Jumat, 10 Oktober 2014

KANTOR BERSAMA NOTARIS



KANTOR BERSAMA NOTARIS


KESIMPULAN

Dari  analisa  mengenai  ketentuan  perserikatan  perdata  yang  terdapat  di Indonesia  dan dihubungkan  dengan  aturan  mengenai  jabatan  Notaris,  maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut.

1.      Notaris dapat menjalankan jabatannya secara bersama-sama dalam bentuk perserikatan perdata. Dengan segala kekurangan dan kelebihannya perserikatan perdata  masih  merupakan  bentuk  yang  paling  tepat  untuk  dijadikan  kantor bersama  notaris.  Ketentuan  mengenai  perserikatan  perdata  yang  menekankan pada asas kemandirian dan individualitas dari para teman serikat membuat perserikatan  perdata  cocok  untuk  dijadikan  kantor  bersama  bagi  para  notaris.

Selain itu ketentuan yang terdapat dalam KUH Perdata memungkinkan bagi para notaris yang akan menjadi teman serikat untuk mengatur hal-hal yang memungkinkan  para notaris sebagai teman serikat untuk menjaga kemandirian dan ketidak berpihakannya. Apalagi dengan melihat latar belakang dibuatnya peraturan yang membolehkan notaris menjalankan jabatannya dalam bentuk perserikatan    perdata yang banyak menyinggung mengenai notaries yang kekurangan modal mala kantor bersama sampai saat ini masih merupakan solusi yang paling ideal. Tentunya di sisi lain harus diperhatikan juga mengenai penyebaran Notaris yang kurang merata sehingga menyebabkan       adanya penumpukan Notaris di satu daerah namun kekurangan Notaris di daerah lain.

2.      Upaya  yang dapat  dilakukan  notaris  dalam  menjaga  kemandirian  dan  ketidak berpihakannya dalam kantor bersama dapat dilakukan sejak para notaris mengadakan perjanjian pembentukan perserikatan perdata. Dalam perjanjian pembentukan perserikatan perdata tersebut sebaiknya diatur mengenai pemasukan (inbreng)  dari masing-masing  teman serikat, hak dan kewajiban  teman serikat serta   tanggung   jawab   masing-masing   teman   serikat,   sedangkan   mengenai besarnya bagian para teman serikat dalam pembagian keuntungan sebaiknya dibicarakan secara musyawarah pada saat pembagian keuntungan akan dilakukan. Hal ini penting untuk menghindari kekhawatiran sebagian notaris mengenai dominasi notaris senior dalam perserikatan perdata yang akan mengakibatkan adanya pembagian tugas dalam kantor bersama. Notaris sebagai teman serikat menjalankan pekerjaannya secara sendiri-sendiri dan bertanggungjawab atas pekerjaannya secara pribadi juga. Agar tercipta keadilan maka perlu dirinci pemasukan yang dimasukkan oleh para teman serikat, termasuk apabila notaris senior akan memasukkan nama baik sebagai pemasukan nya dalam perserikatan perdata.

3.      Agar tercipta kemandirian dan ketidakberpihakan notaris dalam menjalankan jabatannya  di  kantor  bersama  notaris,  maka  peran  Majelis  Pengawas  yang memiliki fungsi pembinaan selain fungsi pengawasan harus lebih ditingkatkan. Hal ini disebabkan Majelis Pengawas sudah banyak terlibat dari pembentukan perserikatan perdata notaris, sehingga peran Majelis Pengawas juga seharusnya lebih banyak terlibat dalam perjalanan perserikatan perdata notaris.


Saran

Perserikatan perdata sebagai kantor bersama notaris lahir karena membludaknya notaris yang baru diangkat dan tidak dibarengi dengan kemampuan pendanaan  dari  notaris  yang  baru  diangkat  tersebut.  Untuk  menjaga  keluhuran martabat notaris diharapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI yang mengatur tentang Persyaratan Menjalankan Jabatan Notaris dalam Bentuk Perserikatan Perdata segera  disosialisasikan  kepada  notaris.  Hal  ini  patut  diperhatikan  agar  menjadi prioritas sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang terbaik dari notaris dan kualitas serta peran notaris sebagai pejabat umum yang melayani kepentingan masyarakat umum dapat selalu meningkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar