Jumat, 22 Desember 2023

 

akta notaris tentang Pengikatan Saham dan Kuasa Saham  berisiko sebagai praktek nominee arrangement

Akta pengikatan saham dan kuasa saham tersebut beresiko untuk dikategorikan sebagai praktek nominee arrangement. Dalam perjanjian tersebut kuasa atas saham tersebut dilimpahkan pada orang lain.  Nominee arrangement ini sebenarnya tidak diperbolehkan sejak diundangkannya Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UUPM”). Pasal 33 ayat (1) UUPM melarang penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing untuk membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. Pasal 33 ayat (2) UUPM selanjutnya mengatur bahwa perjanjian semacam itu dinyatakan batal demi hukum.

Larangan ini juga diperkuat dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Dalam pasal 48 ayat (1) UUPT disebutkan bahwa saham dikeluarkan atas nama pemiliknya. Jadi, saham itu haruslah atas nama si pemegang sahamnya, tidak bisa nama pemegang sahamnya berbeda dengan pemilik sebenarnya.

Dengan demikian perjanjian pengikatan saham dan kuasa saham yang dibuat dengan akta Notaris tersebut tidak cukup untuk melindungi orang yang memiliki uang yang sebenarnya tersebut. Hal ini karena struktur nominee arrangement demikian tidak diperbolehkan dalam perundang-undangan di Negara Republik Indonesia.

 

Dasar hukum:

-Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

-Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar