BAGIAN 5
3.2. Contoh
Kasus Pelanggaran Notaris
3.2.1. Posisi
Kasus
- Notaris Feny
Sulifadarti dituding melanggar etika profesi notaris oleh majelis hakim
Pengadilan Tipikor. Tidak
hanya berperan ganda, Fenny juga menggelapkan sejumlah data tanah dalam akta
jual beli.
- Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor menuding notaris proyek pengadaan tanah Badan Pengawas
Tenaga Nuklir (Bapeten), Feny Sulifadarti melanggar etika profesi notaris.
Tuduhan itu ditenggarai karena Fenny berperan ganda dalam proses penjualan
tanah tersebut. Fenny mengaku berperan sebagai kuasa penjual dan pembuat akta
jual beli tanah.
- Notaris boleh
menjadi kuasa penjual dengan syarat akta jual beli itu dibuat oleh notaris
lain. Untuk menghindari hal itu, makanya saudara Feny Sulifadarti membuat surat
kuasa dibawah tangan.
- Menanggapi
tudingan itu, Fenny menyatakan bahwa itu adalah kemauan dari pemberi kuasa.
Menurutnya, pemilik tanah, Komarudin dan Lasiman, meminta dirinya untuk menjual
tanah mereka dengan harga sama dengan Indrawan Lubis.
- Lasiman
membantah pernyataan Fenny. Sebelumnya, dalam kesaksiannya, Lasiman membeberkan
bahwa Fenny yang menawarkan jasa untuk menjadi kuasa penjual.
- Hal senada
juga diutarakan oleh Komarudin. Fenny yang menawarkan. Komarudin mengaku awam
soal penjualan tanah, karena itu ia menerima tawaran Fenny.
- Mendengar hal
itu, Fenny bersikukuh dialah yang benar.
- Tidak hanya
itu, Fenny juga mengaku menerima uang penjualan tanah dari pihak Bapeten.
Anehnya, uang sebesar Rp19 miliar, tidak langsung diberikan kepada pemilik
tanah. Fenny langsung memotong uang tersebut dengan dalih untuk membayar
pajak-pajak dan fee buat dirinya.
- Fenny
menerangkan fee yang dia terima selaku kuasa penjual notaris sebesar Rp312
juta. Uang itu digelontorkan untuk biaya pembuatan akta jual beli plus
pengurusan izin lokasi.
- Namun, ia
tidak merinci besarnya biaya pengurusan.
- Sementara itu
untuk biaya pajak, Fenny menerangkan biaya pajak yang dikenakan terdiri dari
pajak penjual, pembeli dan pajak waris. Semua sudah saya laporkan kepada
pemilik tanah, terangnya.
- Namun, setelah
dikonfrontir dengan Komarudin dan Lasiman, keduanya membantah hal itu. Keduanya
menerangkan Fenny tidak pernah menunjukan bukti pembayaran pajak kepada mereka.
- Komarudin dan
Lasiman mengaku mereka menandatangani kuitansi kosong.
- Terkait dengan
penandatanganan akta jual beli, Fenny selaku notaris tidak pernah mempertemukan
pihak penjual dan pembeli untuk menandatangani akta.
- Menurut Hakim
Mansyurdin , sebagai pejabat umum pembuat akta harusnya Fenny bertindak
profesional. Jangan jadi makelar tanah.
3.2.2.
Analisis Kasus
Berdasarkan
kasus diatas telah dapat dibuktikan bahwa Notaris tersebut melakukan
pelanggaran, tidak hanya terhadap UU Jabatan Notaris tetapi juga Kode Etik
Notaris.
Etika
Kepribadian Notaris menyebutkan bahwa Notaris wajib:
a. memiliki
moral, akhlak serta kepribadian yang baik;
b. menghormati
dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Jabatan Notari;
c. bertindak
jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab.
Dengan menjadi
kuasa penjual Notaris Feny Sulifadarti tersebut sudah bertindak tidak
menghormati dan tidak menjunjung tinggi harkat dan martabat Jabatan Notaris,
serta tidak bertindak jujur, dan tidak penuh rasa tanggang jawab. Hal itu
terlihat jelas karena pada kenyataannya bahwa seyogyanya seorang Notaris tidak
boleh menjadi kuasa penjual, tetapi ia mengingkari hal tersebut dengan cara
membuat Surat Kuasa dari penjual kepada dirinya selaku kuasa penjual secara di
bawah tangan. Selain itu, sikap tidak jujur Notaris tersebut juga terlihat
dalam hal ia memberikan kuitansi kosong untuk ditanda tangani oleh penjual.
3.2.3. Sanksi
yang Dapat Dijatuhkan Terhadap Notaris yang Melakukan Pekerjaan Lain
Terhadap Notaris
Feny Sulifadarti, tindakan pertama yang dilakukan adalah melaporkan Notaris
tersebut kepada MPD dimana ia berkedudukan. Melalui laporan tersebut maka MPD
mengambil tindakan yaitu menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan
pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan Jabatan Notaris,
kemudian membuat dan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud kepada Majelis
Pengawas Wilayah.
Setelah laporan
tersebut diterima oleh MPW maka MPW menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan
mengambil keputusan atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui Majelis
Pengawas Wilayah; memanggil Notaris yang bersangkutan untuk dilakukan
pemeriksaan atas laporan tersebut. Kemudian MPW dapat memberikan sanksi berupa
teguran lisan atau tertulis, mengusulkan pemberian saksi terhadap Notaris
kepada Majelis Pengawas Pusat berupa:
a) pemberhentian
sementara 3 (tiga) bulan sampai 6 (enam) bulan;
b) pemberhentian
dengan tidak hormat.
Setelah laporan
tersebut diteruskan kepada MPP maka MPP mengusulkan pemberian sanksi berupa
pemberhentian dengan tidak hormat kepada Menteri. Sanksi pemberhentian dengan
tidak hormat adalah sanksi yang terberat yang kenakan terhadap Notaris yang
melakukan pelanggaran Kode Etik dan UU Jabatan Notaris.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Fungsi dan peran
notaris dalam gerak pembangunan nasional yang semakin kompleks dewasa ini
tentunya makin luas dan makin berkembang, sebab kelancaran dan kepastian hukum
segenap usaha yang dijalankan oleh segenap pihak makin banyak dan luas, dan hal
ini tentunya tidak terlepas dari pelayanan dan produk hukum yang dihasilkan
oleh notaris. Pemerintah (sebagai yang memberikan sebagian wewenangnya kepada
notaris) dan masyarakat banyak tentunya mempunyai harapan agar pelayanan jasa
yang diberikan oleh notaris benar-benar memiliki nilai dan bobot yang dapat
diandalkan.
Oleh karena itu,
agar notaris dapat memberikan pelayanan jasa secara maksimal serta menghasilkan
“produk” akta yang benar-benar terjaga otentisitasnya sehingga memiliki nilai
dan bobot yang handal, maka notaris harus menjalankan kewajiban yang
diamanatkan baik oleh UUJN maupun dalam Kode Etik Notaris dan menghindari
larangan-larangan dalam jabatannya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
terdapat hubungan yang saling melengkapi antara UUJN dan Kode Etik dalam
mengatur ketentuan tentang kewajiban dan larangan serta pengecualian dalam
jabatan Notaris.
Dalam
menjalankan jabatnnya seorang notaris tidak pernah lepas dari kewajiban yang
harus dipenuhi serta untuk memaksimalkan kinerjanya, notaris pun harus dapat
menghindari ketentuan-ketentuan tentang larangan dalam jabatannya.
Pasal 16 dan
Pasal 17 UUJN menentukan hal-hal yang menjadi kewajiban dan larangan notaris
yaitu:
Kewajiban:
• bertindak
jujur,seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang
terkait dalam perbuatan hukum;
• membuat akta
dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris;
• mengeluarkan
groose akta, salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan minuta akta;
• memberikan
pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini, kecuali ada alasan
untuk menolaknya;
• merahasiakan
segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang
diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali
undang-undang menentukan lain;
• menjilid akta
yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari
50 (lima puluh) akta, dan jika jumlah tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta
tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah minuta
akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;
• membuat daftar
dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga;
• membuat daftar
akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap
bulan;
• mengirimkan
daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf h atau daftar nihil yang berkenaan
dengan wasiat ke daftar pusat wasiat departemen yang tugas dan tanggungjawabnya
di bidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) had pada hari minggu pertama setiap
bulan berikutnya;
• mencatat dalam
repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan;
• mempunyai
cap/stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang
melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
• membacakan
akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang
saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan notaris;
• menerima
magang calon notaris.
Larangan:
• menjalankan
jabatan di luar wilayah jabatannya;
• meninggalkan
wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan
yang sah;
• merangkap sebagai
pegawai negeri;
• merangkap
jabatan sebagai pegawai negara;
• merangkap
jabatan sebagai advokat;
• merangkap
jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah atau badan usaha swasta;
• merangkap
jabatan sebagai pejabat pembuat akta tanah di luar wilayah jabatan notaris;
• menjadi
notaris pengganti;
• melakukan
pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agam, kesusilaan, atau kepatutan
yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan notaris.
B. Saran
Berdasarkan
uraian tentang kewajiban dan larangan sebagaimana terinci di atas, diharapkan
notaris dalam menjalankan jabatannya senantiasa bercermin pada etika moral
profesi yang diembannya, taat asas, serta tunduk dan patuh pada setiap
peraturan yang mengatur jabatannya tersebut sehingga masyarakat dan semua
kalangan benar-benar dapat memaknai profesi notaris sebagai salah satu profesi
yang mulia dan bermartabat.
Daftar Pustaka
E. Sumaryono,
Etika Profesi Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995.
Supriadi, Etika
& Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika,
Jakarta, 2006.
http://id.wikipedia.org/wiki/Notaris
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris