Kita harus memperhatikan bahwa Notaris dalam menjalankan jabatan PUNYA ITIKAD BAIK, maka dia harus diberikan perlindungan, karena materi yg diberikan dihadapan notaris oleh Pihak bersifat keperdataan dan telah sesuai dengan aturan, terjadinya tipu muslihat adalah keadaan para pihak. Kecuali bisa dibuktikan itikad ada pada notaris.
Sangat tipis benang merahnya membawa notaris keruang pidana, notaris sebagai saksi, menyaksikan hubungan keperdataan para pihak......
Pihak datang kenotaris buat akta, selesai..........setelah itu ado laporan penipuan, kesaksian apa yg harus diberikan notaris......? Saksi pidana.........jelas melihat ada perbuatan pidana, penyidik hrs melihat unsur......nah kl unsur kan tidak ada pada notaris.
Tapi penyidik beralasan karena dibuatnya akta oleh notaris maka terjadi penipuan. Ini aneh......penyidik telah berpendapat ( maka dia salah menggunakannya, dia bukan ahli), atau dia menyimpulkan (maka disini dia sudah memastikan ini pidana), ngak setuju saya.....mereka cukup mencari unsurnya......
Bahkan ironisnya mrk mengatakan akibat akta yg dibuat notaris terjadi penipuan............ini kesimpulan namanya bro, salah mrk. Bahkan mengarah pada kriminalisasi notaris, akta kita dibilang alat, kan kehendak itu lahir pada pihak.........bukan notaris, tapi yg dihajar itu akta notaris, resiko utk akta notaris terdegadasi...........akta tetap berlaku..........
Penipuan
Penggelapan
Pemukulan
Fitnah
Pencemaran nama baik
-bila terjadi dihadapan notaris, maka jadikan dia sebagai saksi.
Tapi kalau hubungan keperdataan, secara lahiriah, formal sudah selesai ......ngak perlu lagi kesaksian, cukup aktanya sendiri yang membuktikan.... Ini cukup dg lembaga berita acara yg dibuat oleh MKNW. Kita jangan masuk dalam pola berfikir penyidik........
Kesimpulan
Orang formal -----notaris
duduk dengan
Orang materil ----penyidik
Kacau jadinya..........
Seharusnya memang penguatan profesi dan kelembagaan. Salah satu contoh : BAP tidak bisa diterima sebagai representasi dari notaris, notarisnya harus hadir......ini ada pelemahan kelembagaan oleh pihak lain. Terkesan semua tidak ada gunanya, lembaga harus berani.......
Yah........
Narasumber kita sudah harus membuat formulasi terhadap Perlindungan dan Kelembagaan Notaris, sehingga terdapat kepastian hukum untuk jabatan notaris ini. Dan pelatihan ada ujungnya.............
Kita jangan terperangkap dengan pola pemikiran pihak lain.......
Komentar
.kunci problem yang dinda amati adalah lemahnya perlindungan hukum bagi notaris..
dengan asumsi:
1.apalagi semenjak tidak ada pembinaan dari pengadilan
ada baiknya pembinaan dari pengadilan, kalau masuk ranah pengadilan maka tentu ada pertimbangan bagi notaris yg menguntungkan
2.UU tidak memberi ruang yg maksimal bagi perlindungan notaris, malah sebaliknya, UU memperbanyak unsur PENGAWAS, setahu dinda, pengawas yg paling banyak berada pada jabatan notaris, jadi sangat terkesan, dibungkusnya ingin menjaga kehormatan notaris sementara isinya malah tidak
3.ditambah, memang ada juga rekan agak lalai dan kurang ekstra hati2
kesimpulan dinda, ada hendaknya dorongan PERUBAHAN UUJN yang nanti isi pasalnya mengatur notaris mendapatkan perlindungan maksimal
sebagai contoh misalnya, profesi advokat di dalam UU nya tidak bisa dituntut balik karena mewakili..wallahualam
Sent from my iPhone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar