Senin, 13 Maret 2017

CONTOH AKTA PEMBERIAN JAMINAN CESSIE



PEMBERIAN JAMINAN CESSIE
Nomor :........
Pada hari ini, hari
Tanggal
Pukul ............................................WIB
Hadir dihadapan saya,...................Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan yang akan disebutkan di bagian akhir akta ini:
I.1. Tuan ......................, Sarjana Hukum staff
bagian hukum PT. Bank yang akan disebut,.......
bertempat tinggal ............................
dan
2. ..................................................
..................................................
menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak atas kekuatan Surat Kuasa dibuat dibawah tangan tanggal yang aslinya bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta saya, Notaris, tanggal akta ini nomor.....................................,selaku kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT.  BANK...................,
suatu perseroan yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia berturut-turut:
-tanggal 6 (enam) Mei 1960 (seribu sembilan ratus enam puluh) Nomor 37 Tambahan Nomor 122;
-tanggal 12 (duabelas) April 1966 (seribu sembilan ratus enampuluh enam) Nomor 29 Tambahan Nomor 73;
-tanggal 4 (empat) Januari 1972 (seribu sembilan ratus tujuh puluh dua) Nomor 1 Tambahan Nomor 1;
-tanggal 10 (sepuluh) Agustus 1973 (seribu sembilan­ ratus tujuhpuluh tiga) Nomor 64 Tambahan Nomor 562;
-tanggal 18 (delapanbelas) Mei 1976 (seribu sembilan­ ratus tujuhpuluh enam) Nomor 40 Tambahan Nomor 375;
-yang telah diubah dengan akta-akta Nomor 17 tanggal 30 (tigapuluh) Maret 1980 (seribu sembilan ratus delapan puluh) dan Nomor 17 tanggal 21 (dua puluh satu) Januari 1981 (seribu sembilan ratus delapan puluh satu) yang kedua-duanya dibuat di hadapan Arianny Lamoen Redjo, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan akta-akta mana telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 10 (sepuluh) Agustus 1982 (seribu sembilan ratus delapan puluh dua) Nomor C2-565-HT 01.04 TH.82, dan telah diubah lagi dengan akta-akta Nomor 36 tanggal 14 (empat belas) Maret 1983 (seribu sembilan ratus delapan puluh tiga), Nomor 27 tanggal 22 (dua puluh dua) Juli 1983 (seribu sembilan ratus delapan puluh tiga) dan Nomor 71 tanggal 21  dua puluh satu) Oktober 1983 (seribu sembilan ratus delapanpuluh tiga), ketiga-tiganya dibuat di hadapan Arianny Lamoen Redjo, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta tersebut, dan akta-akta mana telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 17 (tujubelas) Januari 1984 (seribu sembilan ratus delapanpuluh empat) Nomor C2-364-HT 01-04 th 84; yang diubah lagi dengan akta-akta Nomor 84 tanggal 25 (dua puluh lima) Agustus 1984 (seribu sembilan ratus delapan puluh empat) Nomor 85 tanggal 25 (dua puluh lima) Agustus 1984 (seribu sembilan ratus delapan puluh empat) Nomor 5 tanggal 5 (lima) Nopember 1984 (seribu sembilan ratus delapan­ puluh empat) dan Nomor 61 tanggal 26 (duapuluh enam) Maret 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam)
yang kesemuanya dibuat dihadapan Arriany Lamoen Redjo, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta tersebut;
-selanjutnya akan disebut "Pihak Pertama".
II.  1.   Tuan ............................ pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Jalan Tebet Barat Dalam IV E/24, Rt. 015 Rw. 006, Kelurahan Tebet Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 4106.12667/140150155, berakhir tanggal empat belas Januari seribu sembilan ratus sembilan puluh (4-1-1990); dan
2. Tuan ..................., pengusaha, bertempat tingal di Jakarta Barat, Jalan Tanjung Duren Utara IX/709, Rt.OO2 Rw.010, Kelurahan Tanjung Duren, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3203.06038/280651229, berakhir tanggal dua puluh delapan Juni seribu sembilanratus delapanpuluh sembilan (28-6-1989);
-    menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak dalam jabatan mereka masing-masing berturut-turut, selaku Direktur Utama dan Direktur dari dan oleh karena itu   untuk   dan   atas nama perseroan terbatas P.T. GOLDEN berkedudukan di Jakarta,  yang anggaran dasar dan perubahan-perubahannya dimuat dalam akta pendiriannya Nomor 54 tertanggal sembilan-belas Juni seribu sembilan ratus delapan puluh dua (19-6-1982) dibuat dihadapan SINGGIH SUSILO, Sarjana Hukum, pada waktu itu pengganti dari Notaris SINTA SUSIKTO, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya Nomor C2-109.HT.01.01-82 tertanggal tujuh Juli seribu sembilan ratus delapan puluh dua (7-7-1982) yang kemudian dirubah dengan Akta Berita Acara Rapat Nomor 90, tertanggal dua puluh lima April seribu sembilan ratus delapan puluh tiga (25-4-1983) dibuat dihadapan SINTA SUSIKTO, Sarjana Hukum tersebut diatas, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Suat Keputusan­nya Nomor C2-4245-HT.01.04-IH'83 tertanggal dua Juni seribu sembilan ratus delapan puluh tiga (2-6-1983) dan untuk melakukan tindakan hukum dibawah ini telah memperoleh persetujuan tertulis dari Komisaris Utama perseroan tersebut diatas bernama tuan..................................
pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, sebagaimana ternyata dari Akta Penyimpanan (Depot) Nomor 40 tanggal empat belas Januari seribu sembilan ratus delapan puluh tiga (14-1-1983) dibuat dihadapan Sinta Susikto, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan juga telah memperoleh persetujuan dari Wakil Komisaris Utama perseroan tersebut, juga turut hadir dan menanda tangani akta ini sebagai tanda persetujuannya, yaitu tuan.....................,
pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Jalan Kartini 7c/24, Rt. 002 Rw. 04, Kelurahan Kartini, pemegang KTP No. ...................... yang dikaitkan dengan Risalah Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham perseroan tersebut dan Jual Beli Saham antara tuan-tuan ......... dan .....................; kedua-duanya dibuat dibawah tangan tanggal dua Agustus seribut sembilan ratus delapan puluh lima (2-8-1985), yang foto copynya diperlihatkan kepada saya, Notaris :
-selanjutnya akan disebut "Pihak Kedua"  
-Para penghadap menjalani sebagaimana tersebut diatas menerangkan sebagai berikut :
-Guna menjamin segala pembayaran yang pada suatu waktu, baik sekarang maupun dikemudian hari harus dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama baik berdasarkan uang yang dipinjam dan diterimanya dengan betul, baik karena pengakuan hutang yang telah ada, diantaranya tetapi tidak terbatas pada Perubahan Terhadap Pengakuan Hutang yang dibuat dengan akta saya, Notaris, tanggal akta ini, dibawah nomor ............... atau pengakuan hutang yang kemudian diadakan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua atau setiap perpanjangannya, pembaharuannya, penambahannya serta peng-gantiannya kemudian, baik karena garansi Pihak Pertama, bunga dan biaya-biaya, baik berdasarkan jaminan (borgtocht), baik karena fasilitas Letter of Credit baik berdasarkan surat-surat wesel, promes, akseptasi atau surat dagang lain yang ditanda tangani oleh Pihak Kedua sebagai acceptante, endossante, penarik atau avaliste atau berdasarkan apapun juga
-dengan ini, sekarang untuk nantinya menyerahkan (mencedeer) sebagai jaminan kepada Pihak Pertama, dan para penghadap Tuan Mujahidin Hasan, Sarjana Hukum, dan masing-masing menjalani sebagaimana tersebut menerangkan, dengan ini menerima penyerahan cessie sebagai jaminan yaitu:
-Semua tagihan dari Pihak Kedua atas pihak ketiga baik yang sekarang telah ada maupun yang terjadi kemudian yang menurut keterangan Pihak Kedua berjumlah Rp. ......................  
seperti ternyata dari daftar yang setelah dibubuhi meterai dan ditanda tangani oleh para penghadap, aslinya diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama;
-dengan syarat-syarat dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut :
1. Penagihan dari tagihan-tagihan tersebut tetap akan dilakukan oleh Pihak Kedua akan tetapi mulai hari penyerahan cessie yang dimaksud diatas, tidak lagi untuk dimiliki sendiri, tetapi semata-mata untuk diserahkan kepada Pihak Pertama seluruhnya guna diperhitungkan dengan jumlah hutang Pihak Kedua kepada Pihak Pertama yang dimaksud diatas
-Tiap triwulan Pihak Kedua harus memberi laporan kepada Pihak Pertama tentang tagihan-tagihan yang telah dilunaskan serta pula tagihan-tagihan yang bertambah
-Penambahan tagihan-tagihan dianggap sebagai pengganti dari tagihan-tagihan yang telah dilunaskan dan termasuk dalam penyerahan cessie sebagai jaminan yang dilakukan dengan akta ini
2. Apa yang dicedder dengan akta ini berikut segala sesuatu yang mempunyai hubungan  dengan tagihan-tagihan tersebut, berpindah   kepada Pihak Pertama dan segala keuntungan  atau kerugian yang didapat atau diderita dengannya mulai hari yang dimaksud dalam sub 1 tetap miliknya atau dipikul oleh Pihak Kedua;
3. Pihak Kedua menjamin Pihak Pertama bahwa apa yang dicedeer dengan akta ini adalah benar miliknya/haknya Pihak Kedua tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa dan bebas dari sitaan, tidak diadaikan atau   dipertanggungkan dengan cara apapun juga  dan  mengenai segala sesuatu yang mempunyai hubungan dengan tagihan-tagihan itu, baik  sekarang maupun dikemudian hari Pihak Pertama tidak akan mendapat tuntutan apapun juga dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dicedeer dengan akta ini dan oleh karenanya Pihak Pertama dibebaskan oleh Pihak Kedua dari segala tuntutan apapun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut diatas
4. Pihak Pertama berhak untuk menetapkan sendiri berdasarkan catatan-catatannya jumlah  hutang  Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan apapun juga, baik karena pokok maupun bunga   dan biaya penagihan serta biaya pelaksanaan dari penyerahan cessie sebagai jaminan atas tagihan-tagihan tersebut diatas, tanpa mengurangi hak Pihak Kedua untuk bila setelah jumlah hutang yang ditetapkan demikian itu dilunasi seluruhnya, ternyata bahwa hutang Pihak Kedua jumlahnya kurang dari apa yang ditetapkan oleh Pihak Pertama untuk terima kembali selisihnya itu dari Pihak Pertama, akan tetapi tanpa hak lagi Pihak Kedua untuk menuntut bunga atau kerugian apapun juga dan berapapun jumlahnya
-Dan bilamana ternyata bahwa pembayaran atas tagihan-tagihan tersebut tidak cukup untuk melunaskan hutang Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, maka kekurangan itu tetap menjadi tanggung jawab dan kewajiban Pihak Kedua untuk melunasinya
5. Cessie yang dinyatakan dengan akta ini dilakukan dengan perjanjian bahwa setelah Pihak Kedua melunaskan hutangnya kepada Pihak Pertama, hak atas tagihan-tagihan tersebut dengan sendirinya menurut hukum berpindah lagi ketangan Pihak Kedua dengan cara Pihak Pertama memberikan keterangan tertulis, bahwa Pihak Pertama tidak lagi mempunyai suatu tagihan atau tuntutan berupa apapun juga terhadap Pihak Kedua berdasarkan perjanjian ini
-Kemudian para penghadap tuan-tuan......... dan .............................menjalani sebagaimana tersebut menerangkan dengan ini, sekarang untuk nantinya bilamana Pihak Pertama menjalankan hak-haknya berdasarkan akta ini, memberi kuasa dengan hak substitusi, kepada Pihak Pertama tersebut kuasa mana merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pemindahan dan penyerahan hak (cessie) ini dan tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa ini, kuasa mana juga tidak dapat dicabut dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk memberitahukan pemindahan dan penyerahan hak (cessie) ini secara resmi atau dengan jalan lain kepada para debitur yang bersangkutan dari Pihak Kedua dan untuk menagih segala pembayaran yang dimaksud diatas, baik melalui pengadilan maupun diluar pengadilan, serta menerima pembayarannya dan untuk itu memberikan tanda penerimaan yang sah dan menggunakan jumlah yang diterima itu untuk pembayaran kembali jumlah kredit yang diperoleh Pihak Kedua yang dimaksud diatas berikut bunga dan biaya-biaya yang berkenaan, tidak ada tindakan yang dikecualikan
-Akhirnya para penghadap menjalani sebagaimana tersebut menerangkan, bahwa mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya Pihak Kedua memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat
-Penghadap yang satu diperkenalkan kepada saya, Notaris oleh para penghadap lainnya
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat sebagai minuta, dibacakan serta ditanda tangani di Jakarta, pada hari dan tanggal seperti disebutkan pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh
.............................. dan ..................
dan kedua-duanya bertempat tinggal di Jakarta, sebagai saksi-saksi.
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka ditanda tanganilah akta ini oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris     
Dibuat dengan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar