Minggu, 17 Desember 2023

 

Pentingnya DPS dalam Membuktikan Hak Kepemilikan Saham

Jika pemegang saham namanya belum tercatat dalam DPS, maka pemegang saham yang bersangkutan tidak berhak untuk hadir dalam RUPS. DPS ini merupakan dokumen utama untuk penentuan kuorum RUPS.

Saham ini sendiri sebenarnya dalam UU Perseroan Terbatas (UU PPT) tidak diberi definisi khusus apa yang dimaksud saham. Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri memberi pemahaman saham itu tanda penyertaan modal dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas.

Secara sederhana, saham ditafsirkan sebagai bukti kepemilikan modal seseorang di sebuah perusahaan/badan usaha. Pemegang Saham didefinisikan sebagai orang yang mempunyai atau memiliki saham dalam Perseroan Terbatas. Pemegang Saham telah membeli saham atau telah mengambil bagian kepemilikan saham perusahaan pada suatu PT.

Hingga kini masih banyak dalam akta notaris menyebut saham dalam lembar-lembar. Padahal saham itu tidak dicetak karena tidak ada kewajiban juga untuk mencetak saham saat ini. Boleh dicetak, boleh tidak. Saham dapat dicatatkan dalam daftar pemegang saham.

Merujuk Pasal 48 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang menyebutkan Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya. Lebih lanjut, syarat kepemilikan saham yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dapat ditetapkan melalui Anggaran Dasar (AD).

Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah. Lalu pemegang saham diberi bukti kepemilikan saham untuk saham yang dimilikinya. Melalui Anggaran Dasar menetapkan 1 klasifikasi saham atau lebih.

Pecahan nilai nominal saham dapat ditentukan pula melalui Anggaran Dasar. Dengan nama dari tiap pemegang sahamnya harus tercantum pada Daftar Pemegang Saham (DPS). Hak-hak pemegang saham hanya dapat disalurkan melalui RUPS atau Keputusan di luar RUPS. Sedangkan pemindahan hak atas saham dilakukan dan dibuktikan dengan akta pemindahan hak (yang dibuat notaris).

Ada satu kondisi saham itu bisa dimiliki lebih dari 1 orang. Kondisi tertentu, berlaku juga untuk sekelompok saham ya. Pasak 52 ayat (5) UU PT menerangkan dalam hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 orang, hak yang timbul dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 orang sebagai wakil bersama.

Akan tetapi, wakil bersama ini mempunyai sifat sementara sampai atas saham tersebut ditentukan 1 orang pemiliknya. Kepemilikan Bersama ini dapat terjadi karena pewarisan atau karena sebab-sebab lain menurut hukum. Terhadap saham yang masih terikat dalam suatu boedel waris, maka untuk mewakili saham tersebut dalam RUPS harus ditunjuk 1 orang ahli waris sebagai wakil bersama.

Sehubungan ketentuan Pasal 52 ayat (4) UU PT, penunjukan wakil bersama sebatas untuk kebutuhan pelaksanaan hak pemegang saham terkait RUPS atau hak-hak lainnya sementara waktu. Dengan demikian, nama orang yang ditunjuk sebagai wakil bersama tidak perlu didaftarkan atau diberitahukan ke Menteri, tapi nama orang yang ditunjuk sebagai wakil bersama cukup dicatat dalam DPS.

Oleh karena itu, pentingnya DPS untuk membuktikan hak atas saham. Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan DPS, juga wajib mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.

Atas kepemilikan saham, pemiliknya mempunyai hak, seperti menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS; menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi; serta menjalankan hak lainnya berdasarkan UU. Hal ini hanya berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham (DPS) atas nama pemiliknya sebagaimana bunyi Pasal 52 ayat (2) UU PT.

Jika namanya belum tercatat dalam DPS, maka yang bersangkutan tidak berhak hadir dalam RUPS. Jadi DPS ini merupakan dokumen utama sebagai pedoman menentukan forum /kuorum RUPS. Bukan akta notaris, bukan data di AHU, dokumen utama itu DPS (sesuai perintah UU). Karena hak yang diberikan kepada pemilik saham (dapat diperoleh) sepanjang namanya ada dalam DPS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar