TANGGUNG JAWAB NOTARIS AKIBAT PEMBUATAN AKTA NOMINEE YANG MENGANDUNG PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PARA PIHAK
Perjanjian Nominee dalam
hukum perjanjian di Indonesia dikategorikan sebagai perjanjian yang berindikasi
menciptakan penyelundupan hukum. Perjanjian ini belum diatur dalam KUHPerdata
namun dalam kenyataannya tumbuh dan berkembang dalam masyarakat,perjanjian ini
juga masuk dalam kategori jenis
perjanjian tidak bernama (Innominat Contract).
Perjanjian “Nominee” atau “Nominee agreement” diartikan sebagai perjanjian pernyataan sebenarnya dan kuasa, perjanjian nominee ini biasanya dituangkan dalam bentuk akta oleh para pihaknya untuk memperkuat perjanjian tersebut yang dibuat dengan akta otentik.
Tanggung Jawab Notaris
terhadap perbuatan melawan hukum yang
dilakukan para pihak dalam akta Nominee,
kepada Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap pembuatan akta yang
merupakan perbuatan melawan hukum secara Perdata, Pidana, dan juga secara
administrasi.
Karena tidak diaturnya nominee maka dalam mengkonstruksikan hukum untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam akta nominee yang dibuat oleh Notaris dengan menggunakan Teori Sistem Hukum Menurut Lawrence Meir Friedman mengenai struktur hukum yang harus lebih memperketat keamanan oleh MPD, MPW bahkan sampai pada MPN, isi/subtansi hukum harus adanya kejelasan norma, adanya pelarangan Nominee, sampai pada pemberian sanksi yang tegas, yang terakhir mengenai budaya hukum yang harus disesuaikan dengan budaya di Indonesia, peningkatan kesadaran masyarakat, bahkan jika perlu diadakannya sosialisasi tentang nominee kepada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar