BAB
V
MUSYARAKAH
AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH
No. ………………………
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan
supaya mereka menyembah-Ku”
(QS. Adz-Dzaariyaat: 56)
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksa-Nya.”
(QS. Al-Maa-idah: 2)
“…Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada
takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan.”
(QS.
Al-Maaidah: 8)
“Sesungguhnya
Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu
mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu …”
(QS
An-Nisaa’: 105)
“…Dan
hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan
Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka …”
(QS Al-Maaidah: 49)
"Hai orang-orang beriman, janganlah
kamu makan harta sesama kamu dengan jalan bathil, kecuali melalui perniagaan
yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu"
(QS.
An-Nisaa': 29)
"Dan sesungguhnya kebanyakan dari
orang-orang yang bersyarikat itu sebagian mereka berbuat dzhalim kpd sebagian
lain, kecuali orang yg beriman dan mengerjakan amal saleh"
(QS. Shad: 24)
Pada hari ini …………, tanggal ………,bulan
…………………, tahun ………. , pukul ………… WIB
kami yang bertandatangan di bawah ini :
1. Nama :
…………………………………………………
dalam
hal yang diuraikan di bawah ini bertindak dalam kedudukannya selaku ……………………………
dari, dan karenanya berdasarkan .….…………………. ……………………………, bertindak untuk dan
atas nama serta mewakili Bank Syariah beralamat di …..……………………………………………………………….. …………………………………………………………… Untuk selanjutnya
disebut : PIHAK PERTAMA, atau disebut juga BANK
2. Nama
: ………………………………………………………..
dalam hal
yang diuraikan di bawah ini bertindak untuk diri sendiri / dalam kedu-dukannya
selaku ……………………………...………. dari, dan karenanya berdasarkan ………………………………
bertindak untuk dan atas nama ………………………………………., beralamat di …..…………………………………………………
………………………………………… Untuk selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA, atau disebut juga
NASABAH ;
Bank
dan Nasabah telah bersepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang
lain untuk menjalankan usaha bersama sesuai dengan permohonan yang diajukan
oleh Nasabah kepada Bank, yang modalnya didapat dari Bank dan Nasabah sebagai
penyertaan, dan risiko untung dan ruginya akan dipikul bersama sesuai dengan
porsi yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Selanjutnya
kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani Perjanjian Musyarakah
(selanjutnya disebut "Perjanjian") sebagai berikut:
Pasal 1
DEFINISI
1.
“Syariah”
adalah
Hukum Islam yang bersumber dari Al Quran dan As Sunnah.
2.
“Musyarakah”
Musyarakah
adalah perjanjian kerjasama antara Bank yang akan menyediakan modal, dan
Nasabah yang akan menjalankan usahanya sebagaimana yang dimohonkan Nasabah
kepada dan disetujui oleh Bank, atas dasar
pembebanan risiko untung dan rugi ditanggung bersama sesuai penyertaan
modalnya masing-masing atau sesuai yang disepakati bersama dalam perjanjian
ini.
3.
“Musyarik”
adalah Bank dan Nasabah sebagai sama-sama penyedia modal.
4.
“Syirkah”
adalah
bentuk usaha atau proyek yang dikerjasamakan oleh Bank dan Nasabah.
5.
“Nisbah Bagi Hasil”
adalah ratio perbandingan pembagian atas
keuntungan dan risiko usaha/proyek di
an-tara Nasabah dengan Bank yang ditetapkan berdasarkan perjanjian ini.
6.
“Mudharib”
adalah pengelola usaha bersama yang ditunjuk oleh
para musyarik.
7.
“Keuntungan Usaha”
adalah
pertambahan harta yang diperoleh dalam
menjalankan usaha/proyek yang di-hitung berdasarkan periode tertentu yaitu dengan mengurangkan jumlah harta akhir
pe-riode dengan harta awal ( Ra’sul Maal ).
8.
“Kerugian Usaha”
adalah
berkurangnya harta di dalam menjalankan
usaha/proyek yang dihitung ber-dasarkan periode tertentu yaitu jumlah harta
akhir periode lebih kecil dari jumlah harta pada awal periode.
9.
“Hari Kerja Bank”
adalah
Hari Kerja Bank Indonesia.
10
“Pendapatan”
adalah seluruh
penerimaan yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan Nasabah dengan
menggunakan modal secara patungan dari yang disediakan oleh Bank dan Nasabah
sesuai dengan Perjanjian ini.
11 “Keuntungan Operasional”
adalah
pendapatan operasional yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan Na-sabah
dengan menggunakan modal secara patungan dari yang disediakan oleh Bank dan
Nasabah setelah dikurangi biaya-biaya langsung yang dikeluarkan untuk
mem-peroleh pendapatan tersebut, belum termasuk biaya-biaya tidak langsung yang
di-keluarkan dalam mendukung kegiatan operasional usaha (overhead).
12 “Pendapatan Bersih”
adalah
keuntungan operasional setelah dikurangi biaya-biaya tidak langsung yang
dike-luarkan dalam mendukung kegiatan operasional usaha (Overhead) sebelum
Pembagian Keuntungan dan pajak-pajak.
13 “Pembukuan Modal”
adalah
pembukuan atas nama Syirkah pada Bank yang mencatat seluruh transaksi
sehubungan dengan Modal, yang merupakan bukti sah atas penyertaan modal, hak
dan beban kewajiban para musyarik.
14 “Keuntungan”
adalah
pendapatan sebagaimana dimaksud dalam butir 8 Pasal 1 Perjanjian ini dikurangi
dengan biaya-biaya sebelum dipotong pajak.
15 “Jangka Waktu Musyarakah”
adalah masa berlakunya Perjanjian ini sesuai dengan yang
ditentukan dalam Pasal 3 Perjanjian ini.
16 “Cidera
Janji”
“Cidera Janji” adalah keadaan tidak dilaksanakannya
sebahagian atau seluruh ke-wajiban Nasabah yang menyebabkan Bank dapat
menghentikan seluruh atau seba-hagian pembayaran atas harga beli barang
termasuk biaya-biaya yang terkait, serta se-belum berakhirnya jangka waktu
perjanjian ini menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban Nasabah
kepada Bank
Pasal 2
MODAL DAN PENGGUNAAN
Bank dan Nasabah
sepakat, dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa
untuk membiayai usaha yang permohonannya telah diajukan oleh Nasabah kepada
Bank sebagaimana yang dilampirkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini, Bank dan Nasabah masing-masing
akan menyediakan sejumlah uang sebagai penyertaan modal, yaitu Bank sebesar Rp…………………...……
(…………….....……….),
dan Nasabah sebesar Rp. ………………… (………………………) yang masing-masing dan
berturut-turut merupakan …… % (……………….persen) dan …. % (………………persen) dari
seluruh jumlah modal yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha atau projek
tersebut.
Pasal
3
JANGKA WAKTU KERJA SAMA USAHA
Kerja sama usaha
dalam bentuk musyarakah anatara pihak Bank dan Nasabah berlangsung untuk jangka
waktu …… (……………….. ) bulan, terhitung sejak tanggal Surat Perjanjian ini
ditandatangani kedua belah pihak dan berakhir pada tanggal ………………...
Pasal 4
PENARIKAN MODAL
Dengan tetap memperhatikan dan menaati
ketentuan-ketentuan tentang pembatasan pe-nyediaan dana yang ditetapkan oleh
yang berwenang, Bank berjanji dengan ini meng-ikatkan diri untuk mengizinkan
Nasabah menarik Modal, setelah Nasabah memenuhi se-luruh prasyarat sebagai
berikut :
1.
Menyerahkan kepada Bank Permohonan Realisasi Modal sesuai
dengan tujuan peng-gunaannya, selambat-lambatnya ………... hari kerja Bank sebelum
tanggal pencairan harus dilaksanakan.
2.
Menyerahkan kepada Bank seluruh dokumen Nasabah, termasuk
dan tidak terbatas pada dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan
Perjanjian ini.
3. Bukti-bukti tentang kepemilikan atau hak
lain atas barang jaminan, serta akta-akta pengikatan jaminannya.
4. Terhadap setiap penarikan sebagian atau
seluruh Modal, Nasabah berkewajiban mem-buat dan menandatangani Surat Tanda
Bukti Penerimaan Uangnya, dan menyerah-kannya kepada Bank.
Sebagai
bukti diserahkannya setiap surat, dokumen, bukti kepemilikan atas jaminan, dan/ atau akta
dimaksud oleh Bank, Bank berkewajiban untuk menerbitkan dan menyerahkan Tanda
bukti Penerimaannya kepada Nasabah.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM
PENGELOLAAN
KEGIATAN USAHA
1. Bank dan Nasabah selaku Musyarik secara
bersama-sama bertanggung jawab penuh terhadap jalannya operasional usaha dan
tidak ada satu pihak yang dapat mengen-dalikan atau berwenang penuh
mengendalikan sendiri aktivitas usaha.
2. Bank dan Nasabah selaku musyarik secara
bersama-sama berhak untuk membuat atau mengambil berbagai keputusan keuangan
dan operasi, kecuali terhadap hal-hal yang telah ditetapkan dalam kebijaksanaan
yang tidak memerlukan persetujuan bersama di antara para pihak.
3. Bank dan Nasabah selaku musyarik secara
bersama-sama mengakui kepemilikan asset baik yang diserahkan dalam kerjasama
atau terhadap asset yang dibeli untuk kegiatan usaha untuk menghasilkan
keuntungan bagi usaha yang dijalankan.
4. Bank dan Nasabah selaku musyarik secara
bersama-sama berhak untuk mengambil bagiannya atas keuntungan sesuai dengan besarnya
porsi Pembagian Keuntungan (syirkah) yang telah disepakati dalam perjanjian
ini.
5. Bank dan Nasabah selaku musyarik secara
bersama-sama bertanggung jawab terhadap seluruh kerugian usaha, kecuali
terhadap hal-hal yang dilakukan menyimpang dari ketentuan dan kebijakan yang
telah ditetapkan atau disepakati seperti penyelewengan, spekulasi, monopoli,
gharar salah-urus (mis manajemen) dan pelanggaran sebagaimana yang dinyatakan
dalam pasal 13 perjanjian ini baik yang dilakukan Nasabah selaku mudharib dengan
sengaja atau tidak disengaja.
Pasal 6
KESEPAKATAN NISBAH BAGI-HASIL ( SYIRKAH )
1. Nasabah dan Bank sepakat, dan dengan ini
mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa Nisbah dari masing-masing pihak
adalah:
a.
……% (…………… persen) dari keuntungan diperuntukkan bagi
Nasabah;
b.
……% (…………… persen) dari keuntungan diperuntukkan bagi
Bank.
2.
Nasabah dan Bank juga sepakat, dan dengan ini saling
mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pelaksanaan Pembagian
Keuntungan (Syirkah) akan dilakukan pada tiap-tiap…………
3.
Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk turut menanggung kerugian yang timbul dalam
pelaksanaan Perjanjian ini proporsional dengan syirkah Bank, kecuali
apabila Bank dapat membuktikan bahwa
kerugian tersebut terjadi karena ketidak-jujuran, kelalaian, dan/atau
pelanggaran yang dilakukan Nasabah terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur
dalam Pasal 9, Pasal 10 dan/atau Pasal 11 Perjanjian ini.
4.
Bank baru akan menerima dan mengakui terjadinya kerugian
tersebut, apabila Bank telah menerima dan menilai kembali segala perhitungan
yang dibuat dan disampaikan oleh Nasabah kepada Bank, dan Bank telah
menyerahkan hasil penilaiannya tersebut secara tertulis kepada Nasabah.
5.
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, untuk
menyerahkan perhitungan usaha yang dibiayai dengan fasilitas Modal berdasarkan
Perjanjian ini, secara periodik pada tiap-tiap bulan, selambat-lambatnya pada
hari ke-lima bulan berikutnya.
6.
Bank berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
melakukan penilaian kembali atas perhitungan usaha yang diajukan oleh Nasabah,
selambat-lambatnya pada hari ke ………….… sesudah Bank menerima perhitungan usaha
tersebut dari Nasabah disertai dengan data yang lengkap.
7.
Apabila sampai hari ke …….………, Bank tidak menyerahkan
kembali hasil penilaian tersebut kepada Nasabah, maka Bank dianggap secara sah
telah menerima dan mengakui perhitungan yang dibuat oleh Nasabah.
8.
Nasabah dan Bank berjanji dan dengan ini saling
mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa Bank hanya akan menanggung
segala kerugian secara proporsional, maksimum sebesar Modal yang diberikan
kepada Nasabah tersebut pada pasal 2.
Pasal 7
KEWAJIBAN NASABAH
SEBAGAI MUDHARIB
Para pihak sebagai Musyarik sepakat menunjuk dan
menetapkan Nasabah sebagai pengelola usaha/proyek yang dibiayai bersama
(Mudharib), sebagaimana Nasabah mene-rima penunjukkan dan penetapannya sebagai
Mudharib tersebut, guna :
1.
menjalankan usaha sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang
telah ditetapkan oleh para Musyarik (para pihak).
2.
bertindak untuk dan atas nama serta mewakili para
Musyarik (para pihak), baik di luar atau pun di muka pengadilan, kecuali dalam
hal :
a.
meminjam dan/atau meminjamkan asset milik syirkah
dan/atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan beban tanggungan pada
syirkah atau Bank ;
b.
menjual dan mengasingkan asset milik syirkah ;
yang
untuk masing-masing atau kedua hal tersebut diperlukan persetujuan tertulis
dari Bank.
3.
Memelihara, menjaga serta menyelamatkan modal (Ra’sul
Mal) para Musyarik (para pihak).
Pasal
8
PEMBAYARAN KEMBALI MODAL DAN
KEUNTUNGAN BANK
1.
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
mengembalikan kepada Bank, seluruh jumlah Modal pokok sampai lunas dan bagian
keuntungan yang menjadi hak Bank sesuai dengan Nisbah Pembagian Keuntungan,
sebagaimana ditetapkan pada pasal 6, menurut jadwal pembayaran sebagaimana
ditetapkan dalam lampiran, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dari perjanjian ini.
2.
Setiap pembayaran kembali oleh Nasabah kepada Bank atas
Modal yang difasilitasi Bank dilakukan di Kantor Bank atau di tempat lain yang
ditunjuk Bank, atau dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama
Nasabah di Bank.
3.
Dalam hal pembayaran dilakukan melalui rekening Nasabah
di Bank, maka dengan ini Nasabah memberikan kuasa yang tidak dapat berakhir
karena sebab-sebab yang di-tentukan dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah guna membayar/melunasi
kewajiban Nasabah kepada Bank.
4.
Apabila Nasabah membayar kembali atau melunasi Modal yang
difasilitasi oleh Bank lebih awal dari waktu yang diperjanjikan, maka tidak
berarti pembayaran tersebut akan menghapus atau mengurangi bagian dari
pendapatan/keuntungan yang menjadi hak Bank sebagaimana telah ditetapkan dalam
Perjanjian ini.
Pasal
9
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK-PAJAK
1.
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan pembuatan Perjanjian
ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan
Bank kepada Nasabah sebelum ditandatanganinya Perjanjian ini, dan Nasabah
menyatakan persetujuannya.
2.
Dalam hal Nasabah cedera janji tidak melakukan pembayaran
/ melunasi utangnya kepada Bank, sehingga Bank perlu menggunakan jasa Penasihat
Hukum/Kuasa untuk menagihnya, maka Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri untuk membayar seluruh biaya jasa Penasihat Hukum, jasa penagihan, dan
jasa-jasa lainnya yang dapat dibuktikan dengan sah menurut hukum.
3.
Setiap pembayaran /pelunasan utang sehubungan dengan
Perjanjian ini dan Perjanjian lainnya yang mengikat Nasabah dan Bank, dilakukan
oleh Nasabah kepada Bank tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau
biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa
terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku, akan dilakukan pembayarannya oleh Nasabah melalui Bank
Pasal
10
JAMINAN
Sehubungan dengan fasilitas Modal oleh Bank kepada
Nasabah berdasarkan Perjanjian ini, Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan
diri untuk:
1.
Mengembalikan seluruh jumlah pokok Modal berikut bagian
dari pendapatan/ keuntungan Bank sesuai dengan Nisbah pada saat jatuh tempo
sebagaimana ditetapkan pada Berita Acara yang dilekatkan pada dan karenanya
yang menyangkut Nasabah maupun usahanya.
2.
Melakukan pembayaran atas semua tagihan dari pihak ketiga
melalui rekening Nasabah di Bank,
3.
Membebaskan seluruh harta kekayaan milik Nasabah dari
beban penjaminan terhadap pihak lain, kecuali penjaminan bagi kepentingan Bank
berdasarkan Perjanjian ini.
4.
Mengelola dan menyelenggarakan pembukuan atas Modal
secara jujur dan benar dengan itikad baik dalam pembukuan tersendiri.
5.
Menyerahkan kepada Bank perhitungan usahanya yang
difasilitasi modalnya berdasar-kan yang ditetapkan dalam Pasal 6 Perjanjian
ini.
6.
Menyerahkan kepada Bank setiap dokumen, bahan-bahan
dan/atau keterangan-ke-terangan yang diminta Bank kepada Nasabah.
7.
Menjalankan usahanya menurut ketentuan-ketentuan, atau
setidak-tidaknya, tidak me-nyimpang atau bertentangan dengan prinsip-prinsip
Syariah.
Pasal 11
PERNYATAAN DAN PENGAKUAN NASABAH
Nasabah dengan ini menyatakan pengakuan dengan
sebenar-benarnya serta menjamin kepada Bank, sebagai Bank menerima pernyataan
dan pengakuan Nasabah, bahwa :
1.
Nasabah adalah perseorangan/Badan Usaha yang tunduk pada
hukum Negara Republik Indonesia ;
2.
Pada saat ditandatangani Perjanjian ini, Nasabah tidak
sedang mengalihkan, menjamin-kan dan/atau memberi kuasa kepada orang ini untuk
mengalihkan dan/atau men-jaminkan atas sebagian atau seluruh dari hartanya,
termasuk dan tidak terbatas pada piutang dan/atau claim asuransi, tidak dalam
keadaan berselisih, bersengketa, gugat-menggugat di muka atau di luar lembaga
peradilan atau arbitrase, berutang pada pihak lain, diselidik atau dituntut
oleh pihak yang berwajib, baik pada saat ini ataupun dalam masa penundaan, yang
dapat mempengaruhi aset, keadaan keungan, dan/atau meng-ganggu jalannya usaha
Nasabah;
3.
Nasabah memiliki semua perizinan yang berlaku untuk
menjalankan usahanya ;
4.
Orang-orang yang bertindak untuk dan atas nama serta
mewakili dan/atau yang diberi kuasa oleh Nasabah adalah sah dan berwenang,
serta tidak dalam tekanan atau paksaan dari pihak manapun ;
5.
Nasabah mengizinkan Bank pada saat ini dan untuk selanjutnya
selama berlangsungnya Perjanjian, untuk memasuki tempat usaha dan tempat-tempat
lain yang berkaitan dengan usaha Nasabah, mengadakan pemeriksaan terhadap
pembukuan, catatan-catatan, transaksi, dan/atau kegiatan lainnya yang
berikaitan dengan usaha berdasarkan Perjanjian ini, baik langsung maupun tidak
langsung.
PASAL
12
PERISTIWA CIDERA JANJI
Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 2 Perjanjian ini,
Bank berhak untuk menuntut/menagih pembayaran dari Nasabah dan/atau siapapun
juga yang memperoleh hak darinya, atas sebagian atau seluruh jumlah kewajiban
Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian ini, untuk dibayar dengan seketika
dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau
surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa terebut di bawah
ini:
1.
Nasabah tidak melaksanakan pemayaran atas kewajibannya
kepada Bank sesuai dengan saat yang ditetapkan dalam pasal 2 dan pasal 6
Perjanjian ini;
2.
Dokumen, surat-surat bukti kepemilikan atau hak lainnya
atas barang-barang yang dijadikan jaminan,dan/atau pernyataan pengakuan
sebagaimana tersebut pada Pasal 11 Perjanjian ini ternyata palsu atau tidak
benar isinya, dan/atau Nasabah melakukan perbuatan yang melanggar atau
bertentangan dengan salah satu hal yang ditentukan dalam Pasal 10 dan/atau
Pasal 13 Perjanjian ini;
3.
Sebagian atau seluruh harta kekayaan Nasabah disita oleh
pengadilan atau pihak yang berwajib;
4.
Nasabah berkelakuan sebagai pemboros, pemabuk, ditaruh di
bawah pengampuan, dalam keadaan insolvensi, dinyatakan pailit, atau
dilikuidasi.
Pasal
13
PELANGGARAN - PELANGGARAN
Nasabah dianggap telah melanggar syarat-syarat Perjanjian
ini bila terbukti Nasabah melakukan salah satu dari perbuatan-perbuatan atau
lebih sebagai berikut :
1.
Menggunakan Modal yang diberikan Bank di luar tujuan atau
rencana kerja yang telah mendapat persetujun tertulis dari Bank ;
2.
Melakukan pengalihan usaha dengan cara apapun, termasuk
dan tidak terbatas pada melakukan penggabungan, konsolidasi, dan/atau akuisisi
dengan pihak lain ;
3.
Menjalankan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan teknis
yang diharuskan Bank ;
4. Melakukan pendaftaran untuk memohon
dinyatakan pailit oleh Pengadilan ;
5. Lalai tidak memenuhi kewajibannya terhadap
pihak lain ;
6. Menolak atau menghalang-halangi Bank dalam
melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan sebagaimana diatur dalam pasal 14.
Pasal 14
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Bank
atau Kuasanya berhak untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pembukuan
dan jalannya pengelolaan usaha yang difasilitasi Modal oleh Bank berdasarkan
Perjanjian ini, serta hal-hal lain yang berkaitan langsung atau tidak langsung
dengannya, termasuk dan tidak terbatas pada pembuat fotokopinya.
Pasal 15
ASURANSI
Nasabah
berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menutup asuransi berdasar
Syariah atas bebannya terhadap seluruh barang yang menjadi jaminan bagi Modal
berdasarkan Perjanjian ini, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Bank,
dengan menunjuk dan menetapkan Bank sebagai pihak yang berhak menerima
pembayaran claim asuransi tersebut (Banker clause).
Pasal 16
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran
atas hal-hal yang tercantum di dalam Surat Perjanjian ini atau terjadi
perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan-nya, maka para pihak sepakat untuk
menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.
Apabila musyawarah untuk mufakat telah diupayakan
namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak
dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka para pihak bersepakat, dan
dengan ini berjanji serta mengikatkan diri untuk menyelesaikannya melalui Badan
Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) menurut prosedur beracara yang berlaku di
dalam Badan Arbitrase tersebut.
3.
Para pihak sepakat, dan dengan ini
mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pendapat hukum (legal opinion)
dan/atau Putusan yang ditetapkan oleh badan Arbitrase Muamalat Indonesia tersebut bersifat
final dan mengikat (final and binding).
Pasal 17
DOMISILI DAN PEMBERITAHUAN
1. Alamat para pihak sebagaimana yang tercantum
pada kalimat-kalimat awal Surat Perjanjian ini merupakan alamat tetap dan tidak
berubah bagi masing-masing pihak yang bersangkutan, dan ke alamat-alamat itu
pula secara sah segala surat-menyurat atau komunikasi di antara kedua pihak
akan dilakukan.
2. Apabila dalam pelaksanaan perjanjian ini
terjadi perubahan alamat, maka pihak yang berubah alamatnya tersebut wajib
memberitahukan kepada pihak lainnya dengan surat tercatat atau surat tertulis yang disertai tanda bukti
penerimaan, alamat barunya.
3. Selama tidak ada perubahan alamat
sebagaimana dimaksud pada ayat 2 pasal ini, maka surat-menyurat atau komunikasi
yang dilakukan ke alamat yang tercantum pada awal Surat Perjanjian dianggap sah
menurut hukum.
Pasal 18
PENUTUP
1. Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum
cukup diatur dalam Perjanjian ini, maka Nasabah dan Bank akan mengaturnya
bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
2. Tiap Addendum dari Perjanjian ini merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
3. Surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani
oleh Nasabah dan Bank di atas kertas yang bermaterai cukup dalam rangkap 2
(dua) yang masing-masing berlaku sebagai aslinya bagi kepentingan masing-masing
pihak.
Pihak Pertama
dan Pihak Kedua sepakat dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang
lain, bahwa untuk Perjanjian ini dan segala akibatnya memberlakukan syariah
Islam dan peraturan perundang-undangan lain yang tidak bertentangan dengan
syariah.
Demikianlah, Surat Perjanjian ini
ditandatangani oleh Nasabah setelah seluruh kalimat dan kata-kata yang
tercantum di dalamnya dibaca oleh atau dibacakan kepada Nasabah, sehingga
Nasabah dengan ini menyatakan, benar-benar telah memahami seluruh isinya serta
menerima segala kewajiban dan hak yang timbul karenanya.
BANK SYARIAH NASABAH
………………………
……………………….
KETENTUAN
FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL
Fatwa DSN No.08/DSN-MUI/IV/2000
Tentang Pembiayaan Musyarakah
1. Pernyataan ijab dan Kabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk
menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan
memperhatikan hal-hal berikut :
a.
Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit
menunjukkan tujuan kontrak (akad)
b.
Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak
c.
Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi,
atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern
2. Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap
hokum dan memperhatikan hal-hal berikut :
a.
Kompeten
dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan
b.
Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan
setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil
c.
Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur asset musyarakah
dalam proses bisnisnormal
d.
Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain
untuk mengelola asset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk
melakukan aktifitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa
melakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja.
e.
Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau
menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri
Obyek akad (modal, kerja, keuntungan dan kerugian)
f.
Modal
1) Modal yang diberikan harus uang tunai, emas,
perak atau yang nilainya sama. Modal dapat terdiri dari asset perdagangan,
seperti barang-barang, property, dan sebagainya. Jika modal berbentuk asset,
harus lebih dulu dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra.
2) Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan,
menyumbangkan atau menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali
atas dasar kesepakatan
3) Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah
tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat
meminta jaminan.
g. Kerja
1) Partisipasi para mitra dalam pekerjaan
merupakan dasar pelaksanaan musyarakah; akan tetapi kesamaan porsi kerja
bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh melaksanakan kerja lebih banyak
dari yang lainnya, dan dalam hal ini ia boleh menuntut bagian keuntungan
tambahan bagi dirinya
2) Setiap mitra melaksanakan kerja dalam
musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing
dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam kontrak.
h. Keuntungan
1) Keuntungan harus dikuantifikasikan dengan
jelas untuk menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan
atau ketika penghentian musyarakah
2) Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara
proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan
diawal yang ditetapkan bagi seorang mitra
3) Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika
keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosentase itu diberikan
kepadanya
4) Sistem pembagian keuntungan harus tertuang
dengan jelas dalam akad
i.
Kerugian
Kerugian harus dibagi antara para mitra secara
proporsional menurut saham masing-masing dalam modal
3. Biaya Operasional dan Persengketaan
a.
Biaya operasional dibebankan pada modal bersama
b.
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau
jika terjadi perselisihan diantara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan
melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui
musyawarah.
Halaman ini sengaja
dikosongkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar