PASAL 25 UUITE
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi
karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di
dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
** UU Informasi dan Transaksi Elektronik **
Tanggal 1 April 2008 telah DPR-RI telah mengesahkan Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya Undang Undang ini telah digagas cukup lama, dan beberapa kali mengalami revisi saat masih berupa RUU. Kebanyakan masyarakat menyorotinya dari sisi pornografi, kebebasan berekspresi dan sejenisnya. Namun sebenarnya ada beberapa hal lain yang tak kalah penting untuk menjadi sorotan.
** Batas Waktu Penyesuaian Perseroan Terbatas **
Seluruh Perseroan Terbatas yang berada di Indonesia dan didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Di IndonesiaWAJIB menyesuaikan Anggaran Dasarnya sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas yang baru.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pasal 157 undang-undang tersebut mengamanatkan agar seluruh Perseroan Terbatas di Indonesia melakukan Penyesuaian terhadap Undang-Undang tersebut dalam jangka waktu 1 tahun sejak berlakunya undang-undang tersebut, yaitu paling lambat pada tanggal 16 Agustus 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar