Mengenai pelaksanaan anggaran dasar mi, para pemegang NIP saham perseroan dianggap memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di alamat-alamat mereka sebagaimana tercatat dalam daftar pemegang saham. register untuk maksud itu yang berada di Kantor Pengadilan.
(2)         Hal-hal yang tidak diatur atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar mi akan diputuskan oleh rapat umum para pemegang saham sesuai dengan anggaran dasar ini.
Akhirnya Para Penghadap menyatakan dengan ini  menjamin akan kebenaran identitas Para Penghadap dan/atau Para Pihak yang diwakilinya sesuai dengan tanda pengenalnya masing-masing, demikian pula halnya dengan semua dokumen, data-data dan keterangan-keterangan yang telah diberikan oleh Para Penghadap adalah lengkap dan benar sebagaimana yang disampaikan kepada Saya, Notaris, dan Para Penghadap bertanggung jawab sepenuhnya atas hal  tersebut dan selanjutnya Para Penghadap juga menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini dengan segala akibat yang timbul dikemudian hari dan ------------------------------- guna memenuhi ketentuan pasal 16 ayat 1 huruf c Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, para penghadap telah pula membubuhkan cap jarinya yang dimuat dalam lembaran khusus yang dijadikan lampiran dari minuta akta ini; -----------------------------------------------
Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. -------------
Akta ini diselesaikan dan ditandatangani pada : ---------pukul           (                   ) -----------------W.I.B.  (Waktu Indonesia Barat); ------------------------
--------------------DEMIKIAN AKTA INI--------------------
Dibuat sebagai minuta dan dibacakan serta ditandatangani di . . . ,pada hari dan tanggal tersebut di bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh dan, kedua-duanya pegawai kantor Notaris dan bertempat tinggal di . . .  , sebagai saksi-saksi
Segera setelah akta inii dibacakan oleh saya, Notaris kepada  penghadap dan para saksi, maka akta ini ditandatangani oleh penghadap, para saksi dan saya, Notaris.
Akta ini ditandatangani dengan sempurna. , dalam hal ini selaku kuasa dan Perseroan Terbatas
Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya

Notaris di




___________________