1.2. Pengangkatan dan Pemberhentian Notaris
Notaris sebagai pejabat umum merupakan sebuah profesi hukum yang memiliki
posisi yang sangat strategis dalam pembangunan bangsa Indonesia. Oleh karena
itu, untuk dapat diangkat menjadi notaries maka harus memenuhi persyaratan
tertentu. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2004.
Dinyatakan bahwa syarat untuk dapat diangkat menjadi notaries sebagaimana
dimaksud Pasal 3 adalah:
a) Warga Negara Indonesia;
b) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c) Berumur paling sedikit 27 tahun;
d) Sehat jasmani dan rohani;
e) Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
f) Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan
Notaris dalam waktu 12 bulan berturut-turut pada kantor notaries atas prakarsa
sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua
kenotariatan;
g) Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat Negara, advokat, atau
tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang-undag dilarang untuk
dirangkap dengan jabatan notaries.
Sejalan dengan ketentuan pasal 3 diatas, maka notaries sebagai pejabat umum
dan sebagai organisasi profesi dalam menjalankan tugasnya wajib mengangkat
sumpah. Sumpah merupakan persyaratan formal yang harus dijalani sebelum memulai
menjalankan tugasnya. Dalam pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Nomor 30 Tahun 2004
dinyatakan bahwa:
Sebelum menjalankan jabatannya, notaris wajib
mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan menteri atau pejabat yang
ditunjuk. Sumpah janji berbunyi sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara
Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
sesuai peraturan perundang-undangan lainnya.
Bahwa saya akan menjalankan jabatan saya dengan
amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak.
Bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya,
dan akan menjalankan kewajiaban saya sesuai dengan kode etik profesi,
kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Notaris.
Bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan
keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya.
Bahwa saya untuk dapat diangkat dalam jabatan ini,
baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun,
tidak pernah dan tidak akan memberikan atau menjanjiakan sesuatu kepada siapa
pun.”
Berkaitan dengan ketentuan dalam pasal 4 di atas, maka pengucapan
sumpah/janji ini merupakan hal yang sangat prinsipil bagi notaris, sebab jika
tidak sempat mengangkat sumpah/janji setelah diangkat dalam jangka waktu dua
bulan, pengangkatannya sebagai notaris dapat dibatalkan oleh Menteri (Pasal 5
dan Pasal 6). Dengan demikian dalam jangka waktu 30 hari setelah disumpah/janji
sebagai notaris wajib menjalankan tugasnya. Hal ini sesuai ketentuan dalam
pasal 7 UU Nomor 30 tahun 2004, dinyatakan bahwa dalam jangka waktu 30 haru
terhitung sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan notaries, yang
bersangkutan wajib:
a) Menjalankan jabatannya dengan nyata;
b) Menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri,
Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah;
c) Menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan
cap/stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada menteri dan pejabat lain yang
bertanggung jawab di bidang agrarian/pertanahan, Organisasi Notaris, ketua
Pengadilan Negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta bupati atau walikota di
tempat Notaris diangkat.
Sehubungan dengan ketentuan dalam pasal 7 UU Nomor
30 Tahun 2004 di atas, maka notaries sebagai pejabat umum atau organisasi
profesi dalam menjalankan tugasnya dapat berhenti atau diberhentikan karena
alasan-alasan tertentu. Dalam pasal 8 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2004
dinyatakan bahwa notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan
hormat karena:
a) Meninggal dunia;
b) Telah berumur 65 tahun;
c) Permintaan sendiri;
d) Tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani
untuk melaksanakan tugas jabatan Notaris secara terus-menerus lebih dari 3
tahun, atau
e) Merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf g.
Sementara itu, dalam kaitannya dengan ketentuan
Pasal 8 ayat (1) di atas, maka notaris dapat diberhentikan sementara dari
jabatannya karena:
a) Dalam proses pailit atau penundaan kewajiban
pembayaran utang;
b) Berada di bawah pengampuan;
c) Melakukan perbuatan tercela; dan
d) Melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan.
Sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 di atas, maka Notaris
dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh menteri atas usul
Majelis Pengawas Pusat apabila:
a. Dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap;
b. Berada di bawah pengampuan secara terus menerus lebih dari tiga tahun;
c. Melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat Notaris;
atau
d. Melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan.
1.3. Kewenangan, Kewajiban, dan Larangan
1.3.1. Kewenangan notaris menurut UUJN (pasal 15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar