Kamis, 23 Februari 2017

Majelis Pengawas Notaris dan Dewan Kehormatan Notaris


Majelis Pengawas adalah badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Majelis Pengawas dibentuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan cara "pendelegasian" kewajibannya dalam mengawasi dan membina Notaris yang meliputi perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris, sebagaimana disebutkan dalam pasal 67 UUJN juncto pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004.

Dalam melaksanakan tugas kewajibannya, Majelis Pengawas secara fungsional terbagi menjadi 3 bagian secara hirarki sesuai dengan pembagian suatu wilayah administratif yakni di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Propinsi dan tingkat Pusat, yaitu : Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Pusat. (Pasal 68 UUJN).

Pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas meliputi pengawasan terhadap pelanggaran kode etik notaris yang berakibat langsung terhadap masyarakat atau dianggap merugikan orang-orang yang menggunakan jasa notaris. Dalam melaksanakan pengawasan tersebut, Majelis Pengawas Notaris pun berwenang untuk menerima laporan langsung dari masyarakat atas dugaan terjadinya pelanggaran jabatan maupun kode etik yang dilakukan oleh notaris.
Lalu apa bedanya Majelis Notaris dengan Dewan Kehormatan yang juga disebutkan dalam Kode Etik Notaris?

Dewan Kehormatan dan Majelis Pengawas Notaris merupakan dua lembaga yang berbeda dan mempunyai kewenangan yang berbeda pula dalam hal pelaksanaan pengawasan bagi Notaris. Dewan Kehormatan dibentuk sebagai alat perlengkapan organisasi Ikatan Notaris Indonesia, sedangkan Majelis Pengawas Notaris dibentuk oleh Menteri yang membawahi bidang Kenotariatan. Dari kewenangannya, maka Dewan Kehormatan berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik organisasi yang tidak berkaitan secara langsung dengan masyarakat atau hanya bersifat internal organisasi saja, sedangkan Majelis Pengawas Notaris berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran jabatan notaris dan kode etik apabila berkaitan langsung dengan masyarakat yang menggunakan jasa notaris. Walaupun dalam kewenangan masing-masing tercantum bahwa kedua lembaga tersebut berwenang melakukan  pengawasan dan pemeriksaaan terhadap pelaksanaan dan pelanggaran kode etik notaris, namun lingkup kewenangannya berbeda berdasarkan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris.

Apabila pelanggaran kode etik yang dilakukan bersifat internal, maka Dewan Kehormatan bertugas untuk melakukan pemeriksaan atas pelanggaran tersebut, dan bila sifat pelanggaran yang dilakukan telah merugikan klien atau masyarakat maka Majelis Pengawas Notaris yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan. Namun demikian, Dewan Kehormatan tetap bertugas mengawal Kode Etik dan Jabatan Notaris.

Adapun Ikatan Notaris Indonesia yang merupakan organisasi notaris tidak terlepas dari pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan pelanggaran kode etik dan jabatan notaris. Hal ini dikarenakan Dewan Kehormatan merupakan alat perlengkapan organisasi dan dalam keanggotaann Majelis Pengawas Notaris terdapat unsur organisasi notaris sehingga peran organisasi notaris ini terlihat baik dalam pengawasan secara internal organisasi maupun dalam pengawasan dan pemeriksaan pelanggaran kode etik dan jabatan notaris yang berkaitan langsung dengan masyarakat diluar lingkup internal organisasi..


Tidak ada komentar:

Posting Komentar