HABIB ADJIE
Jalan Tidar
No. 244 Surabaya – 60251
Telp. 031 –
5483881, Fax. 031 – 5469853.
08121652894 (Call Only)
WA : 08113337243
email : adjieku61@gmail.com
WebBlog : habibadjie.dosen.narotama.ac.id
Indonesia Notary Community (INC)
www. indonesianotarycommunity.com
SOLUSI :
A. YAYASAN :
1. PENDIRIAN
BARU YAYASAN.
2. YAYASAN
YANG DIDIRIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG
YAYASAN, TAPI
PENGESAHAN SEBAGAI BADAN HUKUMNYA BELUM/ TIDAK DIURUS, SEKARANG YAYASAN
TERSEBUT AKAN DIURUS/DISELESAIKAN PENGESAHAN SEBAGAI BADAN HUKUMNYA,
3. YAYASAN
YANG DIDIRIKAN SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG
YAYASAN, DAN TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL
15 A PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2013, SEKARANG YAYASAN TERSEBUT AKAN
DIURUS/DISELESAIKAN PENGESAHAN SEBAGAI BADAN HUKUMNYA,
4. YAYASAN
YANG DIDIRIKAN SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG
YAYASAN, DAN TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL
37 A PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2013, SEKARANG YAYASAN TERSEBUT
AKAN DIURUS/DISELESAIKAN PENGESAHAN SEBAGAI BADAN HUKUMNYA.
5. YAYASAN YANG DIDIRIKAN SEBELUM ATAU SESUDAH
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN. DAN TIDAK AKAN
DISESUAIKAN ANGGARAN DASARNYA SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YAYASAN TAPI
INGIN DIBUBARKAN.
6. YAYASAN YANG DIDIRIKAN BUKAN OLEH SUBJEK
HUKUM ORANG (MISALNYA OLEH PEMERINTAH DAERAH, MILITER/TNI/KEPOLISIAN)
7. APAKAH
BOLEH YAYASAN MENJUAL ATAU BENTUK LAINNYA ATAU MENJAMINKAN HARTA
KEKAYAANNYA ?
8.
BOLEHKAH DALAM PENDIRIAN
YAYASAN MEMAKAI MUKADIMAH ?
9. PEMBUKAAN
CABANG YAYASAN.
10. MENGAWALI, MELANJUTKAN,
MENGAKHIRI MASA MENJABAT DALAM ORGAN YAYASAN.
11. JIKA
PEMBINA HANYA SATU ORANG APAKAH MEMBUAT BERITA ACARA RAPAT PEMBINA ATAU MEMBUAT
PUTUSAN PEMBINA ?
12. MASA
JABATAN PENGURUS YAYASAN YANG TELAH BERAKHIR, TAPI
TETAP MELAKUKAN KEGIATAN PENGURUSAN.
13. KEKOSONGAN
PEMBINA YAYASAN.
14. PENGGANTIAN/PERUBAHAN
PEMBINA, PENGURUS DAN PENGAWAS YAYASAN YANG TIDAK PERNAH
DILAPORKAN/DIBERITAHUKAN KE KEMENTERIAN
HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA.
15. PENDIRIAN YAYASAN INDONESIA OLEH SUBJEK HUKUM (ORANG) ASING (WARGA
NEGARA ASING) DAN BADAN HUKUM ASING
16. PRINSIP
HUKUM YAYASAN.
17. KEWENANGAN
BERTINDAK DARI ORGAN-ORGAN DALAM SUBJEK HUKUM/BADAN HUKUM PERDATA - SETIAP
ORGAN DALAM BADAN HUKUM PERDATA SELALU MEMPUNYAI BATAS WAKTU MENJALANKAN KEWENANGAN
DAN TINDAKKAN HUKUM BERDASARKAN KEWENANGAN YANG DIMILIKINYA.
B. PERKUMPULAN :
PENDIRIAN PERKUMPULAN BARU DAN PENYESUAIAN PERKUMPULAN LAMA YANG
BELUM BERBADAN HUKUM
(BERDASARKAN : PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN
BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN).
C.
ORGANISASI MASYARAKAT (ORMAS) : AKTA
NOTARIS UNTUK ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS)
D. BADAN, LEMBAGA, DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
PENERIMA BANTUAN SOSIAL (SESUAI PASAL 298 AYAT (5) HURUF d UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH).
---------------------------------------------------------------------------------------------------
A. YAYASAN :
1. PENDIRIAN YAYASAN BARU (PERTAMA
KALI)
1)
PENGESAHAN YAYASAN
SEBAGAI BADAN HUKUM VIA SABH ON LINE/ELEKTRONIK.
2) DALAM SABH ON LINE MELALUI MENU PENDIRIAN BARU YAYASAN.
3) PADA YAYASAN SEPERTI INI PADA PREMISSE AKTA PENDIRIANNYA
DENGAN KALIMAT SEBAGAI BERIKUT :
Para
Penghadap dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas, dengan ini menyatakan mendirikan Yayasan
dengan anggaran dasar sebagai berikut :---------------
--------------------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -----------------------------
---------------------------------------------------
Pasal 1 -------------------------------------------------
l
CATATAN :
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN
BADAN HUKUM DAN NPERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIN
PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA YAYASAN
PASAL
13 :
(1)
Pengisian Format Pendirian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (3) juga dilengkapi dengan dokumen pendukung yang
disampaikan secara elektronik.
(2)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa surat pernyataan
secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian Yayasan yang
telah lengkap.
(3)
Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pemohon juga harus mengunggah akta pendirian Yayasan.
(4)
Dokumen untuk pendirian Yayasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, yang meliputi:
a.
salinan akta pendirian Yayasan;
b.
surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat
lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh
Lurah/Kepala Desa setempat atau dengan nama lainnya;
c.
bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama
Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai
kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan;
d.
surat pernyataan
pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut;
e.
bukti penyetoran biaya persetujuan pemakaian nama, pengesahan, dan pengumuman Yayasan.
f.
surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa
kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan, dan
g.
surat kesanggupan
dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan
penerimaan surat pemberitahuan
tahunan pajak.
(5)
Selain melengkapi dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bagi Yayasan yang pendirinya orang asing, orang asing
bersama-sama dengan orang Indonesia, atau badan hukum asing harus melampirkan
surat rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau instansi terkait.
(6)
Bagi Yayasan yang didirikan berdasarkan surat wasiat, selain melampirkan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon juga harus melampirkan dokumen
pendukung berupa akta wasiat yang terdaftar pada Pusat Daftar Wasiat.
CATATAN :
·
Pasal 9 ayat (1) UUY menyebutkan “Yayasan didirikan oleh
satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaannya pendirinya,
sebagai kekayaan awal”. Penjelasan pasal dan ayat tersebut bahwa “Yang dimaksud
dengan “orang” adalah orang perseorangan atau badan hukum”. Dengan demikian
Yayasan bisa didirikan oleh Subyek Hukum Orang/manusia, dan Subyek Hukum Badan
Hukum. Jika Subyek badan Hukum, bisa Badan Hukum Perdata (Yayasan, Perkumpulan,
Perseroan Terbatas), dan Badan Hukum Publik (Pemerintah Pusat, Pemerintah
Propinsi/Propinsi, Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten).
· Pendirian Yayasan
bersifat DEKLARATIF karena bisa didirikan oleh satu Subyek Hukum Orang/manusia
atau Badan Hukum Perdata atau Badan Hukum Publik saja.
· Pendirian Yayasan bukan
bersifat Perjanjian, karena jika bersifat Perjanjian seperti pada pendirian
Perseroan Terbatas (PT), jika PT dibubarkan, maka saham/harta kekayaan/asset
yang ada/tersisa dapat diberikan/dibagikan kepada para pemegang saham,
sedangkan pada Yayasan jika dibubarkan, maka harta kekayaan/aset yang
ada/tersisa harus diberikan/diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai
maksud dan tujuan sama dengan Yayasan yang bubar tersebut (Pasal 68 ayat (1)
UUY) atau diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan
maksud dan tujuan Yayasan tersebut (Pasal 68 ayat (2) UUY).
· Jika Yayasan didirikan
oleh Subyek Hukum Orang/manusia, untuk pemisahan harta kekayaan dari para
pendiri yang berasal dari harta bersama (harta bergerak atau tidak bergerak)
harus ada Persetujuan secara tertulis dari pasangan kawan-kawinnya, jika
berasal dari warisan harus ada Persetujuan secara tertulis dari para ahli
warisnya.
· Jika Yayasan didirikan
oleh Subyek Hukum Badan Hukum Perdata, untuk pemisahan harta kekayaan dari para
pendiri (Badan Hukum Perdata) yang berasal dari harta bersama (harta bergerak
atau tidak bergerak) harus ada Persetujuan
secara tertulis dari institusi yang tersebut dalam anggaran dasar badan
hukum perdata tersebut.
· Jika Yayasan didirikan
oleh Subyek Hukum Badan Hukum Publik, untuk pemisahan harta kekayaan dari para
pendiri (Badan Hukum Perdata) yang berasal dari harta kekayaan Pemerintah
(Pusat/Propinsi/Kota/Kabupaten) harus ada Persetujuan secara tertulis dari DPR/DPRD Propinsi/DPRD
Kota/ Kabupaten) dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah, hal
ini berkaitan dengan penyisihan harta kekayaan pemerintah sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 angka UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA
bahwa yang dimaksud dengan : Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang
dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
· Subyek Hukum yang
mendirikan Yayasan bukan pemilik Yayasan. Maka Yayasan yang telah berbadan
hukum menjadi milik masyarakat, dan masyarakat akan memperoleh guna dan manfaat
dari maksud dan tujuan tersebut. Oleh karena itu sangat tidak perlu jika Subyek
Badan Hukum Publik mendirikan Yayasan, karena menurut Pasal 1 angka 1 UU No.
1/2004, harta kekayaan termasuk investasi dan kekayaan Yayasan yang akan tetap
berkedudukan sebagai milik Subyek Badan Hukum Publik tersebut, sedangkan dalam
Yayasan tidak bisa dimiliki oleh pendirinya, tapi oleh masyarakat.
· Jika Yayasan didirikan
oleh Subyek Badan Hukum, maka Pembina, Pengawas dan Pengurus harus bersifat
pribadi (bukan dan tidak exofficio dalam jabatannya).
· UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH :
·
Pasal 76 ayat (1) huruf c tentang
Larangan bagi Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah, dilarang : menjadi
pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau
pengurus YAYASAN bidang apa pun;
·
Pasal 59 :
(1) Setiap Daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang
disebut kepala daerah.
(2)
Kepala daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah
kabupaten disebut bupati, dan untuk Daerah kota disebut
wali kota.
·
Pasal 63 :
(1) Kepala daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dapat dibantu oleh wakil kepala daerah.
(2) Wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah provinsi disebut wakil gubernur, untuk
Daerah kabupaten disebut wakil bupati, dan untuk Daerah kota disebut
wakil wali kota.
2. YAYASAN YANG DIDIRIKAN
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN, TAPI PENGESAHAN SEBAGAI BADAN
HUKUMNYA BELUM/ TIDAK DIURUS, SEKARANG YAYASAN TERSEBUT AKAN
DIURUS/DISELESAIKAN PENGESAHAN SEBAGAI BADAN HUKUMNYA,
·
MAKA HARUS DIBUAT AKTA PENDIRIAN
(BARU) YANG MENGHADAP NOTARIS YAITU MEREKA YANG MENDIRIKAN PERTAMA KALI YAYASAN
TERSEBUT.
·
JIKA YANG MENDIRIKAN
SUDAH TIDAK ADA LAGI DAPAT DILAKUKAN OLEH ORGAN YANG DIBERI KEWENANGAN DALAM
ANGGARAN DASAR YAYASAN YANG BERSANGKUTAN.
·
DALAM SABH ON LINE
MELALUI MENU PENDIRIAN BARU YAYASAN.
·
PERSYARATAN YANG HARUS
DILENGKAPI SESUAI PASAL 13 AYAT (1) – (6) PERATURAN MENTERI TERSEBUT DI ATAS,
YAITU :
(1)
Pengisian Format Pendirian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (3) juga dilengkapi dengan dokumen pendukung yang
disampaikan secara elektronik.
(2)
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa surat pernyataan
secara elektronik dari npemohon tentang dokumen untuk pendirian Yayasan yang
telah lengkap.
(3)
Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pemohon juga harus mengunggah akta pendirian Yayasan.
(4)
Dokumen untuk pendirian Yayasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, yang meliputi:
a.
salinan akta pendirian Yayasan;
b.
surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat
lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh
Lurah/Kepala Desa setempat atau dengan nama lainnya;
c.
bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama
Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai
kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan;
d.
surat pernyataan
pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut;
e.
bukti penyetoran biaya persetujuan pemakaian nama, pengesahan, dan pengumuman Yayasan.
f.
surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa
kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan, dan
g.
surat kesanggupan
dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan
penerimaan surat pemberitahuan
tahunan pajak.
(5)
Selain melengkapi dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bagi Yayasan yang pendirinya orang asing, orang asing
bersama-sama dengan orang Indonesia, atau badan hukum asing harus melampirkan
surat rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau instansi terkait.
(6)
Bagi Yayasan yang didirikan berdasarkan surat wasiat, selain melampirkan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon juga harus melampirkan dokumen
pendukung berupa akta wasiat yang terdaftar pada Pusat Daftar Wasiat.
·
PADA YAYASAN SEPERTI INI
PADA PREMISSE AKTANYA DIURAIKAN/DISEBUTKAN AKTA-AKTA SEBELUMNYA, KARENA BELUM
BERBADAN HUKUM, MAKA PADA YAYASAN SEPERTI INI PADA PREMISSE AKTANYA DENGAN
KALIMAT SEBAGAI BERIKUT :
Para Penghadap dalam kedudukannya sebagaimana tersebut
di atas, dengan ini menyatakan
mendirikan Yayasan dengan
anggaran dasar sebagai berikut
:-------------
------------------------------ NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -------------------------------
---------------------------------------------------
Pasal 1 -----------------------------------------------
3. YAYASAN YANG DIDIRIKAN SEBELUM
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN, DAN TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 15 A PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2013, SEKARANG YAYASAN TERSEBUT AKAN
DIURUS/DISELESAIKAN PENGESAHAN SEBAGAI BADAN HUKUMNYA,
·
MAKA HARUS DIBUAT AKTA PENDIRIAN
(BARU) DAN YANG MENGHADAP NOTARIS YAITU MEREKA YANG PERTAMA KALI MENDIRIKAN
YAYASAN ATAU (JIKA SUDAH TIDAK ADA)
MEREKA YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN BERDASARKAN ANGGARAN DASAR (PENDIRIAN)
YAYASAN YANG BERSANGKUTAN.
·
DALAM SABH ON LINE
MELALUI MENU PENDIRIAN BARU YAYASAN (KLIK PASAL 15 A).
·
PERSYARATAN YANG HARUS
DILENGKAPI SESUAI PASAL 13 AYAT (1) – (7) PERATURAN MENTERI TERSEBUT DI
ATAS, YAITU :
(1) Pengisian Format Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (3) juga dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara
elektronik.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa surat pernyataan
secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian Yayasan yang
telah lengkap.
(3) Selain menyampaikan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus mengunggah akta pendirian Yayasan.
(4) Dokumen untuk pendirian Yayasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, yang meliputi:
a. salinan akta
pendirian Yayasan;
b. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat
lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh
Lurah/Kepala Desa setempat atau dengan nama lainnya;
c. bukti
penyetoran atau keterangan bank atas nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari
pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan
awal untuk mendirikan Yayasan;
d. surat pernyataan
pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut;
e. bukti
penyetoran biaya persetujuan pemakaian
nama, pengesahan, dan
pengumuman Yayasan.
f. surat
pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di
pengadilan, dan
g. surat kesanggupan
dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan
penerimaan surat pemberitahuan
tahunan pajak.
(5)
Selain
melengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Yayasan
yang pendirinya orang asing, orang asing bersama-sama dengan orang Indonesia, atau
badan hukum asing harus melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri
atau instansi terkait.
(6)
Bagi
Yayasan yang didirikan berdasarkan
surat wasiat, selain melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Pemohon juga harus melampirkan dokumen pendukung berupa akta
wasiat yang terdaftar pada Pusat Daftar Wasiat.
(7)
Dalam hal
permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan yang kekayaan awalnya berasal dari
Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya,
permohonan pengesahan selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga harus melampirkan :
a.
salinan akta pendirian Yayasan yang
dalam premise aktanya menyebutkan asal-usul pendirian Yayasan termasuk kekayaan
Yayasan yang bersangkutan;
b. laporan
kegiatan Yayasan paling sedikit selama 5 (lima) tahun terakhir secara
berturut-turut yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh
instansi terkait;
c.
surat pernyataan Pengurus Yayasan
bahwa Yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan
pengadilan;
d.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
e.
surat pernyataan tempat kedudukan
disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan
diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
f.
pernyataan tertulis dari Pengurus
Yayasan yang memuat keterangan nilai kekayaan pada saat penyesuaian Anggaran
Dasar;
g.
surat pernyataan Pengurus mengenai
keabsahan kekayaan Yayasan; dan
h.
bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.
·
PADA
YAYASAN SEPERTI INI PADA PREMISSE AKTANYA DIURAIKAN SECARA KRONOLOGIS DENGAN
MEMENUHI (DAN MENULISKAN/ MENCANTUMKAN) SEMUA PERSYARATAN YANG DIMINTA
BERDASARKAN PASAL 15 A TERSEBUT. SEBAGAI
BERIKUT :
Para Penghadap dalam
kedudukannya sebagaimana tersebut di atas, dengan ini menyatakan mendirikan Yayasan dengan anggaran dasar sebagai berikut :--------
------------------------------ NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -------------------------------
----------------------------------------------------
Pasal 1 -----------------------------------------------
l
CATATAN :
PASAL 15 A PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN MENEGASKAN :
NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN MENEGASKAN :
Dalam
hal permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1) dan kekayaan awal Yayasan berasal dari Yayasan yang sudah
tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya, permohonan pengesahan
dilampiri:
a.
salinan akta pendirian Yayasan yang dalam premise aktanya
menyebutkan asal-usul pendirian Yayasan termasuk kekayaan Yayasan yang
bersangkutan;
b.
laporan kegiatan Yayasan paling sedikit selama 5 (lima)
tahun terakhir secara berturut-turut yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan
dan diketahui oleh instansi terkait;
c.
surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak pernah
dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;
d.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah
dilegalisir oleh notaris;
e.
surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap
Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau
kepala desa setempat;
f.
pernyataan tertulis dari Pengurus Yayasan yang memuat
keterangan nilai kekayaan pada saat penyesuaian Anggaran Dasar;
g.
surat pernyataan Pengurus mengenai
keabsahan kekayaan Yayasan; dan
h.
bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.
4. YAYASAN YANG DIDIRIKAN SEBELUM BERLAKUNYA
UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN, DAN TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 37
A PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2013, SEKARANG YAYASAN TERSEBUT
AKAN DIURUS/DISELESAIKAN PENGESAHAN SEBAGAI BADAN HUKUMNYA
·
MAKA
HARUS DIBUAT AKTA PENYESUAIAN ANGGARAN DASAR YAYASAN, DAN YANG MELAKUKAN PENYESUAIAN (MENGHADAP) NOTARIS YAITU ORGAN YAYASAN YANG
DIBERI KEWENANGAN PADA ANGGARAN DASAR (PENDIRIAN) YAYASAN YANG BERSANGKUTAN –
SEBAGAI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR (PASAL 24 AYAT (2) PERATURAN MENTERI TERSEBUT
YAITU “PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN
BAGI YAYASAN YANG SUDAH TIDAK DAPAT MENGGUNAKAN KATA “YAYASAN” DI DEPAN NAMANYA
CUKUP DIBERITAHUKAN OLEH PEMOHON KEPADA MENTERI”.
·
PERSYARATAN YANG HARUS
DILENGKAPI SESUAI PASAL 25 PERATURAN MENTERI TERSEBUT DI ATAS, YAITU :
(1) Pengisian Format Perubahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) harus dilengkapi dengan dokumen
pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2)
Dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan secara elektronik dari
Pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap.
(3)
Selain menyampaikan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus mengunggah akta
perubahan anggaran dasar Yayasan.
(4)
Dokumen perubahan
anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, yang
meliputi :
a.
minuta akta perubahan anggaran dasar
Yayasan.
b.
fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak
dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak Yayasan.
c. bukti penyetoran biaya
penerimaan pemberitahuan perubahan nanggaran dasar dan pengumumannya; dan
d. surat pernyataan tidak dalam sengketa dan pailit.
(5) Ketentuan mengenai surat pemberitahuan tahunan
pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak berlaku bagi Yayasan
yang melakukan perubahan anggaran dasar di bawah 1 (satu) tahun setelah nomor
pokok wajib pajak diterbitkan.
(6) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) Yayasan yang :
a.
mengubah tempat kedudukan harus melampirkan surat pernyataan tempat
kedudukan Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh
lurah/kepala desa setempat atau dengan nnama lain; atau
b.
memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau
pihak lain sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau
dalam 1 (satu) tahun buku atau nmempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar
Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih harus melampirkan
pengumuman surat kabar yang memuat
ikhtisar laporan tahunan dan tembusan hasil audit laporan tahunan.
(7) Dalam hal perubahan Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) harus melampirkan :
a.
surat pernyataan dari pengurus
:
1) masih melakukan kegiatan sesuai anggaran
dasarnya paling sedikit selama 5 (lima) tahun berturut-turut
sebelum penyesuaian anggaran dasar dan tidak pernah dibubarkan.
2) Tidak
dalam sengketa dan pailit.
b.
laporan keuangan yang dibuat dan ditandatangani oleh pengurus
Yayasan tersebut atau laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik
bagi Yayasan yang laporan keuangannya wajib diaudit sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang;
c.
data mengenai nama dari anggota
Pembina, Pengurus, dan Pengawas yang diangkat pada saat perubahan dalam rangka
penyesuaian Anggaran Dasar tersebut.
d.
minuta akta perubahan seluruh anggaran
dasar yang dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang.
e.
Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia yang memuat akta pendirian Yayasan atau bukti pendaftaran akta
pendirian di pengadilan negeri dan izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
f.
laporan kegiatan Yayasan selama 5
(lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian Anggaran Dasar yang
ditandatangani oleh Pengurus dan diketahui oleh instansi terkait;
g.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
h.
surat pernyataan tempat kedudukan
disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan
diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya atau pengelola
gedung;
i.
neraca Yayasan yang ditandatangani oleh
semua anggota organ Yayasan atau laporan akuntan publik mengenai kekayaan
Yayasan pada saat penyesuaian;
j.
pengumuman surat kabar mengenai
ikhtisar laporan tahunan bagi Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari
bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 Undang-Undang; dan bukti penyetoran biaya pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar Yayasan dan pengumumannya, dan
k.
bukti penyetoran biaya pemberitahuan perubahan anggaran
dasar Yayasan dan pengumumannya.
·
PADA
YAYASAN SEPERTI INI PADA PREMISSE AKTANYA DIURAIKAN SECARA KRONOLOGIS DENGAN
MEMENUHI (DAN MENULISKAN/ MENCANTUMKAN) SEMUA PERSYARATAN YANG DIMINTA
BERDASARKAN PASAL 37 A TERSEBUT. SEBAGAI
BERIKUT :
Para
Penghadap dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas, dengan ini menyatakan melakukan penyesuaian anggaran dasar Yayasan sebagai berikut :-------
-------------------------------
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -------------------------------
·
CATATAN 1 :
PASAL 37 A PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN MENEGASKAN :
NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN MENEGASKAN :
(1) Dalam hal perubahan Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilakukan untuk Yayasan yang sudah
tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya maka Yayasan tersebut
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. paling
sedikit selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian Anggaran Dasar
masih melakukan kegiatan sesuai Anggaran Dasarnya; dan
b. belum pernah dibubarkan.
(2) Perubahan Anggaran Dasar Yayasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengubah seluruh
Anggaran Dasar Yayasan dan mencantumkan:
a. seluruh
kekayaan Yayasan yang dimiliki pada saat penyesuaian, yang dibuktikan dengan:
1) laporan
keuangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pengurus Yayasan tersebut; atau
2) laporan
keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi Yayasan yang laporan
keuangannya wajib diaudit sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
b. data mengenai nama dari anggota Pembina,
Pengurus, dan Pengawas yang diangkat pada saat perubahan dalam rangka
penyesuaian Anggaran Dasar tersebut.
(3) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar
Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disesuaikan dengan
Undang-Undang disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya
melalui notaris yang membuat akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
(4) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a.
salinan akta perubahan seluruh Anggaran Dasar yang dilakukan
dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang;
b.
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat akta
pendirian Yayasan atau bukti pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri
dan izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
c.
laporan kegiatan Yayasan selama 5 (lima) tahun
berturut-turut sebelum penyesuaian Anggaran Dasar yang ditandatangani oleh
Pengurus dan diketahui oleh instansi terkait;
d.
surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak pernah
dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;
e.
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah
dilegalisir oleh notaris;
f.
surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap
Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau
kepala desa setempat;
g.
neraca Yayasan yang ditandatangani oleh semua anggota organ
Yayasan atau laporan akuntan publik mengenai kekayaan Yayasan pada saat
penyesuaian;
h.
pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan
bagi Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan
luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72
Undang-Undang; dan bukti penyetoran biaya pemberitahuan perubahan Anggaran
Dasar Yayasan dan pengumumannya.
·
CATATAN 2 :
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN
PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA
YAYASAN
·
DALAM PERATURAN MENTERI TERSEBUT ADA 3
(TIGA) BAGIAN YANG DIATUR, YAITU :
1.
TATA
CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN
BADAN HUKUM YAYASAN..
2.
TATA CARA
PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN.
3.
TATA CARA
PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN DATA
YAYASAN.
A. PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN
BADAN HUKUM YAYASAN.
l Pasal 2 – 17 untuk pendirian Yayasan :
a) Pendirian baru (pertama kali)
Yayasan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2001 – UUY.
b) Pendirian baru Yayasan yang
didirikan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2001 – UUY - yang tidak pernah/belum diselesaikan
pengurusan badan hukumnya. Pada akta pendiriannya (premise) disebutkan
kronologisnya.
c) Pendirian baru Yayasan yang
didirikan sebelum berlakunya UU Nomor 16 Tahun 2001 – UUY dan telah memenuhi
ketentuan Pasal 15 A PP Nomor 2 Tahun 2013 – (akta pendiriannya tidak terdaftar
di pengadilan negeri setempat)
(CATATAN : Pengajuan permohonan dengan
3 (tiga) alasan tersebut, semuanya harus terlebih dahulu diajukan permohonan
pemesanan nama Yayasan) – (Pasal 2 – 9).
B. PERUBAHAN PERSETUJUAN ANGGARAN DASAR
YAYASAN YANG HARUS MEMPEROLEH PERSETUJUAN MENTERI :
l Persetujuan Anggaran Dasar Yayasan
(tertentu) yang harus memperoleh persetujuan Menteri meliputi : NAMA YAYASAN dan
KEGIATAN YAYASAN (Pasal 18 ayat (2).
l Perubahan Nama Yayasan dilakukan
setelah memperoleh pemakaian nama Yayasan memperoleh Persetujuan Menteri (Pasal
21).
l
Perubahan Kegiatan Yayasan berupa
Penambahan atau Pengurangan Kegiatan Yayasan yang sesuai dengan Maksud dan
Tujuan Yayasan.
C.
PERUBAHAN YAYASAN YANG HARUS DISAMPAIKAN/DIBERITAHUKAN
KE MENTERI :
l Untuk Perubahan selain yang disebut
dalam Pasal 18 ayat (2).
l Untuk Yayasan yang sudah tidak dapat
menakan kata Yayasan didepan namanya (Pasal 24 ayat (2) dan telah memenuhi
ketentuan Pasal 37 A PP Nomor 2 Tahun 2013 – (akta pendiriannya terdaftar di
pengadilan negeri setempat)
l Untuk Perubahan Data Yayasan (Pasal
27 ayat (3) meliputi :
a.
Perubahan Pembina.
b.
Perubahan atau pengangkatan kembali Pengurus dan/atau pengawas.
c.
Perubahan alamat lengkap.
l CATATAN : permohonan pengesahan
badan hukum, permohonan perubahan anggaran dasar, perubahan permohonan data
Yayasan dilakukan secara elektronik, secara manual boleh dilakukan dengan
alasan tertentu (Pasal 31).
5. YAYASAN YANG DIDIRIKAN SEBELUM ATAU SESUDAH BERLAKUNYA
UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN. DAN TIDAK AKAN DISESUAIKAN
ANGGARAN DASARNYA SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YAYASAN TAPI INGIN
DIBUBARKAN
(1)
BAHWA JIKA YAYASAN DIBUBARKAN ASSETNYA HARUS DISERAHKAN
KEPADA YAYASAN LAIN YANG MEMPUNYAI MAKSUD TUJUAN SAMA ATAU DISERAHKAN KEPADA
NEGARA YANG SELANJUTNYA AKAN DISERAHKAN KEPADA YAYASAN YANG MEMPUNYAI MAKSUD
DAN TUJUAN SAMA DENGAN YAYASAN YANG BUBAR TERSEBUT (Pasal 68 UUY) DAN ASSETNYA TIDAK INGIN DISERAHKAN KEPADA YAYASAN
LAIN. MAKA DAPAT DIBUAT YAYASAN BARU.
DAN YAYASAN BARU TERSEBUT YANG AKAN MENAMPUNG ASSETNYA.
(2)
BUAT YAYASAN BARU DENGAN BIDANG KEGIATAN YANG MEMPUNYAI MAKSUD DAN
TUJUAN SAMA DENGAN YAYASAN YANG DIBUBARKAN TERSEBUT. URUS DAN SELESAIKAN BADAN HUKUM YAYASAN TERSEBUT.
(3)
BERSAMAAN DENGAN PEMBUATAN YAYASAN BARU DI ATAS, ORGAN-ORGAN YANG
TERSEBUT DALAM AKTA YAYASAN (LAMA) DAN DIBERI KEWENANGAN MENURUT ANGGARAN
DASARNYA MELAKUKAN RAPAT DENGAN
AGENDA :
(1)
AKAN MEMBUBARKAN YAYASAN DENGAN ALASAN YANG JELAS.
(2)
MEMBENTUK TIM LIKUIDASI/LIKUIDATOR (TIM
LIKUIDATOR BISA MEREKA YANG MENJABAT DALAM ORGAN-ORGAN YAYASAN ATAU ORANG LAIN
YANG DITUNJUK/DIANGKAT OLEH ORGAN-ORGAN TERSEBUT).
·
TIM LIKUIDASI/LIKUIDATOR BERTUGAS UNTUK
MENGIVENTARISIR SEMUA DAN SEGALA ASSET YAYASAN DAN DOKUMEN-DOKUMEN
PENDUKUNGNYA. DAN AKAN MEYERAHKAN ASETNYA KEPADA YAYASAN YANG TELAH DIDIRIKAN
TERSEBUT.
·
SETELAH YAYASAN YANG DIDIRIKAN TADI
MEMPEROLEH STATUS SEBAGAI BADAN HUKUM, KEMUDIAN TIM LIKUIDATOR BERSAMA-SAMA
PENGURUS YAYASAN TERSEBUT MENGHADAP
NOTARIS UNTUK MEMBUAT AKTA BERITA ACARA PENYERAHAN ASSET (DARI TIM LIKUIDATOR)
DAN AKTA BERITA ACARA PENERIMAAN (OLEH PENGURUS YAYASAN).
·
SETELAH PENYERAHAN ASSET TADI, TIM LIKUIDATOR MELAPORKAN KEPADA YAYASAN
(DALAM LIKUIDASI). DAN YAYASAN AKAN MEMERIKSA DAN MEVERIFIKASINYA DAN
PEMBERESAN. ATAS LAPORAN TERSEBUT
YAYASAN (DALAM LIKUIDASI) AKAN RAPAT UNTUK MENERIMA HASIL TIM LIKUIDASI
DAN MEMBUAT AKTA BERITA ACARA PENERIMAAN TERSEBUT.
·
SELANJUTNYA YAYASAN (DALAM LIKUIDASI)
MELAKUKAN RAPAT DENGAN AGENDA UNTUK MEMBUBARKAN YAYASAN. PEMBUBARAN DENGAN AKTA NOTARIS.
·
PEMBUBARAN TERSEBUT KEMUDIAN DIUMUMKAN
DI SURAT KABAR. DAN AKTA PEMBUBARAN KIRIM KE PERCETAKAN NEGARA AGAR DIMUAT
DALAM BERITA NEGARA / TAMBAHAN
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA.
6.
YAYASAN YANG DIDIRIKAN BUKAN OLEH SUBJEK HUKUM ORANG (MISALNYA OLEH PEMERINTAH
DAERAH, MILITER/TNI/KEPOLISIAN)
A. DIDIRIKAN SEBELUM BERLAKUNYA UUY
DAN SUDAH BERBADAN HUKUM.
·
JIKA AKAN DILAKUKAN PENYESUAIAN/PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAPAT DILAKUKAN
OLEH MEREKA (ORGAN) YANG DIBERI KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN
PENYESUAIAN/PERUBAHAN TERSEBUT.
·
KARENA PENDIRINYA INSTITUSI MAKA JIKA
AKAN DILAKUKAN PERUBAHAN PEMBINA, PENGAWAS DAN PENGURUS MAKA HARUS ADA SURAT
DARI INSTUTUSI YANG BERSANGKUTAN.
·
MESKIPUN PENDIRI AWALNYA (INSTITUSI)
MAKA YANG MENJABAT PEMBINA, PENGAWAS DAN PENGURUS HARUS ORANG-PERORANG, BUKAN
KARENA JABATAN DARI INSTITUSI YANG BERSANGKUTAN.
B. DIDIRIKAN SEBELUM BERLAKUNYA UUY
DAN BELUM BERBADAN HUKUM
·
JIKA AKAN DISESUAIKAN ANGGARAN DASARNYA HARUS DIPERHATIKAN AGAR MEMENUHI KETENTUAN PASAL 15 A ATAU PASAL
37 A PP 2/2013.
·
YANG MENGHADAP NOTARIS UNTUK MELAKUKAN PENYESUAIAN ADALAH MEREKA YANG
MASIH MENJABAT/MENGURUS DALAM ORGAN YAYASAN MENURUT ANGGARAN DASAR (ANGGARAN
DASAR PENDIRIAN PERTAMA KALI). JIKA
PENGURUS TERSEBUT SUDAH TIDAK ADA, MAKA INSTITUS YANG MENDIRIKAN HARUS
MEMBERIKAN SURAT MANDAT UNTUK MENGHADAP NOTARIS.
·
KARENA PENDIRINYA INSTITUSI MAKA TERLEBIH DAHULU HARUS ADA IZIN TERTULIS
DARI INSTITUSI YANG MENDIRIKAN YAYASAN TERSEBUT.
·
MESKIPUN PENDIRI AWALNYA (INSTITUSI) MAKA YANG MENJABAT PEMBINA,
PENGAWAS DAN PENGURUS HARUS ORANG-PERORANG, BUKAN KARENA JABATAN DARI INSTITUSI
YANG BERSANGKUTAN.
C. DIDIRIKAN SEBELUM/SESUDAH
BERLAKUNYA UUY
DAN SUDAH/BELUM BERBADAN HUKUM TAPI INGIN DIBUBARKAN
·
TATA CARA
PEMBUBARAN DILAKUKAN SEBAGAIMANA YANG DIATUR DALAM UUY/UUY-P.
·
DILAKUKAN OLEH ORGAN YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN
SEBAGAIMANA DIATUR DALAM ANGGARAN DASAR YAYASAN YANG BERSANGKUTAN.
·
HARUS ADA IZIN (ATAUPUN BENTUK LAINNYA) DARI INSTANSI
PENDIRI YAYASAN TERSEBUT DAN SUDAH DITENTUKAN YAYASAN YANG AKAN MENERIMA HARTA
KEKAYAAN YAYASAN (SISA LIKUIDASI).
·
CATATAN :
·
SEMUA BUKTI PENDIRIAN / PERUBAHAN/ PEMBUBARAN
YAYASAN DISIMPAN OLEH NOTARIS -
PENGESAHANNYA/YAYASAN BARU DILAKUKAN SECARA ON LINE VIA SABH.
·
SEMUA BUKTI PENDUKUNG PENDIRIAN – PERUBAHAN –
PEMBUBARAN YAYASAN DISIMPAN OLEH NOTARIS DAN MENJADI TANGGUNGJAWAB NOTARIS
SEPENUHNYA.
·
SECARA MANUAL :
·
SK PENDIRIAN – BUKTI PELAPORAN / PEMBERITAHUAN DARI
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI – AKTA YANG BERSANGKUTAN DAN BIAYA BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA (BNRI) DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA (TBNRI)
DIKIRIM KE : PERUM PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
·
PENGESAHAN YAYASAN DAN AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN
YAYASAN DAN BIAYA BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA (BNRI) DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA (TBNRI) DIKIRIM
KE :
·
PERUM PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
JALAN PERCETAKAN NEGARA NO. 21 JAKARTA PUSAT.
TELP
(021) – 4221701-05. FAX (021) – 4207251.
·
NAMA BANK : BANK NEGARA INDONESIA
(BNI) CABANG JATINEGARA
·
NO REKENING : 037.000466141.001
·
ATAS NAMA : PERUM PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA.
·
CATATAN :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI, bahwa terhitung sejak
tanggal 3 Juli 2014 (SK. Menteri Hukum dan Ham RI tertanggal 3 Juli 2014)
Pendaftaran dan Pencetakan Pengumuman Badan Hukum dalam BN RI dan TBN RI disampaikan
melalui e-mail (dalam format soft copy) dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM
RI (dalam format Pdf).
2. Akta Badan
Hukum (dalam format file words)
3. Bukti
Bayar Berita Negara Republik Indonesia (dalam format Pdf).
4. Surat Pernyataan Notaris (berisi tentang
Akta soft copy sesuai dengan akta
aslinya
(hard copy).
Dokumen (soft copy) tersebut di atas disampaikan/dikirim ke alamat e-mail
: bntbn@pnri.co.id
Perum Percetakan Negara RI (PNRI)
Jalan Percetakan Negara
No. 21 , Jakarta Pusat (10560)
Telp. 021 – 422 1707 –
05, ext. 129, 130 dan 131.www.beritanegara.co.id
7. APAKAH BOLEH YAYASAN MENJUAL
ATAU BENTUK LAINNYA ATAU MENJAMINKAN HARTA KEKAYAANNYA ?
·
Yayasan
sebagai badan hukum mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang subjek hukum
perdata, termasuk menjual atau mengalihkan (cara lainnya) termasuk menjaminkan
harta kekayaannya.
·
Bahwa
menurut Pasal 37 UUY, yaitu :
(1) Pengurus tidak berwenang:
a. mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
b. mengalihkan kekayaan Yayasan kecuali
dengan persetujuan Pembina; dan
c. membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain.
(2) Anggaran Dasar dapat membatasi
kewenangan Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama
Yayasan.
·
Bahwa
Pengurus Yayasan tidak berwenang melakukan tindakkan hukum tersebut. Dan agar
tindakkan hukum tersebut sah harus ada Persetujuan dari Pembina Yayasan.
·
Bahwa
tindakkan tersebut seperti menjaminkan
atau mengalihkan hanya untuk kepentingan Yayasan itu sendiri atau
memberikan manfaat untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan yang
lain. Dan hasil pengalihan tersebut
tidak untuk dibagikan kepada Pembina, Pengawas dan Pengurus.
8. BOLEHKAH DALAM PENDIRIAN YAYASAN MEMAKAI MUKADIMAH ?
l
Dalam praktek pendirian Yayasan tidak
jarang pula para penghadap/pendiri meminta agar dalam akta pendiriannya memakai
Mukadimah sebagai kalimat pembuka yang berisi niat atau alasan kenapa Yayasan
tersebut didirikan. Apakah
hal ini diperbolehkan..?
l
Dalam
akta pendirian Yayasan telah mencantumkan yang wajib ada dalam anggaran dasar
Yayasan, sebagaiman ditentukan dalam Pasal
14 UUY, yaitu :
(1) Akta
pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu.
(2) Anggaran Dasar Yayasan sekurang-kurangnya
memuat:
a.
nama dan tempat
kedudukan;
b.
maksud dan tujuan
serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
c.
jangka waktu pendirian;
d.
jumlah kekayaan awal
yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uangatau benda;
e.
cara memperoleh
dan penggunaan kekayaan;
f.
tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan
penggantian anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas;
g.
hak dan kewajiban
anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
h.
tata cara
penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
i.
ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
j.
penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan
k.
Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau
penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.
(3) Keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) memuat sekurang-kurangnya nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal
lahir, serta kewarganegaraan Pendiri, Pembina,Pengurus, dan Pengawas.
(4) Jumlah minimum harta
kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi Pendirisebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
l
Jika para penghadap/pendiri
menganggap perlu dan menginginkan adanya Mukadimah tersebut dapat saja
dilakukan, dengan alasan seperti tersebut dalam Pasal 14 ayat (1) UUY sebagai
keterangan lain yang dianggap perlu.
l
Penempatan Mukadimah dalam akta
tersebut tidak dalam Isi Akta, lebih baik dicantumkan dalam Premisse dan
sebelum Isi Akta, Contohnya :
Para Penghadap dalam
kedudukannya sebagaimana tersebut di atas, dengan ini menyatakan mendirikan Yayasan dengan MUKADIMAH sebagai
berikut : ----------
-------------------------------------------------
MUKADIMAH ----------------------------------------------------
-
-
-
-
-
-
-
dan
anggaran dasar sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
------------------------------ NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN ------ ------------------------
----------------------------------------------
Pasal 1 -----------------------------------------------------
9. PEMBUKAAN CABANG YAYASAN
n
Dalam setiap
pendirian Yayasan, dalam aktanya selalu disertai dengan klausula (Pasal 1 ayat
2 AD Yayasan) yaitu “Yayasan
dapat membuka kantor cabang tempat lain, yang ditetapkan oleh Pengurus dengan
persetujuan Pembina”. Meskipun UU Yayasan tidak mengatur atau membolehkan atau
melarang pendirian cabang yayasan, tapi sebagai perbuatan yang diperkenankan
karena para pendiri menghendakinya, juga sebagai bentuk antisipasi untuk
mengembangkan kegiatan Yayasan yang bersangkutan.
n
Sebelum
dilakukan pembukaan cabang Yayasan, Pengurus harus rapat terlebih dahulu dengan
menentuan alasan, maksud dan tujuan pembukaan cabang tersebut, untuk kemudian
disampaikan ke Pembina. Setelah menerima permohonan dari Pengurus, maka Pembina
akan melakukan Rapat Pembina (Rapat Pembina bisa dilakukan dengan Berita Acara
Rapat Pembina yang dibuat oleh Notaris).
n
Setelah
Pembina memberikan persetujuan, Pengurus datang ke hadapan Notaris untuk
membuat akta Pembukaan Cabang Yayasan.
n
Dan
untuk Pengangkatan Pengurus dan Pengawas
Cabang menjadi kewenangan Pembina. Dengan demikan ada akta Pembukaan Cabang
dengan penghadap Pengurus, dan akta Pengangkatan Pengurus dan Pengawas Cabang
yayasan dengan penghadap Pembina Yayasan.
n
Dalam
pembukaan Cabang Yayasan tidak ada Pembina Cabang, karena hal tersebut
merupakan kewenangan Pembina yang tidak diberikan kepada Pengurus dan Pengawas.
CATATAN :
Buka
Cabang atau Perwakilan…?
Dalam
kebiasaan masyarakat datang kepada Notaris untuk membuka Cabang atau
Perwakilan dari sebuah Perseroan ataupun
Yayasan. Seakan-akan ada pengertian bahwa Cabang dan Perwakilan adalah hal yang
sama atau dua hal yang berbeda…?
Perbedaan
antara kantor perwakilan dan kantor cabang adalah terletak pada otoritas dari
keduanya di mana kantor cabang memiliki kewenangan lebih luas dalam
mengoperasikan kantornya daripada kantor perwakilan. Kantor cabang dapat
melakukan kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan yang tertera dalam anggaran
dasar perusahaan, sedangkan kantor perwakilan hanyalah sebagai kantor yang
mengurusi administrasi saja, tidak melakukan main business dari kantor pusat.
Pendirian/pembentukan
kantor cabang atau kantor perwakilan didasarkan pada ketentuan anggaran dasar
yang memperbolehkan perusahaan tersebut untuk mendirikan kantor cabang atau
kantor perwakilan. Pendirian kantor cabang atau kantor perwakilan tidak harus
dalam akta notaris namun untuk kebutuhan pengurusan izin-izin biasanya
pendirian/pembentukan dilakukan dalam akta notaris. Perizinannya disyaratkan
dari departemen yang mengeluarkan izin prinsip atau departemen-departemen
terkait.
CATATAN :
PENDIRIAN PENDIRIAN KANTOR PERWAKILAN YAYASAN
DARI LUAR
NEGERI DI INDONESIA
(salinan/kutipan dari : (@irmadevita.com)
Artikel berikut sebenarnya
merupakan comment yang diposting oleh rekan Adhie
Kuncoro (Coro) pada artikel saya sebelumnya.
Namun demikian, menurut pendapat saya, informasi yang bermanfaat
ini sayang sekali jika hanya dicantumkan pada section
comment, dan untuk lebih memudahkan dalam pencarian bagi
pengunjung, saya pikir lebih baik jika saya postingkan
ulang dalam bentuk artikel.
Berikut saya kutip
persis uraian dari hasil penelitian rekan Coro:
“berdasarkan hasil riset
saya beberapa bulan yang lalu kedepartemen terkait saya mendapatkan informasi
bahwa untuk mendirikan kantor perwakilan yayasan dari luar negeri atau yayasan
oleh pihak asing memerlukan kerja sama dengan pihak dalam negeri. Berikut
adalah penjabaran lebih lanjut mengenai prosedur pendirian kantor perwakilan
yayasan dari luar negeri di Indonesia (maaf hanya membahas mengenai pendirian
kantor perwakilan dan kantor cabang yayasan dari luar negeri, karena riset ini
yang pernah saya lakukan)
1.
permohonan diajukan oleh kantor pusat NGO diluar negeri kepada Departemen
Luar Negeri (diajukan kepada Direktorat Multilateral lokasi di depan gedung
bioskop Megaria) Proposal yang diajukan
kurang lebih berisi:
a.
Tujuan NGO yang
harus jelas.
b.
Lokasi dimana NGO akan menjalankan kegiatannya (domisi kegiatan).
c.
mitra kerja yang ada
(dari dalam negeri)
d.
jangka waktu yang
diinginkan (apabila hanya berupa kegiatan bantuan sementara).
2. mempunyai program kerja yang jelas di Indonesia
(dibuktikan dengan adanya perjanjian kerja sama “MOU” dengan pihak departemen
terkait di Indonesia, departemen terkait tersebut di tentukan oleh Departemen
luar negeri setelah mempelajari Proposal yang telah diajukan);
3. proposal yang
diajukan akan di pertimbangkan oleh Clearing House yang terdiri dari:
a. BIN
b. Bais Polri
c. Bais TNI
d. Departemen hukum dan Hak Asasi Manusia
e. Departemen Dalam Negeri
f. Departemen Tenaga Kerja
g. Kejaksaan Agung
4. apabila sudah
dipertimbangkan dan ternyata tidak membahayakan dan tidak mengancam keamanan
maka rekomendasi akan dikeluarkan oleh departemen luar negeri.
5. Setelah kerja sama “MOU” dibuat maka ijin
akan dikeluarkan oleh departemen luar
negeri dengan tembusan ke departemen Dalam Negeri.
Persyaratan pelaksanaan
program/kegiatan NGO Asing di daerah terlebih dahulu harus memiliki:
a.
Surat Rekomendasi
dari Departemen Luar Negeri.
b.
Perjanjian kerja
sama “MOU” dengan Departemen/lembaga Pemerintah atau lembaga Non-Departemen
terkait sesuai dengan kegiatan yang dilakukan oleh NGO asing tersebut (Program
Kerja)
c. Surat ijin melaksanakan
kegiatan di Indonesia dari Departemen dalam negeri.
d.
Surat ijin melaksanakan kegiatan dari Gubernur cq. Kepala badan kesatuan politik Provinsi.
Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perwakilan
NGO Asing :
1.
Bermitra dengan LSM
lokal yang telah terdaftar di Departemen Dalam Negeri
2.
Mempunyai kantor
perwakilan di Ibukota Negara RI (di Jakarta)
3.
Melakukan
pengelolaan keuangan berdasarkan mekanisme perbankkan nasional.
4.
Membuat laporan
pertanggung jawaban dan disampaikan kepada pejabat yang berwenang.
Laporan pertanggung jawaban pemantauan dan pengawasan NGO
asing ini disampaikan kepada Bupati / Walikota dan kemudian oleh Bupati atau
Walikota di sampaikan kepada Gubernur setiap 6 bulan. Dan kemudian Gubernur
akan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri setiap 6 bulan sekali.
Dan kemudian Gubernur akan melaporkan kepada Menteri
Dalam Negeri setiap (akan dibuat peraturan baru mengenai hal ini dikarenakan
banyaknya yayasan/LSM dari luar negeri yang masuk seenaknya ke Indonesia dengan
tujuan dan kegiatan yang kurang dapat dipertanggung jawabkan seperti LSM-LSM
yang banyak bermunculan di Aceh pasca Sunami )
Berdasarkan keterangan bahwa sampai dengan saat ini baru ada dua NGO yang
memiliki kantor perwakilan di Indonesia yang lainnya hanyalah bantor cabang di Indonesia.
Kantor Cabang NGO
NGO Asing bisa juga membuat kantor cabang di Indonesia
yaitu dengan membuat MOU kerja sama dengan instansi terkait dengan kegiatan NGO
tersebut tanpa adanya Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri hal seperti ini
dinamakan dengan nama Kegiatan Bantuan.
Kegiatan bantuan ini hanyalah bersifat sementara
tergantung dari kegiatan dan berapa lama kegiatan NGO asing tersebut akan
dilakukan di Indonesia ijin ini juga dapat diperpanjang apabila diperlukan.
Kegiatan bantuan ini hanyalah bersifat sementara
tergantung dari kegiatan dan berapa lama kegiatan NGO asing tersebut akan
dilakukan di Indonesia ijin ini juga dapat diperpanjang apabila diperlukan.
10. MENGAWALI, MELANJUTKAN, MENGAKHIRI MASA
MENJABAT DALAM ORGAN YAYASAN
·
PASAL 2 UUY MENEGASKAN BAHWA YAYASAN MEMPUNYAI ORGAN YANG TERDIRI ATAS PEMBINA, PENGURUS, DAN PENGAWAS.
·
UUY TIDAK MEMBERI PELUANG UNTUK LAHIRNYA ORGAN BARU DALAM YAYASAN,
MESKIPUN DALAM HAL INI UUY MENGENAL ISTILAH PENDIRI, YAITU SEBAGAI SUBYEK HUKUM
(ORANG ATAU BADAN HUKUM) YANG MENDIRIKAN YAYASAN, TAPI PENDIRI INI BUKAN ORGAN
YAYASAN, YANG MENURUT PASAL 28 AYAT (3) UUY PENDIRI DAPAT DIBERI KEDUDUKAN
SEBAGAI PEMBINA YAYASAN.
·
DUA DARI TIGA ORGAN TERSEBUT, YAITU PENGURUS DAN PENGAWAS DITENTUKAN JANGKA WAKTU UNTUK
MENJABATNYA, SEDANGKAN MASA MENJABAT PEMBINA YANG BERASAL DARI PENDIRI TIDAK
DAPAT DITENTUKAN MASA JABATANNYA, KECUALI MENGUNDURKAN DIRI ATAU MENINGGAL
DUNIA.
·
KETIKA PEMBINA YANG BERASAL DARI PENDIRI MENINGGAL DUNIA ATAU
MENGUNDURKAN DIRI TERSEBUT, SUDAH TENTU HARUS DIANGKAT PEMBINA BARU
YANG BUKAN DARI PENDIRI, DALAM KAITAN INI APAKAH PEMBINA YANG BUKAN BERASAL
DARI PENDIRI MEMPUNYAI MASA JABATAN SEBAGAIMANA PEMBINA YANG BERASAL DARI
PENDIRI ?
·
DALAM UUY YANG MENGATUR MENGENAI PEMBINA TIDAK MENYEBUTKAN BATAS WAKTU
MENJABAT BAGI PEMBINA, SEHINGGA HAL INI DAPAT DITAFSIRKAN PEMBINA YANG BERASAL
DARI PENDIRI DAPAT MENJABAT SEUMUR HIDUP ATAU KECUALI MENINGGAL DUNIA
ATAU MENGUNDURKAN DIRI.
·
PEMBINA YANG BERASAL DARI PENDIRI DIBERI BATASAN MENJABAT TANPA BATAS
WAKTU MERUPAKAN PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN UUY KEPADA YANG BERSANGKUTAN, KARENA
KETIKA YANG BERSANGKUTAN MENDIRIKAN YAYASAN DENGAN MENYISIHKAN HARTA
KEKAYAANNYA SECARA EKONOMIS TIDAK AKAN MENDAPATKAN KEUNTUNGAN APA-APA UNTUK
DIRINYA SELAIN UNTUK KEMASLAHATAN MASYARAKAT. SEHINGGA DALAM HAL INI PERLU ADA KAJIAN
DAN TEROBOSAN, APAKAH BISA PEMBINA YANG BUKAN BERASAL DARI PENDIRI MASA
JABATANNYA DIBERI BATASAN TERTENTU YANG DIATUR DALAM ANGGARAN DASAR YAYASAN
YANG BERSANGKUTAN.
·
PADA SISI YANG LAIN BAHWA MASA JABATAN PENGAWAS DAN PENGURUS
DAN (JIKA) UNTUK PEMBINA YANG BUKAN BERASAL DARI PENDIRI DIBERI BATASAN WAKTU,
DALAM HAL INI YANG PERLU DIBERI KAJIAN YAITU JIKA MEREKA YANG MENJABAT DALAM
ORGAN-ORGAN TERSEBUT MASA JABATAN BERHENTI
DI TENGAH JALAN SEBELUM MASA JABATANNYA BERAKHIR, MISALNYA JIKA ADA KETUA
PEMBINA ATAU KETUA PENGURUS ATAU KETUA PENGAWAS DIBERI MASA JABATAN 5 TAHUN,
KETIKA MASIH BERJALAN 2 TAHUN MENINGGAL DUNIA ATAU MENGUNDURKAN DIRI ATAU BERHENTI DITENGAH JALAN DENGAN
ALASAN APAPUN, JIKA KEMUDIAN DIANGKAT KETUA PEMBINA ATAU KETUA PENGURUS ATAU
KETUA PENGAWAS YANG BARU, APAKAH MASA JABATAN KETUA PEMBINA ATAU KETUA PENGURUS
ATAU KETUA PENGAWAS TERSEBUT DIBERI MASA JABATAN BARU 5 TAHUN LAGI ATAUKAH
MELANJUTKAN MASA JABATAN YANG TERSISA ? PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YAYASAN
TIDAK MENGATUR SEPERTI ITU. JIKA ADA KEJADIAN SEPERTI BISA DIATUR DALAM
ANGGARAN DASAR YAYASAN YANG BERSANGKUTAN.
·
SEHINGGA PERSOALAN YANG HARUS DIKAJI, YAITU :
A. PENGATURAN MASA JABATAN PEMBINA YANG
BUKAN BERASAL DARI PENDIRI.
B. PENGATURAN MASA MENJABAT PEMBINA
(YANG BUKAN BERASAL DARI PENDIRI), PENGURUS DAN PENGAWAS YANG BERHENTI SEBELUM
MASA JABATAN BERAKHIR.
C. PENENTUAN PERSYARATAN TERTENTU YANG
BOLEH JADI PEMBINA.
·
ORGAN YAYASAN - Pasal 2 UUY
: Yayasan mempunyai organ yang
terdiri atas PEMBINA, PENGURUS, dan PENGAWAS.
·
Pasal 14 UUY :
(1)
Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap
perlu.
(2)
Anggaran Dasar Yayasan sekurang - kurangnya memuat antara lain : TATA CARA PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN
PENGGANTIAN ANGGOTA PEMBINA, PENGURUS, DAN PENGAWAS;
·
BATASAN LAMANYA MENJABAT ORGAN
YAYASAN UNTUK PEMBINA - Pasal 28 UUY
- TIDAK MENGATUR/MENENTUKAN BATASAN
WAKTU MENJABAT UNTUK ORGAN YAYASAN -
PEMBINA.
·
Pasal 28 UUY :
(1)
Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak
diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran
Dasar.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi :
a.
pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota
Pengawas;
·
Pasal 28 ayat (3) UUY :
Yang dapat diangkat
menjadi anggota Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang
perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan
rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai
maksud dan tujuan Yayasan.
§
Pasal 32 UUY :
(1) Pengurus
Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka
waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
§
Pasal 32 UUY :
(3)
Dalam hal Pengurus sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh
Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina,
Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir.
(4)
Ketentuan mengenai susunan dan tata
cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus diatur dalam
Anggaran Dasar.
§
Pasal 41 :
(1) Pengawas
Yayasan di-angkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan
rapat Pembina.
§
Pasal 44 UUY :
(1) Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat
Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Ketentuan mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan
penggantian Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar.
·
KESIMPULAN :
n BATASAN MASA JABATAN PEMBINA TIDAK
DIATUR DALAM UUY.
n BATASAN MULAI MENJABAT UNTUK PEMBINA – PENGAWAS – PENGURUS
TIDAK DITENTUKAN DALAM UUY (KECUALI UNTUK PENGANGKATAN PERTAMA KALI -
BERDASARKAN AKTA PENDIRIAN).
n BATASAN LAMANYA MENJABAT PENGAWAS –
PENGURUS DITEGASKAN 5 TAHUN DAN DAPAT DIANGKAT UNTUK PERIODE BERIKUTNYA (UNTUK DUA MASA JABATAN BERTURUT-TURUT).
l
NOTARIS SANGAT PERLU UNTUK MENGETAHUI BATASAN BERAKHIRNYA
MASA JABATAN-JABATAN TERSEBUT (BAIK DALAM YAYASAN MAUPUN DALAM PT – KOPERASI) KARENA AKAN BERKAITAN DENGAN
KEWENANGAN DARI JABATAN-JABATAN TERSEBUT.
l
HUKUM (UU DAN AD YANG
BERSANGKUTAN) AKAN MELINDUNGI TINDAKAN-TINDAKAN JABATAN TERSEBUT JIKA MASIH DALAM BATASAN WAKTU
MENJABAT DAN KEWENANGAN JABATAN-JABATAN TERSEBUT.
·
PROBLEMATIKA 1 :
n DALAM UUY, BAHWA PEMBINA YAYASAN
YANG BERASAL DARI PENDIRI YAYASAN DALAM MENJALANKAN JABATAN TIDAK DIKENAKAN
BATAS WAKTU MASA MENJABAT. DAN AKAN
BERAKHIR KARENA MENGUNDURKAN DIRI ATAU MENINGGAL DUNIA. APAKAH PEMBINA YAYASAN YANG BUKAN DARI
PENDIRI DAPAT DIBERI BATAS WAKTU MASA
MENJABATNYA ?
n BAHWA MASA MENJABAT PEMBINA YANG
BERASAL DARI PENDIRI TANPA BATAS WAKTU
UNTUK MENJABATNYA MERUPAKAN BENTUK PENGHORMATAN DAN PENGHARGAAN DARI
UUY YAYASAN KEPADA PENDIRI YANG TELAH SUKARELA
MENYISIHKAN HARTA KEKAYAAN SERTA TINDAKKAN LAINNYA UNTUK MENDIRIKAN YAYASAN
YANG SECARA EKONOMIS DENGAN MENDIRIKAN YAYASAN
TIDAK MEMPEROLEH IMBAL BALIK PROFIT DARI YAYASAN TERSEBUT.
n JIKA PEMBINA YAYASAN YANG BERASAL
DARI PENDIRI YAYASAN SUDAH TIDAK ADA LAGI, MAKA PEMBINA AKAN DIISI/DIJABAT OLEH
MEREKA YANG BUKAN PENDIRI YAYASAN. JIKA DIISI/DIJABAT OLEH MEREKA YANG BUKAN
DARI PENDIRI YAYASAN, APAKAH MASIH PERLU DIATUR BAHWA MEREKA JUGA MASA
JABATANNYA TANPA BATAS WAKTU ?
· BAHWA PERLU ADA BATAS MASA JABATAN
PEMBINA YAYASAN YANG BUKAN DARI PENDIRI DENGAN ALASAN :
- PEMBINA YAYASAN TERSEBUT TIDAK BERKAITAN DENGAN ASPEK KESEJARAHAN DENGAN PENDIRIAN YAYASAN.
- PENGHARGAAN DAN PENGHORMATAN OLEH UUY HANYA DIBERIKAN KEPADA PEMBINA YANG BERASAL DARI PENDIRI.
- SETELAH PEMBINA DARI PENDIRI TIDAK ADA LAGI, MAKA PEMBINA YAYASAN DAPAT DIISI OLEH SIAPA SAJA YANG MEMPUNYAI DEDIKASI TERHADAP YAYASAN.
· BERDASARKAN ALASAN TERSEBUT DAPAT
SAJA DALAM ANGGARAN DASAR YAYASAN DIBUAT PENGATURAN BAHWA UNTUK PEMBINA YANG
BERASAL DARI PENDIRI TANPA BATAS WAKTU UNTUK MENJABATNYA SAMPAI BERAKHIR KARENA
ALASAN TERTENTU, SEDANGKAN UNTUK PEMBINA
YANG BUKAN BERASAL DARI PENDIRI ADA
BATAS WAKTU MASA MENJABATNYA. SEHINGGA DALAM ANGGARAN DASAR YAYASAN DIATUR
DITAMBAHKAN ATURAN BARU SEBAGAI BERIKUT :
--------------------------------------------------- Pasal 8
-------------------------------------------------
(1)
Masa jabatan Pembina yang
: -----------------------------------------------------------------
a. berasal dari Pendiri tanpa batas waktu.------------------------------------------------
b. berasal bukan dari Pendiri ditentukan lamanya 5 (lima) tahun.---------------
(2)
Keanggotaan Pembina
berakhir karena :--------------------------------------------------
a. meninggal dunia;-------------------------------------------------------------------------------
b.
dan seterusnya….
·
PROBLEMATIKA 2 :
n JIKA TERNYATA MASA JABATAN
PENGURUS/PENGAWAS/PEMBINA (YANG BUKAN
BERASAL DARI PENDIRI) BERAKHIR SEBELUM MASA JABATANNYA HABIS (MISALNYA
MENINGGAL DUNIA, MENGUNDURKAN DIRI ATAU DIBERHENTIKAN DENGAN
HORMAT/TIDAK HORMAT) , KEMUDIAN DIANGKAT ORANG BARU UNTUK MENGISI
JABATAN-JABATAN TERSEBUT, APAKAH MEREKA
YANG DIANGKAT DALAM JABATAN TERSEBUT :
A. Masa jabatannya dihitung
baru (dari awal lagi). Misalnya jika Pengurus/Pengawas/Pembina masa jabatannya
5 tahun, ternyata setelah tiga tahun menjabat mereka berhenti dalam jabatannya
(dengan alasan tertentu). Sehingga
jabatan mereka dihitung dari awal lagi.
Ataukah :
B. Masa jabatannya hanya
melanjutkan dari mereka yang menjabat sebelumnya. Misalnya jika
Pengurus/Pengawas/Pembina masa jabatannya 5 tahun, ternyata setelah tiga tahun
menjabat mereka berhenti dalam jabatannya (dengan alasan tertentu). Sehingga jabatan mereka tersisa 2 tahun. Jika diangkat Pejabat baru
dalam organ Yayasan tersebut, masa jabatannya hanya melanjutkan sisa waktunya ?
n JIKA
DITEMPUH CARA (B) PERLUKAH ADA BATASAN SISA MASA JABATAN TERSEBUT AKAN DILANJUTKAN
PEMBINA/ PENGAWAS/PENGURUS DAN DINYATAKAN SEBAGAI TELAH SATU KALI MENJALANKAN
MASA JABATAN ?. CONTOHNYA : JIKA PEMBINA/PENGAWAS/PENGURUS PUNYA MASA JABATAN 5
(LIMA) TAHUN SEJAK TANGGAL AKTA PENGANGKATANNYA. TERNYATA PADA TAHUN KEDUA MASA
JABATANNYA PEMBINA/PENGAWAS/PENGURUS TERSEBUT MENINGGAL DUNIA,
SEHINGGA ADA MASA JABATAN 3 (TIGA) TAHUN. JIKA DIANGKAT
PEMBINA/PENGAWAS/PENGURUS BARU UNTUK MELANJUTKAN SISA MASA JABATANNYA, APAKAH
PEMBINA/PENGAWAS/PENGURUS TERSEBUT AKAN DINYATAKAN TELAH MENJALANKAN SATU KALI MASA JABATAN ?
ATAUKAN AKAN DINYATAKAKAN TELAH MENJALANKAN SATU KALI MASA JABATAN JIKA MASIH
TERSISA SETENGAH DARI MASA JABATAN TERSEBUT ?
n KEDUA HAL TERSEBUT (A DAN B) TIDAK
DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG/PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YAYASAN.
n JIKA PENDIRI (ATAU PEMBINA)
MENGINGINKAN SALAH SATU KETENTUAN TERSEBUT (A ATAU B) DI ATUR DALAM ANGGARAN
DASAR. APAKAH DIPERBOLEHKAN ? -
SELAMA TIDAK DIATUR DAN TIDAK MELANGGAR UNDANG-UNDANG/PERATURAN
PERUNDANG -UNDANGAN YAYASAN, DAN DIINGINKAN OLEH PARA PIHAK SERTA MERUJUK KEPADA PASAL 1338 KUHPERDATA - MAKA SESUATU YANG TIDAK DILARANG
UNTUK DIATUR DALAM ANGGARAN DASAR YAYASAN YANG BERSANGKUTAN.
n JIKA AKAN DIATUR DALAM ANGGARAN
DASAR YAYASAN, APAKAH CARA (A ATAU B) YANG HARUS DIPILIH ?
n UNTUK MENENTUKAN (A ATAU B) YANG
AKAN DIPILIH MAKA TERLEBIH DAHULU HARUS
DPAHAMI KONSEP JABATANDAN KEWENANGAN, KARENA
PENGURUS DAN PENGURUS ADA DALAM RUANG LINGKUP MENJALANKAN SUATU KEWENANGAN ORGAN YANG TERSEBUT DALAM ANGGARAN DASARNYA.
· JABATAN MERUPAKAN SUATU BIDANG
PEKERJAAN ATAU TUGAS YANG SENGAJA DIBUAT
OLEH ATURAN HUKUM UNTUK KEPERLUAN DAN FUNGSI TERTENTU SERTA BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN SEBAGAI SUATU LINGKUNGAN PEKERJAAN TETAP.
· JABATAN MERUPAKAN SUATU
SUBJEK HUKUM, YAKNI PENDUKUNG HAK DAN KEWAJIBAN.
· AGAR SUATU JABATAN DAPAT
BERJALAN MAKA JABATAN
TERSEBUT DISANDANG OLEH
SUBJEK HUKUM LAINNYA YAITU ORANG.
· ORANG YANG DIANGKAT UNTUK
MELAKSANAKAN JABATAN DISEBUT PEJABAT. SUATU JABATAN TANPA ADA PEJABATNYA, MAKA JABATAN TERSEBUT TIDAK
DAPAT BERJALAN.
· PEJABAT ADALAH YANG MENJALANKAN
HAK DAN KEWAJIBAN JABATAN. PEJABAT (YANG MENDUDUKI JABATAN) SELALU
BERGANTI-GANTI, SEDANGKAN JABATAN TERUS-MENERUS (CONTINUE), ARTINYA
PEJABAT BISA DIGANTIKAN OLEH SIAPAPUN, SEDANGKAN JABATAN AKAN TETAP ADA SELAMA
DIPERLUKAN DALAM SUATU STRUKTUR PEMERINTAH ATAU ORGANISASI.
· HUBUNGAN ANTARA JABATAN DENGAN
PENJABAT, BAGAIKAN 2 (DUA) SISI MATA UANG, PADA SATU SISI BAHWA JABATAN BERSIFAT TETAP (LINGKUNGAN PEKERJAAN TETAP). SISI YANG KEDUA BAHWA JABATAN DAPAT
BERJALAN OLEH MANUSIA SEBAGAI PENDUKUNG
HAK DAN KEWAJIBAN SEHINGGA YANG MENGISI ATAU MENJALANKAN JABATAN DISEBUT
PEJABAT ATAU PEJABAT ADALAH YANG
MENJALANKAN HAK DAN KEWAJIBAN JABATAN.
· OLEH KARENA ITU SUATU JABATAN TIDAK
AKAN BERJALAN JIKA TIDAK ADA PEJABAT YANG MENJALANKANNYA.
· KATA PEJABAT LEBIH MENUNJUK KEPADA
ORANG YANG MEMANGKU SUATU JABATAN. SEGALA TINDAKAN YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT
YANG SESUAI DENGAN KEWENANGANNYA
MERUPAKAN IMPLEMENTASI DARI JABATAN.
· KEWENANGAN (WEWENANG) :
q MERUPAKAN SUATU TINDAKKAN
YANG DIBERIKAN KEPADA PEJABAT DALAM SEBUAH ORGANISASI YANG TERCANTUM DALAM
ANGGARAN DASAR ORGANISASI YANG BERSANGKUTAN.
q PEJABAT YANG MENJALANKAN
JABATAN TERSEBUT HARUS BERTINDAK DALAM KORIDOR KEWENANGAN YANG DIATUR DALAM
ANGGARAN DASAR ORGANISASINYA.
q TINDAKKAN PEJABAT-PEJABAT
DILUAR KEWENANGAN MEMPUNYAI KONSEKUENSI HUKUM
TERSENDIRI UNTUK MEREKA (PEJABAT)
YANG MENJALANKAN JABATAN TERSEBUT.
· JIKA MENEMPUH CARA (A) MAKA DALAM ANGGARAN DASAR HARUS DILAKUKAN
PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : PEMBINA
(YANG BUKAN BERASAL DARI PENDIRI – PASAL 8 AD DITAMBAHKAN AYAT BARU,
YAITU AYAT (4) SEBAGAI BERIKUT :
---------------------------------------------------- Pasal 8
-------------------------------------------------
(1)
Masa jabatan Pembina yang
: -----------------------------------------------------------------
a. berasal dari
Pendiri tanpa batas
waktu.-----------------------------------------------
b. berasal bukan dari
Pendiri ditentukan lamanya 5 (lima) tahun.----------------
(2)
Keanggotaan Pembina
berakhir karena :--------------------------------------------------
a. meninggal dunia;-------------------------------------------------------------------------------
b.
dan seterusnya….
(3)…
(4)
Apabila masa jabatan
Pembina sebagaimana tersebut dalam ayat
(1) huruf b pasal ini berakhir berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam ayat
(2), maka akan diangkat Pembina baru dengan masa jabatan untuk 5 (lima) sejak
tanggal akta pengangkatannya.------------------------------------------------------
· PENGURUS (PASAL 15 AD)
:
-------------------------------------------------- Pasal 15
--------------------------------------------------
(1)
Jabatan anggota Pengurus
berakhir apabila:--------------------------------------------
(a) meninggal
dunia;-----------------------------------------------------------------------------
(b) mengundurkan
diri;--------------------------------------------------------------------------
(c) bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan
yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;----
(d) diberhentikan berdasarkan keputusan
Rapat Pembina;-----------------------
(e) masa jabatan
berakhir.---------------------------------------------------------------------
Catatan : ditambahkan
ayat baru yaitu ayat (2) sebagai
berikut :
(2)
Apabila Jabatan
Anggota Pengurus berakhir selain yang tersebut dalam ayat (1) huruf (e) pasal ini, maka akan diangkat Pengurus baru dengan masa
jabatan untuk 5 (lima) sejak tanggal akta pengangkatannya.---------------
· PENGAWAS (PASAL 26 AD)
:
-------------------------------------------------- Pasal 26
--------------------------------------------------
(1)
Jabatan anggota Pengawas
berakhir apabila:-------------------------------------------
(a) meninggal
dunia;-----------------------------------------------------------------------------
(b) mengundurkan
diri;--------------------------------------------------------------------------
(c) bersalah melakukan tindak pidana
berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling
sedikit 5 (lima) tahun;----
(d)
diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina;----------------------
(e) masa jabatan
berakhir.---------------------------------------------------------------------
Catatan : ditambahkan
ayat baru yaitu ayat (2) sebagai
berikut :
(2) Apabila Jabatan Anggota Pengawas
berakhir selain yang tersebut dalam ayat
(1) huruf (e) pasal ini, maka akan
diangkat Pengawas baru dengan masa jabatan dengan masa jabatan untuk 5 (lima)
sejak tanggal akta pengangkatannya.---------------------------------------------------------------------------------
· CATATAN :
§
JIKA MENGGUNAKAN POLA (A) MAKA TIDAK AKAN ADA KESERAGAMAN
BERAKHIRNYA MASA JABATAN ORGAN-ORGAN YAYASAN TERSEBUT. HARUS ADA KETERTIBAN
AKTA-AKTA YANG BERKAITAN DENGAN MENGAWALI DAN MENGAKHIRI MASA JABATAN TERSEBUT.
§
PEJABAT DALAM ORGAN
YAYASAN DENGAN MASA JABATAN YANG DIMULAI DARI AWAL LAGI DAPAT MENGELIMINASI
TINDAKKAN PEJABAT SEBELUMNYA, KEMUNGKINAN BISA MEMBUAT
KEBIJAKAN BARU YANG TIDAK TERKAIT DENGAN YANG SEBELUMNYA. SEAKAN-AKAN TINDAKAN
SEBELUMNYA MERUPAKAN TANGGUNGJAWAB PEJABAT SEBELUMNYA.
§
JIKA MENEMPUH CARA (B)
MAKA DALAM ANGGARAN DASAR HARUS DILAKUKAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
PEMBINA (YANG BUKAN
BERASAL DARI PENDIRI – PASAL 8 AD DITAMBAHKAN AYAT BARU, YAITU AYAT (4) DAN
(5) SEBAGAI BERIKUT :
----------------------------------------------- Pasal 8
-------------------------------------------------
(1) Masa jabatan Pembina yang :
------------------------------------------------------------
a. berasal dari Pendiri tanpa batas waktu.------------------------------------------
b. berasal bukan dari Pendiri ditentukan lamanya 5
(lima) tahun.---------
(2) Keanggotaan Pembina berakhir
karena :---------------------------------------------
a. meninggal
dunia;--------------------------------------------------------------------------
b.
dan seterusnya….
(3) ….
(4) Apabila masa jabatan Pembina sebagaimana tersebut dalam ayat (1) huruf b
pasal ini berakhir berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam ayat (2), maka
akan diangkat Pembina baru dengan masa jabatan untuk masa jabatan melanjutkan
sisa masa jabatan Pembina sebelumnya.------
(5)
Jabatan Pembina yang diangkat berdasarkan ketentuan ayat (4) tersebut
dinyatakan telah menjalankan satu kali masa jabatan.--------------------------
· ATAU KETENTUAN PASAL 8 AYAT (4) DAN (5) DIATUR SEBAGAI BERIKUT :
(4) Apabila masa jabatan Pembina sebagaimana
tersebut dalam ayat (1) huruf b pasal ini berakhir berdasarkan ketentuan
yang tercantum dalam ayat (2), maka akan diangkat Pembina baru untuk melanjutkan
sisa masa jabatan Pembina sebelumnya.---------------------------------------------------
(5) Jabatan Pembina yang diangkat berdasarkan ketentuan ayat (4)
tersebut dinyatakan :------------------------------------------------------------------------
a. telah
menjalankan satu kali masa jabatan apabila Pembina baru meneruskannya lebih dari setengah sisa masa
jabatan.-------------------
b. tidak dihitung
menjalankan satu kali masa jabatan apabila Pembina
baru yang meneruskannya kurang dari
setengah sisa masa jabatan.---------------------------------------------------------------------------------------
l HAL INI BERLAKU PULA JIKA
DIANGKAT ANGGOTA PEMBINA (BARU/TAMBAHAN), MAKA PEMBINA (BARU/ TAMBAHAN)
TERSEBUT MEMPUNYAI MASA JABATAN YANG SAMA DENGAN MASA JABATAN PEMBINA YANG
SEDANG BERJALAN.
· PENGURUS (PASAL 15 AD)
:
----------------------------------------------- Pasal 15
----------------------------------------------------
(1)
Jabatan anggota Pengurus
berakhir apabila:--------------------------------------------
(a) meninggal dunia;----------------------------------------------------------------------------
(b) mengundurkan diri;-------------------------------------------------------------------------
(c) bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;--
(d) diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina;----------------------
(e) masa jabatan berakhir.---------------------------------------------------------------------
Catatan : ditambahkan
ayat baru yaitu ayat (2) dan (3) sebagai
berikut :
(2) Apabila
Jabatan Anggota Pengurus berakhir selain yang tersebut dalam ayat (1) huruf (e) pasal ini, maka akan diangkat Pengurus baru dengan masa
jabatan untuk melanjutkan sisa masa jabatan pengurus
sebelumnya.-----------------------------------------------------------------------------------------
(3)
Jabatan Anggota Pengurus yang diangkat berdasarkan ketentuan ayat (2) tersebut
dinyatakan telah menjalankan satu kali masa jabatan.------------------
· ATAU KETENTUAN PASAL 15 AYAT (3) DAN (4) DIATUR
SEBAGAI BERIKUT :
(3) Apabila
masa jabatan Pengurus sebagaimana tersebut dalam ayat (2) huruf b
pasal ini berakhir berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam ayat (2),
makaakan diangkat Pengurus baru untuk melanjutkan sisa masa jabatan Pengurus
sebelumnya.--------------------------------------------------------------
(4) Jabatan
Pengurus yang diangkat berdasarkan ketentuan ayat (4) tersebut dinyatakan :----------------------------------------------------------------------------------------
a. telah
menjalankan satu kali masa
jabatan apabila Pengurus baru yang meneruskannya lebih dari setengah sisa masa
jabatan.----------------
b. tidak
dihitung menjalankan satu kali masa jabatan apabila Pengurus baru yang
meneruskannya kurang dari setengah sisa
masa jabatan.-----
l
HAL INI BERLAKU PULA JIKA DIANGKAT ANGGOTA PENGURUS (BARU / TAMBAHAN),
MAKA PENGURUS (BARU / TAMBAHAN) TERSEBUT
MEMPUNYAI MASA JABATAN YANG SAMA DENGAN MASA JABATAN PENGURUS YANG SEDANG
BERJALAN.
l
PENGAWAS (PASAL 26 AD)
:
------------------------------------------------- Pasal 26
---------------------------------------------------
(1)
Jabatan anggota Pengawas
berakhir apabila:-------------------------------------------
(a) meninggal dunia;-----------------------------------------------------------------------------
(b) mengundurkan diri;--------------------------------------------------------------------------
(c) bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;---
(d) diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina;-----------------------
(e) masa jabatan berakhir.---------------------------------------------------------------------
Catatan : ditambahkan ayat baru
yaitu ayat (2) dan (3) sebagai berikut :
(2)
Apabila Jabatan Anggota Pengawas berakhir selain yang tersebut dalam ayat (1) huruf (e) pasal ini, maka akan diangkat Pengawas baru dengan masa
jabatan untuk melanjutkan sisa masa jabatan pengawas sebelumnya.-----------------------------------------------------------------------------------------
(3) Jabatan
Anggota Pengawas yang diangkat berdasarkan ketentuan ayat (2) tersebut
dinyatakan telah menjalankan satu kali masa jabatan.------------------
· ATAU KETENTUAN PASAL 26 AYAT (3) DAN (4) DIATUR SEBAGAI BERIKUT :
(3) Apabila
masa jabatan Pengawas sebagaimana
tersebut dalam ayat (2) huruf b pasal ini berakhir berdasarkan ketentuan yang
tercantum dalam ayat (2), maka akan diangkat Pengawas baru untuk melanjutkan
sisa masa jabatan Pengawas sebelumnya.--------------------------------------------------------------
(4) Jabatan Pengawas yang diangkat berdasarkan ketentuan ayat (4)
tersebut dinyatakan :-----------------------------------------------------------------------------
a. telah
menjalankan satu kali masa jabatan apabila Pengawas baru yang meneruskannya lebih dari setengah
sisa masa jabatan.-----------------------
b.
tidak dihitung menjalankan satu kali masa jabatan apabila Pengawas baru
yang meneruskannya kurang dari setengah
sisa masa jabatan.-----
l HAL INI BERLAKU PULA JIKA
DIANGKAT ANGGOTA PENGAWAS (BARU/TAMBAHAN),
MAKA PENGAWAS (BARU/ TAMBAHAN) TERSEBUT
MEMPUNYAI MASA JABATAN YANG SAMA DENGAN MASA JABATAN PENGAWAS YANG SEDANG BERJALAN.
· CATATAN :
- JIKA MENGGUNAKAN POLA (B) MAKA AKAN ADA KESERAGAMAN BERAKHIRNYA MASA JABATAN ORGAN-ORGAN YAYASAN TERSEBUT. ADA KETERTIBAN AKTA-AKTA YANG BERKAITAN DENGAN MENGAWALI DAN MENGAKHIRI MASA JABATAN TERSEBUT.
- PEJABAT DALAM ORGAN YAYASAN DENGAN MASA JABATAN YANG MELANJUTKAN MASA JABATAN PEJABAT YANG SEBELUMNYA, MAKA AKAN ADA KESINAMBUNGAN JABATAN DAN TINDAKKAN SERTA PERTANGGUNGJABAWABAN.
· PROBLEMATIKA 3 :
·
DALAM MASYARAKAT SERING DIDIRIKAN
YAYASAN OLEH KELUARGA ATAU OLEH KELOMPOK ORANG/MASYARAKAT TERTENTU. DAN SELALU
MENJADI PERTANYAAN JIKA PENDIRI SEBAGAI PEMBINA YANG MASA JABATAN TANPA BATAS
WAKTU. SEHINGGA APAKAH YANG MENGISI JABATAN PEMBINA TIDAK INGIN ORANG LAIN
MASUK DAN MENJABAT SEBAGAI PEMBINA, TAPI AHLI WARIS DARI PENDIRI ? DALAM HAL INI UUY DAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YAYASAN TIDAK MENGATURNYA. JIKA ANGGARAN DASAR YAYASAN
SEBAGAI BENTUK DARI IMPLEMENTASI PASAL 1338 KUHPERDATA – YANG AKAN MENGIKAT
PARA MEREKA YANG MENDIRIKAN DAN
SEPANJANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YAYASAN, MAKA
BOLEH SAJA DIATUR DALAM ANGGARAN DASAR BAHWA PEMBINA YAYASAN BOLEH DIJABAT OLEH
PARA AHLI WARIS DARI PENDIRI. SEHINGGA PASAL 8 ANGGARAN DASAR TENTANG PEMBINA
BISA DIATUR SEBAGAI BERIKUT :
---------------------------------------------- Pasal 8
--------------------------------------------------
(1) Masa jabatan Pembina yang :
------------------------------------------------------------
a. berasal dari Pendiri tanpa batas waktu.------------------------------------------
b. berasal bukan dari Pendiri ditentukan lamanya 5
(lima) tahun.---------
(2) Keanggotaan Pembina hanya dapat diisi oleh Pendiri atau para ahli waris
dari
Pendiri.-------------------------------------------------------------------------
(3) Keanggotaan Pembina berakhir karena :--------------------------------------------
a. meninggal
dunia;-------------------------------------------------------------------------
b.
dan seterusnya….
· PROBLEMATIKA 4 :
l
ADAKAH AKIBAT HUKUMNYA (TANGGUNGJAWAB HUKUM) JIKA JABATAN-JABATAN
TERSEBUT TELAH BERTINDAK DALAM BATAS WAKTU YANG TELAH HABIS (EXPIRED) ATAU BERTINDAK TANPA KEWENANGAN ?
l
AKIBAT HUKUM TSB DAPAT DITUJUKAN KEPADA MEREKA YANG
“MENGAKU” MASIH MENJABAT DAN KEPADA NOTARIS YANG MEMBUAT AKTANYA, DAN BAGAIMANA
DENGAN AKTANYA ?
l
BAGAIMANAKAH
TANGGUNGJAWAB HUKUM DARI PEMBINA, PENGAWAS DAN PENGURUS ATAU ORGAN-ORGAN TERSEBUT
l
UNTUK MENJAWAB PERTANYAAN TSB, ADA 3 (TIGA) PENDAPAT, YAITU
:
1)
DENGAN DOKTRIN ULTRA VIRES/EXTRA VIRES.
2)
PERWAKILAN SUKARELA (ZAAKWAARNEMING : PASAL 1354 – 1358 KUHPERDATA)
3)
PERBUATAN MELAWAN
HUKUM.(PASAL 1365 KUHPERDATA)
l
-DOKTRIN INTRA VIRES
- TINDAKKAN KEPENGURUSAN TSB (DALAM BADAN HUKUM) OLEH ORGAN-ORGAN YANG
BERSANGKUTAN SESUAI ATAU BERDASARKAN DAN TIDAK MELEBIHI KEWENANGAN YANG DIATUR
ATAU DICANTUMKAN DALAM ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGANYA (AUTHORIZED).
l
-DOKTRIN ULTRA VIRES /EXTRA VIRES - TINDAKKAN
KEPENGURUSAN TERSEBUT (DALAM BADAN HUKUM YANG BERSANGKUTAN) OLEH ORGAN-ORGAN
YANG BERSANGKUTAN TIDAK SESUAI ATAU TIDAK BERDASARKAN ATAU MELEBIHI KEWENANGAN
YANG DIATUR ATAU TIDAK DICANTUMKAN DALAM ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH
TANGGANYA(UNAUTHORITY).
l
TINDAKKAN ORGAN-ORGAN YAYASAN TANPA
KEWENANGAN - ULTRA VIRES/EXTRA VIRES - TANGGUNGJAWAB
PRIBADI YANG BERSANGKUTAN.
l
PERWAKILAN SUKARELA (ZAAKWAARNEMING) -
DILAKUKAN OLEH ORGAN-ORGAN YAYASAN TANPA KEWENANGAN - SEMATA-MATA DILAKUKAN DEMI KEPENTINGAN BADAN HUKUM/YAYASAN YANG
BERSANGKUTAN.
l DENGAN DEMIKIAN TINDAKKAN ORGAN-ORGAN DALAM
PERWAKILAN TANPA KEWENANGAN MERUPAKAN TINDAKKAN PRIBADI, TINDAKKAN YANG
DILAKUKAN HARUS DILAKUKAN SAMPAI SELESAI, SEBELUM DIAMBIL ALIH
(DITEGASKAN DITERIMA) OLEH PEMBINA.
l SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM DARI
ORGAN-ORGAN YANG BERTINDAK TANPA KEWENANGAN TERSEBUT, DAN DAPAT DIAJUKAN
GUGATAN KE PENGADILAN UMUM SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PARA PIHAK YANG
MERASA DIRUGIKAN.
l
TERHADAP NOTARIS YANG MEMBUAT AKTANYA DAPAT DIAJUKAN GUGATAN
(SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN) HUKUM JIKA DAPAT DIBUKTIKAN SECARA MATERIL/IMMATERIL ATAS
TINDAKKAN TERSEBUT MERUGIKAN YANG BERSANGKUTAN.
l
TERHADAP AKTANYA TETAP BERKEDUDUKAN SEBAGAI AKTA OTENTIK YANG MEMENUHI UNSUR
LAHIRIAH-MATERIL-FORMAL (KECUALI DAPAT DIBUKTIKAN SEBALIKNYA (BATAL DEMI
HUKUM/MEMPUNYAI KEKUATAN PEMBUKTIAN SEBAGAI AKTA DI BAWAH TANGAN).
v CATATAN :
n JIKA ADA PEMBINA/PENGAWAS/PENGURUS YANG MEMINTA NOTARIS UNTUK
MEMBUAT BERITA ACARA RAPAT TERSEBUT (ATAU PERNYATAAN KEPUTUSAN
RAPAT YANG DINOTARILKAN), MAKA TERLEBIH DAHULU APAKAH PEMBINA/PENGAWAS/PENGURUS
MASA JABATAN BELUM HABIS WAKTUNYA BERDASARKAN AKTA YANG TERAKHIR TENTANG
PENGANGKATAN PEMBINA / PENGAWAS/ PENGURUS ?
n JIKA BELUM/TIDAK ADA MAKA BERIKAN
INFORMASI/PENJELASAN DAN UNTUK DIBENAHI ATAS HAL TERSEBUT DENGAN SEGALA
KONSEKUENSI HUKUMNYA.
n JIKA NOTARIS MEMENUHI PERMINTAAN MEREKA TANPA DILAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MAKA TARUHAN BAGI NOTARIS JABATANNYA SENDIRI.
v CATATAN :
n CARA MENGAWALI, MELANJUTKAN,
MENGAKHIRI JABATAN SEBAGAIMANA TERSEBUT
DI ATAS DAPAT PULA DITERAPKAN PADA
PERSEROAN TERBATAS / PERKUMPULAN/KOPERASI.
11. JIKA PEMBINA HANYA SATU ORANG APAKAH MEMBUAT BERITA ACARA
RAPAT PEMBINA ATAU MEMBUAT PUTUSAN PEMBINA ?
·
Pasal 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN
2001 TENTANG YAYASAN menegaskan bahwa : Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas
PEMBINA, PENGURUS, DAN PENGAWAS.
·
Bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 2 tersebut,
kepada para pendiri Yayasan tidak diperkenakan untuk menambah organ baru dalam
Yayasan selain 3 (tiga) organ tersebut. Hal ini sebagai bentuk untuk
menyeragamkan organ-organ dalam Yayasan dengan kewenangan masing-masing.
·
Dalam pengisian jabatan dalam organ-organ tersebut
tidak disebutkan jumlah, setidaknya ada
1 (satu) orang yang akan menjabat sebagai Ketua Pembina, dan 1 (satu) orang
yang akan menjabat sebagai Ketua Pengawas Yayasan serta Pengurus Yayasan paling
sedikit ada 3 (orang) orang untuk mengisi jabatan sebagai Ketua, Sekretaris dan
Bendahara Yayasan (Pasal 32 ayat (2) UUY). Sehingga jumlah semuanya menjadi 5
(lima) orang.
·
Dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) UUY ditegaskan bahwa
(1)
Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai
kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh
Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.
(2)
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi:
a.
keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
b. pengangkatan
dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
c.
penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan
Anggaran Dasar Yayasan;
d.
pengesahan program kerja dan rancangan anggaran
tahunan Yayasan; dan
e.
penetapan keputusan mengenai penggabungan atau
pembubaran Yayasan.
·
Jika Pembina hanya 1 (satu) orang saja, maka
kewenangan tersebut dijalankan oleh 1 (satu) orang Pembina Yayasan.
·
Untuk melaksanakan kewenangan tersebut jika Pembina
Yayasan hanya 1 (satu) orang saja, maka Pembina tersebut tidak perlu melakukan
rapat dengan siapapun, keputusan dapat diambil oleh Pembina sendiri. Artinya
Pembina tidak perlu rapat, karena hanya 1 (satu) orang, dan tidak perlu Kuorum,
sehingga Pembina dapat mengambil Keputusan sendiri.
·
Dengan demikian jika Pembina Yayasan 1 (satu) orang
saja untuk melaksanakan kewenangannya tersebut cukup membuat Akta Putusan
Pembina. Akan membuat Berita Acara Rapat Pembina jika Pembina Yayasan lebih
dari 1 (satu) orang.
12. MASA JABATAN PENGURUS
YAYASAN YANG TELAH BERAKHIR, TAPI TETAP MELAKUKAN KEGIATAN
PENGURUSAN.
·
Pasal 31 ayat (1) UUY menegaskan bahwa : Pengurus
adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.
·
Bahwa uraian lebih lanjut tentang tugas/wewenang
Pengurus dijabarkan dalam Anggaran Dasar Yayasan, antara lain :
------------------------------ TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS ---------------------------
------------------------------------------------ Pasal
16 ---------------------------------------------------
(1) Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk
kepentingan Yayasan.------------------------------------------------------------------------------
(2) Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan
Yayasan untuk disahkan Pembina.-------------------------------------------------------------
(3) Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan
oleh Pengawas.---------------------------------------------------------------------------------------------
(4) Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.------------------------------------------------------------------------------------------
(5) Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang
segala hal dan dalamsegala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai
berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan (tidak termasuk mengambil
uang Yayasan di Bank).---------------------------------------------------------
b. mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk
usaha baik di dalam maupun di luar negeri.-------------------------------------
c. memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap;----------------------------------
d. membeli atau dengan cara lain mendapatkan/ memperoleh harta tetap atas nama
Yayasan;-----------------------------------------------------------------------------------
e. menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan serta mengagunkan
/ membebani kekayaan Yayasan;----------------------------------------
f. mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan,
Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja pada
Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan
Yayasan.-----------------------------------------------------------------------------
(6) Perbuatan
Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5) huruf a, b, c, d, e, dan f harus
mendapat persetujuan dari Pembina.--------------------------------------------------
---------------------------------------------- Pasal
17 -----------------------------------------------
Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam
hal:-------------------------------------
(1) mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;-------------------------------------------------
(2) membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain;--------------------------
(3) mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan,
Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada
Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud
dan tujuan Yayasan.---------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------ Pasal
18 --------------------------------------------------
(1) Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya
berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan.----
(2) Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga,
hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua
lainnya bersama-sama dengan Sekretaris Umum atau apabila Sekretaris Umum tidak
hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu
dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan
seorang Sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus
serta mewakili Yayasan.---------------------------------------------------------------------------
(3) Dalam hal hanya ada seorang Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang
diberikan kepada Ketua Umum berlaku juga baginya.-------------------------------------
(4) Sekretaris Umum bertugas mengelola administrasi Yayasan, dalam hal hanya
ada seorang Sekretaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada
Sekretaris Umum berlaku juga baginya.--------------------------------------------
(5) Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Yayasan, dalam hal hanya ada
seorang Bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada
Bendahara Umum berlaku juga baginya.------------------------------------------------------
(6) Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus ditetapkan oleh
Pembina melalui Rapat Pembina.---------------------------------------------------------------
(7) Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih
wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa.-----------------------------------------------------
-------------------------------------
PELAKSANA KEGIATAN --------------------------------------
------------------------------------------------- Pasal
19 -------------------------------------------------
(1)
Pengurus berwenang mengangkat dan
memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.----------------------------------------
(2)
Yang dapat diangkat sebagai Pelaksana
Kegiatan Yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum
dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dipidana karena melakukan tindakan yang
merugikan Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan keputusan pengadilan,
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut
berkekuatan hukum tetap.-------------------------------------------------------------------------
(3)
Pelaksanaan Kegiatan Yayasan diangkat
oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pengurus untuk jangka waktu tertentu
dan dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi keputusan Rapat Pengurus
untuk memberhentikan sewaktu-waktu.---------------------------------------------------------------------------------------------------
(4)
Pelaksanaan Kegiatan Yayasan
bertanggung jawab kepada Pengurus.-------------
(5)
Pelaksanaan Kegiatan Yayasan menerima
gaji, upah, atau honorarium
yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.------------------------
------------------------------------------------- Pasal
20 -------------------------------------------------
(1) Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara Yayasan dengan anggota
Pengurus atau apabila kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan
dengan Yayasan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan tidak berwenang
bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan, maka anggota
Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.--------------------------------------------------------------
(2) Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan
kepentingan seluruh Pengurus, maka Yayasan diwakili oleh Pengawas.-------------
·
Bahwa tugas dan wewenang pengurus tersebut dapat
dijalankan/dilakukan oleh Pengurus yang masih mempunyai jangka waktu untuk
menjabatnya, yaitu selama 5 (lima) tahun. Karena dilakukan/dijalankan dalam
masa jabatan yang sah maka segala pelaksaan tugas dan kewenangannya sah dan
mengikat Yayasan dan pihak lainnya.
·
Bahwa bisa juga terjadi, masa jabatan Pengurus
tersebut lupa untuk diperpanjang (jika bias dua kali masa jabatan) atau lupa
untuk mengangkat Pengurus baru. Jika hal ini terjadi menjadi kewajiban Pengurus
untuk mengingatkan Pembina atau Pembina untuk memberitahu Pengurus bahwa masa
jabatannya habis atau hampir berakhir. Karena lupa untuk memperpanjang masa
jabatan Pengurus atau lupa mengangkat Pengurus baru, sehingga Pengurus lama
meskipun telah expired tetap menjalankan tugas dan wewenang Pengurus.
·
Masa jabatan Pengurus yang telah expired tersebut tapi
masih menjalankan tugas dan wewenang Yayasan, maka tindakkan bisa
dikualifikasikan sebagai tindakkan tanpa wewenang, jika merugikan Yayasan
menjadi tanggungjawab pribadi pengurus.
·
Bahwa untuk mengatasi hal tersebut menjadi kewenangan
Pembina untuk segera memperpanjang masa jabatan Pengurus atau mengangkat
Pengurus baru. Jika Pembina memperpanjang atau mengangkat Pengurus baru, maka
Pembina dalam Putusan Pembina atau Berita Acara Rapat (BAR) Pembina harus
ditegaskan bahwa segala tindakkan Pengurus yang sudah expired tapi untuk dan
kepentingan Yayasan dinyatakan sebagai tindakkan yang sah dari Yayasan.
13. KEKOSONGAN PEMBINA
YAYASAN.
l
Pembina Yayasan boleh saja 1 (satu) orang atau lebih dari 1
(satu) orang. Dalam keadaan tertentu bisa Yayasan tanpa ada Pembina, misalnya
karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau alasan lainnya. Dalam Pasal 28
ayat (4) UUY bahwa : Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi
mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib
mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina dengan memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
l
Berdasarkan ketentuan tersebut jika Yayasan tidak
mempunyai Pembina dengan alasan apapun, maka Pengurus dan Pengawas wajib
mengadakan Rapat Gabungan khusus untuk mengangkat Pembina baru.
l
Bahwa Rapat Gabungan tersebut bias dilakukan jika ada
Pengurus dan Pengawas yang masih berwenang, dalam keadaan tertentu bisa juga
terjadi tidak ada Pengurus atau Pengawas atau salah satu unsur tidak ada
sehingga Rapat Gabungan tidak dapat dilakukan atau bisa juga terjadi salah satu
unsur tersebut (Pengurus atau Pengawas) sudah expired karena masa jabatannya
habis. Jika hal tersebut terjadi apa yang harus dilakukan oleh Yayasan ?
l
UUY tidak memberikan jalan keluar jika salah satu
unsur untuk melakukan Rapat Gabungan tidak terpenuhi. Jalan keluar yang dapat
dilakukan/ditempuh yaitu pihak-pihak yang berkepentingan dengan/terhadap
Yayasan, agar operasional Yayasan tidak terganggu, dapat mengajukan Permohonan
Penetapan ke pengadilan negeri, agar diizinkan untuk mengangkat Pembina baru
dan menghadap Notaris.
14. PENGGANTIAN/PERUBAHAN
PEMBINA, PENGURUS DAN PENGAWAS YAYASAN YANG TIDAK PERNAH
DILAPORKAN/DIBERITAHUKAN KE KEMENTERIAN
HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA.
· Pembina, Pengurus dan
Pengawas Yayasan bisa saja berubah (bertambah, berkurang atau berganti), bahwa
semua perubahan tersebut wajib dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
· Pasal 33 UUY menegaskan
bahwa :
(1) Dalam hal
terdapat penggantian Pengurus Yayasan, Pembina wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada instansi terkait.
(2) Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 30
(tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengurus
Yayasan.
l
Ketentuan Pasal 33 UUY tersebut diubah dalam
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN (UUY – P) :
9. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal
33
(1) Dalam hal
terjadi penggantian Pengurus, Pengurus yang menggantikan
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggantian Pengurus
Yayasan."
l Pasal 45 UUY
menegaskan bahwa :
(1)
Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, Pembina
wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada
instansi terkait.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
dilakukan penggantian Pengawas Yayasan.
l Ketentuan
Pasal 45 UUY tersebut diubah dalam UUY – P, yaitu :
"Pasal 45
(1) Dalam hal
terjadi penggantian Pengawas, Pengurus menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis kepada Menteri.
(2) Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggantian Pengawas
Yayasan."
l
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut semua Perubahan
Pengurus, Pengawas wajib dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI oleh
Pengurus.
l
Jika terjadi Perubahan Pembina siapa yang harus
melaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI ?
l
PERATURAN
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
PERUBAHAN DATA YAYASAN bahwa perubahan
Pembina, Pengawas dan Pengurus sebagai PERUBAHAN YAYASAN YANG HARUS
DISAMPAIKAN/DIBERITAHUKAN KE MENTERI yaitu :
l Untuk Perubahan Data Yayasan (Pasal 27 ayat (3) meliputi :
a. Perubahan Pembina.
b.Perubahan atau
pengangkatan kembali Pengurus dan/atau pengawas.
c. Perubahan alamat lengkap.
l
Bahwa dalam Permenkumham tersebut
semua yang berkaitan dengan Yayasan yaitu :
· DALAM PERATURAN MENTERI TERSEBUT ADA
3 (TIGA) BAGIAN YANG DIATUR, YAITU :
1.
TATA
CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN
BADAN HUKUM YAYASAN.
2.
TATA
CARA PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR YAYASAN.
3.
TATA
CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN
DATA YAYASAN.
semuanya dilakukan oleh Notaris sebagai PEMOHON
sebagai Kuasa (Pasal 1 angka 3 Permenkumham Yayasan tersebut). Sehingga
perubahan Pembina, Pengawas dan Pengurus dapat dilakukan oleh Notaris sebagai
Pemohon sebagai Kuasa dari Pengurus.
l
Dalam praktek Yayasan tidak jarang perubahan Pembina,
Pengawas dan Pengurus oleh mereka sendiri dibuat dibawah tangan dan tidak
dilaporkan ke Menteri Hukum dan HAM RI. Jika ini dilakukan maka menjadi
tanggungjawab mereka sendiri.
l
Bahwa dengan tidak diberitahukan perubahan-perubahan
tersebut ke Menteri Hukum dan HAM RI maka yang akan tercatat di database
Yayasan di Kementerian Hukum dan HAM RI
adalah yang terakhir, dengan kata lain perubahan-perubahan Pembina, Pengawas
dan Pengurus) yang tidak diberitahukan tidak akan tercatat sama sekali.
l
Jika suatu saat Pembina (yang tidak pernah dilaporkan
tersebut) akan mengadakan perubahan Pembina, Pengawas dan Pengurus, maka tetap
harus diperiksa (input ke SABH) berdasarkan Surat Keputusan atau Pemberitahuan
yang terakhir dilaporkan/diberitahukan.
l
Bagaimana tanggungjawab hukum dari Pembina, Pengawas
dan Pengurus yang tidak dilaporkan tersebut ?
l
Bahwa kekuasaan tertinggi dalam Yayasan ada pada
Pembina (meskipun jika Pembina yang akan melakukan rapat atau mengambil
keputusan tidak pernah diberitahukan) maka tetap Pembina harus memutuskan bahwa
semua tindakkan Pembina (sendiri), Pengawas dan Pengurus merupakan tindakkan
hukum yang sah untuk Yayasan.
l
Sehingga dalam BAR Pembina tersebut, juga harus
dinyatakan/ditegaskan bahwa segala/semua tindakkan Pembina, Pengawas dan
Pengurus yang dilakukan oleh Pembina, Pengawas dan Pengurus yang tidak
diberitahukan/dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai tindakkan
hukum yang sah yang mengikat Yayasan dan pihak lainnya.
15. PENDIRIAN YAYASAN INDONESIA OLEH SUBJEK HUKUM (ORANG)
ASING (WARGA NEGARA ASING)
DAN BADAN HUKUM ASING
· Pasal 9 UUY
menegaskan :
(1)
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih
dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
(2)
Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
(3)
Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat
wasiat.
(4)
Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(5)
Dalam hal Yayasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai
syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
· Berdasarkan
ketentuan tersebut bahwa Yayasan (di Indonesia) bisa didirikan oleh subjek
hukum (orang) Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing, dengan dengan
memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
· Pendirian
Yayasan oleh orang asing (WNA) atau bersama-sama orang asing (WNA),
mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan
Peraturan Pemerintah. Jadi Yayasan bisa didirikan oleh WNA saja atau
bersama-sama dengan WNI.
· Dalam Pasal
10 – 14 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2008
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN
yang mengatur pendirian Yayasan oleh WNA atau bersama-sama WNI, yaitu :
Pasal 10 :
(1) Orang Asing
atau Orang Asing bersama Orang Indonesia dapat mendirikan Yayasan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Yayasan yang
didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia selain
berlaku Peraturan Pemerintah ini berlaku juga ketentuan peraturan
perundang-undangan lain.
Pasal 11 :
(1) Yayasan
yang didirikan oleh orang perseorangan asing harus memenuhi persyaratan dokumen
sebagai berikut:
a. identitas pendiri yang dibuktikan dengan
paspor yang sah;
b. pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi
pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan
pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
c. surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan
Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara
Indonesia.
(2) Yayasan yang
didirikan oleh badan hukum asing harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai
berikut:
a. identitas
badan hukum asing pendiri Yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum
pendiri Yayasan tersebut;
b. pemisahan
sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling
sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan
surat pernyataan pengurus badan hokum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan
tersebut; dan
c. surat pernyataan dari pengurus badan hukum
yang bersangkutan bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan
masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Pasal 12 :
(1)
Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau
Orang Asing bersama Orang Indonesia, salah satu anggota Pengurus yang menjabat
sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara wajib dijabat oleh warga negara
Indonesia.
(2)
Anggota Pengurus Yayasan yang didirikan oleh
Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia wajib bertempat tinggal di
Indonesia.
(3)
Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan
asing harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara
Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.
(4)
Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan
asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), karena hokum
berhenti dari jabatannya.
(5) Dalam hal
terjadi kekosongan anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris,
atau bendahara dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal terjadinya lowongan jabatan tersebut harus sudah diangkat penggantinya.
Pasal 13 :
(1) Anggota
Pembina dan anggota
Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan asing, jika bertempat tinggal di
Indonesia harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara
Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.
(2) Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan asing yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena hukum harus
meninggalkan wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 14 :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat korps diplomatik
beserta keluarganya yang ditempatkan di Indonesia
·
Bahwa meskipun dalam Pasal 9 UUY dan Penjelasannya yang dimaksud Orang
dalam pasal tersebut berarti Orang Perseorangan dan Badan Hukum (Perdata dan
Publik). Khusus untuk pendirian Yayasan oleh WNA atau bersama-sama WNI, harus WNA dalam
pengertian Subjek Hukum Orang (bukan dalam arti Badan Hukum Perdata Asing), hal
ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2008
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG
YAYASAN dengan menyebutnya Orang Asing yang berarti Orang
Perseorangan Warga Negara Asing. Tapi ketentuan/aturan hukum Badan
Hukum Asing dapat menjadi pendiri Yayasan disebutkan dalam Pasal 43 ayat (2)
huruf c UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN.
·
Ketentuan laian yang harus diperhatikan dalam pendirian Yayasan yang
didirikan oleh WNA atau bersama-sama WNI, antara lain:
a. SETORAN
KEKAYAAN AWAL PENDIRIAN YAYASAN.
·
Dalam pendirian Yayasan hanya mengenal Setoran Awal Kekayaan Yayasan,
jadi bukan Modal Dasar Yayasan, karena Yayasan bukan institusi bisnis, sehingga
setoran awal tersebut tidak dapat ditarik lagi dengan cara dan bentuk apapun.
·
Yayasan yang didirikan WNA atau bersama-sama WNI para pendirinya harus
menyisihkan harta kekayaan pribadinya
yang merupakan kekayaan awal Yayasan paling sedikit Rp. 100.000.000.-
(seratus juta rupiah).
·
Bahwa uang yang disetorkan tersebut harus dapat dibuktikan dengan
setoran ke rekening Yayasan atau dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pendiri
untuk menyetorkan kekayaan awal Yayasan tersebut.
·
Jika penyisihan harta kekayaan tersebut berasal dari harta bersama dalam
perkawinan, diperlukan juga Surat Persetujuan dari pasangan kawinnya mengenai
penyetoran harta kekayaan awal Yayasan tersebut.
b. PENGURUS,
PEMBINA DAN PENGAWAS YAYASAN.
·
Bahwa dalam Yayasan yang didirikan oleh WNA saja atau bersama-sama
dengan WNI, maka semua organ dalam Yayasan (Pengurus, Pembina dan Pengawas Yayasan)
dapat dijabat atau diisi oleh WNA, dengan memenuhi persyaratan tertentu, yaitu
:
·
PENGURUS : salah satu Pengurus harus diisi/dijabat oleh WNI. Bisa sebagai Ketua,
Sekretaris atau Bendahara.
·
Seluruh Pengurus tersebut, baik yang WNA atau WNI harus bertempat tinggal
(domisili) di Indonesia.
·
Jika pengurusnya ada yang WNA yang bersangkutan
harus mempunyai artu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan ijin untuk melakukan
kegiatan atau usaha di Indonesia.
·
Jika pengurus tidak memiliki ijin-ijin
dimaksud, maka Pengurus tersebut demi hukum harus berhenti dari jabatannya.
·
Kewajiban untuk memiliki ijin dimaksud
tidak berlaku bagi pejabat korps Diplomatik beserta keluarganya yang
ditempatkan di Indonesia.
·
Jika Pembina atau Pengawas Yayasan diisi
atau dijabat oleh WNA mempunya persyaratan yang sama dengan Pengurus, yaitu
memiliki KITAS dan ijin untuk melakukan kegiatan atau usaha di Indonesia.
·
Bahwa WNA bisa menjabat dalam organ Yayasan, khusus untuk Yayasan yang didirikan
oleh WNA atau bersama-sama dengan WNI. Jadi WNA tidak boleh
menjadi Pengurus, Pengawas dan Pembina yang didirkan oleh WNI saja.
c.
Dalam pendirian Yayasan oleh WNA saja atau bersama-sama WNI, sangat dianjurkan agar
Notaris meminta syarat tambahan atau dokumen lain dari WNAnya untuk kepentingan
Notaris sendiri, antara lain : paspor, Surat Pernyataan mengenai maksud dan
tujuan Yayasan harus tetap memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat
Indonesia.
d.
Jika Yayasan tersebut akan memperkerjakan WNA maka harus memerhatikan
mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
(Permen 16/2015).
e.
Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 20015 tentang Tata cara Penggunaan Tenaga
Kerja Asing.
Regulasi yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 42 ayat (1), Pasal 43
ayat (4), Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 ini merupakan amandemen
regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing, karena sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagakerjaan. Pemberi kerja TKA meliputi Instansi
Pemerintah, Badan-badan Internasional, perwakilan negara asing, Organisasi
Internasional, Kantor Perwakilan Dagang Asing, kantor perwakilan berita asing,
perusahaan swasta asing, badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang
berwenang, badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk
perseroaan terbatas atau yayasan, lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan
kebudayaan dan usaha impresariat.
CATATAN :
·
Jika ada Organisasi Kemasyarakatan berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN yang
mengambil bentuk hukum Yayasan seperti tersebut dalam Pasal 10 dan 11 bahwa :
Pasal 10 :
(1) Ormas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dapat berbentuk:
a. badan hukum; atau
b. tidak berbadan hukum.
(2) Ormas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. berbasis anggota; atau
b. tidak berbasis anggota.
Pasal 11 :
(1) Ormas
berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat
berbentuk:
a. perkumpulan; atau
b. yayasan.
(2) Ormas
berbadan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didirikan
dengan berbasis anggota.
(3) Ormas
berbadan hukum yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didirikan
dengan tidak berbasis anggota.
Maka harus mengikuti ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 43 – 46 UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN. Yaitu :
Pasal 43 :
(1) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat
melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.
(2) Ormas yang didirikan
oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;
b. badan hukum yayasan
yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga
negara Indonesia; atau
c. badan hukum yayasan
yang didirikan oleh badan hukum asing.
Pasal 44 :
(1) Ormas badan hukum yayasan
asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a
wajib memiliki izin Pemerintah.
(2) Izin Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. izin prinsip; dan
b. izin operasional.
(3) Izin prinsip
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri setelah memperoleh
pertimbangan tim perizinan.
(4) Izin operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45 :
(1) Untuk memperoleh izin prinsip,
ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a harus memenuhi
persyaratan paling sedikit:
a. ormas badan hukum yayasan asing atau
sebutan lain dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia;
b. memiliki asas, tujuan,
dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba.
(2) Izin prinsip
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3
(tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Perpanjangan izin
prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 3 (tiga)
bulan sebelum izin prinsip berakhir.
Pasal 46 :
(1) Izin operasional bagi
ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a hanya dapat
diberikan setelah ormas mendapatkan izin prinsip.
(2) Untuk memperoleh izin
operasional, ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a harus
memiliki perjanjian tertulis dengan Pemerintah sesuai dengan bidang kegiatannya.
(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tidak
melebihi jangka waktu izin prinsip dan dapat diperpanjang.
(4) Perpanjangan izin
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lambat 3 (tiga)
bulan sebelum izin operasional tersebut berakhir.
Pasal 47 :
(1) Badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (2) huruf b dan huruf c disahkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
setelah mendapatkan pertimbangan tim perizinan.
(2) Selain harus memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang yayasan, pengesahan badan
hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing
bersama warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)
huruf b wajib memenuhi persyaratan paling sedikit:
a.
warga negara asing yang mendirikan ormas tersebut telah
tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
b.
pemegang izin tinggal tetap;
c.
jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh warga
negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia, yang
berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri paling sedikit senilai
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan
pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut;
d.
salah satu jabatan
ketua, sekretaris, atau bendahara dijabat oleh warga negara Indonesia; dan
e.
surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan ormas berbadan hukum
yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan/atau negara
Indonesia.
(3) Selain harus memenuhi
ketentuan peraturan perundangundangan di bidang yayasan, pengesahan badan hukum
yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal
43 ayat (2) huruf c, wajib memenuhi persyaratan paling sedikit:
a.
badan hukum asing yang mendirikan yayasan tersebut telah
beroperasi di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
b.
jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan badan hukum
asing yang berasal dari pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang
dijadikan kekayaan awal yayasan paling sedikit senilai Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan
hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut;
c.
salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara dijabat
oleh warga negara Indonesia; dan
d.
surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan ormas berbadan hukum
yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan/atau negara
Indonesia.
16. PRINSIP HUKUM
YAYASAN
Beberapa prinsip yang dapat
ditarik dari UUY dan UUY-P, antara lain:
1. Yayasan sebagai lembaga yang nirlaba.
2. Pendirian Yayasan secara deklaratif.
3. Secara formal pendirian Yayasan harus dengan akta Notaris (Pasal
9 ayat (2) UUY).
4. Yayasan sebagai Badan Hukum (Pasal 1 UUY) setelah memperoleh
pengesahan dari Menteri (Pasal 11 UUY-P).
5. Perbuatan hukum yang dilakukan Pengurus atas nama Yayasan sebelum
Yayasan memperoleh status Badan Hukum menjadi tanggungjawab Pengurus secara
tanggung renteng (Pasal 13 A UUY-P).
6. Yayasan dapat mendirikan atau turut serta melakukan kegiatan
usaha guna mencapai maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan
ketertiban umum, kesusilaan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku,
penyertaan tersebut paling banyak 25 % dari seluruh nilai kekayaan Yayasan
(Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 UUY).
7. Kekayaan Yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan kepada Organ
Yayasan, karyawan atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan
baik langsung maupun tidak langsung atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan
uang (Pasal 5 UUY-P)
8. Pengurus Yayasan menerima gaji, upah atau honorarium yang
ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan (Pasal 5 ayat
(2) YYU-P), dengan batasan:
a. Pengurus
yang bersangkutan bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan organ
Yayasan.
b. Melaksanakan
kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
9. Maksud dan tujuan Yayasan tidak dapat diubah (Pasal 17 UUY).
10. Anggaran dasar Yayasan dapat diubah berdasarkan keputusan Rapat
Pembina apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota Pembina (Pasal 18 ayat
(2) UUY).
11. Tidak diperkenankan adanya rangkap jabatan dalam organ Yayasan.
12. Jabatan dalam Yayasan (sebagai Pembina, Pengawas, Pengurus) secara
pribadi/perorangan) atau tidak dalam kapasitas jabatan tertentu (ex officio).
13. Bila terjadi ultra vires atau perbuatan melawan hukum, maka anggota
pengurus Yayasan bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian tersebut, baik
terhadap Yayasan maupun pihak ketiga (Pasal 35 ayat (5) UUY).
14. Jika Yayasan dilikuidasi, maka sisa hasil likuidasi diserahkan
kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan sama dengan Yayasan yang
bubar apabila hal tersebut diatur dalam undang-undang mengenai badan hukum
tersebut (Pasal 68 ayat (1) UUY dan Pasal 68 ayat (1) dan (2) UUY-P), jika
tidak dilakukan seperti itu, maka sisa kekayaan tersebut diserahkan kepada
negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan
tersebut (Pasal 68 ayat (2) UUY dan Pasal 68 ayat (3) UUY-P).
15. Setiap organ Yayasan yang melakukan pengalihan atau membagikan
secara langsung atau tidak langsung kekayaan Yayasan kepada organ Yayasan,
karyawan atau pihak lain yang mempunyai kepentingan Yayasan dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana tambahan berupa kewajiban
mengembalikan uang, barang atau kekayaan Yayasan yang dialihkan atau dibagikan
tersebut (Pasal 70 ayat (1) dan (2) UUY).
16. Yayasan tidak dapat dialihkan
(diwariskan/jual beli/hibah).
17. KEWENANGAN BERTINDAK DARI
ORGAN-ORGAN DALAM SUBJEK HUKUM/BADAN HUKUM PERDATA - SETIAP ORGAN DALAM BADAN
HUKUM PERDATA SELALU MEMPUNYAI BATAS
WAKTU MENJALANKAN KEWENANGAN DAN
TINDAKKAN HUKUM BERDASARKAN KEWENANGAN YANG DIMILIKINYA.
l
Setiap organ dalam badan hukum perdata (Perseroan Terbatas,
Yayasan, Perkumpulan, Koperasi) selalu mempunyai batas waktu dalam menjalankan jabatannya (kecuali Pembina yang
berasal Pendiri tanpa batas waktu) yang
disebutkan dalam akta terkahir yang mengaturnya.
l
Jika masa jabatan organ-organ tersebut habis masa
jabatannya, lebih baik untuk diperpanjang terlebih dahulu sesuai dengan
anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
l
Jika yang akan bertindak tersebut berdasarkan kuasa dari organ-organ
dari badan hukum tersebut, tetap harus dilihat apakah organ-organ badan hukum
tersebut pada saat tindakkan hukum akan dilakukan apakah masih menjabat ?
l
Bahwa setiap organ-organ dalam badan hukum tersebut selalu
mempunyai kewenangan yang disebutkan
dalam anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan. Tindakkan hukum tersebut
harus dalam koridor kewenangan jabatan organ-organ yang bersangkutan.
l
Jika tindakkan hukum organ-organ tersebut wajib meminta
persetujuan dari organ yang lainnya (berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah
tangga) organ yang bersangkutan, misalnya Direktur wajib meminta persetujuan
dari Komisaris atau Pengurus Yayasan dari Pembina Yayasan, maka hal tersebut
harus dilakukan terlebih dahulu.
l
Jika organ-organ tersebut melakukan tindakkan hukum diluar
batas waktu masa jabatannya atau diluar kewenangannnya, maka tindakkan hukum
tersebut batal demi hukum. Dan organ yang bersangkutan wajib
mempertanggungjawabkannya secara pribadi, kecuali organ yang lebih tinggi dalam
rapat yang dilakukan untuk itu menyatakan menerima semua tindakkan organ-organ
tersebut meskipun lewat batas waktu dan tidak ada kewenangannya.
l
Akta Notaris yang menyebutkan tindakkan hukum seperti itu
batal demi hukum, dan kepada Notarisnya dapat dituntut ganti rugi oleh yang
merasa dirugikan karena Notaris telah bertindak tanpa melihat batas waktu dan
atau kewenangan organ-organ tersebut.
l
Jika Notaris/PPAT menerima kuasa (misalnya dari kantor pusat
perseroan ke kantor cabang atau dari direksi kepada pihak lainnya untuk urusan
tertentu), bahwa kuasa tersebut sudah tentu diberikan ketika Direksi/Direktur
masih punya masih menjabat, dan dapat Notaris/PPAT gunakan ketika jabatan
tersebut masih ada/melekat pada yang bersangkutan, tapi ketika yang
bersangkutan sudah tidak menjabat lagi sebagai Direksi/Direktur dan akan
digunakan pada saat sudah tidak menjabat lagi, lebih baik Notaris/PPAT tolak
atau tidak mempergunakan kuasa tersebut, dengan alasan (1) masa jabatannya
sudah habis (expired), (2) sudah tidak punya kewenangan lagi. Untuk mengatasi
hal tersebut Notaris harus melihat akta terakhir yang mengangkat yang bersangkutan
sebagai Direksi/Direktur – (INDONESIA NOTARY COMMUNITY/INC).
B. PERKUMPULAN :
PENDIRIAN PERKUMPULAN BARU DAN PENYESUAIAN PERKUMPULAN LAMA YANG BELUM BERBADAN HUKUM
BERDASARKAN : PERATURAN
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2016
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN.
·
DALAM
PERATURAN MENTERI TERSEBUT ADA 2 (DUA) BAGIAN YANG DIATUR, YAITU :
1.
TATA
CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN
BADAN HUKUM PERKUMPULAN.
2.
TATA
CARA PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR PERKUMPULAN.
A. PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN
BADAN HUKUM PERKUMPULAN :
l Untuk pendirian baru (pertama kali)
Perkumpulan (Pasal 2 – 16).
l Untuk Perkumpulan yang telah lama
berdiri tapi belum memperoleh pengesahan sebagai badan hukum – pada premisenya
diuraikan kronologis Perkumpulan yang bersangkutan berdasarkan data atau
dokumen yang ada.
(CATATAN : Pengajuan permohonan pengesahan dengan 2 (dua) alasan tersebut,
semuanya harus terlebih dahulu diajukan permohonan pemesanan nama Perkumpulan –
(Pasal 2 – 8).
B. PERUBAHAN PERSETUJUAN ANGGARAN DASAR
PERKUMPULAN YANG HARUS MEMPEROLEH PERSETUJUAN MENTERI (Pasal 17) meliputi :
a.
Nama Perkumpulan,
b.
Kegiatan Perkumpulan,
c.
Organ Perkumpulan,
d.
Kedudukan dan/atau alamat perkumpulan,
e.
Data lainnya yang tercantum dalam anggaran dasar perkumpulan.
(Jika dalam perubahan anggaran dasar ada perubahan nama Perkumpulan,
maka terlebih dahulu perubahan nama perkumpulan harus mendapat persetujuan
Menteri (Pasal 20).
l CATATAN : permohonan pengesahan
badan hukum, permohonan perubahan anggaran dasar, perubahan permohonan data
perkumpulan dilakukan secara elektronik, secara manual boleh dilakukan dengan
alasan tertentu (Pasal 31).
·
DASAR HUKUM :
-
STAATSBLAD 1870 NO.64
TENTANG PERKUMPULAN-PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM.
-
STAATSBLAD 1937 NO. 573.
-
STAATSBLAD 1938 NO. 276.
-
PASAL 1653 – 1665
KUHPERDATA
-
PERATURAN MENTERI HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA
PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERKUMPULAN.
·
PERKUMPULAN PERHIMPUNAN MANUSIA
DALAM SUATU BADAN HUKUM ATAU WADAH YANG DIDIRIKAN UNTUK SUATU MAKSUD TERTENTU
YANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG.
·
PERKUMPULAN DAPAT PULA DIDIRIKAN
OLEH PERKUMPULAN YANG SEJENIS.
·
PERKUMPULAN NAMA UMUM (GENUS).
·
NAMA SPESIFIK PERKUMPULAN (NAMA PERKUMPULAN)/IKATAN/
HIMPUNAN / PERHIMPUNAN/ ASOSIASI / FEDERASI / PERSATUAN / PAGUYUBAN.
·
DALAM ATURAN HUKUM TENTANG
PERKUMPULAN DISEBUTKAN ADANYA :
1.
Keputusan Raja 28 Maret 1870, S. 1870 – 64 tentang PERKUMPULAN-PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM (Rechtspersoonlijkheid van
Vereenigingen) - PENGAKUAN/DIAKUI
(erkenning/erkend).
2.
Keputusan Raja 29 Juni 1925 No. 80) S. 1927 – 156 tentang PERATURAN KEDUDUKAN HUKUM PERKUMPULAN GEREJA (Regeling
van de rechtspositiederkerkgenootschappen)- SURAT KETERANGAN (verklaring).
·
SECARA UMUM : Ada 2 (dua) bentuk
Perkumpulan, yaitu :
1. Perkumpulan pada umumnya (bukan Gereja), dan
2. Perkumpulan Gereja (Badan Hukum Gereja).
·
PASAL 1653 KUHPERDATA
: Selainnya
perseroan yang sejati oleh undang-undang diakui pula perhimpunan-perhimpunan
orang sebagai perkumpulan-perkumpulan,
baik perkumpulan-perkumpulan itu diadakan atau diakui sebagai demikian oleh
kekuasaan umum, maupun perkumpulan-perkumpulan itu diterima diperbolehkan atau didirikan untuk
suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau
kesusilaan.
·
PASAL 1654 KUHPERDATA : Semua perkumpulan yang sah adalah seperti halnya dengan
orang-orang, berkuasa melakukan tindakkan-tindakkan perdata, dengan tidak
mengurangi peraturan-peraturan umum, dalam mana kekuasaan itu telah diubah,
dibatasi atau tunduk pada acara-acara
tertentu.
·
MAKSUD DAN TUJUAN PERKUMPULAN :
n SOSIAL
n KULTURAL
n IDIIL / KEAGAMAAN.
n
(KESAMAAN MINAT/ HOBBY/PROFESI/ASAL DAERAH/DLL)
·
SYARAT SUBSTANSIAL PERKUMPULAN :
n DIDIRIKAN OLEH BEBERAPA (LEBIH DARI 2 ORANG JIKA DIDIRIKAN SUBJEK HUKUM
ORANG) ATAU OLEH DARI 2 PERKUMPULAN JIKA DIDIRIKAN OLEH PERKUMPULAN YANG
SEJENIS).
n MEMPUNYAI ANGGOTA.
n KEKAYAAN AWAL DIPISAHKAN DARI KEKAYAAN PENDIRI.
n KEKAYAAN AWAL TIDAK DITENTUKAN.
·
DALAM PENDIRIAN PERKUMPULAN PADA
BAGIAN PREMISSE DITULISKAN PENDIRIAN DIDASARKAN ATAS SUATU KEPUTUSAN RAPAT PENDIRI
YANG DITUANGKAN DALAM SUATU NOTULA RAPAT YANG MEMUAT ANGGARAN DASAR.
·
STATUS BADAN HUKUM PERKUMPULAN
DIPEROLEH SETELAH ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN DISAHKAN OLEH MENTERI HUKUM DAN
HAM RI (ARTIKEL 1 DAN 2 STB. 1870 – 64).
·
PEMBUBARAN PERKUMPULAN : SISA HASIL
LIKUIDASI PERKUMPULAN DIBAGIKAN KEPADA ANGGOTA PERKUMPULAN YANG MASIH ADA ATAU
MEREKA YANG BERHAK SEIMBANG DENGAN PARTISIPASINYA.
·
ORGAN PERKUMPULAN :
n PENGURUS
n PENGAWAS
n RAPAT ANGGOTA
A.
PENDIRIAN BARU PERKUMPULAN.
·
TERLEBIH DAHULU WAJIB DILAKUKAN PEMESANAN NAMA SECARA ELEKTRONIK.
·
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN
PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERKUMPULAN DALAM PASAL 12 :
(1) Pengisian Format Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 juga
dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan secara elektronik dari Pemohon
mengenai dokumen untuk pendirian yang
telah lengkap.
(3) Selain menyampaikan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus mengunggah akta
perkumpulan.
(4) Dokumen untuk npendirian
Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disimpan Notaris, yang meliputi :
a. salinan akta pendirian perkumpulan atau salinan akta
perubahan pendirian Perkumpulan yang diketahui oleh Notaris sesuai dengan
aslinya.
e.
surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap
Perkumpulan yang ditandatangani pengurus Perkumpulan dan diketahui oleh
lurah/kepala desa setempat atau dengan nama lainnya;
f.
sumber pendanaan Perkumpulan.
g.
program kerja perkumpulan.
h.
surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan
atau dalam perkara di pengadilan;
i.
notulen rapat pendirian Perkumpulan; dan
j.
surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk
memperoleh kartu nomor pokok wajib
pajak.
B.
PERKUMPULAN YANG TELAH BERDIRI/BERJALAN DAN BELUM MENDAPAT PENGESAHAN
SEBAGAI BADAN HUKUM DARI MENTERI HUKUM DAN HAM RI - DAPAT DIAJUKAN
PENGESAHANNYA SEBAGAI BADAN HUKUM DENGAN CARA - MELAKUKAN PENDIRIAN PERKUMPULAN.
(1) MAKA HARUS DIBUAT AKTA PENDIRIAN
(BARU) YANG MENGHADAP NOTARIS YAITU :
o
MEREKA YANG DIBERI KUASA
OLEH RAPAT ANGGOTA MENDIRIKAN PEMKUMPULAN BARU YANG DIDASRKAN PADA PERKUMPULAN
YANG SUDAH BERJALAN.
(2)
WAJIB DILAKUKAN PEMESANAN
NAMA KEMBALI , AGAR NAMA PERKUMPULAN MASUK KE DATA BASE PERKUMPULAN DI
KEMENTERIAN HUKUM HUKUM DAN HAM RI.
(3)
JIKA NAMA TERSEBUT SUDAH
DIPAKAI PERKUMUPULAN LAIN, MAKA
PENOLAKAN NAMA TERSEBUT (DARI LAYAR MONITOR) DICETAK (PRINT) SEBAGAI BUKTI NAMA
PERKUMPULAN SUDAH DIPAKAI PERKUMPULAN LAIN YANG AKAN DIBERIKAN KEPADA PARA
PENGHADAP, DAN PENGHADAP WAJIB MENANDATANGANI/ BERMETERAI HASIL CETAKAN, SERTA
MINTA UNTUK MEMBUAT PERNYATAAN UNTUK MEMBUAT/MEMOHON NAMA PERKUMPULAN YANG
BARU.
(4)
BAHWA SURAT YANG TERSEBUT
DALAM ANGKA (3) WAJIB DIURAIKAN DALAM PREMISSE AKTA YANG BERSANGKUTAN.
(5)
DALAM SABH ON LINE
MELALUI MENU PENDIRIAN BARU PERKUMPLAN.
(6)
PERATURAN MENTERI HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA
PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR PERKUMPULAN DALAM PASAL 12 :
(1) Pengisian Format Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 juga
dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan secara elektronik dari Pemohon
mengenai dokumen untuk pendirian yang
telah lengkap.
(3) Selain menyampaikan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus mengunggah akta
perkumpulan.
(4) Dokumen untuk npendirian
Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disimpan Notaris, yang meliputi :
a.
salinan akta pendirian perkumpulan atau salinan akta
perubahan pendirian Perkumpulan yang diketahui oleh Notaris sesuai dengan
aslinya.
b.
surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap
Perkumpulan yang ditandatangani pengurus Perkumpulan dan diketahui oleh
lurah/kepala desa setempat atau dengan nama lainnya;
c.
sumber pendanaan Perkumpulan.
d.
program kerja perkumpulan.
e.
surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan
atau dalam perkara di pengadilan;
f.
notulen rapat pendirian Perkumpulan; dan
g.
surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk
memperoleh kartu nomor pokok wajib
pajak.
·
CATATAN - YANG HARUS DIPERHATIKAN DALAM PENDIRIAN PERKUMPULAN :
n PERKUMPULAN MELAKUKAN RAPAT ANGGOTA DENGAN AGENDA KHUSUS UNTUK MELAKUKAN
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN DAN RAPAT ANGGOTA MEMBERI KUASA KEPADA
PENGURUS UNTUK MENGHADAP NOTARIS.
n
DALAM PREMISSE AKTA
CANTUMKAN SEMUA AKTA NOTARIS/ DIBAWAH TANGAN YANG BERKAITAN DENGAN
PERUBAHAN-PERUBAHAN YANG TERJADI DENGAN PERKUMPULAN.
n
DALAM PREMISSE
CANTUMKAN PULA SEMUA PERNYATAAN YANG
TERSEBUT DI ATAS.
n
JIKA NAMA PERKUMPULAN TELAH
DIPAKAI OLEH PERKUMPULAN LAIN (YANG SUDAH BERBADAN HUKUM) - GUNAKAN NAMA YANG
SAMA DAN TAMBAHKAN PEMBEDA, MISALNYA :
NAMA KELURAHAN / KECAMATAN SESUAI DOMISILI
PERKUMPULAN.
n
MAKSUD DAN TUJUAN
PERKUMPULAN - KEGIATAN PERKUMPULAN - HARUS SESUAI DENGAN SURAT PERNYATAAN YANG
TELAH DIBUAT SEBELUMNYA.
n
DOMISILI PERKUMPULAN
- HARUS SESUAI DENGAN SURAT
PERNYATAAN DOMISILI DAN TELAH DIKETAHUI OLEH KELURAHAN /KEPALA DESA SETEMPAT.
n
PENCANTUMAN KEKAYAAN AWAL PER-KUMPULAN - HARUS SAMA DENGAN PERNYATAAN/
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PERKUMPULAN YANG TELAH ADA.
·
SEMUA BUKTI PENDUKUNG PENDIRIAN –
PERUBAHAN – PEMBUBARAN PERKUMPULAN DISIMPAN OLEH NOTARIS DAN MENJADI
TANGGUNGJAWAB NOTARIS SEPENUHNYA.
·
SEMUA BUKTI
PENDIRIAN/PERUBAHAN/PEMBUBARAN PERKUMPULAN DISIMPAN OLEH NOTARIS -
PENGESAHANNYA DILAKUKAN SECARA ON LINE VIA SABH.
·
Dalam
Pendirian Perkumpulan pada Pasal 1 dapat saja disebutkan : Perkumpulan ini
bernama ”______________________” atau disebut juga “Asosiasi/Perhimpunan/ Himpunan/Komunitas
(tuliskan sesuai keperluannya) _______________________”--
C. PERUBAHAN PERSETUJUAN ANGGARAN DASAR
PERKUMPULAN YANG HARUS MEMPEROLEH PERSETUJUAN MENTERI (Pasal 17) meliputi :
a.
Nama Perkumpulan,
b.
Kegiatan Perkumpulan,
c.
Organ Perkumpulan,
d.
Kedudukan dan/atau alamat perkumpulan,
e.
Data lainnya yang tercantum dalam anggaran dasar perkumpulan.
(Jika dalam perubahan anggaran dasar ada perubahan nama Perkumpulan,
maka terlebih dahulu perubahan nama perkumpulan harus mendapat persetujuan
Menteri (Pasal 20).
l CATATAN :
permohonan pengesahan badan hukum, permohonan perubahan anggaran dasar,
perubahan permohonan data perkumpulan dilakukan secara elektronik, secara
manual boleh dilakukan dengan alasan tertentu (Pasal 31).
·
CATATAN :
Ketika PT, Yayasan atau Koperasi
memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang, apakah telah sah sebagai
Badan Hukum (BH)..? Bisa dikatakan Ya. Bagaimana dengan Berita Negara Republik
Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia (TNBRI) ? Untuk PT, Yayasan atau Koperasi
bukan syarat telah sah sebagai Badan Hukum tapi sebagai Syarat Publisitas. Tapi
berbeda dengan Perkumpulan, disamping ada Surat Keputusan Pengesahan dari
Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk Perkumpulan
ternyata Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TNBRI) merupakan
syarat agar Perkumpulan menjadi Badan Hukum yang sempurna. Hal ini bisa dilihat
dalam Staatsblad 1870 Nomor 64 PERKUMPULAN-PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM, hal
ini berdasarkan Pasal 5 Staatsblad
tersebut BAHWA STATUTA YANG DISETUJUI, PERUBAHAN ATAU
PERGANTIAN DIUMUMKAN DALAM SURAT KABAR RESMI. Bahwa SURAT KABAR RESMI (istilah
pada waktu itu) harus dibaca sebagai Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
dan Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia (TNBRI).
·
CATATAN
:
Untuk perkumpulan yang memiliki badan
hukum, dasar hukumnya dapat merujuk pada:
1.
Staatsblad
1870-64, yaitu perkumpulan menjadi badan hukum setelah mendapat pengesahan dari
penguasa. Pengesahan itu dilakukan dengan menyetujui anggaran dasar perkumpulan
yang berisi tujuan, dasar-dasar, lingkungan kerja dan ketentuan lain mengenai
perkumpulan tersebut.
2.
Staatsblad
1939 No. 570 mengenai Perkumpulan Indonesia (Inlandsche Vereniging) ("Stb.
1939-570") yang pada awalnya hanya berlaku untuk daerah Jawa Madura saja.
Kemudian berdasarkan Staatsblad 1942 No. 13 jo No. 14 ("Stb. 1942-13 jo
14") ketentuan Staatsblad 1939 No. 570 diberlakukan untuk seluruh wilayah
Indonesia. Untuk memperoleh status sebagai badan hukum, Perkumpulan Indonesia
harus mengajukan permohonan terlebih dahulu baik lisan atau tertulis kepada
Ketua Pengadilan Negeri setempat di mana perkumpulan itu berada. Kedudukan
badan hukum diperoleh setelah diadakan pendaftaran penandatanganan anggaran
dasar (pasal 16 Stb. 1942-13 jo 14) dan setelah anggaran dasar memenuhi
prosedur yang disyaratkan dalam pasal 13-14, pasal 16 Stb. 1942-13 jo 14.
Perkumpulan Indonesia yang sudah
berbadan hukum harus didaftarkan dalam suatu register khusus pada Kepaniteraan
Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Berita Negara (pasal 18-19 Stb. 1942-13
jo 14). Pengakuan sebagai badan hukum ditolak jika ternyata tujuannya
bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan atau Undang-Undang (pasal 8
ayat [6] Stb. 1942-13 jo 14).
Jadi, untuk sebuah perkumpulan menjadi
berbadan hukum, harus mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang
terlebih dahulu. Pada saat ini, pengesahan perkumpulan berbadan hukum diberikan
oleh Menteri Hukum dan HAM. Setelah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan HAM,
maka dilakukan pengumuman di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
·
SECARA MANUAL :
SK
Pengesahan Perkumpulan dan Akta Pendirian/PerubahanPerkumpulan dan Biaya Berita
Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
(TBNRI) dikirim ke :
n
Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
n
Jalan Percetakan Negara No. 21 Jakarta Pusat.
n
Telp (021) – 4221701-05.
n
Fax (021) – 4207251.
n
Nama Bank
: Bank Negara Indonesia ( BNI ) Cabang
Jatinegara
n
No Rekening : 037.000466141.001
n Atas Nama : PERUM PERCETAKAN NEGARA RI .
·
CATATAN :
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI, bahwa terhitung sejak
tanggal 3 Juli 2014 (SK. Menteri Hukum dan Ham RI tertanggal 3 Juli 2014)
Pendaftaran dan Pencetakan Pengumunan Badan Hukum dalam BN RI dan TBN RI
disampaikan melalui e-mail (dalam format soft copy) dengan penjelasan sebagai
berikut :
1. Surat
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI
(dalam format Pdf).
2. Akta Badan
Hukum (dalam format file words)
3. Bukti
Bayar Berita Negara Republik Indonesia (dalam format Pdf).
4. Surat
Pernyataan Notaris (berisi tentang Akta soft copy sesuai dengan akta aslinya
(hard copy).
Dokumen (soft copy) tersebut di atas disampaikan/dikirim ke alamat e-mail
: bntbn@pnri.co.id
Perum Percetakan Negara RI (PNRI)
Jalan Percetakan Negara No. 21 , Jakarta Pusat
(10560)
Telp. 021 – 422 1707 – 05, ext. 129, 130 dan 131.
·
CATATAN :
n
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN
2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH dalam
Pasal 298 menegaskan bahwa :
ii.
Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan
Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan standar
pelayanan minimal.
iii.
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada standar teknis dan standar harga satuan regional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan.
iv.
Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman
pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
v.
Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD
sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan
belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali
ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
vi.
Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
diberikan kepada:
a. Pemerintah
Pusat;
b. Pemerintah
Daerah lain;
c. badan
usaha milik negara atau BUMD; dan/atau
d. BADAN, LEMBAGA, DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG BERBADAN
HUKUM INDONESIA.
vii.
Belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja untuk
Desa dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
viii.
Belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan
fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan nonfisik.
n
Dengan demikian
Bantuan Sosial (Bansos) hanya bisa diberikan kepada badan, lembaga, dan
organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
n Berdasarkan
Pasal 11 - UU NO. 17/2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN) PENGERTIAN
ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS), yaitu
:
(2)
Ormas berbadan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat berbentuk:
a. perkumpulan; atau
b.
yayasan.
(2) Ormas berbadan hukum
PERKUMPULAN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a didirikan
dengan berbasis anggota.
(3) Ormas berbadan hukum YAYASAN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b didirikan dengan tidak berbasis anggota.
C. ORGANISASI MASYARAKAT (ORMAS) : AKTA NOTARIS UNTUK ORGANISASI KEMASYARAKATAN
(ORMAS)
·
UU NO. 17/2013TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN) PENGERTIAN ORGANISASI
KEMASYARAKATAN (ORMAS) – Pasal 1 :
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah
organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela
berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan
tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
·
PENDIRIAN :
n Pasal 9 :
Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih,
kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan.
n Pasal 10 :
(4)
Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat
berbentuk:
a. badan
hukum; atau
b.
tidak berbadan hukum.
(2) Ormas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. berbasis
anggota; atau
b. tidak
berbasis anggota.
n Pasal 11 :
(3) Ormas berbadan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat berbentuk:
c.
perkumpulan; atau
d. yayasan.
(2) Ormas berbadan hukum
perkumpulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a didirikan
dengan berbasis anggota.
(3) Ormas berbadan hukum yayasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b didirikan dengan tidak berbasis anggota.
·
ORMAS BERBADAN HUKUM PERKUMPULAN -
BERBASIS ANGGOTA (MEMPUNYAI ANGGOTA).
·
ORMAS BERBADAN HUKUM YAYASAN - TIDAK
BERBASIS ANGGOTA (TIDAK MEMPUNYAI ANGGOTA)
·
ORMAS BERBADAN HUKUM ATAU TIDAK
BERBADAN HUKUM DIDIRIKAN DENGAN AKTA
NOTARIS.
l
BERBADAN HUKUM :
n PERKUMPULAN (PASAL 12 AYAT (1) HURUF a.
n YAYASAN (PASAL 13)
l
TIDAK BERBADAN HUKUM :
n PERSERIKATAN/PERSEKUTUAN (PASAL 16 AYAT (2)
HURUF a.
D. BADAN,
LEMBAGA, DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN PENERIMA BANTUAN
SOSIAL (BANSOS) WAJIB YANG BERBADAN HUKUM INDONESIA.
n
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN
2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH dalam
Pasal 298 menegaskan bahwa :
(1) Belanja
Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait
Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal.
(2) Belanja
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar teknis dan
standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
(3) Belanja
Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada analisis standar
belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Belanja
hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan
keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan
Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Belanja
hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kepada:
a. Pemerintah
Pusat;
b. Pemerintah
Daerah lain;
c. badan usaha
milik negara atau BUMD; dan/atau
d. BADAN, LEMBAGA, DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG BERBADAN
HUKUM INDONESIA.
(6) Belanja
bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja untuk Desa dianggarkan dalam APBD
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Belanja
DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk
kegiatan nonfisik.
n
Dengan demikian
Bantuan Sosial (Bansos) hanya bisa diberikan kepada badan, lembaga, dan
organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
n
Berdasarkan Pasal 11 - UU NO. 17/2013 TENTANG
ORGANISASI KEMASYARAKATAN) PENGERTIAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS), yaitu :
(1)
Ormas berbadan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat berbentuk:
a. perkumpulan; atau
b. yayasan.
(2) Ormas berbadan hukum
PERKUMPULAN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a didirikan
dengan berbasis anggota.
(3) Ormas berbadan hukum YAYASAN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b didirikan dengan tidak berbasis anggota.
CATATAN : CONTOH AKTA-AKTA
NOTARIS SEBAGAIMANA DIURAIKAN DI ATAS DAPAT DIMINTA KEPADA PANITIA ACARA INI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar