PENEGASAN
PEMINDAHAN
DAN
PENGOPERAN HAK (CESSIE)
Nomor : ...........
Pada hari ini, hari
Tanggal
Pukul
...........................................WIB
(.....................Waktu Indonesia
bagian Barat).
menghadap di hadapan saya,
...........Sarjana Hukum,
Notaris di ....................
dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada
bahagian akhir akta ini.
1.
.
.
-Untuk
selanjutnya disebut juga “Pihak Pertama".
2.
.
.
-Untuk
selanjutnya disebut juga "Pihak Kedua”.
Masing-masing
penghadap dikenalkan kepada saya, Notaris oleh kawan penghadap lainnya dan
seorang saksi pengenal yang turut hadir dengan adanya saksi-saksi akta sama dan
yang turut menjainin tentang kebenaran isi akta ini dengan turut menandatangani
akta ini serta menerangkan bernama:
-
-
-
Para
penghadap dengan bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan didalam akta
ini terlebih dahulu:
-bahwa
pihak-pihak telah mengetahui benar dan telah pula menyetujui sepeiuihnya
lenlang status, keadaan. Ciri-ciri, lokasi dan riwayat tanahnya yang akan
tersebut, berikut segala sesuatunya yang berada diatasnya serta advies
planningnya;
-bahwa
atas dasar hal-hal tersebut telah diadakan pemindahan dan pengoperan atau
"cessie" hak tanahnya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawabnya,
berdasarkan "kwitansi" bermeterai cukup, tertanggal tigapuluh satu
Mei seribu sembilanratus sembilanpuluh empat (31-5-1994). yang telah dilekatkan
pada minuta akta ini;
-bahwa
atas terpenuhinya pasal 1313 dan berikutnya pasal 1320 dan berikutnya, terutama
pasal 1337, dengan memperhatikan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia, maka "cessie" tanahnya atas pasal 1902 selaku
"Permulaan Pembuktian" tersebut oleh pihak-pihak dikehendaki untuk
dituangkan didalam sesuatu bentuk otentik/resmi, berdasarkan pasal 1868, juncto
pasal 1870 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, Khususnya untuk
keperluan alat pembuktian yang sah dan sempurna (volledig bewijsmiddel),
sewaktu-waktu hal ini dibutuhkannya dikemudian hari.
-Sehubungan
dengan segala sesuatunya yang telah diuraikan diatas, maka selanjutnya para
penghadap dengan bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan dengan
menegaskan, didalam akta ini atas pasal 1868, juncto pasal 1870 dari Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sebagai alat pembuktian yang sah dan
sempurna (volledig bewijsmiddel) sesuai dengan pasal 7 juncto pasal 1 dari
Reglemen Jabatan Notaris dalam S. 1860-3, bahwa Pihak Pertama telah memindahkan
dan menyerahkan (cessie) kepada Pihak Kedua, demikian Pihak Kedua telah
menerima pemindahan dan penyerahan dari Pihak Pertama, dengan tidak mengurangi
izin dari pihak yang berwajib, berupa:
-Segala
hak-hak, hak-hak utama (perioritas), kepentingan-kepentingan serta
tuntutan-tuntutan menurut hukum (rechtsvorderingen) Pihak Pertama atas sebidang
tanah Usaha seluas kurang lebih 128 M" (sera'tus duapuluh delapan meter
persegi) yang diperoleh Pihak Pertama dari ..........bin .......berdasarkan
"SURAT PENGIBAHAN/PENYERAHAN TANAH USAHA" dibuat dibawah tangan,
bermeterai dan dengan saksi-saksi yang cukup, tertanggal duapuluh enam
Nopember seribu sembilanratus tujuhpuluh empal (26 11-1974) yang telah
didaftarkan pada Kantor Notaris......
Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta, tertanggal sembilan Deseinber seribu sembilanratus
tujuhpuluh empat (9-12-1974), dibawah nomor 0344/1974 yang aslinya telah
diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan foto copynya dilekatkan pada minuta
akta ini, sebidang tanah yang dimaksud diatas adalah merupakan sebagian dari
sebidang tanah seluas kurang lebih 257 M: (duaratus limapuluh tujuh meter
persegi) sebagaimana diuraikan dalam Kartu Tanah yang dikeluarkan oleh
"Jawatan Pekerjaan Umum - Bagian Urusan Tanah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Raya" tertanggal duapuluh satu Juni seribu sembilanratus enampuluh
lima (21-6-1965) dibawah nomor Agg.79/Mtc/65, nomor Usaha 23 I, tercatat atas
nama..................., Surat mana foto copynya telah diperlihatkan kepada
saya, Notaris, sebidang tanah yang dioperkan tersebut dan lain berbatasan
disebelah:
UTARA : dengan
rumah bapak SASTRO;
TIMUR : dengan
rumah bapak TOJIB;
SELATAN : dengan
gang;
BARAT : dengan
rumah TAJ ERI;
serta yang selanjutnya terletak di:
PROPINSI : DAERAH
KHUSUS IBUKOTA JAKARTA;
WILAYAH : JAKARTA SELATAN;
KECAMATAN : SETIABUDI;
KELURAHAN : MENTENG ATAS;
-setempat
dikenal sebagai Jalan Muria Dalam, Gang II Nomor 15, Rukun Tetangga 002/Rukun
Warga 002;
-demikian
pula yang dimaksud hak penggantinya, maupun hak apapun juga yang ada pada dan
dapat dijalankan dan/atau yang dapat diperoleh Pihak Pertama atas sebidang
tanah yang dimaksud dari yang berwajib, baik sekarang maupun dikemudian hari
terutama hak dan izin untuk pakai, pergunakan serta membangun gedung diatasnya;
-yang
demikian itu berikul segala sesuatu yang ada, ditanam, ditempatkan serta yang
dibangun atau didirikan diatas sebidang tanali tersebut. terutama sebuah
bangunan rumah tempat tinggal beserta turutan-lurutannya terbuat dari atap
genteng, dinding tembok, lantai ubin, diperlengkapi dengan aliran listrik PLN
sebesar 450 (empat-ratus limapuluh) Watt dan pompa air merek Dragon,
selanjutnya termasuk segala apa yang menurut sifatnya, peruntukkannya,
penggunaannya atau yang menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai
benda/harta tetap.
-Pemindahan
dan penyerahan hak ini telah terjadi dengan harga Rp. ......................
jumlah
uang mana telah diterima oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua dengan penuh dan
cukup berdasarkan "kwitansi" bermeterai cukup, tertanggal tigapuluh
satu Mei seribu sembilanratus senibilanpuluh empat (31-5-1994) yang dilekatkan
pada minuta akta ini, demikian untuk penerimaan uang mana surat akta ini dapat
juga dipergunakan sebagai tanda penerimaan yang sah.
-Selanjutnya
pemindahan dan penyerahan hak ini yang telah dilangsungkan dan diterima baik
tersebut, sekarang dengan akta ini ditegaskan dengan dituangkannya di dalam
bentuk otentik/resmi sesuai pasal 1668 juncto pasal 1870 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia, dengan mengingat pasal 7 Peraturan Jabatan Notaris
dalam S. 1860-3, khususnya untuk keperluan alat pembuktian yang sah dan
sempurna (volledig bewijsmiddel), dengan memakai syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
-Apa
yang dipindahkan dan diserahkan dengan akta ini, mulai hari ini secara resmi
menjadi hak dan tanggungan Pihak Kedua dan mulai hari ini pula secara resmi
segala keuntungan yang didapat atau segala kerugian yang diderita dengan apa
yang dipindahkan dan diserahkan tadi menjadi tanggungan dan kerugian Pihak
Kedua.
Pasal 2
-Pihak
Kedua menerima apa yang dipindahkan dan diserahkan dengan akta ini, menurut
keadaan sebagaimana Pihak Kedua telah mendapatnya pada hari ini, secara resmi
dengan membehaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan mengenai cacat-cacat.
baik yang kelihatan maupun yang tidak terlihat.
Pasal 3
-Pihak
Pertama menjamin Pihak Kedua tentang benar adanya hak-hak yang dipindahkan dan
diserahkan dengan akta ini, dan bahwa hak-hak itu belum dipindahkan dan
diserahkan kepada pihak lain, tidak dikenakan sitaan dan tidak diberati dengan
beban-beban apapun juga, karenanya Pihak Kedua dibebaskan oleh Pihak Pertama
dari segala tuntutan pihak lain mengenai hal-hal tersebut.
Pasal 4
Pihak
Pertama menjamin Pihak Kedua pula, baik sekarang maupun dikemudian hari, Pihak
Kedua tidak akan mendapat tuntutan dari siapapun juga, yang menyatakan
mernpunyai hak terlebih dahulu atas apa yang dipindahkan dan diserahkan itu,
karena itu Pihak Pertama membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan mengenai
hal tersebut.
Pasal 5
- Ongkos akta dan biaya-biaya lainnya yang
mungkin ada dan yang berhubungan dengan pembuatan akta ini, adalah menjadi
tanggungan dan harus dibayar oleh Pihak Pertama.
-Tunggakan-tunggakan
pajak dan beban-beban lainnya yang mungkin ada, yang berhubungan dengan apa
yang dipindahkan dan diserahkan dengan akta ini sampai hari ini tetap menjadi
tanggungan dan harus dibayar oleh Pihak Pertama, sedang yang terhutang
sesudahnya adalah tanggungan dan harus dibayar dan pikul oleh Pihak Kedua.
Pasal 6
-Pihak
Pertama dengan ini memberi hak dan kuasa penuh kepada Pihak kedua dan baik
bersama-sama maupun masing-masing, dengan baik untuk niemindahkan kekuasaan itu
(liak substitusi) dan menarik kembali pemindahan kekuasaan itu, untuk
mendapatkan sekurang-kurangnya hak dan izin pemakaian atau hak sewa niaupun Hak
Guna Bangunan atas apa yang dipindahkan dan diserahkan dengan akta ini ataupun
hak penggantinya, memohon sesuatu hak apapun yang niungkin didapatnya dengan
izin untuk membangun gedung perumahan diatasnya, selanjutnya untuk niembalik
namakan hak tanahnya menurut ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang
berwajib, atas nania Pihak Pertama terlebih daliulu untuk kemudian didaftarkan
atas nama Pihak Kedua, niaupun langsung atas nama Pihak Kedua sendiri,
menghadap dimana perlu, niemberikan/nienerima keterangan-keterangan serta
menandatangani semua surat-surat yang diperlukan, termasuk formulir-fonnulir,
akta-akta dan dokumen-dokumen yang ada hubungan dengan tanahnya atau dengan
singkat untuk me-laksanakan dan melakukan segala tindakan-tindakan yang
dipandang baik, perlu dan berguna, tidak ada yang dikecualikan guna
menyelesaikan persoalan hak tanahnya.
-Selama
hak atas tanah belum dibalik nama dan/atau Sertipikat hak atas tanahnya belum
dapat diperoleh Pihak Kedua karena alasan apapun juga, maka Pihak Kedua dengan
ini diberi kuasa penuh oleh Pihak Peitama untuk dan berhak melakukan segala
tindakan-tindakan tanpa pengecualian yang dapat dilakukan atau harus dapat
dilakukan oleh Pihak Pertama sendiri.
-Jika
didalam suatu kasus masih diragukan, masih perlu atau tidak lagi diperlukan
adanya sesuatu kuasa khusus tersendiri, maka kuasa tersebut dalam pasal ini
dimaksudkan untuk mencakup segala kuasa khusus tadi, secara kata demi kata.
Pasal 7
-Kekuasaan
yang diberikan dalam akta ini merupakan kuasa yang tidak dapat dicabut
kembali/ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena alasan alasan yang
tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, serta
merupakan bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari perjanjian ini, yang
mana dengan tidak adanya kuasa ini perjanjian tersebut niscaya tidak
dilangsungkan.
-Selanjutnya
Pihak Pertama wajib dan dengan ini mengikat diri untuk seberapa masih
dianggapnya diperlukan didalam sesuatu akta tersendiri, memberikan kuasa khusus
kepada Pihak Kedua bagi keperluan apapun juga, yang ada hubungan dengan
tanahnya.
Pasal 8
-Tentang
perjanjian ini dan segala akibat-akibatnya, kedua belah pihak memilih tempat
tinggal yang tetap dan seuinumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta di
Jakarta
DEMIKIANLAH AKTA INI
-Dibuat
sebagai minuta dan dilangsungkan di CIREBON, pada hari dan tanggal tersebut
pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan HUSINO dan Tuan ALEXANDER,
Sarjana Hukum, keduanya pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di CIREBON,
sebagai-saksi-saksi.
-Segera
setelah akta ini saya. Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi,
maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya,
Notaris.
-Dilangsungkan dengan tiga coretan
-Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.
-Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar