Yth. Rekan Rekan Notaris
Diseluruh Indonesia
:
Menyikapi Putusan MK Nomor
49/PUU-X/2012:
Terkait dgn putusan MK tsb,
diharapkan rekan2 sekalian menghimbau Pengda dan Pengwil utk mengadakan rapat
membahas putusan MK tsb.
Rumuskan sikap rekan2 dlm suatu surat
tertulis kepada PP INI, dan meminta PP INI memperjuangkan kembalinya pasal 66
UUJN ke dalam RUU JN yg sedang dibahas di DPR. Terimakasih
Dikirim melalui BlackBerry® dari
3 – Jaringan GSM-Mu
Terhadap Putusan MK tsb PP INI
telah Menghadap ke Hakim MK yang memutus Permohonan tsb dan lagi lagi kita
tidak berdaya karena Putusan MK Final dan Mengikat (Final Binding) PP INI
sebelumnya juga menyampaikan dalam pertemuan tsb Dampak Pembatalan Pasal 66
UUJN, Kenapa PP INI tidak diundang dan diberitahu selaku organisasi Notaris
atas permohoan pembatalan Pasal 66 UUJN ke MK, kenapa MK hanya memperhatikan
hak konstitusional satu orang Pemohon saja, sementara hak konstitusional 13.000
notaris dan jutaan masyarakat yg memakai jasa notaris yg menginginkan
kerahasian akta yg dibuat notaris menjadi diabaikan, kita juga udah sampaikan
bahwa bahwa sejarah dibuatnya Pasal 66 UUJN krn adanya Pasal 1, Pasal 4, Pasal
16 ayat 1 huruf e UUJN agar notaris tidak memberikan keterangan mengenai akta
yg dibuatnya dan harus dengan ijin MPD, PP INI juga menyampaikan siapa yg
bertanggung jawab atas Penyitaaan copy sesuai asli atas minuta akta notaris yg
selama ini melalui MPD..dll semua dampak atas pembatalan Pasal 66 UUJN sdh kita
sampaikan..
Berkenaan hal tsb Pasca Putusan
MK tsb Kita Harus Tetap Berpedoman Kepada:
1. Pasal 4 ayat (2) UUJN Yakni
mengenai sumpah/janji Notaris yg Berbunyi ”Bahwa saya akan merahasiakan isi
akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya…”,
2. Pasal 16 ayat (1) huruf e
UUJN, Bahwa Notaris berkewajiban: “Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta
yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai
dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain".
3. Pasal 322 KUHP: Barang Siapa
Dengan Sengaja Membuka Rahasia Yang Wajib disimpan Karena Jabatan atau
Pencariannya Baik yg Sekarang Maupun yang dahulu, diancam dengan Pidana Paling
Lama 9 bulan Penjara atau denda Rp.9000.
4. Pasal 170 KUHAP Ayat 1, Mereka
yang Karena Pekerjaan, Harkat martabat atau Jabatannya diwajibkan Menyimpan
Rahasia, dapat minta di Bebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan
sebagai saksi yaitu tentang hal yg dipercayakan kepada mereka. Ayat 2: Hakim
menentukan Sah atau Tidaknya Segala Alasan untuk Permintaan tsb.
Maka Berkenaan Dengan Hal tsb:
-Jika kita dipanggil oleh Penyidik datang saja. Katakan/jelaskan kita akan
menggunakan Kewajiban Ingkar, tanpa perlu menjelaskan apapun. Kemudian Penyidik
membuat Berita Acara
-Jika kewajiban ini dilakukan
oleh Notaris, efeknya akan lebih dahsyat dari pada Masih Berlakunya Pasal 66
UUJN. Langkah Selanjutnya adalah;
Ketika pemanggilan Notaris oleh
Penyidik/Kejaksaan/Hakim tidak perlu lagi persetujuan MPD (sesuai Putusan MK
terhadap Pasal 66 UUJN), janganlah galau, masih ada instrumen lain yang melekat
pada Jabatan Notaris, yaitu Hak dan Ingkar. Untuk itu mari kita mengeksplorasi
dan mengeksploitasi lagi secara intensif Hak dan Kewajiban Ingkar tersebut.
(Indahnya Berbagi Hanya Satu PP
INI Sekretariat di Jl.KH.Hasyim Ashari Roxi Mas Blok E1/32, Jakarta Pusat)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar