Jumat, 22 Desember 2023

 

KEDUDUKAN NOMINEE AGREEMENT DALAM ATURAN HUKUM DI INDONESIA

Konsep nominee atau kadang disebut konsep trust  tidak dikenal dalam sistem hukum civil law yang berlaku di Indonesia. Konsep nominee pada awalnya hanya terdapat pada sistem hukum common law, namun seiring berjalannya waktu Konsep Nominee Agreement  lambat laun dan bahkan sudah marak terjadi di sistem hukum Civil Law di Indonesia.

Para pemodal pada umumnya memilih perseroan terbatas, sebagai bentuk dari badan hukum untuk menjalankan kegiatan investasinya di Indonesia secara langsung atau direct investment. Pendirian perseroan terbatas menurut Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, untuk selanjutnya disebut “UUPT”, Pasal 7 ayat (1), dapat dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Syarat mendirikan perseroan terbatas melalui perjanjian yang menyebabkan pendirian perseroan terbatas harus dilakukan oleh 2 orang atau lebih sebagai pemegang saham, karena tidak mungkin satu orang mengadakan perjanjian dengan dirinya sendiri.

Praktek saham pinjam nama  atau yang lazim dikenal dengan sebutan Nominee Arrangement adalah merupakan  perjanjian yang menyatakan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. Praktek saham pinjam nama tersebut saat ini sering dijumpai di Negara Indonesia, yang mana disatu sisi dalam akta pendirian suatu Perseroan Terbatas disebutkan bahwa nama yang tercantum dalam akta tersebut yang merupakan pemilik lembaran saham yang sah tercantum didalamnya, namun disisi lain adanya akta yang lain yang terbit dan menyatakan bahwa lembaran saham sebagaimana dalam akta pendirian Perseroan Terbatas tersebut bukanlah milik orang yang sebagaimana yang disebutkan dalam akta pendirian Perseroan Terbatas tersebut namun merupakan milik orang lain atau nama yang disebutkan dalam Akta Nominee tersebut.

Pihak yang menunjuk nominee seringkali dikenal sebagai pihak beneficiary. Nominee mewakili kepentingan-kepentingan dari beneficiary dan karenanya nominee dalam melakukan tindakan-tindakan khusus harus sesuai dengan yang diperjanjikan dan tentunya harus sesuai dengan perintah yang diberikan oleh pihak beneficiary.

Apabila dilihat dari seluruh pengertian di atas, maka dapat diketahui bahwa dalam konsep nominee dikenal dua pihak, yaitu pihak nominee yang tercatat secara hukum dan pihak beneficiary yang menikmati setiap keuntungan dan kemanfaatan dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pihak yang tercatat secara hukum.

Secara de jure, nominee adalah pemegang hak yang sah atas benda tersebut, yang tentunya memiliki hak untuk mengalihkan, menjual, membebani, menjaminkan serta melakukan tindakan apapun atas benda yang bersangkutan, sedangkan pihak beneficiary secara de facto tidak diakui sebagai pemilik atas benda secara hukum.

Dasar Hukum

Dari hal tersebut diatas sesungguhnya terhadap perbuatan hukum Nominee Agreement bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, hal mana dapat dilihat pada Undang- Undang Nomor  40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas pada Pasal 48 Ayat (1) yang menyebutkan “Saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya”, jadi saham itu wajib atas nama si pemegang saham, tidak boleh nama pemegang saham berbeda dengan pemilik sebenarnya. Nominee Agreement  juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (UUPM) Pasal 33 Ayat (1) da (2) yang menyebutkan:

Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseoran terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.

   

Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.

Maka sebagaimana pada ayat (2) diatas Mengenai perjanjian nominee yang menyatakan kepemilikan seluruh saham perseroan adalah milik orang lain, berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dinyatakan bahwa seseorang dilarang mengadakan perjanjian nominee (nominee agreement), yaitu jika seseorang mengaku sebagai pemegang saham tetapi namanya tidak tercantum sebagai pemegang saham dalam anggaran dasar suatu perseroan, maka keberadaannya tidak diakui, perjanjiannya seperti itu tidak memiliki causa yang halal, sehingga perjanjiannya menjadi BATAL DEMI HUKUM.

Kalau kita lihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Bahwa sebagaimana dalam Pasal 1337 yang menyebutkan “ Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang”, maka oleh karena itu terhadap praktik saham pinjam nama yang dilarang dalam sistem hukum di Indonesia sehingga perjanjiannya menjadi BATAL DEMI HUKUM.

Melihat hal tersebut maka pada Undang-Undang Penanaman Modal, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pemerintah memasukkan larangan mengenai perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain pada pasal 33 ayat (1) Undang-undang Penanaman Modal. Larangan tersebut memiliki tujuan untuk menghindari terjadinya kepemilikan perseroan yang berbeda.

Bahwa terhadap praktik saham pinjam nama tersebut walaupun dilarang secara tegas oleh undang-undang yang disebutkan diatas, namun hal tersebut masih terus terjadi, terkadang memang terhadap praktik saham pinjam nama tersebut selagi terjalinnya hubungan yang harmonis antara orang yang dipinjam namanya dengan orang yang merupakan pemilik saham yang sesungguhnya maka tidak akan ada masalah, namun apabila dikemudian hari terjadi suatu hubungan yang tidak harmonis lagi, maka ini yang akan berujung kepada suatu permasalahan hukum, dan kadang harus sampai kepada proses hukum di pengadilan, namun dalam hal ini terhadap siapa yang merupakan pemilik saham adalah sebagaimana nama pemilik saham yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan tersebut, karena sebagaimana dalam Undang-undang Perseroan Terbatas didalam penjelasan Pasal 48 Ayat (1) dengan jelas dinyatakan bahwa perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya dan pereroan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk, maka terhadap pemilik saham yang tercantum dalam akta lain diluar akta pendirian perseroan terbatas tersebut secara hukum tidak diakui, dan terhadap akta perjanjian dan atau pernyataan yang dibuat diluar akta perseroan terbatas tersebut secara hukum dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.

Batal Demi Hukum mempunyai pengertian secara otomatis akta tersebut Batal Demi Hukum tanpa harus dibatalkan, hal tersebut sebagaimana bunyi dari undang-undang yang mengaturnya, namun pihak yang merasa dirugikan tentunya tidak secara sukarela membiarkan hal tersebut, ujung-ujungnya masuk kedalam proses hukum di pengadilan.

Pelaksanaan nominee agreement di Indonesia seperti yang telah dijelaskan di atas, menemui beberapa kendala. Pelanggaran terhadap syarat obyektif dalam Pasal 1320 KUHPerdata mengenai sebab yang halal dan penjabarannya mengenai sebab yang halal dalam Pasal 1337 KUHPerdata bahwa nominee agreement tidak boleh bertentangan dengan undang-undang menjadi alasan nominee saham di Indonesia tidak dapat dituntut pemenuhannya atau pelaksanaannya dihadapan hukum. Hal ini dikarenakan saham pinjam nama bertentangan dengan Pasal 52 ayat (4) UUPT mengenai konsep kepemilikan saham secara dominium plenum (kepemilikan saham secara penuh atau mutlak).

Kesimpulan

Berdasarkan nominee agreement, dapat dilihat bahwa unsur-unsur atau ciri-ciri dalam penggunaan nominee memperlihatkan terdapatnya 2 pihak, yaitu pihak yang diakui secara hukum dan pihak yang berada di belakang pihak yang diakui secara hukum tersebut, dimana 2 pihak tersebut dalam kepemilikan saham melahirkan pemisahan kepemilikan atas suatu benda yaitu pemilik yang diakui secara hukum (pihak nominee) dan pemilik yang sebenarnya atas benda (pihak beneficiary). Biasanya Selain nominee agreement terdapat beberapa perjanjian dan kuasa yang biasanya ditandangani oleh pihak nominee dan pihak beneficiary sebagai komponen pendukung.

Perjanjian dan kuasa-kuasa tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian ataupun perlindungan kepada beneficiary sebagai pemilik sebenarnya atas benda yang dimiliki oleh nominee secara hukum. Regulasi sudah mengatur untuk pelarangan praktek nominee saham ini, yang diatur dalam pasal 33 ayat 1 dan 2 dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Perjanjian nominee saham tidak hanya terdiri dari satu perjanjian saja, melainkan terdiri dari beberapa perjanjian yang apabila dihubungkan satu sama lain akan menghasilkan nominee saham inilah yang dapat dikatakan sebagai nominee arrangement, Hal ini dapat dikatakan sebagai penyelundupan hukum pada perjanjian nominee saham dalam prakteknya di Indonesia.

 

Apabila terhadap perkara saham pinjam nama ini masuk keranah pengadilan, maka disinilah hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya harus memperhatikan aturan terkait yaitu undang-undang yang telah tegas mengaturnya yang tidak perlu lagi memberikan penafsiran yang terjemahannya menjadi berbeda dari apa yang disebutkan oleh undang-undang yang telah mengaturnya, dikarenakan sudah sangat jelas aturannya, kalau tadinya tidak diatur secara tegas, maka untuk mengisi kekosongan hukum maka dapat memberikan suatu penafsiran lain.

Sumber : RUDOLF NAIBAHO, S.H (LAW FIRM RUDOLF NAIBAHO & PARTNERS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar