Minggu, 17 Desember 2023

Desain Interior sebagai Hak Kekayaan Intelektual

Jika anda memperhatikan gerai-gerai restoran franchise seperti McDonald, Burger King, atau Wendys, mungkin kalian menyadari adanya ciri khas dalam desain interior restoran-restoran tersebut. Tiap gelar restoran franchise memiliki cirinya masing-masing, baik dari kombinasi warna desain interior, juga aspek-aspek desain lainnya.

Tahukah kalian, bahwa desain interior sesungguhnya dapat dilindungi oleh hak kekayaan intelektual? Yuk simak selengkapnya di artikel ini.

 

***

 

Apa itu desain interior?

Merriam Webster Dictionary mendeskripsikan interior design sebagai the art or practice of planning and supervising the design and execution of architectural interiors and their furnishings. Dalam bahasa Indonesia, penjelasan tersebut dapat ditranslasikan sebagai seni atau praktik perencanaan dan pengawasan desain dan pelaksanaan interior arsitektur dan perabotannya.

Secara umum dikatakan bahwa Desain Interior adalah suatu profesi yang mengaplikasikan solusi kreatif dan teknis dalam suatu struktur untuk menghasilkan lingkungan interior yang dibangun. Mereka yang berprofesi untuk membuat Desain Interior biasa disebut dengan Pendesain atau Designe.

Proses Desain Interior menggunakan metodologi yang sistematis dan terkoordinasi, termasuk penelitian, analisis dan integrasi pengetahuan ke dalam proses kreatif, agar memenuhi keinginan dan kebutuhan klien untuk menghasilkan suatu interior ruang yang sesuai dengan tujuan penggunaan ruang. Dalam kata lain, proses tersebut memerlukan proses pemikiran manusia, atau kekayaan intelektual.

Apa itu hak kekayaan intelektual?

Hak kekayaan intelektual atau intellectual property right adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak kekayaan intelektual tidak hanya terdiri dari satu hak, melainkan merupakan sejumlah hak yang mengatur hasil-hasil intelektual yang berbeda. Misalnya, hak merek, hak paten, hak cipta, hak desain industri, hak desain tata letak sirkuit terpadu, perlindungan varietas tanaman, dan lain-lain.

Jenis hak kekayaan intelektual apa yang dapat melindungi desain interior?

-bahwa hak kekayaan intelektual yang mungkin dapat melindungi desain interior adalah hak cipta. Hak cipta sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Menurut Pasal 1 Angka 1 UU Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Walaupun Desain Interior tidak disebutkan secara eksplisit sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta, namun Penjelasan dalam Pasal 40 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta berbunyi sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan “gambar” antara lain, motif, diagram, sketsa, logo, unsur-unsur warna dan bentuk huruf indah.

Yang dapat dikualifikasikan sebagai “gambar” menurut hak cipta hanyalah desain interior yang berasal dari sketsa atau gambar.

Spesifik untuk hal-hal yang mengandung unsur kebaruan (barang dan furnitur yang melengkapi desain interior), dapat dilindungi dengan desain industri. Desain Industri diatur dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 2009 (UU Desain Industri). UU Desain Industri, tepatnya pada Pasal 1 Angka 1, mendefinisikan Desain Industri sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Perlukah didaftarkan?

Untuk hak cipta: Hak cipta tentunya berbeda dengan hak kekayaan intelektual lainnya. Coba perhatikan istilah ‘berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan’ yang ada pada definisi Hak Cipta di atas. Setelah suatu ciptaan diwujudkan dan diumumkan oleh suatu pihak sebagai ciptaannya, maka ia secara otomatis akan memegang perlindungan hak cipta atas ciptaannya. Hal ini jelas sangat berbeda dengan hak kekayaan intelektual lainnya seperti merek, yang harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum mendapatkan perlindungan.

Walaupun hak cipta muncul secara prinsip deklaratif, masih sangat penting bagi anda untuk melakukan pendaftaran hak cipta. Jika anda tidak mendaftarkan hak cipta anda, anda akan menghadapi kesulitan apabila ciptaan anda digunakan oleh orang lain tanpa seizin anda. Bisa juga muncul kebingungan mengenai pencipta dan/atau pemegang hak cipta yang sebenarnya.

Untuk desain industri: Hak Desain Industri diberikan atas dasar Permohonan, Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal dengan membayar biaya.

Bagaimana jika ada yang menggunakan ciptaan atau desain industri yang dijadikan desain interior usaha kita?

Apabila desain industri furnitur atau barang usaha kita digunakan oleh orang lain, UU Desain Industri mengatur penyelesaian sengketa. Lebih jelas, Pasal 46 UU Desain Industri berbunyi:

(1)     Pemegang Hak Desain Industri atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa :

a.     gugatan ganti rugi; dan/atau

b.    penghentian semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(2)     Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Niaga.

Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.

Begitu juga dengan penggunaan sketsa desain interior kita oleh orang lain, dapat digugat juga secara perdata.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar