Kamis, 23 Februari 2017

PERBEDAAN PERATURAN HUKUM ANTARA JABATAN PPAT DAN JABATAN NOTARIS.

LARANGAN  NOTARIS DAN PPAT UNTUK MEMBUAT AKTA DAN 
PERBEDAAN PERATURAN HUKUM ANTARA JABATAN PPAT DAN JABATAN NOTARIS.

A. ATURAN JABATAN PPAT & NOTARIS.

1. PP 37/1998 : Peraturan Jabatan PPAT

PASAL 23
(1) PPAT dilarang membuat akta, apabila :
   -PPAT sendiri, 
   -suami atau isterinya, 
   -keluarganya sedarah atau semenda, :
        *dalam garis lurus tanpa pembatasan 
          derajat, dan 
        *dalam garis ke samping sampai 
          derajat kedua,
menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang bersangkutan, baik dengan cara bertindak sendiri maupun melalui kuasa, atau menjadi kuasa dari pihak lain.
(2) Di daerah kecamatan yang hanya terdapat seorang PPAT yaitu PPAT Sementara dan di wilayah desa yang Kepala Desanya ditunjuk sebagai PPAT Sementara, Wakil Camat atau Sekretaris Desa dapat membuat akta untuk keperluan pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mengucapkan sumpah jabatan PPAT didepan PPAT Sementara yang bersangkutan.

UU 30/2004 : Peraturan Jabatan Notaris.

Pasal 52
(1) Notaris tidak diperkenankan membuat akta untuk :
   -diri sendiri, 
   -istri/suami, atau 
   -orang lain yang mempunyai hubungan 
     kekeluargaan dengan Notaris baik karena 
     perkawinan maupun hubungan darah :
       *dalam garis keturunan lurus ke bawah
         dan/atau ke atas tanpa pembatasan 
         derajat, serta 
       *dalam garis ke samping sampai 
         dengan derajat ketiga, serta 
menjadi pihak untuk diri sendiri, maupun dalam suatu kedudukan ataupun dengan perantaraan kuasa.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku, apabila orang tersebut pada ayat (1) kecuali Notaris sendiri, menjadi penghadap dalam "penjualan di muka umum", sepanjang penjualan itu dapat dilakukan di hadapan Notaris, persewaan umum, atau pemborongan umum, atau menjadi anggota rapat yang risalahnya dibuat oleh Notaris.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat "akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan" apabila akta itu ditandatangani oleh penghadap, tanpa mengurangi "kewajiban" Notaris yang membuat akta itu untuk "membayar biaya, ganti rugi, dan bunga" kepada yang bersangkutan.

Pasal 53
Akta Notaris "tidak boleh memuat penetapan atau ketentuan" yang "memberikan sesuatu hak dan/atau keuntungan" bagi:
a. Notaris, istri atau suami Notaris;
b. saksi, istri atau suami saksi; atau
c. orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan Notaris atau saksi, baik hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat maupun hubungan perkawinan sampai dengan derajat ketiga.

B. ANALISA HUKUM & PERMASALAHAN.

Larangan membuat akta bagi Notaris & PPAT untuk "orang lain" yg mempunyai "hubungan keluarga" dg Notaris atau PPAT atau Saksi pada pasal aturan hukum Jabatan Notaris PPAT tsb atas terdapat "perbedaan" aturan hukum nya yaitu  :

1. Pada aturan "Jabatan Notaris", mengatur larangan tsb dg dasar "hubungan keluarga", baik itu "hubungan darah" atau "hubungan perkawinan", yaitu 
   a. Utk hubungan darah & perkawinan utk "garis keturunan lurus ke atas & ke bawah", tanpa batasan "derajat"; 
   b. Utk hubungan darah & perkawinan utk "garis keturunan kesamping", sampai dengan "derajat ke tiga".

... SEDANGKAN ....

Pada aturan "Jabatan PPAT", mengatur larangan tsb dg dasar "hubungan darah" & "hubungan semenda", yaitu :
a. Utk "garis lurus" (ke bawah & ke atas), tanpa batas "derajat";
b. Utk "garis kesamping", sampai "derajat kedua".

MENGAPA TERJADI PERBEDAAN HUKUM DALAM HAL LARANGAN MEMBUAT AKTA PADA ATURAN JABATAN NOTARIS & ATURAN JABATAN PPAT TERHADAP KETENTUAN "ORANG LAIN DALAM GARIS KESAMPING", APA ALASAN HUKUMNYA YA ...?

2. Dlm aturan Jabatan Notaris dg "jelas & tegas" mengatur juga larangan Notaris membuat akta Notaris yg memuat penetapan atau ketentuan yg memberi suatu hal atau keuntungan bagi "orang lain" yg mempunyai "hubungan keluarga" dengan "SAKSI" pada akta Notaris ... sedangkan ... Dalam aturan Jabatan PPAT hal tsb (hubungan keluarga dg SAKSI) tdk diatur, Apakah berarti hal tsb utk pembuatan akta PPAT diperbolehkan ...? (MEMPERTANYAKAN KONSISTEN FILSAFAT, TEORI & ASAS DALAM PENETAPAN HUKUM NYA BAGAIMANA NIH ...?)

3. Dalam aturan Jabatan Notaris, diatur dg jelas & tegas "SANKSI ADMINISTRASI" dari pelanggaran larangan pembuatan akta Notaris terhadap "hubungan keluarga" dg "Notaris & saksi" dlm akta Notaris, ... tetapi ... tidak terhadap hubungan keluarga terhadap "suami/istri Notaris & Saksi", (frasa kata yg digunakan adl "atau" pada ketentuan ps 52 & 53)

... SEDANGKAN ...

Dalam aturan Jabatan PPAT, mengenai larangan pembuatan akta PPAT oleh PPAT adalah terhadap "hubungan keluarga", baik dengan PPAT maupun dengan "SUAMI/ISTRI PPAT", akantetapi tidak diatur ketentuan larangan "hubungan keluarga dg saksi". (dlm ps 23 tdk menggunakan/tidak ada frasa kata "atau"). Ketentuan "SANKSI ADMINISTRASI PPAT" diatur dlm PP 24/2016.

APAKAH DEMIKIAN PENGERTIAN ATURAN HUKUM JABATAN NOTARIS PPAT TERSEBUT ...?

C. KESIMPULAN & PENUTUP.

Perlu ada nya konsistensi "standar" aturan hukum yg sama antara larangan pembuatan akta Notaris & akta PPAT utk terjaminnya "standar pola pikir hukum" aturan jabatan yg membuat "akta otentik".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar