DILEMA SAKSI AKTA NOTARIS.
A : Oleh MKNW setempat saya
diputuskan tidak diizinkan untuk memenuhi panggilan Penyidik (Kepolisian). Tapi
sekarang Penyidik (Kepolisian) memanggil 2 (dua) orang saksi akta saya, yang
juga karyawan kantor saya. Apa yang harus saya lakukan ? Adakah perlindungan
untuk Saksi Akta jika dipanggil oleh Penyidik (Kepolisian)..?
B : Dalam Pasal 38 ayat (4) huruf
UUJN – P, bahwa pada bagian akhir (penutup) akta wajib memuat nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan,
jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta. Dan
pelanggaran terhadap Pasal 38 UUJN – P berdasarkan Pasal 41 UUJN – P
mengakibatkan akta hanya mempunyai
kekuatan pe,buktian sebagai akta dibawah tangan, yaitu : Pelanggaran terhadap
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40
mengakibatkan Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta
dibawah tangan.
• Menurut Pasal 171 HIR bahwa
yang diterangkan oleh saksi adalah apa yang ia lihat, dengar atau rasakan
sendiri, lagi pula tiap-tiap kesaksian harus disertai alasan-alasan apa
sebabnya, bagaimana ia sampai mengetahui hal-hal yang diterangkan olehnya.
Perasaan yang istimewa, yang terjadi karena akal, tidak dipandang sebagai
penyaksian.
• Saksi secara umum. Saksi ada 4
(empat), yaitu:
1. Saksi mata, merupakan saksi yang melihat langsung suatu kejadian.
2. Saksi yang sengaja dihadirkan, merupakan sengaja saksi yang sengaja
dihadirkan untuk melihat suatu kejadian
atau seseorang diminta untuk menjadi
atas suatu kejadian yang akan dilakukan.
3. Saksi dengar. Merupakan saksi yang tidak melihat suatu kejadian secara
langsung, tapi yang bersangkutan hanya mendengar dari orang lain. (testimonium
de auditu)
4. Saksi akta, merupakan saksi yang mengetahui, memahami dan mengerti tata
cara dan prosedur suatu akta (akta Notaris)
dibuat dan namanya dicantumkan dalam akta yang bersangkutan/ Saksi akta
(Notaris dan PPAT)
• Kedudukan Saksi Akta Notaris berbeda dengan saksi pada umumnya
sebagaimana tersebut di atas. Selain Akta Notaris atau saksi pada umumnya
merupakan saksi yang mendengar, melihat sendiri suatu peristiwa yang terjadi,
misalnya jika terjadi jual beli dan dilakukan penyerahan uang pembelian dari
pembeli kepada penjual, maka secara fisik saksi tersebut melihat sendiri peristiwa
tersebut. Tapi dalam saksi akta, jika para pembeli telah menyerahkan uang
pembelian kepada penjual yang dilakukan transfers antar bank, yang hanya dapat
dibuktikan dengan bukti transfers, kemudian akta jual belinya di hadapan
Notaris, apakah sama pengetahuan saksi pada kedua peristiwa hukum tersebut
mengenai penyerahan uang pembelian ?
Maka saksi selain saksi akta mengetahui dengan betul peristiwa hukum yang
terjadi dalam transaksi tersebut, sedangkan saksi akta tidak tahu apapun
tentang penyerahan uang tersebut secara fisik. Berdasarkan ilustrasi
sederhana tersebut bahwa kedudukan saksi
akta Notaris merupakan perintah undang-undang (UUJN) untuk memenuhi syarat
formal akta Notaris.
• Saksi Akta Notaris merupakan para saksi yang ikut serta di dalam pembuatan
terjadinya akta (instrumen), maka dari itulah disebut Saksi Instrumentair
(Instrumentaire Getuigen). Mereka dengan jalan membubuhkan tanda tangan mereka,
memberikan kesaksian tentang kebenaran adanya dilakukan dan dipenuhinya
formalitas-formalitas yang diharuskan oleh Pasal 38 UUJN - P, yang disebutkan
dalam akta tersebut. Biasanya,
yang menjadi saksi instrumentair ini adalah karyawan Notaris itu sendiri.
• Secara keseluruhan akta Notaris, akan disebut akta Notaris lengkap jika
semua syarat formal tersebut dipenuhi sehingga mempunyai kekuatan pembuktian
yang sempurna, sehingga kedudukan saksi akta yang merupakan salah satu syarat
formal sudah dipertanggungjawabkan secara hukum.
• Dalam praktek Notaris ada juga para penghadap yang datang ke hadapan Notaris
membawa saksinya sendiri, misalnya kedua bela pihak membawa saksinya
masing-masing, atas permintaan para penghadap saksi-saksi dari masing-masing
penghadap ditempatkan dan disebutkan pada akhir akta. Apakah hal ini tepat
dilakukan seperti ini…? Padahal Notaris tahu dan paham bahwa yang disebut saksi
akta (Saksi Instrumentair / Instrumentaire Getuigen) adalah saksi yang
mengetahui semua aspek formalitas pembuatan akta dilakukan dikantor/dihadapan
Notaris. Kalau saksi-saksi yang dibawa oleh para penghadap kemudian oleh
Notaris ditempatkan/disebutkan pada akhir akta, maka tidak dan bukan disebut
saksi akta, karena tidak memahami/mengetahui semua aspek formalitas pembuatan
akta dilakukan dikantor/dihadapan Notaris. Seharusnya saksi akta (Saksi Instrumentair /Instrumentaire
Getuigen) karyawan kantor Notaris sendiri karena sudah pasti memahami/mengetahui semua aspek formalitas
pembuatan akta dilakukan dikantor/dihadapan Notaris.
• Jika ada para penghadap membawa saksi sendiri tidak perlu namanya
dicantumkan/disebutkan pada akhir akta sebagai saksi akta, tapi kehadiran dan
pencantuman/penyebutan namanya dapat dilakukan sebelum akhir akta saja, karena
mereka berkedudukan sebagai SAKSI FAKTA
untuk para pihak/penghadap.
• Dalam praktek sekarang ini, ada juga Saksi Akta dipanggil oleh Penyidik
sebagai saksi jika ada atau timbul
permasalahan oleh para pihak berdasarkan akta yang bersangkutan. Notaris
merupakan jabatan kepercayaan, hal ini mengandung makna, yaitu mereka yang menjalankan tugas
jabatan dapat dipercaya dan karena jabatan Notaris sebagai jabatan kepercayaan,
sehingga jabatan Notaris sebagai jabatan kepercayaan dan orang yang menjalankan
tugas jabatan juga dapat dipercaya yang keduanya saling menunjang. Oleh karena
itu Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya punyakewajiban merahasiakan
segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang
diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali
undang-undang menentukan lain (Pasal 16 ayat (1) huruf fUUJN), yaitu : merahasiakan
segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang
diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali
undang-undang menentukan lain;
• Ditegaskan pula dalam Penjelasan huruf f bahwa kewajiban untuk merahasiakan
segala sesuatu yang berhubungan dengan akta dan surat-surat lainnya adalah
untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait dengan akta tersebut.
Sudah menjadi kewajiban Notaris untuk mempertahankan rahasia jabatan tersebut,
karena bagaimana jadinya Notaris akan disebut sebagai jabatan yang dipercaya,
ternyata rahasia jabatan kepercayaan tersebut dapat dibongkar oleh Penyidik
melalui keterangan Saksi Akta yang dipanggil oleh Penyidik ?.
• Sehingga ketika Penyidik bertindak memanggil saksi akta Notaris, maka
sebenarnya telah terjadi pembongkaran rahasia jabatan melalui Saksi Akta.
Inilah makna yang tidak diketahui dan dipahami oleh Penyidik yang dapat
melululantakkan sendi-sendi otensitas akta Notaris.
• Padahal seharusnya dipahami, sebuah akta Notaris tidak boleh diperlakukan
secara parsial di hadapan hukum, tapi harus dipahami secara menyeluruh
(holistic-integral), mulai dari awal akta sampai akhir akta, dengan kata lain
pemanggilan saksi akta tersebut membuktikan ketidakmampuan pihak-pihak tertentu
tersebut dalam memahami akta Notaris, dengan kata lain pemanggilan saksi akta
yang tersebut dalam akhir akta tersebut merupakan suatu penyimpangan dan
kesalahkaprahan dan tidak perlu dilakukan dan telah terjadi pembongkaran
rahasia melalui pemanggilan dan keterangan dari Saksi Akta.
• Berdasarkan uraian di atas, dapat kita mengerti, jika mereka yang namanya
dalam akta sebut karena tidak mau melaksanakan isi akta atau ada pihak yang
dirugikan bukan dengan cara menyeret Notaris dan para Saksi Akta kepada
kepolisian atau Penyidik. Tapi aktanya yang menjadi dasar, karena akan terjadi
ketidakkonsistenan dalam pembuktian, ketika Notaris dan Saksi Aktanya masih
hidup, maka Notaris dan Saksi Aktanya akan dimintai keterangan, tapi ketika
Notaris dan Saksi Aktanya sudah meninggal dunia, sudah tidak mungkin lagi
dimintai keterangan, kecuali dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP ) di atas batu nisan yang bersangkutan.
Oleh karena itu fokusnya pada aktanya, bukan mempersoalkan Notaris dan Saksi
Akta. Jadi sangat tidak sesuai atau bertentangan dengan UUJN jika Penyidik,
Hakim, Kejaksaan memanggil Saksi Akta, karena Saksi Akta merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari formalitas-formalitas akta Notaris sebagai akta otentik.
• Dengan demikian, berdasarkan analogi tersebut dan tujuan dari adanya
kepentingan masyarakat khususnya para pihak dalam akta yang harus dilindungi,
maka dapat dikatakan bahwa saksi akta mempunyai kewajiban untuk merahasiakan
isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pembuatan akta Notaris.
• Oleh karena itu tidak perlu lagi Penyidik mengambil tindakkan hukum lain,
dengan cara memanggil saksi akta untuk diminta keterangan, yang dari keterangan
saksi akta tersebut akan dikonfrontasikan dengan Notarisnya atau sebaliknya
saksi aktanya dipanggil terlebih dahulu, kemudian dipanggil Notarisnya dan
nanti dikonfrontasikan dengan keterangan saksi akta. Cara apapun yang dilakukan
tersebut sudah tidak sesuai dengan UUJN dan Hukum Kenotariatan Indonesia.- INDONESIA
NOTARY COMMUNITY (INC).
Sent from my iPhone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar