COVER NOTE NOTARIS
Secara
sepintas lalu cover note tidak
berarti apa-apa dalam proses pembuatan sertifikat hak tanggungan yang berakhir
dengan pendaftaran di badan pertanahan. Namun karena cover note sering
dijadikan bukti jaminan/ pegangan sementara bagi Bank dalam mencairkan kredit,
maka dalam pembuatan sertifikat hak tanggungan cover note menjadi bahagian dari
proses terbentuknya dua peristiwa hukum perjanjian yaitu perjanjian pinjaman
kredit dan perjanjian agunan/ jaminan hak tanggungan.
Cover
note berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yang terpisah,
yakni cover dan note, dimana cover berarti tutup dan note berarti tanda catatan.
Melihat dari arti kedua kata itu, maka cover note berarti tanda
catatan penutup. Dalam istilah kenotariatan arti dari cover note adalah
surat
keterangan, yakni surat keterangan yang dikeluarkan oleh seorang
Notaris yang dipercaya dan diandalkan atas tanda tangan, cap, dan segelnya guna
untuk penjamin dan sebagai alat bukti yang kuat.
Cover
note dikeluarkan karena adanya
pengurusan akta-akta. cover note tidak diserahkan karena belum lunas utangnya,
adanya tunggakan BPHTB (Bea Perolehak Hak Atas Tanah dan Bangunan). Di
sini cover note tampaknya dalam praktik
mengikat secara moral (moral binding).
Dikeluarkannya
cover note oleh Notaris yang berisikan pernyataan. Pernyataan pada prinsipnya
tidak digantungkan pada bentuk tertentu. Pernyataan demikian dapat diberikan
secara tegas, namun juga tercakup kedalam satu atau lebih perilaku. Terkecuali
di tentukan lain, pernyataan, tercakup ke dalam penyampaian keterangan lain,
dapat di sampaikan dalam bentuk apapun juga atau tercakup dalam satu atau lebih
perilaku
cover
note muncul sebagai surat keterangan tidak hanya terjadi dalam hukum
jaminan berupa sertifikat hak tanggungan, melainkan juga dapat dikleuarkan oleh
Notaris dalam akta yang lain seperti gadai, hipotik, fidusia. Namun yang
menjadi fokus pembahasan dalam penulisan catatan ini hanya mengkaji hak tanggungan, mengingat bahwa
rata-rata dalam pencairan kredit oleh Bank bagi debitor. Bank lebih senang dan
terbiasa mencairkan kredit yang disertai dengan hak tanggungan, yang objek
jaminan hak tanggungannya adalah tanah. Apalagi tanah bernilai ekonomi dan
harganya tidak pernah turun-turun.
Tanah
kalau dijadikan jaminan kemudian diukur dengan nilai piutang, atau disesuaikan
dengan standar kredit apakah terancam macet ? tanah tidak terlalu berpotensi
mengalami penyusutan seperti barang bergerak lainnnya. Cukup Bank melakukan
pemantauan dan pengawasan terhadap objek jaminan. Untuk mengetahui lokasi,
batas-batas dan persuratannya maka kepercayaan Bank untuk mencairkan kredit tidak was-was lagi bagi Bank akan
mengalami kesulitan untuk mengembalikan jumlah piutang yang tertahan pada
debitor.
Akta
atau dokumen yang sedang dalam proses pengurusan di kantor Notaris akan tetapi
belum selesai pengurusannya, sedangkan klien (pihak yang berkepentingan)
membutuhkan akta atau dokumen tersebut, maka Notaris dapat mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa akta atau
dokumen sedang dalam pengurusan di Kantor Notaris yang bersangkutan. Dalam
praktiknya surat keterangan itu biasanya di sebut dengan cover
note. Ada beberapa contoh dari surat keterangan cover note Notaris, misalnya:
Bila debitor hendak mengambil kredit di Bank
dan barang yang akan dijaminkan itu masih dalam proses roya, sedangkan Bank
baru akan mencairkan kredit bila barang yang dijaminkan telah selesai di roya
fidusia terlebih dahulu, maka salah satu solusi agar kredit itu dapat dicairkan
oleh Bank, yaitu Notaris akan mengeluarkan cover note yang berisi keterangan
bahwa sertifikat kepemilikan atas barang itu sedang dalam proses roya dan
apabila telah selesai di roya maka akan disetor ke Bank
Bila suatu Perseroan Terbatas sedang
menunggu surat keputusan pengesahan sebagai Badan Hukum dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI dan proses pengurusannya dilimpahkan ke kantor Notaris,
maka Notaris akan mengeluarkan cover note, yang menerangkan bahwa surat
tersebut sedang dalam proses di Departeman Hukum dan HAM RI apabila telah
selesai pengurusannya akan diserahkan kepada pihak yang berkepentingan
tersebut.
Pada
umumnya proses cover note Notaris tidak
ada aturan baku yang mengatur mengenai bentuk dan tata cara
penulisannya, akan tetapi penulisan dari cover note biasanya dilakukan atas kop
surat Notaris, ditandatangani dan dicap Notaris,
sedangkan lainya disesuaikan dengan proses apa yang sedang dalam pengurusan di
kantor Notaris.
Dengan
demikian Cover Note dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.
Cover note
yang dikeluarkan oleh notaris merupakan
syarat efektif dalam proses pencairan kredit oleh nasabah dan keberadaan
cover note itu sendiri menjadi sangat penting manakala praktek penggunaan cover
note itu sendiri adalah berdasarkan kebijakan umum bank (Best Practise) yang mengijinkan
kredit dapat ditarik
oleh debitor setelah
diterimanya covernote dari notaris tanpa menunggu selesainya salinan
akta atau selesainya pendaftaran APHT, Hipotek dan jaminan fiducia.
Hal ini dikarenakan apabila pencairan kredit harus
menunggu diterimanya salinan akta perjanjian kredit dari notaris atau menunggu
diterimanya sertifikat hak tanggungan dari kantor pertanahan, maka pencairan
kredit kepada debitor akan terhambat karena harus menunggu paling cepat dalam
waktu 2 (dua) bulan.
Jelaslah bahwa
cover note notaris sebagai
syarat efektif kredit sangat
penting dalam proses
pencairan kredit oleh
pihak bank kepada debitornya.
Oleh karena keberadaan cover note yang sangat penting bagi pihak bank dan
debitor, maka pihak bank biasanya telah menetapkan siapa saja
notaris yang menjadi
rekanannya tersebut, sehingga
calon debitor yang akan melakukan pengikatan agunan akan di minta memilih
salah satu notaris yang menjadi rekanan bank tersebut.
Dengan dikeluarkannya cover note oleh notaris
maka tanggung jawab
notaris terhadap cover note tersebut sangatlah besar karena secara tidak langsung cover note
tersebut menjadi ujung tombak dari proses percepatan pencairan kredit.
2.
Cover note
muncul dikarenakan kebutuhan
praktik mendesak sehingga pihak-pihak tertentu memerlukan
cover note. Tidak ada dasar hukum penerbitan
cover note tetapi dalam praktik
cover note menjadi sangat penting keberadaannya, dan oleh
karenanya
3.
Cover note
hanya dikatakan mengikat secara moral dan muncul berdasarkan praktik dan
kebutuhan, dan mengikatnya itu hanya mengikat notaris apabila notaris tersebut
tidak menyangkal tandatangannya. Karena cover note itu mengikat notaris maka
notaris mempunyai tanggung jawab yang sangat besar terhadap cover note yang
telah dikeluarkan, karena didalam cover note itu memuat janji-janji sehingga
apabila hal-hal yang tertulis di dalam covernote tidak sesuai dengan yang
diperjanjikan maka notaris itu lah yang akan menanggung akibatnya/mendapat
tuntutan dari pihak bank dan debitor.
4.
Cover note
bukanlah perikatan yang terlarang atau perikatan yang tidak memenuhi syarat
sahnya perjanjian.Cover note lebih cenderung dikatakan sebagai perikatan yang lahir karena
perjanjian bukan karena undang-undang atau juga dapat dikatakan sebagai
perikatan yang lahir dari perjanjian berdasarkan hukum kebiasaan.
5.
Akan tetapi
meskipun cover note itu tidak mempunyai kekuatan eksekutorial, cover note
tersebut justru memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi notaris itu sendiri.
6.
Dilihat dari
aspek hukum perjanjian cover note
memiliki kekuatan hukum bagi kedua belah pihak dan oleh karenanya harus
dilaksanakan secara konsisten, apabila syarat cover note
tersebut dicantumkan dalam perjanjian kredit yang dibuat secara sah.
7.
Dari aspek
hukum Kenotariatan cover note
tidak diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN), sehingga akibat yang ditimbulkan oleh adanya
cover note berlaku ketentuan hukum umum baik secara perdata maupun secara
pidana.
8.
Cover note
notaris tidak mempunyai kekuatan
hukum sebagai ambtelijke acte,
sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian sempurna,
melainkan hanya memiliki kekuatan pembuktian
sebagai petunjuk kearah
pembuktian atau dapat
dipakai sebagai alat bukti tambahan dan sepenuhnya bergantung kepada
penilaian hakim sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1881 (2) KUH Perdata.
9.
Cover note
yang dibuat oleh notaris hendaknya menerapkan prinsip kehati- hatian serta
cermat dalam meneliti semua persyaratan dan kelengkapan pembuatannya.
10.
Cover note hendaknya
diatur dalam suatu
peraturan tersendiri baik dimasukkan dalam Undang-Undang
Perbankan maupun Undang-Undang Jabatan
Notaris, Hal ini
dikarenakan cover note merupakan
sesuatu hal yang biasa ditemui
dan dapat menimbulkan
suatu akibat hukum
bagi notaris yang mengeluarkan apabila hal- hal apa yang dituangkan
didalam cover note tersebut tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
11.
Bagi pihak
bank hendaknya mau
menerima masukan dari notaris
agar kepentingan kreditor dan debitor dapat dilindungi oleh hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar