KANTOR BERSAMA NOTARIS
KESIMPULAN
Dari analisa
mengenai ketentuan perserikatan
perdata yang terdapat
di Indonesia dan dihubungkan dengan
aturan mengenai jabatan
Notaris, maka dapat diambil
beberapa kesimpulan sebagai berikut.
1.
Notaris dapat menjalankan jabatannya secara
bersama-sama dalam bentuk perserikatan perdata. Dengan segala kekurangan dan
kelebihannya perserikatan perdata
masih merupakan bentuk
yang paling tepat
untuk dijadikan kantor bersama notaris.
Ketentuan mengenai perserikatan
perdata yang menekankan pada asas kemandirian dan
individualitas dari para teman serikat membuat perserikatan perdata
cocok untuk dijadikan
kantor bersama bagi
para notaris.
Selain itu
ketentuan yang terdapat dalam KUH Perdata memungkinkan bagi para notaris yang
akan menjadi teman serikat untuk mengatur hal-hal yang memungkinkan para notaris sebagai teman serikat untuk
menjaga kemandirian dan ketidak berpihakannya. Apalagi dengan melihat latar
belakang dibuatnya peraturan yang membolehkan notaris menjalankan jabatannya
dalam bentuk perserikatan perdata yang
banyak menyinggung mengenai notaries yang kekurangan modal mala kantor bersama
sampai saat ini masih merupakan solusi yang paling ideal. Tentunya di sisi lain
harus diperhatikan juga mengenai penyebaran Notaris yang kurang merata sehingga
menyebabkan adanya penumpukan
Notaris di satu daerah namun kekurangan Notaris di daerah lain.
2.
Upaya yang
dapat dilakukan notaris
dalam menjaga kemandirian
dan ketidak berpihakannya dalam
kantor bersama dapat dilakukan sejak para notaris mengadakan perjanjian
pembentukan perserikatan perdata. Dalam perjanjian pembentukan perserikatan
perdata tersebut sebaiknya diatur mengenai pemasukan (inbreng) dari masing-masing teman serikat, hak dan kewajiban teman serikat serta tanggung
jawab masing-masing teman
serikat, sedangkan mengenai besarnya bagian para teman serikat
dalam pembagian keuntungan sebaiknya dibicarakan secara musyawarah pada saat
pembagian keuntungan akan dilakukan. Hal ini penting untuk menghindari
kekhawatiran sebagian notaris mengenai dominasi notaris senior dalam
perserikatan perdata yang akan mengakibatkan adanya pembagian tugas dalam
kantor bersama. Notaris sebagai teman serikat menjalankan pekerjaannya secara
sendiri-sendiri dan bertanggungjawab atas pekerjaannya secara pribadi juga.
Agar tercipta keadilan maka perlu dirinci pemasukan yang dimasukkan oleh para
teman serikat, termasuk apabila notaris senior akan memasukkan nama baik
sebagai pemasukan nya dalam perserikatan perdata.
3.
Agar tercipta kemandirian dan ketidakberpihakan notaris
dalam menjalankan jabatannya di kantor
bersama notaris, maka
peran Majelis Pengawas
yang memiliki fungsi pembinaan selain fungsi pengawasan harus lebih
ditingkatkan. Hal ini disebabkan Majelis Pengawas sudah banyak terlibat dari
pembentukan perserikatan perdata notaris, sehingga peran Majelis Pengawas juga
seharusnya lebih banyak terlibat dalam perjalanan perserikatan perdata notaris.
Saran
Perserikatan perdata sebagai kantor bersama
notaris lahir karena membludaknya notaris yang baru diangkat dan tidak
dibarengi dengan kemampuan pendanaan
dari notaris yang
baru diangkat tersebut.
Untuk menjaga keluhuran martabat notaris diharapkan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI yang mengatur tentang Persyaratan
Menjalankan Jabatan Notaris dalam Bentuk Perserikatan Perdata segera disosialisasikan kepada
notaris. Hal ini
patut diperhatikan agar
menjadi prioritas sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang
terbaik dari notaris dan kualitas serta peran notaris sebagai pejabat umum yang
melayani kepentingan masyarakat umum dapat selalu meningkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar