B. Profesi
dan Kode Etik Notaris
2.1. Notaris
Sebagai Profesi
Notaris
merupakan suatu pekerjaan yang memiliki keahlian khusus yang menuntut
pengetahuan luas, serta tanggung jawab yang berat untuk melayani kepentingan
umum dan inti tugas notaris adalah mengatur secara tertulis dan autentik
hubungan-hubungan hukum antara para pihak yang secara mufakat meminta jasa
notaris. Menurut Ismail Saleh, notaris perlu memperhatikan apa yang disebut
sebagai perilaku profesi yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1. Mempunyai
integritas moral yang mantap
2. Harus jujur
terhadap klien maupun diri sendiri (kejujuran intelektual)
3. Sadar akan
batas-batas kewenangannya
4. Tidak
semata-mata berdasarkan uang.
Lebih jauh
Ismail Saleh mengatakan bahwa empat pokok yang harus diperhatikan para notaris
adalah sebagai berikut:
1. Dalam
menjalankan tugas profesinya, seorang notaris harus mempunyai integritas moral
yang mantap. Dalam hal ini, segala pertimbangan moral harus melandasi
pelaksanaan tugas profesinya. Walaupun akan memperoleh imbalan jasa yang
tinggi, namun sesuatu yang bertentangan dengan moral yang baik harus
dihindarkan.
2. Seorang
notaris harus jujur, tidak hanya pada kliennya, juga pada dirinya sendiri. Ia
harus mengetahui akan batas-batas kemampuannya, tidak member janji-janji
sekedar untuk menyenangkan kliennya, atau agar si klien tetap mau memakai
jasanya.
3. Seorang
notaris harus menyadari akan batas-batas kewenangannya. Ia harus menaati
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku tentang seberapa jauh ia dapat bertindak
dan apa yang boleh serta apa yang tidak di tempat kedudukannya sebagai notaris.
4. Sekalipun
keahlian seseorang dapat dimanfaatkan sebagai upaya yang lugas untuk
mendapatkan uang, namun dalam melaksanakan tugas profesinya ia tidak
semata-mata didorong oleh pertimbangan uang. Seorang notaris yang Pancasilais
harus tetap berpegang teguh kepada rasa keadilan yang hakiki, tidak terpengaruh
oleh jumlah uang, dan tidak semata-mata hanya menciptakan alat bukti formal
mengejar adanya kepastian hukum, tapi mengakibatkan rasa keadilan.
2.2. Kode
Etik Notaris
Dalam
menjalankan tugasnya seorang notaris harus berpegang teguh kepada kode etik
jabatan notaris. Dalam kode etik Notaris Indonesia telah ditetapkan beberapa
kaidah yang harus dipegang teguh oleh notaris (selain memegang teguh kepada
peraturan jabatan notaris), diantaranya adalah:
a.
Kepribadian notaris, hal ini dijabarkan kepada:
1. Dalam
melaksanakan tugasnya dijiwai pancasila, sadar dan taat kepada hukum peraturan
jabatan notaris, sumpah jabatan, kode etik notaris dan berbahasa Indonesia yang
baik.
2. Memiliki
perilaku professional dan ikut serta dalam pembangunan nasional, terutama
sekali dalam bidang hukum.
3.
Berkepribadian baik dan menjunjung tinggi martabat dan kehormatan notaris, baik
di dalam maupun di luar tugas jabatannya.
b. Dalam
menjalankan tugas, notaris harus:
1. Menyadari
kewajibannya, bekerja mandiri, jujur tidak berpihak dan dengan penuh rasa
tanggung jawab.
2. Menggunakan
satu kantor sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang, dan tidak membuka
kantor cabang dan perwakilan dan tidak menggunakan perantara.
3. Tidak
menggunakan media massa yang bersifat promosi.
c. Hubungan
notaris dengan klien harus berlandaskan:
1. Notaris
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan jasanya dengan
sebaik-baiknya.
2. Notaris
memberikan penyuluhan hukum untuk mencapai kesadaran hukum yang tinggi, agar
anggota masyarakat menyadari hak dan kewajibannya.
3. Notaris harus
memberikan pelayanan kepada anggota masyarakat yang kurang mampu.
d. Notaris
dengan sesama rekan notaris haruslah:
1. Hormat
menghormati dalam suasana kekeluargaan.
2. Tidak
melakukan perbuatan ataupun persaingan yang merugikan sesama.
3. Saling
menjaga dan membela kehormatan dan korps notaris atas dasar solidaritas dan
sifat tolong menolong secara konstruktif.
C.
Pelanggaran dalam Kode Etik Notaris
3.1. Larangan
Notaris dalam Menjalankan Tugasnya Jabatannya
Sesuai dengan
Rumusan Komisi D Bidang Kode Etik Ikatan Notaris (INI) Periode 1990-1993
mengenai Larangan-larangan dan ketentuan-ketentuan tentang Perilaku Notaris
dalam menjalankan jabatannya, anggota Ikatana Notaris Indonesia dilarang :
• mempunyai
lebih dari 1 (satu) kantor, baik kantor cabang ataupun kantor perwakilan;
memasang papan nama dan/atau tulisan yang berbunyi “Notaris/Kantor Notaris” di
luar lingkungan kantor;
• melakukan
publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun secara bersama-sama, dengan
mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dan/atau
elektronik, dalam bentuk: iklan; ucapan selamat; ucapan belasungkawa; ucapan
terima kasih; kegiatan pemasaran; kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial,
keagamaan, maupun olah raga;
• bekerja sama
dengan Biro jasa/orang/Badan Hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai
perantara untuk mencari atau mendapatkan klien;
• menandatangani
akta yang proses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh pihak lain;
• mengirimkan
minuta kepada klien untuk ditandatangan;
berusaha atau
berupaya dengan jalan apapun, agar seseorang berpindah dari notaris lain
kepadanya, baik upaya itu ditujukan langsung kepada klien yang bersangkutan
maupun melalui perantaraan orang lain;
• melakukan
pemaksaan kepada klien dengan cara menahan dokumen-dokumen yang telah
diserahkan dan/atau melakukan tekanan psikologis dengan maksud agar klien
tersebut tetap membuat akta padanya;
• melakukan
usaha-usaha, baik langsung maupun tidak langsung yang menjurus ke arah
timbulnya persaingan yang tidak sehat dengan sesama rekan Notaris;
• menetapkan
honorarium yang harus dibayar oleh klien dalam jumlah yang lebih rendah dari
honorarium yang telah ditetapkan perkumpulan;
• mempekerjakan
dengan sengaja orang yang masih berstatus karyawan kantor Notaris lain tanpa
persetujuan terlebih dahulu dari Notaris yang bersangkutan;
• menjelekkan
dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya. Dalam hal
seorang Notaris menghadapi dan/atau menemukan suatu akta yang dibuat oleh rekan
sejawat yang ternyata di dalamnya terdapat kesalahan-kesalahan yang serius
dan/atau membahayakan klien, maka Notaris tersebut wajib memberitahukan kepada
rekan sejawat yang bersangkutan atas kesalahan yang dibuatnya dengan cara yang
tidak bersifat menggurui, melainkan untuk mencegah timbulnya hal-hal yang tidak
diinginkan terhadap klien yang bersangkutan ataupun rekan sejawat tersebut;
• membentuk
kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat eksklusif dengan tujuan untuk
melayani kepentingan suatu instansi atau lembaga, apalagi menutup kemungkinan
bagi Notaris lain untuk berpartisipasi;
• menggunakan
dan mencantumkan gelar yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
• melakukan
perbuatan-perbuatan lain yang secara umum disebut sebagai pelanggaran terhadap
Kode Etik Notaris, antara lain namun tidak terbatas pada
pelanggaran-pelanggaran terhadap: Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor
30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris; Penjelasan Pasal 19 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang jabatanNotaris; isi sumpah jabatan
Notaris; Hal-hal yang menurut ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
dan/atau Keputusan-keputusan lain yang telah ditetapkan oleh organisasi Ikatan
Notaris Indonesia tidak boleh dilakukan oleh anggota.
Sedangkan
pengecualian atau tidak termasuk larangan, adalah:
• memberikan
ucapan selamat, ucapan berdukacita dengan mempergunakan kartu ucapan, surat,
karangan bunga ataupun media lainnya dengan tidak mencantumkan Notaris, tetapi
hanya nama saja;
• pemuatan nama
dan alamat Notaris dalam buku panduan nomor telepon, fax dan telex, yang
diterbitkan secara resmi oleh PT. Telkom dan/atau instansi-instandan/atau
lembaga-lembaga resmi lainnya;
• memasang 1
(satu) tanda penunjuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20 cm x 50 cm, dasar berwarna putih, huruf berwarna
hitam, tanpa mencantumkan nama Notaris serta dipasang dalam radius maksimum 100 meter dari kantor Notaris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar