DAPATKAH NOTARIS MENJADI TERSANGKA DENGAN SANGKAAN MELANGGAR PASAL 263 AYAT 3 KUHPIDANA JO PASAL 52 KUHPIDANA
Seorang Notaris telah membuat Akta Pengikatan Jual Beli, dan setelah lebih dari 10 tahun kemudian Pihak Penjual meninggal dunia. Salah seorang ahli waris dari almarhum menuntut pembatalan akta pengikatan jual beli yang sudah ditanda-tangani, dengan alasan bahwa almarhum orang tuanya tidak pernah hadir di kantor notaris yang bersangkutan untuk pembuatan akta pengikatan jual beli yang bersangkutan dan sekaligus menyatakan tidak mengakui tanda-tangan yang tertera diatas minuta akta yang bersangkutan sebagai tanda-tangan dari almarhum orang tuanya.
Untuk membuktikannya kepolisian melakukan pemeriksaan labkrim dengan hasil yang menyatakan tanda-tangan yang ada di minuta akta yang bersangkutan tidak sama atau berbeda dengan tanda-tangan yang sebenarnya dari almarhum.Dari kasus tersebut berkembang dengan pelaporan ke Kepolisian dan notaris dijadikan tersangka.Lalu pertanyaannya dapatkah Notaris menjadi tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 263 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 52 KUHPidana ?
Dari kasus sebagaimana tersebut dapat dibuat analisa sebagai berikut :
-Bahwa notaris bukan pegawai negeri, apabila disangkakan dengan Pasal 263 Jo 52 KUHPidana, maka seolah-olah mengkategorikan notaris adalah pegawai negeri. Sebagaimana pendapat para ahli pidana seperti Noyon, Suyling, Pompe dan Melis.
-Apabila dilihat esensi Pasal 263 KUHPidana maka unsurnya adalah:Pertama, merubah sesuatu akta sedemikian rupa, sehingga isinya semula berubah. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menghilangkan sebagian dari isinya atau menambahkan sesuatu ataupun merubah sesuatu.Kedua, pembuatan akta itu dilakukan sekaligus bersamaan dengan kepalsuan itu sendiri. Oleh karenanya dapat dibedakan dua macam, yaitu :
1.dimana dimaksudkan surat itu seolah-olah berasal dari orang lain dari pada yang membuatnya sebenarnya, misalnya dengan membubuhkan tanda-tangan yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan dugaan, bahwa tanda-tangan itu berasal dari orang lain ;
2.dimana tidak diragukan asal dari surat itu, akan tetapi isi dari surat itu tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
-Dengan adanya pembedaan akta partij dan akta pejabat (relaas acte), maka dengan sendirinya istilah memalsukan dan membuat secara palsu dalam kaitannya dengan kedua jenis akta tersebut.
-Sepanjang menyangkut partij acte, maka dalam hal ada sangkaan notaris “memalsukan akta”, berarti notaris merubah sesuatu dalam akta itu atau menghilangkan sesuatu ataupun menambahkan sesuatu dalam isi akta ini. Apabila ada sangkaan notaris membuat akta palsu, berarti menyangkakan notaris yang membuat akta, yang isinya sebagaimana direlatir oleh notaris itu dalam akta yang bersangkutan tidak sesuai dengan apa yang diterangkan dan dikehendaki oleh para pihak dalam akta.
-Jika notaris dituduh “membuat akta palsu”, maka hal tersebut tidak mungkin sepanjang yang menyangkut partij acte dan hanyamungkin sepanjang yang menyangkut akta pejabat (relaas acte) yang berisikan relaas dari notaris itu sendiri mengenai semua apa yang dilihat, didengar dan disaksikan oleh notaris yang dilakukan dan diucapkan oleh pihak lain, yang untuk keperluan tersebut diminta kepada notaris untuk dinyatakan secara otentik di dalam akta relaas tersebut.
-Dalam hal ini perbedaan yang sangat signifikan dari kedua jenis akta terseb
ut adalah partij acte adanya tanda tangan dari para pihak dalam akta merupakan conditie sine qua non (artinya setiap akibat dapat ditentukan sebab-sebabnya dan masing-masing sebab memiliki pengaruh terhadap terjadinya suatu akibat), sedangkan untuk relaas acte tanda tangan dari para pihak tidak merupakan syarat bagi terciptanya suatu relaas acte.-Oleh karena ini maka dalam kasus diatas notaris tidak bisa disangka kan dengan Pasal 263 Jo 52 KUHPidana.
-Notaris didalam akta nya telah bahwa akta telah dibacakan kepada para pihak yang bersangkutan, kemudian ditanda-tangani oleh mereka dihadapan notaris. Kebenaran dari apa yang dinyatakan oleh notaris itu dalam kedudukannya sebagai pejabat umum menurut hukum adalah pasti (harus diterima sedemikian), kecuali dapat dibuktikan sebaliknya menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.Oleh karena itu maka yang harus dibuktikan adalah, “BUKAN” apakah tanda-tangan dari almarhum tersebut yang sama atau tidak sama, identik atau non identik, AKAN TETAPI harus dibuktikan, bahwa yang datang menghadap kepada notaris adalah bukan almarhum tersebut dan karenanya yang membubuhkan tanda-tangan tersebut bukan almarhum.
-Dengan demikian apakah tanda-tangan itu sama atau tidak sama, dalam hal tersebut tidak relevan, lagi pula bisa saja tanda tangan tersebut berubah, akan tetapi yang harus dibuktikan adalah apakah tanda tangan itu berasal atau tidak dari orang yang bersangkutan, yang oleh notaris dinyatakan datang menghadap kepadanya dan setelah akta itu dibacakan kepadanya, membubuhkan tanda-tangan dihadapan notaris, sehingga apabila ada penyangkalan tanda-tangan dari ahli waris almarhum, maka ahli waris almarhum tersebut harus membuktikan, bahwa yang datang menghadap kepada notaris bukan almarhum dengan demikian bukan almarhum yang membubuhkan tanda-tangan itu.
Komentar :
Hapendi Harahap Dalam KUHAP yang harus membuktikan bahwa telah terjadi Tindak Pidana bukan Pelapor/korban akan tetapi Penyidik/penuntut umum. Pelapor cukup menyampaikan bahwa telah terjadi tindak pidana dengan menyampaikan bukti permulaan saja.
Like • Reply • 1 hr
Tagor Simanjuntak
Tagor Simanjuntak Tanda tangan pembanding dengan minute akta yang berjumlah seratus diatas kertas bertera kepolisian dapat dari mana.
Like • Reply • 53 mins
Hapendi Harahap
Penyidik dan Penuntut umum karena "kewajibannya" bukan hanya karena "tugas" saja. Ia harus membuat terang suatu dugaan tindak pidana yang disampaikan kepadanya. Apakah memenuhi unsur2 suatu pasal tindak pidana.
Hal ini berlaku baik tindak pidanan yang mensyaratkan pengaduan maupun tidak mensyaratkan pengaduan.
Kapan Notaris disebut membuat akta palsu ?
Atau dalam hal apa Notaris disebut membuat suatu akta palsu ?
Jika apa yang disampaikan kepadanya berbeda dengan apa yang dituliskannya dalam akta. Maka Notaris akan disebut membuat akta palsu. (Misal dalam surat keterangan ahli waris jelas2 tertulis 4 orang akan tetapi notaris hanya menyebut 3 orang, maka notaris disebut membuat akta palsu atau memasukkan keterangan yg tidak benar kedalam akta otentik)
dan jika apa yang dibuat/diterangkan oleh Notaris tentang keadaam saat ia membuat akta, misalnya menyebutkan hadir dihadapannya padahal tidak hadir dihadapannya. Maka notaris akan disebut membuat akta palsu/memasukkan keterangan bohong kedalam akta otentik.
Dengan begitu maka tidak ada pembedaan apakah itu akta party atau akta pejabat.
Kedua pejabat yg membuat akta tsb adalah masuk kategori tindak pidana. Jika terjadi hal diatas.
Lalu kapan Notaris tidak masuk Tindak Pidana diatas.
Sepanjang Notaris membuat akta berdasarkan dan sama dengan data2 alat bukti dan keterangan yang diberikan oleh penghadap.
Misalnya ternyata ahli waris yg dikutip oleh Notaris dari SKW ternyata palsu atau ada yg dipalsukan. Maka dalam kasus tsb Notaris adalah korban bukan pelaku TP. Sehingga Notaris akan bebas.
Menurut saya organisasi saat ini harus meluruskan pencerahan2 yang saat ini banyak menyesatkan Notaris/PPAT karena ada nenerapa bagiam dari penjelsan/penceraham yg tidak sesuai dengan UU dan Teori Hukum dalam kasus2 yang disampaikan oleh beberapa mara sumber internal dan ekternal.
Hapendi Harahap
Lantas bagaimana dengan tanda tangan dalam penjelsan diatas. Penyidik/penuntut umum cukup membuktikan bahwa penghadap tidak hadir di hadapan NOTARIS sesuai awal akta maka akta tsb sudah masuk tindak pidana.
Lantas apa gunanya pembuktian tanda tangan palsu. Itu untuk lebih menguatkan dugaan TP yang dituduhkan saja.
Lantas bagaimana kalo ia hadir akan tetapi ia membuat tanda tangannya tidak sama dengan yg sebemarnya ?
Maka hukum akan mengarahkan ke Penghadap bahwa ia bermaksud memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik. Dan menyesatkan pejabat publik.
Eem Sahlan Harza
Eem Sahlan Harza Klo di daerah byk penghadap yg tandatangan nya agak berbeda dg yg di KTP dikarenakan mereka org desa yg jarang menggunakan ttd.. Kecuali ttd di ktp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar