Pentingnya DPS dalam Membuktikan Hak Kepemilikan Saham
Jika pemegang saham namanya belum tercatat
dalam DPS, maka pemegang saham yang bersangkutan tidak berhak untuk hadir dalam
RUPS. DPS ini merupakan dokumen utama untuk penentuan kuorum RUPS.
Saham ini sendiri sebenarnya dalam UU
Perseroan Terbatas (UU PPT) tidak diberi definisi khusus apa yang dimaksud
saham. Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri memberi pemahaman saham itu tanda
penyertaan modal dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.
Secara sederhana, saham ditafsirkan
sebagai bukti kepemilikan modal seseorang di sebuah perusahaan/badan usaha.
Pemegang Saham didefinisikan sebagai orang yang mempunyai atau memiliki saham
dalam Perseroan Terbatas. Pemegang Saham telah membeli saham atau telah mengambil
bagian kepemilikan saham perusahaan pada suatu PT.
Hingga kini masih banyak dalam akta
notaris menyebut saham dalam lembar-lembar. Padahal saham itu tidak dicetak
karena tidak ada kewajiban juga untuk mencetak saham saat ini. Boleh dicetak,
boleh tidak. Saham dapat dicatatkan dalam daftar pemegang saham.
Merujuk Pasal 48 UU No.40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang menyebutkan Saham Perseroan dikeluarkan
atas nama pemiliknya. Lebih lanjut, syarat kepemilikan saham yang sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan dapat ditetapkan melalui Anggaran Dasar (AD).
Nilai saham harus dicantumkan dalam mata
uang rupiah. Lalu pemegang saham diberi bukti kepemilikan saham untuk saham
yang dimilikinya. Melalui Anggaran Dasar menetapkan 1 klasifikasi saham atau
lebih.
Pecahan nilai nominal saham dapat
ditentukan pula melalui Anggaran Dasar. Dengan nama dari tiap pemegang sahamnya
harus tercantum pada Daftar Pemegang Saham (DPS). Hak-hak pemegang saham hanya
dapat disalurkan melalui RUPS atau Keputusan di luar RUPS. Sedangkan pemindahan
hak atas saham dilakukan dan dibuktikan dengan akta pemindahan hak (yang dibuat
notaris).
Ada satu kondisi saham itu bisa dimiliki
lebih dari 1 orang. Kondisi tertentu, berlaku juga untuk sekelompok saham ya.
Pasak 52 ayat (5) UU PT menerangkan dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh
lebih dari 1 orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara
menunjuk 1 orang sebagai wakil bersama.
Akan tetapi, wakil bersama ini mempunyai
sifat sementara sampai atas saham tersebut ditentukan 1 orang pemiliknya.
Kepemilikan Bersama ini dapat terjadi karena pewarisan atau karena sebab-sebab
lain menurut hukum. Terhadap saham yang masih terikat dalam suatu boedel waris,
maka untuk mewakili saham tersebut dalam RUPS harus ditunjuk 1 orang ahli waris
sebagai wakil bersama.
Sehubungan ketentuan Pasal 52 ayat (4) UU
PT, penunjukan wakil bersama sebatas untuk kebutuhan pelaksanaan hak pemegang
saham terkait RUPS atau hak-hak lainnya sementara waktu. Dengan demikian, nama
orang yang ditunjuk sebagai wakil bersama tidak perlu didaftarkan atau
diberitahukan ke Menteri, tapi nama orang yang ditunjuk sebagai wakil bersama
cukup dicatat dalam DPS.
Oleh karena itu, pentingnya DPS untuk
membuktikan hak atas saham. Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan
DPS, juga wajib mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan
saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan
dan/atau pada Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.
Atas kepemilikan saham, pemiliknya
mempunyai hak, seperti menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS; menerima
pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi; serta menjalankan hak
lainnya berdasarkan UU. Hal ini hanya berlaku setelah saham dicatat dalam
daftar pemegang saham (DPS) atas nama pemiliknya sebagaimana bunyi Pasal 52
ayat (2) UU PT.
Jika namanya belum tercatat dalam DPS, maka yang bersangkutan tidak berhak hadir dalam RUPS. Jadi DPS ini merupakan dokumen utama sebagai pedoman menentukan forum /kuorum RUPS. Bukan akta notaris, bukan data di AHU, dokumen utama itu DPS (sesuai perintah UU). Karena hak yang diberikan kepada pemilik saham (dapat diperoleh) sepanjang namanya ada dalam DPS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar