Kamis, 23 Februari 2017

DILEMA SAKSI AKTA NOTARIS.

DILEMA SAKSI AKTA NOTARIS.

A : Oleh MKNW setempat saya diputuskan tidak diizinkan untuk memenuhi panggilan Penyidik (Kepolisian). Tapi sekarang Penyidik (Kepolisian) memanggil 2 (dua) orang saksi akta saya, yang juga karyawan kantor saya. Apa yang harus saya lakukan ? Adakah perlindungan untuk Saksi Akta jika dipanggil oleh Penyidik (Kepolisian)..?

B : Dalam Pasal 38 ayat (4)  huruf  UUJN – P, bahwa pada bagian akhir (penutup) akta wajib memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan,  jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi akta. Dan pelanggaran terhadap Pasal 38 UUJN – P berdasarkan Pasal 41 UUJN – P mengakibatkan  akta hanya mempunyai kekuatan pe,buktian sebagai akta dibawah tangan, yaitu : Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 40  mengakibatkan Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan.

• Menurut Pasal 171 HIR bahwa yang diterangkan oleh saksi adalah apa yang ia lihat, dengar atau rasakan sendiri, lagi pula tiap-tiap kesaksian harus disertai alasan-alasan apa sebabnya, bagaimana ia sampai mengetahui hal-hal yang diterangkan olehnya. Perasaan yang istimewa, yang terjadi karena akal, tidak dipandang sebagai penyaksian.

• Saksi secara umum. Saksi  ada 4 (empat), yaitu:

1. Saksi mata, merupakan saksi yang melihat langsung suatu kejadian.

2. Saksi yang sengaja dihadirkan, merupakan sengaja saksi yang sengaja dihadirkan untuk  melihat suatu kejadian atau  seseorang diminta untuk menjadi atas suatu kejadian yang akan dilakukan.

3. Saksi dengar. Merupakan saksi yang tidak melihat suatu kejadian secara langsung, tapi yang bersangkutan hanya mendengar dari orang lain. (testimonium de auditu)

4. Saksi akta, merupakan saksi yang mengetahui, memahami dan mengerti tata cara dan prosedur suatu akta (akta Notaris)  dibuat dan namanya dicantumkan dalam akta yang bersangkutan/ Saksi akta (Notaris dan PPAT)

• Kedudukan Saksi Akta Notaris berbeda dengan saksi pada umumnya sebagaimana tersebut di atas. Selain Akta Notaris atau saksi pada umumnya merupakan saksi yang mendengar, melihat sendiri suatu peristiwa yang terjadi, misalnya jika terjadi jual beli dan dilakukan penyerahan uang pembelian dari pembeli kepada penjual, maka secara fisik saksi tersebut melihat sendiri peristiwa tersebut. Tapi dalam saksi akta, jika para pembeli telah menyerahkan uang pembelian kepada penjual yang dilakukan transfers antar bank, yang hanya dapat dibuktikan dengan bukti transfers, kemudian akta jual belinya di hadapan Notaris, apakah sama pengetahuan saksi pada kedua peristiwa hukum tersebut mengenai penyerahan uang pembelian  ? Maka saksi selain saksi akta mengetahui dengan betul peristiwa hukum yang terjadi dalam transaksi tersebut, sedangkan saksi akta tidak tahu apapun tentang penyerahan uang tersebut secara fisik. Berdasarkan ilustrasi sederhana  tersebut bahwa kedudukan saksi akta Notaris merupakan perintah undang-undang (UUJN) untuk memenuhi syarat formal akta Notaris.

• Saksi Akta Notaris merupakan para saksi yang ikut serta di dalam pembuatan terjadinya akta (instrumen), maka dari itulah disebut Saksi Instrumentair (Instrumentaire Getuigen). Mereka dengan jalan membubuhkan tanda tangan mereka, memberikan kesaksian tentang kebenaran adanya dilakukan dan dipenuhinya formalitas-formalitas yang diharuskan oleh Pasal 38 UUJN - P, yang disebutkan dalam akta tersebut. Biasanya, yang menjadi saksi instrumentair ini adalah karyawan Notaris itu sendiri.

• Secara keseluruhan akta Notaris, akan disebut akta Notaris lengkap jika semua syarat formal tersebut dipenuhi sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, sehingga kedudukan saksi akta yang merupakan salah satu syarat formal sudah dipertanggungjawabkan secara hukum.

• Dalam praktek Notaris ada juga para penghadap yang datang ke hadapan Notaris membawa saksinya sendiri, misalnya kedua bela pihak membawa saksinya masing-masing, atas permintaan para penghadap saksi-saksi dari masing-masing penghadap ditempatkan dan disebutkan pada akhir akta. Apakah hal ini tepat dilakukan seperti ini…? Padahal Notaris tahu dan paham bahwa yang disebut saksi akta (Saksi Instrumentair / Instrumentaire Getuigen) adalah saksi yang mengetahui semua aspek formalitas pembuatan akta dilakukan dikantor/dihadapan Notaris. Kalau saksi-saksi yang dibawa oleh para penghadap kemudian oleh Notaris ditempatkan/disebutkan pada akhir akta, maka tidak dan bukan disebut saksi akta, karena tidak memahami/mengetahui semua aspek formalitas pembuatan akta dilakukan dikantor/dihadapan Notaris. Seharusnya saksi akta  (Saksi Instrumentair /Instrumentaire Getuigen) karyawan kantor Notaris sendiri karena sudah pasti  memahami/mengetahui semua aspek formalitas pembuatan akta dilakukan dikantor/dihadapan Notaris.

• Jika ada para penghadap membawa saksi sendiri tidak perlu namanya dicantumkan/disebutkan pada akhir akta sebagai saksi akta, tapi kehadiran dan pencantuman/penyebutan namanya dapat dilakukan sebelum akhir akta saja, karena mereka berkedudukan sebagai SAKSI FAKTA  untuk para pihak/penghadap.
• Dalam praktek sekarang ini, ada juga Saksi Akta dipanggil oleh Penyidik sebagai saksi jika ada atau  timbul permasalahan oleh para pihak berdasarkan akta yang bersangkutan. Notaris merupakan jabatan kepercayaan, hal ini mengandung   makna, yaitu mereka yang menjalankan tugas jabatan dapat dipercaya dan karena jabatan Notaris sebagai jabatan kepercayaan, sehingga jabatan Notaris sebagai jabatan kepercayaan dan orang yang menjalankan tugas jabatan juga dapat dipercaya yang keduanya saling menunjang. Oleh karena itu Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya punyakewajiban merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 16 ayat (1) huruf fUUJN), yaitu : merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;

• Ditegaskan pula dalam Penjelasan huruf f bahwa kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan akta dan surat-surat lainnya adalah untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait dengan akta tersebut. Sudah menjadi kewajiban Notaris untuk mempertahankan rahasia jabatan tersebut, karena bagaimana jadinya Notaris akan disebut sebagai jabatan yang dipercaya, ternyata rahasia jabatan kepercayaan tersebut dapat dibongkar oleh Penyidik melalui keterangan Saksi Akta yang dipanggil oleh Penyidik ?.

• Sehingga ketika Penyidik bertindak memanggil saksi akta Notaris, maka sebenarnya telah terjadi pembongkaran rahasia jabatan melalui Saksi Akta. Inilah makna yang tidak diketahui dan dipahami oleh Penyidik yang dapat melululantakkan sendi-sendi otensitas akta Notaris.

• Padahal seharusnya dipahami, sebuah akta Notaris tidak boleh diperlakukan secara parsial di hadapan hukum, tapi harus dipahami secara menyeluruh (holistic-integral), mulai dari awal akta sampai akhir akta, dengan kata lain pemanggilan saksi akta tersebut membuktikan ketidakmampuan pihak-pihak tertentu tersebut dalam memahami akta Notaris, dengan kata lain pemanggilan saksi akta yang tersebut dalam akhir akta tersebut merupakan suatu penyimpangan dan kesalahkaprahan dan tidak perlu dilakukan dan telah terjadi pembongkaran rahasia melalui pemanggilan dan keterangan dari Saksi Akta.

• Berdasarkan uraian di atas, dapat kita mengerti, jika mereka yang namanya dalam akta sebut karena tidak mau melaksanakan isi akta atau ada pihak yang dirugikan bukan dengan cara menyeret Notaris dan para Saksi Akta kepada kepolisian atau Penyidik. Tapi aktanya yang menjadi dasar, karena akan terjadi ketidakkonsistenan dalam pembuktian, ketika Notaris dan Saksi Aktanya masih hidup, maka Notaris dan Saksi Aktanya akan dimintai keterangan, tapi ketika Notaris dan Saksi Aktanya sudah meninggal dunia, sudah tidak mungkin lagi dimintai keterangan, kecuali dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di atas batu nisan yang bersangkutan. Oleh karena itu fokusnya pada aktanya, bukan mempersoalkan Notaris dan Saksi Akta. Jadi sangat tidak sesuai atau bertentangan dengan UUJN jika Penyidik, Hakim, Kejaksaan memanggil Saksi Akta, karena Saksi Akta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari formalitas-formalitas akta Notaris sebagai akta otentik.

• Dengan demikian, berdasarkan analogi tersebut dan tujuan dari adanya kepentingan masyarakat khususnya para pihak dalam akta yang harus dilindungi, maka dapat dikatakan bahwa saksi akta mempunyai kewajiban untuk merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pembuatan akta Notaris.

• Oleh karena itu tidak perlu lagi Penyidik mengambil tindakkan hukum lain, dengan cara memanggil saksi akta untuk diminta keterangan, yang dari keterangan saksi akta tersebut akan dikonfrontasikan dengan Notarisnya atau sebaliknya saksi aktanya dipanggil terlebih dahulu, kemudian dipanggil Notarisnya dan nanti dikonfrontasikan dengan keterangan saksi akta. Cara apapun yang dilakukan tersebut sudah tidak sesuai dengan UUJN dan Hukum Kenotariatan Indonesia.- INDONESIA NOTARY COMMUNITY (INC).

Sent from my iPhone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar