akta notaris tentang Pengikatan Saham dan Kuasa Saham berisiko sebagai praktek nominee arrangement
Akta pengikatan saham dan
kuasa saham tersebut beresiko untuk dikategorikan sebagai praktek nominee
arrangement. Dalam perjanjian tersebut kuasa atas saham tersebut dilimpahkan
pada orang lain. Nominee arrangement
ini sebenarnya tidak diperbolehkan sejak diundangkannya Undang-Undang No. 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UUPM”). Pasal 33 ayat (1) UUPM melarang
penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing untuk membuat perjanjian
dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan
terbatas untuk dan atas nama orang lain. Pasal 33 ayat (2) UUPM selanjutnya
mengatur bahwa perjanjian semacam itu dinyatakan batal demi hukum.
Larangan ini juga
diperkuat dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(“UUPT”). Dalam pasal 48 ayat (1) UUPT disebutkan bahwa saham dikeluarkan atas
nama pemiliknya. Jadi, saham itu haruslah atas nama si pemegang sahamnya, tidak
bisa nama pemegang sahamnya berbeda dengan pemilik sebenarnya.
Dengan demikian perjanjian pengikatan saham dan kuasa saham yang dibuat dengan akta Notaris tersebut tidak cukup untuk melindungi orang yang memiliki uang yang sebenarnya tersebut. Hal ini karena struktur nominee arrangement demikian tidak diperbolehkan dalam perundang-undangan di Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum:
-Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
-Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar