BAB
IX
RAHN
AKAD RAHN
No : ...........................
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan
supaya mereka menyembah-Ku”
(QS. Adz-Dzaariyaat: 56)
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya.”
(QS. Al-Maa-idah: 2)
“…Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada
takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Maaidah: 8)
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan
membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dng apa yang telah
Allah wahyukan kepadamu …”
(QS An-Nisaa’: 105)
“…Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka
menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu
mereka …”
(QS Al-Maaidah: 49)
"Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan juga janganlah kamu mengkhianati
amanah-amanah yang dipercayakan kepada kamu, sedang kamu mengetahui."
(QS. Al-Anfaal: 27).
“…Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang
dikerjakannya.”
(QS. Ath-Thuur: 21)
“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah
diperbuatnya.”
(QS. Al-Muddatstsir: 38)
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak
secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada
barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)…”
(QS. Al-baqarah: 283)
Pada hari ini ……………….…, tanggal
………………Bulan…………………. Tahun ……………….. Pukul………. Wib,
kami yang bertandatangan di
bawah ini :
1. Nama : …………………………………………….....…
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak dalam
kedudukannya selaku …………………………… dari, dan karenanya berdasarkan .….………………….
……………………………, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Bank Syariah
beralamat di …..……………………………………………….Untuk selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA
atau disebut BANK
2. Nama :
………………………………………….......................
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak untuk
diri sendiri / dalam kedu-dukannya selaku ……………………………...………. dari, dan
karenanya berdasarkan …………………………… bertindak untuk dan atas nama …………………………….,
beralamat di …….………………………………………...................… Untuk selanjutnya disebut :
PIHAK KEDUA atau disebut NASABAH ;
Para pihak terlebih dahulu menerangkan bahwa Nasabah
telah berutang kepada bank sebagaimana surat perjanjian utang yang telah dibuat
antara pihak Nasabah dengan pihak Bank. Guna menjamin ketertiban pembayaran
kembali utang Nasabah kepada Bank, para pihak setuju dan sepakat membuat
Perjanjian Gadai (yang selanjutnya disebut “Rahn”) dengan ketentuan dan
syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
DEFINISI
Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan :
1. “Rahn”
adalah akad
menggadaikan barang dari Nasabah kepada Bank sehubungan dengan utang yang
diterima Nasabah dari Bank.
2. “Perjanjian Utang”
adalah surat perjanjian utang yang dibuat antara Nasabah
dengan Bank pada tanggal ………………………. berikut perubahan-perubahan dan
dokumen-dokumen yang melekat pada dan merupakan bagian perjanjian utang tersebut.
3. “Debitur”
adalah
Nasabah sebagai pihak yang berutang kepada Bank berdasarkan Per-janjian Utang.
4. “Rahin”
adalah
Nasabah sebagai pihak yang menggadaikan barang.
5. “Murtahin”
adalah Bank sebagai
pihak yang menerima gadai.
6. “Marhun”
adalah barang
yang digadaikan, yaitu berupa barang-barang yang akan diuraikan dalam pasal 2
Rahn ini.
7. “Marhun bih”
adalah utang
Nasabah kepada Bank sebagaimana dinyatakan dalam Perjan-jian Utang, yang
dijamin dengan Rahn ini.
Pasal 2
POKOK PERJANJIAN
Nasabah dengan
ini menggadaikan barang bergerak
sebagaimana jenis, kualitas dan kuantitasnya dinyatakan dalam Daftar yang
dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dari Surat Perjanjian ini kepada Bank, sebagaimana Bank menerima gadai tersebut
dari Nasabah.
Pasal 3
KEPEMILIKAN BARANG DAN JAMINAN NASABAH
Nasabah
selaku Rahin menjamin bahwa seluruh barang marhun yang dijadikan jaminan atas
utang Nasabah kepada Bank benar-benar milik Nasabah (Rahin) yang tidak
tersangkut sengketa atau perkara, bebas dari pembebanan apa pun, sehingga oleh
karena itu Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menjamin Bank
dibebaskan dari segala bentuk tuntutan atau gugatan apa pun dan dari pihak
manapun juga.
Pasal 4
PENGGUNAAN MARHUN SEBAGAI PELUNAS UTANG
1.
Ayat 1 ini berisi
substansi kekuasaan Bank atas marhunsubstansi kekuasaan Bank terhadap marhun
perlu didiskusikan dulu, agar rumusannya benar-benar dapat menggambarkan adanya
kesetaraan antara kedudukan Bank sebagai Murtahin dan Nasabah sebagai Rahin.
2. Ayat 2 ini berisi substansi penggunaan uang hasil penjualan marhun
sebagai pelunas utang.
Pasal 5
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK-PAJAK
1.
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian
ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan
Bank kepada Nasabah sebelum ditandatanganinya Perjanjian ini, dan Nasabah menyatakan persetujuannya.
2.
Dalam hal Nasabah cedera janji tidak menyerahkan barang
kepada Bank, sehingga Bank perlu
menggunakan jasa Penasihat Hukum/Kuasa untuk menagihnya, maka Nasabah berjanji
dan mengikatkan diri untuk membayar kembali seluruh biaya jasa Penasihat Hukum,
jasa penagihan, dan jasa-jasa lainnya yang dapat dibuktikan secara
syah menurut ketentuan hukum.
3.
Setiap menyerahkan barang kembali/pelunasan utang
sehubungan dengan Perjanjian ini dan Perjanjian lainnya yang mengikat Nasabah
dan Bank, dilakukan oleh Nasabah kepada Bank tanpa potongan, pungutan, bea,
pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Nasabah berjanji mengikatkan diri, bahwa terhadap setiap
potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan
dilakukan pembayarannya oleh Nasabah melalui Bank.
Pasal 6
ASURANSI ATAS MARHUN
Hal-hal
berikut perlu didiskusikan :
a.
Demi
keadilan dan kesetaraan kedua pihak, perlu dipertimbangkan siapa yang harus menanggung
pembayaran premi asuransi. (Harus diingat, karena sifatnya gadai, maka marhun
yang merupakan benda bergerak harus diserahkan oleh Nasabah kepada dan berada
dalam kekuasaan fisik Bank.
b.
Karena
marhun secara fisik berada dalam kekuasaan Bank, maka semestinya Bank untuk dan
atas nama Nasabah lebih berkewajiban untuk mengajukan klaim bila terjadi
sesuatu terhadap marhun dari pada Nasabah sendiri.
Bila
pemberi pekerjaan sepakat dengan pola pikir tersebut, maka rumusan ayat 1, 2
dan 3 pada draft perlu disempurnakan secara mendasar hingga berbunyi sebagai
berikut :
1.
Bank dan Nasabah sepakat dan
dengan ini saling mengikatkan diri untuk meng-asuransikan barang yang
digadaikan (marhun) pada perusahaan asu-ransi syariah yang ditetapkan Bank
dengan jumlah uang pertanggungan sampai sebesar Rp……………. (……………………………..) untuk
masa selama utang Nasabah belum dilunasi, dengan premi asuransi yang ditanggung
bersama oleh kedua belah pihak sama besar, dan yang dalam setiap polis
asuransinya mencantumkan ketentuan “banker’s clause”.
2.
Bila menurut pertimbangan
Bank, Nasabah dianggap lalai tidak memenuhi ke-wajibannya tersebut pada ayat 1
pasal ini, maka tanpa mengurangi kewajiban Nasabah, Bank berhak sepenuhnya
untuk dan atas nama serta mewakili Nasabah meng-asuransikan barang yang
digadaikan (marhun) sesuai dengan ketentuan ayat 1 pasal ini serta mendebit
rekening Nasabah sejumlah bagian pembayaran premi yang menjadi kewajiban
Nasabah.
3.
Bila terjadi sesuatu peristiwa
yang diperjanjikan dalam perjanjian asuransi atas barang yang digadaikan
(marhun) yang dapat mendatangkan risiko bagi Bank dan/atau Na-sabah, maka tanpa
mengurangi kewajiban Nasabah untuk menanggung seluruh bia-yanya, Bank berhak
mengajukan klaim terhadap perusahaan asuransi yang ber-sangkutan, termasuk, namun
tidak terbatas pada pengurusan surat-surat dan/atau dokumen-dokumen yang
diperlukan sehubungan dengan pengajuan klaim tersebut, dan Nasabah berjanji dan
dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan segala surat dan/ atau dokumen
terkait kepada Bank.
4.
Untuk melaksanakan tindakan
hukum yang perlu dilakukan oleh Bank sebagaimana ter-sebut pada ayat 2 dan 3
pasal ini, maka berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian ini yang tidak dapat
dibatalkan tanpa persetujuan kedua belah pihak, Nasabah dengan ini memberi
kuasa penuh kepada Bank dengan kuasa yang tidak dapat berakhir berda-sarkan
Pasal 1813 KUH Perdata, sebagaimana Surat Kuasa yang dilampirkan pada dan
karenanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian
ini.
5.
Nasabah sepakat dan dengan ini
mengikatkan diri, bahwa Bank sepenuhnya dapat menggunakan seluruh pembayaran
uang pertanggungan yang dibayarkan oleh peru-sahaan asuransi pertama-tama untuk
melunasi seluruh utang Nasabah kepada Bank. Apabila ternyata dari jumlah
pembayaran uang pertanggungan yang telah digunakan sebagai pembayaran pelunasan
utang Nasabah masih terdapat sisa, maka Bank berjanji dan dengan
ini mengikatkan diri untuk dengan
serta merta menyerahkan jumlah sisa uang tersebut kepada Nasabah. Apabila
ternyata jumlah pembayaran uang per-tanggungan tersebut belum mencukupi untuk
membayar lunas seluruh utang Nasabah, maka jumlah kekurangan tersebut masih
tetap menjadi utang Nasabah yang wajib segera dan sekaligus dibayar lunas oleh
Nasabah kepada Bank.
Pasal 7
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas
hal-hal yang tercantum di dalam Surat Perjanjian ini atau terjadi perselisihan
atau sengketa dalam pelaksanaan-nya, maka para pihak sepakat untuk
menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila musyawarah untuk
mufakat telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan
atau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka para pihak
bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri untuk
menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menurut
prosedur beracara yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut.
3. Para pihak sepakat, dan dengan ini
mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pendapat hukum (legal opinion)
dan/atau Putusan yang ditetapkan oleh badan Arbitrase Muamalat Indonesia
tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding).
Pasal 8
DOMISILI DAN
PEMBERITAHUAN
1. Alamat para pihak sebagaimana
yang tercantum pada kalimat-kalimat awal Surat Per-janjian ini merupakan alamat
tetap dan tidak berubah bagi masing-masing pihak yang bersangkutan, dan ke
alamat-alamat itu pula secara sah segala surat-menyurat atau ko-munikasi di
antara kedua pihak akan dilakukan.
2. Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini
terjadi perubahan alamat, maka pihak yang berubah alamatnya tersebut wajib
memberitahukan kepada pihak lainnya dengan surat tercatat atau surat tertulis
yang disertai tanda bukti penerimaan, alamat barunya.
3. Selama tidak ada perubahan alamat
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka surat-menyurat atau komunikasi
yang dilakukan ke alamat yang tercantum pada awal Surat Perjanjian dianggap sah
menurut hukum.
Pasal 9
PENUTUP
1. Sebelum Surat Perjanjian ini ditandatangani
oleh Nasabah, Nasabah mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang
sebenarnya, bahwa Nasabah telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya
seluruh isi Perjanjian ini berikut semua surat dan/atau dokumen yang menjadi
lampiran Surat Perjanjian ini, sehingga oleh karena itu Nasabah memahami
sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah Na-sabah
menandatangani Surat Perjanjian ini.
2. Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau
belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka Nasabah dan Bank akan mengaturnya
bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
3. Tiap Addendum dari Perjanjian ini merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pihak Pertama
dan Pihak Kedua sepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang
lain, bahwa untuk Perjanjian ini dan segala akibatnya memberlakukan syariah
Islam dan peraturan perundang-undangan lain yang tidak bertentangan dengan
syariah.
Demikianlah,
Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Bank dan Nasabah di atas
kertas yang bermeterai cukup dalam dua rangkap, yang masing-masing disimpan
oleh Bank dan Nasabah, dan masing-masing berlaku sebagai aslinya.
BANK
SYARIAH NASABAH,
………………………
……………………
KETENTUAN
FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
Fatwa DSN
No.25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn
Pertama
: Hukum
Bahwa
pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan hutang dalam bentuk Rahn
dibolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kedua
: Ketentuan Umum
1. Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk
menahan Marhun (barang) sampai semua hutang Rahin (yang menyerahkan barang)
dilunasi
2. Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik
Rahin. Pada prinsipnya, Marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh Murtahin kecuali
seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai Marhun dan pemanfaatannya itu
sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya
3. Pemeliharaan dan penyimpanan Marhun pada
dasarnya menjadi kewajiban Rahin, namun dapat dilakukan juga oleh Murtahin,
sedangkan biaya pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban Rahin
4. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun
tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman
5. Penjualan Marhun
a. Apabila
jatuh tempo, Murtahin harus memperingatkan Rahin untuk segera melunasi
hutangnya
b. Apabila Rahin tetap
tidak dapat melunasi hutangnya, maka Marhun dijual / dieksekusi melalui lelang
sesuai syariah
c. Hasil penjualan Marhun digunakan untuk melunasii
hutang, biaya pemeliharaan dan penyimpaan yang belum dibayar serta biaya
penjualan.
d. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik Rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban
Rahin.
Ketiga :
Ketentuan Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak menunaikan
kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari ah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dengan ketentuan jika dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah
dan disempurnakan sebagaimana mestinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar