Jumat, 22 Desember 2023

 

Pokok pokok pikiran terhadap TANGGUNG JAWAB NOTARIS AKIBAT PEMBUATAN AKTA NOMINEE YANG MENGANDUNG PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PARA PIHAK

sebagai berikut:

1.     Notaris diberikan kewenangan dalam suatu pembuatan akta otentik, sebagai pejabat umum yang diberikan kewenangan dalam pembuatan akta otentik, maka ia harus bertanggung jawab atas akta yang dibuatnya. Pihak atau mereka yang merasa dirugikan oleh tindakan Notaris di luar wewenang tersebut, sehingga Notaris dapat dimintakan pertanggung jawaban sebagai berikut :

a.        Tanggung jawab Notaris Secara perdata, Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata berupa tuntutan ganti kerugian

b.        Tanggung Jawab Notaris secara pidana, Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban dengan dituntut pasal penipuan dan pemalsuan terhadap akta yang dibuat oleh Notaris.

c.        Tanggung jawab Notaris secara administratif, notaris dapat dikenai sanksi administratif sampai pada pemberhentian secara tidak hormat.

2.     Dalam mengkonstruksikan Perjanjian Nominee dalam penulisan ini, berdasarkan teori Lawrence M. Friedman yaitu sebagai berikut :

a.     Struktur Hukum (Legal Structure) Karena suatu sistem tidak akan berjalan dengan baik jika tidak ada penegak hukum yang kredibilitas, maka dari itu aparat penegak hukum dalam hal ini khususnya kepada Majelis Pengawas Notaris, serta seluruh aparat penegak hukum memperbaiki sistem keamanan dan memberikan sanksi.

b.     Substansi Hukum (substance of the law) dari segala aturan yang berkaitan dengan nominee maka pada bagian isi/substansi ini harus adanya kejelasan norma, adanya pelarangan terhadap nominee yang merupakan perbuatan melawan hukum, dan juga adanya sanksi yang tegas.

c.     Budaya Hukum, konstruksi hukum yang diharapkan untuk perjanjian nominee ini dilakukan dengan menggunakan dan disesuaikan dengan Budaya Hukum yang ada di Indonesia maka harus lebih menekankan kepada kesadaran masyarakat dan juga jika perlu dilaksanakannya sosialisasi mengenai nominee ini.

 

3.     Sebagai Pejabat Umum, Notaris harus lebih menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menangani para penghadap yang hendak dimintakan membuat akta, Notaris juga seharusnya lebih dapat bersikap tegas untuk dapat memillah dan menolak membuat akta apabila akta tersebut berindikasi perbuatan melawan hukum atau melanggar ketentuan Undang-undang yang dapat merugikan para pihak, negara bahkan Notaris itu sendiri;

4.     Merekomendasikan kepada Presiden dan DPR-RI sebagai bagian dari pemerintah yang berwenang membuat Undang-Undang dapat juga merombak UUPA tentang pembatasan hak atas tanah terhadap Orang Asing yang lebih dipersempit kembali, mengkonstruksikan Hukum yang baru terhadap pelarangan Nominee lebih tegas dan terang dalam bentuk aturan dan juga melakukan denda terhadap pelaku yang telah terlanjur melakukannya, pemerintah juga dihimbau bekerjasama dengan aparat penegak hukum lain agar hukum dapat dilaksanakan dengan baik maka selalu melakukan pemeriksaan terhadap segala transaksi yang mengatas namakan orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar