1.3.3.
Larangan jabatan notaris menurut UUJN (pasal 17)
Notaris
dilarang:
1. Menjalankan
jabatan di luar wilayah jabatannya;
2. Meninggalkan
wilayah jabatannya lebih dari 7 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang
sah;
3. Merangkap
sebagai pegawai negeri;
4. Merangkap
sebagai pejabat negara;
5. Merangkap
sebagai advokat;
6. Merangkap
jabatan sebagai pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta;
7. Merangkap
sebagai pejabat pembuat akta tanah di luar wialayah jabatan notaris;
8. Menjadi
notaris pengganti;
9. Melakukan
profesi lain yang bertentangan dengan norma agam, kesusilaan atau kepatutan
yang dapat memengaruhi kehoramatan dan martabat jabatan notaris.
1.4. Tempat
Kedudukan, Formasi, dan Wilayah Jabatan Notaris
Notaris dalam
menajalankan tugas dan fungsinya harus mempunyai wilayah kerja sebagai tempat
kedudukan. Tempat kedudukan notaris ini terbatas pada wilayah kabupaten/kota.
Hal ini sesuai
dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, yaitu:
Pasal 18:
(1) Notaris
mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota.
(2) Notaris
mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat
kedudukannya.
Pasal 19
(1) Notaris
wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya.
(2) Notaris
tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya.
Pasal 20
(1) Notaris
dapat menjalankan jabatannya dalam bentuk perserikatan perdata dengan tetap
memperhatikan kemandirian dan ketidakberpihakan dalam menjalankan jabatannya.
(2) Bentuk
perserikatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh para
Notaris berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dalam menjalankan jabatan Notaris sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Dalam kaitannya
dengan tempat kedudukan Notaris di atas, maka keberadaan Notaris harus
disesuaikan pula dengan kondisi wilayah yang ada di tempat kedudukannya. Oleh
karena itu, untuk mencukupi jumlah Notaris di suatu tempat, maka tetap mengacu
pada misalnya jumlah penduduk yang ada di wilayah kabupaten/kota tersebut. Hal ini sesuai ketentuan yang diatur dalam
UU No.30 Tahun 2004, dinyatakan bahwa:
Pasal 21
Menteri
berwenang menentukan Formasi Jabatan Notaris pada daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) dengan mempertimbangkan usul dari Organisasi Notaris.
Pasal 22
(1) Formasi
Jabatan Notaris ditetapkan berdasarkan:
a. kegiatan
dunia usaha;
b. jumlah
penduduk; dan/atau
b. rata-rata
jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulan.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Berkaitan dengan
ketentuan dalam Pasal 22 di atas, maka untuk mencari suasana yang lebih baik,
UU Nomor 30 Tahun 2004 ini memberikan kesempatan kepada Notaris untuk pindah
tempat wilayah kerja.
Pasal 23
(1) Notaris
dapat mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan Notaris secara tertulis
kepada Menteri.
(2) Syarat
pindah wilayah jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah setelah 3
(tiga) tahun berturut-turut melaksanakan tugas jabatan pada daerah kabupaten
atau kota tertentu tempat kedudukan Notaris.
(3) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah mendapat rekomendasi dari
Organisasi Notaris.
(4) Waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk cuti yang telah dijalankan
oleh Notaris yang bersangkutan.
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara permohonan pindah wilayah jabatan Notaris
diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 24
Dalam keadaan
tertentu atas permohonan Notaris yang bersangkutan, Menteri dapat memindahkan
seorang Notaris dari satu wilayah jabatan ke wilayah jabatan lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar