Jumat, 22 Desember 2023

 

KEABSAHAN Nominee Agreement di Indonesia

“Nominee agreement merupakan suatu praktik yang sering terjadi di Indonesia yang mana terdapat pihak yang meminjam nama pihak lain sebagai pemegang saham dalam suatu PT.”

Nominee agreement atau yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan perjanjian saham pinjam nama adalah perjanjian yang pada dasarnya menyatakan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas (PT) untuk dan atas nama orang lain.

Nominee agreement merupakan praktik yang sering terjadi di Indonesia, yang mana disatu sisi dalam akta pendirian suatu PT dinyatakan bahwa nama yang tercantum dalam akta tersebut yang merupakan pemilik lembaran saham yang sah tercantum didalamnya, tetapi disisi lain dalam nominee agreement dinyatakan bahwa lembaran saham sebagaimana dalam akta pendirian PT tersebut bukanlah milik orang yang sebagaimana disebutkan dalam akta tersebut namun merupakan milik orang lain atau nama yang disebutkan.

Lalu, apakah sebenarnya hal tersebut merupakan praktik yang diperbolehkan di Indonesia? Ternyata, nominee agreement telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Berdasarkan UUPM Pasal 33 ayat (1) UUPM mengatur secara tegas bahwa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam PT membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.

Lebih lanjut dalam Pasal 33 ayat (2) UUPM dinyatakan bahwa apabila penanam modal membuat perjanjian tersebut, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Hal ini sejalan dengan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pasal 1337 KUHPer menyatakan bahwa suatu sebab adalah terlarang, yang mana apabila perjanjian dibuat berdasarkan sebab yang terlarang maka perjanjian tersebut tidak sah dan mengakibatkan batal demi hukum.

Berdasarkan UUPT Sejalan dengan UUPM, Pasal 48 UUPT juga mengatur bahwa saham PT dikeluarkan atas nama pemiliknya. Sehingga tidak diperbolehkan saham tersebut dikeluarkan atas nama pemilik yang bukan pemilik aslinya.

Terdapat kemungkinan risiko yang dihadapi dengan membuat nominee agreement, antara lain:

·        Apabila terjadi sengketa, pengadilan tidak akan mengakui nominee agreement         sehingga tidak dapat diproses di pengadilan.

·        Nama pemilik saham yang berada dalam akta pendirian perseroan yang akan diakui     oleh hukum di Indonesia; dan

·        Nominee agreement dapat digugat oleh pihak ketiga atas dasar penipuan. 

 

****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar