Senin, 13 Maret 2017

CONTOH AKTA PENEGASAN PEMINDAHAN DAN PENGOPERAN HAK (CESSIE)



PENEGASAN PEMINDAHAN
DAN PENGOPERAN HAK (CESSIE)
Nomor : ...........

Pada hari ini, hari

Tanggal
Pukul ...........................................WIB
(.....................Waktu Indonesia bagian Barat).
menghadap di hadapan saya, ...........Sarjana Hukum,
Notaris di .................... dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bahagian akhir akta ini.
1.
. 
.
-Untuk selanjutnya disebut juga “Pihak Pertama".
2.      
. 
. 
-Untuk selanjutnya disebut juga "Pihak Kedua”.
Masing-masing penghadap dikenalkan kepada saya, Notaris oleh kawan penghadap lainnya dan seorang saksi pengenal yang turut hadir dengan adanya saksi-saksi akta sama dan yang turut menjainin tentang kebenaran isi akta ini dengan turut menandatangani akta ini serta menerangkan bernama:
-
-
-
Para penghadap dengan bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan didalam akta ini terlebih dahulu:
-bahwa pihak-pihak telah mengetahui benar dan telah pula menyetujui sepeiuihnya lenlang status, keadaan. Ciri-ciri, lokasi dan riwayat tanahnya yang akan tersebut, berikut segala sesuatunya yang berada diatasnya serta advies planningnya;
-bahwa atas dasar hal-hal tersebut telah diadakan pemindahan dan pengoperan atau "cessie" hak tanahnya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawabnya, berdasarkan "kwitansi" bermeterai cukup, tertanggal tigapuluh satu Mei seribu sembilanratus sembilanpuluh empat (31-5-1994). yang telah dilekatkan pada minuta akta ini;
-bahwa atas terpenuhinya pasal 1313 dan berikutnya pasal 1320 dan berikutnya, terutama pasal 1337, dengan memperhatikan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, maka "cessie" tanahnya atas pasal 1902 selaku "Permulaan Pembuktian" tersebut oleh pihak-pihak dikehendaki untuk dituangkan didalam sesuatu bentuk otentik/resmi, berdasarkan pasal 1868, juncto pasal 1870 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, Khususnya untuk keperluan alat pembuktian yang sah dan sempurna (volledig bewijsmiddel), sewaktu-waktu hal ini dibutuhkannya dikemudian hari.
-Sehubungan dengan segala sesuatunya yang telah diuraikan diatas, maka selanjutnya para penghadap dengan bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan dengan menegaskan, didalam akta ini atas pasal 1868, juncto pasal 1870 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sebagai alat pembuktian yang sah dan sempurna (volledig bewijsmiddel) sesuai dengan pasal 7 juncto pasal 1 dari Reglemen Jabatan Notaris dalam S. 1860-3, bahwa Pihak Pertama telah memindahkan dan menyerahkan (cessie) kepada Pihak Kedua, demikian Pihak Kedua telah menerima pemindahan dan penyerahan dari Pihak Pertama, dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwajib, berupa:
-Segala hak-hak, hak-hak utama (perioritas), kepentingan-kepentingan serta tuntutan-tuntutan menurut hukum (rechtsvorderingen) Pihak Pertama atas sebidang tanah Usaha seluas kurang lebih 128 M" (sera'tus duapuluh delapan meter persegi) yang diperoleh Pihak Pertama dari ..........bin .......berdasarkan "SURAT PENGIBAHAN/PENYERAHAN TANAH USAHA" dibuat dibawah tangan, ber­meterai dan dengan saksi-saksi yang cukup, tertanggal duapuluh enam Nopember seribu sembilanratus tujuhpuluh empal (26 11-1974) yang telah didaftarkan pada Kantor Notaris......
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, tertanggal sembilan Deseinber seribu sembilanratus tujuhpuluh empat (9-12-1974), dibawah nomor 0344/1974 yang aslinya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris, dan foto copynya dilekatkan pada minuta akta ini, sebidang tanah yang dimaksud diatas adalah merupakan sebagian dari sebidang tanah seluas kurang lebih 257 M: (duaratus limapuluh tujuh meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Kartu Tanah yang dikeluarkan oleh "Jawatan Pekerjaan Umum - Bagian Urusan Tanah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya" tertanggal duapuluh satu Juni seribu sembilan­ratus enampuluh lima (21-6-1965) dibawah nomor Agg.79/Mtc/65, nomor Usaha 23 I, tercatat atas nama..................., Surat mana foto copynya telah diperlihatkan kepada saya, Notaris, sebidang tanah yang dioperkan tersebut dan lain berbatasan disebelah:
UTARA       : dengan rumah bapak SASTRO;
TIMUR       : dengan rumah bapak TOJIB;
SELATAN     : dengan gang;
BARAT       : dengan rumah TAJ ERI;
serta yang selanjutnya terletak di:
PROPINSI    : DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA;
WILAYAH     : JAKARTA SELATAN;
KECAMATAN     :    SETIABUDI;
KELURAHAN   : MENTENG ATAS;
-setempat dikenal sebagai Jalan Muria Dalam, Gang II Nomor 15, Rukun Tetangga 002/Rukun Warga 002;
-demikian pula yang dimaksud hak penggantinya, maupun hak apapun juga yang ada pada dan dapat dijalankan dan/atau yang dapat diperoleh Pihak Pertama atas sebidang tanah yang dimaksud dari yang berwajib, baik sekarang maupun dikemudian hari terutama hak dan izin untuk pakai, pergunakan serta membangun gedung diatasnya;
-yang demikian itu berikul segala sesuatu yang ada, ditanam, ditempatkan serta yang dibangun atau didirikan diatas sebidang tanali tersebut. terutama sebuah bangunan rumah tempat tinggal beserta turutan-lurutannya terbuat dari atap genteng, dinding tembok, lantai ubin, diperlengkapi dengan aliran listrik PLN sebesar 450 (empat-ratus limapuluh) Watt dan pompa air merek Dragon, selanjutnya termasuk segala apa yang menurut sifatnya, peruntukkannya, penggunaannya atau yang menurut Undang-Undang dapat dianggap sebagai benda/harta tetap.
-Pemindahan dan penyerahan hak ini telah terjadi dengan harga Rp. ......................
jumlah uang mana telah diterima oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua dengan penuh dan cukup berdasarkan "kwitansi" bermeterai cukup, tertanggal tigapuluh satu Mei seribu sembilanratus senibilanpuluh empat (31-5-1994) yang dilekatkan pada minuta akta ini, demikian untuk penerimaan uang mana surat akta ini dapat juga dipergunakan sebagai tanda penerimaan yang sah.
-Selanjutnya pemindahan dan penyerahan hak ini yang telah dilangsungkan dan diterima baik tersebut, sekarang dengan akta ini ditegaskan dengan dituangkannya di dalam bentuk otentik/resmi sesuai pasal 1668 juncto pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, dengan mengingat pasal 7 Peraturan Jabatan Notaris dalam S. 1860-3, khususnya untuk keperluan alat pembuktian yang sah dan sempurna (volledig bewijsmiddel), dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

-Apa yang dipindahkan dan diserahkan dengan akta ini, mulai hari ini secara resmi menjadi hak dan tanggungan Pihak Kedua dan mulai hari ini pula secara resmi segala keuntungan yang didapat atau segala kerugian yang diderita dengan apa yang dipindahkan dan diserahkan tadi menjadi tanggungan dan kerugian Pihak Kedua. 

Pasal 2

-Pihak Kedua menerima apa yang dipindahkan dan diserahkan dengan akta ini, menurut keadaan sebagaimana Pihak Kedua telah mendapatnya pada hari ini, secara resmi dengan membehaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan mengenai cacat-cacat. baik yang kelihatan maupun yang tidak terlihat.

Pasal 3

-Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua tentang benar adanya hak-hak yang dipindahkan dan diserahkan dengan akta ini, dan bahwa hak-hak itu belum dipindahkan dan diserahkan kepada pihak lain, tidak dikenakan sitaan dan tidak diberati dengan beban-beban apapun juga, karenanya Pihak Kedua dibebaskan oleh Pihak Pertama dari segala tuntutan pihak lain mengenai hal-hal tersebut.

Pasal 4

Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua pula, baik sekarang maupun dikemudian hari, Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan dari siapapun juga, yang menyatakan mernpunyai hak terlebih dahulu atas apa yang dipindahkan dan diserahkan itu, karena itu Pihak Pertama membebaskan Pihak Kedua dari segala tuntutan mengenai hal tersebut.

Pasal 5

-  Ongkos akta dan biaya-biaya lainnya yang mungkin ada dan yang berhubungan dengan pembuatan akta ini, adalah menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pihak Pertama.
-Tunggakan-tunggakan pajak dan beban-beban lainnya yang mungkin ada, yang berhubungan dengan apa yang dipindahkan dan diserahkan dengan akta ini sampai hari ini tetap menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pihak Pertama, sedang yang terhutang sesudahnya adalah tanggungan dan harus dibayar dan pikul oleh Pihak Kedua.  

Pasal 6

-Pihak Pertama dengan ini memberi hak dan kuasa penuh kepada Pihak kedua dan baik bersama-sama maupun masing-masing, dengan baik untuk niemindahkan kekuasaan itu (liak substitusi) dan menarik kembali pemindahan kekuasaan itu, untuk mendapatkan sekurang-kurangnya hak dan izin pemakaian atau hak sewa niaupun Hak Guna Bangunan atas apa yang dipindahkan dan diserahkan dengan akta ini ataupun hak penggantinya, memohon sesuatu hak apapun yang niungkin didapatnya dengan izin untuk membangun gedung perumahan diatasnya, selanjutnya untuk niembalik namakan hak tanahnya menurut ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berwajib, atas nania Pihak Pertama terlebih daliulu untuk kemudian didaftarkan atas nama Pihak Kedua, niaupun langsung atas nama Pihak Kedua sendiri, menghadap dimana perlu, niemberikan/nienerima keterangan-keterangan serta menandatangani semua surat-surat yang diperlukan, termasuk formulir-fonnulir, akta-akta dan dokumen-dokumen yang ada hubungan dengan tanahnya atau dengan singkat untuk me-laksanakan dan melakukan segala tindakan-tindakan yang dipandang baik, perlu dan berguna, tidak ada yang dikecualikan guna menyelesaikan persoalan hak tanahnya.
-Selama hak atas tanah belum dibalik nama dan/atau Sertipikat hak atas tanahnya belum dapat diperoleh Pihak Kedua karena alasan apapun juga, maka Pihak Kedua dengan ini diberi kuasa penuh oleh Pihak Peitama untuk dan berhak melakukan segala tindakan-tindakan tanpa pengecualian yang dapat dilakukan atau harus dapat dilakukan oleh Pihak Pertama sendiri.
-Jika didalam suatu kasus masih diragukan, masih perlu atau tidak lagi diperlukan adanya sesuatu kuasa khusus tersendiri, maka kuasa tersebut dalam pasal ini dimaksudkan untuk mencakup segala kuasa khusus tadi, secara kata demi kata.

Pasal 7

-Kekuasaan yang diberikan dalam akta ini merupakan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali/ditarik kembali dan tidak akan berakhir karena alasan alasan yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, serta merupakan bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan dari perjanjian ini, yang mana dengan tidak adanya kuasa ini perjanjian tersebut niscaya tidak dilangsungkan.
-Selanjutnya Pihak Pertama wajib dan dengan ini mengikat diri untuk seberapa masih dianggapnya diperlukan didalam sesuatu akta tersendiri, memberikan kuasa khusus kepada Pihak Kedua bagi keperluan apapun juga, yang ada hubungan dengan tanahnya.

Pasal 8

-Tentang perjanjian ini dan segala akibat-akibatnya, kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seuinumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta di Jakarta

DEMIKIANLAH AKTA INI

-Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di CIREBON, pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan HUSINO dan Tuan ALEXANDER, Sarjana Hukum, keduanya pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di CIREBON, sebagai-saksi-saksi.
-Segera setelah akta ini saya. Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
-Dilangsungkan dengan tiga coretan
-Asli akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.
-Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar