Majelis Pengawas Notaris dan Dewan Kehormatan
Notaris
Majelis Pengawas adalah badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Majelis Pengawas dibentuk
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan cara
"pendelegasian" kewajibannya dalam mengawasi dan membina Notaris yang
meliputi perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris, sebagaimana disebutkan dalam
pasal 67 UUJN juncto pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004.
Dalam melaksanakan tugas kewajibannya, Majelis Pengawas secara fungsional
terbagi menjadi 3 bagian secara hirarki sesuai dengan pembagian suatu wilayah
administratif yakni di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Propinsi dan tingkat
Pusat, yaitu : Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis
Pengawas Pusat. (Pasal 68 UUJN).
Pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas meliputi pengawasan
terhadap pelanggaran kode etik notaris yang berakibat langsung terhadap
masyarakat atau dianggap merugikan orang-orang yang menggunakan jasa notaris.
Dalam melaksanakan pengawasan tersebut, Majelis Pengawas Notaris pun berwenang
untuk menerima laporan langsung dari masyarakat atas dugaan terjadinya pelanggaran
jabatan maupun kode etik yang dilakukan oleh notaris.
Lalu apa bedanya Majelis Notaris dengan Dewan Kehormatan yang juga
disebutkan dalam Kode Etik Notaris?
Dewan Kehormatan dan Majelis Pengawas Notaris merupakan dua lembaga yang
berbeda dan mempunyai kewenangan yang berbeda pula dalam hal pelaksanaan
pengawasan bagi Notaris. Dewan Kehormatan dibentuk sebagai alat perlengkapan
organisasi Ikatan Notaris Indonesia, sedangkan Majelis Pengawas Notaris
dibentuk oleh Menteri yang membawahi bidang Kenotariatan. Dari kewenangannya,
maka Dewan Kehormatan berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas
pelanggaran kode etik organisasi yang tidak berkaitan secara langsung dengan
masyarakat atau hanya bersifat internal organisasi saja, sedangkan Majelis
Pengawas Notaris berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap
pelanggaran jabatan notaris dan kode etik apabila berkaitan langsung dengan
masyarakat yang menggunakan jasa notaris. Walaupun dalam kewenangan
masing-masing tercantum bahwa kedua lembaga tersebut berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaaan terhadap
pelaksanaan dan pelanggaran kode etik notaris, namun lingkup kewenangannya
berbeda berdasarkan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris.
Apabila pelanggaran kode etik yang dilakukan bersifat internal, maka Dewan
Kehormatan bertugas untuk melakukan pemeriksaan atas pelanggaran tersebut, dan
bila sifat pelanggaran yang dilakukan telah merugikan klien atau masyarakat
maka Majelis Pengawas Notaris yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan. Namun
demikian, Dewan Kehormatan tetap bertugas mengawal Kode Etik dan Jabatan Notaris.
Adapun Ikatan Notaris Indonesia yang merupakan organisasi notaris tidak
terlepas dari pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan pelanggaran kode etik dan
jabatan notaris. Hal ini dikarenakan Dewan Kehormatan merupakan alat
perlengkapan organisasi dan dalam keanggotaann Majelis Pengawas Notaris
terdapat unsur organisasi notaris sehingga peran organisasi notaris ini
terlihat baik dalam pengawasan secara internal organisasi maupun dalam
pengawasan dan pemeriksaan pelanggaran kode etik dan jabatan notaris yang
berkaitan langsung dengan masyarakat diluar lingkup internal organisasi..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar