Jumat, 10 Oktober 2014

ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI NOTARIS BAG 5

 BAGIAN 5

3.2. Contoh Kasus Pelanggaran Notaris

3.2.1. Posisi Kasus
- Notaris Feny Sulifadarti dituding melanggar etika profesi notaris oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Tidak hanya berperan ganda, Fenny juga menggelapkan sejumlah data tanah dalam akta jual beli.
- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menuding notaris proyek pengadaan tanah Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Feny Sulifadarti melanggar etika profesi notaris. Tuduhan itu ditenggarai karena Fenny berperan ganda dalam proses penjualan tanah tersebut. Fenny mengaku berperan sebagai kuasa penjual dan pembuat akta jual beli tanah.
- Notaris boleh menjadi kuasa penjual dengan syarat akta jual beli itu dibuat oleh notaris lain. Untuk menghindari hal itu, makanya saudara Feny Sulifadarti membuat surat kuasa dibawah tangan.
- Menanggapi tudingan itu, Fenny menyatakan bahwa itu adalah kemauan dari pemberi kuasa. Menurutnya, pemilik tanah, Komarudin dan Lasiman, meminta dirinya untuk menjual tanah mereka dengan harga sama dengan Indrawan Lubis.
- Lasiman membantah pernyataan Fenny. Sebelumnya, dalam kesaksiannya, Lasiman membeberkan bahwa Fenny yang menawarkan jasa untuk menjadi kuasa penjual.
- Hal senada juga diutarakan oleh Komarudin. Fenny yang menawarkan. Komarudin mengaku awam soal penjualan tanah, karena itu ia menerima tawaran Fenny.
- Mendengar hal itu, Fenny bersikukuh dialah yang benar.
- Tidak hanya itu, Fenny juga mengaku menerima uang penjualan tanah dari pihak Bapeten. Anehnya, uang sebesar Rp19 miliar, tidak langsung diberikan kepada pemilik tanah. Fenny langsung memotong uang tersebut dengan dalih untuk membayar pajak-pajak dan fee buat dirinya.
- Fenny menerangkan fee yang dia terima selaku kuasa penjual notaris sebesar Rp312 juta. Uang itu digelontorkan untuk biaya pembuatan akta jual beli plus pengurusan izin lokasi.
- Namun, ia tidak merinci besarnya biaya pengurusan.
- Sementara itu untuk biaya pajak, Fenny menerangkan biaya pajak yang dikenakan terdiri dari pajak penjual, pembeli dan pajak waris. Semua sudah saya laporkan kepada pemilik tanah, terangnya.
- Namun, setelah dikonfrontir dengan Komarudin dan Lasiman, keduanya membantah hal itu. Keduanya menerangkan Fenny tidak pernah menunjukan bukti pembayaran pajak kepada mereka.
- Komarudin dan Lasiman mengaku mereka menandatangani kuitansi kosong.
- Terkait dengan penandatanganan akta jual beli, Fenny selaku notaris tidak pernah mempertemukan pihak penjual dan pembeli untuk menandatangani akta.
- Menurut Hakim Mansyurdin , sebagai pejabat umum pembuat akta harusnya Fenny bertindak profesional. Jangan jadi makelar tanah.

3.2.2. Analisis Kasus
Berdasarkan kasus diatas telah dapat dibuktikan bahwa Notaris tersebut melakukan pelanggaran, tidak hanya terhadap UU Jabatan Notaris tetapi juga Kode Etik Notaris.
Etika Kepribadian Notaris menyebutkan bahwa Notaris wajib:

a. memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik;
b. menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat Jabatan Notari;
c. bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, penuh rasa tanggung jawab.

Dengan menjadi kuasa penjual Notaris Feny Sulifadarti tersebut sudah bertindak tidak menghormati dan tidak menjunjung tinggi harkat dan martabat Jabatan Notaris, serta tidak bertindak jujur, dan tidak penuh rasa tanggang jawab. Hal itu terlihat jelas karena pada kenyataannya bahwa seyogyanya seorang Notaris tidak boleh menjadi kuasa penjual, tetapi ia mengingkari hal tersebut dengan cara membuat Surat Kuasa dari penjual kepada dirinya selaku kuasa penjual secara di bawah tangan. Selain itu, sikap tidak jujur Notaris tersebut juga terlihat dalam hal ia memberikan kuitansi kosong untuk ditanda tangani oleh penjual.


3.2.3. Sanksi yang Dapat Dijatuhkan Terhadap Notaris yang Melakukan Pekerjaan Lain

Terhadap Notaris Feny Sulifadarti, tindakan pertama yang dilakukan adalah melaporkan Notaris tersebut kepada MPD dimana ia berkedudukan. Melalui laporan tersebut maka MPD mengambil tindakan yaitu menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan Jabatan Notaris, kemudian membuat dan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud kepada Majelis Pengawas Wilayah.

Setelah laporan tersebut diterima oleh MPW maka MPW menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui Majelis Pengawas Wilayah; memanggil Notaris yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan tersebut. Kemudian MPW dapat memberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, mengusulkan pemberian saksi terhadap Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat berupa:
a) pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan sampai 6 (enam) bulan;
b) pemberhentian dengan tidak hormat.

Setelah laporan tersebut diteruskan kepada MPP maka MPP mengusulkan pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada Menteri. Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat adalah sanksi yang terberat yang kenakan terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran Kode Etik dan UU Jabatan Notaris.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Fungsi dan peran notaris dalam gerak pembangunan nasional yang semakin kompleks dewasa ini tentunya makin luas dan makin berkembang, sebab kelancaran dan kepastian hukum segenap usaha yang dijalankan oleh segenap pihak makin banyak dan luas, dan hal ini tentunya tidak terlepas dari pelayanan dan produk hukum yang dihasilkan oleh notaris. Pemerintah (sebagai yang memberikan sebagian wewenangnya kepada notaris) dan masyarakat banyak tentunya mempunyai harapan agar pelayanan jasa yang diberikan oleh notaris benar-benar memiliki nilai dan bobot yang dapat diandalkan.

Oleh karena itu, agar notaris dapat memberikan pelayanan jasa secara maksimal serta menghasilkan “produk” akta yang benar-benar terjaga otentisitasnya sehingga memiliki nilai dan bobot yang handal, maka notaris harus menjalankan kewajiban yang diamanatkan baik oleh UUJN maupun dalam Kode Etik Notaris dan menghindari larangan-larangan dalam jabatannya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa terdapat hubungan yang saling melengkapi antara UUJN dan Kode Etik dalam mengatur ketentuan tentang kewajiban dan larangan serta pengecualian dalam jabatan Notaris.

Dalam menjalankan jabatnnya seorang notaris tidak pernah lepas dari kewajiban yang harus dipenuhi serta untuk memaksimalkan kinerjanya, notaris pun harus dapat menghindari ketentuan-ketentuan tentang larangan dalam jabatannya.

Pasal 16 dan Pasal 17 UUJN menentukan hal-hal yang menjadi kewajiban dan larangan notaris yaitu:

Kewajiban:
• bertindak jujur,seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
• membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris;
• mengeluarkan groose akta, salinan akta, atau kutipan akta berdasarkan minuta akta;
• memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
• merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;
• menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) akta, dan jika jumlah tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah minuta akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;
• membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga;
• membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan;
• mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud dalam huruf h atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke daftar pusat wasiat departemen yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang kenotariatan dalam waktu 5 (lima) had pada hari minggu pertama setiap bulan berikutnya;
• mencatat dalam repertorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada setiap akhir bulan;
• mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
• membacakan akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan notaris;
• menerima magang calon notaris.

Larangan:
• menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
• meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
• merangkap sebagai pegawai negeri;
• merangkap jabatan sebagai pegawai negara;
• merangkap jabatan sebagai advokat;
• merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta;
• merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat akta tanah di luar wilayah jabatan notaris;
• menjadi notaris pengganti;
• melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agam, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan notaris.

B. Saran
Berdasarkan uraian tentang kewajiban dan larangan sebagaimana terinci di atas, diharapkan notaris dalam menjalankan jabatannya senantiasa bercermin pada etika moral profesi yang diembannya, taat asas, serta tunduk dan patuh pada setiap peraturan yang mengatur jabatannya tersebut sehingga masyarakat dan semua kalangan benar-benar dapat memaknai profesi notaris sebagai salah satu profesi yang mulia dan bermartabat.

Daftar Pustaka

E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995.
Supriadi, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika,
Jakarta, 2006.

http://id.wikipedia.org/wiki/Notaris

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar