STATUS HUKUM YAYASAN YANG BELUM MENYESUAIKAN
ANGGARAN DASARNYA DENGAN UU YAYASAN
a. Pendahuluan
Dalam
praktek kita masih banyak menemukan Yayasan yang didirikian sebelum berlakunya
UU No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan
juncto UU No. 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 16 tahun 2001 tentang
Yayasan ("UU Yayasan"), yang belum melakukan penyesuaian anggaran
dasar sesuai yang dikehendaki oleh UU Yayaasan.
Yang
menjadi permasalahan dalam praktek adalah apakah yayasan tersebut secara
yuridis masih tetap diakui keberadaannya dan apa yang harus dilakukan para
pengurus berkaitan dengan status Yayasan tersebut?
b. Kewajiban untuk melakukan penyesuaian
Anggaran Dasar sesuai UU Yayasan
Dengan
berlakunya UU Yayasan maka semua Yayasan yang telah didirikan sebelum berlakunya
UU Yayasan diwajibkan untuk menyesuaikan
anggaran dasarnya. Untuk Yayasan yang telah berstatus sebagai badan hukum
kewajiban tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
berlakunya UU Yayasan , sedangkan untuk Yayasan yang belum berstatus sebagai
badan hukum kewajiban tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun
sejak berlakunya UU Yayasan. Hal tersebut berarti jangka waktu yang diberikan
oleh UU Yayasan tersebut saat ini telah berakhir.
Kewajiban
tersebut dituangkan dalam Pasal 71 ayat (1)
dan ayat (2) yang selengkapnya berbumyi sebagai berikut:
"(1)Pada
saat Undang-undang ni mulai berlaku, Yayasan yang:
a. telah
didaftarkan di Pengadilan
Negeri dan diumumkan
dalam Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia; atau
b. telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan
mempunyai izin melakukan kegiatan dari
instansi terkait;
tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka
waktu paling lambat 3 (tiga) tahun
terhitung sejak tanggal
Undang-undang ini mulai
berlaku, Yayasan tersebut
wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.
(2)
Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat memperoleh
status badan hukum dengan cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan
Undang-undang ini, dan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung
sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku.
Selanjutnya
setelah dilakukan melakukan penyuasaian Anggaran Dasar tersebut maka wajib
diberitahukan kjepada Menteri dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitrung
sejak dilakukannya penyesuaian tersebut dan bagi yang berstatus badan hokum
jangka waktu yang sama berlaku untuk mengajukan permohonan status sebagai badan
hukum.
c. Status hukum Yayasan yang tidak melakukan penyesuian Anggaran Dasar
Jika
dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut Yayasan yang bersangkutan
tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar sesuai dengan UU Yayasan, pasal 71
ayat 4 UU Yayasan menentukan yayasan yang bersangkutan tidak dapat
menggunakan kata ‘Yayasan”
di depan namanya
dan dapat dibubarkan
berdasarkan putusan Pengadilan
atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
Selengkapnya Pasal 71 ayat 4 UU Yayasan
menentukan:
"Yayasan yang
tidak menyesuaikan Anggaran
Dasarnya dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat
menggunakan kata ‘Yayasan”
di depan namanya
dan dapat dibubarkan
berdasarkan putusan Pengadilan
atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.”
Dengan melihat akibat hukum yang ditentukan
dalam pasal 71 ayat 4 UU Yayasan berarti suatu Yayasan yang telah didirikan
sebelum berlakunya UU Yayasan yaitu Yayasan yang telah didaftarkan di
Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
atau Yayasan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin
melakukan kegiatan dari instansi terkait tetap sebagai sebuah
"Yayasan" karena UU Yayasan dalam Pasal 71 ayat 4 tetap menyebuttnya
sewbagai "Yayasan" dan karenanya tetap sebagai suatu badan hukum
sampai adanya putusan pengadilan yang membubarkan Yayasan yang bersangkutan berdasarkan
permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan, walaupun dalam kegiatannya
tidak boleh menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya.
Sanksi yang diatur dalam Pasal 71 ayat 4 UU
Yayasan tersebut lebih merupakan sansksi "administratif".
Sedangkan terhadap Yayasan yang belum
berstatus badan hukum tentunya kedudukannya tetap sama seperti semula, yang
hanya berlaku sebagai perkumpulan biasa.
d.
Yayasan lama yang tidak menyesuaikan anggaran dasarnya
harus dibubarkan
Di dalam praktek ternyata Yayasan yang
belum melakukan penyesuaian Anggaran Dasar (“Yayasan Lama”) banyak mengalami
kesulitan dalam pelaksanaan kegiatannya, sementara Yayasan yang bersangkutan
terus berjalan dan telah memiliki kedgiatan usaha yang tetap berjalan dan
memiliki asset baik berupa harta tidak
bergerak maupun harta bergerak.
Yang menjadi pertanyaan dapatkah yayasan
lama tersebut tetap berjalan atau harus dibubarkan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita lihat ketentuan yang diatur dalam
Pasal 39 PP No. 63 tahun 2008, yang mennetukan "yayasan yang belum
memberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimakusd
dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-undang tidak dapat menggunakan kata
"Yayasan" didepan namanya ssebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat 4
dan harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Undang-undang." .
Pasal 68 UU Yayasan menentukan:"
(1)
Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan
lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar.
(2)
Dalam hal sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada
Yayasan lain yang mempunyai maksud dan
tujuan yang sama
sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), sisa
kekayaan tersebut diserahkan
kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan
Yayasan tersebut.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut
jelas bahwa yayasan lama yang telah diakui sebagai badan hukum berdasarkan
ketentuan Pasal 71 ayat 1 UU Yayasan, jika tidak menyesuaikan anggaran dasarnya
dalam waktu yang ditentukan dalam UU Yayasan wajib melikuidasi kekayaannya. Hal
tersebut sama saja artinya bahwa yayasan tersebut wajib dibubarkan dan
selanjutnya dilakukan likuidasi.
Dalam hal terdapat sisa kekayaan hasil
likuidasai maka sisa kekayaan tersebut diserahkan kepada YAYASAN LAIN yang
mempunyai makusd dan tujuan yang sama dengan yayasan lama tersebut yang
dibubarkan tersebut, dan jika inin tidak dilakukan maka sisa kekayaan tersebut
diserahkan kepada negara.
Apabila yayasan tersebut tidak dibubarkan
secara sukarela maka berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat 4 UU Yayasan, yayasan
tersebut dapat dibubarkan secara paksa berdasarkan putusan pengadilan.
e.
Pendirian Yayasan baru dengan nama dan maksud dan tujuan
yang sama
Oleh karena yayasan yang lama yang tidak
menyesuaikan anggaran dasarnya dengan UU Yayasan tidak lagi dapat menyesuaikan
anggaran dasarnya maka di dalam praktek banyak dilakukan pendirian yayasan baru
dengan menggunakan nama dan maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan yang lama.Hal
ini dilakukan agar yayasan yang baru dapat "menggantikan" yayasan
yang lama.
Yang menjadi masalah bagaimana caranya
melakukan pendirian yayasan yang baru tersebut agar yayasan baru dapat
"mengganti" yayasan lama tanpa suatu kendala apapun juga dan menghindari
permasalahan yang timbul dikemudian hari.
Berkaitan dengan hal tersebut menurut
penulis harus dibedakan cara yang akan ditempuh dalam pendirian yayasan baru
untuk yayasan lama yang telah berstatus badan hukum dan yayasan yang belum
berstatus badan hukum.
Untuk yayasan lama yang telah berstatus
badan hukum, dengan berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam UU Yayasan
serta peraturan pelaksanaannya sebagaimana telah disebutkan di atas yang telah
berstatus badan hukum tentunya cara pengalihan hak dan kewajibannya dilakukan
dengan melakukan pembubaran yayasan yang lama (dilakukan likuidasi) kemudian segala hak dan kewajibannya (sisa
hasil likuidasi) dialihkan kepada yayasan yang baru (tentunya setelah yayasan
yang baru memperoleh status badan hukum). Pendirian yayasan yang baru dalam
kasus ini dalam praktek biasanya disebut dengan “Pendirian Murni” artinya dalam
premise akta pendirian yayasan tersebut tidak disebutkan riwayat pendirian
yayasan yang lama dalam kaitannya dengan yayasan yang baru.
Jadi untuk yayasan yang lama terdapat
tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Pendirian yayasan yang baru dan proses
pengesahannya sebagai badan hukum
2.
Pembubaran yayasan yang lama dan proses likuidasi
3.
Pengalihan kekayaan sisa hasil likuidasai yayasan yang
lama kepada yayasan baru
Memang
ada pihak-pihak atau juga notaris yang menyatakan bahwa dalam hal ini tidak
perlu dilakukan pembubaran terhadap yayasan yang lama dan didalam yayasan yang
baru disebutkan bahwa kekayaan yayasan yang baru berasal dari kekayaan yayasan
yang lama dan peralihan tersebut terjadi demi hukum.
Menurut
penulis pendapat ini kurang tepat jika
kita melihat ketentuan tersebut di atas dan disamping itu yayasan yang lama maupun yayasan yang baru
adalah merupakan badan hukum yang berdiri sendiri, jadi tidak bisa terjadi
peralihan hak kekayaan yayasan yang lama kepada yayasan yang baru tanpa ada
perbuatan hukum peralihan hak.Peralihan hak demi hukum atas kekayaan badan
hukum yang satu ke badan hukum yang lain hanya dapat terjadi dalam hal dilakukannya
merger atau konsolidasi tanpa likuidasai.
Terhadap
yayasan yang belum berstatus badan hukum, pendirian yayasan yang baru dapat
dilakukan untuk melanjutkan keberadaan yayasan yang lama.Berkaitan dengan hal
tersebut maka dalam premise yayasan yang baru dapat disebutkan riwayat
pendirian yayasan yang bersangkutan sampai dengan dilakukannya pendirian
yayasan yang baru dan selanjutnya yayasan tersebut akan disahkan sebagai badan
hokum. Dalam hal ini hanya ada satu yayasan, sehingga semua kekayaan yayasan yang
lama juga adalah merupakan kekayaan yayasan yang baru.
-------- OOO --------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar