Kamis, 23 Februari 2017

Pengaturan Uji Kompetensi Notaris Lebih Pas Setingkat UU

Pengaturan Uji Kompetensi Notaris Lebih Pas Setingkat UU

Agar punya kekuatan lebih mengikat karena banyak melibatkan sejumlah pihak, mulai dari PP INI, Kemenristek Dikti, Ditjen AHU, hingga perguruan tinggi.

Pemerintah tengah menggodok aturan terbaru terkait uji kompetensi notaris. Aturan tersebut rencananya akan mengatur uji kompetensi terhadap notaris setiap lima tahun sekali termasuk uji kompetensi terhadap calon notaris yang baru akan dilakukan pengangkatan sebagai notaris yang akan dibalut dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham).

Ketua Pendidikan dan Magang Calon Notaris Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), Alwesius berpendapat bahwa pengaturan uji kompetensi notaris semestinya diatur dengan regulasi setingkat undang-undang. Jika hanya diatur lewat Permenkumham, ia menilai aturan itu tidak cukup kuat mengikat subjek yang diatur. “Yang benar mestinya di undang-undang, biar lebih kuat,” katanya kepada hukumonline beberapa waktu lalu.

Jika dicermati, uji kompetensi notaris tak cuma melibatkan notaris semata. Melainkan sekurang-kurangnya akan melibatkan organisasi profesi notaris, perguruan tinggi yang membuka program Magister Kenotariatan (M.Kn), Kemenristek Dikti, dan Ditjen AHU di mana masing-masing masih punya peran dan kewenangan terhadap profesi ini.

Sebagai gambaran, organisasi profesi sejatinya yang memiliki wewenang penuh terkait kompetensi notaris. Namun, jika teknisnya organisasi profesi belum ternyata mampu menangani secara mandiri, dapat dibuka peluang pelaksanaannya dengan menggandeng pihak perguruan tinggi.

Gambaran lainnya, misalnya UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mensyaratkan seseorang mendapat predikat M.Kn untuk dapat menjadi notaris. Gelar tersebut masuk pada ranah akademik yang berarti menjadi kewenangan Kemenristek Dikti. Sementara, Ditjen AHU masih berwenang untuk mengangkat notaris baru yang telah memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Alwesius yang juga tercatat sebagai dosen magister hukum Universitas Indonesia khawatir bila regulasi yang menjadi payung hukum hanya sekelas peraturan menteri, sejumlah pihak yang punya wewenang terhadap notaris secara kekuatan hukum ‘menolak tunduk’ terhadap regulasi ini. Padahal, ia memandang sepanjang uji kompetensi bertujuan untuk mempertahankan profesionalitas notaris, pengaturan ini wajib mendapat dukungan.

“Undang-undang saja, kalau di bawah itu levelnya ngga bisa. Kalau saya, ini urgensi untuk direvisi (UU Jabatan Notaris),” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly mengatakan bahwa latar belakang penyusunan kebijakan ini karena masih ditemukannya notaris yang kurang profesional dalam menjalankan jabatanya dan merugikan masyarakat selaku pengguna jasa notaris. Hal itu diketahui lantaran cukup banyaknya complain yang masuk melalui Ditjen AHU atas jasa yang diberikan notaris secara tidak profesional.

Selain persoalan tersebut, hal lainnya adalah menjamurnya perguruan tinggi yang membuka program Magister Kenotariatan yang berdampak pada banyaknya calon-calon notaris dalam setiap periode. Dari penelusuran hukumonline, setidaknya telah ada 28 perguruan tinggi baik negeri atau swasta yang membuka program M.Kn.

Bahkan, dua universitas swasta, yakni Universitas Bosowa Makasar dan Universitas Tanjungpura Pontianak tengah menjajaki untuk membuka program M.Kn sekaligus menggenapi total jumlah perguruan tinggi penghasil calon notaris. Hal itu, kata Yasonna, memicu potensi persaingan yang tidak sehat dimana membuat para notaris berpraktik tanpa lagi memperhatikan kode etik profesi yang diatur oleh organisasi.

“Uji kompetensi ini menjadi suatu yang harus kita lakukan. Seperti pengacara, harus lalui uji kompetensi sebelum jadi pengacara walaupun telah lulus dari kampus,” ucap Yasonna belum lama ini.

Terpisah, Ketua Umum PP INI periode 2016-2019, Yualita Widyadhari menyatakan bahwa tantangan terbesar yang kini dihadapi oleh jajaran kepengurus yakni persoalan kesenjangan kualitas antara notaris yang berada di pusat dengan di daerah. Ditemui usai acara pelantikan jajaran kepengurusan PP INI, Yualita tak menampik bahwa tugas PP INI semakin berat lantaran pertumbuhan notaris baru setiap tahunnya mencapai angka 1.000 hingga 1.500-an.

Sementara ini, PP INI mencoba meminimalisir permasalahan tersebut dengan program pemerataan kualitas notaris, terutama yang berada di daerah. “Kita susun program pemerataan dengan menggelar pelatihan ke daerah dengan mendatangkan pengajar yang mumpuni,” katanya.

No Nama Universitas No Nama Universitas
1 Universitas Sumatera Utara (USU) 15 Universitas Sultang Agung (Unissula)
2 Universitas Andalas (Unand) 16 Universitas 17 Agustus 1945 (Untag)
3 Universitas Jambi (Unja) 17 Universitas Narotama (UNNAR)
4 Univeristas Indonesia (UI) 18 Universitas Pancasila
5 Universitas Diponegoro (Undip) 19 Universitas Lambung Mangkurat
6 Universitas Gadjah Mada (UGM) 20 Universitas Jember
7 Universitas Airlangga (Unair) 21 Universitas Jambi (Unja)
8 Universitas Brawijaya (Unbraw) 22 Universitas Sriwijaya (Unsri)
9 Universitas Udayana (Unud) 23 Universitas Warmadewa
10 Universitas Hasanudin (Unhas) 24 Universitas Syiah Kuala (Unsyiah)
11 Universitas Negeri Surakarta (UNS) 25 Universitas Islam Malang (Unisma)
12 Universitas Jaya Baya 26 Universitas Islam Indonesia (UII)
13 Universitas Pelita Harapan (UPH) 27 Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (Umsu)
14 Universitas Surabaya 28 Univeristas Mataram (Unram)

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5767f7964f51f/pengaturan-uji-kompetensi-notaris-lebih-pas-setingkat-uu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar