Kamis, 23 Februari 2017

GLOBAL MASTER REPURCHASE AGREEMENT (PERJANJIAN INDUK GLOBAL PEMBELIAN KEMBALI)

01 GLOBAL MASTER REPURCHASE AGREEMENT- BILINGUAL
PERJANJIAN INDUK GLOBAL PEMBELIAN KEMBALI



The Bond Market Association
New York • Washington • London www.bondmarkets.com International Securities Market Association
Rigistrasse 60, P.O. Box, CH-8033, Zurich


GLOBAL MASTER REPURCHASE AGREEMENT

PERJANJIAN INDUK GLOBAL PEMBELIAN KEMBALI


Dated as of _____________
Tertanggal _________________

Between:
Antara

________________________ ("Party A") ___________________ (“Pihak A”)

and
dan

________________________ ("Party B")

____________________ (“Pihak B”)

1. Applicability
1. Pemberlakuan

(a) From time to time the parties hereto may enter into transactions in which one party, acting through a Designated Office, ("Seller") agrees to sell to the other, acting through a Designated Office, ("Buyer") securities and financial instruments ("Securities") (subject to paragraph 1(c), other than equities and Net Paying Securities) against the payment of the purchase price by Buyer to Seller, with a simultaneous agreement by Buyer to sell to Seller Securities equivalent to such Securities at a date certain or on demand against the payment of the repurchase price by Seller to Buyer.
 
(a) Dari waktu ke waktu para pihak dalam Perjanjian ini dapat mengadakan transaksi-transaksi dimana satu pihak, bertindak melalui suatu Kantor Yang Ditentukan, (“Penjual”) menyetujui untuk menjual kepada pihak lain, bertindak melalui suatu Kantor Yang Ditentukan, (“Pembeli”) efek-efek dan instrumen-instrumen keuangan (“Efek”) (dengan tunduk pada ayat 1(c), (selain dari ekuitas dan Efek Yang Tebayar Bersih) dengan pembayaran sejumlah harga pembelian oleh Pembeli kepada Penjual, yang pada saat bersamaan dikuti dengan persetujuan Pembeli untuk menjual kepada Penjual, Efek yang ekivalen dengan Efek tersebut pada suatu tanggal yang ditentukan atau pada saat diminta dengan pembayaran sejumlah harga pembelian kembali oleh Penjual kepada Pembeli.

(b) Each such transaction (which may be a repurchase transaction ("Repurchase Transaction") or a buy and sell back transaction ("Buy/Sell Back Transaction") shall be referred to herein as a "Transaction" and shall be governed by this Agreement, including any supplemental terms or conditions contained in Annex I hereto, unless otherwise agreed in writing.

(b) Setiap transaksi tersebut (yang dapat merupakan suatu transaksi pembelian kembali (“Transaksi Pembelian Kembali”) atau suatu transaksi beli dan jual kembali (“Transaksi Beli/Jual Kembali”) dalam Perjanjian ini disebut sebagai suatu “Transaksi” dan akan diatur berdasarkan Perjanjian ini, termasuk ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat tambahan yang terdapat dalam Tambahan I dalam Perjanjian ini, kecuali disetujui lain secara tertulis.

(c) If this Agreement may be applied to -
(c) Jika Perjanjian ini digunakan untuk –

(i) Buy/Sell Back Transactions, this shall be specified in Annex I hereto, and the provisions of the Buy/Sell Back Annex shall apply to such Buy/Sell Back Transactions;
(i) Transaksi Beli/Jual Kembali, maka hal tersebut akan diatur secara khusus dalam Lampiran I dalam Perjanjian ini dan ketentuan dari Lampiran Beli/Jual Kembali akan berlaku untuk Transaksi Beli/Jual Kembali tersebut;

(ii) Net Paying Securities, this shall be specified in Annex I hereto and the provisions of Annex I, paragraph 1(b) shall apply to Transactions involving Net Paying Securities.
(ii) Efek Yang Terbayar Bersih, maka hal tersebut akan diatur secara khusus dalam Lampiran I dalam Perjanjian ini dan ketentuan-ketentuan dari Lampiran I, ayat 1(b) akan berlaku untuk Transaksi yang melibatkan Efek Yang Terbayar Bersih.

(d) If Transactions are to be effected under this Agreement by either party as an agent, this shall be specified in Annex I hereto, and the provisions of the Agency Annex shall apply to such Agency Transactions.
(d) Apabila Transaksi yang dimaksud dalam Perjanjian ini akan diladakan oleh salah satu pihak dalam kapasitasnya sebagai agen, maka hal tersebut akan diatur dalam Lampiran I dalam Perjanjian ini, dan ketentuan dalam Lampiran Keagenan tersebut akan berlaku untuk Transaksi Keagenan tersebut.


2. Definitions
2. Definisi

(a) "Act of Insolvency" shall occur with respect to any party hereto upon -
(a) “Keadaan Insolvensi” adalah suatu keadaan yang terjadi pada pihak manapun dalam Perjanjian ini pada saat –

(i) its making a general assignment for the benefit of, entering into a reorganisation, arrangement, or composition with creditors; or
(i) pihak tersebut melakukan suatu pengalihan secara umum untuk kepentingan para krediturnya, melakukan reorganisasi, pengaturan, atau perdamaian dengan para krediturnya; atau

(ii) its admitting in writing that it is unable to pay its debts as they become due; or
(ii) pihak tersebut mengakui secara tertulis bahwa pihak tersebut tidak mampu untuk membayar hutang-hutangnya pada saat jatuh tempo; atau

(iii) its seeking, consenting to or acquiescing in the appointment of any trustee, administrator, receiver or liquidator or analogous officer of it or any material part of its property; or
(iii) pihak tersebut mencari, menyetujui atau menerima penunjukan wali (trustee), pengurus, kurator atau likuidator atau pejabat yang memiliki kewenangan serupa terhadapnya atau bagian material atas harta miliknya; atau

(iv) the presentation or filing of a petition in respect of it (other than by the counterparty to this Agreement in respect of any obligation under this Agreement) in any court or before any agency alleging or for the bankruptcy, winding-up or insolvency of such party (or any analogous proceeding) or seeking any reorganisation, arrangement, composition, re-adjustment, administration, liquidation, dissolution or similar relief under any present or future statute, law or regulation, such petition (except in the case of a petition for winding-up or any analogous proceeding, in respect of which no such 30 day period shall apply) not having been stayed or dismissed within 30 days of its filing; or
(iv) penerimaan atau pengajuan suatu permohonan terhadap pihak tersebut (selain dari pengajuan yang dilakukan oleh pihak lawan dalam Perjanjian ini terkait dengan setiap kewajiban berdasarkan Perjanjian ini) di hadapan pengadilan atau instansi yang menduga adanya kepailitan, pemberesan atau insolvensi atas pihak tersebut (atau setiap proses hukum serupa lainnya) atau permintaan reorganisasi, pengaturan, perdamaian, penyesuaian kembali, administrasi, likuidasi, pembubaran atau upaya pemulihan serupa lainnya berdasarkan undang-undang, hukum atau peraturan yang berlaku pada saat ini atau yang akan datang, dimana permohonan tersebut (kecuali dalam hal permohonan untuk pemberesan atau proses hukum serupa lainnya, dimana jangka waktu 30 hari tersebut tidak diterapkan) tetap diproses atau tidak dicabut/ditolak dalam waktu 30 hari sejak pengajuannya; atau

(v) the appointment of a receiver, administrator, liquidator or trustee or analogous officer of such party or over all or any material part of such party's property; or
(v) penunjukan kurator, administrator, likuidator atau wali (trustee) atau pejabat yang memiliki kewenangan serupa terhadapnya atau terhadap seluruh atau bagian yang material dari harta milik pihak tersebut; atau

(vi) the convening of any meeting of its creditors for the purposes of considering a voluntary arrangement as referred to in section 3 of the Insolvency Act 1986 (or any analogous proceeding);
(vi) penyelenggaraan rapat para kreditur dengan tujuan untuk mempertimbangkan suatu pengaturan secara sukarela sebagaimana disebutkan dalam bagian 3 dari Insolvency Act 1986 (atau proses hukum serupa lainnya);

(b) "Agency Transaction", the meaning specified in paragraph 1 of the Agency Annex;
(b) “Transaksi Keagenan”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam ayat 1 dari Lampiran Keagenan;

(c) "Appropriate Market", the meaning specified in paragraph 10;
(c) “Pasar Yang Sesuai”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam ayat 10;

(d) "Base Currency", the currency indicated in Annex I hereto;
(d) “Mata Uang Dasar”, mata uang sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I dalam Perjanjian ini;

(e) "Business Day" -
(e) “Hari Kerja” –

(i) in relation to the settlement of any Transaction which is to be settled through Clearstream or Euroclear, a day on which Clearstream or, as the case may be, Euroclear is open to settle business in the currency in which the Purchase Price and the Repurchase Price are denominated;
(i) sehubungan dengan penyelesaian setiap Transaksi melalui Clearstream atau Euroclear, adalah hari dimana Clearstream atau Euroclear, yang mana yang berlaku,  buka untuk penyelesaian transaksi dalam mata uang yang ditentukan untuk Harga Pembelian dan Harga Pembelian Kembali;

(ii) in relation to the settlement of any Transaction which is to be settled through a settlement system other than Clearstream or Euroclear, a day on which that settlement system is open to settle such Transaction;
(ii) sehubungan dengan penyelesaian setiap Transaksi melalui suatu sistem selain dari pada Clearstream atau Euroclear, adalah hari dimana sistem tersebut buka untuk penyelesaian Transaksi tersebut;

(iii) in relation to any delivery of Securities not falling within (i) or (ii) above, a day on which banks are open for business in the place where delivery of the relevant Securities is to be effected; and
(iii) sehubungan dengan penyerahan Efek yang tidak termasuk dalam (i) atau (ii) diatas, adalah hari dimana bank-bank yang berlokasi di tempat Efek tersebut akan diserahkan buka untuk beroperasi; dan

(iv) in relation to any obligation to make a payment not falling within (i) or (ii) above, a day other than a Saturday or a Sunday on which banks are open for business in the principal financial centre of the country of which the currency in which the payment is denominated is the official currency and, if different, in the place where any account designated by the parties for the making or receipt of the payment is situated (or, in the case of a payment in euro, a day on which TARGET operates);
(iv) sehubungan dengan kewajiban untuk melakukan pembayaran yang tidak termasuk dalam (i) atau (ii) diatas, adalah hari selain hari Sabtu atau hari Minggu dimana bank-bank buka untuk beroperasi di pusat keuangan utama negara dimana mata uang pembayaran merupakan mata uang resmi dan, jika berbeda, di tempat dimana rekening yang ditentukan para pihak untuk melakukan atau menerima pembayaran berlokasi (atau, dalam hal pembayaran dalam euro, suatu hari dimana TARGET beroperasi);

(f) "Cash Margin", a cash sum paid to Buyer or Seller in accordance with paragraph 4;
(f) “Margin Tunai”, suatu jumlah tunai yang dibayarkan kepada Pembeli atau Penjual seusai dengan ayat 4;

(g) "Clearstream", Clearstream Banking, société anonyme, (previously Cedelbank) or any successor thereto;
(g) “Clearstream”, Clearstream Banking, societe anonyme, (dahulu Cedelbank) atau pihak penerusnya;

(h) "Confirmation", the meaning specified in paragraph 3(b);
(h) “Konfirmasi”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam ayat 3(b);

(i) "Contractual Currency", the meaning specified in paragraph 7(a);
(i) “Mata Uang Yang Diperjanjikan”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam ayat 7(a);

(j) "Defaulting Party", the meaning specified in paragraph 10;
(j) “Pihak Yang Wanprestasi ”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam ayat 10;

(k) "Default Market Value", the meaning specified in paragraph 10;
(k) “Nilai Pasar Wanprestasi ”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam ayat 10;

(l) "Default Notice", a written notice served by the non-Defaulting Party on the Defaulting Party under paragraph 10 stating that an event shall be treated as an Event of Default for the purposes of this Agreement;
(l) “Pemberitahuan Wanprestasi” suatu pemberitahuan tertulis yang diberikan oleh Pihak Yang Tidak Wanprestasi  kepada Pihak Yang Wanprestasi  menurut ayat 10 yang menyatakan bahwa suatu peristiwa akan diperlakukan sebagai suatu Peristiwa Wanprestasi  untuk maksud Perjanjian ini;

(m) "Default Valuation Notice", the meaning specified in paragraph 10;
(m) “Pemberitahuan Penilaian Wanprestasi ”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam ayat 10;

(n) "Default Valuation Time", the meaning specified in paragraph 10;
(n) “Waktu Penilaian Wanprestasi ”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam ayat 10;

(o) "Deliverable Securities", the meaning specified in paragraph 10;
(o) “Efek Yang Dapat Diserahkan”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam ayat 10;

(p) "Designated Office", with respect to a party, a branch or office of that party which is specified as such in Annex I hereto or such other branch or office as may be agreed to by the parties;
(p) “Kantor Yang Ditentukan”, sehubungan dengan suatu pihak, mempunyai arti kantor  cabang atau kantor pihak tersebut sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I Perjanjian ini, atau kantor cabang atau kantor lain sebagaimana disetujui oleh para pihak;

(q) "Distributions", the meaning specified in sub-paragraph (w) below;
(q) “Distribusi”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam sub-ayat (w) di bawah;

(r) "Equivalent Margin Securities", Securities equivalent to Securities previously transferred as Margin Securities;
(r) “Efek Margin Ekuivalen”, adalah Efek yang ekuivalen dengan Efek yang sebelumnya dialihkan sebagai Efek Margin;

(s) "Equivalent Securities", with respect to a Transaction, Securities equivalent to Purchased Securities under that Transaction. If and to the extent that such Purchased Securities have been redeemed, the expression shall mean a sum of money equivalent to the proceeds of the redemption;
(s) “Efek Ekuivalen”, berkenaan dengan suatu Transaksi, Efek yang ekuivalen dengan Efek Yang Dibeli berdasarkan Transaksi tersebut.  Jika dan sejauh Efek Yang Dibeli tersebut telah dilunasi, istilah Efek Ekuivalen akan berarti suatu jumlah uang yang senilai dengan hasil dari pelunasan tersebut;

(t) Securities are "equivalent to" other Securities for the purposes of this Agreement if they are: (i) of the same issuer; (ii) part of the same issue; and (iii) of an identical type, nominal value, description and (except where otherwise stated) amount as those other Securities, provided that-
(t) Efek adalah “ekuivalen dengan” Efek lain untuk tujuan Perjanjian ini, jika: (i) berasal dari penerbit efek  yang sama; (ii) merupakan bagian dari emisi yang sama; dan (iii) memiliki jenis, nilai nominal, deskripsi dan  (kecuali dinyatakan lain) jumlah yang sama sebagaimana Efek lainnya tersebut, dengan ketentuan bahwa –

(A) Securities will be equivalent to other Securities notwithstanding that those Securities have been redenominated into euro or that the nominal value of those Securities has changed in connection with such redenomination; and
(A) Efek akan ekiuvalen dengan Efek lain walaupun Efek tersebut telah di-denominasi ulang ke dalam euro atau nilai nominal dari Efek tersebut telah diubah sehubungan dengan denominasi ulang tersebut; dan

(B) where Securities have been converted, subdivided or consolidated or have become the subject of a takeover or the holders of Securities have become entitled to receive or acquire other Securities or other property or the Securities have become subject to any similar event, the expression "equivalent to" shall mean Securities equivalent to (as defined in the provisions of this definition preceding the proviso) the original Securities together with or replaced by a sum of money or Securities or other property equivalent to (as so defined) that receivable by holders of such original Securities resulting from such event;
(B) apabila Efek telah dikonversikan, disub-bagi (subdivided) atau dikonsolidasi atau telah menjadi subyek dari suatu pengambilalihan atau apabila para pemegang Efek telah berhak untuk menerima atau mengambil alih Efek lain atau harta milik lain atau Efek telah menjadi subyek kejadian serupa, maka istilah “ekuivalen dengan” berarti termasuk Efek yang ekuivalen dengan (sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan definisi ini yang mendahului ketentuannya) Efek awal bersama dengan atau digantikan dengan sejumlah uang atau Efek atau harta lainnya yang ekuivalen dengan (sebagaimana didefinisikan demikian) piutang tersebut oleh para pemegang Efek awal tersebut sebagai akibat kejadian tersebut;

(u) "Euroclear", Morgan Guaranty Trust Company of New York, Brussels office, as operator of the Euroclear System or any successor thereto;
(u) “Euroclear”, Morgan Guaranty Trust Company of New York, kantor Brussels, sebagai operator Sistem Euroclear atau pihak penerusnya;

(v) "Event of Default", the meaning specified in paragraph 10;
(v) “Peristiwa Wanprestasi”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam ayat 10;

(w) "Income", with respect to any Security at any time, all interest, dividends or other distributions thereon, but excluding distributions which are a payment or repayment of principal in respect of the relevant securities ("Distributions");
(w) “Pendapatan”, sehubungan dengan Efek, seluruh bunga, dividen atau pembagian lainnya, tetapi tidak termasuk pembagian yang merupakan pembayaran atau pelunasan jumlah pokok atas Efek terkait (“Distribusi”);

(x) "Income Payment Date", with respect to any Securities, the date on which Income is paid in respect of such Securities or, in the case of registered Securities, the date by reference to which particular registered holders are identified as being entitled to payment of Income;
(x) “Tanggal Pembayaran Pendapatan”, sehubungan dengan Efek, tanggal dimana pendapatan atas Efek tersebut dibayarkan atau, dalam hal Efek yang terdaftar, tanggal dimana pemegang yang terdaftar di-identifikasi  sebagai pihak yang berhak atas pembayaran Pendapatan;

(y) "LIBOR", in relation to any sum in any currency, the one month London Inter Bank Offered Rate in respect of that currency as quoted on page 3750 on the Bridge Telerate Service (or such other page as may replace page 3750 on that service) as of 11:00 a.m., London time, on the date on which it is to be determined;
(y) “LIBOR”, sehubungan dengan setiap jumlah uang dalam mata uang apapun, London Inter Bank Offered Rate satu bulan berkenaan dengan mata uang tersebut sebagaimana dikutip pada halaman 3750 dari Bridge Telerate Service (atau halaman lain yang mengganti halaman 3750 pada layanan tersebut) pada jam 11.00 a.m, waktu London, pada tanggal penentuannya;

(z) "Margin Ratio", with respect to a Transaction, the Market Value of the Purchased Securities at the time when the Transaction was entered into divided by the Purchase Price (and so that, where a Transaction relates to Securities of different descriptions and the Purchase Price is apportioned by the parties among Purchased Securities of each such description, a separate Margin Ratio shall apply in respect of Securities of each such description), or such other proportion as the parties may agree with respect to that Transaction;
(z) “Rasio Margin”, berkenaan dengan suatu Transaksi, adalah Nilai Pasar dari Efek Yang Dibeli pada waktu Transaksi diadakan, dibagi dengan Harga Pembelian (dan dalam hal suatu Transaksi terkait dengan Efek-efek yang memiliki deskripsi yang berbeda-beda dan Harga Pembelian, oleh para pihak, dibagi diantara Efek Yang Dibeli dengan masing-masing deskripsi tersebut, maka  Rasio Margin yang terpisah harus diterapkan untuk setiap Efek dengan masing-masing deskripsi tersebut), atau proporsi yang lain sebagaimana disetujui para pihak sehubungan dengan Transaksi tersebut;

(aa) "Margin Securities", in relation to a Margin Transfer, Securities reasonably acceptable to the party calling for such Margin Transfer;
(aa) “Efek Margin”, sehubungan dengan suatu Pengalihan Margin, Efek yang secara wajar dapat diterima oleh pihak yang meminta Pengalihan Margin tersebut;

(bb) "Margin Transfer", any, or any combination of, the payment or repayment of Cash Margin and the transfer of Margin Securities or Equivalent Margin Securities;
(bb) “Pengalihan Margin”, setiap pembayaran atau pelunasan, atau kombinasinya, atas Margin Tunai dan pengalihan Efek Margin atau Efek Margin Ekuivalen;

(cc) "Market Value", with respect to any Securities as of any time on any date, the price for such Securities at such time on such date obtained from a generally recognised source agreed to by the parties (and where different prices are obtained for different delivery dates, the price so obtainable for the earliest available such delivery date) (provided that the price of Securities that are suspended shall (for the purposes of paragraph 4) be nil unless the parties otherwise agree and (for all other purposes) shall be the price of those Securities as of close of business on the dealing day in the relevant market last preceding the date of suspension) plus the aggregate amount of Income which, as of such date, has accrued but not yet been paid in respect of the Securities to the extent not included in such price as of such date, and for these purposes any sum in a currency other than the Contractual Currency for the Transaction in question shall be converted into such Contractual Currency at the Spot Rate prevailing at the relevant time;
(cc) “Nilai Pasar”, sehubungan dengan setiap Efek pada waktu di hari apapun, harga Efek tersebut pada waktu dan hari tersebut yang diperoleh dari sumber yang diakui secara umum yang telah disetujui oleh para pihak (dan apabila, diperoleh harga-harga yang berbeda untuk tanggal-tanggal penyerahan yang berbeda, maka harga yang diperoleh untuk tanggal penyerahan yang paling awal) (dengan ketentuan bahwa harga Efek yang ditangguhkan (untuk maksud ayat 4) adalah nol kecuali para pihak menyetujui lain dan (untuk semua tujuan lainnya) adalah harga Efek tersebut pada saat di akhir hari perdagangan di pasar yang relevan sebelum tanggal suspensi perdagangan) ditambah total jumlah Pendapatan yang, sejak tanggal tersebut, telah terhutang namun belum dibayar berkenaan dengan Efek, sejauh tidak dimasukkan ke dalam harga tersebut sejak tanggal tersebut, dan untuk tujuan ini jumlah dalam mata uang selain dari pada Mata Uang Kontrak untuk Transaksi yang bersangkutan akan dikonversi ke dalam Mata Uang Kontrak tersebut dengan Kurs Spot yang berlaku pada waktu yang telah disepakati;

(dd) "Net Exposure", the meaning specified in paragraph 4(c);
(dd) “Eksposur Bersih”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam ayat 4(c);

(ee) the "Net Margin" provided to a party at any time, the excess (if any) at that time of (i) the sum of the amount of Cash Margin paid to that party (including accrued interest on such Cash Margin which has not been paid to the other party) and the Market Value of Margin Securities transferred to that party under paragraph 4(a) (excluding any Cash Margin which has been repaid to the other party and any Margin Securities in respect of which Equivalent Margin Securities have been transferred to the other party) over (ii) the sum of the amount of Cash Margin paid to the other party (including accrued interest on such Cash Margin which has not been paid by the other party) and the Market Value of Margin Securities transferred to the other party under paragraph 4(a) (excluding any Cash Margin which has been repaid by the other party and any Margin Securities in respect of which Equivalent Margin Securities have been transferred by the other party) and for this purpose any amounts not denominated in the Base Currency shall be converted into the Base Currency at the Spot Rate prevailing at the relevant time;
(ee) “Marjin Bersih” yang diberikan kepada suatu pihak di setiap saat, adalah kelebihan (jika ada) pada waktu dari (i) total jumlah Margin Tunai yang dibayar kepada pihak tersebut (termasuk bunga berjalan yang akan diterima atas Margin Tunai tersebut yang belum dibayar kepada pihak yang lain) dan Nilai Pasar dari Efek Margin yang dialihkan kepada pihak tersebut berdasarkan ayat 4(a) (tidak termasuk Margin Tunai yang telah dibayar kembali kepada pihak yang lain dan setiap Efek Margin untuk mana Efek Margin Ekivalen telah dialihkan kepada pihak yang lain) di atas (ii) total jumlah Margin Tunai yang dibayar kepada pihak yang lain (termasuk bunga berjalan yang akan diterima atas Margin Tunai tersebut yang belum dibayar oleh pihak yang lain) dan Nilai Pasar dari Efek Margin yang dialihkan kepada pihak yang lain berdasarkan ayat 4(a) (tidak termasuk Margin Tunai yang telah dibayar kembali oleh pihak yang lain dan setiap Efek Margin untuk mana Efek Margin Ekivalen telah dialihkan oleh pihak yang lain) dan untuk maksud ini jumlah yang tidak di-denominasi dalam Mata Uang Dasar akan dikonversi ke dalam Mata Uang Dasar pada Kurs Spot yang berlaku pada waktu yang bersangkutan;

(ff) "Net Paying Securities", Securities which are of a kind such that, were they to be the subject of a Transaction to which paragraph 5 applies, any payment made by Buyer under paragraph 5 would be one in respect of which either Buyer would or might be required to make a withholding or deduction for or on account of taxes or duties or Seller might be required to make or account for a payment for or on account of taxes or duties (in each case other than tax on overall net income) by reference to such payment;
(ff) “Efek Yang Terbayar Bersih”, Efek yang berjenis sedemikian rupa hingga, jika menjadi subyek dari suatu Transaksi untuk mana ayat 5 berlaku, pembayaran yang dilakukan oleh Pembeli berdasarkan ayat 5 akan merupakan pembayaran untuk mana baik Pembeli disyaratkan atau mungkin disyaratkan untuk melakukan suatu pemotongan atau pengurangan untuk keperluan pajak atau bea, atau Penjual mungkin disyaratkan untuk melakukan atau memperhitungkan pembayaran untuk keperluan pajak atau bea (selain dari pada pajak atas keseluruhan pendapatan bersih) dengan merujuk pada pembayaran yang dimaksud;

(gg) "Net Value", the meaning specified in paragraph 10;
(gg) “Nilai Bersih”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam ayat 10;

(hh) "New Purchased Securities", the meaning specified in paragraph 8(a);
(hh) “Efek Yang Baru Dibeli”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam ayat 8(a);

(ii) "Price Differential", with respect to any Transaction as of any date, the aggregate amount obtained by daily application of the Pricing Rate for such Transaction to the Purchase Price for such Transaction (on a 360 day basis or 365 day basis in accordance with the applicable ISMA convention, unless otherwise agreed between the parties for the Transaction), for the actual number of days during the period commencing on (and including) the Purchase Date for such Transaction and ending on (but excluding) the date of calculation or, if earlier, the Repurchase Date;
(ii) “Selisih Harga”, sehubungan dengan setiap Transaksi pada tanggal apapun, jumlah keseluruhan yang diperoleh dengan memberlakukan Tarif Penentuan Harga secara harian untuk Transaksi tersebut, pada Harga Pembelian Transaksi tersebut (atas dasar 360 hari atau 365 hari sesuai dengan konvensi ISMA yang berlaku, kecuali disepakati lain oleh para pihak untuk Transaksi tersebut), untuk jumlah hari aktual selama kurun waktu yang dimulai pada (dan termasuk) Tanggal Pembelian untuk Transaksi tersebut dan berakhir pada (namun tidak termasuk) tanggal penghitungan atau, jika lebih dahulu, Tanggal Pembelian Kembali;

(jj) "Pricing Rate", with respect to any Transaction, the per annum percentage rate for calculation of the Price Differential agreed to by Buyer and Seller in relation to that Transaction;
(jj) “Tarif Penentuan Harga”, sehubungan dengan setiap Transaksi, tarif persentase per tahun untuk penghitungan Diferensial Harga yang disetujui oleh Pembeli dan Penjual sehubungan dengan Transaksi tersebut;

(kk) "Purchase Date", with respect to any Transaction, the date on which Purchased Securities are to be sold by Seller to Buyer in relation to that Transaction;
(kk) “Tanggal Pembelian”, sehubungan dengan setiap Transaksi, tanggal dimana Efek Yang Dibeli harus dijual oleh Penjual kepada Pembeli sehubungan dengan Transaksi tersebut;

(ll) "Purchase Price", on the Purchase Date, the price at which Purchased Securities are sold or are to be sold by Seller to Buyer;
(ll) “Harga Pembelian”, pada Tanggal Pembelian, harga pada saat Efek Yang Dibeli dijual atau harus dijual oleh Penjual kepada Pembeli;

(mm) "Purchased Securities", with respect to any Transaction, the Securities sold or to be sold by Seller to Buyer under that Transaction, and any New Purchased Securities transferred by Seller to Buyer under paragraph 8 in respect of that Transaction;
(mm) “Efek Yang Dibeli”, sehubungan dengan setiap Transaksi, Efek yang dijual atau harus dijual oleh Penjual kepada Pembeli berdasarkan Transaksi tersebut, dan setiap Efek Yang Dibeli Baru yang dialihkan oleh Penjual kepada Pembeli berdasarkan ayat 8 berkenaan dengan Transaksi tersebut;

(nn) "Receivable Securities", the meaning specified in paragraph 10;
(nn) “Efek Piutang”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam ayat 10

(oo) "Repurchase Date", with respect to any Transaction, the date on which Buyer is to sell Equivalent Securities to Seller in relation to that Transaction;
(oo) “Tanggal Pembelian Kembali”, sehubungan dengan setiap Transaksi, tanggal dimana Pembeli harus menjual Efek Ekuivalen kepada Penjual sehubungan dengan Transaksi tersebut;

(pp) "Repurchase Price", with respect to any Transaction and as of any date, the sum of the Purchase Price and the Price Differential as of such date;
(pp) “Harga Pembelian Kembali”, sehubungan dengan setiap Transaksi dan pada tanggal apapun, total Harga Pembelian dan Diferensial Harga pada tanggal tersebut;

(qq) "Special Default Notice", the meaning specified in paragraph 14;
(qq) “Pemberitahuan Wanprestasi  Khusus”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam ayat 14;

(rr) "Spot Rate", where an amount in one currency is to be converted into a second currency on any date, unless the parties otherwise agree, the spot rate of exchange quoted by Barclays Bank PLC in the London inter-bank market for the sale by it of such second currency against a purchase by it of such first currency;
(rr) “Kurs Spot”, apabila suatu jumlah dalam satu mata uang harus dikonversi ke dalam mata uang kedua pada tanggal apapun, kecuali para pihak menyetujui lain, adalah kurs penukaran spot yang dikutip Barclays Bank PLC di pasar inter-bank London untuk penjualan mata uang kedua [tersebut olehnya] terhadap pembelian mata uang pertama [tersebut olehnya];

(ss) "TARGET", the Trans-European Automated Real-time Gross Settlement Express Transfer System;
(ss) “TARGET”, Sistem Pengalihan Ekspres Pelunasan Kotor Waktu-Nyata Yang Otomatis dari Trans-European (Trans-European Automated Real-Time Gross Settlement Express Transfer System);

(tt) "Term", with respect to any Transaction, the interval of time commencing with the Purchase Date and ending with the Repurchase Date;
(tt) “Jangka Waktu”, sehubungan dengan setiap Transaksi, interval waktu yang dimulai sejak Tanggal Pembelian dan berakhir pada Tanggal Pembelian Kembali;

(uu) "Termination", with respect to any Transaction, refers to the requirement with respect to such Transaction for Buyer to sell Equivalent Securities against payment by Seller of the Repurchase Price in accordance with paragraph 3(f), and reference to a Transaction having a "fixed term" or being "terminable upon demand" shall be construed accordingly;
(uu) “Pengakhiran”, sehubungan dengan setiap Transaksi, merujuk pada persyaratan sehubungan dengan Transaksi tersebut, bagi Pembeli untuk menjual Efek Ekuivalen dengan pembayaran Harga Pembelian Kembali oleh Penjual sesuai dengan ayat 3(f), dan rujukan pada suatu Transaksi dengan “jangka waktu tetap” atau yang “dapat diakhiri atas permintaan” akan ditafsirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

(vv) "Transaction Costs", the meaning specified in paragraph 10;
(vv) “Biaya Transaksi”, mempunyai arti sebagaimana disebutkan dalam ayat 10;

(ww) "Transaction Exposure", with respect to any Transaction at any time during the period from the Purchase Date to the Repurchase Date (or, if later, the date on which Equivalent Securities are delivered to Seller or the Transaction is terminated under paragraph 10(g) or 10(h)), the difference between (i) the Repurchase Price at such time multiplied by the applicable Margin Ratio (or, where the Transaction relates to Securities of more than one description to which different Margin Ratios apply, the amount produced by multiplying the Repurchase Price attributable to Equivalent Securities of each such description by the applicable Margin Ratio and aggregating the resulting amounts, the Repurchase Price being for this purpose attributed to Equivalent Securities of each such description in the same proportions as those in which the Purchase Price was apportioned among the Purchased Securities) and (ii) the Market Value of Equivalent Securities at such time. If (i) is greater than (ii), Buyer has a Transaction Exposure for that Transaction equal to that excess. If (ii) is greater than (i), Seller has a Transaction Exposure for that Transaction equal to that excess; and
(ww) “Eksposur Transaksi”, sehubungan dengan setiap Transaksi di waktu kapanpun dalam jangka waktu sejak Tanggal Pembelian sampai Tanggal Pembelian Kembali (atau, jika sesudah itu, tanggal dimana Efek Ekivalen diserahkan kepada Penjual atau Transaksi diakhiri menurut ayat 10(g) atau 10(h)), selisih antara (i) Harga Pembelian Kembali pada waktu tersebut dikalikan Rasio Margin yang berlaku (atau, dimana Transaksi berkaitan dengan Efek yang memiliki lebih dari satu deskripsi untuk mana berbagai Rasio Margin berlaku, jumlah yang dihasilkan dengan mengalikan Harga Pembelian Kembali yang berlaku bagi Efek Ekivalen dari tiap deskripsi tersebut dengan Rasio Margin yang berlaku dan menambah jumlah-jumlah yang dihasilkan, dimana Harga Pembelian Kembali untuk maksud ini dihasilkan Efek Ekivalen dari tiap deskripsi tersebut dalam proporsi yang sama seperti Harga Pembelian dibagikan antara Efek Yang Dibeli) dan (ii) Nilai Pasar dari Efek Ekivalen pada waktu tersebut.  Jika (i) lebih besar dari (ii), maka Pembeli memiliki suatu Eksposur Transaksi untuk Transaksi tersebut yang sama dengan kelebihan tersebut.  Jika (ii) lebih besar dari (i), maka Penjual memiliki suatu Eksposur Transaksi untuk Transaksi tersebut yang sama dengan kelebihan tersebut; dan

(xx) except in paragraphs 14(b)(i) and 18, references in this Agreement to "written" communications and communications "in writing" include communications made through any electronic system agreed between the parties which is capable of reproducing such communication in hard copy form.

(xx) kecuali yang diatur dalam ayat 14(b)(i) dan 18, rujukan dalam Perjanjian ini pada komunikasi “tertulis” dan komunikasi “secara tertulis” mencakup komunikasi yang dilakukan melalui sistem elektronik yang disetujui oleh para pihak, yang memungkinkan komunikasi tersebut dicetak  dalam bentuk hard copy.

3. Initiation; Confirmation; Termination
3. Inisiasi; Konfirmasi; Pengakhiran

(a) A Transaction may be entered into orally or in writing at the initiation of either Buyer or Seller.
(a) Suatu Transaksi dapat diadakan secara verbal maupun tertulis atas inisiasi dari baik Pembeli maupun Penjual.

(b) Upon agreeing to enter into a Transaction hereunder Buyer or Seller (or both), as shall have been agreed, shall promptly deliver to the other party written confirmation of such Transaction (a "Confirmation").
(b) Pada saat para pihak sepakat untuk mengadakan suatu Transaksi berdasarkan Perjanjian ini, Pembeli atau Penjual (atau keduanya), sebagaimana disepakati, akan segera menyerahkan pada pihak lainnya konfirmasi tertulis mengenai Transaksi tersebut (suatu “Konfirmasi”).

The Confirmation shall describe the Purchased Securities (including CUSIP or ISIN or other identifying number or numbers, if any), identify Buyer and Seller and set forth -
Konfirmasi akan menerangkan Efek Yang Dibeli (termasuk CUSIP atau ISIN atau nomor atau nomor-nomor identifikasi lainnya, jika ada), mengidentifikasi Pembeli dan Penjual dan mencantumkan –

(i) the Purchase Date;
(i) Tanggal Pembelian;

(ii) the Purchase Price;
(ii) Harga Pembelian;

(iii) the Repurchase Date, unless the Transaction is to be terminable on demand (in which case the Confirmation shall state that it is terminable on demand);
(iii) Tanggal Pembelian Kembali, kecuali Transaksi dapat diakhiri atas permintaan (dalam hal ini Konfirmasi harus menyatakan secara tegas bahwa Transaksi dapat diakhiri atas permintaan);

(iv) the Pricing Rate applicable to the Transaction;
(iv) Tarif Penentuan Harga yang berlaku bagi Transaksi;

(v) in respect of each party the details of the bank account[s] to which payments to be made hereunder are to be credited;
(v) sehubungan dengan masing-masing pihak, keterangan mengenai rekening(-rekening) bank dimana pembayaran akan dikreditkan berdasarkan Perjanjian ini;

(vi) where the Buy/Sell Back Annex applies, whether the Transaction is a Repurchase Transaction or a Buy/Sell Back Transaction;
(vi) apabila Lampiran Beli/Jual Kembali berlaku, keterangan mengenai apakah Transaksi merupakan suatu Transaksi Pembelian Kembali atau suatu Transaksi Beli/Jual;

(vii) where the Agency Annex applies, whether the Transaction is an Agency Transaction and, if so, the identity of the party which is acting as agent and the name, code or identifier of the Principal; and
(vii) apabila Lampiran Keagenan berlaku, keterangan mengenai apakah Transaksi merupakan suatu Transaksi Keagenan dan, jika demikian, keterangan mengenai identitas dari pihak yang bertindak sebagai agen dan nama, kode atau identitas dari Prinsipal; dan

(viii) any additional terms or conditions of the Transaction;
(viii) ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat tambahan dari Transaksi;

and may be in the form of Annex II hereto or may be in any other form to which the parties agree.
dan dapat dibuat dalam format Lampiran II atau dapat dibuat dalam format lainnya yang disetujui oleh para pihak.

The Confirmation relating to a Transaction shall, together with this Agreement, constitute prima facie evidence of the terms agreed between Buyer and Seller for that Transaction, unless objection is made with respect to the Confirmation promptly after receipt thereof. In the event of any conflict between the terms of such Confirmation and this Agreement, the Confirmation shall prevail in respect of that Transaction and those terms only.
Konfirmasi yang berhubungan dengan suatu Transaksi, bersama dengan Perjanjian ini, merupakan bukti utama (prima facie) mengenai ketentuan-ketentuan yang disetujui antara Pembeli dan Penjual Transaksi tersebut, kecuali suatu keberatan berkenaan dengan Konfirmasi diajukan segera setelah diterimanya Konfirmasi tersebut oleh suatu pihak.  Dalam hal terdapat konflik antara ketentuan-ketentuan dalam Konfirmasi tersebut dan Perjanjian ini, maka Konfirmasi akan berlaku sehubungan dengan Transaksi tersebut dan untuk ketentuan-ketentuan tersebut saja.

(c) On the Purchase Date for a Transaction, Seller shall transfer the Purchased Securities to Buyer or its agent against the payment of the Purchase Price by Buyer.
(c) Pada Tanggal Pembelian suatu Transaksi, Penjual mengalihkan Efek Yang Dibeli kepada Pembeli atau agennya dengan pembayaran Harga Pembelian oleh Pembeli.

(d) Termination of a Transaction will be effected, in the case of on demand Transactions, on the date specified for Termination in such demand, and, in the case of fixed term Transactions, on the date fixed for Termination.
(d) Pengakhiran suatu Transaksi akan dilakukan, dalam hal Transaksi atas permintaan, pada tanggal yang ditentukan untuk Pengakhiran dalam permintaan tersebut, dan, dalam hal Transaksi berjangka waktu tetap, pada tanggal yang ditetapkan untuk Pengakhiran.

(e) In the case of on demand Transactions, demand for Termination shall be made by Buyer or Seller, by telephone or otherwise, and shall provide for Termination to occur after not less than the minimum period as is customarily required for the settlement or delivery of money or Equivalent Securities of the relevant kind.
(e) Dalam hal Transaksi atas permintaan, maka permintaan untuk Pengakhiran akan dilakukan oleh Pembeli atau Penjual, melalui telepon atau dengan cara lain, dan para pihak harus mengatur agar Pengakhiran terjadi setelah tidak kurang dari jangka waktu minimum sebagaimana biasanya disyaratkan untuk penyelesaian atau penyerahan uang atau Efek Ekuivalen dengan jenis tersebut.

(f) On the Repurchase Date, Buyer shall transfer to Seller or its agent Equivalent Securities against the payment of the Repurchase Price by Seller (less any amount then payable and unpaid by Buyer to Seller pursuant to paragraph 5).

(f) Pada Tanggal Pembelian Kembali, Pembeli mengalihkan Efek Ekuivalen kepada Penjual atau agennya, pada saat dibayarkannya  Harga Pembelian Kembali oleh Penjual (dikurangi jumlah yang saat itu terhutang dan belum dibayar oleh Pembeli kepada Penjual sesuai ayat 5).

4. Margin Maintenance
4. Pemeliharaan Margin

(a) If at any time either party has a Net Exposure in respect of the other party it may by notice to the other party require the other party to make a Margin Transfer to it of an aggregate amount or value at least equal to that Net Exposure.
(a) Jika pada suatu saat salah satu pihak mempunyai Eksposur Bersih terhadap pihak lainnya, pihak tersebut dapat memberikan pemberitahuan kepada pihak lainnya yang isinya adalah meminta pihak lainnya untuk melakukan Transfer Margin kepadanya dalam jumlah atau nilai total yang sekurang-kurangnya setara dengan Eksposur Bersih tersebut.

(b) A notice under sub-paragraph (a) above may be given orally or in writing.
(b) Suatu pemberitahuan berdasarkan sub-ayat (a) diatas dapat diberikan secara verbal maupun secara tertulis.

(c) For the purposes of this Agreement a party has a Net Exposure in respect of the other party if the aggregate of all the first party's Transaction Exposures plus any amount payable to the first party under paragraph 5 but unpaid less the amount of any Net Margin provided to the first party exceeds the aggregate of all the other party's Transaction Exposures plus any amount payable to the other party under paragraph 5 but unpaid less the amount of any Net Margin provided to the other party; and the amount of the Net Exposure is the amount of the excess. For this purpose any amounts not denominated in the Base Currency shall be converted into the Base Currency at the Spot Rate prevailing at the relevant time.
(c) Untuk maksud Perjanjian ini, suatu pihak mempunyai Eksposur Bersih terhadap pihak lainnya, jika jumlah total dari Eksposur Transaksi dari pihak pertama ditambah jumlah yang terhutang kepada pihak pertama berdasarkan ayat 5 namun yang belum dibayarkan, dikurangi dengan jumlah Margin Bersih yang tersedia untuk pihak pertama melebihi jumlah total dari Eksposur Transaksi pihak lainnya ditambah jumlah yang terhutang kepada pihak lainnya tersebut berdasarkan ayat 5 namun belum dibayarkan, dikurangi dengan jumlah Margin Bersih yang tersedia untuk pihak lainnya tersebut; dan jumlah dari Eksposur Bersih adalah jumlah kelebihannya.  Untuk maksud ini, jumlah-jumlah yang tidak di-denomimasi dalam Mata Uang Dasar akan dikonversi ke dalam Mata Uang Dasar pada Kurs Spot yang berlaku pada waktu yang bersangkutan.

(d) To the extent that a party calling for a Margin Transfer has previously paid Cash Margin which has not been repaid or delivered Margin Securities in respect of which Equivalent Margin Securities have not been delivered to it, that party shall be entitled to require that such Margin Transfer be satisfied first by the repayment of such Cash Margin or the delivery of Equivalent Margin Securities but, subject to this, the composition of a Margin Transfer shall be at the option of the party making such Margin Transfer.
(d) Sepanjang salah satu pihak yang meminta Transfer Margin telah membayar Margin Tunai yang belum dibayarkan kembali, atau telah menyerahkan Efek Margin walaupun Efek Margin Ekuivalen belum diserahkan kepadanya, maka pihak tersebut berhak untuk meminta agar Transfer Margin dilunasi terlebih dahulu melalui pembayaran kembali Margin Tunai atau penyerahan Efek Margin Ekuivalen namun, terkait hal ini, penentuan komposisi Transfer Margin adalah atas pilihan dari pihak yang melakukan Transfer Margin tersebut.

(e) Any Cash Margin transferred shall be in the Base Currency or such other currency as the parties may agree.
(e) Setiap Margin Tunai dialihkan wajib dalam Mata Uang Dasar atau mata uang lain sebagaimana disetujui para pihak.

(f) A payment of Cash Margin shall give rise to a debt owing from the party receiving such payment to the party making such payment. Such debt shall bear interest at such rate, payable at such times, as may be specified in Annex I hereto in respect of the relevant currency or otherwise agreed between the parties, and shall be repayable subject to the terms of this Agreement.
(f) Pembayaran Margin Tunai merupakan hutang dari pihak yang menerima pembayaran tersebut terhadap pihak yang melakukan pembayaran.  Hutang tersebut memiliki bunga pada suatu suku  bunga tertentu, yang wajib dibayarkan pada waktu yang telah ditentukan, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dalam Perjanjian ini sehubungan dengan mata uang yang bersangkutan atau sebagaimana yang mungkin disetujui lain oleh para pihak, dan wajib dibayar kembali berdasarkan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini.

(g) Where Seller or Buyer becomes obliged under sub-paragraph (a) above to make a Margin Transfer, it shall transfer Cash Margin or Margin Securities or Equivalent Margin Securities within the minimum period specified in Annex I hereto or, if no period is there specified, such minimum period as is customarily required for the settlement or delivery of money, Margin Securities or Equivalent Margin Securities of the relevant kind.
(g) Apabila Penjual atau Pembeli menjadi wajib berdasarkan sub-ayat (a) diatas untuk melakukan suatu Transfer Margin, maka pihak tersebut akan mengalihkan Margin Tunai atau Efek Margin atau Efek Margin Ekuivalen dalam jangka waktu minimum sebagaimana ditetapkandalam Lampiran I dalam Perjanjian ini atau, jika jangka waktu minimum tidak ditetapkan, maka pengalihan dilakukan dalam jangka waktu minimum yang biasanya disyaratkan untuk pelunasan atau penyerahan uang, Efek Margin atau Efek Margin Ekuivalen yang berlaku untuk jenis efek tersebut.

(h) The parties may agree that, with respect to any Transaction, the provisions of sub-paragraphs (a) to (g) above shall not apply but instead that margin may be provided separately in respect of that Transaction in which case -
(h) Para pihak dapat menyetujui untuk, sehubungan dengan setiap Transaksi, tidak memberlakukan ketentuan-ketentuan sub-ayat (a) sampai (g) diatas, namun sebagai gantinya margin dapat diberikan secara terpisah untuk Transaksi tersebut, dalam hal mana–

(i) that Transaction shall not be taken into account when calculating whether either party has a Net Exposure;
(i) Transaksi tersebut tidak diperhitungkan dalam menghitung apakah salah satu pihak mempunyai Eksposur Bersih;

(ii) margin shall be provided in respect of that Transaction in such manner as the parties may agree; and
(ii) margin akan diberikan berkenaan dengan Transaksi tersebut dengan cara sebagaimana dapat disetujui para pihak; dan

(iii) margin provided in respect of that Transaction shall not be taken into account for the purposes of sub-paragraphs (a) to (g) above.
(iii) margin yang diberikan berkenaan dengan Transaksi tersebut tidak akan diperhitungkan untuk tujuan sub-ayat (a) sampai (g) diatas.

(i) The parties may agree that any Net Exposure which may arise shall be eliminated not by Margin Transfers under the preceding provisions of this paragraph but by the repricing of Transactions under sub-paragraph (j) below, the adjustment of Transactions under sub-paragraph (k) below or a combination of both these methods.
(i) Para pihak dapat menyetujui bahwa Eksposur Bersih yang mungkin timbul dapat dihilangkan tidak dengan Transfer Margin menurut ketentuan-ketentuan sebelumnya dari ayat ini namun dengan pemberian harga ulang (repricing) untuk Transaksi menurut sub-ayat (j) di bawah ini, dengan penyesuaian Transaksi menurut sub-ayat (k) di bawah ini atau suatu kombinasi dari kedua cara tersebut.

(j) Where the parties agree that a Transaction is to be repriced under this sub-paragraph, such repricing shall be effected as follows -
(j) Apabila para pihak menyetujui bahwa suatu Tansaksi harus dihargai ulang (repriced) berdasarkan sub-ayat ini, maka pemberian harga ulang tersebut akan dilakukan sebagai berikut-

(i) the Repurchase Date under the relevant Transaction (the "Original Transaction") shall be deemed to occur on the date on which the repricing is to be effected (the "Repricing Date");
(i) Tanggal Pembelian Kembali berdasarkan Transaksi yang bersangkutan (“Transaksi Asal”) dianggap terjadi pada tanggal pemberlakuan pemberian harga ulang (“Tanggal Pemberian Harga Ulang”);

(ii) the parties shall be deemed to have entered into a new Transaction (the "Repriced Transaction") on the terms set out in (iii) to (vi) below;
(ii) para pihak dianggap telah mengadakan suatu Transaksi baru (“Transaksi Yang Diberi Harga Ulang”) dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana disebutkan dalam angka (iii) sampai (iv) dibawah ini;

(iii) the Purchased Securities under the Repriced Transaction shall be Securities equivalent to the Purchased Securities under the Original Transaction;
(iii) Efek Yang Dibeli berdasarkanTransaksi Yang Diberi Harga Ulang adalah Efek yang ekuivalen dengan Efek Yang Dibeli berdasarkanTransaksi Asal;

(iv) the Purchase Date under the Repriced Transaction shall be the Repricing Date;
(iv) Tanggal Pembelian berdasarkan Transaksi Yang Diberi Harga Ulang adalah Tanggal Pemberian Harga Ulang;

(v) the Purchase Price under the Repriced Transaction shall be such amount as shall, when multiplied by the Margin Ratio applicable to the Original Transaction, be equal to the Market Value of such Securities on the Repricing Date;
(v) Harga Pembelian berdasarkan Transaksi Yang Diberi Harga Ulang adalah jumlah yang, pada saat dikalikan dengan Rasio Margin yang berlaku untuk Transaksi Asal, setara dengan Nilai Pasar dari Efek tersebut pada Tanggal Pemberian Harga Ulang;

(vi) the Repurchase Date, the Pricing Rate, the Margin Ratio and, subject as aforesaid, the other terms of the Repriced Transaction shall be identical to those of the Original Transaction;
(vi) Tanggal Pembelian Kembali, Tarif Penentuan Harga, Rasio Margin dan, tundukpada ketentuan diatas, istilah-istilah lain dari Transaksi Yang Diberi Harga Ulang adalah sama dengan istilah-istilah dari Transaksi Asal;

(vii) the obligations of the parties with respect to the delivery of the Purchased Securities and the payment of the Purchase Price under the Repriced Transaction shall be set off against their obligations with respect to the delivery of Equivalent Securities and payment of the Repurchase Price under the Original Transaction and accordingly only a net cash sum shall be paid by one party to the other. Such net cash sum shall be paid within the period specified in sub-paragraph (g) above.
(vii) kewajiban-kewajiban para pihak sehubungan dengan penyerahan Efek Yang Dibeli dan pembayaran Harga Pembelian, menurut Transaksi Yang Diberi Harga Ulang akan diperjumpakan(set-off) terhadap kewajiban mereka sehubungan dengan penyerahan Efek Ekuivalen dan pembayaran Harga Pembelian Kembali berdasarkan Transaksi Asal, dan dengan demikian hanya suatu jumlah bersih yang wajib dibayarkan secara tunai oleh satu pihak kepada pihak lainnya.  Jumlah bersih yang dibayar tunai tersebut wajib dibayar dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam sub-ayat (g) diatas.

(k) The adjustment of a Transaction (the "Original Transaction") under this sub-paragraph shall be effected by the parties agreeing that on the date on which the adjustment is to be made (the "Adjustment Date") the Original Transaction shall be terminated and they shall enter into a new Transaction (the "Replacement Transaction") in accordance with the following provisions-
(k) Penyesuaian suatu Transaksi (“Transaksi Asal”) menurut sub-ayat ini akan dilakukan oleh para pihak dengan menyetujui bahwa pada tanggal dimana penyesuaian dilakukan (“Tanggal Penyesuaian”) Transaksi Asal akan diakhiri dan para pihak akan melakukan Transaksi baru (“Transaksi Pengganti”) sesuai dengan ketentuan sebagai berikut –

(i) the Original Transaction shall be terminated on the Adjustment Date on such terms as the parties shall agree on or before the Adjustment Date;
(i) Transaksi Asal akan diakhiri pada Tanggal Penyesuaian dengan ketentuan-ketentuan yang akan disetujui oleh para pihak pada atau sebelum Tanggal Penyesuaian;

(ii) the Purchased Securities under the Replacement Transaction shall be such Securities as the parties shall agree on or before the Adjustment Date (being Securities the aggregate Market Value of which at the Adjustment Date is substantially equal to the Repurchase Price under the Original Transaction at the Adjustment Date multiplied by the Margin Ratio applicable to the Original Transaction);
(ii) Efek Yang Dibeli pada Transaksi Pengganti harus merupakan Efek yang telah disetujui para pihak pada atau sebelum Tanggal Penyesuaian (yang merupakan Efek dengan  total Nilai Pasar yang pada Tanggal Penyesuaian secara substansial setara dengan Harga Pembelian Kembali berdasarkan Transaksi Asal pada Tanggal Penyesuaian yang dikalikan dengan Rasio Margin pada Transaksi Asal);

(iii) the Purchase Date under the Replacement Transaction shall be the Adjustment Date;
(iii) Tanggal Pembelian pada Transaksi Pengganti merupakan Tanggal Penyesuaian;

(iv) the other terms of the Replacement Transaction shall be such as the parties shall agree on or before the Adjustment Date; and
(iv) ketentuan-ketentuan lain dari Transaksi Pengganti haruslah merupakan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh para pihak pada atau sebelum Tanggal Penyesuaian; dan

(v) the obligations of the parties with respect to payment and delivery of Securities on the Adjustment Date under the Original Transaction and the Replacement Transaction shall be settled in accordance with paragraph 6 within the minimum period specified in sub-paragraph (g) above.

(v) kewajiban dari para pihak sehubungan dengan pembayaran dan penyerahan Efek pada Tanggal Penyesuaian dalam Transaksi Asal dan Transaksi Pengganti harus diselesaikan sesuai dengan ayat 6 dalam jangka waktu minimum sebagaimana disebutkan dalam sub-ayat (g) diatas.

5. Income Payments
5. Pembayaran Pendapatan

Unless otherwise agreed -
Kecuali disetujui lain –

(i) where the Term of a particular Transaction extends over an Income Payment Date in respect of any Securities subject to that Transaction, Buyer shall on the date such Income is paid by the issuer transfer to or credit to the account of Seller an amount equal to (and in the same currency as) the amount paid by the issuer;
(i) apabila Jangka Waktu dari suatu Transaksi tertentu melampaui suatu Tanggal Pembayaran Pendapatan sehubungan dengan Efek yang tunduk pada Transaksi tersebut, maka Pembeli, pada tanggal dimana Pendapatan tersebut dibayarkan oleh emiten, akanmengalihkan atau mengkreditkan ke rekening Penjual suatu jumlah yang setara dengan (dan dalam mata uang yang sama dengan) jumlah yang dibayarkan oleh emiten;

(ii) where Margin Securities are transferred from one party ("the first party") to the other party ("the second party") and an Income Payment Date in respect of such Securities occurs before Equivalent Margin Securities are transferred by the second party to the first party, the second party shall on the date such Income is paid by the issuer transfer to or credit to the account of the first party an amount equal to (and in the same currency as) the amount paid by the issuer;
(ii) apabila Efek Margin dialihkan dari satu pihak (“pihak pertama”) kepada pihak lain (“pihak kedua”) dan Tanggal Pembayaran Pendapatan atas Efek tersebut terjadi sebelum Efek Margin Ekuivalen dialihkan oleh pihak kedua kepada pihak pertama, maka pada tanggal Pendapatan tersebut dibayarkan oleh emiten, pihak kedua akan mengalihkan atau mengkreditkan ke rekening pihak pertama suatu jumlah yang setara dengan (dan dalam mata uang yang sama dengan) jumlah yang dibayarkan oleh emiten;

and for the avoidance of doubt references in this paragraph to the amount of any Income paid by the issuer of any Securities shall be to an amount paid without any withholding or deduction for or on account of taxes or duties notwithstanding that a payment of such Income made in certain circumstances may be subject to such a withholding or deduction.
dan untuk menghindari keraguan, rujukan dalam ayat ini pada jumlah Pendapatan yang dibayarkan oleh emiten atas suatu Efek adalah suatu jumlah yang dibayar tanpa pemotongan atau pengurangan pajak atau bea, walaupun untuk keadaan tertentu pembayaran Pendapatan tersebut dapat dikenakan pemotongan atau penguranganpajak atau bea.


6. Payment and Transfer
6. Pembayaran dan Pengalihan

(a) Unless otherwise agreed, all money paid hereunder shall be in immediately available freely convertible funds of the relevant currency. All Securities to be transferred hereunder (i) shall be in suitable form for transfer and shall be accompanied by duly executed instruments of transfer or assignment in blank (where required for transfer) and such other documentation as the transferee may reasonably request, or (ii) shall be transferred through the book entry system of Euroclear or Clearstream, or (iii) shall be transferred through any other agreed securities clearance system or (iv) shall be transferred by any other method mutually acceptable to Seller and Buyer.
(a) Kecuali disetujui lain, semua uang yang dibayar berdasarkan Perjanjian ini adalah dana dalam mata uang terkait yang telah tersedia segera dan dapat dikonversi secara bebas.  Semua  Efek yang akan dialihkan berdasarkan Perjanjian ini (i) adalah Efek dalam bentuk yang sesuai untuk pengalihan dan akan disertai dokumen pengalihan atau pemindahan yang telah ditandatangani dengan semestinya yang dibiarkan kosong (apabila diperlukan untuk pengalihan) serta dokumentasi lainnya sebagaimana dapat diminta secara wajar oleh pihak penerima pengalihan, atau (ii) akan dialihkan melalui sistem pencatatan (book entry) pada Euroclear atau Clearstream, atau (iii) akan dialihkan melalui sistem kliring efek yang disetujui lainnya, atau (iv) dialihkan dengan cara lain yang disetujui Penjual dan Pembeli.

(b) Unless otherwise agreed, all money payable by one party to the other in respect of any Transaction shall be paid free and clear of, and without withholding or deduction for, any taxes or duties of whatsoever nature imposed, levied, collected, withheld or assessed by any authority having power to tax, unless the withholding or deduction of such taxes or duties is required by law. In that event, unless otherwise agreed, the paying party shall pay such additional amounts as will result in the net amounts receivable by the other party (after taking account of such withholding or deduction) being equal to such amounts as would have been received by it had no such taxes or duties been required to be withheld or deducted.
(b) Kecuali disetujui lain, semua uang yang harus dibayar oleh satu pihak kepada pihak lainnya sehubungan dengan suatu Transaksi, harus dibayarkan bersih dan bebas dari, dan tanpa pemotongan atau pengurangan untuk pajak atau bea jenis apapun yang dikenakan, dibebankan, dikumpulkan, dipotong atau ditetapkan oleh instansi yang berwenang atas pajak, kecuali pemotongan atau pengurangan untuk pajak atau bea tersebut disyaratkan secara hukum.  Dalam hal tersebut, kecuali disetujui lain, pihak yang membayar harus membayar jumlah tambahan sehingga akan menghasilkan suatu jumlah bersih yang akan diterima oleh pihak penerima (setelah memperhitungkan pemotongan atau pengurangan tersebut) yang setara dengan jumlah yang seharusnya diterima tanpa adanya pemotongan atau pengurangan pajak atau bea tersebut.

(c) Unless otherwise agreed in writing between the parties, under each Transaction transfer of Purchased Securities by Seller and payment of Purchase Price by Buyer against the transfer of such Purchased Securities shall be made simultaneously and transfer of Equivalent Securities by Buyer and payment of Repurchase Price payable by Seller against the transfer of such Equivalent Securities shall be made simultaneously.
(c) Kecuali diperjanjikan lain secara tertulis antara para pihak, untuk setiap Transaksi, pengalihan Efek Yang Dibeli oleh Penjual dan pembayaran Harga Pembelian oleh Pembeli atas pengalihan Efek Yang Dibeli tersebut dilakukan maupun pengalihan Efek Ekivalen oleh Pembeli dan pembayaran Harga Pembelian Kembali oleh Penjual atas pengalihan Efek Ekivalen tersebut harus dilakukan pada saat yang bersamaan.

(d) Subject to and without prejudice to the provisions of sub-paragraph 6(c), either party may from time to time in accordance with market practice and in recognition of the practical difficulties in arranging simultaneous delivery of Securities and money waive in relation to any Transaction its rights under this Agreement to receive simultaneous transfer and/or payment provided that transfer and/or payment shall, notwithstanding such waiver, be made on the same day and provided also that no such waiver in respect of one Transaction shall affect or bind it in respect of any other Transaction.
(d) Dengan tunduk pada dan tanpa mengurangi ketentuan sub-ayat 6(c), masing-masing pihak dapat, dari waktu ke waktu sesuai dengan kebiasaaan pasar dan dengan menyadari kesulitan praktis dalam mengatur penyerahan Efek dan pembayaran dalam saat yang bersamaan, mengesampingkan sehubungan dengan setiap Transaksi, haknya berdasarkan Perjanjian ini untuk menerima pengalihan dan/atau pembayaran dalam saat yang bersamaan dengan ketentuan bahwa pengalihan dan/atau pembayaran tersebut akan, dengan tidak mengurangi pengesampingan tersebut, dilakukan pada hari yang sama, dan dengan ketentuan juga bahwa pengesampingan berkenaan dengan satu Transaksi tersebut tidak akan mempengaruhi atau mengikat Transaksi lainnya.


(e) The parties shall execute and deliver all necessary documents and take all necessary steps to procure that all right, title and interest in any Purchased Securities, any Equivalent Securities, any Margin Securities and any Equivalent Margin Securities shall pass to the party to which transfer is being made upon transfer of the same in accordance with this Agreement, free from all liens, claims, charges and encumbrances.
(e) Para pihak akan menandatangani dan menyerahkan semua dokumen yang diperlukan dan mengambil semua langkah yang diperlukan agar semua hak, alas hak dan kepentingan dalam Efek Yang Dibeli, Efek Ekivalen, Efek Margin dan Efek Margin Ekivalen yang akan dialihkan kepada pihak lain, setelah dilakukan pengalihan sesuai dengan Perjanjian ini, bebas dari semua gadai, tuntutan, beban dan pembebanan.

(f) Notwithstanding the use of expressions such as "Repurchase Date", "Repurchase Price", "margin", "Net Margin", "Margin Ratio" and "substitution", which are used to reflect terminology used in the market for transactions of the kind provided for in this Agreement, all right, title and interest in and to Securities and money transferred or paid under this Agreement shall pass to the transferee upon transfer or payment, the obligation of the party receiving Purchased Securities or Margin Securities being an obligation to transfer Equivalent Securities or Equivalent Margin Securities.
(f) Terlepas dari penggunaan istilah seperti “Tanggal Pembelian Kembali”, “Harga Pembelian Kembali”, “margin”, “Margin Bersih”, “Rasio Margin” dan “substitusi”, yang digunakan untuk menjelaskan istilah yang digunakan di pasar untuk transaksi sejenis yang diatur dalam Perjanjian ini, semua hak, alas hak dan kepentingan atas Efek dan uang yang dialihkan atau dibayarkan berdasarkan Perjanjian ini akan beralih pada pihak penerima pengalihan pada saat pengalihan atau pembayaran, dimana pihak yang menerima Efek Yang Dibeli atau Efek Margin mempunyai kewajiban untuk mengalihkan Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen.

(g) Time shall be of the essence in this Agreement.
(g) Waktu merupakan hal yang esensiel untuk Perjanjian ini.

(h) Subject to paragraph 10, all amounts in the same currency payable by each party to the other under any Transaction or otherwise under this Agreement on the same date shall be combined in a single calculation of a net sum payable by one party to the other and the obligation to pay that sum shall be the only obligation of either party in respect of those amounts.
(h) Tunduk pada ayat 10, semua jumlah dalam mata uang yang sama yang harus dibayarkan pada tanggal yang sama oleh masing-masing pihak kepada pihak lainnya berdasarkan setiap Transaksi atau berdasarkan Perjanjian ini, harus digabung ke dalam satu penghitungan untuk suatu jumlah bersih yang harus dibayar oleh satu pihak ke pihak lainnya, dan kewajiban untuk membayar jumlah tersebut merupakan satu-satunya kewajiban dari masing-masing pihak berkenaaan dengan semua jumlah tersebut.

(i) Subject to paragraph 10, all Securities of the same issue, denomination, currency and series, transferable by each party to the other under any Transaction or hereunder on the same date shall be combined in a single calculation of a net quantity of Securities transferable by one party to the other and the obligation to transfer the net quantity of Securities shall be the only obligation of either party in respect of the Securities so transferable and receivable.
(i) Tunduk pada ayat 10, semua Efek yang berasal dari penerbitan, denominasi, mata uang dan serial yang sama, yang dapat dialihkan pada tanggal yang sama oleh masing-masing pihak ke pihak lainnya berdasarkan setiap Transaksi atau berdasarkan Perjanjian ini, harus digabung ke dalam satu penghitungan  untuk suatu jumlah bersih Efek yang dapat dialihkan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, dan kewajiban untuk mengalihkan jumlah bersih Efek tersebut merupakan satu-satunya kewajiban dari masing-masing pihak berkenaan dengan Efek yang dapat dialihkan dan diterima tersebut.

(j) If the parties have specified in Annex I hereto that this paragraph 6(j) shall apply, each obligation of a party under this Agreement (other than an obligation arising under paragraph 10) is subject to the condition precedent that none of those events specified in paragraph 10(a) which are identified in Annex I hereto for the purposes of this paragraph 6(j) (being events which, upon the serving of a Default Notice, would be an Event of Default with respect to the other party) shall have occurred and be continuing with respect to the other party.
(j) Jika para pihak telah menentukan dalam Lampiran I dari Perjanjian ini bahwa ayat 6(j) ini akan berlaku, maka setiap kewajiban dari suatu pihak berdasarkan Perjanjian ini (selain dari kewajiban yang timbul berdasarkan ayat 10), tunduk pada persyaratan pendahuluan bahwa tidak satupun dari peristiwa yang ditentukan dalam ayat 10(a) yang untuk keperluan ayat 6(j) ini ditentukan dalam Lampiran I dalam Perjanjian ini (yaitu peristiwa yang setelah pemberian Pemberitahuan Wanprestasi, merupakan suatu Peristiwa Wanprestasi  berkenaan dengan pihak lainnya) telah terjadi dan berkelanjutan berkenaan dengan pihak lainnya.


7. Contractual Currency
7. Mata Uang Yang Diperjanjikan

(a) All the payments made in respect of the Purchase Price or the Repurchase Price of any Transaction shall be made in the currency of the Purchase Price (the "Contractual Currency") save as provided in paragraph 10(c)(ii). Notwithstanding the foregoing, the payee of any money may, at its option, accept tender thereof in any other currency, provided, however, that, to the extent permitted by applicable law, the obligation of the payer to pay such money will be discharged only to the extent of the amount of the Contractual Currency that such payee may, consistent with normal banking procedures, purchase with such other currency (after deduction of any premium and costs of exchange) for delivery within the customary delivery period for spot transactions in respect of the relevant currency.
(a) Semua pembayaran sehubungan dengan Harga Pembelian atau Harga Pembelian Kembali untuk setiap Transaksi harus dibayarkan dalam mata uang Harga Pembelian (“Mata Uang Yang Diperjanjikan”) kecuali sebagaimana yang diatur dalam ayat 10(c)(ii).  Terlepas ketentuan diatas, penerima pembayaran uang dapat, atas pilihannya, menerima pembayarannya dalam mata uang lain, namun dengan ketentuan, sejauh diperbolehkan menurut hukum yang berlaku, kewajiban pembayar untuk membayar uang tersebut akan dibebaskan hanya sebatas jumlah dalam Mata Uang Yang Diperjanjikan yang mana penerima pembayaran dapat, konsisten dengan prosedur perbankan normal, membeli  mata uang lain tersebut (setelah pengurangan premium dan biaya penukaran) untuk penyerahan transaksi spot dalam jangka waktu penyerahan yang lazim atas mata uang yang bersangkutan.

(b) If for any reason the amount in the Contractual Currency received by a party, including amounts received after conversion of any recovery under any judgment or order expressed in a currency other than the Contractual Currency, falls short of the amount in the Contractual Currency due and payable, the party required to make the payment will, as a separate and independent obligation, to the extent permitted by applicable law, immediately transfer such additional amount in the Contractual Currency as may be necessary to compensate for the shortfall.
(b) Jika karena alasan apapun jumlah dalam Mata Uang Yang Diperjanjikan yang diterima oleh suatu pihak, termasuk jumlah yang diterima setelah konversi atas perolehan kembali menurut keputusan atau perintah yang dinyatakan dalam suatu mata uang selain dari pada Mata Uang Yang Diperjanjikan, kurang dari jumlah yang jatuh tempo dan harus dibayar dalam Mata Uang Yang Diperjanjikan, maka pihak yang diharuskan untuk melakukan pembayaran akan, sebagai kewajiban terpisah dan mandiri, sejauh diperbolehkan menurut hukum yang berlaku, langsung membayarkan jumlah tambahan tersebut dalam Mata Uang Yang Diperjanjikan sebagaimana diperlukan untuk mengkompensasi kekurangan tersebut.

(c) If for any reason the amount in the Contractual Currency received by a party exceeds the amount of the Contractual Currency due and payable, the party receiving the transfer will refund promptly the amount of such excess.
(c) Jika karena alasan apapun jumlah dalam Mata Uang Yang Diperjanjikan yang diterima suatu pihak melebihi jumlah Mata Uang Yang Diperjanjikan yang jatuh tempo dan harus dibayar, maka pihak yang menerima pengalihan akan segera mengembalikan jumlah kelebihan tersebut.


8. Substitution
8. Substitusi

(a) A Transaction may at any time between the Purchase Date and Repurchase Date, if Seller so requests and Buyer so agrees, be varied by the transfer by Buyer to Seller of Securities equivalent to the Purchased Securities, or to such of the Purchased Securities as shall be agreed, in exchange for the transfer by Seller to Buyer of other Securities of such amount and description as shall be agreed ("New Purchased Securities") (being Securities having a Market Value at the date of the variation at least equal to the Market Value of the Equivalent Securities transferred to Seller).
(a) Suatu Transaksi dapat setiap saat antara Tanggal Pembelian dan Tanggal Pembelian Kembali, jika Penjual memintanya dan Pembeli menyetujui permintaan tersebut, divariasikan dengan pengalihan oleh Pembeli kepada Penjual atas Efek yang ekuivalen dengan Efek Yang Dibeli, atau Efek Yang Dibeli yang akan disepakati, sebagai pengganti untuk pengalihan oleh Pembeli atas Efek lain untuk jumlah dan deskripsi sebagaimana yang akan disetujui (“Efek Yang Dibeli Baru”) (yaitu Efek yang memiliki Nilai Pasar pada tanggal variasi yang sekurangnya sama dengan Nilai Pasar dari Efek Ekuivalen yang dialihkan kepada Penjual).

(b) Any variation under sub-paragraph (a) above shall be effected, subject to paragraph 6(d), by the simultaneous transfer of the Equivalent Securities and New Purchased Securities concerned.
(b) Setiap variasi berdasarkan sub-ayat (a) diatas akan efektif, tunduk pada ayat 6(d), pada waktu yang bersamaan dengan pengalihan Efek Ekuivalen dan Efek Yang Dibeli Baru tersebut.

(c) A Transaction which is varied under sub-paragraph (a) above shall thereafter continue in effect as though the Purchased Securities under that Transaction consisted of or included the New Purchased Securities instead of the Securities in respect of which Equivalent Securities have been transferred to Seller.
(c) Suatu Transaksi yang divariasi berdasarkan sub-ayat (a) diatas akan terus efektif seolah-olah Efek Yang Dibeli menurut Transaksi tersebut terdiri dari atau mencakup Efek Yang Dibeli Baru dan bukan Efek dimana Efek Ekuivalen telah dialihkan kepada Penjual.

(d) Where either party has transferred Margin Securities to the other party it may at any time before Equivalent Margin Securities are transferred to it under paragraph 4 request the other party to transfer Equivalent Margin Securities to it in exchange for the transfer to the other party of new Margin Securities having a Market Value at the time of transfer at least equal to that of such Equivalent Margin Securities. If the other party agrees to the request, the exchange shall be effected, subject to paragraph 6(d), by the simultaneous transfer of the Equivalent Margin Securities and new Margin Securities concerned. Where either or both of such transfers is or are effected through a settlement system in circumstances which under the rules and procedures of that settlement system give rise to a payment by or for the account of one party to or for the account of the other party, the parties shall cause such payment or payments to be made outside that settlement system, for value the same day as the payments made through that settlement system, as shall ensure that the exchange of Equivalent Margin Securities and new Margin Securities effected under this sub-paragraph does not give rise to any net payment of cash by either party to the other.
(d) Apabila masing-masing pihak telah mengalihkan Efek Margin kepada pihak lainnya, pihak tersebut dapat setiap saat sebelum Efek Margin Ekuivalen dialihkan kepadanya berdasarkan ayat 4 meminta pihak lain untuk mengalihkan Efek Margin Ekivalen kepadanya sebagai pengganti untuk pengalihan kepada pihak yang lain tersebut Efek Margin baru yang mempunyai Nilai Pasar pada waktu pengalihan yang sekurangnya sama dengan Efek Margin Ekuivalen tersebut.  Jika pihak lain menyetujui permintaan tersebut, maka pertukaran akan dilakukan, tunduk pada ayat 6(d), dengan pengalihan Efek Margin Ekuivalen dan Efek Margin baru tersebut pada waktu yang bersamaan.  Apabila salah satu atau kedua pengalihan tersebut dilakukan melalui suatu sistem penyelesaian dimana menurut aturan dan prosedur dari sistem penyelesaian tersebut harus dilakukan pembayaran oleh atau untuk satu pihak kepada atau untuk pihak lainnya, maka para pihak harus  melakukan pembayaran atau pembayaran-pembayaran dilakukan di luar sistem penyelesaian tersebut, dengan nilai pada hari yang sama seperti pembayaran yang dilakukan melalui sistem penyelesaian tersebut, untuk memastikan agar penukaran Efek Margin Ekuivalen dan Efek Margin baru yang dilakukan berdasarkan sub-ayat ini tidak menimbulkan pembayaran tunai bersih oleh pihak manapun kepada yang lainnya.


9. Representations
9. Pernyataan

Each party represents and warrants to the other that -
Setiap pihak menyatakan dan menjamin kepada pihak lainnya bahwa –

(a) it is duly authorised to execute and deliver this Agreement, to enter into the Transactions contemplated hereunder and to perform its obligations hereunder and thereunder and has taken all necessary action to authorise such execution, delivery and performance;
(a) pihak yang bersangkutan telah memiliki kewenangan dengan semestinya, untuk menandatangani dan menyerahkan Perjanjian ini, untuk mengadakan Transaksi-Transaksi yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini dan untuk menjalankan kewajiban-kewajibannya menurut Perjanjian ini dan telah mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk pemberian kewenangan untuk penandatanganan, penyerahan dan pelaksanaan tersebut;

(b) it will engage in this Agreement and the Transactions contemplated hereunder (other than Agency Transactions) as principal;
(b) pihakakan bertindak dalam Perjanjian ini dan Transaksi-Transaksi yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini (selain dari pada Transaksi Keagenan) sebagai prinsipal;

(c) the person signing this Agreement on its behalf is, and any person representing it in entering into a Transaction will be, duly authorised to do so on its behalf;
(c) orang yang menandatangani Perjanjian ini atas namanya, dan setiap orang yang mewakilinya dalam mengadakan suatu Transaksi akan, diberi kewenangan dengan semestinya untuk melakukan hal tersebut diatas atas namanya;

(d) it has obtained all authorisations of any governmental or regulatory body required in connection with this Agreement and the Transactions contemplated hereunder and such authorisations are in full force and effect;
(d) pihaknya telah memperoleh seluruh kewenangan dari instansi pemerintah atau badan pengatur yang diperlukan sehubungan dengan Perjanjian ini dan Transaksi-Transaksi yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini dan kewenangan tersebut berlaku dan berkekuatan penuh;

(e) the execution, delivery and performance of this Agreement and the Transactions contemplated hereunder will not violate any law, ordinance, charter, by-law or rule applicable to it or any agreement by which it is bound or by which any of its assets are affected;
(e) penandatanganan, penyerahan dan pelaksanaan Perjanjian ini dan Transaksi-Transaksi yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini tidak akan melanggar hukum, ordonansi, anggaran dasar atau aturan yang berlaku atasnya atau perjanjian yang mengikat dirinya atau yang mempengaruhi asetnya;

(f) it has satisfied itself and will continue to satisfy itself as to the tax implications of the Transactions contemplated hereunder;
(f) pihaknya telah dan akan tetap memahami mengenai implikasi pajak dari Transaksi-Transaksi yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini;

(g) in connection with this Agreement and each Transaction -
(g) sehubungan dengan Perjanjian ini dan setiap Transaksi –

(i) unless there is a written agreement with the other party to the contrary, it is not relying on any advice (whether written or oral) of the other party, other than the representations expressly set out in this Agreement;
(i) kecuali ada suatu perjanjian tertulis dengan pihak lain yang mengatur sebaliknya, pihaknya tidak mengandalkan nasehat (baik tertulis atau verbal) dari pihak lain, selain dari pada pernyataan yang secara tegas disebutkan di dalam Perjanjian ini;

(ii) it has made and will make its own decisions regarding the entering into of any Transaction based upon its own judgment and upon advice from such professional advisers as it has deemed it necessary to consult;
(ii) pihaknya telah membuat dan akan membuat keputusan sendiri mengenai pengadaan setiap Transaksi berdasarkan pertimbangan sendiri dan pertimbangan berdasarkan nasehat dari para penasehat profesional sebagaimana diperlukan olehnya;

(iii) it understands the terms, conditions and risks of each Transaction and is willing to assume (financially and otherwise) those risks; and
(iii) pihaknya mengerti mengenai ketentuan, syarat dan resiko dari tiap Transaksi dan bersedia untuk menerima resiko-resiko tersebut (resiko finansial dan lainnya); dan

(h) at the time of transfer to the other party of any Securities it will have the full and unqualified right to make such transfer and that upon such transfer of Securities the other party will receive all right, title and interest in and to those Securities free of any lien, claim, charge or encumbrance.
(h) pada waktu mengalihkan Efek kepada pihak lainnya, pihaknya mempunyai hak secara penuh dan tanpa syarat untuk melakukan pengalihan tersebut dan pada saat pengalihan Efek, pihak lain yang menerima pengalihan akan menerima semua hak, alas hak dan kepentingan dalam dan atas Efek tersebut bebas dari gadai, tuntutan, beban atau pembebanan.

On the date on which any Transaction is entered into pursuant hereto, and on each day on which Securities, Equivalent Securities, Margin Securities or Equivalent Margin Securities are to be transferred under any Transaction, Buyer and Seller shall each be deemed to repeat all the foregoing representations. For the avoidance of doubt and notwithstanding any arrangements which Seller or Buyer may have with any third party, each party will be liable as a principal for its obligations under this Agreement and each Transaction.
Pada tanggal suatu Transaksi disetujui sesuai dengan Perjanjian ini, dan pada setiap hari dimana Efek, Efek Ekivalen, Efek Margin atau Efek Margin Ekivalen dialihkan menurut suatu Transaksi, masing-masing Pembeli dan Penjual akan dianggap menegaskan kembali semua pernyataan yang disebutkan diatas.  Untuk menghindari keraguan dan terlepas adanya pengaturan antara Penjual atau Pembeli dengan pihak ketiga, masing-masing pihak akan bertanggung jawab sebagai prinsipal atas kewajiban-kewajibannya menurut Perjanjan ini dan setiap Transaksi.


10. Events of Default
10. Peristiwa-Peristiwa Wanprestasi

(a) If any of the following events (each an "Event of Default") occurs in relation to either party (the "Defaulting Party", the other party being the "non-Defaulting Party") whether acting as Seller or Buyer -
(a) Jika salah satu peristiwa berikut ini (masing-masing suatu “Peristiwa Wanprestasi ”) terjadi terhadap pihak manapun (“Pihak yang Wanprestasi”, pihak lainnya merupakan “Pihak Yang Tidak Wanprestasi ”) baik dalam kapasitasnya sebagai Penjual atau Pembeli –

(i) Buyer fails to pay the Purchase Price upon the applicable Purchase Date or Seller fails to pay the Repurchase Price upon the applicable Repurchase Date, and the non-Defaulting Party serves a Default Notice on the Defaulting Party; or
(i) Pembeli gagal untuk membayar Harga Pembelian pada Tanggal Pembelian yang berlaku atau Penjual gagal untuk membayar Harga Pembelian Kembali pada Tanggal Pembelian Kembali yang berlaku, dan Pihak Yang Tidak Wanprestasi  mengirimkan Pemberitahuan Wanprestasi  kepada Pihak yang Wanprestasi; atau

(ii) if the parties have specified in Annex I hereto that this sub-paragraph shall apply, Seller fails to deliver Purchased Securities on the Purchase Date or Buyer fails to deliver Equivalent Securities on the Repurchase Date, and the non-Defaulting Party serves a Default Notice on the Defaulting Party; or
(ii) jika para pihak telah menentukan dalam Lampiran I dari Perjanjian ini bahwa sub-ayat ini berlaku, Penjual gagal untuk menyerahkan Efek Yang Dibeli pada Tanggal Pembelian atau Pembeli gagal untuk menyerahkan Efek Ekuivalen pada Tanggal Pembelian Kembali, dan Pihak Yang Tidak Wanprestasi  mengirimkan Pemberitahuan Wanprestasi  pada Pihak Yang Wanprestasi ; atau

(iii) Seller or Buyer fails to pay when due any sum payable under sub-paragraph (g) or (h) below, and the non-Defaulting Party serves a Default Notice on the Defaulting Party; or
(iii) Penjual atau Pembeli gagal untuk membayar pada saat jatuh tempo jumlah yang terhutang menurut sub-ayat (g) atau (h) dibawah, dan Pihak yang Tidak Wanprestasi  mengirimkan Pemberitahuan Wanprestasi  pada Pihak Yang Wanprestasi ; atau

(iv) Seller or Buyer fails to comply with paragraph 4 and the non-Defaulting Party serves a Default Notice on the Defaulting Party; or
(iv) Penjual atau Pembeli gagal memenuhi ketentuan ayat 4 dan Pihak Yang Tidak Wanprestasi  mengirimkan Pemberitahuan Wanprestasi  pada Pihak Yang Wanprestasi ; atau

(v) Seller or Buyer fails to comply with paragraph 5 and the non-Defaulting Party serves a Default Notice on the Defaulting Party; or
(v) Penjual atau Pembeli gagal memenuhi ketentuan ayat 5 dan Pihak Yang Tidak Wanprestasi  mengirim Pemberitahuan Wanprestasi  pada Pihak Yang Wanprestasi ; atau

(vi) an Act of Insolvency occurs with respect to Seller or Buyer and (except in the case of an Act of Insolvency which is the presentation of a petition for winding-up or any analogous proceeding or the appointment of a liquidator or analogous officer of the Defaulting Party in which case no such notice shall be required) the non-Defaulting Party serves a Default Notice on the Defaulting Party; or
(vi) terjadinya Tindakan Insolvensi terhadap Penjual atau Pembeli dan (kecuali untuk Tindakan Insolvensi berupa permintaan pemberesan atau proses lain yang serupa atau penunjukan likuidator atau pejabat lain yang mempunyai kewenangan yang serupa atas Pihak Yang Wanprestasi  dimana pemberitahuan tidak diperlukan) Pihak Yang Tidak Wanprestasi  mengirimkan Pemberitahuan Wanprestasi  pada Pihak Yang Wanprestasi; atau

(vii) any representations made by Seller or Buyer are incorrect or untrue in any material respect when made or repeated or deemed to have been made or repeated, and the non-Defaulting Party serves a Default Notice on the Defaulting Party; or
(vii) pernyataan yang dibuat Penjual atau Pembeli salah atau tidak benar secara material pada saat diberikan atau ditegaskan kembali atau dianggap telah diberikan atau ditegaskan kembali, dan Pihak Yang Tidak Wanprestasi  mengirimkan Pemberitahuan Wanprestasi  pada Pihak Yang Wanprestasi ; atau

(viii) Seller or Buyer admits to the other that it is unable to, or intends not to, perform any of its obligations hereunder and/or in respect of any Transaction and the non-Defaulting Party serves a Default Notice on the Defaulting Party; or
(viii) Penjual atau Pembeli mengakui kepada pihak lainnya bahwa ia tidak dapat, atau bermaksud untuk tidak, melakukan salah satu kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan/atau sehubungan dengan suatu Transaksi, dan Pihak Yang Tidak Wanprestasi  mengirimkan Pemberitahuan Wanprestasi  pada Pihak Yang Wanprestasi ; atau

(ix) Seller or Buyer is suspended or expelled from membership of or participation in any securities exchange or association or other self regulating organisation, or suspended from dealing in securities by any government agency, or any of the assets of either Seller or Buyer or the assets of investors held by, or to the order of, Seller or Buyer are transferred or ordered to be transferred to a trustee by a regulatory authority pursuant to any securities regulating legislation and the non-Defaulting Party serves a Default Notice on the Defaulting Party; or
(ix) Penjual atau Pembeli dihentikan sementara atau dikeluarkan dari keanggotaan atau partisipasi dalam bursa efek atau asosiasi atau organisasi yang berwenang atas pihaknya, atau dalam hal Penjual atau Pembeli dihentikan sementara untuk melakukan transaksi efek oleh instansi pemerintah, atau jika aset Penjual ataupun Pembeli atau aset para investor yang dipegang oleh, atau untuk, Penjual atau Pembeli dialihkan atau diperintahkan untuk dialihkan kepada wali atau instansi pengatur sesuai dengan undang-undang yang terkait sehubungan dengan efek, dan Pihak Yang Tidak Wanprestasi  mengirimkan Pemberitahuan Wanprestasi  pada Pihak Yang Wanprestasi ; atau

(x) Seller or Buyer fails to perform any other of its obligations hereunder and does not remedy such failure within 30 days after notice is given by the non-Defaulting Party requiring it to do so, and the non-Defaulting Party serves a Default Notice on the Defaulting Party;
(x) Penjual atau Pembeli gagal untuk menjalankan kewajiban-kewajibannya lainnya berdasarkan Perjanjian ini dan tidak memperbaikinya dalam waktu 30 hari sejak pemberitahuan diberikan oleh Pihak Yang Tidak Wanprestasi  yang memintanya untuk melakukan kewajiban yang disyaratkan,  dan Pihak Yang Tidak Wanprestasi  mengirimkan Pemberitahuan Wanprestasi  pada Pihak Yang Wanprestasi ;

then sub-paragraphs (b) to (f) below shall apply.
maka sub-ayat (b) sampai (f) di bawah akan berlaku.

(b) The Repurchase Date for each Transaction hereunder shall be deemed immediately to occur and, subject to the following provisions, all Cash Margin (including interest accrued) shall be immediately repayable and Equivalent Margin Securities shall be immediately deliverable (and so that, where this sub-paragraph applies, performance of the respective obligations of the parties with respect to the delivery of Securities, the payment of the Repurchase Prices for any Equivalent Securities and the repayment of any Cash Margin shall be effected only in accordance with the provisions of sub-paragraph (c) below).
(b) Tanggal Pembelian Kembali atas setiap Transaksi dalam Perjanjian ini dianggap langsung terjadi dan, dengan tunduk pada ketentuan berikut, seluruh Margin Tunai (termasuk bunga) wajib segera dibayarkan kembali dan Efek Margin Ekuivalen wajib segera diserahkan (dan, apabila sub-ayat ini berlaku, pelaksanaan masing-masing kewajiban para pihak sehubungan dengan penyerahan Efek, pembayaran Harga Pembelian Kembali atas Efek Ekuivalen dan pembayaran kembali Margin Tunai hanya akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan sub-ayat (c) di bawah ini).

(c) (i) The Default Market Values of the Equivalent Securities and any Equivalent Margin Securities to be transferred, the amount of any Cash Margin (including the amount of interest accrued) to be transferred and the Repurchase Prices to be paid by each party shall be established by the non-Defaulting Party for all Transactions as at the Repurchase Date; and
(c) (i) Nilai Pasar Wanprestasi  dari Efek Ekuivalen dan  Efek Margin Ekuivalen yang akan dialihkan, jumlah  Margin Tunai (termasuk jumlah bunga) yang akan dialihkan dan Harga-Harga Pembelian Kembali yang harus dibayar oleh masing-masing pihak akan ditentukan oleh Pihak Yang Tidak Wanprestasi  untuk semua Transaksi pada Tanggal Pembelian Kembali; dan

(ii) on the basis of the sums so established, an account shall be taken (as at the Repurchase Date) of what is due from each party to the other under this Agreement (on the basis that each party's claim against the other in respect of the transfer to it of Equivalent Securities or Equivalent Margin Securities under this Agreement equals the Default Market Value therefor) and the sums due from one party shall be set off against the sums due from the other and only the balance of the account shall be payable (by the party having the claim valued at the lower amount pursuant to the foregoing) and such balance shall be due and payable on the next following Business Day. For the purposes of this calculation, all sums not denominated in the Base Currency shall be converted into the Base Currency on the relevant date at the Spot Rate prevailing at the relevant time.
(ii) atas dasar jumlah-jumlah yang telah ditetapkan tersebut, suatu perhitungan harus dilakukan (sejak Tanggal Pembelian Kembali) mengenai jumlah yang harus dibayarkan oleh masing-masing pihak kepada pihak lainnya menurut Perjanjian ini (dengan dasar bahwa tuntutan dari masing-masing pihak kepada pihak lainnya sehubungan dengan pengalihan Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen kepadanya berdasarkan Perjanjian ini setara dengan Nilai Pasar Wanprestasi) dan jumlah yang harus dibayarkan oleh satu pihak harus diperjumpakan (set-off) terhadap jumlah yang harus dibayarkan oleh pihak lainnya, dan hanya selisih dari penghitungan tersebut yang harus dibayarkan (oleh pihak yang mempunyai tagihan dengan nilai yang lebih rendah sesuai dengan yang disebutkan diatas) dan selisih tersebut menjadi jatuh tempo dan harus dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.  Untuk maksud penghitungan ini, semua jumlah yang tidak di-denominasi dalam Mata Uang Dasar akan dikonversi ke dalam Mata Uang Dasar pada tanggal yang bersangkutan pada Kurs Spot yang berlaku pada waktu tersebut.

(d) For the purposes of this Agreement, the "Default Market Value" of any Equivalent Securities or Equivalent Margin Securities shall be determined in accordance with sub-paragraph (e) below, and for this purpose -
(d) Untuk tujuan Perjanjian ini, “Nilai Pasar Wanprestasi  “ dari Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen akan ditentukan sesuai dengan sub-ayat (e) di bawah, dan untuk tujuan ini-

(i) the "Appropriate Market" means, in relation to Securities of any description, the market which is the most appropriate market for Securities of that description, as determined by the non-Defaulting Party;
(i) “Pasar Yang Sesuai” berarti, sehubungan dengan Efek jenis apapun, pasar yang paling sesuai untuk Efek dengan jenis tersebut, sebagaimana ditentukan oleh Pihak Yang Tidak Wanprestasi ;

(ii) the "Default Valuation Time" means, in relation to an Event of Default, the close of business in the Appropriate Market on the fifth dealing day after the day on which that Event of Default occurs or, where that Event of Default is the occurrence of an Act of Insolvency in respect of which under paragraph 10(a) no notice is required from the non-Defaulting Party in order for such event to constitute an Event of Default, the close of business on the fifth dealing day after the day on which the non-Defaulting Party first became aware of the occurrence of such Event of Default;
(ii) “Waktu Penilaian Wanprestasi” berarti, sehubungan dengan suatu Peristiwa Wanprestasi, pada saat penutupan hari kerja dari  Pasar Yang Sesuai pada hari perdagangan kelima setelah hari terjadinya Peristiwa Wanprestasi  atau, apabila Peristiwa Wanprestasi  tersebut disebabkan karena terjadinya  Tindakan Insolvensi yang menurut ayat 10(a) tidak memerlukan pemberitahuan dari Pihak Yang Tidak Wanprestasi  untuk menetapkan agar peristiwa tersebut merupakan Peristiwa Wanprestasi, pada saat penutupan hari kerja pada hari perdagangan kelima setelah hari dimana Pihak Yang Tidak Wanprestasi  pertama kali mengetahui mengenai terjadinya Peristiwa Wanprestasi  tersebut;

(iii) "Deliverable Securities" means Equivalent Securities or Equivalent Margin Securities to be delivered by the Defaulting Party;
(iii) “Efek Yang Dapat Diserahkan (Deliverable Securities)” berarti Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen yang harus diserahkan oleh Pihak Yang Wanprestasi ;

(iv) "Net Value" means at any time, in relation to any Deliverable Securities or Receivable Securities, the amount which, in the reasonable opinion of the non-Defaulting Party, represents their fair market value, having regard to such pricing sources and methods (which may include, without limitation, available prices for Securities with similar maturities, terms and credit characteristics as the relevant Equivalent Securities or Equivalent Margin Securities) as the non-Defaulting Party considers appropriate, less, in the case of Receivable Securities, or plus, in the case of Deliverable Securities, all Transaction Costs which would be incurred in connection with the purchase or sale of such Securities;
(iv) “Nilai Bersih” berarti pada setiap saat, sehubungan dengan Efek Yang Dapat Diserahkan atau Efek Piutang, suatu jumlah yang berdasarkan pendapat wajar Pihak Yang Tidak Wanprestasi, mewakili nilai pasar yang wajar, setelah mempertimbangkan sumber dan metode penilaian harga (yang, dapat mencakup, tanpa terkecuali, harga-harga yang tersedia untuk Efek dengan  jatuh tempo, syarat-syarat dan karakteristik kredit yang serupa dengan Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen yang terkait) sebagaimana dianggap sesuai oleh Pihak Yang Tidak Wanprestasi, dikurangi dengan, dalam hal Efek Piutang, atau ditambah dengan, dalam hal Efek Yang Dapat Diserahkan, seluruh Biaya Transaksi yang dikeluarkan sehubungan dengan pembelian atau penjualan Efek tersebut;

(v) "Receivable Securities" means Equivalent Securities or Equivalent Margin Securities to be delivered to the Defaulting Party; and
(v) “Efek Piutang (Receivable Securities)” berarti Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen yang harus diserahkan kepada Pihak Yang Wanprestasi; dan

(vi) "Transaction Costs" in relation to any transaction contemplated in paragraph 10(d) or (e) means the reasonable costs, commission, fees and expenses (including any mark-up or mark-down) that would be incurred in connection with the purchase of Deliverable Securities or sale of Receivable Securities, calculated on the assumption that the aggregate thereof is the least that could reasonably be expected to be paid in order to carry out the transaction;
(vi) “Biaya Transaksi” sehubungan dengan setiap transaksi yang dimaksudkan dalam ayat 10(d) atau (e) berarti biaya, komisi, imbalan dan pengeluaran (termasuk setiap penambahab (mark-up) atau pengurangan (mark-down)) yang wajar yang akan dikeluarkan sehubungan dengan pembelian Efek Yang Dapat Diserahkan atau penjualan Efek Piutang, yang dihitung berdasarkan asumsi bahwa jumlah keseluruhannya adalah yang biaya minimum yang secara wajar diperkirakan akan dibayarkan dalam rangka melaksanakan transaksi;

(e) (i) If between the occurrence of the relevant Event of Default and the Default Valuation Time the non-Defaulting Party gives to the Defaulting Party a written notice (a "Default Valuation Notice") which –
(e) (i) Jika antara terjadinya Peristiwa Wanprestasi  yang terkait dan Waktu Penilaian Wanprestasi, Pihak Yang Tidak Wanprestasi  memberikan kepada Pihak Yang Wanprestasi  pemberitahuan tertulis (suatu “Pemberitahuan Penilaian Wanprestasi”) yang –

(A) states that, since the occurrence of the relevant Event of Default, the non-Defaulting Party has sold, in the case of Receivable Securities, or purchased, in the case of Deliverable Securities, Securities which form part of the same issue and are of an identical type and description as those Equivalent Securities or Equivalent Margin Securities, and that the non-Defaulting Party elects to treat as the Default Market Value -
(A) menyatakan bahwa, sejak terjadinya Peristiwa Wanprestasi  yang terkait, Pihak Yang Tidak Wanprestasi  telah menjual, dalam hal Efek Piutang, atau membeli, dalam hal Efek Yang Dapat Diserahkan, Efek yang merupakan bagian dari emisi yang sama dan memiliki jenis dan deskripsi yang identik dengan Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen tersebut, dan Pihak Yang Tidak Wanprestasi  memilih untuk memperlakukan hal-hal sebagai berikut sebagai Nilai Pasar Wanprestasi –

(aa) in the case of Receivable Securities, the net proceeds of such sale after deducting all reasonable costs, fees and expenses incurred in connection therewith (provided that, where the Securities sold are not identical in amount to the Equivalent Securities or Equivalent Margin Securities, the non-Defaulting Party may either (x) elect to treat such net proceeds of sale divided by the amount of Securities sold and multiplied by the amount of the Equivalent Securities or Equivalent Margin Securities as the Default Market Value or (y) elect to treat such net proceeds of sale of the Equivalent Securities or Equivalent Margin Securities actually sold as the Default Market Value of that proportion of the Equivalent Securities or Equivalent Margin Securities, and, in the case of (y), the Default Market Value of the balance of the Equivalent Securities or Equivalent Margin Securities shall be determined separately in accordance with the provisions of this paragraph 10(e) and accordingly may be the subject of a separate notice (or notices) under this paragraph 10(e)(i)); or
(aa) dalam hal Efek Piutang, hasil pendapatan bersih dari penjualan tersebut setelah dikurangi dengan seluruh biaya, imbalan dan pengeluaran yang wajar yang dikeluarkan sehubungan dengan penjualan tersebut (dengan ketentuan, dimana Efek yang dijual tidak sama jumlahnya dengan Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen, maka Pihak Yang Tidak Wanprestasi  dapat (x) memilih untuk memperlakukan hasil pendapatan bersih dari penjualan tersebut dibagi dengan jumlah Efek yang dijual dan dikalikan dengan jumlah Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen, sebagai Nilai Pasar Wanprestasi  atau (y) memilih untuk memperlakukan hasil pendapatan bersih dari penjualan Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen yang  secara aktual terjual, sebagai Nilai Pasar Wanprestasi  dari proporsi Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen tersebut, dan dalam hal (y), Nilai Pasar Wanprestasi  dari saldo Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen, akan ditentukan secara terpisah sesuai dengan ketentuan ayat 10(e) ini dan dengan demikian pemberitahuan (atau pemberitahuan-pemberitahuan) terpisah dapat diperlukan berdasarkan ayat 10(e)(i) ini); atau

(bb) in the case of Deliverable Securities, the aggregate cost of such purchase, including all reasonable costs, fees and expenses incurred in connection therewith (provided that, where the Securities purchased are not identical in amount to the Equivalent Securities or Equivalent Margin Securities, the non-Defaulting Party may either (x) elect to treat such aggregate cost divided by the amount of Securities sold and multiplied by the amount of the Equivalent Securities or Equivalent Margin Securities as the Default Market Value or (y) elect to treat the aggregate cost of purchasing the Equivalent Securities or Equivalent Margin Securities actually purchased as the Default Market Value of that proportion of the Equivalent Securities or Equivalent Margin Securities, and, in the case of (y), the Default Market Value of the balance of the Equivalent Securities or Equivalent Margin Securities shall be determined separately in accordance with the provisions of this paragraph 10(e) and accordingly may be the subject of a separate notice (or notices) under this paragraph 10(e)(i));
(bb) dalam hal Efek Yang Dapat Diserahkan, total biayaatas pembelian tersebut, termasuk sluruh biaya, imbalan dan pengeluaran yang wajar yang timbul sehubungan dengan pembelian tersebut (dengan ketentuan, dimana Efek yang dibeli tidak sama jumlahnya dengan Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen, maka Pihak Yang Tidak Wanprestasi  dapat baik (x) memilih untuk memperlakukan total biaya pembelian tersebut dibagi dengan jumlah Efek yang dijual dan dikalikan dengan jumlah Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen sebagai Nilai Pasar Wanprestasi  atau (y) memilih untuk memperlakukan total  biaya  pembelian Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen yang secara aktual terbeli, sebagai Nilai Pasar Wanprestasi  dari proporsi Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen tersebut, dan, dalam hal (y), Nilai Pasar Wanprestasi  dari salso Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen, akan ditentukan secara terpisah sesuai dengan ketentuan ayat 10(e) ini dan dengan demikian pemberitahuan (atau pemberitahuan-pemberitahuan) terpisah dapat diperlukan berdasarkan ayat 10(e)(i) ini);

(B) states that the non-Defaulting Party has received, in the case of Deliverable Securities, offer quotations or, in the case of Receivable Securities, bid quotations in respect of Securities of the relevant description from two or more market makers or regular dealers in the Appropriate Market in a commercially reasonable size (as determined by the non-Defaulting Party) and specifies -
(B) menyatakan bahwa Pihak Yang Tidak Wanprestasi  telah menerima, dalam hal Efek Yang Dapat Diserahkan, perkiraan penawaran jual atau, dalam hal Efek Piutang, penawaran beli sehubungan dengan Efek dengan deskripsi yang bersangkutan dari dua atau lebih pelaku pasar atau pedagang reguler di Pasar Yang Sesuai dalam ukuran yang wajar secara komersial (sebagaimana ditentukan oleh Pihak Yang Tidak Wanprestasi) dengan menguraikan–

(aa) the price or prices quoted by each of them for, in the case of Deliverable Securities, the sale by the relevant market marker or dealer of such Securities or, in the case of Receivable Securities, the purchase by the relevant market maker or dealer of such Securities;
(aa) harga atau harga-harga yang ditawarkan oleh masing-masing pihak untuk, dalam hal Efek Yang Dapat Diserahkan, penjualan oleh pelaku pasar  atau pedagang dari Efek terkait atau, dalam hal Efek Piutang, pembelian oleh pelaku pasar  atau pedagang dari Efek terkait;

(bb) the Transaction Costs which would be incurred in connection with such a transaction; and
(bb) Biaya Transaksi yang akan dikeluarkan sehubungan dengan transaksi tersebut; dan

(cc) that the non-Defaulting Party elects to treat the price so quoted (or, where more than one price is so quoted, the arithmetic mean of the prices so quoted), after deducting, in the case of Receivable Securities, or adding, in the case of Deliverable Securities, such Transaction Costs, as the Default Market Value of the relevant Equivalent Securities or Equivalent Margin Securities; or
(cc) bahwa Pihak Yang Tidak Wanprestasi  memilih untuk memperlakukan harga yang diperkirakan tersebut (atau, apabila terdapat lebih dari satu harga yang dikuotasikan, rata-rata dari harga-harga kuotasi), setelah dikurangi dengan, dalam hal Efek Piutang, atau ditambah, dalam hal Efek Yang Dapat Diserahkan, Biaya Transaksi, sebagai Nilai Pasar Wanprestasi  dari Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen yang bersangkutan; atau

(C) states –
(C) menyatakan –

(aa) that either (x) acting in good faith, the non-Defaulting Party has endeavoured but been unable to sell or purchase Securities in accordance with sub-paragraph (i)(A) above or to obtain quotations in accordance with sub-paragraph (i)(B) above (or both) or (y) the non-Defaulting Party has determined that it would not be commercially reasonable to obtain such quotations, or that it would not be commercially reasonable to use any quotations which it has obtained under sub-paragraph (i)(B) above; and
(aa) bahwa (x) dengan itikad baik, Pihak Yang Tidak Wanprestasi  telah menggunakan upayanya namun tidak berhasil untuk menjual atau membeli Efek sesuai, dengan sub-ayat (i)(A) diatas atau untuk memperoleh penawaran sesuai dengan sub-ayat (i)(B) diatas (atau keduanya) atau (y) Pihak Yang Tidak Wanprestasi telah menentukan bahwa tidak wajar secara komersial untuk mendapatkan penawaran tersebut, atau akan tidak wajar secara komersial untuk menggunakan penawaran  penawaran yang telah diperolehnya berdasarkan sub-ayat (i)(B) diatas; dan

(bb) that the non-Defaulting Party has determined the Net Value of the relevant Equivalent Securities or Equivalent Margin Securities (which shall be specified) and that the non-Defaulting Party elects to treat such Net Value as the Default Market Value of the relevant Equivalent Securities or Equivalent Margin Securities,
(bb) bahwa Pihak Yang Tidak Wanprestasi telah menentukan Nilai Bersih dari Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen yang bersangkutan (yang akan dibuat rinciannya ) dan Pihak Yang Tidak Wanprestasi memilih untuk memperlakukan Nilai Bersih tersebut sebagai Nilai Pasar Wanprestasi dari Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen yang bersangkutan,

then the Default Market Value of the relevant Equivalent Securities or Equivalent Margin Securities shall be an amount equal to the Default Market Value specified in accordance with (A), (B)(cc) or, as the case may be, (C)(bb) above.
maka Nilai Pasar Wanprestasi dari Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen tersebut merupakan suatu jumlah yang setara dengan Nilai Pasar Wanprestasi sebagaimana diatur dalam (A), (B)(cc) atau, sebagaimana relevan, (C)(bb) diatas.

(ii) If by the Default Valuation Time the non-Defaulting Party has not given a Default Valuation Notice, the Default Market Value of the relevant Equivalent Securities or Equivalent Margin Securities shall be an amount equal to their Net Value at the Default Valuation Time; provided that, if at the Default Valuation Time the non-Defaulting Party reasonably determines that, owing to circumstances affecting the market in the Equivalent Securities or Equivalent Margin Securities in question, it is not possible for the non-Defaulting Party to determine a Net Value of such Equivalent Securities or Equivalent Margin Securities which is commercially reasonable, the Default Market Value of such Equivalent Securities or Equivalent Margin Securities shall be an amount equal to their Net Value as determined by the non-Defaulting Party as soon as reasonably practicable after the Default Valuation Time.
(ii) Jika pada Waktu Penilaian Wanprestasi, Pihak Yang Tidak Wanprestasi tidak memberikan Pemberitahuan Penilaian Wanprestasi, maka Nilai Pasar Wanprestasi dari Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen tersebut haruslah merupakan suatu jumlah yang setara dengan Nilai Bersih Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen pada Waktu Penilaian Wanprestasi; dengan ketentuan bahwa, jika pada Waktu Penilaian Wanprestasi Pihak Yang Tidak Wanprestasi secara wajar menentukan bahwa, dengan mempertimbangkan situasi yang mempengaruhi pasar dari Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen yang bersangkutan, tidak memungkinkan Pihak Yang Tidak Wanprestasi untuk menentukan Nilai Bersih dari Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen tersebut yang wajar secara komersial, maka Nilai Pasar Wanprestasi dari Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen tersebut haruslah merupakan suatu jumlah yang setara dengan Nilai Bersih Efek Ekuivalen atau Efek Margin Ekuivalen tersebut sebagaimana ditentukan oleh Pihak Yang Tidak Wanprestasi sesegera mungkin setelah Waktu Penilaian Wanprestasi.

(f) The Defaulting Party shall be liable to the non-Defaulting Party for the amount of all reasonable legal and other professional expenses incurred by the non-Defaulting Party in connection with or as a consequence of an Event of Default, together with interest thereon at LIBOR or, in the case of an expense attributable to a particular Transaction, the Pricing Rate for the relevant Transaction if that Pricing Rate is greater than LIBOR.
(f) Pihak Yang Wanprestasi bertanggung jawab kepada Pihak Yang Tidak Wanprestasi untuk seluruh biaya konsultan hukum dan profesional lainnya yang wajar yang dikeluarkan oleh Pihak Yang Tidak Wanprestasi sehubungan dengan atau sebagai akibat dari suatu Peristiwa Wanprestasi, termasuk bunga LIBOR, atau dalam hal pengeluaran yang disebabkan oleh suatu Transaksi tertentu, Tarif Penentuan Harga untuk Transaksi yang bersangkutan apabila Tarif Penentuan Harga tersebut lebih besar dari LIBOR.

(g) If Seller fails to deliver Purchased Securities to Buyer on the applicable Purchase Date Buyer may -
(g) Jika Penjual gagal untuk menyerahkan Efek Yang Dibeli kepada Pembeli pada Tanggal Pembelian yang ditentukan, maka Pembeli dapat –

(i) if it has paid the Purchase Price to Seller, require Seller immediately to repay the sum so paid;
(i) jika pihak tersebut telah membayar Harga Pembelian kepada Penjual, meminta Penjual untuk segera membayar kembali jumlah yang telah dibayarkan tersebut;

(ii) if Buyer has a Transaction Exposure to Seller in respect of the relevant Transaction, require Seller from time to time to pay Cash Margin at least equal to such Transaction Exposure;
(ii) jika Pembeli mempunyai Eksposur Transaksi terhadap Penjual sehubungan dengan Transaksi yang bersangkutan, meminta Penjual untuk, dari waktu ke waktu, membayar Margin Tunai yang sekurang-kurangnya setara dengan Eksposur Transaksi tersebut;

(iii) at any time while such failure continues, terminate the Transaction by giving written notice to Seller. On such termination the obligations of Seller and Buyer with respect to delivery of Purchased Securities and Equivalent Securities shall terminate and Seller shall pay to Buyer an amount equal to the excess of the Repurchase Price at the date of Termination over the Purchase Price.
(iii) pada setiap saat selama kegagalan tersebut berlanjut, mengakhiri Transaksi dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Penjual.  Pada saat pengakhiran tersebut, kewajiban Penjual dan Pembeli sehubungan dengan penyerahan Efek Yang Dibeli dan Efek Ekiuvalen akan berakhir dan Penjual akan membayar kepada Pembeli suatu jumlah yang setara dengan kelebihan Harga Pembelian Kembali atas Harga Pembelian pada tanggal Pengakhiran.

(h) If Buyer fails to deliver Equivalent Securities to Seller on the applicable Repurchase Date Seller may -
(h) Jika Pembeli gagal untuk menyerahkan Efek Ekuivalen kepada Penjual pada Tanggal Pembelian Kembali yang berlaku, maka Penjual dapat –

(i) if it has paid the Repurchase Price to Buyer, require Buyer immediately to repay the sum so paid;
(i) jika pihak tersebut telah membayar Harga Pembelian Kembali kepada Pembeli, meminta Pembeli untuk segera membayar kembali jumlah yang telah dibayar tersebut;

(ii) if Seller has a Transaction Exposure to Buyer in respect of the relevant Transaction, require Buyer from time to time to pay Cash Margin at least equal to such Transaction Exposure;
(ii) jika Penjual mempunyai Eksposur Transaksi terhadap Pembeli sehubungan dengan Transaksi yang bersangkutan, meminta Pembeli untuk, dari waktu ke waktu, membayar Margin Tunai yang sekurang-kurangnya setara dengan Eksposur Transaksi tersebut;

(iii) at any time while such failure continues, by written notice to Buyer declare that that Transaction (but only that Transaction) shall be terminated immediately in accordance with sub-paragraph (c) above (disregarding for this purpose references in that sub-paragraph to transfer of Cash Margin and delivery of Equivalent Margin Securities and as if references to the Repurchase Date were to the date on which notice was given under this sub-paragraph).
(iii) pada setiap saat selama kegagalan tersebut berlanjut, dengan pemberitahuan tertulis kepada Pembeli menyatakan bahwa Transaksi tersebut (namun hanya Transaksi tersebut) akan segera diakhiri sesuai dengan ketentuan dalam sub-ayat (c) diatas (untuk keperluan ayat ini, tidak mengindahkan rujukan dalam sub-ayat tersebut untuk pengalihan Margin Tunai dan penyerahan Efek Margin Ekuivalen dan seolah-olah rujukan pada Tanggal Pembelian Kembali adalah pada tanggal pemberian pemberitahuan berdasarkan sub-ayat ini).

(i) The provisions of this Agreement constitute a complete statement of the remedies available to each party in respect of any Event of Default.
(i) Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini merupakan suatu pernyataan lengkap mengenai upaya-upaya pemulihan yang tersedia bagi tiap pihak berkenaan dengan setiap Peristiwa Wanprestasi.

(j) Subject to paragraph 10(k), neither party may claim any sum by way of consequential loss or damage in the event of a failure by the other party to perform any of its obligations under this Agreement.
(j) Dengan tunduk pada ayat 10(k), pihak manapun tidak dapat mengajukan tuntutan berdasarkan kerugian atau ganti rugi konsekuensial dalam hal kegagalan pihak lain untuk melakukan salah satu kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

(k) (i) Subject to sub-paragraph (ii) below, if as a result of a Transaction terminating before its agreed Repurchase Date under paragraphs 10(b), 10(g)(iii) or 10(h)(iii), the non-Defaulting Party, in the case of paragraph 10(b), Buyer, in the case of paragraph 10(g)(iii), or Seller, in the case of paragraph 10(h)(iii), (in each case the "first party") incurs any loss or expense in entering into replacement transactions, the other party shall be required to pay to the first party the amount determined by the first party in good faith to be equal to the loss or expense incurred in connection with such replacement transactions (including all fees, costs and other expenses) less the amount of any profit or gain made by that party in connection with such replacement transactions; provided that if that calculation results in a negative number, an amount equal to that number shall be payable by the first party to the other party.
(k) (i) Dengan tunduk pada sub-ayat (ii) dibawah, jika sebagai akibat berakhirnya suatu Transaksi sebelum Tanggal Pembelian Kembali yang telah disetujui berdasarkan ayat 10(b), 10(g)(iii) atau 10(h)(iii), Pihak Yang Tidak Wanprestasi, dalam hal ayat 10(b), Pembeli, dalam hal ayat 10(g)(iii), atau Penjual, dalam hal ayat 10(h)(iii), (dalam masing-masing hal tersebut disebut sebagai, “pihak pertama”) menanggung kerugian atau pengeluaran dalam mengadakan transaksi-transaksi pengganti, maka pihak yang lain diharuskan untuk membayar kepada pihak pertama suatu jumlah yang ditentukan oleh pihak pertama dengan itikad baik yang merupakan jumlah kerugian atau pengeluaran yang ditanggung sehubungan dengan transaksi-transaksi pengganti tersebut (termasuk semua imbalan, biaya dan pengeluaran lain) dikurangi jumlah laba atau keuntungan yang diperoleh pihak tersebut sehubungan dengan transaksi-transaksi pengganti tersebut; dengan ketentuan bahwa jika hasil dari penghitungan tersebut adalah angka yang negatif, maka suatu jumlah yang setara dengan angka tersebut harus dibayarkan oleh pihak pertama kepada pihak lainnya.

(ii) If the first party reasonably decides, instead of entering into such replacement transactions, to replace or unwind any hedging transactions which the first party entered into in connection with the Transaction so terminating, or to enter into any replacement hedging transactions, the other party shall be required to pay to the first party the amount determined by the first party in good faith to be equal to the loss or expense incurred in connection with entering into such replacement or unwinding (including all fees, costs and other expenses) less the amount of any profit or gain made by that party in connection with such replacement or unwinding; provided that if that calculation results in a negative number, an amount equal to that number shall be payable by the first party to the other party.
(ii) Jika pihak pertama secara wajar memutuskan untuk tidak mengadakan transaksi-transaksi pengganti tersebut, tetapi untuk mengganti atau membatalkan transaksi perlindungan nilai (hedging) yang diadakan pihak pertama sehubungan dengan Transaksi tersebut, atau untuk mengadakan transaksi perlindungan nilai (hedging)  pengganti, maka pihak yang lain diharuskan untuk membayar kepada pihak pertama suatu jumlah yang ditentukan oleh pihak pertama dengan itikad baik kerugian atau pengeluaran yang ditanggung  sehubungan dengan dilakukannya penggantian atau pembatalan tersebut (termasuk semua imbalan, biaya dan pengeluaran lain) dikurangi jumlah laba atau keuntungan yang diperoleh pihak tersebut sehubungan dengan penggantian atau pembatalan tersebut; dengan ketentuan bahwa jika hasil dari penghitungan tersebut adalah angka yang negatif, maka suatu jumlah yang setara dengan angka tersebut harus dibayarkan oleh pihak pertama kepada pihak lainnya.

(l) Each party shall immediately notify the other if an Event of Default, or an event which, upon the serving of a Default Notice, would be an Event of Default, occurs in relation to it.
(l) Masing-masing pihak harus segera memberitahu pihak lainnya jika suatu Peristiwa Wanprestasi, atau suatu peristiwa yang, dengan pemberian Pemberitahuan Wanprestasi, adalah merupakan suatu Peristiwa Wanprestasi, terjadi sehubungandengan pihak tersebut.


11. Tax Event
11. Peristiwa Pajak

(a) This paragraph shall apply if either party notifies the other that -
(a) Ayat ini berlaku jika salah satu pihak memberitahu pihak lainnya bahwa –

(i) any action taken by a taxing authority or brought in a court of competent jurisdiction (regardless of whether such action is taken or brought with respect to a party to this Agreement); or
(i) suatu tindakan yang dilakukan suatu instansi perpajakan atau yang diajukan ke suatu pengadilan dengan yurisdiksi kompeten (terlepas apakah tindakan tersebut diambil atau diajukan sehubungan dengan suatu pihak dari Perjanjian ini); atau

(ii) a change in the fiscal or regulatory regime (including, but not limited to, a change in law or in the general interpretation of law but excluding any change in any rate of tax),
(ii) suatu perubahan dalam regim fiskal atau peraturan (termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan undang-undang atau penafsiran undang-undang/peraturan secara umum, namun tidak termasuk perubahan tarif pajak),

has or will, in the notifying party's reasonable opinion, have a material adverse effect on that party in the context of a Transaction.
telah atau akan dapat, menurut pendapat wajar pihak yang memberitahu, menyebabkan kerugian material pada pihak tersebut dalam konteks suatu Transaksi.

(b) If so requested by the other party, the notifying party will furnish the other with an opinion of a suitably qualified adviser that an event referred to in sub-paragraph (a)(i) or (ii) above has occurred and affects the notifying party.
(b) Apabila diminta oleh pihak lainnya, pihak yang memberitahu akan memberikan kepada pihak lainnya suatu pendapat hukum dari konsultan hukum yang memenuhi syarat, bahwa suatu peristiwa yang disebutkan dalam sub-ayat (a)(i) atau (ii) diatas telah terjadi dan mempengaruhi pihak yang memberitahu.

(c) Where this paragraph applies, the party giving the notice referred to in sub-paragraph (a) may, subject to sub-paragraph (d) below, terminate the Transaction with effect from a date specified in the notice, not being earlier (unless so agreed by the other party) than 30 days after the date of the notice, by nominating that date as the Repurchase Date.
(c) Apabila ayat ini berlaku, pihak yang memberi pemberitahuan yang disebutkan dalam sub-ayat (a) dapat, dengan tunduk pada sub-ayat (d) di bawah, mengakhiri Transaksi yang berlaku sejak tanggal yang disebutkan dalam pemberitahuan, namun tidak lebih cepat (kecuali disetujui oleh pihak lainnya) dari 30 hari setelah tanggal pemberitahuan, dengan memilih tanggal tersebut sebagai Tanggal Pembelian Kembali.

(d) If the party receiving the notice referred to in sub-paragraph (a) so elects, it may override that notice by giving a counter-notice to the other party. If a counter-notice is given, the party which gives the counter-notice will be deemed to have agreed to indemnify the other party against the adverse effect referred to in sub-paragraph (a) so far as relates to the relevant Transaction and the original Repurchase Date will continue to apply.
(d) Atas kehendak pihak yang menerima pemberitahuan yang disebut dalam sub-ayat (a), pihak tersebut dapat mengesampingkan pemberitahuan tersebut dengan cara memberikan suatu pemberitahuan balik (counter notice) kepada pihak lainnya.  Jika suatu pemberitahuan balik diberikan, maka pihak yang memberikan pemberitahuan balik tersebut akan dianggap telah setuju untuk mengganti rugi pihak lainnya terhadap kerugian sebagaimana disebutkan sub-ayat (a) sejauh berkaitan dengan Transaksi yang bersangkutan dan Tanggal Pembelian Kembali asal akan terus berlaku.

(e) Where a Transaction is terminated as described in this paragraph, the party which has given the notice to terminate shall indemnify the other party against any reasonable legal and other professional expenses incurred by the other party by reason of the termination, but the other party may not claim any sum by way of consequential loss or damage in respect of a termination in accordance with this paragraph.
(e) Apabila suatu Transaksi diakhiri berdasarkan ayat ini, maka pihak yang telah memberikan pemberitahuan untuk mengakhiri Transaksi akan mengganti kerugian pihak lainnya atas pengeluaran penggunaan konsultan hukum dan profesional lainnya yang wajar yang ditanggung pihak lainnya akibat dari pengakhiran tersebut, namun pihak yang lain tidak dapat menuntut akibat kerugian atau ganti rugi konsekuensial berkenaan dengan pengakhiran berdasarkan ayat ini.

(f) This paragraph is without prejudice to paragraph 6(b) (obligation to pay additional amounts if withholding or deduction required); but an obligation to pay such additional amounts may, where appropriate, be a circumstance which causes this paragraph to apply.
(f) Ayat ini berlaku tanpa mengurangi keberlakukan ketentuan dalam ayat 6(b) (kewajiban untuk membayar biaya tambahan jika suatu pemotongan atau pengurangan disyaratkan); namun suatu kewajiban untuk membayar biaya tambahan tersebut dapat, dimana sesuai, merupakan suatu keadaan yang menyebabkan ayat ini berlaku.





12. Interest
12. Bunga

To the extent permitted by applicable law, if any sum of money payable hereunder or under any Transaction is not paid when due, interest shall accrue on the unpaid sum as a separate debt at the greater of the Pricing Rate for the Transaction to which such sum relates (where such sum is referable to a Transaction) and LIBOR on a 360 day basis or 365 day basis in accordance with the applicable ISMA convention, for the actual number of days during the period from and including the date on which payment was due to, but excluding, the date of payment.
Sepanjang diperbolehkan berdasarkan hukum yang berlaku, jika sejumlah uang yang terhutang berdasarkan Perjanjian ini atau berdasarkan suatu Transaksi tidak dibayar pada saat jatuh tempo, maka bunga akan dikenakan atas jumlah yang belum dibayarkan tersebut sebagai suatu hutang terpisah berdasarkan tarif tertinggi antara Tarif Penentuan Harga untuk Transaksi terkait (dimana jumlah tersebut dapat dirujuk dalam suatu Transaksi) dan LIBOR atas dasar 360 hari atau 365 hari sesuai dengan konvensi ISMA yang berlaku, untuk jumlah hari-hari aktual selama jangka waktu sejak dan termasuk tanggal dimana pembayaran jatuh tempo sampai dengan, namun tidak termasuk, tanggal pembayaran.


13. Single Agreement
13. Perjanjian Tunggal

Each party acknowledges that, and has entered into this Agreement and will enter into each Transaction hereunder in consideration of and in reliance upon the fact that all Transactions hereunder constitute a single business and contractual relationship and are made in consideration of each other. Accordingly, each party agrees (i) to perform all of its obligations in respect of each Transaction hereunder, and that a default in the performance of any such obligations shall constitute a default by it in respect of all Transactions hereunder, and (ii) that payments, deliveries and other transfers made by either of them in respect of any Transaction shall be deemed to have been made in consideration of payments, deliveries and other transfers in respect of any other Transactions hereunder.
Masing-masing pihak mengakui bahwa, dan telah mengadakan Perjanjian ini dan akan mengadakan setiap Transaksi berdasarkan Perjanjian ini berdasarkan pertimbangan atas dan dengan mengacu pada fakta bahwa masing-masing Transaksi berdasarkan Perjanjian ini merupakan suatu hubungan bisnis dan kontraktual yang tunggal dan dibuat dengan mempertimbangkan setiap Transaksi tersebut.  Dengan demikian, masing-masing pihak setuju (i) untuk melakukan semua kewajibannya sehubungan dengan setiap Transaksi dalam Perjanjian ini, dan bahwa suatu wanprestasi dalam pelaksanaan kewajiban tersebut merupakan suatu wanprestasi terhadap seluruh Transaksi berdasarkan Perjanjian ini, dan (ii) bahwa pembayaran, penyerahan dan pengalihan lain yang dilakukan oleh masing-masing pihak sehubungan dengan setiap Transaksi akan dianggap telah dilakukan sebagai pertimbangan atas pembayaran, penyerahan dan pengalihan lain berkenaan dengan Transaksi lain dalam Perjanjian ini.


14. Notices and Other Communications
14. Pemberitahuan dan Komunikasi Lain

(a) Any notice or other communication to be given under this Agreement -
(a) Setiap pemberitahuan atau komunikasi lain yang harus diberikan berdasarkan Perjanjian ini –

(i) shall be in the English language, and except where expressly otherwise provided in this Agreement, shall be in writing;
(i) dibuat dalam bahasa Inggris, dan, kecuali secara tegas disebutkan lain dalam Perjanjian ini, secara tertulis;

(ii) may be given in any manner described in sub-paragraphs (b) and (c) below;
(ii) dapat diberikan dengan cara-cara yang diterangkan dalam sub-ayat (b) dan (c) di bawah;

(iii) shall be sent to the party to whom it is to be given at the address or number, or in accordance with the electronic messaging details, set out in Annex I hereto.
(iii) harus dikirimkan kepada pihak yang akan menerima di alamat atau nomor, atau pesan elektronik, yang keterangan rincinya disebutkan dalam Lampiran I Perjanjian ini.

(b) Subject to sub-paragraph (c) below, any such notice or other communication shall be effective-
(b) Dengan tunduk pada sub-ayat (c) di bawah, setiap pemberitahuan atau komunikasi lain tersebut dianggap telah diterima-

(i) if in writing and delivered in person or by courier, at the time when it is delivered;
(i) pada saat diserahkan jika dilakukan secara tertulis dan diserahkan secara pribadi atau oleh kurir;

(ii) if sent by telex, at the time when the recipient's answerback is received;
(ii) pada saat jawaban balik penerima diterima, jika dikirim melalui teleks;

(iii) if sent by facsimile transmission, at the time when the transmission is received by a responsible employee of the recipient in legible form (it being agreed that the burden of proving receipt will be on the sender and will not be met by a transmission report generated by the sender's facsimile machine);
(iii) pada saat transmisi diterima oleh seorang pegawai yang bertanggung jawab dari penerima dalam bentuk yang dapat dibaca jika dikirim dengan faksimili (para pihak sepakat bahwa beban pembuktian penerimaan akan ada pada pengirim dan suatu laporan transmisi yang dihasilkan oleh mesin faksimili pengirim bukan merupakan bukti pengiriman yang sah);

(iv) if sent by certified or registered mail (airmail, if overseas) or the equivalent (return receipt requested), at the time when that mail is delivered or its delivery is attempted;
(iv) pada saat pengiriman atau penyerahannya dilakukan jika dikirim melalui surat tercatat atau pengiriman yang disertifikasi (pos udara, jika di luar negeri) atau pengiriman serupa (dengan tanda terima dikirim kembali);

(v) if sent by electronic messaging system, at the time that electronic message is received;
(v) jika dikirim dengan sistem pengiriman pesan elektronik, pada saat pesan elektronik diterima;

except that any notice or communication which is received, or delivery of which is attempted, after close of business on the date of receipt or attempted delivery or on a day which is not a day on which commercial banks are open for business in the place where that notice or other communication is to be given shall be treated as given at the opening of business on the next following day which is such a day.
kecuali untuk pemberitahuan atau komunikasi yang diterima, atau pengiriman yang dilakukan, setelah akhir waktu kerja (close of business) pada tanggal penerimaan atau pengiriman atau pada hari yang bukan hari dimana bank komersial buka untuk beroperasi di tempat pemberitahuan atau komunikasi lain tersebut harus diberikan, maka pemberitahuan atau komunikasi tersebut akan dianggap diberikan pada awal jam kerja (opening of business) pada hari berikutnya.

(c) If -
(c) Jika –

(i) there occurs in relation to either party an event which, upon the service of a Default Notice, would be an Event of Default; and
(i) suatu peristiwa terjadi sehubungan dengan salah satu pihak, yang pada saat dikirimkannya suatu Pemberitahuan Wanprestasi, merupakan suatu Peristiwa Wanprestasi; dan

(ii) the non-Defaulting Party, having made all practicable efforts to do so, including having attempted to use at least two of the methods specified in sub-paragraph (b)(ii), (iii) or (v), has been unable to serve a Default Notice by one of the methods specified in those sub-paragraphs (or such of those methods as are normally used by the non-Defaulting Party when communicating with the Defaulting Party),
(ii) Pihak Yang Tidak Wanprestasi, yang telah menjalankan segala usaha untuk memberikan pemberitahuan tersebut, termasuk telah berusaha untuk menggunakan sekurang-kurangnya dua cara dari cara-cara yang disebutkan dalam sub-ayat (b)(ii), (iii) atau (v), tidak berhasil mengirimkan suatu Pemberitahuan Wanprestasi dengan satu dari cara sebagaimana disebutkan dalam sub-ayat sub-ayat tersebut (atau cara-cara sebagaimana biasa digunakan oleh Pihak Yang Tidak Wanprestasi saat berkomunikasi dengan Pihak Yang Wanprestasi),

the non-Defaulting Party may sign a written notice (a "Special Default Notice") which -
maka Pihak Yang Tidak Wanprestasi dapat menandatangani suatu pemberitahuan tertulis (suatu “Pemberitahuan Wanprestasi Khusus”) yang –

(aa) specifies the relevant event referred to in paragraph 10(a) which has occurred in relation to the Defaulting Party;
(aa) menyebutkan kejadian tersebut yang disebutkan dalam ayat 10(a) yang telah terjadi sehubungan dengan Pihak Yang Wanprestasi;

(bb) states that the non-Defaulting Party, having made all practicable efforts to do so, including having attempted to use at least two of the methods specified in sub-paragraph (b)(ii), (iii) or (v), has been unable to serve a Default Notice by one of the methods specified in those sub-paragraphs (or such of those methods as are normally used by the non-Defaulting Party when communicating with the Defaulting Party);
(bb) menyatakan bahwa Pihak Yang Tidak Wanprestasi, yang telah menjalankan segala usaha untuk memberikan pemberitahuan tersebut, termasuk telah berusaha untuk menggunakan sekurang-kurangnya dua cara dari cara-cara yang disebutkan dalam sub-ayat (b)(ii), (iii) atau (v), tidak berhasil mengirim suatu Pemberitahuan Wanprestasi dengan satu dari cara sebagaimana disebutkan dalam sub-ayat sub-ayat tersebut (atau cara-cara sebagaimana biasa digunakan oleh Pihak Yang Tidak Wanprestasi saat berkomunikasi dengan Pihak Yang Wanprestasi);

(cc) specifies the date on which, and the time at which, the Special Default Notice is signed by the non-Defaulting Party; and
(cc) menyebutkan tanggal serta waktu Pemberitahuan Wanprestasi Khusus ditandatangani oleh Pihak Yang Tidak Wanprestasi; dan

(dd) states that the event specified in accordance with sub-paragraph (aa) above shall be treated as an Event of Default with effect from the date and time so specified.
(dd) menyatakan bahwa peristiwa sebagaimana disebutkan sesuai dengan sub-ayat (aa) diatas akan dianggap sebagai suatu Peristiwa Wanprestasi yang efektif sejak tanggal dan waktu sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan tersebut.

On the signature of a Special Default Notice the relevant event shall be treated with effect from the date and time so specified as an Event of Default in relation to the Defaulting Party, and accordingly references in paragraph 10 to a Default Notice shall be treated as including a Special Default Notice. A Special Default Notice shall be given to the Defaulting Party as soon as practicable after it is signed.
Dengan ditandatanganinya suatu Pemberitahuan Wanprestasi Khusus, peristiwa tersebut akan dianggap efektif sejak tanggal dan waktu sebagaimana ditentukan, sebagai suatu Peristiwa Wanprestasi sehubungan dengan Pihak Yang Wanprestasi , dan dengan demikian rujukan dalam ayat 10 pada suatu Pemberitahuan Wanprestasi akan dianggap telah  mencakup suatu Pemberitahuan Wanprestasi Khusus.  Suatu Pemberitahuan Wanprestasi Khusus akan diberikan kepada Pihak Yang Wanprestasi sesegera mungkin setelah pemberitahuan tersebut ditandatangani.

(d) Either party may by notice to the other change the address, telex or facsimile number or electronic messaging system details at which notices or other communications are to be given to it.
(d) Masing-masing pihak dapat, dengan pemberitahuan pada pihak lainnya, merubah alamat, nomor teleks atau faksimili atau rincian sistem pengiriman pesan elektronik dalam pemberitahuan atau komunikasi lain yang akan diberikan pada pihak lain tersebut.


15. Entire Agreement; Severability
15. Keseluruhan Perjanjian; Keterpisahan

This Agreement shall supersede any existing agreements between the parties containing general terms and conditions for Transactions. Each provision and agreement herein shall be treated as separate from any other provision or agreement herein and shall be enforceable notwithstanding the unenforceability of any such other provision or agreement.
Perjanjian ini mengalahkan perjanjian-perjanjian yang ada antara para pihak yang berisi syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan umum Transaksi.  SeTiap ketentuan dan kesepakatan di dalam Perjanjian ini merupakan bagian yang terpisah dari ketentuan atau kesepakatan lain di dalam Perjanjian ini dan dapat dilaksanakan meskipun ketentuan atau kesepakatan lain tersebut tidak dapat dilaksanakan.


16. Non-assignability; Termination
16. Tidak Dapat Dialihkan; Pengakhiran

(a) Subject to sub-paragraph (b) below, neither party may assign, charge or otherwise deal with (including without limitation any dealing with any interest in or the creation of any interest in) its rights or obligations under this Agreement or under any Transaction without the prior written consent of the other party. Subject to the foregoing, this Agreement and any Transactions shall be binding upon and shall inure to the benefit of the parties and their respective successors and assigns.
(a) Dengan tunduk pada sub-ayat (b) dibawah ini, tidak ada pihak yang dapat mengalihkan, menjaminkan atau dengan cara lain melakukan suatu tindakan sehubungan dengan (termasuk tetapi tidak terbatas pada suatu kepentingan atau dibuatnya suatu kepentingan sehubungan dengan) hak-hak atau kewajiban-kewajiban pihak tersebut dalam Perjanjian ini atau dalam setiap Transaksi, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak lainnya.  Dengan tunduk pada yang disebutkan diatas, Perjanjian ini dan setiap Transaksi akan mengikat dan akan berlaku terhadap para pihak dan masing-masing pihak penerus dan pihak yang ditunjuk masing-masing pihak.

(b) Sub-paragraph (a) above shall not preclude a party from assigning, charging or otherwise dealing with all or any part of its interest in any sum payable to it under paragraph 10(c) or (f) above.
(b) Sub-ayat (a) diatas tidak akan mengecualikan suatu pihak dari pembatasan pengalihan, penjaminan atau dengan cara lain melakukan suatu tindakan atas  seluruh atau sebagian kepentingannya dalam jumlah yang terhutang berdasarkan ayat 10(c) atau (f) diatas.

(c) Either party may terminate this Agreement by giving written notice to the other, except that this Agreement shall, notwithstanding such notice, remain applicable to any Transactions then outstanding.
(c) Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan  pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya, kecuali bahwa Perjanjian ini akan, meskipun adanya pemberitahuan tersebut, tetap berlaku untuk setiap Transaksi yang pada saat itu belum diselesaikan.

(d) All remedies hereunder shall survive Termination in respect of the relevant Transaction and termination of this Agreement.
(d) Semua upaya pemulihan berdasarkan Perjanjian ini akan tetap berlaku, walaupun telah terjadi Pengakhiran sehubungan dengan Transaksi yang bersangkutan dan pengakhiran Perjanjian ini.

(e) The participation of any additional member State of the European Union in economic and monetary union after 1 January 1999 shall not have the effect of altering any term of the Agreement or any Transaction, nor give a party the right unilaterally to alter or terminate the Agreement or any Transaction.
(e) Partisipasi anggota Negara Bagian tambahan dari Uni Eropa dalam persatuan ekonomi dan moneter setelah tanggal 1 Januari 1990 tidak memiliki efek yang merubah ketentuan Perjanjian atau setiap Transaksi, maupun tidak memberikan suatu pihak hak untuk secara unilateral merubah atau mengakhiri Perjanijan atau setiap Transaksi.


17. Governing Law
17. Hukum Yang Berlaku

This Agreement shall be governed by and construed in accordance with the laws of England. Buyer and Seller hereby irrevocably submit for all purposes of or in connection with this Agreement and each Transaction to the jurisdiction of the Courts of England.
Perjanjian ini tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Inggris.  Pembeli dan Penjual dengan ini secara tidak dapat ditarik kembali menundukkan diri untuk semua tujuan dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini dan tiap Transaksi ke yurisdiksi Pengadilan Inggris.

Party A hereby appoints the person identified in Annex I hereto as its agent to receive on its behalf service of process in such courts. If such agent ceases to be its agent, Party A shall promptly appoint, and notify Party B of the identity of, a new agent in England.
Pihak A dengan ini menunjuk orang yang disebut dalam Tambahan I dalam Perjanjian ini sebagai agennya untuk menerima atas namanya pengiriman dokumen proses hukum dalam pengadilan tersebut.  Jika agen tersebut berhenti menjadi agennya, maka Pihak A akan segera menunjuk, dan memberitahu Pihak B mengenai identitas dari agen baru di Inggris.

Party B hereby appoints the person identified in Annex I hereto as its agent to receive on its behalf service of process in such courts. If such agent ceases to be its agent, Party B shall promptly appoint, and notify Party A of the identity of, a new agent in England.
Pihak B dengan ini menunjuk orang yang disebut dalam Tambahan I dalam Perjanjian ini sebagai agennya untuk menerima atas namanya pengiriman dokumen proses hukum dalam pengadilan tersebut.  Jika agen tersebut berhenti menjadi agennya, maka Pihak B akan segera menunjuk, dan memberitahu Pihak A mengenai identitas dari agen baru di Inggris.

Each party shall deliver to the other, within 30 days of the date of this Agreement in the case of the appointment of a person identified in Annex I or of the date of the appointment of the relevant agent in any other case, evidence of the acceptance by the agent appointed by it pursuant to this paragraph of such appointment.
Masing-masing pihak akan menyerahkan kepada pihak lainnya, dalam 30 hari sejak tanggal Perjanjian ini dalam hal penunjukan seseorang yang disebutkan dalam Tambahan I atau mengenai tanggal penunjukan agen tersebut dalam kasus lain, bukti penerimaan penunjukan tersebut oleh agen yang ditunjuk olehnya sesuai dengan ayat ini.

Nothing in this paragraph shall limit the right of any party to take proceedings in the courts of any other country of competent jurisdiction.
Tidak apapun dalam ayat ini akan membatasi hak masing-masing pihak untuk mengajukan kasus ke pengadilan negara lain yang beryurisdiksi kompeten.


18. No Waivers, etc.
18. Tidak ada pengesampingan, dan sebagainya

No express or implied waiver of any Event of Default by either party shall constitute a waiver of any other Event of Default and no exercise of any remedy hereunder by any party shall constitute a waiver of its right to exercise any other remedy hereunder. No modification or waiver of any provision of this Agreement and no consent by any party to a departure herefrom shall be effective unless and until such modification, waiver or consent shall be in writing and duly executed by both of the parties hereto. Without limitation on any of the foregoing, the failure to give a notice pursuant to paragraph 4(a) hereof will not constitute a waiver of any right to do so at a later date.
Tidak ada pengesampingan tegas atau tersirat mengenai suatu Peristiwa Wanprestasi, oleh masing-masing pihak, yang merupakan suatu pengesampingan Peristiwa Wanprestasi lain, dan tidak ada pelaksanaan upaya pemulihan berdasarkan Perjanjian ini oleh salah satu pihak yang merupakan suatu pengesampingan dari haknya untuk menjalankan upaya lain berdasarkan Perjanjian ini.  Tidak ada modifikasi atau pengesampingan ketentuan Perjanjian ini dan tidak ada persetujuan oleh suatu pihak atas pengesampingan Perjanjian ini yang akan berlaku efektif kecuali dan sampai dengan modifikasi, pengesampingan atau persetujuan tersebut dilakukan secara tertulis dan ditandatangani dengan semestinya oleh kedua belah pihak dalam Perjanjian ini.  Dengan tidak mengurangi hal-hal yang disebutkan diatas, kegagalan untuk memberikan pemberitahuan sesuai dengan ayat 4(a) dalam Perjanjian ini bukan merupakan suatu pengesampingan atas hak untuk melakukan hal tersebut di kemudian hari.


19. Waiver of Immunity
19. Pengesampingan Kekebalan

Each party hereto hereby waives, to the fullest extent permitted by applicable law, all immunity (whether on the basis of sovereignty or otherwise) from jurisdiction, attachment (both before and after judgment) and execution to which it might otherwise be entitled in any action or proceeding in the Courts of England or of any other country or jurisdiction, relating in any way to this Agreement or any Transaction, and agrees that it will not raise, claim or cause to be pleaded any such immunity at or in respect of any such action or proceeding.
Masing-masing pihak Perjanjian ini dengan ini mengesampingkan, sepanjang diperbolehkan berdasarkan hukum yang berlaku, seluruh kekebalan (baik berdasarkan kedaulatan atau yang lain) dari yurisdiksi, penyitaan (baik sebelum dan sesudah keputusan) dan eksekusi yang mungkin menjadi haknya dalam tindakan atau proses hukum di Pengadilan Inggris atau dari negara atau yurisdiksi lain yang dengan cara apapun berhubungan dengan Perjanjian ini atau setiap Transaksi, dan menyetujui bahwa ia tidak akan mengemukakan, mengklaim atau menyebabkan dimohonkannya kekebalan tersebut untuk atau berkenaan dengan tindakan atau proses hukum tersebut.


20. Recording
20. Rekaman

The parties agree that each may electronically record all telephone conversations between them.
Para pihak sepakat bahwa masing-masing pihak dapat secara elektronik merekam semua pembicaraan telepon antara mereka.


21. Third Party Rights
21. Hak Pihak Ketiga

No person shall have any right to enforce any provision of this Agreement under the Contracts (Rights of Third Parties) Act 1999.
Tidak ada satu pihak pun yang memiliki hak untuk menegakkan setiap ketentuan Perjanijan ini berdasarkan Contract  (Rights of Third Parties) Act 1999.


[Name of Party]/[Nama Pihak]
[Name of Party]/[Nama Pihak]






By/Oleh : __________________ By/Oleh : ___________________
Title/Jabatan : __________________ Title/Jabatan : ___________________
Date/Tanggal : __________________ Date/Tanggal : ___________________




ANNEX I TAMBAHAN I

Supplemental Terms or Conditions
Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan Tambahan


Paragraph references are to paragraphs in the Agreement.
Rujukan-rujukan pada ayat merupakan ayat dalam Perjanjian.

1. The following elections shall apply - 1. Pilihan-pilihan berikut akan berlaku:

[(a) paragraph 1(c)(i). Buy/Sell Back Transactions [ may/ may not] be effected under this Agreement, and accordingly the Buy/Sell Back Annex [ shall/ shall not] apply.]*
[(a) ayat 1(c)(i). Transaksi Beli/Jual Kembali [ dapat/ tidak dapat] diberlakukan berdasarkan Perjanjian ini, dan dengan demikian Tambahan Beli/Jual Kembali [ akan/ tidak akan] berlaku.]*

[(b) paragraph 1(c)(ii). Transactions in Net Paying Securities [ may/ may not] be effected under this Agreement, and accordingly the provisions of sub-paragraphs (i) and (ii) below [ shall/ shall not] apply.
[(b) ayat 1(c)(ii). Transaksi dalam Efek Yang Membayar Bersih [ dapat/ tidak dapat] diberlakukan berdasarkan Perjanjian ini, dan dengan demikian ketentuan-ketentuan sub-ayat (i) dan (ii) di bawah [ akan/ tidak akan] berlaku.

(i) The phrase "other than equities and Net Paying Securities" shall be replaced by the phrase "other than equities".
(i) Kalimat “selain dari efek bersifat ekuitas dan Efek Yang Membayar Bersih” diganti dengan kalimat “selain dari efek bersifat ekuitas”.

(ii) In the Buy/Sell Back Annex the following words shall be added to the end of the definition of the expression "IR": "and for the avoidance of doubt the reference to the amount of Income for these purposes shall be to an amount paid without withholding or deduction for or on account of taxes or duties notwithstanding that a payment of such Income made in certain circumstances may be subject to such a withholding or deduction".]*
(ii) Dalam Lampiran Beli/Jual Kembali kata-kata berikut akan ditambahkan pada akhir definisi istilah “IR”:  “dan untuk menghindari keragu-raguan rujukan pada jumlah Pendapatan untuk tujuan ini, adalah suatu jumlah yang dibayarkan tanpa pemotongan atau pengurangan untuk atau oleh karena pajak atau bea meskipun pembayaran Pendapatan tersebut, dalam keadaan tertentu , tunduk pada pemotongan atau pengurangan tersebut”.]*

[(c) paragraph 1(d). Agency Transactions [ may/ may not] be effected under this Agreement, and accordingly the Agency Annex [ shall/ shall not] apply.]*
[(c) ayat 1(d). Transaksi Keagenan [ dapat/ tidak dapat] diberlakukan berdasarkan Perjanjian ini, dan dengan demikian Tambahan Keagenan [ akan/ tidak] berlaku.]*

(d) paragraph 2(d). The Base Currency shall be: ____________.
(d) ayat 2(d). Mata Uang Dasar adalah _____________.

(e) paragraph 2(p). [list Buyer’s and Seller’s Designated Offices]
(e) ayat 2(p). [sebutkan Kantor Yang Ditentukan dari Pembeli dan Penjual]

(f) paragraph 2(cc). The pricing source for calculation of Market Value shall be ________________
(f) ayat 2 (cc) Sumber penentuan harga untuk penghitungan Nilai Pasar adalah: ______________.

(g) paragraph 2(rr). Spot rate to be: ________________
(g) ayat 2 (rr) Kurs Spot adalah: ____________

(h) paragraph 3(b). [Seller/Buyer/both Seller and Buyer]* to deliver Confirmation.
(h) ayat 3(b) [Penjual/Pembeli/baik Penjual maupun Pembeli]* akan menyerahkan Konfirmasi.

(i) paragraph 4(f). Interest rate on Cash Margin to be
[___] % for ______ currency.
(i) ayat 4(f) Suku Bunga atas Margin Tunai adalah
[___]% untuk mata uang _______

[___] % for ______ currency.
[___] % untuk mata uang _________.

Interest to be payable [payment intervals and dates].
Bunga yang harus dibayarkan [interval dan tanggal pembayaran].

(j) paragraph 4(g). Delivery period for margin calls to be: _____________
(j) ayat 4(g) Jangka waktu penyerahan untuk margin call adalah: ____________.

[(k) paragraph 6(j). Paragraph 6(j) shall apply and the events specified in paragraph 10(a) identified for the purposes of paragraph 6(j) shall be those set out in sub paragraphs [___] of paragraph 10(a) of the Agreement.]*
[(k) ayat 6(j).   Ayat 6(j) akan berlaku dan peristiwa sebagaimana disebutkan dalam ayat 10(a) yang disebutkan untuk tujuan ayat 6(j) adalah yang disebutkan dalam sub-ayat [___] dari ayat 10 (a) dari Perjanjian.]*

[(l) paragraph 10(a)(ii). Paragraph 10(a)(ii) shall apply.]*
[(l) ayat 10(a)(iii). Ayat 10(a)(ii) akan berlaku.]*

(m) paragraph 14. For the purposes of paragraph 14 of this Agreement -
(m). ayat 14. Untuk tujuan ayat 14 dari Perjanijan ini -

(i) Address for notices and other communications for Party A -
(i) Alamat untuk pemberitahuan dan komunikasi lain untuk Pihak A:

Address :
Alamat :

Attention :
Untuk Perhatian :

Telephone :
Telepon :

Facsimile :
Faksimili :

Telex :
Teleks :

Answerback:
Jawaban :

Other :
Lain-Lain :

(ii) Address for notices and other communications for Party B -
(ii) Alamat untuk pemberitahuan dan komunikasi lain untuk Pihak B:

Address :
Alamat :

Attention :
Untuk Perhatian :

Telephone :
Telepon :

Facsimile :
Faksimili :

Telex :
Teleks :

Answerback:
Jawaban :

Other :
Lain-Lain :

[(n) paragraph 17. For the purposes of paragraph 17 of this Agreement -
[(n) ayat 17. Untuk maksud ayat 17 dari Perjanjian ini –

(i) Party A appoints [______] as its agent for service of process;
(i) Pihak A menunjuk [______] sebagai agennya untuk pengiriman dokumen proses hukum;

(ii) Party B appoints [______] as its agent for service of process.] *
(ii) Pihak B menunjuk [______] sebagai agennya untuk pengiriman dokumen proses hukum.]*

2. The following supplemental terms and conditions shall apply -
2. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan tambahan sebagai berikut akan berlaku-

[Existing Transactions
[Transaksi Yang Ada

(a) The parties agree that this Agreement shall apply to all transactions which are subject to the PSA/ISMA Global Master Repurchase Agreement between them dated _______________ and which are outstanding as at the date of this Agreement so that such transactions shall be treated as if they had been entered into under this Agreement, and the terms of such transactions are amended accordingly with effect from the date of this Agreement.]*
(a) Para pihak sepakat bahwa Perjanjian ini akan berlaku untuk semua transaksi yang tunduk pada Perjanjian Pembelian Kembali Induk Global PSA/ISMA antara para pihak tersebut tertanggal _____________ dan yang belum dilakukan sejak tanggal Perjanjian ini sehingga transaksi-transaksi tersebut akan dianggap seolah-olah diadakan berdasarkan Perjanjian ini, dan syarat-syarat transaksi-transaksi tersebut akan dirubah sesuai dengan Perjanjian ini yang berlaku sejak tanggal Perjanjian ini.]*

[Forward Transactions
[Transaksi Forward

(b) The parties agree that Forward Transactions (as defined in sub-paragraph (i)(A) below) may be effected under this Agreement and accordingly the provisions of sub-paragraphs (i) to (iv) below shall apply.
(b) Para pihak sepakat bahwa Transaksi Forward (sebagaimana didefinisikan dalam sub-ayat (i)(A) di bawah) dapat diberlakukan berdasarkan Perjanjian ini dan dengan demikian ketentuan sub-ayat (i) sampai (iv) di bawah akan berlaku:

(i) The following definitions shall apply -
(i) Definisi-definisi berikut akan berlaku –

(A) "Forward Transaction", a Transaction in respect of which the Purchase Date is at least [three] Business Days after the date on which the Transaction was entered into and has not yet occurred;
(A) “Transaksi Forward”, suatu Transaksi dimana Tanggal Pembelian adalah sekurang-kurangnya [tiga] Hari Kerja setelah diadakannya Transaksi dan belum terjadi;

(B) "Forward Repricing Date", with respect to any Forward Transaction the date which is such number of Business Days before the Purchase Date as is equal to the minimum period for the delivery of margin applicable under paragraph 4(g).
(B) “Tanggal Pemberian Harga Ulang Forward”, sehubungan dengan Transaksi Forward, tanggal yang merupakan jumlah Hari Kerja sebelum Tanggal Pembelian yang sama dengan jangka waktu minimal untuk penyerahan margin yang berlaku berdasarkan ayat 4(g).

(ii) The Confirmation relating to any Forward Transaction may describe the Purchased Securities by reference to a type or class of Securities, which, without limitation, may be identified by issuer or class of issuers and a maturity or range of maturities. Where this paragraph applies, the parties shall agree the actual Purchased Securities not less than two Business Days before the Purchase Date and Buyer or Seller (or both), as shall have been agreed, shall promptly deliver to the other party a Confirmation which shall describe such Purchased Securities.
(ii) Konfirmasi sehubungan dengan suatu Transaksi Forward dapat menyatakan keterangan mengenai Efek Yang Dibeli dengan merujuk pada suatu jenis atau kelas Efek, yang, tanpa pembatasan, dapat diidentifikasi berdasarkan penerbit atau kelas penerbit dan waktu jatuh tempo atau rangkaian waktu jatuh tempo.  Apabila ayat ini berlaku, para pihak harus mencapai kesepakatan atas Efek Yang Dibeli aktual tidak kurang dari dua Hari Kerja sebelum Tanggal Pembelian, dan Pembeli atau Penjual (atau keduanya), sebagaimana disepakati, akan segera menyerahkan kepada pihak lainnya suatu Konfirmasi yang akan menyatakan keterangan mengenai Efek Yang Dibeli tersebut.

(iii) At any time between the Forward Repricing Date and the Purchase Date for any Forward Transaction the parties may agree either –
(iii) Pada setiap saat antara Tanggal Pemberian Harga Ulang Forward dan Tanggal Pembelian untuk suatu Transaksi Forward, para pihat dapat bersepakat untuk melakukan salah satu penyesuaian dibawah ini –

(A) to adjust the Purchase Price under that Forward Transaction; or
(A) menyesuaikan Harga Pembelian berdasarkan Transaksi Forward tersebut; atau

(B) to adjust the number of Purchased Securities to be sold by Seller to Buyer under that Forward Transaction.
(B) menyesuaikan jumlah Efek Yang Dibeli yang akan dijual oleh Penjual kepada Pembeli berdasarkan Transaksi Forward tersebut.

(iv) Where the parties agree to an adjustment under paragraph (iii) above, Buyer or Seller (or both), as shall have been agreed, shall promptly deliver to the other party a Confirmation of the Forward Transaction, as adjusted under paragraph (iii) above.
(iv) Apabila para pihak sepakat untuk melakukan salah satu dari penyesuaian berdasarkan ayat (iii) diatas, maka Pembeli atau Penjual (atau keduanya), sebagaimana telah disepakati, harus segera menyerahkan kepada pihak lainnya suatu Konfirmasi dari Transaksi Forward, yang telah  disesuaikan berdasarkan ayat (iii) diatas.

(c) Where the parties agree that this paragraph shall apply, paragraphs 2 and 4 of the Agreement are amended as follows.
(c) Apabila para pihak sepakat bahwa ayat ini akan berlaku, maka ayat 2 dan 4 dari Perjanjian akan dirubah menjadi sebagai berikut.

(i) Paragraph 2(ww) is deleted and replaced by the following -
(i) Ayat 2(ww) dihapus dan diganti dengan ketentuan berikut–

"(ww) "Transaction Exposure" means -
“(ww) “Eksposur Transaksi” mempunyai arti–

(i) with respect to any Forward Transaction at any time between the Forward Repricing Date and the Purchase Date, the difference between (A) the Market Value of the Purchased Securities at the relevant time and (B) the Purchase Price;
(i) sehubungan dengan setiap Transaksi Forward, kapanpun antara Tanggal Pemberian Harga Ulang Forward dan Tanggal Pembelian, selisih antara (A) Nilai Pasar dari Efek Yang Dibeli pada saat itu dan (B) Harga Pembelian;

(ii) with respect to any Transaction at any time during the period (if any) from the Purchase Date to the date on which the Purchased Securities are delivered to Buyer or, if earlier, the date on which the Transaction is terminated under paragraph 10(g), the difference between (A) the Market Value of the Purchased Securities at the relevant time and (B) the Repurchase Price at the relevant time;
(ii) sehubungan dengan setiap Transaksi, kapapun selama jangka waktu (jika ada) sejak Tanggal Pembelian sampai dengan tanggal dimana Efek Yang Dibeli diserahkan kepada Pembeli atau, jika sebelum tanggal tersebut, tanggal dimana Transaksi diakhiri berdasarkan ayat 10(g), selisih antara (A) Nilai Pasar dari Efek Yang Dibeli pada saat itu dan (B) Harga Pembelian Kembali pada saat itu;

(iii) with respect to any Transaction at any time during the period from the Purchase Date (or, if later, the date on which the Purchased Securities are delivered to Buyer or the Transaction is terminated under paragraph 10(g)) to the Repurchase Date (or, if later, the date on which Equivalent Securities are delivered to Seller or the Transaction is terminated under paragraph 10(h)), the difference between (A) the Repurchase Price at the relevant time multiplied by the applicable Margin Ratio (or, where the Transaction relates to Securities of more than one description to which different Margin Ratios apply, the amount produced by multiplying the Repurchase Price attributable to Equivalent Securities of each such description by the applicable Margin Ratio and aggregating the resulting amounts, the Repurchase Price being for this purpose attributed to Equivalent Securities of each such description in the same proportions as those in which the Purchase Price was apportioned among the Purchased Securities) and (B) the Market Value of Equivalent Securities at the relevant time.
(iii) sehubungan dengan setiap Transaksi, kapanpun selama jangka waktu sejak Tanggal Pembelian (atau, jika sesudahnya, tanggal dimana Efek Yang Dibeli diserahkan kepada Pembeli atau Transaksi diakhiri berdasarkan ayat 10(g)), sampai dengan Tanggal Pembelian Kembali (atau, jika sesudahnya, tanggal dimana Efek Yang Ekuivalen diserahkan kepada Penjual atau Transaksi diakhiri berdasarkan ayat 10(h)), selisih antara (A) Harga Pembelian Kembali pada saat itu dikalikan Rasio Margin yang berlaku (atau, dimana Transaksi berkaitan dengan Efek yang memiliki lebih dari satu deskripsi oleh karenanya berbagai Rasio Margin berlaku, jumlah yang dihasilkan dari perkalian antara, Harga Pembelian Kembali yang berlaku bagi Efek Ekuivalen dari tiap deskripsi tersebut, dengan Rasio Margin yang berlaku dan penjumlahan dari jumlah-jumlah yang dihasilkan tersebut, dimana Harga Pembelian Kembali untuk maksud ini terkait dengan Efek Ekuivalen dari tiap deskripsi tersebut dalam proporsi yang sama seperti Harga Pembelian dibagikan antara Efek Yang Dibeli) dan (B) Nilai Pasar dari Efek Ekuivalen pada saat itu.

In each case, if (A) is greater than (B), Buyer has a Transaction Exposure for that Transaction equal to the excess, and if (B) is greater than (A), Seller has a Transaction Exposure to Buyer equal to the excess."
Dalam masing-masing hal tersebut diatas, jika (A) lebih besar dari (B), maka Pembeli mempunyai Eksposur Transaksi untuk Transaksi tersebut yang setara dengan kelebihan tersebut, dan jika (B) lebih besar dari (A), maka Penjual mempunyai suatu Eksposur Transaksi terhadap Pembeli yang setara dengan kelebihan tersebut.”

(ii) In paragraph 4(c) -
(ii) Dalam ayat 4(c) –

(aa) the words "any amount payable to the first party under paragraph 5 but unpaid" are deleted and replaced by "any amount which will become payable to the first party under paragraph 5 during the period after the time at which the calculation is made which is equal to the minimum period for the delivery of margin applicable under paragraph 4(g) or which is payable to the first party under paragraph 5 but unpaid"; and
(aa) kata-kata “jumlah yang terhutang kepada pihak pertama berdasarkan ayat 5 namun yang belum dibayar” dihapus dan diganti dengan “jumlah yang akan menjadi terhutang kepada pihak pertama berdasarkan ayat 5 selama jangka waktu setelah saat dimana penghitungan dilakukan yang mana sama dengan jangka waktu minimum untuk penyerahan margin yang berlaku berdasarkan ayat 4(g) atau yang terhutang kepada pihak pertama berdasarkan ayat 5 namun yang belum dibayar”; dan

(bb) the words "any amount payable to the other party under paragraph 5 but unpaid" are deleted and replaced by "any amount which will become payable to the other party under paragraph 5 during the period after the time at which the calculation is made which is equal to the minimum period for the delivery of margin applicable under paragraph 4(g) or which is payable to the other party under paragraph 5 but unpaid".]*
(bb) kata-kata “jumlah yang terhutang kepada pihak lain berdasarkan ayat 5 namun yang belum dibayar” dihapus dan diganti dengan “jumlah yang akan menjadi terhutang kepada pihak yang lain berdasarkan ayat 5 selama jangka waktu setelah saat dimana penghitungan dilakukan yang mana sama dengan jangka waktu minimum untuk penyerahan margin yang berlaku berdasarkan ayat 4(g) atau yang terhutang kepada pihak yang lain berdasarkan ayat 5 namun yang belum dibayar”.]*




ANNEX II TAMBAHAN II

Form of Confirmation
Format Konfirmasi

To : ____________________ Kepada : _____________________

From : ____________________ Dari : _____________________

Date : ____________________ Tanggal : _____________________

Subject: [Repurchase][ Buy/Sell Back]* Transaction
Perihal : Transaksi [Pembelian Kembali][Beli/Jual Kembali]*

(Reference Number: _________)
(Nomor Referensi: ________)


Dear Sirs,
Dengan hormat,

The purpose of this [letter]/facsimile]/ telex], a "Confirmation" for the purposes of the Agreement, is to set forth the terms and conditions of the above repurchase transaction entered into between us on the Contract Date referred to below.
Tujuan dari [ surat]/[faksimili]/[ teleks] ini, suatu “Konfirmasi” sehubungan dengan Perjanjian, adalah untuk menyatakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan transaksi pembelian kembali diatas yang diadakan antara kami pada Tanggal Kontrak yang disebutkan di bawah.

This Confirmation supplements and forms part of, and is subject to, the Global Master Repurchase Agreement as entered into between us as of [____] as the same may be amended from time to time (the "Agreement"). All provisions contained in the Agreement govern this Confirmation except as expressly modified below. Words and phrases defined in the Agreement and used in this Confirmation shall have the same meaning herein as in the Agreement.
Konfirmasi ini menambah dan merupakan bagian dari, dan tunduk pada, Perjanjian Induk Global Jual Beli dengan Pembelian Kembali sebagaimana diadakan antara kami pada tanggal [___] sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu (“Perjanjian”).  Semua ketentuan yang terdapat dalam Perjanjian mengatur Konfirmasi ini kecuali sebagaimana secara tegas dimodifikasi di bawah ini.  Kata-kata dan istilah-istilah yang didefinisikan dalam Perjanjian dan digunakan dalam Konfirmasi ini akan memiliki arti yang sama dengan yang terdapat dalam Perjanjian.

1. Contract Date:
1. Tanggal Kontrak:

2. Purchased Securities [state type[s] and nominal value[s]]:
2. Efek Yang Dibeli [sebutkan jenis(-jenis) dan nilai(-nilai) nominal]:

3. CUSIP, ISIN or other identifying number[s]:
3. CUSIP, ISIN atau nomor(-nomor) identifikasi lain:

4. Buyer:
4. Pembeli:

5. Seller:
5. Penjual:

6. Purchase Date:
6. Tanggal Pembelian:

7. Purchase Price:
7. Harga Pembelian:

8. Contractual Currency:
8. Mata Uang Kontrak:

[9. Repurchase Date]:
[9. Tanggal Pembelian Kembali]: *

[10. Terminable on demand]:
[10. Dapat diakhiri atas permintaan]*

11. Pricing Rate:
11. Tarif Penentuan Harga:

[12. Sell Back Price:]*
[12. Harga Penjualan Kembali:]*

13. Buyer's Bank Account[s] Details:
13. Keterangan mengenai Rekening(-Rekening) Bank Pembeli:

14. Seller's Bank Account[s] Details:
14. Keterangan mengenai Rekening(-Rekening) Bank Penjual:

[15. The Transaction is an Agency Transaction. [Name of Agent] is acting as agent for [name or identifier of Principal]]:*
[15. Transaksi merupakan suatu Transaksi Keagenan.  [Nama Agen] bertindak sebagai agen untuk [nama atau identitas Prinsipal]]*

[16. Additional Terms]:*
[16. Ketentuan-Ketentuan Tambahan]:


Yours faithfully,
Dengan hormat,



Tidak ada komentar:

Posting Komentar