Minggu, 17 Desember 2023

 

Cara Mendirikan PT PMA (Perusahaan Asing)

Indonesia merupakan pasar potensial sebagai pilihan dalam berinvestasi. Berdasarkan data realisasi investasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) mulai Periode Januari-Maret Tahun 2018 mencapai angka sebesar Rp 185,3 triliun, meningkat 11,8% dari periode yang sama pada tahun 2017 sebesar Rp 165,8 triliun. Atas keberhasilan peningkatan investasi tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa penanaman modal asing yang terus didorong di Indonesia memegang peranan penting dalam realisasinya. Dalam praktiknya, penanaman modal asing ikut pula mendorong ekspansi bisnis dari para pelaku usaha yang berkiprah di Indonesia. Sebagai salah satu cara legal untuk menggaet investor asing, pendirian PT PMA sebagai wadah besar dalam menampung investasi asing menjadi solusi yang dipilih pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis yang digelutinya.

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan dalam Pendirian PT PMA

·        Daftar Negatif Investasi (DNI)

Dalam melakukan investasi di Indonesia, investor harus mematuhi beberapa aturan khusus yang dibuat oleh pemerintah, terutama mengenai jenis usaha apa yang akan dimulai. Meskipun pemerintah menerima sebanyak mungkin investor ke Indonesia, terdapat beberapa bisnis tertentu yang tidak diperbolehkan. Bisnis yang dilarang itu tercantum dalam Daftar Negatif Investasi Indonesia.

DNI adalah daftar sektor bisnis yang disusun pemerintah sebagai informasi bagi para calon investor tentang bisnis yang tidak diperbolehkan di Indonesia dan berbagai aturannya, terutama mengenai kepemilikan bersama. DNI Indonesia dibuat untuk melindungi ekonomi Indonesia, serta untuk memberikan peluang bisnis lebih kepada investor. Seiring waktu, DNI dapat berubah untuk disesuaikan dengan peraturan pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi investor untuk mengetahui DNI di Indonesia saat ini sebelum membuat perencanaan lebih lanjut mengenai investasi di Indonesia.

Hal terpenting yang perlu diketahui investor mengenai DNI Indonesia terbaru adalah tentang sektor bisnis mana yang dibuka dengan persyaratan dan mana yang ditutup sepenuhnya. Terkait dengan DNI Pemerintah membagi bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal menjadi 3, diantaranya:

·        Bidang usaha yang terbuka

Bidang Usaha yang dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka Penanaman Modal.  Dalam bidang usaha ini dimungkinkan kepemilikan saham 100% oleh asing. Contoh: restoran

·        Bidang usaha yang tertutup

Bidang Usaha Yang Tertutup adalah Bidang Usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan Penanaman Modal. Contoh: industri minuman mengandung alkohol

·        Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan

Bidang Usaha tertentu yang dapat diusahakan untuk kegiatan Penanaman Modal dengan persyaratan, yaitu dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi, Kemitraan, kepemilikan modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, dan penanaman modal dari negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Contoh: industri minyak kelapa sawit.

Sebelumnya dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, setidaknya total ada 20 DNI alias area yang tertutup bagi investasi di Indonesia. Namun pada 2020 ini direncanakan bahwa pemerintah tidak lagi menggunakan DNI melainkan menggunakan Daftar Positif Investasi yang memuat informasi sektor investasi yang bisa dimasuki oleh semua penanam modal, baik investor asing maupun dalam negeri. Namun, tetap ada area yang dilarang untuk investasi di Indonesia. Tapi jumlahnya hanya enam, diantaranya bisnis ganja, kasino atau tempat perjudian, industri yang yang menggunakan merkuri dalam proses produksi, dan industri senjata kimia.

·        Modal Dasar PT PMA

Ketentuan nilai investasi dan permodalan PT PMA diatur dalam Pasal 13 ayat (3) Peraturan BKPM 14/2015 sebagai berikut:

Persyaratan nilai investasi dan permodalan dalam rangka PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, harus memenuhi ketentuan:

1.    Total nilai investasi lebih besar dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), diluar tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah:

2.    Untuk setiap subgolongan usaha yang sama berdasarkan KBLI di 1 (satu) lokasi proyek dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota, khusus untuk sektor Industri.

3.    Untuk setiap subgolongan usaha yang sama berdasarkan KBLI di dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota, di luar sektor Industri.

4.    Untuk proyek perluasan 1 (satu) bidang usaha dalam 1 (satu) kelompok usaha berdasarkan KBLI di lokasi yang sama maka nilai investasi diperkenankan kurang dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dengan ketentuan akumulasi nilai investasi atas seluruh proyek di lokasi tersebut telah mencapai lebih dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar tanah dan bangunan.

5.    Untuk perluasan 1 (satu) atau lebih bidang usaha dalam 1 (satu) sub golongan usaha berdasarkan KBLI, yang tidak mendapatkan fasilitas atau yang mendapatkan fasilitas di luar sektor industri, di 1 (satu) lokasi dalam 1 (satu) kabupaten/kota maka nilai investasi diperkenankan kurang dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dengan ketentuan akumulasi nilai investasi untuk seluruh bidang usaha lebih besar dari Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diluar tanah dan bangunan.

6.    Nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, sekurang-kurangnya sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

7.    Penyertaan dalam modal perseroan, untuk masing-masing pemegang saham sekurang-kurangnya Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham.

Syarat dan Prosedur Pendirian PT PMA

Pedoman dan prosedur perizinan dan non perizinan investasi PT PMA di Indonesia diatur oleh peraturan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM). Syarat yang diperlukan bagi investor asing untuk pendirian PT PMA di Indonesia sebagai berikut:

·        Akta Pendirian PT PMA (Hubungi ;

·        Keputusan Menteri tentang pengesahan status badan hukum PT PMA dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

·        NPWP dan keterangan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari kantor pajak;

·        Izin Prinsip dari BKPM;

·        Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha  lainnya yang dapat diajukan dengan sistem Online Single Submission (OSS) atau BKPM sesuai dengan sektor bisnis perusahaan, dan

·        Wajib lapor ketenagakerjaan dan laporan kesejahteraan dari sub departemen di Kementerian Ketenagakerjaan.

·        Aspek legalitas tempat kedudukan, berupa Akta Jual Beli (AJB), sertifikat Hak Atas Tanah (HGB/HGU), perjanjian sewa menyewa atau perjanjian pinjam pakai untuk grup perusahaan/afiliasi.

·        Aspek legalitas lingkungan, berupa dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.

·        Bukti penerimaan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir secara daring melalui SPIPISE untuk perusahaan yang sudah memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPM.

·        Surat kuasa, apabila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pimpinan.

 

Langkah-langkah  dan prosedur yang harus dilakukan untuk mendirikan PT PMA yaitu:

Pertama-tama Pastikan perusahaan Anda telah memiliki kelengkapan pendirian PT pada umumnya, seperti:

·        Akta pendirian PT

·        Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan badan hukum PT

·        Memiliki NPWP Perusahaan

Terdapat beberapa sektor perizinan berusaha yang dapat diajukan melalui sistem OSS, diantaranya adalah:

·        Perizinan berusaha Sektor Ketenagalistrikan;

·        Perizinan berusaha Sektor Pertanian;

·        Perizinan berusaha Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

·        Perizinan berusaha Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

·        Perizinan berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan;

·        Perizinan berusaha Sektor Kesehatan;

·        Perizinan berusaha Sektor Obat dan Makanan;

·        Perizinan berusaha Sektor Perindustrian;

·        Perizinan berusaha Sektor Perdagangan;

·        Perizinan berusaha Sektor Perhubungan;

·        Perizinan berusaha Sektor Komunikasi dan Informatika;

·        Perizinan berusaha Sektor Keuangan;

·        Perizinan berusaha Sektor Pariwisata;

·        Perizinan berusaha Sektor Pendidikan dan Kebudayaan;

·        Perizinan berusaha Sektor Pendidikan Tinggi;

·        Perizinan berusaha Sektor Agama dan Keagamaan;

·        Perizinan berusaha Sektor Ketenagakerjaan;

·        Perizinan berusaha Sektor Kepolisian;

·        Perizinan berusaha Sektor Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); dan

·        Perizinan berusaha Sektor Ketenaganukliran.

 

Prosedur menggunakan OSS :

·        Membuat user-ID

·        Melakukan log-in ke dalam sistem OSS dengan menggunakan user-ID

·        Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)

·        Terkhusus untuk usaha baru, melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.

Yang perlu diketahui dan diperhatikan sebelum mengakses OSS:

·        Ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal (daftar negatif investasi) sebagaimana telah diatur dalam Perpres Nomor 44 tahun 2016.

·        Kriteria Usaha Wajib AMDAL berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 tahun 2012.

Ketentuan aktivasi perizinannya :

Seluruh perizinan yang telah diterbitkan oleh OSS hanya akan diaktivasi dan berlaku efektif setelah komitmen izin telah dipenuhi dan melakukan pembayaran biaya perizinan seperti PNBP, retribusi atau lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Apabila sektor usaha tidak termasuk ke dalam perizinan berusaha yang dapat diajukan melalui OSS, permohonan perizinan berusaha dapat dilakukan melalui PTSP Pusat di BKPM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar