PEMBERIAN JAMINAN CESSIE
Nomor :........
Pada hari ini, hari
Tanggal
Pukul ............................................WIB
Hadir dihadapan saya,...................Sarjana Hukum,
Notaris
di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan yang
akan disebutkan di bagian akhir akta ini:
I.1. Tuan
......................, Sarjana Hukum staff
bagian hukum PT. Bank yang akan disebut,.......
bertempat tinggal
............................
dan
2. ..................................................
..................................................
menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak atas kekuatan
Surat Kuasa dibuat dibawah tangan tanggal yang aslinya bermeterai cukup
dilekatkan pada minuta akta saya, Notaris, tanggal akta ini nomor.....................................,selaku
kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT. BANK...................,
suatu perseroan yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia berturut-turut:
-tanggal 6 (enam) Mei 1960 (seribu sembilan ratus enam puluh)
Nomor 37 Tambahan Nomor 122;
-tanggal 12 (duabelas) April 1966 (seribu sembilan ratus enampuluh
enam) Nomor 29 Tambahan Nomor 73;
-tanggal 4 (empat) Januari 1972 (seribu sembilan ratus tujuh puluh
dua) Nomor 1 Tambahan Nomor 1;
-tanggal 10 (sepuluh) Agustus 1973 (seribu sembilan ratus
tujuhpuluh tiga) Nomor 64 Tambahan Nomor 562;
-tanggal 18 (delapanbelas) Mei 1976 (seribu sembilan ratus tujuhpuluh
enam) Nomor 40 Tambahan Nomor 375;
-yang telah diubah dengan akta-akta Nomor 17 tanggal 30
(tigapuluh) Maret 1980 (seribu sembilan ratus delapan puluh) dan Nomor 17
tanggal 21 (dua puluh satu) Januari 1981 (seribu sembilan ratus delapan puluh
satu) yang kedua-duanya dibuat di hadapan Arianny Lamoen Redjo, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, dan akta-akta mana telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia tanggal 10 (sepuluh) Agustus 1982 (seribu sembilan ratus
delapan puluh dua) Nomor C2-565-HT 01.04 TH.82, dan telah diubah lagi dengan
akta-akta Nomor 36 tanggal 14 (empat belas) Maret 1983 (seribu sembilan ratus
delapan puluh tiga), Nomor 27 tanggal 22 (dua puluh dua) Juli 1983 (seribu
sembilan ratus delapan puluh tiga) dan Nomor 71 tanggal 21 dua puluh satu) Oktober 1983 (seribu sembilan
ratus delapanpuluh tiga), ketiga-tiganya dibuat di hadapan Arianny Lamoen
Redjo, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta tersebut, dan akta-akta mana telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 17 (tujubelas)
Januari 1984 (seribu sembilan ratus delapanpuluh empat) Nomor C2-364-HT 01-04
th 84; yang diubah lagi dengan akta-akta Nomor 84 tanggal 25 (dua puluh lima)
Agustus 1984 (seribu sembilan ratus delapan puluh empat) Nomor 85 tanggal 25 (dua
puluh lima) Agustus 1984 (seribu sembilan ratus delapan puluh empat) Nomor 5
tanggal 5 (lima) Nopember 1984 (seribu sembilan ratus delapan puluh empat) dan
Nomor 61 tanggal 26 (duapuluh enam) Maret 1986 (seribu sembilan ratus delapan
puluh enam)
yang kesemuanya dibuat dihadapan Arriany Lamoen Redjo, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta tersebut;
yang kesemuanya dibuat dihadapan Arriany Lamoen Redjo, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta tersebut;
-selanjutnya akan disebut "Pihak
Pertama".
II. 1. Tuan ............................ pengusaha,
bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Jalan Tebet Barat Dalam IV E/24, Rt. 015
Rw. 006, Kelurahan Tebet Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
4106.12667/140150155, berakhir tanggal empat belas Januari seribu sembilan
ratus sembilan puluh (4-1-1990); dan
2. Tuan ...................,
pengusaha, bertempat tingal di Jakarta Barat, Jalan Tanjung Duren Utara IX/709,
Rt.OO2 Rw.010, Kelurahan Tanjung Duren, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
3203.06038/280651229, berakhir tanggal dua puluh delapan Juni seribu
sembilanratus delapanpuluh sembilan (28-6-1989);
- menurut
keterangan mereka dalam hal ini bertindak dalam jabatan mereka masing-masing
berturut-turut, selaku Direktur Utama dan Direktur dari dan oleh karena
itu untuk dan
atas nama perseroan terbatas P.T. GOLDEN berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasar dan perubahan-perubahannya
dimuat dalam akta pendiriannya Nomor 54 tertanggal sembilan-belas Juni seribu
sembilan ratus delapan puluh dua (19-6-1982) dibuat dihadapan SINGGIH SUSILO,
Sarjana Hukum, pada waktu itu pengganti dari Notaris SINTA SUSIKTO, Sarjana
Hukum, Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Surat Keputusannya Nomor C2-109.HT.01.01-82 tertanggal tujuh Juli seribu
sembilan ratus delapan puluh dua (7-7-1982) yang kemudian dirubah dengan Akta
Berita Acara Rapat Nomor 90, tertanggal dua puluh lima April seribu sembilan
ratus delapan puluh tiga (25-4-1983) dibuat dihadapan SINTA SUSIKTO, Sarjana
Hukum tersebut diatas, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dengan Suat Keputusannya Nomor C2-4245-HT.01.04-IH'83
tertanggal dua Juni seribu sembilan ratus delapan puluh tiga (2-6-1983) dan
untuk melakukan tindakan hukum dibawah ini telah memperoleh persetujuan
tertulis dari Komisaris Utama perseroan tersebut diatas bernama tuan..................................
pengusaha, bertempat
tinggal di Jakarta, sebagaimana ternyata dari Akta Penyimpanan (Depot) Nomor 40
tanggal empat belas Januari seribu sembilan ratus delapan puluh tiga
(14-1-1983) dibuat dihadapan Sinta Susikto, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
dan juga telah memperoleh persetujuan dari Wakil Komisaris Utama perseroan
tersebut, juga turut hadir dan menanda tangani akta ini sebagai tanda
persetujuannya, yaitu tuan.....................,
pengusaha, bertempat
tinggal di Jakarta Pusat, Jalan Kartini 7c/24, Rt. 002 Rw. 04, Kelurahan
Kartini, pemegang KTP No. ...................... yang dikaitkan dengan Risalah
Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham perseroan tersebut dan Jual Beli
Saham antara tuan-tuan ......... dan .....................; kedua-duanya dibuat
dibawah tangan tanggal dua Agustus seribut sembilan ratus delapan puluh lima
(2-8-1985), yang foto copynya diperlihatkan kepada saya, Notaris :
-selanjutnya akan
disebut "Pihak Kedua"
-Para penghadap
menjalani sebagaimana tersebut diatas menerangkan sebagai berikut :
-Guna menjamin
segala pembayaran yang pada suatu waktu, baik sekarang maupun dikemudian hari
harus dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama baik berdasarkan uang
yang dipinjam dan diterimanya dengan betul, baik karena pengakuan hutang yang
telah ada, diantaranya tetapi tidak terbatas pada Perubahan Terhadap Pengakuan
Hutang yang dibuat dengan akta saya, Notaris, tanggal akta ini, dibawah nomor
............... atau pengakuan hutang yang kemudian diadakan antara Pihak
Pertama dan Pihak Kedua atau setiap perpanjangannya, pembaharuannya,
penambahannya serta peng-gantiannya kemudian, baik karena garansi Pihak
Pertama, bunga dan biaya-biaya, baik berdasarkan jaminan (borgtocht), baik
karena fasilitas Letter of Credit baik berdasarkan surat-surat wesel, promes,
akseptasi atau surat dagang lain yang ditanda tangani oleh Pihak Kedua sebagai
acceptante, endossante, penarik atau avaliste atau berdasarkan apapun juga
-dengan ini,
sekarang untuk nantinya menyerahkan (mencedeer) sebagai jaminan kepada Pihak
Pertama, dan para penghadap Tuan Mujahidin Hasan, Sarjana Hukum, dan
masing-masing menjalani sebagaimana tersebut menerangkan, dengan ini menerima
penyerahan cessie sebagai jaminan yaitu:
-Semua tagihan dari
Pihak Kedua atas pihak ketiga baik yang sekarang telah ada maupun yang terjadi
kemudian yang menurut keterangan Pihak Kedua berjumlah Rp.
......................
seperti ternyata
dari daftar yang setelah dibubuhi meterai dan ditanda tangani oleh para penghadap,
aslinya diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama;
-dengan syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut :
1. Penagihan dari tagihan-tagihan tersebut tetap
akan dilakukan oleh Pihak Kedua akan tetapi mulai hari penyerahan cessie yang dimaksud
diatas, tidak lagi untuk dimiliki sendiri, tetapi semata-mata untuk diserahkan
kepada Pihak Pertama seluruhnya guna diperhitungkan dengan jumlah hutang Pihak
Kedua kepada Pihak Pertama yang dimaksud diatas
-Tiap triwulan Pihak
Kedua harus memberi laporan kepada Pihak Pertama tentang tagihan-tagihan yang
telah dilunaskan serta pula tagihan-tagihan yang bertambah
-Penambahan
tagihan-tagihan dianggap sebagai pengganti dari tagihan-tagihan yang telah
dilunaskan dan termasuk dalam penyerahan cessie sebagai jaminan yang dilakukan
dengan akta ini
2. Apa yang dicedder dengan akta ini berikut
segala sesuatu yang mempunyai hubungan
dengan tagihan-tagihan tersebut, berpindah kepada Pihak Pertama dan segala keuntungan atau kerugian yang didapat atau diderita
dengannya mulai hari yang dimaksud dalam sub 1 tetap miliknya atau dipikul oleh
Pihak Kedua;
3. Pihak Kedua menjamin Pihak Pertama bahwa apa
yang dicedeer dengan akta ini adalah benar miliknya/haknya Pihak Kedua tidak
tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa dan bebas dari sitaan, tidak
diadaikan atau dipertanggungkan dengan
cara apapun juga dan mengenai segala sesuatu yang mempunyai
hubungan dengan tagihan-tagihan itu, baik
sekarang maupun dikemudian hari Pihak Pertama tidak akan mendapat tuntutan
apapun juga dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau
turut mempunyai hak atas apa yang dicedeer dengan akta ini dan oleh karenanya
Pihak Pertama dibebaskan oleh Pihak Kedua dari segala tuntutan apapun juga dari
pihak lain mengenai hal-hal tersebut diatas
4. Pihak Pertama berhak untuk menetapkan sendiri
berdasarkan catatan-catatannya jumlah
hutang Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama berdasarkan apapun juga, baik karena pokok maupun bunga dan biaya penagihan serta biaya pelaksanaan
dari penyerahan cessie sebagai jaminan atas tagihan-tagihan tersebut diatas,
tanpa mengurangi hak Pihak Kedua untuk bila setelah jumlah hutang yang
ditetapkan demikian itu dilunasi seluruhnya, ternyata bahwa hutang Pihak Kedua
jumlahnya kurang dari apa yang ditetapkan oleh Pihak Pertama untuk terima
kembali selisihnya itu dari Pihak Pertama, akan tetapi tanpa hak lagi Pihak
Kedua untuk menuntut bunga atau kerugian apapun juga dan berapapun jumlahnya
-Dan bilamana
ternyata bahwa pembayaran atas tagihan-tagihan tersebut tidak cukup untuk
melunaskan hutang Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, maka kekurangan itu tetap
menjadi tanggung jawab dan kewajiban Pihak Kedua untuk melunasinya
5. Cessie yang dinyatakan dengan akta ini
dilakukan dengan perjanjian bahwa setelah Pihak Kedua melunaskan hutangnya
kepada Pihak Pertama, hak atas tagihan-tagihan tersebut dengan sendirinya
menurut hukum berpindah lagi ketangan Pihak Kedua dengan cara Pihak Pertama
memberikan keterangan tertulis, bahwa Pihak Pertama tidak lagi mempunyai suatu
tagihan atau tuntutan berupa apapun juga terhadap Pihak Kedua berdasarkan
perjanjian ini
-Kemudian para
penghadap tuan-tuan......... dan .............................menjalani
sebagaimana tersebut menerangkan dengan ini, sekarang untuk nantinya bilamana
Pihak Pertama menjalankan hak-haknya berdasarkan akta ini, memberi kuasa dengan
hak substitusi, kepada Pihak Pertama tersebut kuasa mana merupakan bagian yang
tidak dapat dipisahkan dari pemindahan dan penyerahan hak (cessie) ini dan
tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa ini, kuasa mana juga tidak dapat dicabut
dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk memberitahukan pemindahan dan
penyerahan hak (cessie) ini secara resmi atau dengan jalan lain kepada para
debitur yang bersangkutan dari Pihak Kedua dan untuk menagih segala pembayaran
yang dimaksud diatas, baik melalui pengadilan maupun diluar pengadilan, serta
menerima pembayarannya dan untuk itu memberikan tanda penerimaan yang sah dan
menggunakan jumlah yang diterima itu untuk pembayaran kembali jumlah kredit
yang diperoleh Pihak Kedua yang dimaksud diatas berikut bunga dan biaya-biaya
yang berkenaan, tidak ada tindakan yang dikecualikan
-Akhirnya para
penghadap menjalani sebagaimana tersebut menerangkan, bahwa mengenai akta ini
dan segala akibatnya serta pelaksanaannya Pihak Kedua memilih tempat tinggal
tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat
-Penghadap yang satu
diperkenalkan kepada saya, Notaris oleh para penghadap lainnya
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta,
dibacakan serta ditanda tangani di Jakarta, pada hari dan tanggal seperti
disebutkan pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh
..............................
dan ..................
dan kedua-duanya bertempat
tinggal di Jakarta, sebagai saksi-saksi.
Segera setelah akta ini
saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka ditanda
tanganilah akta ini oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris
Dibuat dengan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar