SUMPAH JABATAN NOTARIS
Sumpah jabatan yaitu: “Melaksanakan jabatan dengan amanah, jujur, seksama,
mandiri dan tidak berpihak. Kelima sifat ini adalah dasar karakter
seorang pejabat notaris” :
1. Amanah: dapat dipercaya melaksanakan tugasnya yaitu
melaksanakan perintah dari para pihak/orang yang mengkhendaki notaris untuk
menuangkan maksud dan keinginannya dalam suatu akta dan para pihak membubuhkan
tanda tangannya pada akhir akta.
2.
Jujur: tidak berbohong atau menutup-nutupi segala
sesuatunya.
3.
Seksama: yaitu berhati-hati dan teliti dalam menyusun
redaksi akta agar tidak merugikan para pihak.
4.
Mandiri: notaris memutuskan sendiri akta yang dibuat
itu bersruktur hukum yang tepat serta dapat memberikan penyuluhan hukum kepada
klien.
5.
Tak berpihak: netral, tidak memihak pada satu pihak.
6.
Menjaga sikap, tingkah laku dan menjalankan kewajiban
sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggung jawab
sebagai notaris” :
- Menjaga sikap dan tingkah laku: maksudnya
harus mempunyai sifat profesional baik dalam atau di luar kantor.
- Menjalankan kewajiban sesuai dengan kode
etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggung jawab sebagai notaris: menjaga
kehormatan martabat profesi notaris, termasuk tidak menjelekkan sesama kolega
notaris atau perang tarif.
7.
Akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang
diperoleh dalam pelaksanaan jabatan” :
- Merahasiakan isi akta dan keterangan yang
diperoleh, maksudnya notaris harus mendengarakan keterangan dan keinginan klien
sebelum menuangkannya dalam bentuk akta.
- Notaris berkewajiban untuk merahasiakan
seluruh isi akta dan seluruh keterangan yang didengarnya. Hal ini berkaitan
dengan “hak ingkar” yaitu hak yang dimiliki oleh notaris, notaris berhak untuk
tidak menjawab pertanyaan hakim bila terjadi masalah atas akta notariil yang
dibuatnya.
- Keterangan/kesaksian yang diberikan oelh
notaris adalah sesuai dengan yang dituangkannya dalam akta tersebut.
- Hak ini gugur apabila berhadapan dengan
undang-undang tindak pidana korupsi (pasal 16 UUJN)
8.
Tidak memberikan janji atau mejanjikan sesuatu kepada
siapapun beik secara langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih
apapun:
- yaitu berkaitan dengan hal pemberian uang
untuk pengangkatan di wilayah tertentu.
9.
Pada saat disumpah, notaris sudah menyiapkan segala
suatu untuk melaksanakan jabatannya seperti kantor, pegawai, saksi, protokol
notaris, plang nama, dll.
10. Setelah
disumpah, notaris hendaknya menyampaikan alamat kantor, nama kantor notarisnya,
cap, paraf, tanda tangan dll kepada meteri Hukum dan HAM., organisasi notaris
dan majelis pengawas.
sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Notaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar