Jumat, 10 Oktober 2014

PERBEDAAN JUDICIAL REVIEW DENGAN HAK UJI MATERIIL



Perbedaan Judicial Review dengan Hak Uji Materiil

Judicial review, menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dalam buku Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (hal. 1-2), adalah pengujian yang dilakukan melalui mekanisme lembaga peradilan terhadap kebenaran suatu norma.

Lebih lanjut, Jimly Asshiddiqie menjelaskan dalam bukunya bahwa dalam teori pengujian (toetsing), dibedakan antara materiile toetsing dan formeele toetsing. Pembedaan tersebut biasanya dikaitkan dengan perbedaan pengertian antara wet in materiile zin (undang-undang dalam arti materiil) dan wet in formele zin (undang-undang dalam arti formal). Kedua bentuk pengujian tersebut oleh UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dibedakan dengan istilah pembentukan undang-undang dan materi muatan undang-undang. Pengujian atas materi muatan undang-undang adalah pengujian materiil, sedangkan pengujian atas pembentukannya adalah pengujian formil.

Hak atas uji materi maupun uji formil ini diberikan bagi pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu (lihat Pasal 51 ayat [1] UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi):

1. perorangan warga negara Indonesia;
2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
3. badan hukum publik atau privat; atau
4. lembaga negara.

Hak uji ini juga diatur dalam Pasal 31A UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung untuk pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Jadi, judicial review adalah mencakup pengujian terhadap suatu norma hukum yang terdiri dari pengujian secara materiil (uji materiil) maupun secara formil (uji formil). Dan hak uji materiil adalah hak untuk mengajukan uji materiil terhadap norma hukum yang berlaku yang dianggap melanggar hak-hak konstitusional warga negara.


Dasar hukum:

1. Undang-Undang No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
2. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung


Sekedar Menambahkan ....

Pengujian undang-undang acapkali dikaitkan dengan nomenklatur : Judicial Review. Istilah Judicial Review lebih luas cakupan maknanya daripada penamaan : toetsingsrecht atau hak menguji.

Judicial Review dalam sistem hukum Common Law tidak hanya bermakna ‘the power of the court to declare laws unconstitutional’ (James E. Clapp, 1996:232) tetapi juga berpaut dengan kegiatan examination of administration decisions by the court (Collin, 2000).

Hak menguji adalah hak bagi hakim (atau lembaga peradilan) guna menguji peraturan perundang-undangan. Hak menguji formal (atau Formele Toetsingsrecht) berpaut dengan pengujian terhadap cara pembentukan (pembuatan) serta prosedural peraturan perundang-undangan, sedangkan hak menguji material (atau Materieele Toetsingsrecht) berpaut dengan pengujian terhadap substansi (‘materi’) peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia, penggunaan istilah Judicial review mencakup pengujian peraturan perundang-undangan.
Adapun penamaan peraturan perundang-undangan, lazim disebut algemene verbindende voorschriften mencakup semua kaidah hukum tertulis, dimulai dari undang-undang dasar hingga peraturan desa yang berkekuatan normatif (‘normatieve krafte’), sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kaidah undang-undang (dalam makna formal) termasuk peraturan perundang-undangan, namun tidak semua peraturan perundang-undangan adalah undang-undang (dalam arti formal). Undang-Undang lazim disebut Gezetz, Wet, merupakan species dari peraturan perundang-undangan.

Hampir semua negara memberikan kewenangan bagi hakim (atau lembaga peradilan) menguji undang-undang secara formele toetsing, namn tidak semua negara memberikan kewenangan bagi hakim (atau lembaga peradilan) menguji substansi (materi) undang-undang.

Indonesia menganut sistem pengujian materil terbatas bagi Mahkamah Agung, yakni terbatas pada pengujian materil (‘materieele toetsing’) terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Hakim juga dapat menguji Keputusan Tata Usaha Negara (K.TUN) yang memuat pengaturan yang bersifat umum (‘besluit van algemene strekking’).

Mahkamah Agung hanya boleh menguji formal (‘formele toetsing’) terhadap undang-undang namun tidak boleh menguji substansi (materi) undang-undang. Mahkamah Agung tidak memiliki hak menguji materi (‘materieele toetsingsrecht’) terhadap undang-undang.

Pengujian materil terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dipandang kurang efektif karena kaidah hukum yang paling efektif mengikat rakyat banyak adalah undang-undang beserta kaidah-kaidah hukum di atas undang-undang. Lagi pula, bagaimana halnya manakala undang-undang itu sendiri mengandung cacat hukum?

B. MENGAPA DIPERLUKAN PENGUJIAN MATERIL UNDANG-UNDANG?

Peraturan perundang-undangan pada hakikatnya merupakan produk politik, diturunkan (di-derive) dari legislasi institusi politik.

Undang-Undang Dasar selaku kaidah hukum (‘peraturan perundang-undangan’) tertinggi ditetapkan dan diubah oleh MPR (lihat pasal 3 UUD 1945).

MPR selain lembaga negara, adalah pula institusi politik. UUD adalah produk politik, bukan produk hukum.

Undang-Undang (dalam makna formal), lazim disebut Wet, Gezetz, dibentuk oleh DPR,
berasal dari RUU dibahas bersama oleh DPR dan Presiden guna mendapatkan persetujuan bersama. RUU yang telah disetujui bersama dimaksud disahkan oleh Presiden. Manakala RUU yang telah disetujui bersama tidak disahkan Presiden, maka dalam waktu 30 hari sejak RUU disetujui, RUU tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan (Pasal 20 ayat (1), (2), (4) dan (5) UUD NRI Tahun 1945).

DPR dan Presiden selaku lembaga-lembaga negara adalah pula institusi politik. Undang-Undang tidak lain adalah produk politik, di desain oleh institusi-institusi politik. Undang-undang bukan produk hukum tetapi adalah produk politik.Oleh karena undang-undang adalah produk politik niscaya setiap undang-undang memuat pesan-pesan politik, berpaut dengan kepentingan politik maka substansi (materil) undang-undang boleh diuji setiap saat oleh institusi hukum agar muatan pesan-pesan politik yang terkandung di dalamnya bersesuai dengan kehendak orang banyak.

Pada saat ini, memang telah ada Mahkamah Konstitusi yang berwenang menguji undang-undang terhadap UUD, sebagaimana dimaktub dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, namun Mahkamah Agung tidak diberi kewenangan menguji undang-undang berkenaan dengan hal ikhwal orang perorangan secara umum. Mahkamah Agung tidak boleh menguji undang-undang yang dipandang bercacat hukum.

C. SEKELUMIT SEJARAH
Sistem hukum Hindia Belanda tidak memberikan hak menguji materil undang-undang bagi hakim (atau lembaga peradilan). Pasal 20 Algemene Bepalingen van wetgeving menegaskan : ‘De regter moet volgens de wet regspreken. Behoudens het bepaalde bij art. 11 mag hij in geen geval de innerlijke waarde of de billijkheid der wet beoordelen’.

Negara Republik Indonesia Serikat memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung guna menyatakan bahwa undang-undang yang dibentuk suatu negara bagian adalah inkonstitusional (Pasal 156 ayat (1) dan (2) Konstitusi RIS).
Pasal 156 ayat (1) Konstitusi RIS berbunyi :
Jika Mahkamah Agung atau pengadilan-pengadilan lain mengadili dalam perkara perdata atau dalam perkara hukuman perdata, beranggapan bahwa suatu ketentuan dalam peraturan ketatanegaraan atau undang-undang suatu daerah bagian berlawanan dengan konstitusi ini, maka dalam keputusan itu dinyatakan dengan tegas tak menurut konstitusi.

Namun Undang-Undang Federal sendiri tidak dapat diganggu gugat (Pasal 130 ayat (2) Konstitusi RIS).
Juga di bawah UUDS 1950, undang-undang tidak dapat diuji materil oleh Mahkamah Agung. Pasal 95 ayat (2) UUDS 1950 menegaskan : ‘Undang-Undang tidak dapat diganggu gugat’. De wet is onschenbaar! (S. Tasrif, 1971:197).

D. UUD 1945 DAN HAK MENGUJI MATERIL

UUD 1945 terdahulu sesungguhnya tidak melarang hakim (atau Mahkamah Agung) menguji undang-undang dalam makna materieele toetsing. Tidak ada pasal konstitusi yang secara tegas melarang Mahkamah Agung menguji materil undang-undang. Baharu pada Perubahan Ketiga, Pasal 24 A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 ditegaskan bahwa Mahkamah Agung hanya menguji peraturan perundangan di bawah undang-undang.

Dalam Rapat Besar BPUPKI (1945), anggota Muh. Yamin pernah menggagaskan pemberian kewenangan hak menguji materil bagi Mahkamah Agung. Prof. Soepomo, anggota BPUPKI lainnya, tidak menyetujui gagasan Yamin. Dikatakan Soepomo, para ahli hukum kita di kala menjelang pembentukan negara baru itu sama sekali tidak mempunyai pengalaman tentang hal pengujian undang-undang, apalagi pengujian sedemikian bukan kewenangan Mahkamah Agung, tetapi semacam pengadilan spesifik, yakni constitutioneel hof yang melulu menangani konstitusi. ‘Kita harus mengetahui, bahwa tenaga kita belum begitu banyak, dan bahwa kita harus menambah tenaga-tenaga ahli tentang hal itu. Jadi buat negara yang muda, saya kira belum waktunya mengerjakan persoalan itu’, kata anggota Soepomo.

Sayang sekali, perdebatan dimaksud tidak berlanjut. Anggota Moh. Yamin meminta pembicaraan tentang hak menguji materil undang-undang ditunda saja.

Konstitusi Amerika Serikat (1789) juga tidak mencantumkan hak menguji materil undang-undang (‘judicial review’), namun 14 tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1803, Supreme Court Amerika di bawah Chief Justice John Marshall menerapkan hak menguji undang-undang dalam perkara terkenal, Madison vs Marbury.

Peristiwa pengangkatan sekelompok hakim baru di larut malam, kelak dinamakan the midnight judges, oleh presiden lama, John Adams menjelang serah terima jabatan kepada presiden terpilih, Thomas Jefferson memicu kemarahan salah seorang hakim baru itu, William Marbury yang merasa keberatan tatkala surat pengangkatannya selaku hakim tidak diberikan oleh Secretary of State, James Madison, berdasarkan perintah Presiden Thomas Jefferson. Pemerintah bermaksud membatalkan pengangkatan hakim-hakim baru di malam yang larut itu. William Marbury memohonkan kepada Supreme Court agar mengeluarkan Writ of Mandamus guna memerintahkan Secretary of State, James Madison menyerahkan surat pengangkatan dirinya.

Berdasarkan Judiciary Act 1789, perkara yang diajukan Marbury termasuk original jurisdiction dari Supreme Court sehingga tidak perlu melalui pengadilan yang lebih rendah.

Majelis Hakim Agung di bawah Chief Justice John Marshall memutus perkara dimaksud dengan cara pengujian materil undang-undang, yakni mengadakan judicial review terhadap undang-undang yang dipandang bertentangan dengan konstitusi.

Sejak putusan Chief Justice John Marshall dimaksud, dunia peradilan Amerika dibekali kewenangan judicial review terhadap undang-undang, termasuk bagi perkara orang-perorangan secara umum.

Sistem hukum peradilan Indonesia di bawah UUD 1945 tidak mengikuti jejak peradilan Amerika Serikat. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman hanya memberikan kewenangan bagi Mahkamah Agung untuk menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kewenangan serupa juga dinyatakan pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, terakhir Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 (Pasal 31 ayat (1)). Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara materil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Guna kelancaran penyelenggaraan peradilan mengenai hak uji materil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, diberlakukan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1993, kelak digantikan dengan pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1999 tentang Hak Uji Materil. Dikemukakan, hak uji materil hanya dibolehkan terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, sehubungan dengan adanya gugatan atau permohonan keberatan.

Gugatan hak uji materil diajukan kepada Mahkamah Agung dengan cara :
a. Langsung ke Mahkamah Agung
b. Melalui Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat kedudukan tergugat. (Pasal 2 ayat (1)).

Gugatan hanya dapat diajukan terhadap satu peraturan perundang-undangan (di bawah undang-undang) kecuali terhadap peraturan perundang-undangan yang saling berkaitan secara langsung (Pasal 2 ayat (2)). Gugatan hak menguji materil diajukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak berlakunya peraturan perundang-undangan dimaksud (Pasal 2 ayat (4)).

Permohonan keberatan diajukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak berlakunya peraturan perundang-undangan (Pasal 5 ayat (4)).
Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan dapat diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung kepada Mahkamah Agung. Peraturan perundang-undangan yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut wajib dimuat dalam Berita Negara RI dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja sejak putusan diucapkan (Pasal 31 ayat (4), (5)).

Dalam pada itu, menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ditegaskan, bahwa pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 5 ayat (1) TAP MPR Nomor III Tahun 2000 menetapkan MPR berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dan TAP MPR. Mahkamah Agung berwenang menguji perundang-undangan di bawah undang-undang (Pasal 5 ayat (2)).

Dirasakan janggal manakala MPR diberi kewenangan menguji undang-undang yang dibentuk DPR, justru di kala DPR merangkap keanggotaan MPR. Tidakkah hal dimaksud bermakna, bahwasanya sang koki mencicipi serta menilai kue-kue buatannya sendiri? Lagipula, menurut Prof. Sri Soemantri Martosoewignjo (2001:21), MPR adalah institusi politik yang beranggotakan 700 orang. Hak uji materil tidak semata-mata (hanya) masalah politik, akan tetapi juga masalah hukum.

E. PERPU : PROBLEMATIK JUDICIAL REVIEW

Pengujian materil Mahkamah Agung hanya boleh diadakan terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Hak uji materil peraturan perundang-undnagan hanya boleh dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah ke bawah namun pengujian (toetsing) tidak dapat diadakan terhadap undang-undang, juga tidak terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Tap MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia menempatkan Undang-Undang setara dengan Perpu. Pasal 2 TAP MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan menempatkan Perpu di bawah undang-undang.

Hal dimaksud memberikan peluang kewenangan secara tidak sah bagi Mahkamah Agung mengadakan pengujian materil terhadap Perpu. Mahkamah Agung tidak dapat menguji undang-undang namun dapat menguji Perpu.

Dalam pada itu, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, undang-undang ditempatkan setara dengan Perpu. Materi muatan Perpu sama dengan materi muatan undang-undang. Lagi pula, TAP MPR sendiri sudah tidak tergolong peraturan perundang-undangan.

E. POST SCRIPTUM

Menggagaskan pemberian kewenangan bagi Mahkamah Agung menguji undang-undang secara materil kini tidak mungkin lagi tatkala Pasal 24 A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 hanya memberikan kewenangan bagi Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
Tidakkah mungkin lagi adanya perubahan UUD ke depan guna pemberian kewenangan bagi Mahkamah Agung melakukan pengujian materil terhadap undang-undang?
Terpulang bagi para judex memperjuangkan hal ini. ‘Im Kampfe sollst du dein Recht finden’, kata Rudolph von Jhering (1818-1892).

HM. LAICA MARZUKI

Bahasa yang baik, menunjukkan bangsa yang baik. Bahasa yang buruk, menunjukkan bangsa yang buruk pula (Raja Ali Haji)


Pasal 24C UUD 1945
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap UndangUndang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaganegara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. ***)

mengenai perhitungan hasil pemilu termasuk kewenangan MK dalam hal "memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum". jadi hal itu bukan lah termasuk judicial review, atau uji materi

inti judicial review adalah menguji undang-undang terhadap UndangUndang
Dasar...saya kasih contoh misalnya salah satu Pasal didalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu isinya bertentangan dengan salah satu pasal yang tercantum didalam UUD 1945, ketika kita mau menguji salah satu Pasal didalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu tersebut apakah bertentangan atau tidak dengan UUD 1945 maka itulah kewenangan dari MK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar