Jumat, 10 Oktober 2014

MENYIKAPI PUTUSAN MK NOMOR 49/PUU-X/2012



Yth. Rekan Rekan Notaris Diseluruh Indonesia :

Menyikapi Putusan MK Nomor 49/PUU-X/2012:

Terkait dgn putusan MK tsb, diharapkan rekan2 sekalian menghimbau Pengda dan Pengwil utk mengadakan rapat membahas putusan MK tsb.
Rumuskan sikap rekan2 dlm suatu surat tertulis kepada PP INI, dan meminta PP INI memperjuangkan kembalinya pasal 66 UUJN ke dalam RUU JN yg sedang dibahas di DPR. Terimakasih
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu

Terhadap Putusan MK tsb PP INI telah Menghadap ke Hakim MK yang memutus Permohonan tsb dan lagi lagi kita tidak berdaya karena Putusan MK Final dan Mengikat (Final Binding) PP INI sebelumnya juga menyampaikan dalam pertemuan tsb Dampak Pembatalan Pasal 66 UUJN, Kenapa PP INI tidak diundang dan diberitahu selaku organisasi Notaris atas permohoan pembatalan Pasal 66 UUJN ke MK, kenapa MK hanya memperhatikan hak konstitusional satu orang Pemohon saja, sementara hak konstitusional 13.000 notaris dan jutaan masyarakat yg memakai jasa notaris yg menginginkan kerahasian akta yg dibuat notaris menjadi diabaikan, kita juga udah sampaikan bahwa bahwa sejarah dibuatnya Pasal 66 UUJN krn adanya Pasal 1, Pasal 4, Pasal 16 ayat 1 huruf e UUJN agar notaris tidak memberikan keterangan mengenai akta yg dibuatnya dan harus dengan ijin MPD, PP INI juga menyampaikan siapa yg bertanggung jawab atas Penyitaaan copy sesuai asli atas minuta akta notaris yg selama ini melalui MPD..dll semua dampak atas pembatalan Pasal 66 UUJN sdh kita sampaikan..

Berkenaan hal tsb Pasca Putusan MK tsb Kita Harus Tetap Berpedoman Kepada:

1. Pasal 4 ayat (2) UUJN Yakni mengenai sumpah/janji Notaris yg Berbunyi ”Bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya…”,
2. Pasal 16 ayat (1) huruf e UUJN, Bahwa Notaris berkewajiban: “Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain".

3. Pasal 322 KUHP: Barang Siapa Dengan Sengaja Membuka Rahasia Yang Wajib disimpan Karena Jabatan atau Pencariannya Baik yg Sekarang Maupun yang dahulu, diancam dengan Pidana Paling Lama 9 bulan Penjara atau denda Rp.9000.

4. Pasal 170 KUHAP Ayat 1, Mereka yang Karena Pekerjaan, Harkat martabat atau Jabatannya diwajibkan Menyimpan Rahasia, dapat minta di Bebaskan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi yaitu tentang hal yg dipercayakan kepada mereka. Ayat 2: Hakim menentukan Sah atau Tidaknya Segala Alasan untuk Permintaan tsb.

Maka Berkenaan Dengan Hal tsb: -Jika kita dipanggil oleh Penyidik datang saja. Katakan/jelaskan kita akan menggunakan Kewajiban Ingkar, tanpa perlu menjelaskan apapun. Kemudian Penyidik membuat Berita Acara
-Jika kewajiban ini dilakukan oleh Notaris, efeknya akan lebih dahsyat dari pada Masih Berlakunya Pasal 66 UUJN. Langkah Selanjutnya adalah;
Ketika pemanggilan Notaris oleh Penyidik/Kejaksaan/Hakim tidak perlu lagi persetujuan MPD (sesuai Putusan MK terhadap Pasal 66 UUJN), janganlah galau, masih ada instrumen lain yang melekat pada Jabatan Notaris, yaitu Hak dan Ingkar. Untuk itu mari kita mengeksplorasi dan mengeksploitasi lagi secara intensif Hak dan Kewajiban Ingkar tersebut.

(Indahnya Berbagi Hanya Satu PP INI Sekretariat di Jl.KH.Hasyim Ashari Roxi Mas Blok E1/32, Jakarta Pusat)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar