TANGGUNG JAWAB
HUKUM MANTAN KARYAWAN NOTARIS SEBAGAI SAKSI AKTA TERHADAP KERAHASIAN AKTA
Imam Safi’I
ABSTRACK - Witness Notary
deed are the witnesses who participated in the making of the deed (instrument),
The task of instrumentarir witness is give signature, bear witness of the truth
of the deed and the fulfillment of the formalities required by the Act. In the
manufacture of authentic deed Notary often use employees to witness the deed
given witness notary deed should have been known, especially to do with
confidence. Generally occurs when there are people who have become former
employees, or did not work in places where he used to work would have thought
that any liability related to previous work has been completed because there is
no relationship of interdependence in such work. This resulted confidentiality
deed known by former employees who witnessed the deed leaked to unauthorized
parties. Now days “Undang- undang Jabatan Notaris”(UUJN)
has not been set on the responsibility of the witness and former employee of
the notary deed as witnesses’ deed.
The author of this thesis want to review and study
more about the responsibilities of former employees as witnesses Notary deed of
confidentiality deed and sanctions against a former employee who leaked
confidential Notary deed. The
method usedis anormative legal research, namelylegal
researchdone by researching library material sorsecondary law whereasin locating and
collecting data is done by twoapproaches, namely laws andconceptual approaches. The results showed
that theformer
Notary employees who witnes sedthe deedhas the same responsibilitywith the Notary isrequired tomaintain the
confidentiality deeddue
tothe presence ofthe witness deedisa
for malpartin adeed
ofNotary deedin order toqualifyasan authentic deed. Without
awitnessin deed, the deedonlyhas thestrength
of evidenceas thedeed underthe hand. The
for meremploye ewho leaked confidential Notary deed may be subject tocivil and
criminal sanctions. Nocivil penaltie sarising fromthe rightsand
interestsof the parties subjectively present in the deed that violatedso thatthe injured
partymay claim damages.While the
form ofcriminal sanctioncan besentenced to
prison fornine (9) months
and a fine
Keywords: Witness Deeds, Former
EmployeeNotary, Secretson Deed
ABSTRAK - Saksi akta Notaris merupakan
para saksi yang ikut serta di dalam pembuatan terjadinya akta (instrument), Tugas
saksi instrumentarir ini adalah membubuhkan tanda tangan, memberikan
kesaksian tentang kebenaran isi akta dan dipenuhinya formalitas yang diharuskan
oleh Undang-Undang. Dalam pembuatan akta otentik seringkali Notaris menggunakan
karyawannya untuk menjadi saksi akta mengingat saksi akta harus sudah dikenal
notaris,terutama kaitannya dengan kepercayaan. Pada umumnya terjadi apabila ada
orang yang telah menjadi mantan karyawan
atau sudah tidak bekerja di tempat dimana dia biasa bekerja akan mempunyai
pemikiran bahwa segala tanggung jawab yang berkaitan dengan pekerjaannya
terdahulu sudah selesai karena sudah tidak ada saling ketergantungan dalam
hubungan pekerjaannya tersebut. Hal tersebutmengakibatkan kerahasiaan akta yang
diketahui oleh mantan karyawan yang pernah menjadi saksi akta tersebut
dibocorkan ke pihak yang tidak berkepentingan. Hingga saat ini Undang-Undang
Jabatan Notaris (UUJN) belum mengatur mengenai tanggung jawab saksi akta dan
mantan karyawan notaris sebagai saksi akta. Penulis dalam tesis ini
ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang bentuk tanggung jawab
mantan karyawan Notaris sebagai saksi akta terhadap kerahasiaan akta dan sanksi
terhadap mantan karyawan Notaris yang membocorkan rahasia akta Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder
sedangkan dalam mencari dan mengumpulkan data dilakukan dengan dua pendekatan,
yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Mantan Karyawan Notaris yang pernah menjadi saksi akta memiliki tanggung
jawab yang sama dengan Notaris yaitu wajib menjaga kerahasiaan akta dikarenakan
keberadaan Saksi Akta merupakan bagian formal dalam suatu akta guna memenuhi
syarat akta Notaris sebagai akta otentik. Tanpa adanya Saksi dalam akta maka
akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah
tangan. Mantan Karyawan Notaris yang
membocorkan rahasia akta dapat dikenakan sanksi perdata dan pidana. Sanksi
perdata timbul karena ada hak-hak dan kepentingan subyektif dari para pihak
yang ada didalam akta yang dilanggar sehingga pihak yang dirugikan dapat
meminta ganti rugi. Sedangkan bentuk Sanksi Pidananya dapat dihukum penjara
selama 9 (sembilan) bulan dan denda
Kata Kunci : Saksi Akta,
Mantan Karyawan Notaris, Rahasia Akta
PENDAHULUAN
Kepastian, ketertiban
dan perlindungan hukum menuntut lalu lintas hukum dalam kehidupan masyarakat
memerlukan adanya alat bukti yang menentukan dengan jelas hak dan kewajiban
seseorang sebagai subyek hukum dalam masyarakat. Notaris dalam hal ini yang diberi
wewenang guna menjalankan sebagian tugas dan fungsi negara dalam lingkup hukum
privat, yaitu dengan melayani kebutuhan masyarakat dalam pembuatan alat bukti yang bersifat autentik
Jabatan
Notaris diadakan atau kehadirannya dikehendaki oleh aturan hukum dengan maksud
untuk membantu dan melayani masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulisyang
bersifat otentik megenai keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum.[1]
Notaris tidak berarti apa-apa jika masyarakat tidak membutuhkannya. Dalam
kaitannya menjadi seorang notaris yang mempunyai dedikasi dan integritas dalam
menajalankan jabatannya tentu harus sudah dibentuk moral serta akhlaknya sejak
dilahirkan, namun secara khusus, moral dan akhlak sebagai notaris harus
dibentuk sejak dini Notaris
sebagai jabatan kepercayaan wajib untuk menyimpan rahasia mengenai akta yang
dibuatnya dan keterangan/pernyataan para pihak yang diperoleh dalam pembuatan
akta, kecuali undang-undang memerintahkannya untuk membuka rahasia dan
memberikan keterangan tersebut kepada pihak yang memintanya.[2]
Adanya kewajiban bagi Notaris untuk merahasiakan isi akta dan segala keterangan
yang diperoleh dalam pembuatan akta ini bertujuan untuk melindungi kepentingan
para pihak yang terkait dengan akta tersebut. Merahasiakan isi akta juga
merupakan salah satu kewajiban Notaris yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf e Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN). Jika ternyata Notaris yang
dipanggil dalam pemeriksaan membuka rahasia dan memberikan keterangan yang
seharusnya dirahasiakan, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengadukan
Notaris kepada pihak yang berwajib.
Dalam Pasal 1868 Burgerlijk
Wetboek (selanjutnya disebut BW), ditegaskan bahwa salah satu syarat bagi
terbentuknya akta otentik adalah bentuk akta yang ditentukan oleh
Undang-Undang. Mengenai bentuk akta otentik yang dibuat oleh Notaris diatur
dalam Pasal 38 UUJN. Salah satu syarat formal yang harus ada dalam akta Notaris
adalah hadirnya 2 (dua) orang saksi yang identitasnya disebutkan secara tegas
pada akhir akta. Hal ini secara tegas dicantumkan dalam Pasal 40 ayat (1) UUJN.
Saksi akta Notaris merupakan para saksi yang ikut serta di dalam pembuatan
terjadinya akta (instrument), maka dari itulah disebut saksi instrumentair
(instrumentaire getuigen). Tugas saksi instrumentarir ini adalah
membubuhkan tanda tangan, memberikan kesaksian tentang kebenaran isi akta dan
dipenuhinya formalitas yang diharuskan oleh Undang-Undang. Biasanya, yang
menjadi saksi instrumentair ini adalah karyawan Notaris itu sendiri.
Dengan tujuan karyawan Notaris sebagai saksi
akta maka secara otomatis karyawan tersebut akan mengetahui proses pembuatan
akta dan bahkan hal yang bersifat rahasia dalam akta tersebut. Selama karyawan tersebut masih bekerja di
kantor Notaris yang bersangkutan, yang berkaitan dengan rahasia akta masih aman
dikarenakan masih ada saling keterkaitan
antara karyawan dan notaris.
Tetapi pada saat karyawan tersebut sudah tidak bekerja
di kantor Notaris atau
telah menjadi mantan karyawan. Maka akan
mengakibatkan mantan karyawan Notaris merasa sudah tidak memiliki tanggung
jawab terhadap segala pekerjaan yang pernah dilakukan di kantor Notaris yang
bersangkutan terlebih terhadap kerahasiaan akta yang diketahui pada saat menjadi saksi akta. Bukan hanya kerahasiaan akta
saja tetapi segala hal yang berkaitan dengan kantor Notaris akan menjadi rawan
untuk terbuka kemasyarakat umum yang seharusnya hal tersebut merupakan rahasia,
karena selama mantan karyawan notaris tersebut bekerja di kantor Notaris yang
bersangkutan maka secara otomatis akan mempelajari secara praktek baik mengenai
pembuatan akta maupun tentang manajemen kantornya, sehingga perlu adanya
regulasi yang jelas tentang pengaturan yang lebih rinci terhadap setiap
tindakan atau perbuatan yang mengatur karyawan atau mantan karyawan Notaris
dalam menjaga kerahasiaan akta.
PEMBAHASAN
TANGGUNG JAWAB MANTAN KARYAWAN NOTARIS
SEBAGAI SAKSI AKTA TERHADAP KERAHASIAN AKTA
Notaris sebagai suatu
jabatan kepercayaan mempunyai kewajiban untuk merahasiakan isi akta dan
keterangan yang diperoleh dalam pembuatan akta tersebut. Kewajiban ini diatur
secara tegas dan jelas dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1) huruf e
UUJN Kewajiban
untuk merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh ini bertujuan untuk
melindungi kepentingan masyarakat, khususnya para pihak yang perbuatan hukumnya
dikonstantir dalam akta otentik tersebut. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat
disimpulkan bahwa yang berkewajiban untuk merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh
dalam pembuatan akta bukan hanya Notaris saja, melainkan semua yang ada di
dalam ruangan pada saat verlidjen akta, termasuk para saksi akta, dalam Hal memegang rahasia mempunyai
corak hukum publik yang kuat. Memang dalam hal yang kongkret, seorang tertentu
mendapatkan keuntungan dari hal pemegang rahasia, tetapi hal pemegang rahasia
ini tidaklah diwajibkan untuk melindungi orang ini, akan tetapi diwajibkan
untuk kepentingan masyarakat, seperti dimana saja, maka disini sudah jelas,
bahwa perlindungan kepentingan individu selalu berlatar belakang kepada
perlindungan kepentingan umum. Orang yang mendapat kepercayaan dari masyarakat
haruslah mempertimbangkan mana yang lebih baik, berdiam diri demi kepentingan
masyarakat ditambah kepentingan seseorang ataukah berbicara demi kepentingan mereka (kalau
berbicara misalnya berguna bagi masyarakat, karena seseorang berbahaya dapat
dilumpuhkan) [3]
UUJN tidak mengatur
secara tegas bahwa saksi akta juga mempunyai kewajiban untuk merahasiakan isi
akta Notaris atau tidak. Kekaburan norma yang terdapat pada UUJN mengenai
kewajiban merahasiakan ini mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum sehingga
terjadi ketidak jelasan. Dengan
dijadikannya karyawan Notaris sebagai saksi akta maka secara otomatis karyawan
tersebut akan mengetahui proses pembuatan akta dan bahkan hal yang bersifat
rahasia dalam akta tersebut. Selama karyawan tersebut masih bekerja di kantor
Notaris yang bersangkutan, hal-hal yang berkaitan dengan rahasia akta masih
relatif aman dikarenakan masih ada saling ketergantungan dimana Notaris masih
membutuhkan tenaga atau jasa dari karyawan tersebut dan karyawan Notaris pun
masih membutuhkan imbalan dari jasa yang diberikan kepada Notaris yaitu gaji
Kondisi yang berbeda
dapat terjadi pada saat karyawan tersebut sudah tidak bekerja di kantor Notaris
yang bersangkutan atau telah menjadi mantan karyawan. Hal tersebut dapat
mengakibatkan mantan karyawan Notaris merasa sudah tidak memiliki tanggung
jawab terhadap segala pekerjaan yang pernah dilakukan di kantor Notaris yang
bersangkutan terlebih terhadap kerahasiaan akta yang diketahui pada saat mantan karyawan tersebut pernah
menjadi saksi akta. Sebagai
saksi dalam akta Notaris, Saksi Instrumenter atau saksi akta mempunyai tanggung
jawab yang cukup besar, terutama dalam peresmian suatu akta Notaris. Seorang
saksi akta harus hadir dalam peresmian suatu akta Notaris. Dalam hal ini,
tanggung jawab saksi akta adalah menyaksikan apakah suatu akta Notaris tersebut
telah dilakukan penyusunan, pembacaan dan penandatanganan para pihak yang
dilakukan dihadapan Notaris, sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang sebagai
syarat otentisitas suatu akta.
Saksi akta tidak
bertanggung jawab atas isi akta tersebut. Para saksi tidak perlu harus mengerti
apa yang dibacakan itu dan juga bagi mereka tidak ada kewajiban untuk menyimpan
isi dari akta itu dalam ingatannya. Namun demikian tanggung jawab saksi akta
dalam hal ini tidak hanya sebatas meyaksikan peresmian akta Notaris tersebut
tetapi karena saksi akta adalah merupakan bagian dari aspek formal pembuatan
akta otentik dan tanpa kehadirannya suatu akta otentik hanya diakui sebagai
akta dibawah tangan saja, maka kewajiban yang dimiliki Notaris untuk
merahasiakan isi akta atau keterangan-keterangan yang diperlukan dalam
pembuatan akta otentik tersebut juga menjadi kewajiban bagi saksi akta
Kewajiban saksi akta
untuk merahasiakan isi akta atau keterangan-keterangan yang diperlukan dalam
pembuatan akta otentik ini melekat seumur hidup pada saksi akta sebagaimana
kewajiban tersebut melekat pada Notaris, karena kehadiran saksi akta dalam akta
otentik merupakan syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Dengan
demikian maka meskipun saksi akta
tersebut sudah tidak
bekerja di kantor Notaris tetapi kewajiban sebagai mantan saksi akta untuk
menjaga kerahasiaan akta tetap mengikatnya pada saat telah menjadi mantan
karyawan Notaris
AKIBAT HUKUM BAGI MANTAN KARYAWAN NOTARIS
YANG MEMBOCORKAN RAHASIA AKTA
SANKSI BERDASARKAN HUKUM
PERDATA
Perbuatan yang bertentangan dengan prinsip
kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik atau yang
disebut dengan istilah zorgvuldigheid juga dianggap sebagai suatu
perbuatan melawan hukum. Jadi, jika seseorang melakukan tindakan yang merugikan
orang lain, tidak secara melanggar pasal-pasal dari hukum yang tertulis mungkin
masih dapat dijerat dengan perbuatan melawan hukum, karena tindakannya tersebut
bertentangan dengan prinsip kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan
masyarakat. Keharusan dalam pergaulan masyarakat tersebut tentunya tidak
tertulis, tetapi diakui oleh masyarakat yang bersangkutan.[4]
Istilah perbuatan melawan hukum (onrechtmatig
daad) sebelumnya diartikan secara sempit, yakni tiap perbuatan yang
bertentangan dengan hak orang lain yang timbul karena undang-undang atau tiap
perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri yang timbul
karena undang-undang. Menurut ajaran yang sempit sama sekali tidak dapat
dijadikan alasan untuk menuntut ganti kerugian karena suatu perbuatan melawan
hukum, suatu perbuatan yang tidak bertentangan dengan undang-undang sekalipun
perbuatan tersebut
Pada awalnya hanya terdapat satu macam sanksi,
yaitu sanksi kriminal berupa hukuman dalam arti sempit terkait dengan
kehidupan, kesehatan,
atau pemilikan. Namun kemudian juga muncul sanksi perdata bersamaan dengan
perkembangan hukum perdata. Perbedaan antara hukum perdata dan hukum pidana
adalah perbedaan karakter sanksinya. Sanksi dalam hukum perdata bertujuan untuk
memberikan reparasi (reparation), sedangkan hukum pidana tujuannya
adalah retributive atau menurut pandangan modern adalah adanya pencegahan (deterrence,
prevention).[5]
Sanksi merupakan bagian penutup yang penting
dari hukum, dan tiap aturan yang berlaku di Indonesia selalu ada sanksi pada
bagian akhir hukum tersebut. Pencantuman sanksi dalam berbagai aturan hukum
tersebut merupakan kewajiban yang harus dicantumkan dalam setiap aturan hukum.
Ketidaktaatan atau pelanggaran terhadap suatu kewajiban yang tercantum dalam
aturan hukum mengakibatkan terjadinya ketidakaturan yang sebenarnya tidak
diinginkan oleh aturan hukum yang bersangkutan.Hal ini sesuai dengan fungsi
hukum yang dipakai
untuk penegakan hukum terhadap ketentuan-ketentuan yang biasanya berisi
larangan atau yang diwajibkan
Dengan demikian hakikat sanksi sebagai suatu
pakasaan, juga untuk memberikan penyadaran kepada pihak yang melanggarnya, bahwa suatu tindakan yang
dilakukannya tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.[6]
Adanya sanksi yang diberikan kepada siapa saja yang melanggar aturan maupun
norma-norma yang ada, tentu akan menjadi kontrol terhadap kemungkinan adanya
benturan kepentingan antar masyarakat, sehingga suatu negara dapat berjalan
lebih teratur dan harmonis.
Perbuatan mantan karyawan notaris sebagai saksi akta yang
membocorkan rahasia akta dapat dikatakan perbuatan
melawan hukum. Hal ini
diartikan sebagai tiap perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain yang
timbul karena undang-undang. Sifat melawan hukum secara materil berarti
melanggar atau membahayakan kepentingan umum yang berhak dilindungi oleh
pembuat undang-undang dalam rumusan delik tertentu. Secara formil sifat melawan
hukum berarti semua bagian yang tertulis dari rumusan delik telah dipenuhi.[7]
membocorkan
atau membuka rahasia isi akta yang dilakukan saksi akta tersebut dapat
dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum seperti yang tercantum
dalam Pasal 1365 KUH Perdata karena
bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati yang
seharusnya dimiliki seseorang
Eksistensi
kewajiban hukum adalah semata-mata kepastian suatu norma hukum yang membuat
sanksi tergantung kepada tindakan sebaliknya dari kewajiban hukum. Walaupun
kewajiban saksi akta untuk merahasiakan isi akta tidak diatur dalam UUJN, namun ketika ia membocorkan isi akta,
perbuatannya tersebut termasuk suatu perbuatan melawan hukum. Dengan demikian,
berdasarkan analogi tersebut, dapat dikatakan bahwa saksi akta juga mempunyai kewajiban
untuk merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pembuatan akta
Notaris. Kewajiban tersebut tidak hanya berlaku ketika saksi akta dipanggil
sebagai saksi dalam penyidikan atau persidangan di muka hakim, tetapi juga di
luar keadaan tersebut dan atas pelanggaran
terhadap ketentuan tersebut, mantan karyawan notaris sebagai saksi akta dapat
dituntut suatu ganti rugi apabila perbuatannya membocorkan rahasia akta membawa
kerugian bagi pihak yang berkepentingan dengan akta tersebut.
Perbuatan itu dapat dikategorikan sebagai suatu
perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, bahwa :
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa
kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan
kerugian itu, mengganti kerugian.”
SANKSI BERDASARKAN HUKUM
PIDANA
Jabatan
Notaris merupakan jabatan kepercayaan dan untuk kepentingan masyarakat dan oleh
karena itu seseorang bersedia untuk mempercayakan sesuatu kepadanya. Sebagai
seseorang yang dipercaya, notaris berkewajiban untuk merahasiakan apa saja yang
diberitahukan kepadanya selama proses pembuatan akta. Oleh karena itu, memegang
rahasia yang berkaitan dengan pembuatan suatu akta otentik adalah mempunyai
corak hukum public
UUJN memang tidak
mengatur kewajiban saksi akta untuk merahasiakan isi akta dan keterangan yang
diperoleh dalam pembuatan akta Notaris. Namun apabila saksi akta membuka
rahasia mengenai isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pembuatan akta
Notaris, sehingga tindakan saksi akta tersebut dapat membahayakan atau
merugikan pihak yang ada di dalam akta, maka dapat dikatakan bahwa saksi akta
tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan seorang mantan
karyawan Notaris sebagai saksi akta yang membuka rahasia akta bertentangan
dengan kewajiban hukum si pelaku. Berbuat atau melalaikan dengan bertentangan
dengan kewajiban hukum si pelaku adalah merupakan tindak-tanduk yang
bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Sesuatu perbuatan adalah melawan
hukum apabila perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum (rectsplicht)
si pelaku. Yang dimaksud dengan rechtsplicht itu sendiri adalah
kewajiban yang berdasar atas hukum. Menurut pendapat umum dewasa ini, maka
hukum mencakup keseluruhan norma-norma, baik tertulis maupun tidak tertulis. [8]
Salah satu kewajiban
seorang saksi akta adalah adalah merahasiakan isi akta dan keterangan yang
diperoleh dalam pembuatan akta otentik demi melindungi kepentingan masyarakat,
khususnya para pihak yang terkait dengan akta tersebut sampai akhir hayat meskipun
saksi akta tersebut sudah tidak lagi bekerja di kantor notaris yang
bersangkutan. Berdasarkan kewajiban tersebut dapat diketahui bahwa kewajiban
merahasiakan isi akta ada bukan demi kepentingan Notaris itu sendiri, melainkan
demi kepentingan masyarakat yang telah memberi kepercayaan kepada Notaris.
Sehingga, atas dasar hal tersebut, kewajiban untuk merahasiakan isi akta tidak
hanya dimiliki oleh Notaris, namun juga semua pihak yang ada pada saat
pembuatan akta otentik tersebut, termasuk saksi akta.
Sebagaimana telah
disebutkan di atas bahwa kehadiran saksi akta merupakan aspek formal dalam
pembuatan suatu akta otentik yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, maka
dapat saksi akta dapat disebut juga sebagai pekerjaan yang diberikan oleh
Undang-Undang. Kewajiban untuk merahasiakan isi akta dan segala hal yang
berkaitan dengan pembuatan akta melekat seumur hidup pada saksi akta meskipun
ia sudah tidak lagi menjadi karyawan Notaris. Kewajiban untuk merahasiakan akta
tersebut apabila dilanggar maka akan dapat dikenakan pidana sebagaimana yang
telah disebutkan dalam Pasal 322 ayat (1) KUHP yaitu :
“Barang siapa
dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau
pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ribu rupiah”.
PENUTUP
Kesimpulan
a.
Mantan Karyawan Notaris yang
pernah menjadi saksi akta memiliki tanggung jawab yang sama dengan Notaris
yaitu wajib menjaga kerahasiaan akta dikarenakan keberadaan Saksi Akta
merupakan bagian formal dalam suatu akta guna memenuhi syarat akta Notaris
sebagai akta otentik. Tanpa adanya Saksi dalam akta maka akta tersebut hanya
mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan.
b.
Bagi Mantan Karyawan Notaris
yang membocorkan rahasia akta dapat dikenakan sanksi perdata dan pidana. Sanksi
perdata timbul karena ada hak-hak dan kepentingan subyektif dari para pihak
yang ada didalam akta yang dilanggar sehingga pihak yang dirugikan dapat meminta
ganti rugi. Sedangkan bentuk Sanksi Pidananya dapat dihukum penjara selama 9
(sembilan) bulan dan denda
Saran
a. Notaris harus memberikan
edukasi kepada para karyawannya mengenai tanggung jawab karyawan Notaris yang
menjadi saksi akta untuk menjaga kerahasiaan akta dan memberikan pemahaman
mengenai sanksi yang akan diterima apabila lalai menjaga kerahasiaan akta, baik
saat masih menjadi karyawan Notaris atau telah menjadi mantan karyawan Notaris
tersebut
b. Diperlukan
adanya
suatu aturan yang tertulis di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris mengenai
sanksi bagi karyawan Notaris dan mantan karyawan Notaris yang lalai dalam
menjaga kerahasiaan akta, agar tidak terjadi kekosongan hukum
DAFTAR
PUSTAKA
A.
Pitlo, Pembuktian dan Daluwarsa Menurut Kitab UndangUndang Hukum Perdata
Belanda, terjemahan M. Isa Arief, Intermasa, Jakarta, 1978
D. Schaffmeister, N. Keijer dan E. P.
H. Sutorius, Hukum Pidana, Konsorsium Ilmu Hukum Departemen P dan K,
Yogyakarta, 2004
Habib Adjie, Hukum Notaris IndonesiaTafsir
Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung,
2008.
Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at,
Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konstitusi Press (Konpress), Jakarta,
2012
Munir
Fuady, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan
Kontemporer), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005
M.A. Moegni Djojodirdjo, Perbuatan melawan hukum : tanggung gugat
(aansprakelijkheid) untuk kerugian, yang
disebabkan karena perbuatan melawan hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1979
[1]
Habib Adjie, Hukum Notaris IndonesiaTafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun
2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2008, hal. 14
[3]
A. Pitlo, Pembuktian dan Daluwarsa Menurut Kitab UndangUndang Hukum Perdata
Belanda, terjemahan M. Isa
Arief, Intermasa, Jakarta,
1978, hal. 119.
[4] Munir Fuady, Perbuatan
Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer),
Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005, hal 8.
[5]
Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum,
Konstitusi Press (Konpress), Jakarta, 2012, hal. 46
[7]
D. Schaffmeister, N. Keijer dan E. P. H. Sutorius, Hukum Pidana,
Konsorsium Ilmu Hukum Departemen P dan K, Yogyakarta, 2004, hal.
67
[8]
M.A. Moegni Djojodirdjo, Perbuatan melawan hukum : tanggung gugat
(aansprakelijkheid) untuk kerugian, yang
disebabkan karena perbuatan melawan hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1979,
hal. 44.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar