Senin, 13 Maret 2017

SOLUSI PERMASALAHAN YAYASAN



HABIB ADJIE
Jalan Tidar No. 244 Surabaya – 60251
Telp. 031 – 5483881, Fax. 031 – 5469853.
08121652894 (Call Only)
WA : 08113337243
email : adjieku61@gmail.com
WebBlog : habibadjie.dosen.narotama.ac.id
Indonesia Notary Community (INC)
www. indonesianotarycommunity.com

SOLUSI :
A.     YAYASAN :

1.       PENDIRIAN BARU YAYASAN.
2.       YAYASAN YANG DIDIRIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN,  TAPI PENGESAHAN SEBAGAI BADAN HUKUMNYA BELUM/ TIDAK DIURUS, SEKARANG YAYASAN TERSEBUT AKAN DIURUS/DISELESAIKAN PENGESAHAN SEBAGAI BADAN HUKUMNYA,
3.       YAYASAN YANG DIDIRIKAN SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN,  DAN TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 15 A PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2013, SEKARANG YAYASAN TERSEBUT AKAN DIURUS/DISELESAIKAN PENGESAHAN SEBAGAI BADAN HUKUMNYA,
4.       YAYASAN YANG DIDIRIKAN SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN,  DAN TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 37 A  PERATURAN PEMERINTAH  NOMOR 2 TAHUN 2013, SEKARANG YAYASAN TERSEBUT AKAN DIURUS/DISELESAIKAN PENGESAHAN SEBAGAI BADAN HUKUMNYA.
5.       YAYASAN YANG DIDIRIKAN SEBELUM ATAU SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN. DAN TIDAK AKAN DISESUAIKAN ANGGARAN DASARNYA SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YAYASAN TAPI INGIN DIBUBARKAN.
6.       YAYASAN YANG DIDIRIKAN BUKAN OLEH SUBJEK HUKUM ORANG (MISALNYA OLEH PEMERINTAH DAERAH, MILITER/TNI/KEPOLISIAN)
7.       APAKAH BOLEH YAYASAN MENJUAL ATAU BENTUK LAINNYA ATAU MENJAMINKAN HARTA KEKAYAANNYA  ?
8.       BOLEHKAH DALAM PENDIRIAN YAYASAN MEMAKAI MUKADIMAH ?
9.       PEMBUKAAN CABANG YAYASAN.
10.  MENGAWALI, MELANJUTKAN, MENGAKHIRI MASA MENJABAT DALAM ORGAN YAYASAN.
11.  JIKA PEMBINA HANYA SATU ORANG APAKAH MEMBUAT BERITA ACARA RAPAT PEMBINA ATAU MEMBUAT PUTUSAN PEMBINA ?
12.  MASA JABATAN PENGURUS YAYASAN YANG TELAH BERAKHIR, TAPI TETAP MELAKUKAN KEGIATAN PENGURUSAN.
13.  KEKOSONGAN PEMBINA YAYASAN.
14.  PENGGANTIAN/PERUBAHAN PEMBINA, PENGURUS DAN PENGAWAS YAYASAN YANG TIDAK PERNAH DILAPORKAN/DIBERITAHUKAN  KE KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA.
15.  PENDIRIAN YAYASAN INDONESIA OLEH SUBJEK HUKUM (ORANG) ASING (WARGA NEGARA ASING) DAN BADAN HUKUM ASING
16.  PRINSIP  HUKUM YAYASAN.
17.  KEWENANGAN BERTINDAK DARI ORGAN-ORGAN DALAM SUBJEK HUKUM/BADAN HUKUM PERDATA - SETIAP ORGAN DALAM BADAN HUKUM PERDATA SELALU MEMPUNYAI BATAS WAKTU MENJALANKAN KEWENANGAN DAN TINDAKKAN HUKUM BERDASARKAN KEWENANGAN YANG DIMILIKINYA.

B.     PERKUMPULAN :
PENDIRIAN PERKUMPULAN BARU DAN PENYESUAIAN PERKUMPULAN LAMA YANG BELUM BERBADAN HUKUM
(BERDASARKAN : PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN).

C.      ORGANISASI MASYARAKAT (ORMAS) : AKTA NOTARIS UNTUK ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS)

D. BADAN, LEMBAGA, DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN PENERIMA BANTUAN SOSIAL (SESUAI PASAL 298 AYAT (5) HURUF d UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG  PEMERINTAHAN DAERAH).

---------------------------------------------------------------------------------------------------

A. YAYASAN :

1. PENDIRIAN YAYASAN BARU (PERTAMA KALI)

1)     PENGESAHAN YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM VIA SABH ON LINE/ELEKTRONIK.
2)     DALAM SABH ON LINE MELALUI MENU PENDIRIAN BARU YAYASAN.
3)     PADA YAYASAN SEPERTI INI PADA PREMISSE AKTA PENDIRIANNYA DENGAN KALIMAT  SEBAGAI BERIKUT :
Para Penghadap dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas, dengan ini menyatakan mendirikan Yayasan dengan  anggaran dasar  sebagai berikut :---------------
--------------------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -----------------------------
--------------------------------------------------- Pasal 1 -------------------------------------------------

l        CATATAN :

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 2 TAHUN 2016
TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN NPERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA YAYASAN

PASAL 13 :
(1)    Pengisian Format Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) juga dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2)    Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian Yayasan yang telah lengkap.
(3)    Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus mengunggah akta pendirian Yayasan.
(4)    Dokumen untuk pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, yang meliputi:
a.   salinan akta pendirian Yayasan;
b.   surat  pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat atau dengan nama lainnya;
c.    bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan;
d.   surat    pernyataan   pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut;
e.   bukti penyetoran   biaya persetujuan pemakaian nama, pengesahan, dan pengumuman Yayasan.
f.     surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan, dan
g.   surat kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak.
(5)    Selain melengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Yayasan yang pendirinya orang asing, orang asing bersama-sama dengan orang Indonesia, atau badan hukum asing harus melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau instansi terkait.
(6)    Bagi Yayasan yang didirikan berdasarkan    surat wasiat, selain melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon juga harus melampirkan dokumen pendukung berupa akta wasiat yang terdaftar pada Pusat Daftar Wasiat.

CATATAN :

·        Pasal 9 ayat (1) UUY menyebutkan “Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaannya pendirinya, sebagai kekayaan awal”. Penjelasan pasal dan ayat tersebut bahwa “Yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan atau badan hukum”. Dengan demikian Yayasan bisa didirikan oleh Subyek Hukum Orang/manusia, dan Subyek Hukum Badan Hukum. Jika Subyek badan Hukum, bisa Badan Hukum Perdata (Yayasan, Perkumpulan, Perseroan Terbatas), dan Badan Hukum Publik (Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi/Propinsi, Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten).
·    Pendirian Yayasan bersifat DEKLARATIF karena bisa didirikan oleh satu Subyek Hukum Orang/manusia atau Badan Hukum Perdata atau Badan Hukum Publik saja.
·    Pendirian Yayasan bukan bersifat Perjanjian, karena jika bersifat Perjanjian seperti pada pendirian Perseroan Terbatas (PT), jika PT dibubarkan, maka saham/harta kekayaan/asset yang ada/tersisa dapat diberikan/dibagikan kepada para pemegang saham, sedangkan pada Yayasan jika dibubarkan, maka harta kekayaan/aset yang ada/tersisa harus diberikan/diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan sama dengan Yayasan yang bubar tersebut (Pasal 68 ayat (1) UUY) atau diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan tersebut (Pasal 68 ayat (2) UUY).
·    Jika Yayasan didirikan oleh Subyek Hukum Orang/manusia, untuk pemisahan harta kekayaan dari para pendiri yang berasal dari harta bersama (harta bergerak atau tidak bergerak) harus ada Persetujuan secara tertulis dari pasangan kawan-kawinnya, jika berasal dari warisan harus ada Persetujuan secara tertulis dari para ahli warisnya.
·    Jika Yayasan didirikan oleh Subyek Hukum Badan Hukum Perdata, untuk pemisahan harta kekayaan dari para pendiri (Badan Hukum Perdata) yang berasal dari harta bersama (harta bergerak atau tidak bergerak) harus ada Persetujuan   secara tertulis dari institusi yang tersebut dalam anggaran dasar badan hukum perdata tersebut.
·    Jika Yayasan didirikan oleh Subyek Hukum Badan Hukum Publik, untuk pemisahan harta kekayaan dari para pendiri (Badan Hukum Perdata) yang berasal dari harta kekayaan Pemerintah (Pusat/Propinsi/Kota/Kabupaten) harus ada Persetujuan   secara tertulis dari DPR/DPRD Propinsi/DPRD Kota/ Kabupaten) dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah, hal ini berkaitan dengan penyisihan harta kekayaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR  1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA bahwa yang  dimaksud dengan : Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. 
·    Subyek Hukum yang mendirikan Yayasan bukan pemilik Yayasan. Maka Yayasan yang telah berbadan hukum menjadi milik masyarakat, dan masyarakat akan memperoleh guna dan manfaat dari maksud dan tujuan tersebut. Oleh karena itu sangat tidak perlu jika Subyek Badan Hukum Publik mendirikan Yayasan, karena menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 1/2004, harta kekayaan termasuk investasi dan kekayaan Yayasan yang akan tetap berkedudukan sebagai milik Subyek Badan Hukum Publik tersebut, sedangkan dalam Yayasan tidak bisa dimiliki oleh pendirinya, tapi oleh masyarakat.
·    Jika Yayasan didirikan oleh Subyek Badan Hukum, maka Pembina, Pengawas dan Pengurus harus bersifat pribadi (bukan dan tidak exofficio dalam jabatannya).
·    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH :
·        Pasal 76 ayat (1) huruf  c tentang  Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,  dilarang :  menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus YAYASAN bidang apa pun;
·        Pasal 59 :
(1)   Setiap Daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah.
(2)   Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota.
·        Pasal 63 :
(1) Kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dapat dibantu oleh wakil kepala daerah.
(2) Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah provinsi disebut wakil gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut wakil bupati, dan untuk Daerah kota disebut wakil wali kota.

2. YAYASAN YANG DIDIRIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN,  TAPI PENGESAHAN SEBAGAI BADAN HUKUMNYA BELUM/ TIDAK DIURUS, SEKARANG YAYASAN TERSEBUT AKAN DIURUS/DISELESAIKAN PENGESAHAN SEBAGAI BADAN HUKUMNYA,

·        MAKA HARUS DIBUAT AKTA PENDIRIAN (BARU) YANG MENGHADAP NOTARIS YAITU MEREKA YANG MENDIRIKAN PERTAMA KALI YAYASAN TERSEBUT.
·        JIKA YANG MENDIRIKAN SUDAH TIDAK ADA LAGI DAPAT DILAKUKAN OLEH ORGAN YANG DIBERI KEWENANGAN DALAM ANGGARAN DASAR YAYASAN YANG BERSANGKUTAN.
·        DALAM SABH ON LINE MELALUI MENU PENDIRIAN BARU YAYASAN.
·        PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI SESUAI PASAL 13 AYAT (1) – (6) PERATURAN MENTERI TERSEBUT DI ATAS, YAITU :
(1)     Pengisian Format Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) juga dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2)     Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat pernyataan secara elektronik dari npemohon tentang dokumen untuk pendirian Yayasan yang telah lengkap.
(3)     Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus mengunggah akta pendirian Yayasan.
(4)     Dokumen untuk pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, yang meliputi:
a.   salinan akta pendirian Yayasan;
b.   surat  pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat atau dengan nama lainnya;
c.    bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan;
d.   surat    pernyataan   pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut;
e.   bukti penyetoran   biaya persetujuan pemakaian nama, pengesahan, dan pengumuman Yayasan.
f.     surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan, dan
g.   surat kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak.
(5)     Selain melengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Yayasan yang pendirinya orang asing, orang asing bersama-sama dengan orang Indonesia, atau badan hukum asing harus melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau instansi terkait.
(6)     Bagi Yayasan yang didirikan berdasarkan    surat wasiat, selain melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon juga harus melampirkan dokumen pendukung berupa akta wasiat yang terdaftar pada Pusat Daftar Wasiat.

·        PADA YAYASAN SEPERTI INI PADA PREMISSE AKTANYA DIURAIKAN/DISEBUTKAN AKTA-AKTA SEBELUMNYA, KARENA BELUM BERBADAN HUKUM, MAKA PADA YAYASAN SEPERTI INI PADA PREMISSE AKTANYA DENGAN KALIMAT  SEBAGAI BERIKUT :
Para Penghadap dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas, dengan ini menyatakan mendirikan Yayasan  dengan anggaran dasar   sebagai berikut :-------------
------------------------------ NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -------------------------------
        --------------------------------------------------- Pasal 1 -----------------------------------------------

3. YAYASAN YANG DIDIRIKAN SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN,  DAN TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 15 A PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2013, SEKARANG YAYASAN TERSEBUT AKAN DIURUS/DISELESAIKAN PENGESAHAN SEBAGAI BADAN HUKUMNYA,

·        MAKA HARUS DIBUAT AKTA PENDIRIAN (BARU) DAN YANG MENGHADAP NOTARIS YAITU MEREKA YANG PERTAMA KALI MENDIRIKAN YAYASAN ATAU (JIKA SUDAH TIDAK ADA)  MEREKA YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN BERDASARKAN ANGGARAN DASAR (PENDIRIAN) YAYASAN YANG BERSANGKUTAN.
·        DALAM SABH ON LINE MELALUI MENU PENDIRIAN BARU YAYASAN (KLIK PASAL 15 A).
·        PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI SESUAI PASAL 13 AYAT (1) – (7) PERATURAN MENTERI TERSEBUT DI ATAS,  YAITU :
(1)   Pengisian Format Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) juga dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2)   Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian Yayasan yang telah lengkap.
(3)   Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus mengunggah akta pendirian Yayasan.
(4)   Dokumen untuk pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, yang meliputi:
a.   salinan akta pendirian Yayasan;
b.   surat  pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat atau dengan nama lainnya;
c.   bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama Yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan Yayasan;
d.   surat    pernyataan   pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal tersebut;
e.   bukti penyetoran   biaya persetujuan pemakaian nama, pengesahan, dan pengumuman Yayasan.
f.     surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan, dan
g.   surat kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak.
(5)       Selain melengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Yayasan yang pendirinya orang asing, orang asing bersama-sama dengan orang Indonesia, atau badan hukum asing harus melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau instansi terkait.
(6)       Bagi Yayasan yang didirikan berdasarkan    surat wasiat, selain melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon juga harus melampirkan dokumen pendukung berupa akta wasiat yang terdaftar pada Pusat Daftar Wasiat.
(7)      Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan yang kekayaan awalnya berasal dari Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya, permohonan pengesahan selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melampirkan :
a.        salinan akta pendirian Yayasan yang dalam premise aktanya menyebutkan asal-usul pendirian Yayasan termasuk kekayaan Yayasan yang bersangkutan;
b.       laporan kegiatan Yayasan paling sedikit selama 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh instansi terkait;
c.        surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;
d.        fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
e.        surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
f.          pernyataan tertulis dari Pengurus Yayasan yang memuat keterangan nilai kekayaan pada saat penyesuaian Anggaran Dasar;
g.        surat pernyataan Pengurus mengenai keabsahan kekayaan Yayasan; dan
h.       bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.

·        PADA YAYASAN SEPERTI INI PADA PREMISSE AKTANYA DIURAIKAN SECARA KRONOLOGIS DENGAN MEMENUHI (DAN MENULISKAN/ MENCANTUMKAN) SEMUA PERSYARATAN YANG DIMINTA BERDASARKAN PASAL 15 A TERSEBUT. SEBAGAI BERIKUT  :
Para Penghadap dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas, dengan ini menyatakan mendirikan Yayasan   dengan anggaran dasar  sebagai berikut :--------
------------------------------ NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 1 -----------------------------------------------

l        CATATAN :

PASAL 15 A PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN  MENEGASKAN :
Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan kekayaan awal Yayasan berasal dari Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya, permohonan pengesahan dilampiri:
a.      salinan akta pendirian Yayasan yang dalam premise aktanya menyebutkan asal-usul pendirian Yayasan termasuk kekayaan Yayasan yang bersangkutan;
b.      laporan kegiatan Yayasan paling sedikit selama 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh instansi terkait;
c.      surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;
d.      fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
e.      surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
f.        pernyataan tertulis dari Pengurus Yayasan yang memuat keterangan nilai kekayaan pada saat penyesuaian Anggaran Dasar;
g.      surat pernyataan Pengurus mengenai keabsahan kekayaan Yayasan; dan
h.      bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.

4.  YAYASAN YANG DIDIRIKAN SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN,  DAN TELAH MEMENUHI KETENTUAN PASAL 37 A  PERATURAN PEMERINTAH  NOMOR 2 TAHUN 2013, SEKARANG YAYASAN TERSEBUT AKAN DIURUS/DISELESAIKAN PENGESAHAN SEBAGAI BADAN HUKUMNYA

·        MAKA HARUS DIBUAT AKTA PENYESUAIAN ANGGARAN DASAR YAYASAN, DAN  YANG MELAKUKAN PENYESUAIAN  (MENGHADAP) NOTARIS YAITU ORGAN YAYASAN YANG DIBERI KEWENANGAN PADA ANGGARAN DASAR (PENDIRIAN) YAYASAN YANG BERSANGKUTAN – SEBAGAI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR (PASAL 24 AYAT (2) PERATURAN MENTERI TERSEBUT YAITU “PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN BAGI YAYASAN YANG SUDAH TIDAK DAPAT MENGGUNAKAN KATA “YAYASAN” DI DEPAN NAMANYA CUKUP DIBERITAHUKAN OLEH PEMOHON KEPADA MENTERI”.
·        PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI SESUAI PASAL 25 PERATURAN MENTERI TERSEBUT DI ATAS,  YAITU :
(1)       Pengisian Format Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2)   Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan secara elektronik dari Pemohon mengenai dokumen perubahan anggaran dasar yang telah lengkap.
(3)   Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus mengunggah akta perubahan anggaran dasar Yayasan.
(4)   Dokumen perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, yang meliputi :
a.   minuta akta perubahan anggaran dasar Yayasan.
b.   fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak Yayasan.
c.    bukti penyetoran biaya penerimaan pemberitahuan perubahan nanggaran dasar dan pengumumannya; dan
d.   surat pernyataan  tidak dalam sengketa dan pailit.   
(5)       Ketentuan mengenai surat pemberitahuan tahunan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak berlaku bagi Yayasan yang melakukan perubahan anggaran dasar di bawah 1 (satu) tahun setelah nomor pokok wajib pajak diterbitkan.
(6)       Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Yayasan yang :
a.   mengubah tempat kedudukan harus melampirkan surat pernyataan tempat kedudukan Yayasan yang ditandatangani oleh pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan nnama lain; atau
b.   memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dalam 1 (satu) tahun buku atau nmempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih harus melampirkan pengumuman surat kabar yang memuat ikhtisar laporan tahunan dan tembusan hasil audit laporan tahunan.
(7)       Dalam hal perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) harus melampirkan :
a.   surat pernyataan dari pengurus :
1)   masih melakukan kegiatan sesuai anggaran dasarnya paling sedikit selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian anggaran dasar dan tidak pernah dibubarkan.
2)  Tidak dalam sengketa dan pailit.
b.   laporan keuangan yang  dibuat dan ditandatangani oleh pengurus Yayasan tersebut atau laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi Yayasan yang laporan keuangannya wajib diaudit sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
c.    data mengenai nama dari anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas yang diangkat pada saat perubahan dalam rangka penyesuaian Anggaran Dasar tersebut.
d.   minuta akta perubahan seluruh anggaran dasar yang dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Undang-undang.
e.   Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat akta pendirian Yayasan atau bukti pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri dan izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
f.     laporan kegiatan Yayasan selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian Anggaran Dasar yang ditandatangani oleh Pengurus dan diketahui oleh instansi terkait;
g.   fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
h.   surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya atau pengelola gedung;
i.      neraca Yayasan yang ditandatangani oleh semua anggota organ Yayasan atau laporan akuntan publik mengenai kekayaan Yayasan pada saat penyesuaian;
j.      pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan bagi Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Undang-Undang; dan bukti penyetoran biaya pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan dan pengumumannya, dan
k.   bukti penyetoran biaya pemberitahuan perubahan anggaran dasar Yayasan dan pengumumannya.

·        PADA YAYASAN SEPERTI INI PADA PREMISSE AKTANYA DIURAIKAN SECARA KRONOLOGIS DENGAN MEMENUHI (DAN MENULISKAN/ MENCANTUMKAN) SEMUA PERSYARATAN YANG DIMINTA BERDASARKAN PASAL 37 A TERSEBUT. SEBAGAI BERIKUT :
Para Penghadap dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas, dengan ini menyatakan melakukan penyesuaian  anggaran dasar Yayasan   sebagai berikut :-------
     ------------------------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -------------------------------

·        CATATAN  1 :

PASAL 37 A PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN  MENEGASKAN :
(1)     Dalam hal perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilakukan untuk Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya maka Yayasan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.    paling sedikit selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian Anggaran Dasar masih melakukan kegiatan sesuai Anggaran Dasarnya; dan
b.    belum pernah dibubarkan.
(2)     Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengubah seluruh Anggaran Dasar Yayasan dan mencantumkan:
a.    seluruh kekayaan Yayasan yang dimiliki pada saat penyesuaian, yang dibuktikan dengan:
1)    laporan keuangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pengurus Yayasan tersebut; atau
2)    laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi Yayasan yang laporan keuangannya wajib diaudit sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;
b.  data mengenai nama dari anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas yang diangkat pada saat perubahan dalam rangka penyesuaian Anggaran Dasar tersebut.
(3)     Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan.
(4)     Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a.      salinan akta perubahan seluruh Anggaran Dasar yang dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang;
b.      Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat akta pendirian Yayasan atau bukti pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri dan izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;
c.      laporan kegiatan Yayasan selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian Anggaran Dasar yang ditandatangani oleh Pengurus dan diketahui oleh instansi terkait;
d.      surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;
e.      fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;
f.        surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;
g.      neraca Yayasan yang ditandatangani oleh semua anggota organ Yayasan atau laporan akuntan publik mengenai kekayaan Yayasan pada saat penyesuaian;
h.      pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan bagi Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Undang-Undang; dan bukti penyetoran biaya pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan dan pengumumannya.

·      CATATAN 2 :

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA YAYASAN

·        DALAM PERATURAN MENTERI TERSEBUT ADA 3 (TIGA) BAGIAN YANG DIATUR, YAITU :
1.   TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN..
2.   TATA CARA PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN.
3.   TATA CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN DATA YAYASAN.

A.    PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN.
l      Pasal 2 – 17  untuk pendirian Yayasan :
a)     Pendirian baru (pertama kali) Yayasan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2001 – UUY.
b)    Pendirian baru Yayasan yang didirikan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2001 – UUY  - yang tidak pernah/belum diselesaikan pengurusan badan hukumnya. Pada akta pendiriannya (premise) disebutkan kronologisnya.
c)     Pendirian baru Yayasan yang didirikan sebelum berlakunya UU Nomor 16 Tahun 2001 – UUY dan telah memenuhi ketentuan Pasal 15 A PP Nomor 2 Tahun 2013 – (akta pendiriannya tidak terdaftar di pengadilan negeri setempat)
(CATATAN : Pengajuan permohonan dengan 3 (tiga) alasan tersebut, semuanya harus terlebih dahulu diajukan permohonan pemesanan nama Yayasan) – (Pasal 2 – 9).

B.     PERUBAHAN PERSETUJUAN ANGGARAN DASAR YAYASAN YANG HARUS MEMPEROLEH PERSETUJUAN MENTERI :
l      Persetujuan Anggaran Dasar Yayasan (tertentu) yang harus memperoleh persetujuan Menteri meliputi : NAMA YAYASAN dan KEGIATAN YAYASAN (Pasal 18 ayat (2).
l      Perubahan Nama Yayasan dilakukan setelah memperoleh pemakaian nama Yayasan memperoleh Persetujuan Menteri (Pasal 21).
l      Perubahan Kegiatan Yayasan berupa Penambahan atau Pengurangan Kegiatan Yayasan yang sesuai dengan Maksud dan Tujuan Yayasan.

C.    PERUBAHAN  YAYASAN YANG HARUS DISAMPAIKAN/DIBERITAHUKAN KE MENTERI :
l      Untuk Perubahan selain yang disebut dalam Pasal 18 ayat (2).
l      Untuk Yayasan yang sudah tidak dapat menakan kata Yayasan didepan namanya (Pasal 24 ayat (2) dan telah memenuhi ketentuan Pasal 37 A PP Nomor 2 Tahun 2013 – (akta pendiriannya terdaftar di pengadilan negeri setempat)
l      Untuk Perubahan Data Yayasan (Pasal 27 ayat (3) meliputi :
a.      Perubahan Pembina.
b.     Perubahan atau pengangkatan kembali Pengurus dan/atau pengawas.
c.      Perubahan alamat lengkap.
l      CATATAN : permohonan pengesahan badan hukum, permohonan perubahan anggaran dasar, perubahan permohonan data Yayasan dilakukan secara elektronik, secara manual boleh dilakukan dengan alasan tertentu (Pasal 31).

5. YAYASAN YANG DIDIRIKAN SEBELUM ATAU SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN. DAN TIDAK AKAN DISESUAIKAN ANGGARAN DASARNYA SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YAYASAN TAPI INGIN DIBUBARKAN

(1)   BAHWA JIKA YAYASAN DIBUBARKAN ASSETNYA HARUS DISERAHKAN KEPADA YAYASAN LAIN YANG MEMPUNYAI MAKSUD TUJUAN SAMA ATAU DISERAHKAN KEPADA NEGARA YANG SELANJUTNYA AKAN DISERAHKAN KEPADA YAYASAN YANG MEMPUNYAI MAKSUD DAN TUJUAN SAMA DENGAN YAYASAN YANG BUBAR TERSEBUT (Pasal 68 UUY) DAN ASSETNYA  TIDAK INGIN DISERAHKAN KEPADA YAYASAN LAIN.  MAKA DAPAT DIBUAT YAYASAN BARU. DAN YAYASAN BARU TERSEBUT YANG AKAN MENAMPUNG ASSETNYA.
(2)   BUAT YAYASAN BARU DENGAN BIDANG KEGIATAN YANG MEMPUNYAI MAKSUD DAN TUJUAN SAMA DENGAN YAYASAN YANG DIBUBARKAN TERSEBUT. URUS DAN SELESAIKAN  BADAN HUKUM YAYASAN TERSEBUT.
(3)   BERSAMAAN DENGAN PEMBUATAN YAYASAN BARU DI ATAS, ORGAN-ORGAN YANG TERSEBUT DALAM AKTA YAYASAN (LAMA) DAN DIBERI KEWENANGAN MENURUT ANGGARAN DASARNYA MELAKUKAN RAPAT  DENGAN AGENDA  :
(1)   AKAN MEMBUBARKAN YAYASAN DENGAN  ALASAN  YANG JELAS.
(2)   MEMBENTUK TIM LIKUIDASI/LIKUIDATOR (TIM LIKUIDATOR BISA MEREKA YANG MENJABAT DALAM ORGAN-ORGAN YAYASAN ATAU ORANG LAIN YANG DITUNJUK/DIANGKAT OLEH ORGAN-ORGAN TERSEBUT).
·        TIM LIKUIDASI/LIKUIDATOR BERTUGAS UNTUK MENGIVENTARISIR SEMUA DAN SEGALA ASSET YAYASAN DAN DOKUMEN-DOKUMEN PENDUKUNGNYA. DAN AKAN MEYERAHKAN ASETNYA KEPADA YAYASAN YANG TELAH DIDIRIKAN TERSEBUT.
·        SETELAH YAYASAN YANG DIDIRIKAN TADI MEMPEROLEH STATUS SEBAGAI BADAN HUKUM, KEMUDIAN TIM LIKUIDATOR BERSAMA-SAMA PENGURUS YAYASAN TERSEBUT  MENGHADAP NOTARIS UNTUK MEMBUAT AKTA BERITA ACARA PENYERAHAN ASSET (DARI TIM LIKUIDATOR) DAN AKTA BERITA ACARA PENERIMAAN (OLEH PENGURUS YAYASAN).
·        SETELAH PENYERAHAN ASSET TADI,  TIM LIKUIDATOR MELAPORKAN KEPADA YAYASAN (DALAM LIKUIDASI). DAN YAYASAN AKAN MEMERIKSA DAN MEVERIFIKASINYA DAN PEMBERESAN. ATAS LAPORAN TERSEBUT  YAYASAN (DALAM LIKUIDASI) AKAN RAPAT UNTUK MENERIMA HASIL TIM LIKUIDASI DAN MEMBUAT AKTA BERITA ACARA PENERIMAAN TERSEBUT.
·        SELANJUTNYA YAYASAN (DALAM LIKUIDASI) MELAKUKAN RAPAT DENGAN AGENDA UNTUK MEMBUBARKAN YAYASAN. PEMBUBARAN DENGAN AKTA NOTARIS.
·        PEMBUBARAN TERSEBUT KEMUDIAN DIUMUMKAN DI SURAT KABAR. DAN AKTA PEMBUBARAN KIRIM KE PERCETAKAN NEGARA AGAR DIMUAT DALAM BERITA NEGARA    /    TAMBAHAN    BERITA    NEGARA     REPUBLIK
INDONESIA.

6. YAYASAN YANG DIDIRIKAN BUKAN OLEH SUBJEK HUKUM ORANG (MISALNYA OLEH PEMERINTAH DAERAH, MILITER/TNI/KEPOLISIAN)

A.   DIDIRIKAN SEBELUM BERLAKUNYA UUY
DAN SUDAH BERBADAN HUKUM.

·        JIKA AKAN DILAKUKAN PENYESUAIAN/PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAPAT DILAKUKAN OLEH MEREKA (ORGAN) YANG DIBERI KEWENANGAN UNTUK MELAKUKAN PENYESUAIAN/PERUBAHAN TERSEBUT.
·        KARENA PENDIRINYA INSTITUSI MAKA JIKA AKAN DILAKUKAN PERUBAHAN PEMBINA, PENGAWAS DAN PENGURUS MAKA HARUS ADA SURAT DARI INSTUTUSI YANG BERSANGKUTAN.
·        MESKIPUN PENDIRI AWALNYA (INSTITUSI) MAKA YANG MENJABAT PEMBINA, PENGAWAS DAN PENGURUS HARUS ORANG-PERORANG, BUKAN KARENA JABATAN DARI INSTITUSI YANG BERSANGKUTAN.

B.   DIDIRIKAN SEBELUM BERLAKUNYA UUY
DAN BELUM BERBADAN HUKUM

·        JIKA AKAN DISESUAIKAN ANGGARAN DASARNYA HARUS DIPERHATIKAN  AGAR MEMENUHI KETENTUAN PASAL 15 A ATAU PASAL 37 A PP 2/2013.
·        YANG MENGHADAP NOTARIS UNTUK MELAKUKAN PENYESUAIAN ADALAH MEREKA YANG MASIH MENJABAT/MENGURUS DALAM ORGAN YAYASAN MENURUT ANGGARAN DASAR (ANGGARAN DASAR PENDIRIAN PERTAMA KALI).  JIKA PENGURUS TERSEBUT SUDAH TIDAK ADA, MAKA INSTITUS YANG MENDIRIKAN HARUS MEMBERIKAN SURAT MANDAT UNTUK MENGHADAP NOTARIS.
·        KARENA PENDIRINYA INSTITUSI MAKA TERLEBIH DAHULU HARUS ADA IZIN TERTULIS DARI INSTITUSI YANG MENDIRIKAN YAYASAN TERSEBUT.
·        MESKIPUN PENDIRI AWALNYA (INSTITUSI) MAKA YANG MENJABAT PEMBINA, PENGAWAS DAN PENGURUS HARUS ORANG-PERORANG, BUKAN KARENA JABATAN DARI INSTITUSI YANG BERSANGKUTAN.

C.   DIDIRIKAN SEBELUM/SESUDAH  BERLAKUNYA UUY
DAN SUDAH/BELUM BERBADAN HUKUM TAPI INGIN DIBUBARKAN

·        TATA CARA PEMBUBARAN DILAKUKAN SEBAGAIMANA YANG DIATUR DALAM UUY/UUY-P.
·        DILAKUKAN OLEH ORGAN YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN SEBAGAIMANA DIATUR DALAM ANGGARAN DASAR YAYASAN YANG BERSANGKUTAN.
·        HARUS ADA IZIN (ATAUPUN BENTUK LAINNYA) DARI INSTANSI PENDIRI YAYASAN TERSEBUT DAN SUDAH DITENTUKAN YAYASAN YANG AKAN MENERIMA HARTA KEKAYAAN YAYASAN (SISA LIKUIDASI).
·        CATATAN  :
·        SEMUA BUKTI PENDIRIAN / PERUBAHAN/ PEMBUBARAN YAYASAN DISIMPAN OLEH NOTARIS  - PENGESAHANNYA/YAYASAN BARU DILAKUKAN SECARA ON LINE VIA SABH.
·        SEMUA BUKTI PENDUKUNG PENDIRIAN – PERUBAHAN – PEMBUBARAN YAYASAN DISIMPAN OLEH NOTARIS DAN MENJADI TANGGUNGJAWAB NOTARIS SEPENUHNYA.
·        SECARA MANUAL :
·        SK PENDIRIAN – BUKTI PELAPORAN / PEMBERITAHUAN DARI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI – AKTA YANG BERSANGKUTAN DAN BIAYA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA (BNRI) DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA (TBNRI) DIKIRIM KE : PERUM PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
·        PENGESAHAN YAYASAN DAN AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN YAYASAN  DAN BIAYA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA (BNRI) DAN TAMBAHAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA (TBNRI) DIKIRIM KE :
·        PERUM PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
              JALAN PERCETAKAN NEGARA NO. 21 JAKARTA PUSAT.
              TELP (021) – 4221701-05. FAX (021) – 4207251.
·        NAMA BANK         : BANK NEGARA INDONESIA
                                        (BNI) CABANG JATINEGARA
·        NO REKENING     : 037.000466141.001
·        ATAS NAMA         : PERUM PERCETAKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

·        CATATAN  :

Berdasarkan Peraturan Pemerintah  nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI, bahwa terhitung sejak tanggal 3 Juli 2014 (SK. Menteri Hukum dan Ham RI tertanggal 3 Juli 2014) Pendaftaran dan Pencetakan Pengumuman Badan Hukum dalam BN RI dan TBN RI disampaikan melalui e-mail (dalam format soft copy) dengan penjelasan sebagai berikut :
1.          Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI  (dalam format Pdf).
2.          Akta Badan Hukum (dalam format file words)
3.          Bukti Bayar Berita Negara Republik Indonesia (dalam format Pdf).
4.          Surat Pernyataan Notaris (berisi tentang Akta soft copy sesuai dengan  akta
    aslinya (hard copy).
Dokumen (soft copy) tersebut di atas disampaikan/dikirim ke alamat e-mail : bntbn@pnri.co.id
Perum Percetakan Negara RI (PNRI)
Jalan Percetakan Negara No. 21 , Jakarta Pusat (10560)
Telp. 021 – 422 1707 – 05, ext. 129, 130 dan 131.www.beritanegara.co.id

7. APAKAH BOLEH YAYASAN MENJUAL ATAU BENTUK LAINNYA ATAU MENJAMINKAN HARTA KEKAYAANNYA  ?

·        Yayasan sebagai badan hukum mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang subjek hukum perdata, termasuk menjual atau mengalihkan (cara lainnya) termasuk menjaminkan harta kekayaannya.
·        Bahwa menurut Pasal 37 UUY, yaitu :
(1) Pengurus tidak berwenang:
a. mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
b. mengalihkan kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina; dan
c. membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain.
(2) Anggaran Dasar dapat membatasi kewenangan Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Yayasan.
·        Bahwa Pengurus Yayasan tidak berwenang melakukan tindakkan hukum tersebut. Dan agar tindakkan hukum tersebut sah harus ada Persetujuan dari Pembina Yayasan.
·        Bahwa tindakkan tersebut seperti menjaminkan  atau mengalihkan hanya untuk kepentingan Yayasan itu sendiri atau memberikan manfaat untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan  dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan yang lain. Dan hasil pengalihan  tersebut tidak untuk dibagikan kepada Pembina, Pengawas dan Pengurus.

8. BOLEHKAH DALAM  PENDIRIAN YAYASAN MEMAKAI MUKADIMAH ?

l        Dalam praktek pendirian Yayasan tidak jarang pula para penghadap/pendiri meminta agar dalam akta pendiriannya memakai Mukadimah sebagai kalimat pembuka yang berisi niat atau alasan kenapa Yayasan tersebut didirikan. Apakah hal ini diperbolehkan..?
l        Dalam akta pendirian Yayasan telah mencantumkan yang wajib ada dalam anggaran dasar Yayasan, sebagaiman ditentukan dalam Pasal  14 UUY, yaitu :
(1) Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu.
(2)   Anggaran Dasar Yayasan sekurang-kurangnya memuat:
a.      nama dan tempat kedudukan;
b.      maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
c.    jangka waktu pendirian;
d.      jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uangatau benda;
e.      cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
f.      tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus dan Pengawas;
g.      hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
h. tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
i.     ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
j.     penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan
k.   Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan   setelah pembubaran.
(3)  Keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang-kurangnya nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan Pendiri, Pembina,Pengurus, dan Pengawas.
(4)   Jumlah    minimum    harta kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi Pendirisebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
l        Jika para penghadap/pendiri menganggap perlu dan menginginkan adanya Mukadimah tersebut dapat saja dilakukan, dengan alasan seperti tersebut dalam Pasal 14 ayat (1) UUY sebagai keterangan lain yang dianggap perlu.
l        Penempatan Mukadimah dalam akta tersebut tidak dalam Isi Akta, lebih baik dicantumkan dalam Premisse dan sebelum Isi Akta, Contohnya :
Para Penghadap dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas, dengan ini menyatakan mendirikan Yayasan dengan MUKADIMAH sebagai berikut : ----------
------------------------------------------------- MUKADIMAH ----------------------------------------------------
      -
      -
      -
      -
      -
      -
      -
       dan  anggaran dasar sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
------------------------------ NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ------ ------------------------
---------------------------------------------- Pasal 1 -----------------------------------------------------

9. PEMBUKAAN CABANG YAYASAN

n      Dalam setiap pendirian Yayasan, dalam aktanya selalu disertai dengan klausula (Pasal 1 ayat 2 AD Yayasan) yaitu Yayasan dapat membuka kantor cabang tempat lain, yang ditetapkan oleh Pengurus dengan persetujuan Pembina”. Meskipun UU Yayasan tidak mengatur atau membolehkan atau melarang pendirian cabang yayasan, tapi sebagai perbuatan yang diperkenankan karena para pendiri menghendakinya, juga sebagai bentuk antisipasi untuk mengembangkan kegiatan Yayasan yang bersangkutan.
n      Sebelum dilakukan pembukaan cabang Yayasan, Pengurus harus rapat terlebih dahulu dengan menentuan alasan, maksud dan tujuan pembukaan cabang tersebut, untuk kemudian disampaikan ke Pembina. Setelah menerima permohonan dari Pengurus, maka Pembina akan melakukan Rapat Pembina (Rapat Pembina bisa dilakukan dengan Berita Acara Rapat Pembina yang dibuat oleh Notaris).
n      Setelah Pembina memberikan persetujuan, Pengurus datang ke hadapan Notaris untuk membuat akta Pembukaan Cabang Yayasan.
n      Dan untuk  Pengangkatan Pengurus dan Pengawas Cabang menjadi kewenangan Pembina. Dengan demikan ada akta Pembukaan Cabang dengan penghadap Pengurus, dan akta Pengangkatan Pengurus dan Pengawas Cabang yayasan dengan penghadap Pembina Yayasan.
n      Dalam pembukaan Cabang Yayasan tidak ada Pembina Cabang, karena hal tersebut merupakan kewenangan Pembina yang tidak diberikan kepada Pengurus dan Pengawas.

CATATAN :

Buka Cabang atau Perwakilan…?
Dalam kebiasaan masyarakat datang kepada Notaris untuk membuka Cabang atau Perwakilan  dari sebuah Perseroan ataupun Yayasan. Seakan-akan ada pengertian bahwa Cabang dan Perwakilan adalah hal yang sama atau dua hal yang berbeda…?
Perbedaan antara kantor perwakilan dan kantor cabang adalah terletak pada otoritas dari keduanya di mana kantor cabang memiliki kewenangan lebih luas dalam mengoperasikan kantornya daripada kantor perwakilan. Kantor cabang dapat melakukan kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan yang tertera dalam anggaran dasar perusahaan, sedangkan kantor perwakilan hanyalah sebagai kantor yang mengurusi administrasi saja, tidak melakukan main business dari kantor pusat.
Pendirian/pembentukan kantor cabang atau kantor perwakilan didasarkan pada ketentuan anggaran dasar yang memperbolehkan perusahaan tersebut untuk mendirikan kantor cabang atau kantor perwakilan. Pendirian kantor cabang atau kantor perwakilan tidak harus dalam akta notaris namun untuk kebutuhan pengurusan izin-izin biasanya pendirian/pembentukan dilakukan dalam akta notaris. Perizinannya disyaratkan dari departemen yang mengeluarkan izin prinsip atau departemen-departemen terkait.

CATATAN :

PENDIRIAN PENDIRIAN KANTOR PERWAKILAN YAYASAN
DARI LUAR NEGERI DI INDONESIA
(salinan/kutipan dari : (@irmadevita.com)
Artikel berikut sebenarnya merupakan comment yang diposting oleh rekan Adhie Kuncoro (Coro) pada artikel saya sebelumnya. Namun demikian, menurut pendapat saya, informasi yang bermanfaat ini sayang sekali jika hanya dicantumkan pada section comment, dan untuk lebih memudahkan dalam pencarian bagi pengunjung, saya pikir lebih baik jika saya postingkan ulang dalam bentuk artikel.
Berikut saya kutip persis uraian dari hasil penelitian rekan Coro: 
“berdasarkan hasil riset saya beberapa bulan yang lalu kedepartemen terkait saya mendapatkan informasi bahwa untuk mendirikan kantor perwakilan yayasan dari luar negeri atau yayasan oleh pihak asing memerlukan kerja sama dengan pihak dalam negeri. Berikut adalah penjabaran lebih lanjut mengenai prosedur pendirian kantor perwakilan yayasan dari luar negeri di Indonesia (maaf hanya membahas mengenai pendirian kantor perwakilan dan kantor cabang yayasan dari luar negeri, karena riset ini yang pernah saya lakukan)
1.        permohonan diajukan oleh kantor pusat NGO diluar negeri kepada Departemen Luar Negeri (diajukan kepada Direktorat Multilateral lokasi di depan gedung bioskop Megaria) Proposal  yang diajukan kurang lebih berisi:
a.       Tujuan NGO yang harus jelas.
b.      Lokasi dimana NGO akan menjalankan kegiatannya (domisi kegiatan).
c.       mitra kerja yang ada (dari dalam negeri)
d.      jangka waktu yang diinginkan (apabila hanya berupa kegiatan bantuan sementara).
2.   mempunyai    program kerja yang jelas di Indonesia (dibuktikan dengan adanya perjanjian kerja sama “MOU” dengan pihak departemen terkait di Indonesia, departemen terkait tersebut di tentukan oleh Departemen luar negeri setelah mempelajari Proposal yang telah diajukan);
3.  proposal yang diajukan akan di pertimbangkan oleh Clearing House yang terdiri dari:
      a. BIN
      b. Bais Polri
      c. Bais TNI
      d. Departemen hukum dan Hak Asasi Manusia
      e. Departemen Dalam Negeri
      f. Departemen Tenaga Kerja
      g. Kejaksaan Agung
4. apabila sudah dipertimbangkan dan ternyata tidak membahayakan dan tidak mengancam keamanan maka rekomendasi akan dikeluarkan oleh departemen luar negeri.
5.  Setelah kerja sama “MOU” dibuat maka ijin akan dikeluarkan oleh  departemen luar negeri dengan tembusan ke departemen Dalam Negeri.
Persyaratan pelaksanaan program/kegiatan NGO Asing di daerah terlebih dahulu harus memiliki:
a.       Surat Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri.
b.      Perjanjian kerja sama “MOU” dengan Departemen/lembaga Pemerintah atau lembaga Non-Departemen terkait sesuai dengan kegiatan yang dilakukan oleh NGO asing tersebut (Program Kerja)
c.       Surat ijin melaksanakan kegiatan di Indonesia dari Departemen dalam negeri.
d.      Surat ijin melaksanakan kegiatan dari Gubernur cq. Kepala badan kesatuan politik Provinsi.
Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Perwakilan NGO Asing :
1.      Bermitra dengan LSM lokal yang telah terdaftar di Departemen Dalam Negeri
2.      Mempunyai kantor perwakilan di Ibukota Negara RI (di Jakarta)
3.      Melakukan pengelolaan keuangan berdasarkan mekanisme perbankkan nasional.
4.      Membuat laporan pertanggung jawaban dan disampaikan kepada pejabat yang berwenang.
Laporan pertanggung jawaban pemantauan dan pengawasan NGO asing ini disampaikan kepada Bupati / Walikota dan kemudian oleh Bupati atau Walikota di sampaikan kepada Gubernur setiap 6 bulan. Dan kemudian Gubernur akan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri setiap 6 bulan sekali.
Dan kemudian Gubernur akan melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri setiap (akan dibuat peraturan baru mengenai hal ini dikarenakan banyaknya yayasan/LSM dari luar negeri yang masuk seenaknya ke Indonesia dengan tujuan dan kegiatan yang kurang dapat dipertanggung jawabkan seperti LSM-LSM yang banyak bermunculan di Aceh pasca Sunami )
Berdasarkan keterangan bahwa  sampai dengan saat ini baru ada dua NGO yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia yang lainnya hanyalah bantor cabang di Indonesia.
Kantor Cabang NGO
NGO Asing bisa juga membuat kantor cabang di Indonesia yaitu dengan membuat MOU kerja sama dengan instansi terkait dengan kegiatan NGO tersebut tanpa adanya Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri hal seperti ini dinamakan dengan nama Kegiatan Bantuan.
Kegiatan bantuan ini hanyalah bersifat sementara tergantung dari kegiatan dan berapa lama kegiatan NGO asing tersebut akan dilakukan di Indonesia ijin ini juga dapat diperpanjang apabila diperlukan.
Kegiatan bantuan ini hanyalah bersifat sementara tergantung dari kegiatan dan berapa lama kegiatan NGO asing tersebut akan dilakukan di Indonesia ijin ini juga dapat diperpanjang apabila diperlukan.
  
10. MENGAWALI, MELANJUTKAN, MENGAKHIRI MASA MENJABAT  DALAM ORGAN YAYASAN

·        PASAL 2 UUY MENEGASKAN BAHWA YAYASAN MEMPUNYAI ORGAN YANG TERDIRI ATAS PEMBINA, PENGURUS, DAN PENGAWAS.
·        UUY TIDAK MEMBERI PELUANG UNTUK LAHIRNYA ORGAN BARU DALAM YAYASAN, MESKIPUN DALAM HAL INI UUY MENGENAL ISTILAH PENDIRI, YAITU SEBAGAI SUBYEK HUKUM (ORANG ATAU BADAN HUKUM) YANG MENDIRIKAN YAYASAN, TAPI PENDIRI INI BUKAN ORGAN YAYASAN, YANG MENURUT PASAL 28 AYAT (3) UUY PENDIRI DAPAT DIBERI KEDUDUKAN SEBAGAI PEMBINA YAYASAN.
·        DUA DARI TIGA ORGAN TERSEBUT, YAITU PENGURUS DAN PENGAWAS DITENTUKAN JANGKA WAKTU UNTUK MENJABATNYA, SEDANGKAN MASA MENJABAT PEMBINA YANG BERASAL DARI PENDIRI TIDAK DAPAT DITENTUKAN MASA JABATANNYA, KECUALI MENGUNDURKAN DIRI ATAU MENINGGAL DUNIA.
·        KETIKA PEMBINA YANG BERASAL DARI PENDIRI MENINGGAL DUNIA ATAU MENGUNDURKAN DIRI TERSEBUT, SUDAH TENTU HARUS DIANGKAT PEMBINA BARU YANG BUKAN DARI PENDIRI, DALAM KAITAN INI APAKAH PEMBINA YANG BUKAN BERASAL DARI PENDIRI MEMPUNYAI MASA JABATAN SEBAGAIMANA PEMBINA YANG BERASAL DARI PENDIRI ?
·        DALAM UUY YANG MENGATUR MENGENAI PEMBINA TIDAK MENYEBUTKAN BATAS WAKTU MENJABAT BAGI PEMBINA, SEHINGGA HAL INI DAPAT DITAFSIRKAN PEMBINA YANG BERASAL DARI PENDIRI DAPAT MENJABAT SEUMUR HIDUP ATAU KECUALI MENINGGAL DUNIA ATAU MENGUNDURKAN DIRI. 
·        PEMBINA YANG BERASAL DARI PENDIRI DIBERI BATASAN MENJABAT TANPA BATAS WAKTU MERUPAKAN PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN UUY KEPADA YANG BERSANGKUTAN, KARENA KETIKA YANG BERSANGKUTAN MENDIRIKAN YAYASAN DENGAN MENYISIHKAN HARTA KEKAYAANNYA SECARA EKONOMIS TIDAK AKAN MENDAPATKAN KEUNTUNGAN APA-APA UNTUK DIRINYA SELAIN UNTUK KEMASLAHATAN MASYARAKAT. SEHINGGA DALAM HAL INI PERLU ADA KAJIAN DAN TEROBOSAN, APAKAH BISA PEMBINA YANG BUKAN BERASAL DARI PENDIRI MASA JABATANNYA DIBERI BATASAN TERTENTU YANG DIATUR DALAM ANGGARAN DASAR YAYASAN YANG BERSANGKUTAN.
·        PADA SISI YANG LAIN BAHWA MASA JABATAN PENGAWAS DAN PENGURUS DAN (JIKA) UNTUK PEMBINA YANG BUKAN BERASAL DARI PENDIRI DIBERI BATASAN WAKTU, DALAM HAL INI YANG PERLU DIBERI KAJIAN YAITU JIKA MEREKA YANG MENJABAT DALAM ORGAN-ORGAN TERSEBUT  MASA JABATAN BERHENTI DI TENGAH JALAN SEBELUM MASA JABATANNYA BERAKHIR, MISALNYA JIKA ADA KETUA PEMBINA ATAU KETUA PENGURUS ATAU KETUA PENGAWAS DIBERI MASA JABATAN 5 TAHUN, KETIKA MASIH BERJALAN 2 TAHUN MENINGGAL DUNIA ATAU MENGUNDURKAN DIRI ATAU BERHENTI DITENGAH JALAN DENGAN ALASAN APAPUN, JIKA KEMUDIAN DIANGKAT KETUA PEMBINA ATAU KETUA PENGURUS ATAU KETUA PENGAWAS YANG BARU, APAKAH MASA JABATAN KETUA PEMBINA ATAU KETUA PENGURUS ATAU KETUA PENGAWAS TERSEBUT DIBERI MASA JABATAN BARU 5 TAHUN LAGI ATAUKAH MELANJUTKAN MASA JABATAN YANG    TERSISA ? PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YAYASAN TIDAK MENGATUR SEPERTI ITU. JIKA ADA KEJADIAN SEPERTI BISA DIATUR DALAM ANGGARAN DASAR YAYASAN YANG BERSANGKUTAN.
·        SEHINGGA PERSOALAN YANG HARUS DIKAJI, YAITU :
A.  PENGATURAN MASA JABATAN PEMBINA YANG BUKAN BERASAL DARI PENDIRI.
B.  PENGATURAN MASA MENJABAT PEMBINA (YANG BUKAN BERASAL DARI PENDIRI), PENGURUS DAN PENGAWAS YANG BERHENTI SEBELUM MASA  JABATAN BERAKHIR.
C.  PENENTUAN PERSYARATAN TERTENTU YANG BOLEH JADI PEMBINA.
·        ORGAN YAYASAN  - Pasal  2 UUY  :  Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas PEMBINA, PENGURUS, dan PENGAWAS.
·        Pasal 14 UUY :
(1)    Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu.
(2)    Anggaran Dasar Yayasan sekurang - kurangnya memuat antara lain : TATA CARA PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN  ANGGOTA   PEMBINA, PENGURUS, DAN PENGAWAS;
·        BATASAN LAMANYA MENJABAT  ORGAN YAYASAN  UNTUK PEMBINA - Pasal 28 UUY -  TIDAK MENGATUR/MENENTUKAN BATASAN WAKTU MENJABAT UNTUK ORGAN  YAYASAN - PEMBINA.
·        Pasal 28 UUY :
(1)     Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.
(2)    Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a.      pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota  
Pengawas;
·        Pasal 28 ayat (3) UUY :
Yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
§        Pasal  32  UUY :
 (1)   Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
§         Pasal 32 UUY :
(3)         Dalam hal Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina, Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir.
(4)         Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.
§        Pasal 41 :
(1)    Pengawas Yayasan di-angkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
§         Pasal 44 UUY :
(1)   Pengawas Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2)   Ketentuan mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar.

·        KESIMPULAN :
n   BATASAN MASA JABATAN PEMBINA TIDAK DIATUR DALAM UUY.
n   BATASAN MULAI  MENJABAT UNTUK PEMBINA – PENGAWAS – PENGURUS TIDAK DITENTUKAN DALAM UUY (KECUALI UNTUK PENGANGKATAN PERTAMA KALI - BERDASARKAN AKTA PENDIRIAN).
n   BATASAN LAMANYA MENJABAT PENGAWAS – PENGURUS DITEGASKAN 5 TAHUN DAN DAPAT DIANGKAT UNTUK PERIODE BERIKUTNYA  (UNTUK DUA MASA JABATAN BERTURUT-TURUT).
l        NOTARIS SANGAT PERLU UNTUK MENGETAHUI BATASAN BERAKHIRNYA MASA JABATAN-JABATAN TERSEBUT (BAIK DALAM YAYASAN MAUPUN DALAM   PT – KOPERASI) KARENA AKAN BERKAITAN DENGAN KEWENANGAN DARI JABATAN-JABATAN TERSEBUT.
l        HUKUM  (UU DAN AD YANG BERSANGKUTAN) AKAN MELINDUNGI TINDAKAN-TINDAKAN JABATAN TERSEBUT JIKA MASIH DALAM BATASAN WAKTU MENJABAT DAN KEWENANGAN JABATAN-JABATAN TERSEBUT.
·        PROBLEMATIKA  1 :
n      DALAM UUY, BAHWA PEMBINA YAYASAN YANG BERASAL DARI PENDIRI YAYASAN DALAM MENJALANKAN JABATAN TIDAK DIKENAKAN BATAS WAKTU MASA MENJABAT.  DAN AKAN BERAKHIR KARENA MENGUNDURKAN DIRI ATAU MENINGGAL DUNIA.  APAKAH PEMBINA YAYASAN YANG BUKAN DARI PENDIRI DAPAT DIBERI BATAS WAKTU  MASA MENJABATNYA ?
n      BAHWA MASA MENJABAT PEMBINA YANG BERASAL DARI PENDIRI TANPA BATAS WAKTU  UNTUK MENJABATNYA MERUPAKAN BENTUK PENGHORMATAN DAN PENGHARGAAN DARI UUY  YAYASAN KEPADA PENDIRI YANG TELAH SUKARELA MENYISIHKAN HARTA KEKAYAAN SERTA TINDAKKAN LAINNYA UNTUK MENDIRIKAN YAYASAN YANG SECARA EKONOMIS DENGAN MENDIRIKAN YAYASAN  TIDAK MEMPEROLEH IMBAL BALIK PROFIT DARI YAYASAN TERSEBUT.
n      JIKA PEMBINA YAYASAN YANG BERASAL DARI PENDIRI YAYASAN SUDAH TIDAK ADA LAGI, MAKA PEMBINA AKAN DIISI/DIJABAT OLEH MEREKA YANG BUKAN PENDIRI YAYASAN. JIKA DIISI/DIJABAT OLEH MEREKA YANG BUKAN DARI PENDIRI YAYASAN, APAKAH MASIH PERLU DIATUR BAHWA MEREKA JUGA MASA JABATANNYA TANPA BATAS WAKTU ?
·     BAHWA PERLU ADA BATAS MASA JABATAN PEMBINA YAYASAN YANG BUKAN DARI PENDIRI DENGAN ALASAN :
  1. PEMBINA YAYASAN TERSEBUT TIDAK BERKAITAN DENGAN  ASPEK KESEJARAHAN  DENGAN PENDIRIAN YAYASAN.
  2. PENGHARGAAN DAN PENGHORMATAN OLEH UUY HANYA DIBERIKAN KEPADA PEMBINA YANG BERASAL DARI PENDIRI.
  3. SETELAH PEMBINA DARI PENDIRI TIDAK ADA LAGI, MAKA PEMBINA YAYASAN DAPAT DIISI OLEH SIAPA SAJA YANG MEMPUNYAI DEDIKASI TERHADAP YAYASAN.
·     BERDASARKAN ALASAN TERSEBUT DAPAT SAJA DALAM ANGGARAN DASAR YAYASAN DIBUAT PENGATURAN BAHWA UNTUK PEMBINA YANG BERASAL DARI PENDIRI TANPA BATAS WAKTU UNTUK MENJABATNYA SAMPAI BERAKHIR KARENA ALASAN TERTENTU, SEDANGKAN  UNTUK PEMBINA YANG BUKAN BERASAL DARI PENDIRI  ADA BATAS WAKTU MASA MENJABATNYA. SEHINGGA DALAM ANGGARAN DASAR YAYASAN DIATUR DITAMBAHKAN ATURAN BARU SEBAGAI BERIKUT :
--------------------------------------------------- Pasal 8 -------------------------------------------------
(1)   Masa jabatan Pembina yang : -----------------------------------------------------------------
 a. berasal dari Pendiri tanpa batas waktu.------------------------------------------------
 b. berasal bukan dari Pendiri ditentukan  lamanya 5 (lima) tahun.---------------
(2)   Keanggotaan Pembina berakhir karena :--------------------------------------------------
a. meninggal dunia;-------------------------------------------------------------------------------
b.
             dan seterusnya….
·        PROBLEMATIKA  2 :
n      JIKA TERNYATA MASA JABATAN PENGURUS/PENGAWAS/PEMBINA (YANG BUKAN  BERASAL DARI PENDIRI) BERAKHIR SEBELUM MASA JABATANNYA HABIS (MISALNYA MENINGGAL DUNIA, MENGUNDURKAN DIRI ATAU DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT/TIDAK HORMAT) , KEMUDIAN DIANGKAT ORANG BARU UNTUK MENGISI JABATAN-JABATAN TERSEBUT, APAKAH  MEREKA YANG DIANGKAT  DALAM JABATAN TERSEBUT :
A.       Masa jabatannya dihitung baru (dari awal lagi). Misalnya jika Pengurus/Pengawas/Pembina masa jabatannya 5 tahun, ternyata setelah tiga tahun menjabat mereka berhenti dalam jabatannya (dengan alasan tertentu).  Sehingga jabatan mereka dihitung dari awal lagi.
Ataukah  :
B.  Masa    jabatannya   hanya melanjutkan dari mereka yang menjabat sebelumnya. Misalnya jika Pengurus/Pengawas/Pembina masa jabatannya 5 tahun, ternyata setelah tiga tahun menjabat mereka berhenti dalam jabatannya (dengan alasan tertentu).  Sehingga jabatan mereka  tersisa 2 tahun. Jika diangkat Pejabat baru dalam organ Yayasan tersebut, masa    jabatannya hanya melanjutkan sisa waktunya ?
n      JIKA  DITEMPUH CARA (B) PERLUKAH ADA BATASAN  SISA MASA JABATAN TERSEBUT AKAN DILANJUTKAN PEMBINA/ PENGAWAS/PENGURUS DAN DINYATAKAN SEBAGAI TELAH SATU KALI MENJALANKAN MASA JABATAN ?. CONTOHNYA : JIKA PEMBINA/PENGAWAS/PENGURUS PUNYA MASA JABATAN 5 (LIMA) TAHUN SEJAK TANGGAL AKTA PENGANGKATANNYA. TERNYATA PADA TAHUN KEDUA MASA JABATANNYA PEMBINA/PENGAWAS/PENGURUS TERSEBUT MENINGGAL DUNIA, SEHINGGA ADA MASA JABATAN 3 (TIGA) TAHUN. JIKA DIANGKAT PEMBINA/PENGAWAS/PENGURUS BARU UNTUK MELANJUTKAN SISA MASA JABATANNYA, APAKAH PEMBINA/PENGAWAS/PENGURUS TERSEBUT AKAN DINYATAKAN    TELAH MENJALANKAN SATU KALI MASA JABATAN ? ATAUKAN AKAN DINYATAKAKAN TELAH MENJALANKAN SATU KALI MASA JABATAN JIKA MASIH TERSISA SETENGAH DARI MASA JABATAN TERSEBUT ?
n      KEDUA HAL TERSEBUT (A DAN B) TIDAK DIATUR DALAM UNDANG-UNDANG/PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN  YAYASAN.
n      JIKA PENDIRI (ATAU PEMBINA) MENGINGINKAN SALAH SATU KETENTUAN TERSEBUT (A ATAU B) DI ATUR DALAM ANGGARAN DASAR. APAKAH DIPERBOLEHKAN  ?  -  SELAMA TIDAK DIATUR DAN TIDAK MELANGGAR UNDANG-UNDANG/PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN YAYASAN, DAN DIINGINKAN OLEH PARA PIHAK  SERTA MERUJUK KEPADA PASAL 1338  KUHPERDATA - MAKA SESUATU YANG TIDAK DILARANG UNTUK DIATUR DALAM ANGGARAN DASAR YAYASAN YANG BERSANGKUTAN.
n      JIKA AKAN DIATUR DALAM ANGGARAN DASAR YAYASAN, APAKAH CARA (A ATAU B) YANG HARUS DIPILIH ?
n      UNTUK MENENTUKAN (A ATAU B) YANG AKAN DIPILIH MAKA TERLEBIH DAHULU HARUS  DPAHAMI KONSEP JABATANDAN KEWENANGAN, KARENA PENGURUS DAN PENGURUS ADA DALAM RUANG LINGKUP MENJALANKAN SUATU KEWENANGAN  ORGAN YANG TERSEBUT DALAM ANGGARAN DASARNYA.
·     JABATAN MERUPAKAN SUATU BIDANG PEKERJAAN  ATAU TUGAS YANG SENGAJA DIBUAT OLEH ATURAN HUKUM UNTUK KEPERLUAN DAN FUNGSI TERTENTU  SERTA BERSIFAT BERKESINAMBUNGAN SEBAGAI  SUATU LINGKUNGAN PEKERJAAN TETAP.
·     JABATAN    MERUPAKAN     SUATU     SUBJEK    HUKUM, YAKNI  PENDUKUNG HAK DAN  KEWAJIBAN.
·     AGAR SUATU JABATAN  DAPAT    BERJALAN  MAKA     JABATAN     TERSEBUT   DISANDANG OLEH SUBJEK  HUKUM LAINNYA YAITU ORANG.
·     ORANG YANG DIANGKAT UNTUK MELAKSANAKAN  JABATAN  DISEBUT PEJABAT. SUATU JABATAN TANPA  ADA PEJABATNYA, MAKA JABATAN TERSEBUT TIDAK DAPAT BERJALAN.
·     PEJABAT ADALAH YANG MENJALANKAN HAK DAN KEWAJIBAN JABATAN. PEJABAT (YANG MENDUDUKI JABATAN) SELALU BERGANTI-GANTI, SEDANGKAN JABATAN TERUS-MENERUS (CONTINUE), ARTINYA PEJABAT BISA DIGANTIKAN OLEH SIAPAPUN, SEDANGKAN JABATAN AKAN TETAP ADA SELAMA DIPERLUKAN DALAM SUATU STRUKTUR PEMERINTAH ATAU ORGANISASI.
·     HUBUNGAN ANTARA JABATAN DENGAN PENJABAT, BAGAIKAN 2 (DUA) SISI MATA UANG, PADA SATU    SISI BAHWA JABATAN  BERSIFAT TETAP (LINGKUNGAN PEKERJAAN TETAP). SISI YANG KEDUA BAHWA JABATAN DAPAT BERJALAN OLEH MANUSIA  SEBAGAI PENDUKUNG HAK DAN KEWAJIBAN SEHINGGA YANG MENGISI ATAU MENJALANKAN JABATAN DISEBUT PEJABAT ATAU  PEJABAT ADALAH YANG MENJALANKAN HAK DAN KEWAJIBAN JABATAN.
·     OLEH KARENA ITU SUATU JABATAN TIDAK AKAN BERJALAN JIKA TIDAK ADA PEJABAT YANG MENJALANKANNYA.
·     KATA PEJABAT LEBIH MENUNJUK KEPADA ORANG YANG MEMANGKU SUATU JABATAN. SEGALA TINDAKAN YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT YANG SESUAI DENGAN KEWENANGANNYA  MERUPAKAN IMPLEMENTASI DARI JABATAN.
·     KEWENANGAN (WEWENANG) :
q     MERUPAKAN SUATU TINDAKKAN YANG DIBERIKAN KEPADA PEJABAT DALAM SEBUAH ORGANISASI YANG TERCANTUM DALAM ANGGARAN DASAR ORGANISASI YANG BERSANGKUTAN.
q     PEJABAT YANG MENJALANKAN JABATAN TERSEBUT HARUS BERTINDAK DALAM KORIDOR KEWENANGAN YANG DIATUR DALAM ANGGARAN DASAR ORGANISASINYA.
q     TINDAKKAN PEJABAT-PEJABAT DILUAR KEWENANGAN MEMPUNYAI KONSEKUENSI HUKUM  TERSENDIRI UNTUK MEREKA (PEJABAT)  YANG MENJALANKAN JABATAN TERSEBUT.
·     JIKA MENEMPUH CARA  (A)  MAKA DALAM ANGGARAN DASAR HARUS DILAKUKAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : PEMBINA  (YANG BUKAN BERASAL DARI PENDIRI – PASAL 8 AD DITAMBAHKAN AYAT BARU, YAITU AYAT (4) SEBAGAI BERIKUT  :
---------------------------------------------------- Pasal 8 -------------------------------------------------
(1)   Masa jabatan Pembina yang : -----------------------------------------------------------------
a.  berasal dari Pendiri tanpa batas  waktu.-----------------------------------------------
 b. berasal bukan dari Pendiri ditentukan lamanya 5 (lima) tahun.----------------
(2)   Keanggotaan Pembina berakhir karena :--------------------------------------------------
a. meninggal dunia;-------------------------------------------------------------------------------
b.
            dan seterusnya….
      (3)…
(4)  Apabila masa jabatan Pembina  sebagaimana tersebut dalam ayat (1) huruf b pasal ini berakhir berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam ayat (2), maka akan diangkat Pembina baru dengan masa jabatan untuk 5 (lima) sejak tanggal akta pengangkatannya.------------------------------------------------------
·     PENGURUS  (PASAL 15 AD)  :
-------------------------------------------------- Pasal 15 --------------------------------------------------
(1)   Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila:--------------------------------------------
 (a) meninggal dunia;-----------------------------------------------------------------------------
 (b) mengundurkan diri;--------------------------------------------------------------------------
 (c) bersalah melakukan  tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;----
            (d) diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat  Pembina;-----------------------
 (e)  masa jabatan berakhir.---------------------------------------------------------------------
Catatan : ditambahkan ayat baru yaitu ayat (2)   sebagai berikut :
(2)   Apabila   Jabatan Anggota Pengurus berakhir selain yang tersebut dalam  ayat (1) huruf (e) pasal ini,   maka akan diangkat Pengurus baru dengan masa jabatan untuk 5 (lima) sejak tanggal akta pengangkatannya.---------------
·     PENGAWAS  (PASAL 26 AD)  :
-------------------------------------------------- Pasal 26 --------------------------------------------------
(1)   Jabatan anggota Pengawas berakhir apabila:-------------------------------------------
(a)   meninggal dunia;-----------------------------------------------------------------------------
(b)  mengundurkan diri;--------------------------------------------------------------------------
            (c) bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;----
            (d)  diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat  Pembina;----------------------
 (e)  masa jabatan berakhir.---------------------------------------------------------------------
Catatan : ditambahkan ayat baru yaitu ayat (2)   sebagai berikut :
(2) Apabila  Jabatan Anggota Pengawas berakhir selain yang tersebut dalam  ayat (1) huruf (e) pasal ini,   maka akan diangkat Pengawas baru dengan masa jabatan dengan masa jabatan untuk 5 (lima) sejak tanggal akta pengangkatannya.---------------------------------------------------------------------------------

·     CATATAN :

§         JIKA MENGGUNAKAN POLA (A) MAKA TIDAK AKAN ADA KESERAGAMAN BERAKHIRNYA MASA JABATAN ORGAN-ORGAN YAYASAN TERSEBUT. HARUS ADA KETERTIBAN AKTA-AKTA YANG BERKAITAN DENGAN MENGAWALI DAN MENGAKHIRI MASA JABATAN TERSEBUT.
§         PEJABAT DALAM ORGAN YAYASAN DENGAN MASA JABATAN YANG DIMULAI DARI AWAL LAGI DAPAT MENGELIMINASI TINDAKKAN PEJABAT SEBELUMNYA, KEMUNGKINAN BISA MEMBUAT KEBIJAKAN BARU YANG TIDAK TERKAIT DENGAN YANG SEBELUMNYA. SEAKAN-AKAN TINDAKAN SEBELUMNYA MERUPAKAN TANGGUNGJAWAB PEJABAT SEBELUMNYA.
§         JIKA MENEMPUH CARA  (B)  MAKA DALAM ANGGARAN DASAR HARUS DILAKUKAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
PEMBINA  (YANG BUKAN BERASAL DARI PENDIRI – PASAL 8 AD DITAMBAHKAN AYAT BARU, YAITU AYAT (4) DAN (5)  SEBAGAI BERIKUT  :
----------------------------------------------- Pasal 8 -------------------------------------------------
(1)    Masa jabatan Pembina yang : ------------------------------------------------------------
a. berasal dari Pendiri tanpa batas  waktu.------------------------------------------
b. berasal bukan dari Pendiri ditentukan  lamanya 5  (lima) tahun.---------
(2)    Keanggotaan Pembina berakhir karena :---------------------------------------------
 a. meninggal dunia;--------------------------------------------------------------------------
 b.
                  dan seterusnya….
(3) ….
(4)  Apabila masa jabatan Pembina  sebagaimana tersebut dalam ayat (1) huruf b pasal ini berakhir berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam ayat (2), maka akan diangkat Pembina baru dengan masa jabatan untuk masa jabatan melanjutkan sisa masa jabatan Pembina sebelumnya.------
(5) Jabatan Pembina yang diangkat berdasarkan ketentuan ayat (4) tersebut dinyatakan telah menjalankan satu kali masa jabatan.--------------------------
·     ATAU KETENTUAN PASAL 8 AYAT (4) DAN (5) DIATUR SEBAGAI BERIKUT :
(4)  Apabila masa jabatan Pembina  sebagaimana    tersebut dalam ayat (1) huruf b pasal ini berakhir berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam ayat (2), maka akan diangkat Pembina baru untuk melanjutkan sisa masa jabatan Pembina sebelumnya.---------------------------------------------------
 (5) Jabatan    Pembina  yang diangkat berdasarkan ketentuan ayat (4) tersebut dinyatakan :------------------------------------------------------------------------
a. telah menjalankan satu kali masa jabatan apabila Pembina baru  meneruskannya lebih dari setengah sisa masa jabatan.-------------------
b. tidak    dihitung     menjalankan      satu kali masa jabatan apabila Pembina baru yang meneruskannya kurang  dari setengah sisa masa jabatan.---------------------------------------------------------------------------------------
l   HAL INI BERLAKU PULA JIKA DIANGKAT ANGGOTA PEMBINA (BARU/TAMBAHAN), MAKA PEMBINA (BARU/ TAMBAHAN) TERSEBUT MEMPUNYAI MASA JABATAN YANG SAMA DENGAN MASA JABATAN PEMBINA YANG SEDANG BERJALAN.
·     PENGURUS  (PASAL 15 AD)  :
----------------------------------------------- Pasal 15 ----------------------------------------------------
(1)   Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila:--------------------------------------------
(a)      meninggal dunia;----------------------------------------------------------------------------
(b)     mengundurkan diri;-------------------------------------------------------------------------
(c)      bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;--
(d)     diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat  Pembina;----------------------
(e)      masa jabatan berakhir.---------------------------------------------------------------------
Catatan : ditambahkan ayat baru yaitu ayat (2) dan (3)  sebagai berikut :
(2)  Apabila Jabatan Anggota Pengurus berakhir selain yang tersebut dalam  ayat (1) huruf (e) pasal ini,   maka akan diangkat Pengurus baru dengan masa jabatan untuk melanjutkan sisa masa jabatan pengurus sebelumnya.-----------------------------------------------------------------------------------------
(3) Jabatan Anggota Pengurus yang diangkat berdasarkan ketentuan ayat (2) tersebut dinyatakan telah menjalankan satu kali masa jabatan.------------------
·     ATAU   KETENTUAN PASAL 15 AYAT (3) DAN (4) DIATUR SEBAGAI BERIKUT :
(3)  Apabila    masa jabatan Pengurus  sebagaimana tersebut dalam ayat (2) huruf b pasal ini berakhir berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam ayat (2), makaakan diangkat Pengurus baru untuk melanjutkan sisa masa jabatan Pengurus sebelumnya.--------------------------------------------------------------
(4) Jabatan Pengurus yang diangkat berdasarkan ketentuan ayat (4) tersebut  dinyatakan :----------------------------------------------------------------------------------------
 a. telah   menjalankan   satu kali masa jabatan apabila Pengurus baru yang meneruskannya lebih dari setengah sisa masa jabatan.----------------
 b. tidak  dihitung menjalankan satu kali masa jabatan apabila Pengurus baru yang meneruskannya kurang  dari setengah sisa masa jabatan.-----
l        HAL INI BERLAKU PULA JIKA DIANGKAT ANGGOTA PENGURUS (BARU / TAMBAHAN), MAKA PENGURUS (BARU / TAMBAHAN) TERSEBUT MEMPUNYAI MASA JABATAN YANG SAMA DENGAN MASA JABATAN PENGURUS YANG SEDANG BERJALAN.
l        PENGAWAS (PASAL 26 AD)  :
------------------------------------------------- Pasal 26 ---------------------------------------------------
(1)      Jabatan anggota Pengawas berakhir apabila:-------------------------------------------
(a)      meninggal dunia;-----------------------------------------------------------------------------
(b)     mengundurkan diri;--------------------------------------------------------------------------
(c)      bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;---
(d)     diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat  Pembina;-----------------------
(e)      masa jabatan berakhir.---------------------------------------------------------------------
Catatan : ditambahkan ayat baru yaitu ayat (2) dan (3)  sebagai berikut :
(2)   Apabila Jabatan Anggota Pengawas berakhir selain yang tersebut dalam  ayat (1) huruf (e) pasal ini,   maka akan diangkat Pengawas baru dengan masa jabatan untuk melanjutkan sisa masa jabatan pengawas sebelumnya.-----------------------------------------------------------------------------------------
(3)   Jabatan Anggota Pengawas yang diangkat berdasarkan ketentuan ayat (2) tersebut dinyatakan telah menjalankan satu kali masa jabatan.------------------
·     ATAU KETENTUAN PASAL 26 AYAT (3) DAN (4) DIATUR   SEBAGAI BERIKUT :
(3)   Apabila   masa jabatan Pengawas  sebagaimana tersebut dalam ayat (2) huruf b pasal ini berakhir berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam ayat (2), maka akan diangkat Pengawas baru untuk melanjutkan sisa masa jabatan Pengawas sebelumnya.--------------------------------------------------------------
(4)  Jabatan    Pengawas   yang diangkat berdasarkan ketentuan ayat (4) tersebut dinyatakan :-----------------------------------------------------------------------------
 a.  telah menjalankan satu kali masa jabatan apabila Pengawas  baru yang meneruskannya lebih dari setengah sisa masa jabatan.-----------------------
 b.  tidak dihitung menjalankan satu kali masa jabatan apabila Pengawas baru yang  meneruskannya kurang dari setengah sisa masa jabatan.-----
l   HAL INI BERLAKU PULA JIKA DIANGKAT ANGGOTA PENGAWAS (BARU/TAMBAHAN), MAKA PENGAWAS (BARU/ TAMBAHAN) TERSEBUT MEMPUNYAI MASA JABATAN YANG SAMA DENGAN MASA JABATAN PENGAWAS YANG SEDANG BERJALAN.

·     CATATAN :

  • JIKA MENGGUNAKAN POLA (B) MAKA AKAN ADA KESERAGAMAN BERAKHIRNYA MASA JABATAN ORGAN-ORGAN YAYASAN TERSEBUT. ADA KETERTIBAN AKTA-AKTA YANG BERKAITAN DENGAN MENGAWALI DAN MENGAKHIRI MASA JABATAN TERSEBUT.
  • PEJABAT DALAM ORGAN YAYASAN DENGAN MASA JABATAN YANG MELANJUTKAN MASA JABATAN PEJABAT YANG SEBELUMNYA, MAKA AKAN ADA KESINAMBUNGAN JABATAN DAN TINDAKKAN SERTA PERTANGGUNGJABAWABAN.
·     PROBLEMATIKA 3 :
·        DALAM MASYARAKAT SERING DIDIRIKAN YAYASAN OLEH KELUARGA ATAU OLEH KELOMPOK ORANG/MASYARAKAT TERTENTU. DAN SELALU MENJADI PERTANYAAN JIKA PENDIRI SEBAGAI PEMBINA YANG MASA JABATAN TANPA BATAS WAKTU. SEHINGGA APAKAH YANG MENGISI JABATAN PEMBINA TIDAK INGIN ORANG LAIN MASUK DAN MENJABAT SEBAGAI PEMBINA, TAPI AHLI WARIS DARI PENDIRI ?  DALAM HAL INI UUY DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YAYASAN TIDAK MENGATURNYA. JIKA ANGGARAN DASAR YAYASAN SEBAGAI BENTUK DARI IMPLEMENTASI PASAL 1338 KUHPERDATA – YANG AKAN MENGIKAT PARA  MEREKA YANG MENDIRIKAN DAN SEPANJANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YAYASAN, MAKA BOLEH SAJA DIATUR DALAM ANGGARAN DASAR BAHWA PEMBINA YAYASAN BOLEH DIJABAT OLEH PARA AHLI WARIS DARI PENDIRI. SEHINGGA PASAL 8 ANGGARAN DASAR TENTANG PEMBINA BISA DIATUR SEBAGAI BERIKUT :
---------------------------------------------- Pasal 8 --------------------------------------------------
(1)    Masa jabatan Pembina yang : ------------------------------------------------------------
a. berasal dari Pendiri tanpa batas  waktu.------------------------------------------
b. berasal bukan dari Pendiri ditentukan  lamanya 5  (lima) tahun.---------
(2)       Keanggotaan Pembina hanya dapat diisi oleh Pendiri atau para ahli waris dari    Pendiri.-------------------------------------------------------------------------
(3)       Keanggotaan Pembina berakhir karena :--------------------------------------------
  a. meninggal dunia;-------------------------------------------------------------------------
  b.
                  dan seterusnya….
·     PROBLEMATIKA 4 :
l          ADAKAH AKIBAT HUKUMNYA (TANGGUNGJAWAB HUKUM) JIKA JABATAN-JABATAN TERSEBUT TELAH BERTINDAK DALAM BATAS WAKTU YANG TELAH HABIS (EXPIRED)  ATAU BERTINDAK TANPA KEWENANGAN ?
l          AKIBAT HUKUM TSB DAPAT DITUJUKAN KEPADA MEREKA YANG “MENGAKU” MASIH MENJABAT DAN KEPADA NOTARIS YANG MEMBUAT AKTANYA, DAN BAGAIMANA DENGAN AKTANYA ?
l          BAGAIMANAKAH TANGGUNGJAWAB HUKUM DARI PEMBINA, PENGAWAS DAN PENGURUS  ATAU ORGAN-ORGAN TERSEBUT
l          UNTUK MENJAWAB PERTANYAAN TSB, ADA 3 (TIGA) PENDAPAT, YAITU :
1)       DENGAN DOKTRIN ULTRA VIRES/EXTRA VIRES.
2)      PERWAKILAN SUKARELA (ZAAKWAARNEMING : PASAL 1354 – 1358  KUHPERDATA)
3)      PERBUATAN MELAWAN HUKUM.(PASAL 1365 KUHPERDATA)
l      -DOKTRIN INTRA VIRES - TINDAKKAN KEPENGURUSAN TSB (DALAM BADAN HUKUM) OLEH ORGAN-ORGAN YANG BERSANGKUTAN SESUAI ATAU BERDASARKAN DAN TIDAK MELEBIHI KEWENANGAN YANG DIATUR ATAU DICANTUMKAN DALAM ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGANYA (AUTHORIZED).
l      -DOKTRIN ULTRA VIRES /EXTRA VIRES - TINDAKKAN KEPENGURUSAN TERSEBUT (DALAM BADAN HUKUM YANG BERSANGKUTAN) OLEH ORGAN-ORGAN YANG BERSANGKUTAN TIDAK SESUAI ATAU TIDAK BERDASARKAN ATAU MELEBIHI KEWENANGAN YANG DIATUR ATAU TIDAK DICANTUMKAN DALAM ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGANYA(UNAUTHORITY).
l      TINDAKKAN ORGAN-ORGAN YAYASAN TANPA KEWENANGAN  -  ULTRA VIRES/EXTRA VIRES - TANGGUNGJAWAB PRIBADI YANG BERSANGKUTAN.
l      PERWAKILAN SUKARELA (ZAAKWAARNEMING) - DILAKUKAN OLEH ORGAN-ORGAN YAYASAN TANPA KEWENANGAN -  SEMATA-MATA DILAKUKAN  DEMI KEPENTINGAN BADAN HUKUM/YAYASAN YANG BERSANGKUTAN.
l     DENGAN DEMIKIAN TINDAKKAN ORGAN-ORGAN DALAM PERWAKILAN TANPA KEWENANGAN MERUPAKAN TINDAKKAN PRIBADI, TINDAKKAN YANG DILAKUKAN HARUS DILAKUKAN SAMPAI SELESAI, SEBELUM  DIAMBIL ALIH  (DITEGASKAN DITERIMA) OLEH PEMBINA.
l    SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM DARI ORGAN-ORGAN YANG BERTINDAK TANPA KEWENANGAN TERSEBUT, DAN DAPAT DIAJUKAN GUGATAN KE PENGADILAN UMUM SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PARA PIHAK YANG MERASA DIRUGIKAN.
l      TERHADAP NOTARIS YANG MEMBUAT AKTANYA DAPAT DIAJUKAN GUGATAN  (SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN) HUKUM JIKA DAPAT  DIBUKTIKAN SECARA MATERIL/IMMATERIL ATAS TINDAKKAN TERSEBUT MERUGIKAN YANG BERSANGKUTAN.
l      TERHADAP AKTANYA TETAP BERKEDUDUKAN SEBAGAI AKTA OTENTIK YANG MEMENUHI UNSUR LAHIRIAH-MATERIL-FORMAL (KECUALI DAPAT DIBUKTIKAN SEBALIKNYA (BATAL DEMI HUKUM/MEMPUNYAI KEKUATAN PEMBUKTIAN SEBAGAI AKTA DI BAWAH TANGAN).

v   CATATAN :

n      JIKA ADA PEMBINA/PENGAWAS/PENGURUS YANG MEMINTA NOTARIS UNTUK MEMBUAT BERITA ACARA RAPAT TERSEBUT (ATAU PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT YANG DINOTARILKAN), MAKA TERLEBIH DAHULU APAKAH PEMBINA/PENGAWAS/PENGURUS MASA JABATAN BELUM HABIS WAKTUNYA BERDASARKAN AKTA YANG TERAKHIR TENTANG PENGANGKATAN   PEMBINA / PENGAWAS/ PENGURUS ?
n      JIKA BELUM/TIDAK ADA MAKA BERIKAN INFORMASI/PENJELASAN DAN UNTUK DIBENAHI ATAS HAL TERSEBUT DENGAN SEGALA KONSEKUENSI HUKUMNYA.
n      JIKA NOTARIS  MEMENUHI PERMINTAAN MEREKA TANPA DILAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MAKA TARUHAN BAGI NOTARIS JABATANNYA SENDIRI.

v   CATATAN :

n    CARA MENGAWALI, MELANJUTKAN, MENGAKHIRI JABATAN   SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS  DAPAT PULA DITERAPKAN PADA PERSEROAN TERBATAS / PERKUMPULAN/KOPERASI.

11. JIKA PEMBINA HANYA SATU ORANG APAKAH MEMBUAT BERITA ACARA RAPAT PEMBINA ATAU MEMBUAT PUTUSAN PEMBINA ?

·      Pasal 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN menegaskan bahwa : Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas PEMBINA, PENGURUS, DAN PENGAWAS.
·     Bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 2 tersebut, kepada para pendiri Yayasan tidak diperkenakan untuk menambah organ baru dalam Yayasan selain 3 (tiga) organ tersebut. Hal ini sebagai bentuk untuk menyeragamkan organ-organ dalam Yayasan dengan kewenangan masing-masing.
·     Dalam pengisian jabatan dalam organ-organ tersebut tidak disebutkan jumlah,  setidaknya ada 1 (satu) orang yang akan menjabat sebagai Ketua Pembina, dan 1 (satu) orang yang akan menjabat sebagai Ketua Pengawas Yayasan serta Pengurus Yayasan paling sedikit ada 3 (orang) orang untuk mengisi jabatan sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara Yayasan (Pasal 32 ayat (2) UUY). Sehingga jumlah semuanya menjadi 5 (lima) orang.
·     Dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) UUY ditegaskan bahwa
(1)      Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar.
(2)     Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.   keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
b.  pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
c.   penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d.   pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
e.   penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
·     Jika Pembina hanya 1 (satu) orang saja, maka kewenangan tersebut dijalankan oleh 1 (satu) orang Pembina Yayasan.
·     Untuk melaksanakan kewenangan tersebut jika Pembina Yayasan hanya 1 (satu) orang saja, maka Pembina tersebut tidak perlu melakukan rapat dengan siapapun, keputusan dapat diambil oleh Pembina sendiri. Artinya Pembina tidak perlu rapat, karena hanya 1 (satu) orang, dan tidak perlu Kuorum, sehingga Pembina dapat mengambil Keputusan sendiri.
·     Dengan demikian jika Pembina Yayasan 1 (satu) orang saja untuk melaksanakan kewenangannya tersebut cukup membuat Akta Putusan Pembina. Akan membuat Berita Acara Rapat Pembina jika Pembina Yayasan lebih dari 1 (satu) orang.

12. MASA JABATAN PENGURUS YAYASAN YANG TELAH BERAKHIR, TAPI TETAP MELAKUKAN KEGIATAN PENGURUSAN.

·     Pasal 31 ayat (1) UUY menegaskan bahwa : Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.
·     Bahwa uraian lebih lanjut tentang tugas/wewenang Pengurus dijabarkan dalam Anggaran Dasar Yayasan, antara lain :
    ------------------------------ TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS ---------------------------
------------------------------------------------  Pasal 16 ---------------------------------------------------
(1)   Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan.------------------------------------------------------------------------------
(2)   Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina.-------------------------------------------------------------
(3)   Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.---------------------------------------------------------------------------------------------
(4)   Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.------------------------------------------------------------------------------------------
(5)   Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalamsegala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
a.   meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan (tidak termasuk mengambil uang Yayasan di Bank).---------------------------------------------------------
b.   mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri.-------------------------------------
c.   memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap;----------------------------------
d.   membeli atau dengan cara lain mendapatkan/ memperoleh harta tetap atas nama Yayasan;-----------------------------------------------------------------------------------
e.   menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan serta mengagunkan / membebani kekayaan Yayasan;----------------------------------------
f.     mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.-----------------------------------------------------------------------------
(6) Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5) huruf a, b, c, d, e, dan f harus mendapat persetujuan dari Pembina.--------------------------------------------------
----------------------------------------------  Pasal 17 -----------------------------------------------
Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal:-------------------------------------
(1)   mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;-------------------------------------------------
(2)   membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain;--------------------------
(3)   mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.---------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------  Pasal 18 --------------------------------------------------
(1)   Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan.----
(2)   Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan Sekretaris Umum atau apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan seorang Sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.---------------------------------------------------------------------------
(3)   Dalam hal hanya ada seorang Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum berlaku juga baginya.-------------------------------------
(4)   Sekretaris Umum bertugas mengelola administrasi Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Sekretaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Sekretaris Umum berlaku juga baginya.--------------------------------------------
(5)   Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara Umum berlaku juga baginya.------------------------------------------------------
(6)   Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui Rapat Pembina.---------------------------------------------------------------
(7)   Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa.-----------------------------------------------------
------------------------------------- PELAKSANA KEGIATAN --------------------------------------
-------------------------------------------------  Pasal 19 -------------------------------------------------
(1)   Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.----------------------------------------
(2)   Yang dapat diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan Yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan keputusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.-------------------------------------------------------------------------
(3)   Pelaksanaan Kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pengurus untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi keputusan Rapat Pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu.---------------------------------------------------------------------------------------------------
(4)   Pelaksanaan Kegiatan Yayasan bertanggung jawab kepada Pengurus.-------------
(5)   Pelaksanaan Kegiatan Yayasan menerima gaji, upah, atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.------------------------
-------------------------------------------------  Pasal 20 -------------------------------------------------
(1)   Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus atau apabila kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan Yayasan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan, maka anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.--------------------------------------------------------------
(2)   Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus, maka Yayasan diwakili oleh Pengawas.-------------
·     Bahwa tugas dan wewenang pengurus tersebut dapat dijalankan/dilakukan oleh Pengurus yang masih mempunyai jangka waktu untuk menjabatnya, yaitu selama 5 (lima) tahun. Karena dilakukan/dijalankan dalam masa jabatan yang sah maka segala pelaksaan tugas dan kewenangannya sah dan mengikat Yayasan dan pihak lainnya.
·     Bahwa bisa juga terjadi, masa jabatan Pengurus tersebut lupa untuk diperpanjang (jika bias dua kali masa jabatan) atau lupa untuk mengangkat Pengurus baru. Jika hal ini terjadi menjadi kewajiban Pengurus untuk mengingatkan Pembina atau Pembina untuk memberitahu Pengurus bahwa masa jabatannya habis atau hampir berakhir. Karena lupa untuk memperpanjang masa jabatan Pengurus atau lupa mengangkat Pengurus baru, sehingga Pengurus lama meskipun telah expired tetap menjalankan tugas dan wewenang Pengurus.
·     Masa jabatan Pengurus yang telah expired tersebut tapi masih menjalankan tugas dan wewenang Yayasan, maka tindakkan bisa dikualifikasikan sebagai tindakkan tanpa wewenang, jika merugikan Yayasan menjadi tanggungjawab pribadi pengurus.
·     Bahwa untuk mengatasi hal tersebut menjadi kewenangan Pembina untuk segera memperpanjang masa jabatan Pengurus atau mengangkat Pengurus baru. Jika Pembina memperpanjang atau mengangkat Pengurus baru, maka Pembina dalam Putusan Pembina atau Berita Acara Rapat (BAR) Pembina harus ditegaskan bahwa segala tindakkan Pengurus yang sudah expired tapi untuk dan kepentingan Yayasan dinyatakan sebagai tindakkan yang sah dari Yayasan.


13. KEKOSONGAN PEMBINA YAYASAN.

l   Pembina Yayasan boleh saja 1 (satu) orang atau lebih dari 1 (satu) orang. Dalam keadaan tertentu bisa Yayasan tanpa ada Pembina, misalnya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau alasan lainnya. Dalam Pasal 28 ayat (4) UUY bahwa : Dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina, paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
l   Berdasarkan ketentuan tersebut jika Yayasan tidak mempunyai Pembina dengan alasan apapun, maka Pengurus dan Pengawas wajib mengadakan Rapat Gabungan khusus untuk mengangkat Pembina baru.
l   Bahwa Rapat Gabungan tersebut bias dilakukan jika ada Pengurus dan Pengawas yang masih berwenang, dalam keadaan tertentu bisa juga terjadi tidak ada Pengurus atau Pengawas atau salah satu unsur tidak ada sehingga Rapat Gabungan tidak dapat dilakukan atau bisa juga terjadi salah satu unsur tersebut (Pengurus atau Pengawas) sudah expired karena masa jabatannya habis. Jika hal tersebut terjadi apa yang harus dilakukan oleh Yayasan ?
l   UUY tidak memberikan jalan keluar jika salah satu unsur untuk melakukan Rapat Gabungan tidak terpenuhi. Jalan keluar yang dapat dilakukan/ditempuh yaitu pihak-pihak yang berkepentingan dengan/terhadap Yayasan, agar operasional Yayasan tidak terganggu, dapat mengajukan Permohonan Penetapan ke pengadilan negeri, agar diizinkan untuk mengangkat Pembina baru dan menghadap Notaris.

14. PENGGANTIAN/PERUBAHAN PEMBINA, PENGURUS DAN PENGAWAS YAYASAN YANG TIDAK PERNAH DILAPORKAN/DIBERITAHUKAN  KE KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA.

·     Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan bisa saja berubah (bertambah, berkurang atau berganti), bahwa semua perubahan tersebut wajib dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
·     Pasal 33 UUY menegaskan bahwa :
(1)   Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada instansi terkait.
(2)   Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengurus Yayasan.
l   Ketentuan Pasal 33 UUY tersebut diubah dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN (UUY – P) :
9. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
    "Pasal 33
(1)   Dalam hal terjadi penggantian Pengurus, Pengurus yang menggantikan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri.
(2)   Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggantian Pengurus Yayasan."
l   Pasal 45 UUY menegaskan bahwa :
(1)   Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan kepada instansi terkait.
(2)   Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan.
l   Ketentuan Pasal 45 UUY tersebut diubah dalam UUY – P, yaitu :
"Pasal 45
(1)   Dalam hal terjadi penggantian Pengawas, Pengurus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri.
(2)   Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggantian Pengawas Yayasan."
l   Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut semua Perubahan Pengurus, Pengawas wajib dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI oleh Pengurus.
l   Jika terjadi Perubahan Pembina siapa yang harus melaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI ?
l   PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR SERTA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN DATA YAYASAN bahwa perubahan Pembina, Pengawas dan Pengurus sebagai PERUBAHAN  YAYASAN  YANG HARUS    DISAMPAIKAN/DIBERITAHUKAN KE MENTERI yaitu :
l      Untuk Perubahan Data Yayasan (Pasal 27 ayat (3) meliputi :
a. Perubahan Pembina.
b.Perubahan atau pengangkatan kembali Pengurus dan/atau pengawas.
c. Perubahan alamat lengkap.
l   Bahwa dalam Permenkumham tersebut semua yang berkaitan dengan Yayasan yaitu :
·     DALAM PERATURAN MENTERI TERSEBUT ADA 3 (TIGA) BAGIAN YANG DIATUR, YAITU :
1.   TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM YAYASAN.
2.   TATA CARA PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR YAYASAN.
3.   TATA CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERUBAHAN DATA YAYASAN.
semuanya dilakukan oleh Notaris sebagai PEMOHON sebagai Kuasa (Pasal 1 angka 3 Permenkumham Yayasan tersebut). Sehingga perubahan Pembina, Pengawas dan Pengurus dapat dilakukan oleh Notaris sebagai Pemohon sebagai Kuasa dari  Pengurus.
l   Dalam praktek Yayasan tidak jarang perubahan Pembina, Pengawas dan Pengurus oleh mereka sendiri dibuat dibawah tangan dan tidak dilaporkan ke Menteri Hukum dan HAM RI. Jika ini dilakukan maka menjadi tanggungjawab mereka sendiri.
l   Bahwa dengan tidak diberitahukan perubahan-perubahan tersebut ke Menteri Hukum dan HAM RI maka yang akan tercatat di database Yayasan di Kementerian  Hukum dan HAM RI adalah yang terakhir, dengan kata lain perubahan-perubahan Pembina, Pengawas dan Pengurus) yang tidak diberitahukan tidak akan tercatat sama sekali.
l   Jika suatu saat Pembina (yang tidak pernah dilaporkan tersebut) akan mengadakan perubahan Pembina, Pengawas dan Pengurus, maka tetap harus diperiksa (input ke SABH) berdasarkan Surat Keputusan atau Pemberitahuan yang terakhir dilaporkan/diberitahukan.
l   Bagaimana tanggungjawab hukum dari Pembina, Pengawas dan Pengurus yang tidak dilaporkan tersebut ?
l   Bahwa kekuasaan tertinggi dalam Yayasan ada pada Pembina (meskipun jika Pembina yang akan melakukan rapat atau mengambil keputusan tidak pernah diberitahukan) maka tetap Pembina harus memutuskan bahwa semua tindakkan Pembina (sendiri), Pengawas dan Pengurus merupakan tindakkan hukum yang sah untuk Yayasan.
l   Sehingga dalam BAR Pembina tersebut, juga harus dinyatakan/ditegaskan bahwa segala/semua tindakkan Pembina, Pengawas dan Pengurus yang dilakukan oleh Pembina, Pengawas dan Pengurus yang tidak diberitahukan/dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai tindakkan hukum yang sah yang mengikat Yayasan dan pihak lainnya.

15. PENDIRIAN YAYASAN INDONESIA OLEH SUBJEK HUKUM (ORANG) ASING (WARGA NEGARA ASING)
DAN BADAN HUKUM ASING

·     Pasal 9 UUY menegaskan :
(1)     Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
(2)     Pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
(3)     Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat.
(4)     Biaya pembuatan akta notaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(5)     Dalam hal Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
·     Berdasarkan ketentuan tersebut bahwa Yayasan (di Indonesia) bisa didirikan oleh subjek hukum (orang) Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing, dengan dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal.
·     Pendirian Yayasan oleh orang asing (WNA) atau bersama-sama orang asing (WNA), mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah. Jadi Yayasan bisa didirikan oleh WNA saja atau bersama-sama dengan WNI.
·     Dalam Pasal 10 – 14 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN yang mengatur pendirian        Yayasan    oleh WNA atau bersama-sama WNI, yaitu :
Pasal 10 :
(1)  Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia dapat mendirikan Yayasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.
(2)  Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia selain berlaku Peraturan Pemerintah ini berlaku juga ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
Pasal 11 :
(1) Yayasan yang didirikan oleh orang perseorangan asing harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
a.   identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah;
b. pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
c. surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
(2)  Yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
a.   identitas badan hukum asing pendiri Yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri Yayasan tersebut;
b. pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal Yayasan paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hokum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
c.  surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang bersangkutan bahwa kegiatan Yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
      Pasal 12 :
(1)     Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, salah satu anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara wajib dijabat oleh warga negara Indonesia.
(2)     Anggota Pengurus Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia wajib bertempat tinggal di Indonesia.
(3)     Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.
(4)     Anggota Pengurus Yayasan yang berkewarganegaraan asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), karena hokum berhenti dari jabatannya.
(5)      Dalam hal terjadi kekosongan anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadinya lowongan jabatan tersebut harus sudah diangkat penggantinya.
Pasal 13 :
(1) Anggota   Pembina    dan   anggota Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan asing, jika bertempat tinggal di Indonesia harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah negara Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara.
(2) Anggota  Pembina dan anggota   Pengawas   Yayasan    yang berkewarganegaraan asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena hukum harus meninggalkan wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 14 :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat korps diplomatik beserta keluarganya yang ditempatkan di Indonesia
·        Bahwa meskipun dalam Pasal 9 UUY dan Penjelasannya yang dimaksud Orang dalam pasal tersebut berarti Orang Perseorangan dan Badan Hukum (Perdata dan Publik). Khusus untuk pendirian Yayasan oleh WNA atau bersama-sama WNI, harus WNA dalam pengertian Subjek Hukum Orang (bukan dalam arti Badan Hukum Perdata Asing), hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN dengan menyebutnya Orang Asing yang berarti Orang Perseorangan Warga Negara Asing. Tapi ketentuan/aturan hukum Badan Hukum Asing dapat menjadi pendiri Yayasan disebutkan dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN.
·        Ketentuan laian yang harus diperhatikan dalam pendirian Yayasan yang didirikan oleh WNA atau bersama-sama WNI, antara lain:
a.      SETORAN KEKAYAAN AWAL PENDIRIAN YAYASAN.
·  Dalam pendirian Yayasan hanya mengenal Setoran Awal Kekayaan Yayasan, jadi bukan Modal Dasar Yayasan, karena Yayasan bukan institusi bisnis, sehingga setoran awal tersebut tidak dapat ditarik lagi dengan cara dan bentuk apapun.
·  Yayasan yang didirikan WNA atau bersama-sama WNI para pendirinya harus menyisihkan harta kekayaan pribadinya  yang merupakan kekayaan awal Yayasan paling sedikit Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah).
·  Bahwa uang yang disetorkan tersebut harus dapat dibuktikan dengan setoran ke rekening Yayasan atau dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pendiri untuk menyetorkan kekayaan awal Yayasan tersebut.
·  Jika penyisihan harta kekayaan tersebut berasal dari harta bersama dalam perkawinan, diperlukan juga Surat Persetujuan dari pasangan kawinnya mengenai penyetoran harta kekayaan awal Yayasan tersebut.
b.     PENGURUS, PEMBINA DAN PENGAWAS YAYASAN.
·  Bahwa dalam Yayasan yang didirikan oleh WNA saja atau bersama-sama dengan WNI, maka semua organ dalam Yayasan  (Pengurus, Pembina dan Pengawas Yayasan) dapat dijabat atau diisi oleh WNA, dengan memenuhi persyaratan tertentu, yaitu :
·  PENGURUS : salah satu Pengurus harus diisi/dijabat oleh WNI. Bisa sebagai Ketua, Sekretaris atau Bendahara.
·  Seluruh Pengurus tersebut, baik yang WNA atau WNI harus bertempat tinggal (domisili) di Indonesia.
·  Jika pengurusnya ada yang WNA yang bersangkutan harus mempunyai artu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan ijin untuk melakukan kegiatan atau usaha di Indonesia.
·  Jika pengurus tidak memiliki ijin-ijin dimaksud, maka Pengurus tersebut demi hukum harus berhenti dari jabatannya.
·  Kewajiban untuk memiliki ijin dimaksud tidak berlaku bagi pejabat korps Diplomatik beserta keluarganya yang ditempatkan di Indonesia.
·  Jika Pembina atau Pengawas Yayasan diisi atau dijabat oleh WNA mempunya persyaratan yang sama dengan Pengurus, yaitu memiliki KITAS dan ijin untuk melakukan kegiatan atau usaha di Indonesia.
·  Bahwa WNA bisa menjabat dalam organ Yayasan, khusus untuk Yayasan yang didirikan oleh WNA atau bersama-sama dengan WNI. Jadi WNA tidak boleh menjadi Pengurus, Pengawas dan Pembina yang didirkan oleh WNI saja.
c.      Dalam pendirian Yayasan oleh WNA saja atau bersama-sama WNI, sangat dianjurkan agar Notaris meminta syarat tambahan atau dokumen lain dari WNAnya untuk kepentingan Notaris sendiri, antara lain : paspor, Surat Pernyataan mengenai maksud dan tujuan Yayasan harus tetap memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat Indonesia.
d.      Jika Yayasan tersebut akan memperkerjakan WNA maka harus memerhatikan mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Permen 16/2015).
e.       Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 20015 tentang Tata cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Regulasi yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 42 ayat (1), Pasal 43 ayat (4), Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 ini merupakan amandemen regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagakerjaan. Pemberi kerja TKA meliputi Instansi Pemerintah, Badan-badan Internasional, perwakilan negara asing, Organisasi Internasional, Kantor Perwakilan Dagang Asing, kantor perwakilan berita asing, perusahaan swasta asing, badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang, badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk perseroaan terbatas atau yayasan, lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan dan usaha impresariat.

CATATAN :

·        Jika ada Organisasi Kemasyarakatan berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN yang mengambil bentuk hukum Yayasan seperti tersebut dalam Pasal 10 dan 11 bahwa :
Pasal 10 :
(1)  Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berbentuk:
a. badan hukum; atau
b. tidak berbadan hukum.
(2) Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
     a. berbasis anggota; atau
     b. tidak berbasis anggota.
Pasal 11 :
(1) Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dapat berbentuk:
a. perkumpulan; atau
b. yayasan.
(2) Ormas berbadan hukum perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didirikan dengan berbasis anggota.
(3) Ormas berbadan hukum yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didirikan dengan tidak berbasis anggota.
Maka harus mengikuti ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 43 – 46 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN. Yaitu :
Pasal 43 :
(1) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.
(2) Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.  badan hukum yayasan asing atau sebutan lain;
b. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau
c. badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.
Pasal 44 :
(1) Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a wajib memiliki izin Pemerintah.
(2)  Izin Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. izin prinsip; dan
b. izin operasional.
(3) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri setelah memperoleh pertimbangan tim perizinan.
(4) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45 :
(1) Untuk memperoleh izin prinsip, ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
 a. ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia;
b. memiliki asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang bersifat nirlaba.
(2) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin prinsip berakhir.
Pasal 46 :
(1) Izin operasional bagi ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a hanya dapat diberikan setelah ormas mendapatkan izin prinsip.
(2) Untuk memperoleh izin operasional, ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a harus memiliki perjanjian tertulis dengan Pemerintah sesuai dengan bidang kegiatannya.
(3) Izin operasional    sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) diberikan tidak melebihi jangka waktu izin prinsip dan dapat diperpanjang.
(4) Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin operasional tersebut berakhir.
Pasal 47 :
(1)  Badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b dan huruf c disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia setelah mendapatkan pertimbangan tim perizinan.
(2) Selain harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang yayasan, pengesahan badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b wajib memenuhi persyaratan paling sedikit:
a.      warga negara asing yang mendirikan ormas tersebut telah tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
b.     pemegang izin tinggal tetap;
c.      jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri paling sedikit senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut;
d.       salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara dijabat oleh warga negara Indonesia; dan
e.      surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan ormas berbadan hukum yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan/atau negara Indonesia.
(3) Selain harus memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang yayasan, pengesahan badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c, wajib memenuhi persyaratan paling sedikit:
a.      badan hukum asing yang mendirikan yayasan tersebut telah beroperasi di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
b.     jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan badan hukum asing yang berasal dari pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan paling sedikit senilai Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut;
c.      salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara dijabat oleh warga negara Indonesia; dan
d.      surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan ormas berbadan hukum yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan/atau negara Indonesia.

16. PRINSIP  HUKUM YAYASAN

Beberapa prinsip yang dapat ditarik dari UUY dan UUY-P, antara lain:
1.    Yayasan sebagai lembaga yang nirlaba.
2.    Pendirian Yayasan secara deklaratif.
3.    Secara formal pendirian Yayasan harus dengan akta Notaris (Pasal 9 ayat (2) UUY).
4.    Yayasan sebagai Badan Hukum (Pasal 1 UUY) setelah memperoleh pengesahan dari Menteri (Pasal 11 UUY-P).
5.    Perbuatan hukum yang dilakukan Pengurus atas nama Yayasan sebelum Yayasan memperoleh status Badan Hukum menjadi tanggungjawab Pengurus secara tanggung renteng (Pasal 13 A UUY-P).
6.    Yayasan dapat mendirikan atau turut serta melakukan kegiatan usaha guna mencapai maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyertaan tersebut paling banyak 25 % dari seluruh nilai kekayaan Yayasan (Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) serta Pasal 8 UUY).
7.    Kekayaan Yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan kepada Or­gan Yayasan, karyawan atau pihak lain yang mempunyai kepen­tingan terhadap Yayasan baik langsung maupun tidak langsung atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang (Pasal 5 UUY-P)
8.    Pengurus Yayasan menerima gaji, upah atau honorarium yang ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan (Pasal 5 ayat (2) YYU-P), dengan batasan:
a.    Pengurus yang bersangkutan bukan pendiri Yayasan dan ti­dak terafiliasi dengan organ Yayasan.
b.    Melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
9.    Maksud dan tujuan Yayasan tidak dapat diubah (Pasal 17 UUY).
10.  Anggaran dasar Yayasan dapat diubah berdasarkan keputusan Rapat Pembina apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota Pembina (Pasal 18 ayat (2) UUY).
11.  Tidak diperkenankan adanya rangkap jabatan dalam organ Yayasan.
12.  Jabatan dalam Yayasan (sebagai Pembina, Pengawas, Pengurus) secara pribadi/perorangan) atau tidak dalam kapasitas jabatan tertentu (ex officio).
13.  Bila terjadi ultra vires atau perbuatan melawan hukum, maka anggota pengurus Yayasan bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian tersebut, baik terhadap Yayasan maupun pihak ketiga (Pasal 35 ayat (5) UUY).
14.  Jika Yayasan dilikuidasi, maka sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan sama dengan Yayasan yang bubar apabila hal tersebut diatur dalam undang-undang mengenai badan hukum tersebut (Pasal 68 ayat (1) UUY dan Pasal 68 ayat (1) dan (2) UUY-P), jika tidak dilakukan seperti itu, maka sisa kekayaan tersebut diserahkan kepada negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan tersebut (Pasal 68 ayat (2) UUY dan Pasal 68 ayat (3) UUY-P).
15.  Setiap organ Yayasan yang melakukan pengalihan atau mem­ba­gikan secara langsung atau tidak langsung kekayaan Yayasan kepada organ Yayasan, karyawan atau pihak lain yang mem­pu­nyai kepentingan Yayasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana tambahan berupa kewa­jiban mengembalikan uang, barang atau kekayaan Yayasan yang dialihkan atau dibagikan tersebut (Pasal 70 ayat (1) dan (2) UUY).
16.  Yayasan tidak dapat dialihkan (diwariskan/jual beli/hibah).

17. KEWENANGAN BERTINDAK DARI ORGAN-ORGAN DALAM SUBJEK HUKUM/BADAN HUKUM PERDATA - SETIAP ORGAN DALAM BADAN HUKUM PERDATA SELALU MEMPUNYAI BATAS
WAKTU MENJALANKAN KEWENANGAN DAN TINDAKKAN HUKUM BERDASARKAN KEWENANGAN YANG DIMILIKINYA.

l        Setiap organ dalam badan hukum perdata (Perseroan Terbatas, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi) selalu mempunyai batas waktu dalam menjalankan jabatannya (kecuali Pembina yang berasal  Pendiri tanpa batas waktu) yang disebutkan dalam akta terkahir yang mengaturnya.
l        Jika masa jabatan organ-organ tersebut habis masa jabatannya, lebih baik untuk diperpanjang terlebih dahulu sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
l        Jika yang akan bertindak tersebut berdasarkan kuasa dari organ-organ dari badan hukum tersebut, tetap harus dilihat apakah organ-organ badan hukum tersebut pada saat tindakkan hukum akan dilakukan apakah masih menjabat ?
l        Bahwa setiap organ-organ dalam badan hukum tersebut selalu mempunyai kewenangan yang disebutkan dalam anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan. Tindakkan hukum tersebut harus dalam koridor kewenangan jabatan organ-organ yang bersangkutan.
l        Jika tindakkan hukum organ-organ tersebut wajib meminta persetujuan dari organ yang lainnya (berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga) organ yang bersangkutan, misalnya Direktur wajib meminta persetujuan dari Komisaris atau Pengurus Yayasan dari Pembina Yayasan, maka hal tersebut harus dilakukan terlebih dahulu.
l        Jika organ-organ tersebut melakukan tindakkan hukum diluar batas waktu masa jabatannya atau diluar kewenangannnya, maka tindakkan hukum tersebut batal demi hukum. Dan organ yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkannya secara pribadi, kecuali organ yang lebih tinggi dalam rapat yang dilakukan untuk itu menyatakan menerima semua tindakkan organ-organ tersebut meskipun lewat batas waktu dan tidak ada kewenangannya.
l        Akta Notaris yang menyebutkan tindakkan hukum seperti itu batal demi hukum, dan kepada Notarisnya dapat dituntut ganti rugi oleh yang merasa dirugikan karena Notaris telah bertindak tanpa melihat batas waktu dan atau kewenangan organ-organ tersebut.
l        Jika Notaris/PPAT menerima kuasa (misalnya dari kantor pusat perseroan ke kantor cabang atau dari direksi kepada pihak lainnya untuk urusan tertentu), bahwa kuasa tersebut sudah tentu diberikan ketika Direksi/Direktur masih punya masih menjabat, dan dapat Notaris/PPAT gunakan ketika jabatan tersebut masih ada/melekat pada yang bersangkutan, tapi ketika yang bersangkutan sudah tidak menjabat lagi sebagai Direksi/Direktur dan akan digunakan pada saat sudah tidak menjabat lagi, lebih baik Notaris/PPAT tolak atau tidak mempergunakan kuasa tersebut, dengan alasan (1) masa jabatannya sudah habis (expired), (2) sudah tidak punya kewenangan lagi. Untuk mengatasi hal tersebut Notaris harus melihat akta terakhir yang mengangkat yang bersangkutan sebagai Direksi/Direktur(INDONESIA NOTARY COMMUNITY/INC).

B.  PERKUMPULAN :
PENDIRIAN PERKUMPULAN BARU DAN PENYESUAIAN   PERKUMPULAN LAMA YANG BELUM BERBADAN HUKUM BERDASARKAN : PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN.

·        DALAM PERATURAN MENTERI TERSEBUT ADA 2 (DUA) BAGIAN YANG DIATUR, YAITU :
1.   TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN.
2.   TATA CARA PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN.

A.    PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN   HUKUM PERKUMPULAN :
l      Untuk pendirian baru (pertama kali) Perkumpulan (Pasal 2 – 16).
l      Untuk Perkumpulan yang telah lama berdiri tapi belum memperoleh pengesahan sebagai badan hukum – pada premisenya diuraikan kronologis Perkumpulan yang bersangkutan berdasarkan data atau dokumen yang ada.
(CATATAN : Pengajuan permohonan pengesahan dengan 2 (dua) alasan tersebut, semuanya harus terlebih dahulu diajukan permohonan pemesanan nama Perkumpulan – (Pasal 2 – 8).

B.     PERUBAHAN PERSETUJUAN ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN YANG HARUS MEMPEROLEH PERSETUJUAN MENTERI  (Pasal 17) meliputi :
a.         Nama Perkumpulan,
b.        Kegiatan Perkumpulan,
c.         Organ Perkumpulan,
d.         Kedudukan dan/atau alamat perkumpulan,
e.         Data lainnya yang tercantum dalam anggaran dasar perkumpulan.
(Jika dalam perubahan anggaran dasar ada perubahan nama Perkumpulan, maka terlebih dahulu perubahan nama perkumpulan harus mendapat persetujuan Menteri (Pasal 20).
l      CATATAN : permohonan pengesahan badan hukum, permohonan perubahan anggaran dasar, perubahan permohonan data perkumpulan dilakukan secara elektronik, secara manual boleh dilakukan dengan alasan tertentu (Pasal 31).

·        DASAR HUKUM :
-         STAATSBLAD 1870 NO.64 TENTANG   PERKUMPULAN-PERKUMPULAN  BERBADAN HUKUM.
-         STAATSBLAD 1937 NO. 573.
-         STAATSBLAD 1938 NO. 276.
-         PASAL 1653 – 1665 KUHPERDATA
-         PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN.
·        PERKUMPULAN PERHIMPUNAN MANUSIA DALAM SUATU BADAN HUKUM ATAU WADAH YANG DIDIRIKAN UNTUK SUATU MAKSUD TERTENTU YANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG.
·        PERKUMPULAN DAPAT PULA DIDIRIKAN OLEH PERKUMPULAN YANG SEJENIS.
·        PERKUMPULAN NAMA UMUM (GENUS).
·        NAMA SPESIFIK  PERKUMPULAN (NAMA PERKUMPULAN)/IKATAN/ HIMPUNAN / PERHIMPUNAN/ ASOSIASI / FEDERASI / PERSATUAN / PAGUYUBAN.
·        DALAM ATURAN HUKUM TENTANG PERKUMPULAN    DISEBUTKAN ADANYA :
1. Keputusan Raja 28 Maret 1870, S. 1870 – 64 tentang PERKUMPULAN-PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM (Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen) - PENGAKUAN/DIAKUI    (erkenning/erkend).
2. Keputusan Raja 29 Juni 1925 No. 80) S. 1927 – 156 tentang PERATURAN KEDUDUKAN HUKUM PERKUMPULAN GEREJA (Regeling van de rechtspositiederkerkgenootschappen)- SURAT KETERANGAN (verklaring).
·        SECARA UMUM : Ada 2 (dua) bentuk Perkumpulan, yaitu :
1.  Perkumpulan pada umumnya  (bukan Gereja), dan
2.  Perkumpulan Gereja (Badan Hukum Gereja).
·        PASAL 1653  KUHPERDATA  : Selainnya perseroan yang sejati oleh undang-undang diakui pula perhimpunan-perhimpunan orang  sebagai perkumpulan-perkumpulan, baik perkumpulan-perkumpulan itu diadakan atau diakui sebagai demikian oleh kekuasaan umum, maupun perkumpulan-perkumpulan itu  diterima diperbolehkan atau didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.
·        PASAL 1654 KUHPERDATA  : Semua perkumpulan yang sah adalah seperti halnya dengan orang-orang, berkuasa melakukan tindakkan-tindakkan perdata, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan umum, dalam mana kekuasaan itu telah diubah, dibatasi atau tunduk  pada acara-acara tertentu.
·         MAKSUD DAN TUJUAN PERKUMPULAN :
n      SOSIAL
n      KULTURAL
n      IDIIL / KEAGAMAAN.
n      (KESAMAAN MINAT/ HOBBY/PROFESI/ASAL DAERAH/DLL)
·        SYARAT SUBSTANSIAL PERKUMPULAN :
n      DIDIRIKAN OLEH BEBERAPA (LEBIH DARI 2 ORANG JIKA DIDIRIKAN SUBJEK HUKUM ORANG) ATAU OLEH DARI 2 PERKUMPULAN JIKA DIDIRIKAN OLEH PERKUMPULAN YANG SEJENIS).
n      MEMPUNYAI ANGGOTA.
n      KEKAYAAN AWAL DIPISAHKAN DARI KEKAYAAN PENDIRI.
n      KEKAYAAN AWAL TIDAK DITENTUKAN.
·        DALAM PENDIRIAN PERKUMPULAN PADA BAGIAN PREMISSE DITULISKAN PENDIRIAN DIDASARKAN ATAS SUATU KEPUTUSAN RAPAT PENDIRI YANG DITUANGKAN DALAM SUATU NOTULA RAPAT YANG MEMUAT ANGGARAN DASAR.
·        STATUS BADAN HUKUM PERKUMPULAN DIPEROLEH SETELAH ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN DISAHKAN OLEH MENTERI HUKUM DAN HAM RI (ARTIKEL 1 DAN 2 STB. 1870 – 64).
·        PEMBUBARAN PERKUMPULAN : SISA HASIL LIKUIDASI PERKUMPULAN DIBAGIKAN KEPADA ANGGOTA PERKUMPULAN YANG MASIH ADA ATAU MEREKA YANG BERHAK SEIMBANG DENGAN PARTISIPASINYA.
·        ORGAN PERKUMPULAN :
n      PENGURUS
n      PENGAWAS
n      RAPAT ANGGOTA

A.      PENDIRIAN BARU PERKUMPULAN.
·        TERLEBIH DAHULU WAJIB DILAKUKAN PEMESANAN NAMA SECARA ELEKTRONIK.
·        PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN DALAM PASAL 12 :
(1)     Pengisian Format Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 juga dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2)     Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan secara elektronik dari Pemohon mengenai dokumen untuk pendirian  yang telah lengkap.
(3)     Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus mengunggah akta perkumpulan.
(4)     Dokumen untuk npendirian Perkumpulan  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, yang meliputi :
a. salinan akta pendirian perkumpulan atau salinan akta perubahan pendirian Perkumpulan yang diketahui oleh Notaris sesuai dengan aslinya.
e.   surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Perkumpulan yang ditandatangani pengurus Perkumpulan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan nama lainnya;
f.     sumber pendanaan Perkumpulan.
g.   program kerja perkumpulan.
h.   surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
i.      notulen rapat pendirian Perkumpulan; dan
j.      surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh     kartu nomor pokok wajib pajak.
B.    PERKUMPULAN YANG TELAH BERDIRI/BERJALAN DAN BELUM MENDAPAT PENGESAHAN SEBAGAI BADAN HUKUM DARI MENTERI HUKUM DAN HAM RI - DAPAT DIAJUKAN PENGESAHANNYA SEBAGAI BADAN HUKUM DENGAN CARA - MELAKUKAN  PENDIRIAN PERKUMPULAN.
(1) MAKA HARUS DIBUAT AKTA PENDIRIAN (BARU) YANG MENGHADAP NOTARIS YAITU  :
o       MEREKA YANG DIBERI KUASA OLEH RAPAT ANGGOTA MENDIRIKAN PEMKUMPULAN BARU YANG DIDASRKAN PADA PERKUMPULAN YANG SUDAH BERJALAN.
(2)   WAJIB DILAKUKAN PEMESANAN NAMA KEMBALI , AGAR NAMA PERKUMPULAN MASUK KE DATA BASE PERKUMPULAN DI KEMENTERIAN HUKUM HUKUM DAN HAM RI.
(3)   JIKA NAMA TERSEBUT SUDAH DIPAKAI PERKUMUPULAN  LAIN, MAKA PENOLAKAN NAMA TERSEBUT (DARI LAYAR MONITOR) DICETAK (PRINT) SEBAGAI BUKTI NAMA PERKUMPULAN SUDAH DIPAKAI PERKUMPULAN LAIN YANG AKAN DIBERIKAN KEPADA PARA PENGHADAP, DAN PENGHADAP WAJIB MENANDATANGANI/ BERMETERAI HASIL CETAKAN, SERTA MINTA UNTUK MEMBUAT PERNYATAAN UNTUK MEMBUAT/MEMOHON NAMA PERKUMPULAN YANG BARU.
(4)   BAHWA SURAT YANG TERSEBUT DALAM ANGKA (3) WAJIB DIURAIKAN DALAM PREMISSE AKTA YANG BERSANGKUTAN.
(5)   DALAM SABH ON LINE MELALUI MENU PENDIRIAN BARU PERKUMPLAN.
(6)   PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM DAN PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN DALAM PASAL 12 :
(1)     Pengisian Format Pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 juga dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik.
(2)     Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan secara elektronik dari Pemohon mengenai dokumen untuk pendirian  yang telah lengkap.
(3)     Selain menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon juga harus mengunggah akta perkumpulan.
(4)     Dokumen untuk npendirian Perkumpulan  sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, yang meliputi :
a.      salinan akta pendirian perkumpulan atau salinan akta perubahan pendirian Perkumpulan yang diketahui oleh Notaris sesuai dengan aslinya.
b.     surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Perkumpulan yang ditandatangani pengurus Perkumpulan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan nama lainnya;
c.      sumber pendanaan Perkumpulan.
d.      program kerja perkumpulan.
e.      surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan;
f.        notulen rapat pendirian Perkumpulan; dan
g.      surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh     kartu nomor pokok wajib pajak.

·        CATATAN  - YANG HARUS  DIPERHATIKAN DALAM PENDIRIAN PERKUMPULAN :
n      PERKUMPULAN MELAKUKAN RAPAT ANGGOTA DENGAN AGENDA KHUSUS UNTUK MELAKUKAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN DAN RAPAT ANGGOTA MEMBERI KUASA KEPADA PENGURUS UNTUK MENGHADAP NOTARIS.
n      DALAM      PREMISSE     AKTA  CANTUMKAN SEMUA AKTA NOTARIS/ DIBAWAH TANGAN YANG BERKAITAN DENGAN PERUBAHAN-PERUBAHAN YANG TERJADI DENGAN PERKUMPULAN.
n      DALAM        PREMISSE CANTUMKAN    PULA SEMUA PERNYATAAN YANG TERSEBUT DI ATAS.
n      JIKA NAMA    PERKUMPULAN TELAH DIPAKAI OLEH PERKUMPULAN LAIN (YANG SUDAH BERBADAN HUKUM) - GUNAKAN NAMA YANG SAMA  DAN TAMBAHKAN PEMBEDA, MISALNYA : NAMA KELURAHAN / KECAMATAN SESUAI DOMISILI  PERKUMPULAN.
n      MAKSUD     DAN TUJUAN PERKUMPULAN    -   KEGIATAN PERKUMPULAN -  HARUS SESUAI DENGAN SURAT PERNYATAAN YANG TELAH DIBUAT SEBELUMNYA.
n      DOMISILI PERKUMPULAN          -      HARUS SESUAI DENGAN SURAT PERNYATAAN DOMISILI DAN TELAH DIKETAHUI OLEH KELURAHAN /KEPALA DESA SETEMPAT.
n      PENCANTUMAN KEKAYAAN AWAL PER-KUMPULAN - HARUS SAMA DENGAN PERNYATAAN/ LAPORAN HARTA KEKAYAAN PERKUMPULAN YANG TELAH ADA.
·        SEMUA BUKTI PENDUKUNG PENDIRIAN – PERUBAHAN – PEMBUBARAN PERKUMPULAN DISIMPAN OLEH NOTARIS DAN MENJADI TANGGUNGJAWAB NOTARIS SEPENUHNYA.
·        SEMUA BUKTI PENDIRIAN/PERUBAHAN/PEMBUBARAN PERKUMPULAN DISIMPAN OLEH NOTARIS - PENGESAHANNYA DILAKUKAN SECARA ON LINE VIA SABH.
·        Dalam Pendirian Perkumpulan pada Pasal 1 dapat saja disebutkan : Perkumpulan ini bernama ”______________________” atau disebut juga  “Asosiasi/Perhimpunan/ Himpunan/Komunitas (tuliskan sesuai keperluannya) _______________________”--

C.    PERUBAHAN PERSETUJUAN ANGGARAN DASAR PERKUMPULAN YANG HARUS MEMPEROLEH PERSETUJUAN MENTERI  (Pasal 17) meliputi :
a.      Nama Perkumpulan,
b.     Kegiatan Perkumpulan,
c.      Organ Perkumpulan,
d.      Kedudukan dan/atau alamat perkumpulan,
e.      Data lainnya yang tercantum dalam anggaran dasar perkumpulan.
(Jika dalam perubahan anggaran dasar ada perubahan nama Perkumpulan, maka terlebih dahulu perubahan nama perkumpulan harus mendapat persetujuan Menteri (Pasal 20).

l      CATATAN :

permohonan pengesahan badan hukum, permohonan perubahan anggaran dasar, perubahan permohonan data perkumpulan dilakukan secara elektronik, secara manual boleh dilakukan dengan alasan tertentu (Pasal 31).

·      CATATAN  :

Ketika PT, Yayasan atau Koperasi memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang, apakah telah sah sebagai Badan Hukum (BH)..? Bisa dikatakan Ya. Bagaimana dengan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita  Negara Republik Indonesia (TNBRI) ? Untuk PT, Yayasan atau Koperasi bukan syarat telah sah sebagai Badan Hukum tapi sebagai Syarat Publisitas. Tapi berbeda dengan Perkumpulan, disamping ada Surat Keputusan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk Perkumpulan  ternyata Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita  Negara Republik Indonesia (TNBRI) merupakan syarat agar Perkumpulan menjadi Badan Hukum yang sempurna. Hal ini bisa dilihat dalam  Staatsblad 1870 Nomor 64  PERKUMPULAN-PERKUMPULAN BERBADAN HUKUM, hal ini berdasarkan  Pasal 5 Staatsblad tersebut  BAHWA STATUTA YANG DISETUJUI, PERUBAHAN ATAU PERGANTIAN DIUMUMKAN DALAM SURAT KABAR RESMI. Bahwa SURAT KABAR RESMI (istilah pada waktu itu) harus dibaca sebagai Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita  Negara Republik Indonesia (TNBRI).

·      CATATAN :

Untuk perkumpulan yang memiliki badan hukum, dasar hukumnya dapat merujuk pada:
1. Staatsblad 1870-64, yaitu perkumpulan menjadi badan hukum setelah mendapat pengesahan dari penguasa. Pengesahan itu dilakukan dengan menyetujui anggaran dasar perkumpulan yang berisi tujuan, dasar-dasar, lingkungan kerja dan ketentuan lain mengenai perkumpulan tersebut.
2.        Staatsblad 1939 No. 570 mengenai Perkumpulan Indonesia (Inlandsche Vereniging) ("Stb. 1939-570") yang pada awalnya hanya berlaku untuk daerah Jawa Madura saja. Kemudian berdasarkan Staatsblad 1942 No. 13 jo No. 14 ("Stb. 1942-13 jo 14") ketentuan Staatsblad 1939 No. 570 diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia. Untuk memperoleh status sebagai badan hukum, Perkumpulan Indonesia harus mengajukan permohonan terlebih dahulu baik lisan atau tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat di mana perkumpulan itu berada. Kedudukan badan hukum diperoleh setelah diadakan pendaftaran penandatanganan anggaran dasar (pasal 16 Stb. 1942-13 jo 14) dan setelah anggaran dasar memenuhi prosedur yang disyaratkan dalam pasal 13-14, pasal 16 Stb. 1942-13 jo 14.
Perkumpulan Indonesia yang sudah berbadan hukum harus didaftarkan dalam suatu register khusus pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Berita Negara (pasal 18-19 Stb. 1942-13 jo 14). Pengakuan sebagai badan hukum ditolak jika ternyata tujuannya bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan atau Undang-Undang (pasal 8 ayat [6] Stb. 1942-13 jo 14).
 Jadi, untuk sebuah perkumpulan menjadi berbadan hukum, harus mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang terlebih dahulu. Pada saat ini, pengesahan perkumpulan berbadan hukum diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM. Setelah mendapat pengesahan Menteri Hukum dan HAM, maka dilakukan pengumuman di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

·        SECARA MANUAL :
SK Pengesahan Perkumpulan dan Akta Pendirian/PerubahanPerkumpulan dan Biaya Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI) dikirim ke :
n      Perum Percetakan Negara Republik Indonesia 
n      Jalan Percetakan Negara No. 21 Jakarta Pusat.
n      Telp (021) – 4221701-05.
n      Fax (021) – 4207251.
n      Nama Bank          :  Bank Negara Indonesia ( BNI ) Cabang Jatinegara
n      No Rekening          :  037.000466141.001
n      Atas Nama            :  PERUM PERCETAKAN NEGARA RI .

·        CATATAN   :

Berdasarkan Peraturan Pemerintah  nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM RI, bahwa terhitung sejak tanggal 3 Juli 2014 (SK. Menteri Hukum dan Ham RI tertanggal 3 Juli 2014) Pendaftaran dan Pencetakan Pengumunan Badan Hukum dalam BN RI dan TBN RI disampaikan melalui e-mail (dalam format soft copy) dengan penjelasan sebagai berikut :
1.      Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI  (dalam format Pdf).
2.      Akta Badan Hukum (dalam format file words)
3.      Bukti Bayar Berita Negara Republik Indonesia (dalam format Pdf).
4.      Surat Pernyataan Notaris (berisi tentang Akta soft copy sesuai dengan akta aslinya (hard copy).
Dokumen (soft copy) tersebut di atas disampaikan/dikirim ke alamat e-mail : bntbn@pnri.co.id
Perum Percetakan Negara RI (PNRI)
Jalan Percetakan Negara No. 21 , Jakarta Pusat (10560)
Telp. 021 – 422 1707 – 05, ext. 129, 130 dan 131.
·        CATATAN  :

n      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG  PEMERINTAHAN DAERAH dalam Pasal 298 menegaskan bahwa :
                                    ii.      Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal.
                                  iii.      Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar teknis dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
                                   iv.      Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                     v.      Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                   vi.      Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kepada:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah lain;
c. badan usaha milik negara atau BUMD; dan/atau
d. BADAN,     LEMBAGA,  DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG BERBADAN HUKUM INDONESIA.
                                 vii.      Belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja untuk Desa dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                               viii.      Belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan nonfisik.
n      Dengan demikian Bantuan Sosial (Bansos) hanya bisa diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
n      Berdasarkan Pasal 11 - UU NO. 17/2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN) PENGERTIAN ORGANISASI  KEMASYARAKATAN (ORMAS), yaitu :
(2)   Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf  a dapat berbentuk: 
a.      perkumpulan; atau 
b.     yayasan.
(2) Ormas berbadan     hukum   PERKUMPULAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf a didirikan dengan berbasis anggota. 
(3) Ormas berbadan hukum YAYASAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didirikan dengan tidak berbasis anggota.

C. ORGANISASI MASYARAKAT (ORMAS) : AKTA NOTARIS UNTUK ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS)

·        UU NO. 17/2013TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN) PENGERTIAN ORGANISASI  KEMASYARAKATAN (ORMAS) – Pasal 1 :  Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
·        PENDIRIAN :
n      Pasal 9  :  Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan.
n       Pasal 10 :
(4)   Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berbentuk: 
a.      badan hukum; atau
b.      tidak berbadan hukum. 
(2) Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a.      berbasis anggota; atau
b.      tidak berbasis anggota.
n      Pasal 11  :
(3)   Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf  a dapat berbentuk: 
c.      perkumpulan; atau 
d.      yayasan.
(2)   Ormas berbadan     hukum   perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf a didirikan dengan berbasis anggota. 
(3)   Ormas berbadan hukum yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didirikan dengan tidak berbasis anggota.
·        ORMAS BERBADAN HUKUM PERKUMPULAN - BERBASIS ANGGOTA (MEMPUNYAI ANGGOTA).
·        ORMAS BERBADAN HUKUM YAYASAN - TIDAK BERBASIS ANGGOTA (TIDAK MEMPUNYAI ANGGOTA)
·        ORMAS BERBADAN HUKUM ATAU TIDAK BERBADAN HUKUM DIDIRIKAN DENGAN AKTA NOTARIS.
l      BERBADAN HUKUM :
n     PERKUMPULAN (PASAL 12 AYAT (1) HURUF a.
n     YAYASAN  (PASAL 13)
l           TIDAK BERBADAN HUKUM :
n    PERSERIKATAN/PERSEKUTUAN (PASAL 16  AYAT (2) HURUF a.

D.  BADAN,    LEMBAGA,    DAN   ORGANISASI KEMASYARAKATAN PENERIMA BANTUAN SOSIAL (BANSOS) WAJIB YANG BERBADAN HUKUM INDONESIA.

n      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG  PEMERINTAHAN DAERAH dalam Pasal 298 menegaskan bahwa :
(1)      Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal.
(2)      Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar teknis dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3)      Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)      Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)      Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kepada:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah lain;
c. badan usaha milik negara atau BUMD; dan/atau
d. BADAN,     LEMBAGA,  DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN YANG BERBADAN HUKUM INDONESIA.
(6)      Belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja untuk Desa dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)      Belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan nonfisik.
n      Dengan demikian Bantuan Sosial (Bansos) hanya bisa diberikan kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
n      Berdasarkan Pasal 11 - UU NO. 17/2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN) PENGERTIAN ORGANISASI  KEMASYARAKATAN (ORMAS), yaitu :
(1)   Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf  a dapat berbentuk: 
a.    perkumpulan; atau 
b.    yayasan.
(2) Ormas berbadan     hukum   PERKUMPULAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf a didirikan dengan berbasis anggota. 
(3) Ormas berbadan hukum YAYASAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didirikan dengan tidak berbasis anggota.


CATATAN : CONTOH AKTA-AKTA NOTARIS SEBAGAIMANA DIURAIKAN DI ATAS DAPAT DIMINTA KEPADA PANITIA ACARA INI.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar