Selasa, 07 Oktober 2014

PERBEDAAN UUJN 30/2004 DAN PERUBAHAN UUJN 2/2014





Perbedaan
UU No 30 Tahun 2004
UU No 2 Tahun 2014
Implikasi
Notaris Pengganti Khusus
Diatur di Pasal 1 angka 4.
Dihapus
Tugas Notaris Pengganti Khusus adalah membuat akta tertentu sebagaimana yang disebutkan dalam surat penetapannya sebagai notaris karena hanya ada seorang notaris di satu kabupaten tersebut. Sementara itu, UUJN melarang notaris yang bersangkutan untuk membuat akta yang dimaksud dalam surat penetapan itu. Sehingga berdasarkan UUJN yang baru tidak ada lagi notaris yang membuat akta tertentu untuk dirinya sendiri dengan alasan hanya satu notaris yang ada di wilayah jabatannya.
 
Masa Magang Notaris
Pasal 3 huruf f menyatakan masa magang hanya 12 bulan berturut-turut pada kantor notaris.
 
Berubah menjadi 24 bulan
Baru bisa diangkat menjadi notaris setelah magang selama 2 tahun berturut-turut.
Perpanjangan masa memulai menjalani kewajiban notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) seperti menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan stempel, serta menyampaikan berita acara sumpah.
 
Mulai dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari sejak pengambilan sumpah.
Dalam jangka waktu 60 hari sejak pengambilan sumpah.
Jika tidak dilaksanakan, Pasal 7 ayat (2) UUJN yang baru dengan tegas mengenakan sanksi kepada notaris berupa peringatan tertulis; pemberhentian sementara; pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat.
 
Pelekatan Sidik Jari di Minuta Akta
Tidak diatur
Diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c
Notaris wajib melekatkan sidik jari para penghadap di minuta akta dengan alasan keamanan. Sidik jari yang diambil cukup menggunakan jempol kanan atau kiri.
 
Larangan rangkap jabatan sebagai PPAT atau Pejabat Lelang Kelas II
Rangkap jabatan yang di larang adalah di luar wilayah jabatan Notaris (Pasal 17 huruf g).
Rangkap jabatan yang di larang adalah  di luar tempat kedudukan Notaris
(Pasal 17 ayat (1) huruf g).
Kewenangan Notaris melakukan pekerjaan jabatan PPAT dan Pejabat Lelang Kelas II hanya boleh dilakukan di kabupaten atau kota tempat Notaris berkantor, tidak boleh lagi dilakukan untuk satu Provinsi. Masalah ini semakin diperkuat dengan pasal berikutnya, yaitu Pasal 19 angka 2, yaitu tempat kedudukan PPAT wajib mengikuti tempat kedudukan Notaris. Artinya, notaris tidak boleh membuka kantor PPAT berbeda dengan tempat kedudukan kantor notarisnya.
Apabila dilanggar, Notaris mendapatkan sanksi.
 
Bentuk usaha yang dijalankan notaris
 
Pasal 20 ayat (1) mengatur bahwa Notaris dapat menjalankan jabatannya dalam bentuk perserikatan perdata.
Diubah menjadi, notaris dapat menjalankan jabatannya dalam bentuk persekutuan perdata.
Dengan perubahan dari perserikatan perdata ke persekutuan perdata, artinya seorang notaris dapat bergabung dengan beberapa notaris membentuk satu badan usaha dan mengelolanya secara bersama-sama secara terus menerus dan bertujuan mencari keuntungan.

Revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat berupaya juga mengatur hal ini.
 
Bahasa Akta sebagaimana diatur dalam Pasal 43.
Bahasa akta yang digunakan adalah bahasa Indonesia.
Bahasa asing dapat digunakan jika para pihak menghendakinya sepanjang undang-undang tidak menentukan lain.
 
Bahasa akta yang digunakan adalah wajib Bahasa Indonesia. Jika para pihak menghendaki, akta dapat dibuat dalam bahasa asing.
Penggunaan bahasa Indonesia dalam ketentuan baru semakin dipertegas dengan kata “wajib”. Akan tetapi, kewajiban ini sedikit melunak dengan diperbolehkannya penggunaan bahasa asing jika para pihak menghendakinya. Terlebih lagi, untuk pembuatan akta yang menggunakan bahasa asing ini tidak lagi dibatasi dengan koridor “sepanjang undang-undang tidak menentukan lain”. Sehingga, akta apa saja sepanjang para pihak menghendaki dapat menggunakan bahasa asing.

Berhati-hatilah dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Bisa jadi kontrak yang dibuat secara notaril dimintakan pembatalannya di muka hakim.
 
Wewenang suatu badan dalam memberikan persetujuan kepada penyidik dalam due process
Sebagaimana diatur dalam Pasal 66
 
Wewenang untuk memberikan persetujuan kepada Penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk due process berada di tangan Majelis Pengawas Daerah.
Kewenangan tersebut berada di tangan Majelis Kehormatan
Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim ketika ingin mengambil fotokopi minuta akta notaris atau memanggil notaris itu sendiri harus dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD). Namun, frasa “dengan persetujuan MPD” ini telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui putusan MK No. 49/PUU-X/2012.

Akan tetapi, UUJN yang baru memasukkan kembali “perlindungan” notaris ini melalui frasa “dengan persetujuan Majelis Kehormatan”.
 
Wadah Tunggal
 
Pasal 82 hanya menyebutkan notaris berhimpun dalam satu wadah organisasi.
 
Tertulis dengan jelas wadah tunggal yang dimaksud adalah Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Organisasi di luar INI tidak diakui eksistensinya.
 

1 komentar:

  1. Terima kasih Pak, telah bersusah payah meneliti perbedaan UUJN, sehingga publik langsung mengetahuinya dengan tidak perlu lagi melakukan penelitian, sukses dan sehat selalu ya pak...

    BalasHapus