BAB IV
MUDHARABAH
AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH
No. …………………………
Dan
Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”
(QS.
Adz-Dzaariyaat: 56)
“…Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
(QS.
Al-Maa-idah: 2)
“…Berlaku
adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada
Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS.
Al-Maaidah: 8)
“Sesungguhnya
Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu
mengadili antara manusia dng apa yang telah Allah wahyukan kepadamu …”
(QS
An-Nisaa’: 105)
“…Dan
hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan
Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka …”
(QS Al-Maaidah: 49)
"Dan Allah SWT
telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba"
(QS. Al-Baqarah: 275).
"Hai orang-orang
beriman, janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan jalan bathil, kecuali
melalui perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu"
(QS. An-Nisaa': 29).
"Dan
sebagian dari mereka orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia
Allah "
(QS. Al-Muzammil: 20).
"Tidak ada
dosa (halangan) bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu"
(QS. Al-Baqarah: 198).
PERJANJIAN PEMBIAYAAN
MUDHARABAH ini dibuat dan ditandatangani
pada hari ini …..…………, tanggal ……… bulan ………………… tahun ………..Pukul.............
Wib,
kami yang bertandatangan di
bawah ini :
1.
Nama :
…………………………………………………
dalam hal yang diuraikan di bawah ini bertindak dalam
kedudukannya selaku …….………………………...… dari, dan karenanya berdasarkan
.….…………………. ……………………………………, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Bank
Syariah beralamat di …...……………………………………………….………….……………………………………………………….………………… Untuk selanjutnya disebut : PIHAK
PERTAMA, atau BANK
2. Nama
: ……………………………………………………….
dalam
hal yang diuraikan di bawah ini bertindak untuk diri sendiri / dalam
kedu-dukannya selaku ………...……………………………. dari, dan karenanya berdasarkan
…………..……………………… bertindak untuk dan atas nama …………………….…………………., beralamat di ………………………………………………
…………………………………. Untuk selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA, NASANAH atau disebut
MUDHARIB.
Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
a.
Bahwa,
dalam rangka menjalankan dan memperluas kegiatan usahanya, Nasabah me-merlukan
sejumlah dana, dan untuk memenuhi hal tersebut Nasabah telah meng-ajukan permohonan
kepada Bank untuk menyediakan Pembiayaannya, yang dari pen-dapatan/keuntungan
usaha itu kelak akan dibagi di antara Nasabah dan Bank ber-dasarkan prinsip
bagi hasil (syirkah).
b.
Bahwa,
terhadap permohonan Nasabah tersebut Bank telah menyatakan persetu-juannya,
baik terhadap kegiatan usaha yang akan dijalankan Nasabah maupun terhadap
pembagian pendapatan/keuntungan berdasarkan prinsip bagi hasilnya (syirkah)
.
Selanjutnya
kedua belah pihak sepakat menuangkan perjanjian ini dalam Perjanjian Pembiayaan
Mudharabah (selanjutnya disebut "Perjanjian") dengan syarat-syarat
serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal
1
DEFINISI
Dalam perjanjian ini yang
dimaksud dengan:
a.
“Mudharabah”
adalah
akad kerjasama antara Bank selaku pemilik modal dengan Mudharib (Nasabah)
yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola suatu usaha yang
pro-duktif dan halal. Hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi
bersama ber-dasarkan nisbah yang disepakati.
b.
“Syariah”
adalah
Hukum Islam yang bersumber dari Al Quran dan As-Sunnah dan mengatur se-gala hal
yang mencakup bidang ibadah mahdhah dan ibadah muamalah.
c.
“Bagi hasil atau Syirkah”
adalah
pembagian atas pendapatan/keuntungan antara Nasabah dan Bank yang ditetap-kan
berdasarkan kesepakatan antara Nasabah dengan Bank.
d.
“Nisbah”
adalah bagian
dari hasil pendapatan/keuntungan yang menjadi hak Nasabah dan Bank yang
ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Nasabah dengan Bank.
e.
“Dokumen Jaminan”
adalah
segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang
yang dijadikan jaminan dan akta pengikatannya guna menjamin terlak-sananya
kewajiban Nasabah terhadap Bank berdasarkan Perjanjian ini.
f.
“Masa (Jangka
Waktu) Penggunaan Modal”
adalah masa berlakunya Perjanjian ini sesuai dengan yang
ditentukan dalam Pasal 3 Perjanjian ini.
g.
“Hari Kerja Bank”
adalah
Hari Kerja Bank Indonesia.
h.
“Pendapatan”
adalah seluruh penerimaan yang diperoleh dari hasil
usaha yang dijalankan oleh Na-sabah dengan menggunakan modal yang disediakan
oleh Bank sesuai dengan Per-janjian ini.
i. "Keuntungan”
adalah
pendapatan sebagaimana dimaksud dalam butir 8 Pasal 1 Perjanjian ini diku-rangi
biaya-biaya sebelum dipotong pajak.
j.
“Pembukuan Pembiayaan”
adalah
pembukuan atas nama Nasabah pada Bank yang khusus mencatat seluruh trans-aksi
Nasabah sehubungan dengan Pembiayaan, yang merupakan bukti sah dan meng-ikat
Nasabah atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan
se-baliknya dengan cara yang sah menurut hukum.
k.
“Cidera Janji”
adalah
peristiwa-peristiwa sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 8 Perjanjian ini
yang menyebabkan Bank dapat menghentikan seluruh atau sebahagian pembiayaan,
dan menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban Nasabah kepada Bank
sebelum Jangka Waktu Perjanjian ini.
Pasal 2
PEMBIAYAAN DAN JANGKA WAKTU PENGGUNAANNYA
1.
Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan
fasilitas Pem-biayaan kepada Nasabah
sampai sejumlah Rp …………………………………. (………………………….………) secara sekaligus atau
bertahap sesuai dengan permintaan Nasabah yang semata-mata akan dipergunakan
untuk …………………………………………...…… sesuai
dengan Rencana kerja yang disiapkan oleh Nasabah yang disetujui Bank, yang
dilampirkan pada dan karenanya merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan
dari perjanjian ini.
2. Jangka waktu (masa) penggunaan modal
tersebut oleh Nasabah berlangsung selama ……. (………………….)
bulan, terhitung mulai tanggal penandatanganan Perjanjian ini.
Pasal 3
PENARIKAN PEMBIAYAAN
Dengan
tetap memperhatikan dan menaati ketentuan-ketentuan tentang pembatasan
penye-dian dana yang ditetapkan oleh yang berwenang, Bank berjanji dan dengan
ini meng-ikatkan diri untuk mengizinkan Nasabah menarik Pembiayaan, setelah
Nasabah memenuhi seluruh prasyarat sebagai berikut :
1. Menyerahkan kepada Bank Permohonan Realisasi
Pembiayaan yang berisi rincian ba-rang yang akan dibiayai dengan fasilitas
Pembiayaan, serta tanggal dan kepada siapa pembayaran tersebut harus dilakukan.
Surat Permohonan tersebut harus sudah diterima oleh Bank selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja Bank dari saat pencairan harus
di-laksanakan.
2. Menyerahkan kepada Bank seluruh dokumen
Nasabah, termasuk dan tidak terbatas pada dokumen-dokumen jaminan yang
berkaitan dengan Perjanjian ini.
3. Bukti-bukti tentang kepemilikan atau hak
lain atas barang jaminan, serta akta-akta pengikatan jaminannya.
4. Terhadap setiap penarikan sebagian atau
seluruh Pembiayaan, Nasabah berkewajiban membuat dan menandatangani Tanda Bukti
Penerimaan uangnya, dan menyerahkannya kepada Bank.
Sebagai
bukti telah diserahkannya setiap surat, dokumen, bukti kepemilikan atas jaminan,
dan/atau akta dimaksud oleh Nasabah kepada Bank, Bank berkewajiban untuk
menerbitkan dan menyerahkan Tanda Bukti Penerimaannya kepada Nasabah.
Pasal
4
KESEPAKATAN BAGI HASIL (SYIRKAH)
1. Nasabah dan Bank sepakat, dan dengan ini
mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa Nisbah dari masing-masing pihak
adalah :
a.
… % (………persen) dari pendapatan/keuntungan untuk Nasabah;
b. … % (………persen) dari pendapatan/keuntungan
untuk Bank.
2. Nasabah dan Bank juga sepakat, dan dengan
ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pelaksanaan Bagi
Hasil (syirkah) akan dilakukan pada tiap-tiap
…………………………………………………………
3. Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri untuk menanggung kerugian yang tim-bul dalam pelaksanaan Perjanjian ini,
kecuali apabila kerugian tersebut terjadi karena ketidakjujuran dan/atau
kelalaian Nasabah sebagaimana yang diatur dalam pasal 10, dan/atau pelanggaran
yang dilakukan Nasabah atas syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 11
Perjanjian ini.
4. Bank baru akan menerima dan mengakui
terjadinya kerugian tersebut, apabila Bank te-lah menerima dan menilai kembali
segala perhitungan yang dibuat dan disampaikan oleh Nasabah kepada Bank, dan
Bank telah menyerahkan hasil penilaiannya tersebut secara tertulis kepada
Nasabah.
5. Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri, untuk menyerahkan perhitungan
usaha yang dibiayai dengan fasilitas Pembiayaan berdasarkan Perjanjian
ini, secara pe-riodik pada tiap-tiap bulan, selambat-lambatnya pada hari ke ……
bulan berikutnya.
6. Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri untuk melakukan penilaian kembali atas perhitungan usaha yang diajukan
oleh Nasabah, selambat-lambatnya pada hari ke …… sesudah Bank menerima
perhitungan usaha tersebut yang disertai data dan bukti-bukti lengkap dari
Nasabah.
7. Apabila sampai hari ke .……, Bank tidak
menyerahkan kembali hasil penilaian tersebut kepada Nasabah, maka Bank dianggap
secara sah telah menerima dan mengakui perhitungan yang dibuat oleh Nasabah.
8. Nasabah dan Bank berjanji dan dengan ini
saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa Bank hanya akan
menanggung segala kerugian, maksimum sebesar pembiayaan yang diberikan kepada
Nasabah tersebut pada Pasal 2.
Pasal 5
PEMBAYARAN KEMBALI
1. Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri untuk mengembalikan kepada Bank, seluruh jumlah pembiayaan pokok dan bagian pendapatan/keuntungan yang
menjadi hak Bank sesuai dengan Nisbah sebagaimana ditetapkan pada Pasal 4
Perjanjian ini, menurut jadwal pembayaran sebagaimana ditetapkan pada lampiran
yang dilekatkan pada dan ka-renanya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan
dari Perjanjian ini.
2. Setiap pembayaran kembali oleh Nasabah
kepada Bank atas pembiayaan yang diberikan oleh Bank dilakukan di kantor Bank
atau di tempat lain yang ditunjuk Bank, atau dilakukan melalui rekening yang
dibuka oleh dan atas Nasabah di Bank.
3. Dalam hal pembayaran dilakukan melalui
rekening Nasabah di Bank, maka dengan ini Nasabah memberi kuasa yang tidak
dapat berakhir karena sebab-sebab yang ditentukan dalam pasal 1813 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata kepada Bank, untuk men-debet rekening Nasabah guna
membayar/melunasi kewjiban Nasabah kepada Bank.
4. Apabila Nasabah membayar kembali atau
melunasi pembiayaan yang diberikan oleh
Bank lebih awal dari waktu yang diperjanjikan, maka tidak berarti pembayaran
tersebut akan menghapuskan atau mengurangi bagian dari pendapatan/keuntungan
yang men-jadi hak Bank sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Perjanjian.
Pasal 6
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK
1.
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan pelaksanaan Perjanjian
ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan
Bank kepada Nasabah sebelum di-tandatanganinya Perjanjian ini, dan Nasabah
menyatakan persetujuannya.
2.
Dalam hal Nasabah cedera janji tidak melakukan pembayaran
kembali/melunasi ke-wajibannya kepada Bank, sehingga Bank perlu menggunakan
jasa Penasihat Hukum/ Kuasa untuk menagihnya, maka Nasabah berjanji dan dengan
ini mengikatkan diri untuk membayar seluruh biaya jasa Penasihat Hukum, jasa
penagihan, dan jasa-jasa lainnya yang dapat dibuktikan dengan sah menurut
hukum.
3.
Setiap pembayaran kembali/pelunasan Nasabah sehubungan
dengan Perjanjian ini dan perjanjian lainnya yang mengikat Nasabah dan Bank,
dilakukan oleh Nasabah kepada Bank tanpa potongan, pungutan, bea, pajak
dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa
terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku, akan dilakukan pembayarannya oleh Nasabah melalui Bank.
Pasal
7
JAMINAN
Untuk menjamin tertibnya pembayaran kembali/pelunasan
Pembiayaan tepat pada waktu dan jumlah yang telah disepakati kedua belah pihak
berdasarkan Perjanjian ini, maka Na-sabah berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri untuk menyerahkan jaminan dan membuat pengikatan jaminan kepada Bank
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Jenis
barang jaminan yang diserahkan adalah berupa:
1. ……………………………………………………………………
2. ……………………………………………………………………
3. ……………………………………………………………………
Pasal 8
KEWAJIBAN NASABAH
Sehubungan
dengan penyediaan pembiayaan oleh Bank berdasarkan Perjanjian ini, Na-sabah
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk :
1. Mengembalikan seluruh jumlah pokok
pembiayaan berikut bagian dari
pendapatan/ keuntungan Bank, sesuai dengan Nisbah pada saat jatuh tempo
sebagaimana ditetapkan pada Lampiran yang diletakkan pada dan karenanya menjadi
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
2. Memberitahukan secara tertulis kepada Bank
dalam hal terjadinya perubahan yang me-nyangkut Nasabah maupun usahanya.
3. Melakukan pembayaran atau semua tagihan dari
pihak ketiga dan setiap penerimaan ta-gihan dari pihak ketiga disalurkan
melalui rekening Nasabah dan Bank.
4. Membebaskan seluruh harta kekayaan milik
Nasabah dari beban penjaminan terhadap pihak lain, kecuali penjaminan bagi
kepentingan Bank berdasarkan Perjanjian.
5. Mengelola dan menyelenggarakan pembukuan
pembiayaan secara jujur dan benar dengan itikad baik dalam pembukuan
tersendiri.
6. Menyerahkan kepada Bank perhitungan usahanya
secara bulanan yang difasilitasi pem-biayaannya berdasarkan Perjanjian ini,
selambatnya tanggal …..……… bulan berikutnya.
7. Menyerahkan kepada Bank setiap dokumen,
bahan-bahan dan/atau keterangan-keterangan yang diminta Bank kepada Nasabah.
8. Menjalankan usahanya menurut ketentuan-ketentuan,
atau tidak menyimpang atau ber-tentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.
Pasal 9
PERNYATAAN PENGAKUAN NASABAH
Nasabah
dengan ini menyatakan pengakuan dengan sebenar-benarnya, menjamin dan karenanya
mengikatkan diri pada Bank, bahwa :
1.
Nasabah adalah Perorangan/Badan Usaha yang tunduk pada
hukum Negara Republik Indonesia ;
2.
pada saat ditandatanganinya Perjanjian ini, Nasabah tidak
dalam keadaan berselisih, bersengketa, gugat-menggugat di muka atau di luar
lembaga peradilan atau arbitrase, berutang kepada pihak lain, diselidik atau
dituntut oleh pihak yang berwajib baik pada saat ini atau pun dalam masa
penundaan, yang dapat mempengaruhi asset, keadaan keuangan, dan/atau mengganggu
jalannya usaha Nasabah ;
3.
nasabah memiliki semua perijinan yang berlaku untuk
menjalankan usahanya ;
4.
orang-orang yang bertindak untuk dan atas nama serta
mewakili dan/atau yang diberi kuasa oleh Nasabah adalah sah dan berwenang,
serta tidak dalam tekanan atau paksaan dari pihak mana pun ;
5.
nasabah mengijinkan Bank pada saat ini dan untuk
masa-masa selama berlangsungnya Perjanjian, untuk memasuki tempat usaha dan
tempat-tempat lainnya yang berkaitan dengan usaha Nasabah, mengadakan
pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan-ca-tatan, transaksi, dan/atau kegiatan
lainnya yang berkaitan dengan usaha berdasarkan Perjanjian ini, baik langsung
maupun tidak langsung.
Pasal
10
CIDERA JANJI
Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 2 Perjanjian ini,
Bank berhak untuk menuntut/ menagih pembayaran dari Nasabah dan/atau siapa pun
juga yang memperoleh hak darinya, atas sebagian atau seluruh jumlah kewajiban
Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini, untuk dibayar dengan seketika
dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pem-beritahuan, surat teguran,
atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut di
bawah ini :
1.
nasabah tidak melaksanakan pembayaran atas kewajibannya
kepada Bank sesuai dengan saat yang ditetapkan dalam Pasal 4 dan/atau Pasal 2
Perjanjian ini ;
2.
dokumen, surat-surat bukti kepemilikan atau hak lainnya atau
barang-barang yang di-jadikan jaminan, dan/atau pernyataan pengakuan
sebagaimana tersebut pada Pasal 9 perjanjian ini ternyata palsu atau tidak
benar isinya, dan/atau Nasabah melakukan per-buatan yang melanggar atau
bertentangan dengan salah satu hal yang ditentukan dalam Pasal 8 dan/atau Pasal
11 Perjanjian ini ;
3.
sebahagian atau seluruh harta kekayaan Nasabah disita
oleh pengadilan atau pihak yang berwajib ;
4.
nasabah berkelakuan sebagai pemboros, pemabuk, ditaruh di
bawah pengampuan, da-lam keadaan insolvensi, dinyatakan pailit, atau
dilikuidasi.
PASAL
11
PELANGGARAN
Nasabah dianggap telah melanggar syarat-syarat Perjanjian
ini bila terbukti Nasabah melakukan salah satu dari perbuatan-perbuatan atau
lebih sebagai berikut :
1.
menggunakan pembiayaan yang diberikan Bank di luar tujuan
atau rencana kerja yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Bank ;
2.
melakukan pengalihan usahanya dengan cara apa pun,
termasuk dan tidak terbatas pada melakukan penggabungan, konsolidasi, dan/atau
akuisisi dengan pihak lain;
3.
menjalankan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan teknis
yang diharuskan oleh Bank ;
4. melakukan pendaftaran untuk memohon
dinyatakan pailit oleh pengadilan ;
5. lalai tidak memenuhi kewajibannya terhadap
pihak lain ;
6. menolak atau menghalang-halangi Bank dalam
melakukan pengawasan dan/atau pe-meriksaan sebagaimana diatur dalam pasal 12
Perjanjian ini.
Pasal 12
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Bank
atau Kuasanya berhak untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pem-bukuan
dan jalannya pengelolaan usaha yang mendapat fasilitas pembiayaan dari Bank
ber-dasarkan Perjanjian ini, serta hal-hal lain yang berkaitan langsung atau
tidak langsung dengannya, termasuk dan tidak terbatas pada membuat fotokopinya.
Pasal 13
ASURANSI
Nasabah
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menutup asuransi berdasarkan
syariah atas bebannya terhadap seluruh barang yang menjadi jaminan atas
pembiayaan berdasar Perjanjian ini, pada
perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Bank, dengan me-nunjuk dan menetapkan
Bank sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran claim asuransi tersebut (banker’s
clause).
Pasal 14
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1.
Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran
atas hal-hal yang tercantum di dalam Surat Perjanjian ini atau terjadi
perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan-nya, maka para pihak sepakat untuk
menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila musyawarah untuk mufakat telah diupayakan
namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak
dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka para pihak bersepakat, dan
dengan ini berjanji serta mengikatkan diri untuk menyelesaikannya melalui Badan
Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menurut prosedur beracara yang berlaku di
dalam Badan Arbitrase tersebut.
3.
Para pihak sepakat, dan dengan ini
mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pendapat hukum (legal opinion)
dan/atau Putusan yang ditetapkan oleh badan Arbitrase Muamalat Indonesia tersebut bersifat
final dan mengikat (final and binding).
Pasal 15
DOMISILI
DAN PEMBERITAHUAN
1. Alamat para pihak sebagaimana yang tercantum
pada kalimat-kalimat awal Surat Per-janjian ini merupakan alamat tetap dan tidak berubah bagi
masing-masing pihak yang bersangkutan, dan ke alamat-alamat itu pula secara sah
segala surat-menyurat atau ko-munikasi di antara kedua pihak akan dilakukan.
2. Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini
terjadi perubahan alamat, maka pihak yang berubah alamatnya tersebut wajib
memberitahukan kepada pihak lainnya dengan surat tercatat atau surat tertulis yang disertai tanda bukti
penerimaan, alamat barunya.
3. Selama tidak ada perubahan alamat
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka surat-menyurat atau komunikasi
yang dilakukan ke alamat yang tercantum pada awal Surat Perjanjian dianggap sah
menurut hukum.
Pasal 16
PENUTUP
1. Sebelum Surat Perjanjian ini ditandatangani
oleh Nasabah, Nasabah mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang
sebenarnya, bahwa Nasabah telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya
seluruh isi Perjanjian ini berikut semua surat dan/atau dokumen yang menjadi
lampiran Surat Perjanjian ini, sehingga oleh karena itu Nasabah memahami
sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah Na-sabah
menandatangani Surat Perjanjian ini.
2. Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau
belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka Nasabah dan Bank akan mengaturnya
bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
3. Tiap Addendum dari Perjanjian ini merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat dan
dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa untuk Perjanjian ini
dan segala akibatnya memberlakukan syariah Islam dan peraturan
perundang-undangan lain yang tidak bertentangan dengan syariah.
Demikianlah,
Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Bank dan Nasabah di atas
kertas yang bermeterai cukup dalam dua rangkap, yang masing-masing disimpan
oleh Bank dan Nasabah, dan masing-masing berlaku sebagai aslinya.
BANK
SYARIAH
NASABAH
…………………… ……………………
KETENTUAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
Fatwa DSN No.07/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)
Pertama : Ketentuan
Pembiayaan
1.
Pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan
oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif
2.
Dalam pembiayaan
ini LKS sebagai shahibul maal (pemlik dana) membiayai 100% kebutuhan suatu
proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau
pengelola usaha.
3.
Jangka
waktu usaha, tatacara pengembalian dana dan pembagian keuntungan ditentukan
berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha).
4.
Mudharib
boleh melakukan berbagai nacam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai
dengan syariah; dan LKS tidak ikut serta dalam managemen perusahaan atau proyek
tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.
5.
Jumlah
dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan
piutang
6.
LKS
sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali
jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lali, atau
menyalahi perjanjian.
7.
Pada
prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib
tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau
pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti
melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad
8.
Kriteria
pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh
LKS dengan memperhatikan fatwa DSN
9.
Biaya operasional dibebankan kepada mudharib
10.
Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban
atau melkaukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti
rugi atau biaya yang telah dikeluarkan
Kedua : Rukun
dan syarat pembiayaan
1.
Penyedia dana (shahibul maal) dan pengelola (mudharib)
harus cakap hukum
2.
Pernyataan ijab dan Kabul harus dinyatakan oleh para
pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad) dengan
memperhatikan hal-hal berikut :
a. Penawaran dan
penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad)
b. Penerimaan dari
penwaran dilakukan pada saat kontrak
c. Akad dituangkan
secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara
komunikasi modern
3.
Modal ialah sejumlah uang dan/atau asset yang diberikan
oleh penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai
berkut :
a. Modal harus
diketahui junlah dan jenisnya
b. Modal dapat
berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk
asset, naka asset tersebut harus dinilai pada waktu akad
c.
Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan
kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan
kesepakatan dalam akad
4.
Keuntungan
mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal. Syarat
keubtungan berikut ini harus dipenuhi
a. Harus
diperuntukan bagi kedua pihak dan tidak boleh diisyaratkan untuk satu pihak
b. Bagian
keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada
waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari
keubtungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan
c.
Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh
menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja,
kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan
5.
Kegiatan
usaha oleh pengelola (nudharib), sebagai perimbangan modal yang disediakan oleh
penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut :
a. Kegiatan usaha
adalah hak ekslusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia
mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
b. Penyedia dana
tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat
menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
c.
Pengelola tidak boleh menyalahi hukun syariah Islam dalam
tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas
itu.
Ketiga : Beberapa ketentuan
hukum pembiayaan
1.
Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu
2.
Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah
kejadian dimasa depan yang belum tentu terjadi
3.
Pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada gant rugi,
karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat
dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan
4.
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau
jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya
dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan
melalui musyawarah
selamat pagi, boleh saya mendapatkan draft dari dokumen ini? Terimakasih sebelumnya
BalasHapusBIsmillah, mohon ijin untuk copy paste ya pak. Jazaakumullahukhairan
BalasHapusBismillah, mohon ijin untuk copy paste ya pak.Semoga ALLAH SWT memberkahi urusan kita semua...Amiin YRA...berkaJazaakumullahukhairan
BalasHapusBismillah, ijin copy paste draft ini. terima kasih.
BalasHapusbismillah izin copy paste drat ini, jazakAllah khoir
BalasHapusBismillahirrahmanirrahim ,izin copy nggih,
BalasHapusIzin copy nggih
BalasHapusIzin copy paste ya min, terima kasih
BalasHapusMohon ijin untuk mengcopy. barakallah
BalasHapusizin copy paste nggeh, terimakasih
BalasHapusMohon izin untuk copy paste, terimakasih banyak
BalasHapusMau bertanya kenapa dalam draf ini tidak mengatur dan memasukkan pasal mengenai hak dan kewajiban ya?
BalasHapus